Tag: jembatan emas

  • Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK


    Jakarta

    Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    “OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).


    Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81.qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Dua Perusahaan Pinjol Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usahanya!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Persetujuan pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

    Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut. Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.


    Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

    “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/7/2024).

    Lebih lanjut, dia bilang pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas tersebut meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Serta, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

    Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

    “Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” imbuhnya.

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJK


    Jakarta

    Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Paling anyar, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    “OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (13/7/2024).


    Alhasil, total perusahaan pinjol legal pun semakin berkurang. Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Perusahaan Pinjol Banyak yang Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya


    Jakarta

    Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Terbaru, OJK mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan alasan pencabutan izin oleh OJK disebabkan beberapa hal, seperti perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut.

    “Perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut. 2 perusahaan terakhir, yakni Jembatan Emas dan Dhanapala itu mengembalikan izinnya ke OJK, walaupun istilah dari OJK tetap pencabutan izin,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


    Kemudian, adanya pelanggaran atas peraturan OJK (OJK). Dia menjelaskan pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh perusahaan pinjol, seperti permasalahan kredit macet membengkak. Berdasarkan data OJK, ada 15 perusahaan pinjol yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90 hari) di atas 5% per Mei 2024. Artinya, masyarakat gemar mengutang sehingga angka kredit macet perusahaan fintech lending membengkak.

    “Pelanggaran lebih banyak pelanggaran NPL (Non Performing Loan) diatas 5 % dan pelanggaran POJK,” jelasnya.

    Dia menyebut tahun ini setidaknya ada tiga perusahaan pinjol yang gugur, yakni Tanifund, Jembatan Emas, hingga Dhanapala.

    “Terakhir ada 3 perusahaan. Setahu saya yang dicabut karena melanggar itu Tanifund, yang mengembalikan itu, Jembatan Emas, Dhanapala,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5%. Pihaknya terus mendorong perusahaan fintech lending untuk membuat action plan.

    “OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.

    Berdasarkan penelusuran detikcom, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional OJK terus berkurang. Per Februari 2024, terdapat 101 pinjol legal yang mendapatkan izin OJK. Hingga Juni 2024, perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK menjadi 98 perusahaan.

    Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • 98 Pinjol Berizin OJK Terbaru 2024, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Sampai 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sebelumnya, menurut data per 31 Mei 2024, terdapat 100 perusahaan pinjol berizin.

    Sehingga, ada dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK per Juli 2024, yaitu Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi. Lantas, perusahaan pinjaman online apa saja yang terdaftar di OJK?

    Daftar Perusahaan Pinjol OJK Juli 2024

    OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang berizin. Berikut daftarnya mengutip laman OJK:


    1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
    2. investree-PT Investree Radhika Jaya
    3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
    4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
    5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
    6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
    7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
    8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
    9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
    10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
    11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
    12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
    13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
    14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
    15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
    16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
    17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
    18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
    19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
    20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
    21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
    22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
    23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
    24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
    25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
    26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
    27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
    28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
    29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
    30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
    31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
    32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
    33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
    34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
    35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
    36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
    37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
    38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
    39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
    40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
    41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
    42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
    43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
    44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
    45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
    46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
    47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
    48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
    49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
    50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
    51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
    52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
    53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
    54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
    55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
    56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
    57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
    58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
    59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
    60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
    61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
    62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
    63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
    64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
    65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
    66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
    67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
    68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
    69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
    70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
    71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
    72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
    73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
    74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
    75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
    76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
    77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
    78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
    79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
    80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
    81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
    82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
    83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
    84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
    85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
    86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
    87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
    88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
    89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
    90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
    91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
    92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
    93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
    94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
    95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
    96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
    97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
    98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

    Sebelum melakukan pinjaman, calon peminjam harus mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjaman online yang legal. Hal ini agar peminjam tidak salah memilih perusahaan pinjaman.

    1. Terdaftar atau berizin dari OJK
    2. Tidak pernah menawarkan berkomunikasi lewat saluran pribadi
    3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
    4. Bunga atau biaya pinjaman diberitahu secara transparan
    5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah melewati batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist). Dalam kondisi ini, peminjam tidak bisa meminjam dana ke platform fintech lain.
    6. Memiliki layanan pengaduan
    7. Mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
    8. Hanya mengizinkan akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada gawai peminjam
    9. Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ciri-ciri Perusahan Pinjaman Online Ilegal

    Peminjam juga perlu mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjaman yang ilegal. Berikut di antaranya:

    1. Tidak berizin/ tidak terdaftar dari OJK
    2. Menggunakan Whatsapp/ Whatsapp dalam memberikan penawaran
    3. Pemberian pinjaman sangatlah mudah
    4. Informasi mengenai, biaya pinjaman, bunga, serta denda tidak jelas
    5. Ada ancaman teror, intimidasi, serta pelecehan bagi peminjam yang tak bisa membayar
    6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
    7. Tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
    8. Meminta seluruh akses data pribadi yang ada di gawai peminjam
    9. Pihak penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

    Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

    Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal, berikut tips menghindari pinjaman online ilegal.

    1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
    2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
    3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera harus dan blokir nomor pengirim
    4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
    5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan untuk melunasi pinjaman.

    Pinjol, seperti layanan peminjaman dana lain, tersedia untuk membantu masyarakat lebih produktif. Karena itu, calon nasabah wajib melakukan perhitungan dengan cermat sebelum meminjam untuk mengetahui kemampuan pengembalian. Perhitungan dan pertimbangan yang cermat memungkinkan calon nasabah hanya meminjam dari pinjol legal yang telah diakui pemerintah.

    (elk/row)



    Sumber : finance.detik.com