Tag: jhonny simanjuntak

  • DPRD Terima Laporan soal Penyalahgunaan KJP Plus: Dana Dipakai Kredit Motor



    Jakarta

    Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menerima laporan terkait penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia mengatakan kalau KJP banyak digunakan untuk membayar keperluan orang tua, seperti kredit motor.

    “Jadi banyak KJP yang dipakai orang tua bukan untuk anak di bidang pendidikan, tapi untuk kredit motor, kredit TV, kredit baju, dan itu uangnya berbunga,” kata Jhonny dalam detikNews dikutip Selasa (30/7/2024).

    “Aku berani mengatakan itu karena aku lagi bicara dengan ibu-ibu semua ini. ‘Banyak, Pak Jhonny, mayoritas ini. Walaupun nggak semua’,” sambungnya.


    Jhonny menyebutkan, para oknum memanfaatkan uang bulanan Rp 350 ribu dari KJP untuk membeli keperluan lain yang tidak berkaitan dengan keperluan pendidikan anaknya.

    Seperti diketahui, KJP merupakan bantuan dana dari pemerintah Jakarta yang digunakan khusus untuk keperluan pendidikan penerima.

    “Mereka pinjam sama seseorang, pembayarannya pakai itu (KJP), setiap bulan itu diambil. Nah, makanya dengan cara seperti itu, itu pun bunga, mereka bayar bunga lagi,” ujarnya.

    Berimbas pada Ijazah Siswa

    Ia pun menyoroti banyak kasus soal ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar iuran sekolah.

    “Bisa bayangin, masa udah dapat KJP, ijazah masih ditahan. Berarti nggak dia gunakan. Makanya menurut aku lebih bagus digratiskan aja sekolah-sekolah ini. Tarik lagi itu yang namanya KJP itu. Nggak guna” tuturnya.

    Jhonny berpendapat jika sebaiknya Pemprov DKI mencanangkan adanya sekolah gratis. Hal ini agar tak ada lagi penyalahgunaan KJP.

    “Iya, gratiskan sekolah, karena kan besar nih kalau menggratiskan. Karena fakta di lapangan (KJP) banyak disalahgunakan. Bukan untuk peruntukan anak-anak,” imbuhnya.

    Eks Gubernur Jakarta Ingatkan Pengawasan yang Baik

    Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menanggapi temuan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebut KJP disalahgunakan oleh orang tua. Menurutnya, pengawasan mesti dilakukan sejak awal.

    “Lagi-lagi, buat sistem yang baik, kemudian mekanisme pengawasan yang baik dan dalam mekanisme pengawasan itu ada sistem early warning. Ketika ada penyimpangan, early warning-nya itu berfungsi, sehingga tidak berkepanjangan,” ujar Anies dalam detikNews, dikutip Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, tidak ada program dari pemerintah yang bisa sempurna 100 persen. Namun, pemerintah bisa menentukan indikasi penyalahgunaan sehingga dapat dicarikan solusinya.

    “Karena kita tahu, di dalam pelaksanaan apa pun program di seluruh dunia, tidak mungkin bisa mengharapkan nol masalah atau 100 persen lancar semua. Pasti akan ada deviasi. Nah, deviasi itulah yang perlu ada mekanisme untuk bisa mendeteksi segera supaya tidak berkepanjangan,” tutupnya.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • DPRD Minta Nilai Minimal 70 bagi Penerima KJP Dicabut, Khawatir Putus Sekolah Meningkat



    Jakarta

    Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang persyaratan minimal nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Apakah akan dinaikkan?

    Sebaliknya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan nilai akademik tidak bisa menjadi patokan anak dalam berprestasi. Sebab, anak-anak memiliki prestasi di bidang masing-masing.

    Justin khawatir, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.


    “Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda,” kata Justin dalam laman DPRD DKI Jakarta dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dorong Nilai Minimal untuk Penerima KJP Dicabut

    Hal serupa juga dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak menjadikan nilai anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.

    “Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” kata Jhonny.

    Wacana Penetapan Nilai Minimal 70 Bagi Penerima KJP

    Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan adanya wacana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima KJP Plus. Syarat itu berupa nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.

    “Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” kata Sarjoko dalam Antara, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Ia menjelaskan, dari data penerima KJP Plus tahap kedua tahun 2024 yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.

    “Nilai yang berada di bawah 70 oleh karena itu menjadi bagian menumbuhkan motivasi belajar bagi para siswa untuk mendapatkan prestasi lebih baik,” ujarnya.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com