Tag: jaksa

  • Raja Kripto Sam Bankman Dihukum 25 Tahun Bui, Kini Ajukan Banding


    Jakarta

    Sam Bankman-Fried, mantan ‘Raja Kripto’ dari FTX Cryptocurrency resmi mengajukan banding. Sam terjerat kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

    Atas kasus tersebut, pria berumur 32 tahun itu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Adapun banding diajukan oleh pengacara Sam pada Jumat kemarin.

    Dilansir dari CNN, Sabtu (14/9/2024), Sam dituding menyedot uang pelanggan FTX hingga menipu para investor. Uang yang didapatkan lalu digunakan untuk membeli real estat, sumbangan politik, hingga perjalanan menggunakan jet pribadi.


    Dua tahun setelah FTX runtuh di tengah krisis uang tunai, Bankman-Fried berargumen bahwa dia tidak mendapatkan keadilan dalam persidangannya.

    “Dia dianggap bersalah bahkan sebelum dia didakwa,” kata pengacaranya dalam laporan banding.

    Ada klaim bahwa FTX sebenarnya tidak pernah bangkurt dan memiliki aset miliaran dolar untuk ganti rugi kepada pelanggan. Pengacara Sam berpendapat hakim di kasus tersebut, Lewis Kaplan melakukan kesalahan dan melemahkan pembela serta penasihat hukum, bahkan mencemooh kesaksian terdakwa di depan juri.

    Secara terpisahi, mantan pacar dan mantan kolega Bankman-Fried, Caroline Ellison, meminta pengadilan untuk membebaskannya dari hukuman penjara dalam kasus itu. Ellison mengaku bersalah lalu bekerja sama dengan pemerintah dan menjadi saksi utama melawan Bankman-Fried selama persidangannya.

    Ellison adalah salah satu dari beberapa mantan rekannya yang menyerang Bankman-Fried dan bekerja sama dengan jaksa dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

    (ily/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto di RI Naik Gila-gilaan, Tembus Rp 650 T!


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat total nilai transaksi perdagangan aset kripto pada 2024 Rp 650,61 triliun. Nilai itu naik 335,91% dari 2023 yang sebesar Rp 149,25 triliun.

    Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Adapun jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK dan 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

    “Walaupun saat peralihan per 10 Januari 2025 sudah tercatat sebanyak 16 PFAK,” tulis dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025).


    Dalam rangka penguatan pengawasan dan penindakan, pada 2024 Bappebti mengatakan telah rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan PBK ilegal. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, pada 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK.

    Bappebti juga aktif sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI). Bappebti juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum serta pendampingan hukum aset kripto dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.

    Menurut Tirta, Bappebti juga berkomitmen menyukseskan arahan Presiden RI untuk program swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi. Selain itu juga tentu menyukseskan tiga program kerja Menteri Perdagangan dalam pengamanan pasar dalam negeri, memperluas pasar ekspor, dan UMKM Bisa Ekspor, yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan produk lokal yang berdaya saing.

    “Tahun ini akan menjadi tahun yang tidak mudah dan penuh tantangan. Untuk itu, Bappebti berkomitmen terus meningkatkan kinerja di setiap sektor terkait. Komitmen ini menjadi langkah strategis Bappebti dalam menghadapi berbagai tantangan perdagangan, baik di tataran global maupun dalam negeri dengan capain kinerja 2024 sebagai bahan refleksi dan pijakan,” tegas Tirta.

    Tantangan lain, lanjut Tirta, adalah adanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; Derivatif Keuangan yaitu Indeks Saham dan Single Stock dari Bappebti ke OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif (PMDK), dan Bursa Karbon; serta derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau Forex dari Bappebti ke Bank Indonesia. Hal ini membuat Rencana Strategis Bappebti lima tahun ke depan harus dilakukan sedikit refresh dan fokus pada penguatan perdagangan berbasis komoditas.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Prabowo Minta Rp 13 T Uang Sitaan Korupsi CPO buat LPDP, Begini Kata Menkeu-Wamendikti


    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menambah dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Suntikan dana tambahan tersebut disebut akan berasal dari sisa efisiensi hingga uang pengembalian kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai Rp 13 triliun.

    “LPDP akan saya tambahkan uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP. Mungkin yang (Rp) 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/10/2025).

    “Menteri Keuangan, sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya,” lanjutnya.


    Jawaban Menteri Keuangan

    Purbaya pada hari yang sama menyampaikan permintaan Prabowo sudah dicatat, tetapi belum ada diskusi rinci soal itu.

    “Saya belum ada diskusi detailnya. Tapi kan diminta ditambahkan dari LPDP,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat.

    Ia mengatakan Kemenkeu sudah tidak bisa menganggarkan tambahan LPDP tahun ini, tetapi mungkin dapat dilakukan tahun depan.

    “Kalau tahun depan bisa, kalau sekarang nggak bisa,” kata Menkeu, dikutip dari detikFinance.

    Kemdiktisaintek Akan Tindak Lanjuti

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan menindaklanjuti arahan Prabowo terkait hal ini. Wamendiktisaintek Stella Christie menyebut pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan LPDP.

    “Ya tindak lanjutnya kita akan langsung memetakan bersama dengan LPDP. Karena memang kami selama ini juga bekerja sama tadi misalnya yang saya bilang bahwa dana riset di bawah Bapak Presiden ini bertambah 218 persen itu salah satunya adalah sumbangan terbesar dari LPDP,” ungkap Stella di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin (20/10/2025), seperti dilansir oleh detikNews.

    Menurut Stella, kementeriannya akan memetakan alokasi anggaran beasiswa tersebut bersama LPDP. Ia menuturkan Presiden mempunyai perhatian besar terhadap pengembangan SDM di bidang sains dan teknologi.

    Stella menjabarkan LPDP memiliki dana abadi untuk pendidikan, pendidikan tinggi, dan penelitian. Jadi anggaran akan langsung dipetakan sesuai arahan Prabowo yang menginginkan SDM unggul di bidang sains, teknologi, maupun bidang lain yang sangat dibutuhkan negara.

    Ia turut menggarisbawahi beasiswa pendidikan tinggi tidak hanya untuk mahasiswa, tetapi juga para dosen. Kemdiktisaintek juga akan memanfaatkan dana tambahan LPDP untuk mendukung riset di universitas-universitas.

    “Misalnya tadi kalau misalnya di bidang teknologi masih kurang, kita bisa membangun beasiswa. Beasiswa ini juga ditujukan bukan saja bagi mahasiswa S1 tapi juga bagi para dosen-dosen kita untuk meningkatkan kompetensi mereka. Lalu juga kita bisa menggunakan dana tadi yang diberikan kepada LPDP karena ada juga dana abadi penelitian di bawah LPDP yang yield-nya itu dipakai oleh Kemendikti Saintek disalurkan langsung ke universitas,” beber Stella.

    Untuk riset, Stella mengatakan pihaknya akan memetakan riset apa yang dibutuhkan negara secara strategis. Riset ketahanan pangan, ketahanan energi akan ditingkatkan dan sudah terjadi di Kemdiktisaintek.

    (nah/pal)



    Sumber : www.detik.com