Tag: izin

  • Segini Tinggi Pagar Rumah yang Dianjurkan Menurut Islam


    Jakarta

    Pagar merupakan ‘gerbang’ menuju ke sebuah rumah. Pagar juga punya fungsi sebagai keamanan karena dapat mencegah orang lain masuk ke dalam lingkungan rumah tanpa izin.

    Hal tersebut yang membuat banyak orang akhirnya membangun pagar setinggi mungkin, bahkan ada yang mencapai 2 meter lebih. Meski punya tujuan baik, tapi Islam menganjurkan agar tidak membangun pagar terlalu tinggi.

    Lantas, berapa tinggi pagar yang dianjurkan menurut Islam? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Ketika banyak orang berlomba-lomba membangun pagar rumah yang tinggi, ternyata hal tersebut tidak dianjurkan dalam ajaran Islam. Ada alasan khusus mengapa pagar tidak boleh dibangun tinggi-tinggi.

    Dalam jurnal berjudul Of Fences and Neighbours: An Islamic Perspective on Interfaith Engagement For Peace oleh Ingrid Mattson, pagar rumah sebaiknya tidak dibangun terlalu tinggi sampai menimbulkan bayangan sangat besar di halaman rumah tetangga.

    Soalnya, bayangan tersebut dikhawatirkan dapat menghalangi cahaya matahari yang masuk ke halaman tetangga. Sinar matahari sangat berguna bagi makhluk hidup, mulai dari mengeringkan pakaian yang telah dicuci, membuat tanaman tumbuh subur, hingga mencegah hunian jadi lembap.

    Di sisi lain, Rasulullah SAW juga mengingatkan kepada umatnya agar senantiasa berbuat baik kepada tetangga. Dikutip situs NU Online, Rabu (18/6/2025), Nabi Muhammad SAW bersabda,

    ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ، ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

    Artinya: “Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR Muslim).

    Dalam hadits lainnya yang diriwayatkan Imam al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda,

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. رواه البخاري

    Artinya: “Dari Aisyah RA, dari Nabi SAW beliau bersabda, “Jibril terus mewasiatkanku perihal tetangga. Hingga aku menyangka bahwa tetangga akan menjadi ahli waris.” (HR Al-Bukhari).

    Sedangkan dalam jurnal berjudul Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, pagar rumah sebaiknya dibuat dari plester batu bata.

    Langkah ini dilakukan untuk memberikan privasi bagi penghuni rumah, khususnya wanita muslim. Biasanya, wanita kerap menjemur pakaian di halaman rumah sehingga ia perlu privasi dengan membuat pagar yang aman dan tidak terlihat dari luar.

    Selain itu, dalam jurnal tersebut juga menyebutkan bahwa tinggi pagar rumah sebaiknya melebihi ketinggian mata. Alasannya tentu juga sama, yakni menjaga privasi penghuni rumah.

    Dengan begitu, perempuan dapat dengan bebas mengerjakan pekerjaan rumah, seperti menjemur pakaian atau menyapu halaman tanpa perlu mengenakan jilbab.

    Demikian penjelasan mengenai tinggi pagar rumah yang dianjurkan dalam Islam. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggal di Rumah Cluster? Ini Hak dan Kewajiban Penghuni yang Harus Diketahui



    Jakarta

    Tinggal di perumahan cluster memiliki aturan yang berbeda dengan komplek atau kawasan hunian lainnya. Mereka yang tinggal di cluster memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami.

    Melansir sederet situ pengembang besar, cluster sendiri merupakan kumpulan rumah yang dibangun dalam satu lingkungan yang sama. Rumah-rumah yang dibangun di dalam cluster biasanya memiliki desain, ukuran dan layout yang seragam. Kemudian rumah cluster tidak dilengkapi pagar.

    Dengan karakteristik seperti itu, maka ada hak dan kewajiban dari penghuni perumahan cluster. Hak dan kewajiban ini biasanya berbeda-beda karena tertuang dalam aturan perjanjian awal saat serah terima rumah dari developer, atau melalui ketetapan dari pengurus RT/RW atau pengelola lingkungan.


    Kewajiban

    Wajib Bayar Iuran Lingkungan

    Seperti halnya apartemen, rumah di cluster juga punya biaya iuran bulanan. Iuran ini digunakan untuk membayar gaji satpam, kebersihan, perawatan taman, dan lampu jalan. Besarnya bisa bervariasi tergantung fasilitas di lingkungan tersebut.

    Wajib Ikuti Aturan Renovasi

    Ingin merenovasi fasad rumah atau membuat pagar baru? Tunggu dulu. Di banyak cluster, perubahan tampilan luar rumah harus mendapat izin dari pengelola. Tujuannya adalah menjaga keseragaman desain bangunan agar tidak merusak estetika lingkungan.

    Dilarang Parkir di Luar Garasi Terlalu Lama

    Lahan parkir terbatas menjadi alasan utama larangan parkir di luar rumah. Biasanya hanya diperbolehkan dalam waktu singkat, misalnya saat ada tamu. Parkir kendaraan di jalan klaster terlalu lama bisa dikenakan teguran, bahkan denda, karena mengganggu akses warga lain.

    Jam Keluar-Masuk Tamu Dibatasi

    Beberapa cluster menerapkan jam malam untuk tamu yang berkunjung. Umumnya, tamu dilarang masuk setelah pukul 22.00 WIB, kecuali sudah ada pemberitahuan dari penghuni ke petugas keamanan. Ini untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

    Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan

    Mereka yang tinggal di cluster diharapkan bisa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Sebab rumah-rumah di cluster tidak memiliki pagar, tujuannya ada warga bisa saling membaur. Oleh karena itu penting untuk sama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan.

    Hak

    Mendapatkan Keamanan yang Baik

    Karena rumah cluster tidak memiliki pagar, maka 1 wilayah cluster dibuat one gate system. Sistem keamanan ini memungkinkan akses keluar-masuk berada di pintu yang sama dengan pengawasan 24 jam dan dilengkapi dengan CCTV.

    Dengan kata lain, akses rumah cluster terbilang terbatas dan dipantau oleh pihak keamanan. Maka, tak heran, rumah cluster termasuk tipe kompleks hunian yang paling aman meskipun tanpa pagar.

    Fasilitas Publik

    rumah cluster didukung dengan berbagai fasilitas publik yang cukup lengkap, seperti taman, lapangan olahraga, kolam renang, dan ruang terbuka hijau. Berbagai fasilitas ini tak jarang menjadi alasan rumah cluster banyak diminati orang karena memberikan kenyamanan dan keamanan yang terjamin.

    Informasi

    Pemilik atau penghuni rumah cluster memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang lingkungannya. Pengelola wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai peraturan cluster, biaya perawatan serta hak dan kewajiban penghuni jika ada perubahan aturan.

    (das/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Rumah Perlu Arsitek atau Cukup Tukang? Ini Penjelasan Para Ahli



    Jakarta

    Ketika ingin memiliki rumah, pilihannya adalah membeli rumah yang sudah jadi atau membangun sendiri. Jika melihat di lapangan, kebanyakan lebih memilih untuk membangun rumah sendiri. Pemiliknya mencari lahan kosong, lalu menggaet tenaga profesional yang memahami soal konstruksi untuk membangun rumah.

    Mungkin yang ada di pikiran banyak orang, saat membangun rumah, kita hanya perlu mencari tukang yang andal. Lalu, membeli materialnya. Namun, sebelum membangun rumah, kita perlu membuat desain bukan? Desain rumah merupakan panduan ketika membangun rumah, kemudian butuh konsultasi mengenai material yang bisa digunakan. Profesi yang cocok untuk bagian ini tidak lain adalah arsitek.

    Jadi, ketika membangun rumah kita butuh arsitek atau tukang saja sudah cukup?


    Arsitek Denny Setiawan mengatakan, dalam setiap pembangunan wajib ada andil arsitek di dalamnya. Baik dalam menggambar hingga pembangunan selesai. Arsitek bukan hanya bertugas untuk menggambar desain rumah, melainkan memastikan bangunan tersebut aman ditempati. Mereka juga berkewajiban mengawasi pembangunan dan memberi arahan kepada kontraktor serta tukang dalam pembangunan.

    “Arsitek itu tidak hanya mampu menggambar dan memvisualisasikan, tapi mereka harus sudah diuji oleh Dewan Arsitek Indonesia bahwa mereka capable (mampu) untuk melakukan pekerjaan arsitektur. Ujian itu juga menyangkut pada kemampuan teknis dalam hal pengawasan,” katanya kepada detikProperti, Rabu (28/5/2025).

    Setiap arsitek juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, arsitek wajib memperbaruinya dengan mengikuti ujian. Cara ini juga bermanfaat untuk memperbarui pengetahuan mereka dengan ilmu arsitektur yang baru dan kekinian.

    Keberadaan arsitek tidak hanya penting dalam proses pembangunan atau renovasi, mereka juga ada yang bertanggung jawab dalam desain tata ruang kawasan atau kota hingga desain furniture atau perabotan.

    Denny mengatakan tukang juga penting, tukang merupakan pekerja konstruksi yang memiliki keterampilan dalam membangun atau memperbaiki bangunan. Namun, dalam pembangunan rumah, keduanya harus terlibat bersama-sama.

    Sementara itu, kontraktor sekaligus CEO Sobat Bangun Taufiq Hidayat menyatakan tukang perlu diawasi oleh seseorang yang dapat memastikan kelancaran pembangunan yakni arsitek dan kontraktor. Sebab, tukang bangunan hanya dibutuhkan tenaga kerjanya saja dan tidak perlu melalui proses konsultasi maupun tanda tangan kontrak sebab jasa ini tidak memiliki izin usaha. Hal ini bisa menyulitkan jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

    “Sementara itu, jika Kamu sempat untuk mengawasi semua baik dari pengelolaan, material, tenaga kerja, upah, dan lain-lain. Maka Kamu bisa pakai jasa tukang bangunan yang hanya tenaga kerjanya saja yang kamu butuhkan. Biasanya penggunaan jasa tukang bangunan ini tidak memiliki izin usaha, tetapi melalui mulut ke mulut sesuai rekomendasi. Pilihan jasa tukang bangunan juga bisa dilihat kredibilitasnya dari sertifikasi tukang bangunan,” ucap Taufiq.

    Terpisah, Profesional Kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki menyampaikan, tukang bangunan bukan opsi yang tepat untuk menyerahkan pembangunan rumah yang dimulai dari 0. Mereka tidak memiliki kepastian dalam menilai estimasi pengerjaan dan komitmen. Belum lagi angka biaya pengeluaran yang dapat melebar kemana-mana.

    “Lainnya dengan tukang bangunan, karena nggak ada kesepakatan kontrak dan transparansi kemungkinan juga ada kasus seperti ditinggal mandor, dan jika hal itu terjadi tidak ada badan hukum yang bisa mengurus hal itu. Dari segi biaya tidak menentu dan berpotensi angka biaya rumah jebol,” ucap Panggah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Terhindar dari Drama, Urus 3 Perizinan Ini Sebelum Renovasi Rumah


    Jakarta

    Siapa di sini yang akan renovasi rumah? Wah pasti persiapannya banyak ya? Sebab bukan hanya biaya yang harus dipersiapkan, tetapi ada izin yang wajib dipenuhi.

    Izin ini diperlukan agar tidak ada orang yang merasa terganggu selama pembangunan berjalan. Seperti yang kita tahu renovasi pasti membuat lingkungan sekitar kotor oleh debu, ketika membongkar rumah pasti menyebabkan suara, truk-truk yang mengangkut bahan bangunan pasti lalu lalang dan berhenti lama di depan rumah yang mungkin saja menghalangi jalan, serta kemungkinan terjadi kerusakan pada bangunan tetangga karena dinding yang saling menempel.

    Bisa dibilang renovasi rumah itu bukan hal sepele. Ada banyak pihak yang akan terkena dampaknya, jadi izin merupakan hal mendasar.


    Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Izin yang Dilakukan Sebelum Renovasi Rumah

    Advokat hukum Andi Saputra mengatakan, ada beberapa izin yang harus dilakukan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi, berikut diantaranya.

    1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

    Andi mengatakan sebelum renovasi dimulai, pemilik rumah perlu meminta izin kepada tetangga sebelah, depan, dan belakang. Izin ini bisa dilakukan dengan bertemu dan berbicara baik-baik, tidak perlu sampai mengirimkan surat.

    Cara lain untuk meminta izin adalah dengan mengundang tetangga ke acara syukuran. Inti acara tersebut sebenarnya berdoa bersama untuk kelancaran renovasi, di tengah acara bisa disampaikan permohonan izin apabila beberapa bulan ke depan mungkin akan mengganggu karena pembangunan tersebut.

    Jika tinggal di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan kabar renovasi ke grup WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pemilik rumah bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah.

    2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka bisa membantu mengurusnya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

    Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

    Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

    3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

    Selain tetangga, pemilik rumah bisa melapor kepada RT atau RW. Namun, izin satu ini tidak wajib, kecuali ada area publik yang hendak dipakai. Sebagai contoh renovasi rumah berada di samping pos siskamling, lapangan olahraga, atau memakai pinggiran jalan umum. Apabila dirasa renovasi rumah akan mengganggu ketenangan banyak orang, harus meminta izin kepada perangkat daerah.

    Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

    Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Negara Harus Memfasilitasi Alumni Beasiswa LPDP Agar Tak Rugi


    Jakarta

    Pakar kebijakan pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dr Arif Rohman MSi mengatakan wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air harus diperjelas. Khususnya bagi awardee dengan bidang studi yang dibutuhkan di Indonesia.

    “Kalau keilmuannya sangat dibutuhkan untuk pembangunan Indonesia, harus difasilitasi. Jangan disuruh di luar negeri dulu, tapi di Indonesia tidak disiapkan. Ini saya kira kurang bertanggung jawab,” kata Arif dalam detikSore: Saat Negara Menuntut Return dari Alumni LPDP di kanal Youtube detikcom, Kamis (7/11/2024).

    “Harus disiapkan juga untuk pascakelulusan. Jadi taruhlah ilmu-ilmu yang spesifik, unik, di Indonesia tidak ada, saya kira perlu disiapkan (lahan kerjanya). Karena itu memang bagian dari perencanaannya,” sambungnya.


    Arif menggarisbawahi, membuka kesempatan bagi alumni beasiswa LPDP untuk dapat magang dan memperoleh pengalaman kerja di luar negeri di sisi lain juga positif. Namun, ia menekankan tetap perlu ada rancangan beasiswa oleh negara bagi penerima beasiswa LPDP baik sebelum, saat, maupun setelah studi.

    “Tapi kalau itu (magang) kan tidak direncanakan sejak awal ya. Jadi harus dirancang sejak awal sebagai sebuah kebijakan. Kalau mau disebut good content policy, harus dirancang sejak awal baik sebelum beasiswa, sedang beasiswa, setelah beasiswa seperti apa,,” ucapnya.

    Pertanggungjawaban atas Beasiswa

    Perencanaan beasiswa yang matang oleh negara menurut Arif memungkinkan alumni beasiswa LPDP bisa mempertanggungjawabkan pendanaan pendidikan yang mereka terima. Ia mengingatkan formulasi dan pelaksanaan kebijakan beasiswa harus cocok (match), serta implementasinya harus efektif.

    “Itu menjadi tugas negara untuk mengembangkan sumber daya yang dibutuhkan. Kalau tidak ada, kan jadi lucu. Dan kalau dimanfaatkan oleh orang (negara) lain kan kita yang rugi. Berapa investasi yang kita keluarkan, yang menikmati malah orang (negara) lain, oleh karena itu harus sejak awal dipertimbangkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemberian izin bagi penerima beasiswa LPDP untuk tidak pulang ke Tanah Air juga akibat kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia dan kekurangan dana pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut saat ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Hanya Penerima Beasiswa LPDP dengan Ikatan Dinas yang Wajib Pulang


    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penerima beasiswa LPDP kini diperbolehkan tetap tinggal di luar negeri kecuali yang memiliki ikatan dinas di Tanah Air. Contohnya seperti awardee dari kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Berdasarkan catatan kementerian, Satryo mengatakan beberapa penerima beasiswa LPDP yang belum pulang ke Indonesia saat ini masih mencari pengalaman di luar negeri. Ia mengatakan, selama bukan pegawai dengan ikatan dinas, awardee dapat melakukan hal tersebut.


    “Nggak ada masalah selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia, pemerintahan; yang sekolah ke luar untuk balik lagi, itu harus pulang. Yang nggak, nggak ada masalah,” kata Satryo.

    Penerima Beasiswa LPDP yang Boleh Tidak Pulang

    Sementara itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air, menurut Satryo, adalah mereka yang tidak memiliki ikatan dinas di Indonesia.

    Dengan begitu, mereka dapat meneliti maupun bekerja di luar negeri pada lembaga dan perusahaan internasional sambil tetap membawa nama Indonesia.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya.

    Agar dapat menetap di luar negeri, para alumni LPDP tersebut wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Indonesia. Satryo mencontohkan, penerima beasiswa LPDP boleh tidak pulang ke Tanah Air jika mendapat izin untuk bekerja di lembaga internasional dan menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Alasan Tidak Wajibnya Awardee LPDP untuk Pulang

    Satryo mengatakan tidak wajibnya awardee LPDP pulang ke Tanah air juga merespons kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Ia mengakui pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan kerja bagi alumni LPDP.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” terangnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Tak Cuma Tukang, Ahli Ini Harus Terlibat Saat Bangun Rumah biar Nggak Ambruk


    Jakarta

    Saat bangun atau renovasi rumah, sosok yang pasti terlihat setiap hari di lokasi konstruksi adalah tukang. Sebenarnya di balik itu, ada banyak pihak yang harus terlibat untuk memastikan ketepatan dan keamanan konstruksi. Kira-kira siapa saja ya?

    Menurut arsitek sekaligus dosen di Binus University Denny Setiawan ketika membangun dan renovasi rumah beberapa ahli perlu terlibat di dalamnya. Sebab, sebelum memulai proyek, perlu ada sebuah desain bangunan yang merupakan syarat wajib untuk mendapat izin membangun dari pemerintah. Izin ini disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Berikut beberapa ahli yang perlu terlibat dalam setiap pembangunan.


    1. Ahli Sipil

    Saat membangun dan merenovasi rumah, hal pertama yang harus dipastikan adalah keamanannya. Proses pengecekan ini dilakukan oleh ahli sipil atau insinyur sipil.

    “Keselamatan itu ahli sipil, ahli struktur. Itu perlu dilibatkan dan penting sekali perannya untuk menjamin bangunannya layak fungsi atau tidak,” kata Denny saat dihubungi detikcom, pada Kamis (2/10/2025).

    2. Arsitek

    Arsitek dikenal sebagai profesi yang berkutat pada gambar dan desain bangunan. Dalam proses pembangunan, arsitek bukan hanya sebagai pembuat desain, melainkan nahkoda pada proyek tersebut. Ia harus memastikan hingga akhir pembangunannya tepat dan sesuai dengan perencanaan awal.

    “Arsitek membangun atau mendesain sesuai dengan apa yang seharusnya,” jelasnya.

    3. Kontraktor

    Denny menjelaskan, arsitek dan ahli sipil sebenarnya sudah cukup memastikan pembangunan berjalan lancar dan aman. Namun, apabila ingin memakai jasa kontraktor juga tidak masalah.

    “Arsitek berkewajiban menjaga sampai bangunan itu sesuai dengan apa yang digambar. Jadi kalau ada arsitek, otomatis ada kontraktor. Kecuali kliennya sendiri yang meminta tidak ada kontraktor,” terangnya.

    4. Tukang

    Terakhir adalah tukang. Mereka adalah ahli-ahli pembangunan yang merealisasikan ide dari pemilik rumah dan arsitek. Mereka bekerja berdasarkan arahan dan aturan dari arsitek dan ahli sipil.

    Itulah sosok ahli yang harus ada di setiap pembangunan dan renovasi, jangan sampai asal-asalan menyerahkan pembangunan kepada orang yang tak berpengalaman ya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Sukses Lalui Seleksi Substansi LPDP Tahap 2 Tahun 2025, Catat!


    Jakarta

    Rangkaian seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 tahun 2025 memasuki tahap Seleksi Substansi. Seleksi Substansi adalah tahap akhir yang harus dilalui peserta sebelum akhirnya dinyatakan sebagai awardee LPDP.

    Pada tahap ini, peserta akan melalui proses wawancara tatap muka baik secara daring ataupun luring. Dalam jadwal reseminya, seleksi ini sudah berlangsung sejak 7 Oktober lalu dan akan berakhir pada 19 November 2025 mendatang.

    Bagi peserta yang belum menjalani Seleksi Substansi, LPDP memberikan tips sukses yang bisa diterapkan. Dikutip dari postingan resmi Instagram LPDP, Jumat (10/10/2025) berikut penjelasanya.


    Tips Sukses Seleksi Substansi LPDP

    Tim LPDP mengingatkan, Seleksi Substansi tidak hanya menilai apa yang peserta tahu, tetapi tentang siapa peserta sebenarnya. Terutama tentang nilai, motivasi, dan misi peserta untuk Indonesia.

    Adapun tips sukses yang tim LPDP berikan yaitu:

    1. Pastikan Jadwal dan Akses Wawancara

    • Cek jadwal wawancara di aplikasi pendaftaran.
    • Link Zoom tersedia 2 jam sebelum jadwal.
    • Klik “Setuju” untuk perekaman agar bisa masuk ke laman Zoom.

    2. Persiapan Teknis Wawancara

    • Pastikan laptop/PC memiliki webcam dan mic yang berfungsi.
    • Pastikan internet stabil.
    • Gunakan headset/earphone sesuai izin LPDP.
    • Pastikan gunakan aplikasi Zoom versi terbaru.
    • Masuk laman Zoom 1 jam sebelum jadwal agar setelah penguji masuk wawancara bisa dimulai lebih cepat.
    • Setelah wawancara jangan lupa isi survei di aplikasi.

    3. Ketahui Tata Tertib Wawancara

    • Jangan terlambat! Terlambat lebih dari 10 menit akan dianggap tidak hadir.
    • Harus di ruangan yang tenang dan bebas dari gangguan.
    • Tidak boleh ada orang lain kecuali dengan ketentuan khusus.
    • Berpenampilan profesional dengan kemeja atau batik.
    • Gunakan laptop/PC, penggunaan HP hanya diizinkan secara darurat dan dengan izin LPDP.
    • Kamera menyala selama wawancara.

    4. Pahami Larangan Saat Wawancara

    • Pakai masker/penutup wajah.
    • Keluar ruangan.
    • Makan (minum boleh).
    • Menggunakan virtual background.
    • Merekam atau melakukan dokumentasi pribadi.

    5. Akses Internet

    LPDP menyediakan fasilitas seleksi substansi daring bagi calon awardee yang memiliki tantangan akses jaringan. Peserta bisa datang ke Gedung Keuangan Negara atau kantor vertikal Kementerian Keuangan yang tersedia di beberapa wilayah, seperti:

    • Palembang
    • Mataram
    • Manado
    • Makassar
    • Kupang
    • Ambon
    • Merauke
    • Jayapura
    • Biak
    • Manokwari
    • Sorong
    • Ternate.

    Untuk informasi lebih lengkap, jangan lupa untuk membaca panduan Seleksi Substansi yang telah dibagikan panitia ke akun pendaftaran masing-masing.

    Demikian informasi tentang Seleksi Substansi LPDP tahap 2 tahun 2025. Semoga lancar ya detikers!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan


    Jakarta

    Pengemudi mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A atau disingkat SIM A. SIM golongan ini berlaku untuk pengemudi mobil penumpang, mobil bus, atau mobil barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.

    Bagi detikers yang belum memilikinya, kalian dapat membuat SIM A baru di kantor Satlantas setempat. Sedangkan bagi yang sudah memilikinya, harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

    Salah satu syarat membuat baru atau perpanjangan adalah membayar biaya SIM A. Persyaratan, besar biaya, dan prosedurnya berbeda antara membuat SIM baru dengan memperpanjang SIM.


    Simak artikel ini untuk mengetahui biaya SIM A, lengkap dengan persyaratan, cara atau prosedur membuat SIM A baru maupun perpanjangan.

    Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan

    Dikutip dari situs Satlantas Polrestabes Surabaya, biaya SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Adapun biaya penerbitan SIM A baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

    • Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
    • Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000

    Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lain-lain, seperti pemeriksaan kesehatan, dan sebagainya.

    Syarat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor Satlantas:

    • Berusia 17 tahun untuk SIM A dan berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.
    • KTP asli setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
    • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
    • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
    • SIM A lama yang masih aktif. (jika mengajukan perpanjangan SIM).
    • Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

    Adapun dokumen keimigrasian bagi WNA adalah sebagai berikut:

    • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA yang berdomisili tetap di Indonesia.
    • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
    • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
    • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

    Cara Membuat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Cara membuat SIM A baru lebih lama daripada melakukan perpanjangan, karena harus melakukan uji teori dan uji praktik. Berikut ini prosedur atau cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan;

    Buat SIM A Baru

    1. Lengkapi seluruh persyaratan pembuatan SIM A baru.
    2. Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.
    3. Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
    4. Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.
    5. Registrasi akan dilakukan oleh petugas.
    6. Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.
    7. Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
    8. Setelah lolos, maka detikers harus mengikuti uji praktek.
    9. Jika lolos, lakukan pembayaran.
    10. SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Perpanjangan SIM A

    1. Lengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM A.
    2. Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.
    3. Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
    4. Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.
    5. Registrasi akan dilakukan oleh petugas.
    6. Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.
    7. Lakukan pembayaran.
    8. SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Catatan

    • Pemohon SIM yang sudah mengikuti proses di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, maka pemohon akan diarahkan langsung ke loket selanjutnya.
    • Jika pemohon tidak lulus uji teori, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.
    • Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.
    • Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Jika terlewat walaupun sehari, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dan mengikuti uji teori dan praktik.

    Nah, itulah informasi mengenai biaya SIM A, lengkap dengan syarat dan cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan. Semoga bermanfaat!

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com