Tag: jakone mobile

  • Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

    Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

    SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

    Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penggunaan Dana KJP Plus 2024

    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang!


    Jakarta

    Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi dicairkan secara bertahap mulai Jumat, 6 Desember 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis UPT P40P Disdik Jakarta dalam postingan Instagramnya dikutip Jumat (6/12/2024).

    Pengumuman serupa juga disampaikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2024 di mana dananya akan dicairkan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Lalu berapa besaran dana yang akan didapatkan siswa dan mahasiswa? Cek informasinya di sini!


    Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2024

    Seperti yang diketahui KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Pada pencairan dana kali ini, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Pencairan dana dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing peserta didik. Dengan catatan seluruh proses pembukaan rekening sudah diselesaikan.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: RP 300 ribu/bulan

    Sebagai informasi, penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Pencairan Dana KJMU Tahap II 2024

    Bila KJP diberikan kepada anak sekolah, KJMU dikhususkan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Penerima beasiswa merupakan mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Sama seperti KJP, KJMU juga dicairkan ke rekening bank DKI masing-masing penerima sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester dengan jumlah 15.648 penerima. Pencairan dana juga bisa diterima bila mahasiswa sudah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.

    Bagi penerima baru, rangkaian proses pembukaan rekening yang harus dilalui yakni:

    • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
    • Cetak buku tabungan dan ATM
    • Penyerahan buku tabungan dan ATM
    • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Dari besaran dana Rp 9 juta per semester yang akan diterima nantinya, mahasiswa bisa menggunakannya untuk:

    • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
    • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

    Demikianlah informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap II dan KJMU tahap II 2024. Sesuai informasi yang disampaikan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, ada kemungkinan peserta tidak menerima dana secara langsung pada 6 Desember 2024.

    Jika dalam jangka waktu lama dana juga belum cair, detikers bisa menghubungi pihak terkait melalui call center atau media sosial Instagram yakni @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

    Jangan lupa cek rekening kamu ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Bulan Mei Akhirnya Cair, Cek Rekening!


    Jakarta

    Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) umumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Mei. Sudah cek rekening milikmu?

    Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 4 Juli 2025 kemarin. Adapun jumlah penerima bantuan sebanyak 707.622 peserta didik.

    Sama seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya, KJP plus bisa digunakan secara tunai dan nontunai. Namun, penggunaan tunai hanya bisa dipakai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.


    Penyelenggara KJP Plus berharap dana bantuan sosial tersebut bisa digunakan dengan bijak. Terutama penggunaan yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan peserta didik.

    “Yuk, cek saldo kamu dan gunakan dana KJP Plus dengan bijak untuk kebutuhan pendidikan!,” kata panitia KJP Plus dalam pernyataan tertulis dikutip dari postingan Instagram JakOne Mobile, Sabtu (5/7/2025).

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Mei

    Adapun besaran dana yang diterima murid setiap jenjangnya adalah:

    1. SD/MI

    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Cara Pengambilan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Bulan Mei

    Pencairan dana langsung terkirim ke rekening Bank Jakarta masing-masing penerima. Untuk mengambil dana bantuan, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni:

    1. Lewat teller

    • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank Jakarta terdekat
    • Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
    • Barulah murid bisa mengambil dana melalui teller ataupun ATM Bank Jakarta terdekat.

    KJP Plus Bisa Digunakan Kunjungi Tempat Wisata Edukatif

    Pada dasarnya, penggunaan dana KJP Plus hanya bisa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Namun, kini banyak tempat wisata di Jakarta juga menerima KJP Plus. Sehingga, pelajar penerima KJP Plus bisa liburan ke tempat wisata edukatif secara gratis yang berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan momen libur sekolah.

    Daftar tempat wisata gratis yang bisa masuk dengan KJP Plus, adalah:

    1. Ancol Taman Impian (pantai ancol, ecopark, dan pasar seni ancol).

    2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII) (anjungan daerah dan museum).

    3. Taman Margasatwa Ragunan.

    4. Monumen Nasional (Monas).

    5. Museum Sejarah Jakarta.

    6. Museum Taman Prasasti.

    7. Museum MH Thamrin.

    8. MUseum Joang ’45.

    9. Museum Seni Rupa dan Keramik.

    10. Museum Tekstil.

    11. Museum Bahari.

    12. Museum Betawi.

    13. Rumah Si Pitung.

    14. Museum Arkeologi Onrust.

    15. Gratis untuk naik transportasi umum di Jakarta termasuk MRT.

    Cara Pakai KJP Plus Masuk ke Tempat Wisata Edukatif

    1. Bawa KJP Plus dan kartu pelajar yang masih berlaku serta sesuai dengan nama di kartu.

    2. Tunjukkan kartu di pintu masuk.

    3. Simpan bukti penggunaan (seperti tiket atau struk sebagai bukti).

    Itulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Mei. jangan lupa cek rekeningmu ya detikers!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJMU 2025 Tahap 2 Cair, Mahasiswa Segera Cek Rekening!



    Jakarta

    Kabar gembira bagi mahasiswa di Jakarta. Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 Tahap 2 telah cair mulai 20 Oktober 2025 secara bertahap.

    Pada tahap ini, ada sebanyak 16.920 mahasiswa yang menerimanya. Mahasiswa penerima manfaat KJMU akan mendapatkan bantuan Rp 9 juta per semester.

    “Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 sebanyak 16.920 mahasiswa,” tulis unggahan Instagram Pusat Pelayaan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @upt.p4op, dikutip Selasa (21/10/2025).


    Cara Cek Status Pencairan KJMU 2025

    Via Website

    1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
    2. Isi nomor induk kependudukan (NIK)
    3. Pilih tahun penerimaan KJMU
    4. Pilih tahap penerimaan KJMU
    5. Klik “Cek”
    6. Status penerimaan KJMU akan muncul

    Via Aplikasi JakOne Mobile

    1. Unduh aplikasi JakOne
    2. Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone yang terdaftar di sistem bank
    3. Salin kode OTP yang masuk ke inbox SMS
    4. Isi data diri seperti NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dan email terdaftar
    5. Klik “Submit”
    6. Masukan nomor kartu dan PIN ATM
    7. Buat 6 digit PIN JakOne Mobile dan password untuk masuk ke aplikasi kembali
    8. Rekening KJMU di JakOne Mobile pun berhasil terpasang
    9. Mahasiswa bisa cek langsung status dan saldo dana KJMU lewat aplikasi tersebut

    Cara Pencairan Dana KJMU 2025

    Jika detikers adalah penerima baru KJMU di tahap ini, maka harus menjalani proses berikut ini untuk mencairkan bantuan:

    1. Bank Jakarta membuka rekening serta mencetak buku tabungan atau ATM
    2. Lalu, Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil kartu tabungan atau ATM
    3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakkan transfer dana KJMU ke rekening penerima baru

    Besaran dan Penggunaan Dana KJMU

    Besar bantuan KJMU per semesternya adalah Rp 9 juta. Jumlah tersebut sudah mencakup bantuan uang saku sebesar Rp 750/bulan.

    Uang saku akan ditransferkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima. Sementara uang kuliah akan ditransferkan langsung kepada pihak kampus.

    Bantuan yang diterima penerima KJMU bisa dimanfaatkan untuk hal-hal seperti berikut:

    – Biaya pendidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta
    – Biaya hidup
    – Biaya buku
    – Biaya transportasi
    – Biaya perlengkapan kuliah
    – Kebutuhan sejenisnya

    Bagaimaan detikers, sudah cek rekeningmu? Pastikan dana pada periode ini cair ya, detikers!

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJMU 2025 Tahap 2 Cair, Mahasiswa Segera Cek Rekening!



    Jakarta

    Kabar gembira bagi mahasiswa di Jakarta. Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 Tahap 2 telah cair mulai 20 Oktober 2025 secara bertahap.

    Pada tahap ini, ada sebanyak 16.920 mahasiswa yang menerimanya. Mahasiswa penerima manfaat KJMU akan mendapatkan bantuan Rp 9 juta per semester.

    “Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 sebanyak 16.920 mahasiswa,” tulis unggahan Instagram Pusat Pelayaan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @upt.p4op, dikutip Selasa (21/10/2025).


    Cara Cek Status Pencairan KJMU 2025

    Via Website

    1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
    2. Isi nomor induk kependudukan (NIK)
    3. Pilih tahun penerimaan KJMU
    4. Pilih tahap penerimaan KJMU
    5. Klik “Cek”
    6. Status penerimaan KJMU akan muncul

    Via Aplikasi JakOne Mobile

    1. Unduh aplikasi JakOne
    2. Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone yang terdaftar di sistem bank
    3. Salin kode OTP yang masuk ke inbox SMS
    4. Isi data diri seperti NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dan email terdaftar
    5. Klik “Submit”
    6. Masukan nomor kartu dan PIN ATM
    7. Buat 6 digit PIN JakOne Mobile dan password untuk masuk ke aplikasi kembali
    8. Rekening KJMU di JakOne Mobile pun berhasil terpasang
    9. Mahasiswa bisa cek langsung status dan saldo dana KJMU lewat aplikasi tersebut

    Cara Pencairan Dana KJMU 2025

    Jika detikers adalah penerima baru KJMU di tahap ini, maka harus menjalani proses berikut ini untuk mencairkan bantuan:

    1. Bank Jakarta membuka rekening serta mencetak buku tabungan atau ATM
    2. Lalu, Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil kartu tabungan atau ATM
    3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakkan transfer dana KJMU ke rekening penerima baru

    Besaran dan Penggunaan Dana KJMU

    Besar bantuan KJMU per semesternya adalah Rp 9 juta. Jumlah tersebut sudah mencakup bantuan uang saku sebesar Rp 750/bulan.

    Uang saku akan ditransferkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima. Sementara uang kuliah akan ditransferkan langsung kepada pihak kampus.

    Bantuan yang diterima penerima KJMU bisa dimanfaatkan untuk hal-hal seperti berikut:

    – Biaya pendidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta
    – Biaya hidup
    – Biaya buku
    – Biaya transportasi
    – Biaya perlengkapan kuliah
    – Kebutuhan sejenisnya

    Bagaimaan detikers, sudah cek rekeningmu? Pastikan dana pada periode ini cair ya, detikers!

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com