Tag: jalan

  • Hati-hati Posisi Rumah Lebih Rendah dari Jalan Berisiko, Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Mungkin kalian pernah melihat beberapa rumah yang berada di pinggiran jalan lokasinya lebih rendah dari posisi jalan. Jadi saat hendak menuju rumah, jalanan yang dilewati posisinya menurun.

    Ternyata posisi rumah yang lebih rendah daripada jalan ini banyak kerugiannya seperti banjir dan banyak debu beterbangan. Seperti yang kita tahu air akan lari ke tempat yang lebih rendah. Biasanya jalan beraspal tidak bisa menyerap 100 persen air hujan yang turun. Apabila di sebelah jalan tidak ada drainase atau area resapan maka air akan dengan mudah masuk ke dalam rumah.

    Lalu, rumah berada di pinggir jalan juga mudah berdebu karena debu, tanah, atau pasir dari jalan akan berterbangan ketika kendaraan lewat. Belum lagi dengan suara bising dan getaran setiap kendaraan lewat.


    Menurut Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizky, mengungkapkan penyebab jalanan bisa lebih tinggi daripada rumah adalah karena dilakukan peremajaan jalan. Biasanya perbaikan jalan ini dilakukan setiap tahun tergantung pada tingkat kerusakan jalan dan anggaran dari pemerintah daerah tersebut.

    Namun dalam prosesnya sering ditemukan jalan tersebut tidak diperbaiki dengan dikeruk terlebih dahulu, melainkan hanya ditambah lapisan baru di atasnya sehingga jalanan tampak lebih tinggi dari rumah. Ada pula rumah yang lebih rendah dari jalan karena memang kontur tanah yang tidak landai.

    Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena jika terjadi banjir, keselamatan jiwa bisa jadi taruhan. Panggah menyarankan untuk melakukan perbaikan rumah dan sekitarnya untuk menghindari terjadinya bencana.

    1. Meninggikan Lantai Rumah

    Opsi pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah rumah dari bencana adalah membuat bangunan yang sama tinggi dengan jalan atau lebih tinggi dari tanah sekitar. Namun, Panggah mengakui untuk model rumah yang lantainya sudah permanen dibuat menempel tanah memang agak sulit untuk ditinggikan karena harus dibongkar.

    Namun, ia menyampaikan meninggikan lantai rumah bisa dilakukan tanpa membongkar rumah besar-besaran. Syaratnya adalah rumah tersebut memiliki plafon yang tinggi sehingga ketika lantainya naik, jarak antara lantai dengan plafon tetap aman. Sebab, untuk menaikkan lantai hanya membutuhkan dinaikkan beberapa sentimeter, tidak begitu tinggi.

    “Bagian yang ditinggikan dari depan, carport, halaman, terus baru dinaikkan keramik ruangan utama,” sebutnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Idealnya tinggi plafon rumah adalah 3 meter. Plafon yang tinggi memiliki keuntungan yakni bagus untuk sirkulasi udara dan cahaya di dalam rumah.

    Lain halnya jika tinggi atap kurang dari 3 meter, maka atap perlu dibongkar. Untuk rumah dua lantai, peninggian lantai juga akan berefek pada lantai atasnya.

    “Biasanya kita lihat di plafon itu kan masih ada sisa untuk dinaikkan atau nggak. Kalau masih bisa dinaikkan, kita naikkan. Kalau nggak bisa dinaikkan kita lihat modelnya beton ekspos, kalau di lantai atas udah lantai 2. Kita ubah konsep rumah,” ujarnya.

    2. Perbanyak Sumur Resapan

    Lalu, sisakan lahan di depan rumah sebagai sumur resapan atau biopori. Pembuatan sumur resapan ini akan membantu bagi rumah yang merasa setiap hujan, air akan masuk ke rumah.

    “Kalau tetap masuk ke halaman rumah atau carport, itu nggak masalah. Nanti solusinya buat biopori, bikin sumur-sumur resapan. Jadi ketika air itu limpah ke arah rumah, cepet kering. Tetapi rumahnya tetap clear (aman dari banjir),” jelasnya.

    3. Maksimalkan Drainase di Depan Rumah

    Penting di pinggiran jalan ada yang namanya drainase, aliran buangan air. Tanpa ini rasanya percuma telah meninggikan bangunan dan membuat sumur resapan karena air tidak bisa dibuang kemana-mana.

    “Salurannya harus baik, optimal. Jadi di depannya itu harus ada saluran. Jadi strukturnya itu kan, jalan, terus lalu saluran ke bawah, baru gerbangnya. Itu salurannya harus optimal bekerjanya, jangan mampet atau buruk drainasenya,” kata Panggah.

    Dia juga menyebutkan untuk rumah yang terletak di pinggir jalan raya, seharusnya desain pembangunan jalan tersebut harus dibuatkan drainase sebelum rumah warga. Ketentuan ini disebut dengan Daerah Milik Jalan (Damija).

    4. Membuat Tanggul

    Pembuatan tanggul kecil dapat menahan derasnya air yang turun. Panggah menyarankan lokasi tanggul ini berada jauh dari pintu utama.

    “Biasanya pake hebel (bata ringan) atau bata merah dibuat tanggul, untuk biaya yang murah. Kalau mau lebih kuat lagi misalnya dicor,” ungkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



    Jakarta

    Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

    Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

    Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Fun Walk dan Berbagai Macam Tujuannya


    Tangerang Selatan

    Tidak selalu olahraga itu identik dengan kompetisi untuk jadi yang terbaik. Ada yang namanya fun walk bagi mereka yang ingin berolahraga untuk senang-senang.

    Fun walk adalah kegiatan jalan santai yang diselenggarakan untuk tujuan kesenangan, rekreasi, dan memberikan pengalaman positif bagi para pesertanya. Aktivitas ini umumnya diramaikan oleh banyak orang dan bisa diikuti oleh siapa saja, mulai dari anak-anak, keluarga, komunitas, hingga karyawan perusahaan.

    Berbeda dengan acara lari kompetitif yang fokus pada kecepatan dan waktu, fun walk menekankan unsur hiburan dan kebersamaan. Karena itu, acara ini sering kali dikemas dengan beragam aktivitas tambahan yang menarik, seperti panggung hiburan, penjualan produk, berbagai doorprize, dan juga kegiatan edukasi.


    Selain untuk meningkatkan kesehatan para pelakunya, fun walk atau jalan santai ini biasa digelar sebagai penggalangan dana bagi kegiatan amal, lalu media promosi atau branding. Ini yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan pengendalian hama Rentokil Indonesia.

    Dalam rangka merayakan ulang tahun ke-100, Rentokil Indonesia menggelar acara Fun Walk 100 Tahun Rentokil di Intermoda BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (25/10/2025). Acara akbar ini didedikasikan sebagai bentuk apresiasi mendalam kepada seluruh karyawan dan para mitra perusahaan yang telah berkontribusi terhadap kesuksesan Rentokil selama ini.

    Acara Fun Walk yang meriah ini diikuti oleh 1.000 peserta yang datang dari berbagai wilayah di Jabodetabek. Para karyawan Rentokil turut hadir membawa serta keluarga mereka untuk menikmati akhir pekan yang sehat dan penuh kebersamaan.

    Semangat perayaan dimulai melalui prosesi flag off (pelepasan peserta) yang dipimpin langsung oleh jajaran Board of Directors (BOD) Rentokil Indonesia. Momen ini menandai dimulainya langkah bersama merayakan satu abad dedikasi perusahaan.

    “Perayaan 100 tahun ini adalah pencapaian yang luar biasa, dan ini semua tidak mungkin terjadi tanpa dedikasi karyawan kami serta kepercayaan dari para mitra kami,” ujar Heri Susanto selaku Managing Director Rentokil Initial Indonesia dalam keterangan persnya.

    “Fun Walk hari ini adalah cara kami mengucapkan terima kasih kepada semua. Melihat antusiasme 1.000 orang, termasuk karyawan dan keluarga mereka, berkumpul bersama merayakan momen ini sungguh membanggakan.”

    Selain kegiatan jalan santai, para peserta juga dimanjakan dengan berbagai hiburan, termasuk pembagian doorprize dengan hadiah utama motor listrik serta hadiah-hadiah menarik lainnya. Di samping itu ada juga food bazaar yang menyajikan beragam pilihan kuliner untuk dinikmati bersama keluarga.

    Dalam acara itu, Rentokil Indonesia juga meluncurkan Residential Pop-Up Car, armada khusus yang dirancang untuk memperkuat penetrasi pasar dan meningkatkan penjualan di sektor residensial (perumahan).

    “Peluncuran mobil residensial baru ini menegaskan komitmen kami untuk terus berinovasi dan menjangkau lebih banyak pelanggan di segmen perumahan. Ini adalah bagian dari strategi kami untuk membawa keahlian global Rentokil yang telah teruji selama 100 tahun, langsung ke rumah-rumah masyarakat Indonesia,” tambah Heri.

    (mrp/mrp)

    Sumber : sport.detik.com

    Alhamdulillah lapangan olahraga اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / sandro schuh
  • Kisah Jalan di Bandung yang Hanya Dibuka 30 Tahun Sekali



    Bandung

    Tahukah kamu, ada sebuah jalan di Bandung yang cuma dibuka 30 tahun sekali. Jalan ini tidak panjang, cuma 25 meter saja.

    Sepenggal jalan di Otto Iskandar Dinata (Otista) yang terbelah oleh lintasan rel kereta api bisa dikatakan jalan yang paling istimewa di Kota Bandung.

    Itu karena jalan tersebut hanya dibuka setiap 30 tahun sekali, tepatnya saat momen 30 tahunan peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tahun 1985 dan tahun 2015 silam.


    Lokasi jalan ‘istimewa’ tersebut berada di antara Jalan Stasiun Timur di sebelah selatan dan Jalan Kebun Jukut di sebelah utara.

    Pengamat sejarah Bandung Hevi Fauzan ingat betul ketika ia melihat pagar menjulang yang menutup akses jalan Otista tersebut dibuka pada tahun 1985.

    Hevi kecil begitu terkesima ketika melihat iring-iringan mobil delegasi KAA melintas di hadapannya melibas secuil Jalan Otista tersebut.

    “Tahun 1985 itu dibuka karena itu 30 tahunan, saya lihat lagi 2015 itu dibuka lagi karena event peringatannya 60 tahun (KAA). Itu dibuka untuk memudahkan delegasi ke sana (dari Gedung KAA ke Gedung Pakuan), jadi enggak memutar ke Viaduct. Itu jalan paling panjangnya hanya 20 meter,” kata Hevi saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    Secuil jalan Otista ini memang tak kasat mata bila dilihat sekilas. Jalan tersebut, selain bersinggungan dengan rel kereta api juga tertutup oleh pagar yang menjulang tinggi di kedua sisinya.

    Belum lagi terdapat pedagang kaki lima dan lapak kios ban yang membuat siapapun tak menyangka ada jalan yang sarat dengan sejarah.

    Jika dilihat di peta modern, terlihat jalan Otista yang terpotong oleh rel kereta di Stasiun Timur. Padahal dulunya jalur dari Pasarbaru hingga Gedung Pakuan tak terputus.

    Usut punya usut, dulu jalan tersebut dinamai Residentweg (Jalan Residen). Di ujung jalan berdiri Kantor Residen yang dibangun pada tahun 1864 dan selesai pada 1867. Kini Kantor Residen dijadikan Gedung Pakuan, atau akrab disebut ‘gubernuran’, karena memang dijadikan rumah dinas Gubernur Jabar.

    Dulu jalan itu membentang dari Gedung Pakuan, Pasar Baru hingga Pendopo yang berada di Alun-alun Kota Bandung. Petugas penjaga akan menutup palang pintu bila ada kereta yang lewat. Namun kini, kendaraan harus memutar ke arah Jalan Kebun Jukut Selatan-Viaduct-Kebun Jukut Utara, karena terpagar tadi.

    “Kalau sekarang harus belok dulu ke Viaduct, kalau asumsi saya itu (jalan ditutup) untuk mengendalikan arus lalu lintas. Sekitar tahun 1970-an, jalan tersebut ditutup. Bisa dibayangkan ketika itu ada kendaraan dan kereta api yang padat,” kata Hevi.

    Penutupan jalan itu dibarengi dengan pembangunan jembatan pejalan kaki, yang dibangun melintang di atas lintasan rel kereta. Proyek pembuatan jembatan baru Viaduct, kata Hevi, dikerjakan oleh perusahaan konstruksi Aannemer Lim A Goh, dan Viaduct menemukan bentuknya seperti sekarang.

    Menurut Hevi, pada tahun 1864 Bandung ditunjuk sebagai Ibukota Keresidenan Priangan (Preanger) oleh Residen van der Moor. Agar memudahkan koordinasi dengan Pendopo atau kantor bupati ketika itu, dibangunlah jalan Residentweg, yang kini menjadi Jalan Otista.

    “Secara bentuk enggak berubah sejak pembangunan Gedung Pakuan, mungkin sebelum Pakuan itu jalannya masih kecil, jalan setapak atau apa. Pakuan, Babakan Bogor, Kebon Kawung sudah dilirik pemerintah Kabupaten Bandung untuk memindahkan ibukota dari Dayeuhkolot,” katanya.

    Satu fakta menarik soal jalan Kebun Jukut tempo dulu, di ujungnya yang berdekatan dengan Suniaraja dibangun rumah pelukis legendaris Belgia, AAJ Payen yang datang ke Nusantara tahun 1817. Ia merupakan guru dari maestro lukis Raden Saleh.

    ——–

    Artikel ini telah naik di detikJabar.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Ingat! Haram Lakukan Hal Ini di Jalan Tol


    Jakarta

    Keselamatan berkendara wajib hukumnya saat berkendara di jalan. Terlebih saat melintas di jalan bebas hambatan, seperti saat musim libur lebaran atau saat hendak balik ke Jakarta setelah mudik ke kampung halaman.

    Namun cukup disesalkan masih banyak pengendara lalai saat berkendara. Auto2000 ingatkan ada beberapa hal yang haram dilakukan saat berkendara di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

    “Hindari menormalkan kesalahan, jangan melakukan tindakan salah yang dapat merugikan banyak orang saat mengemudi mobil di jalan tol. Lakukan servis berkala dan pengecekan mobil sebelum melakukan perjalanan panjang arus balik mudik, untuk menjaga kondisi mobil. Auto2000 menghadirkan Posko Siaga dan Bengkel siaga yang beroperasi sepanjang cuti lebaran 2025,” terangYagimin, Chief Marketing Auto2000.


    Berikut beberapa larangan di jalan tol yang harus diperhatikan:

    1. Putar Balik di Tengah Jalan Tol

    Tindakan putar balik atau putar arah atau balik arah di jalan tol sangat dilarang karena menyangkut keamanan semua pengguna jalan. Selain itu, sudah ada aturan yang menyatakan jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

    Putar balik hanya boleh dilakukan oleh petugas dalam kondisi darurat dan bukan oleh umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan. Jika gerbang tol terlewatkan, detikers bisa keluar di gerbang berikutnya dan kembali masuk dari arah berlawanan.

    2. Lawan Arus kecuali ada contraflow resmi

    Lawan arus atau lawan arah bisa masuk ranah pidana karena dianggap tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan dan gerakan lalu lintas. Bahaya yang mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas, apalagi kalau sampai terjadi ‘adu banteng’ dengan kendaraan lain. Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.

    3. Mengemudi di Bahu Jalan Tol

    Tidak sedikit pengemudi yang melewati bahu jalan. Kebiasaan buruk ini berbahaya karena saat akan masuk ke jalur jalan, bisa menabrak atau tertabrak kendaraan lain. Ada pula risiko menabrak mobil lain yang berhenti di bahu jalan padahal ada kondisi darurat. Karena harus menyerobot lajur orang lain untuk kembali ke lajur utama, maka jalan menjadi semakin macet tidak terkendali.

    4. Main Ponsel Ketika Mengemudi Mobil

    Bahaya laten ini masih sering diabaikan. Atas alasan ingin eksis di socmed, sebagian pengemudi justru asyik bermain ponsel saat mengemudi mobil. Karena perhatian teralihkan, detikers tidak waspada sehingga kurang memperhatikan mobil di depan sedang mengurangi kecepatan. Atau bahkan mobil pindah lajur tanpa disadari padahal dari belakang ada mobil lain.

    Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya) Foto: Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)

    5. Malas Menjaga Jarak Aman

    Begitu ada situasi darurat, AutoFamily akan melakukan pengereman mendadak. Katakan tidak menabrak mobil di depan, tapi bagaimana dengan pengguna jalan lain di belakang? Dengan menjaga jarak aman dengan mobil di depan, detikers bisa melakukan pengereman secara bertahap dan diikuti oleh mobil di belakang, atau manuver menghindar jika memungkinkan.

    6. Pindah Lajur Seenaknya

    Biasanya, pengemudi yang malas menjaga jarak aman juga suka pindah lajur seenaknya. Memaksakan masuk ke lajur lain terutama lajur cepat, bisa mengakibatkan mobil ditabrak dari belakang. Atau karena memaksakan masuk, tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan sehingga menabraknya. Pastikan jalur yang akan dimasuki dalam kondisi aman dan nyalakan lampu sein untuk memberi tanda ke driver lain.

    7. Mengabaikan Batas Kecepatan Kendaraan

    Masih banyak pengemudi yang tidak memperhatikan kecepatan mobil dan melaju pelan di lajur cepat atau lane hogger. Padahal lajur tersebut khusus untuk mobil menyalip dengan kecepatan tinggi. Di lajur lambatpun tidak boleh terlalu pelan karena berisiko sama, tapi juga jangan terlalu kencang karena bisa menabrak mobil di depan.

    Gunakan jalur sesuai kecepatan, dan pastikan hanya memakai lajur paling kanan untuk mendahului. Jangan paksakan menyalip dari lajur kiri karena diperuntukkan untuk mobil yang berjalan lebih lambat, apalagi bahu jalan yang hanya untuk berhenti darurat.

    8. Memaksakan Mengemudi Meskipun Mengantuk

    Jangan pernah disepelekan, masalah ini sama bahayanya dengan bermain ponsel di dalam mobil. Meski hanya sekian detik, mobil detikers bisa pindah lajur atau berkurang kecepatannya tiba-tiba yang sanggup memicu kecelakaan. Solusi paling tepat untuk mengantuk adalah tidur di pom bensin atau rest area meskipun hanya 30 menit.

    9. Mengabaikan Rambu dan Marka Jalan

    Di jalan, ada berbagai rambu yang wajib dipatuhi seperti batas kecepatan maksimal dan minimal. Ada pula rambu yang melarang untuk menyalip jika tidak memungkinkan. Termasuk marka jalan seperti garis lurus yang menandakan pengemudi tidak boleh pindah lajur. Patuhi rambu dan marka jalan untuk menghindari tabrakan beruntun.

    10. Emosional Saat Berkendara

    Jagalah emosi saat mengemudi mobil karena terkait ketertiban dan keselamatan sesama pengguna jalan. Jangan memprovokasi orang lain meskipun mereka salah karena akan memicu perselisihan bahkan kecelakaan. Hindari terpancing emosi hanya karena ada pengemudi mobil lain yang tidak patuh pada aturan.

    11. Malas Mengecek Kondisi Mobil

    Meskipun klise, faktanya banyak pemilik mobil yang malas servis berkala atau sekadar melakukan pengecekan mobil. Bahkan membiarkan mobil walaupun terindikasi ada masalah seperti rem yang kurang pakem atau telapak ban sudah aus. Begitu ada masalah, mobil tidak dapat merespons dengan baik sehingga gagal mencegah kecelakaan.

    (lth/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • Sosok Anak Nabi yang Masuk Neraka karena Tak Hiraukan Ayahnya


    Jakarta

    Tak semua anak nabi berada dalam jalan yang benar mengikuti jejak sang ayah. Ada yang ingkar dan menolak dakwah ayahnya hingga akhirnya masuk neraka.

    Salah satu anak nabi yang masuk neraka adalah Kan’an. Ia adalah anak Nabi Nuh AS. Meskipun ayahnya adalah seorang Nabi yang diutus untuk menyelamatkan umatnya, anak Nabi Nuh AS memilih jalan yang berbeda.

    Dalam momen penting saat bahtera Nuh sedang disiapkan, anaknya menolak untuk naik, sehingga ia tenggelam bersama kaum yang ingkar dan dikisahkan masuk neraka sebagai balasan atas keingkarannya.


    Kisah anak Nabi Nuh AS ini diabadikan dalam Al-Qur’an. Berikut kisah selengkapnya.

    Kisah Kan’an Putra Nabi Nuh AS

    Dikutip dari buku Memang Untuk Dibaca: 100 Kisah Islami Inspiratif Pembangun Jiwa tulisan Rian Hidayat, anak Nabi Nuh AS yang bernama Kan’an berbeda dengan saudara-saudaranya yang beriman, seperti Sam, Ham, dan Yafits. Kan’an memilih jalan yang berbeda yakni jalan kekafiran.

    Sebagai anak Nabi, keputusan Kan’an untuk kafir tentu menjadi perhatian, namun Al-Qur’an dengan jelas menggambarkan bahwa setiap manusia dewasa bertanggung jawab atas pilihan keimanannya sendiri. Nabi Nuh AS, meskipun seorang Nabi, tidak dapat memaksakan hidayah kepada anaknya. Kan’an memilih untuk mengingkari ajaran yang dibawa ayahnya, dan sebagai akibatnya, ia termasuk golongan yang akan mendapatkan azab Allah SWT.

    Saat perintah Allah SWT datang untuk membangun bahtera guna menyelamatkan kaum beriman dari banjir besar yang akan menjadi azab bagi kaum kafir, Nabi Nuh AS dengan taat melaksanakan perintah itu. Bahtera besar tersebut siap menampung siapa pun yang beriman kepada Allah SWT dan mengikuti ajaran Nabi Nuh AS.

    Namun, di saat genting, ketika air banjir mulai meninggi, Kan’an tetap dalam kekafirannya. Ia memilih untuk tidak menaati perintah Allah SWT dan ajakan ayahnya, Nabi Nuh AS, dan justru berusaha menyelamatkan dirinya sendiri dengan mendaki gunung yang tinggi. Ia yakin bahwa gunung tersebut akan melindunginya dari banjir besar yang datang.

    Namun, seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an surah Hud ayat 42-45, usaha Kan’an sia-sia. Ketika Nabi Nuh AS melihat anaknya berada di tempat yang jauh dari bahtera, beliau memanggil dengan penuh kasih, mengajak Kan’an untuk naik ke bahtera bersama kaum beriman.

    Nabi Nuh AS memohon dengan mengatakan, “Hai anakku, naiklah bersama kami dan janganlah engkau bersama orang-orang yang kafir.” Akan tetapi, dengan penuh kesombongan, Kan’an menjawab bahwa ia akan berlindung di gunung yang tinggi, yang menurutnya akan menyelamatkannya dari air bah.

    Nabi Nuh AS menegaskan bahwa tak ada yang dapat menyelamatkan dari azab Allah SWT, kecuali rahmat-Nya. Pada akhirnya, gelombang besar air banjir menghantam Kan’an, menenggelamkannya bersama kaum kafir lainnya yang menolak ajaran Allah SWT. Dengan ini, Kan’an menjadi salah satu yang mendapatkan azab dari Allah SWT karena kekafirannya, meskipun ia adalah anak seorang nabi.

    Setelah Kan’an tenggelam, Nabi Nuh AS merasa sangat sedih. Beliau berdoa kepada Allah SWT dan menyebut Kan’an sebagai bagian dari keluarganya. Dalam doanya, Nabi Nuh AS berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji-Mu adalah benar, dan Engkau adalah Hakim yang paling adil.”

    Larangan Durhaka kepada Orang Tua

    Kisah durhaka kepada orang tua, seperti yang terlihat pada cerita Kan’an, adalah pelajaran berharga yang mengingatkan muslim akan pentingnya menghormati dan mematuhi orang tua. Dalam kisah ini, Kan’an, putra Nabi Nuh AS, dengan tegas menolak ajaran yang disampaikan ayahnya untuk beriman kepada Allah SWT. Sikap pembangkangannya ini membawa konsekuensi berat, ia akhirnya tenggelam dalam banjir besar sebagai bentuk hukuman dari Allah SWT.

    Larangan durhaka kepada orang tua sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Dikutip dari buku Aqidah Akhlaq yang ditulis oleh Ahmad Kusaeri, orang tua memiliki tugas mulia dalam membimbing anak-anak mereka ke jalan yang benar, dengan penuh cinta dan kesabaran.

    Setiap orang tua pasti berharap anaknya menjadi pribadi yang saleh, berbakti, dan membawa kebaikan. Oleh karena itu, penting bagi seorang anak untuk mendengarkan nasihat dan arahan orang tuanya, karena nasihat tersebut diberikan untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka dunia dan akhirat.

    Anak yang durhaka pada orang tua, sebagaimana digambarkan dalam kisah Kan’an, akan ditinggalkan dan tidak akan diselamatkan dari kecelakaan hidup. Allah SWT memperingatkan bahwa pembangkangan seperti ini membawa dampak buruk, bukan hanya bagi si anak, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungannya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com