Tag: jaminan kecelakaan

  • Syarat dan Cara Dapat Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan


    Jakarta

    Keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa mengajukan beasiswa pendidikan untuk anak yang sedang menempuh pendidikan, mulai dari TK hingga perguruan tinggi.

    Program beasiswa pendidikan ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    Dirangkum dari situs BP Jamsostek, berikut ini informasi lengkap mengenai beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari syarat, cara klaim, hingga besaran dananya.


    Syarat Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Berikut beberapa syarat untuk bisa mendapatkan atau mengklaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Utama

    Syarat mutlak untuk bisa mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan ini adalah orang tua harus mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

    Beberapa kondisi yang memungkinkan anak mendapatkan beasiswa pendidikan adalah sebagai berikut:

    • Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
    • Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
    • Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan sudah melakukan iuran minimal 3 tahun. (Jika memiliki lebih dari satu kepesertaan, tidak berlaku akumulasi masa iur).

    Syarat Umum

    Syarat lain yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan beasiswa BP Jamsostek adalah sebagai berikut:

    • Mempunyai anak dalam usia sekolah
    • Beasiswa hanya berlaku maksimal untuk 2 orang anak
    • Umur anak peserta BP Jamsostek maksimal 23 tahun
    • Sedang bersekolah atau kuliah
    • Anak belum menikah
    • Iuran harus dilunasi jika masih ada tunggakan pembayaran dari perusahaan.

    Ketentuan Lain

    • Jika anak peserta BP Jamsostek belum masuk usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia maupun cacat total, beasiswa bisa diklaim setelah anak memasuki usia sekolah.
    • Beasiswa akan berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, atau menikah, atau bekerja.
    • Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.

    Prosedur Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Prosedur atau cara klaim beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan secara umum adalah melaporkan kematian, baik karena kecelakaan kerja atau akibat lain, kemudian mengajukan klaim beasiswa. Berikut caranya:

    1. Melaporkan Kecelakaan Kerja

    Jika peserta BP Jamsostek mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahap berikut ini:

    • Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2×24 jam dengan melengkapi syarat seperti fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
    • Mengisi Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja.

    2. Melaporkan Kematian

    Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi beberapa dokumen berikut ini:

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Akta kematian
    • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
    • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
    • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

    3. Mengajukan Beasiswa Pendidikan

    Setelah melaporkan kematian, orang tua atau ahli waris bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim beasiswa pendidikan. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:

    • Formulir pengajuan beasiswa
    • Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
    • Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
    • Surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
    • Rapor atau transkrip nilai
    • KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
    • Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
    • Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
    • Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier atau berjenjang)

    Nilai Manfaat Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

    Besaran bantuan atau nilai manfaat dari beasiswa pendidikan untuk anak peserta JKK dan JKM BP Jamsostek berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. Berikut ini dana yang akan diterima:

    • Taman kanak-kanak (TK): Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 2 tahun.
    • Sekolah dasar (SD): Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 6 tahun.
    • SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

    Demikian tadi cara lengkap mengenai cara mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan sesuai dengan syarat dan prosedur agar proses klaim dapat berjalan lancar.

    (bai/row)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Syarat, Cara Pengajuan, hingga Besarannya


    Jakarta

    Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bisa memberikan bantuan pendidikan atau beasiswa kepada anak-anaknya lo. Tetapi ada syarat yang harus diperhatikan.

    Mengutip Antara, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang menetapkan iuran bagi para pekerja. Program ini dibuat untuk menjamin pekerja Indonesia mendapat perlindungan terbaik.

    Baik terhadap risiko bahaya di tempat kerja hingga kesejahteraan pasca kerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JK).


    Nah, beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan apabila orang tuanya mengikuti program JKK ataupun JK. Sehingga beasiswa itu bisa diklaim jika orang tuanya meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

    Untuk mengetahui syarat, cara pengajuan, dan besaran beasiswa yang didapatkan berikut informasinya dirangkum detikEdu, Minggu (12/1/2025).

    Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Syarat Utama

    Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2023.

    Selain itu program ini juga disempurnakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    Hasilnya, syarat utama untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan adalah anak peserta yang mengalami dua klausul khusus.

    Yakni meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja bagi JKK dan anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja bagi program JK.

    Syarat Umum

    Setelah memenuhi syarat utama, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni:

    • Pekerja memiliki anak usia sekolah
    • Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
    • Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak
    • Fotokopi kartu keluarga
    • Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
    • Anak pekerja belum menikah
    • Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.

    Ketentuan Lainnya

    • Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.
    • Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
    • Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

    Cara Pengajuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengklaim JKK dan JK yaitu:

    • Formulir Beasiswa
    • Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih menempuh pendidikan
    • E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
    • Akta Kelahiran
    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
    • Akta kematian
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

    Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

    Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JK BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

    • Pendidikan taman kanak-kanak (TK) sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
    • Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
    • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

    Informasi lebih lengkap tentang beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bisa di cek pada laman resminya melalui tautan INI. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com