Tag: kabupaten bandung barat

  • Simak! Ini 5 Perbedaan Pindar dengan Pinjol Ilegal


    Kabupaten Bandung Barat

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini, AFPI sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya.

    Istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

    Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menerangkan, ada lima perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi OJK, sedangkan pinjol tidak.


    “Untuk bisa mendapatkan lisensi tidak main-main. Baru Desember kemarin ada 5 POJK baru untuk LPBBTI. Hal ini menunjukkan pindar ini perusahaan yang sangat serius dan diawasi oleh OJK. Jadi itulah Pindar, bukan Pinjol,” kata Chairul dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

    Kedua, terkait fitur bunga dan biaya. Menurutnya, penetapan bunga pindar jelas diatur oleh OJK melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

    “(Pindar) nggak boleh melebihi itu. Sedangkan pinjol ilegal itu ya suka-suka saja. Sementara, banyak anggota masyarakat dari kita yang memang BU (butuh uang), makanya mereka mau memanfaatkan pada situasi yang sedemikian,” ujarnya.

    Ketiga, proses penagihan. Chairul mengatakan, perusahaan pindar harus mematuhi sejumlah etika penagihan, misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan jam-jam tertentu. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak demikian, kerap menagih kapan saja tak kenal waktu.

    Keempat, menyangkut akses data. Menurut Chairul, akses data user pindar dibatasi ke dalam tiga akses, antara lain akses microphone, camera, dan location. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terbatas sehingga dikhawatirkan bisa disalahgunakan.

    “Kalau ada aplikasi apapun yang minta, apalagi yang menyatakan dia pindar, dia meminta akses di luar tiga itu, dapat dipastikan itu adalah bodong, pinjol ilegal. Kalau Pindar hanya tiga. Aplikasi apapun sebenarnya, jangan sembarangan,” kata dia.

    Kelima, perlindungan hukum. Menurutnya, pinjol ilegal biasanya berkaitan dengan debt collector yang tidak diatur regulasi. Sedangkan pindar ada saluran-saluran untuk mengadukan keluhan.

    “Baik di AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk bisa menyampaikan setiap keluhan yang ada karena sebagai upaya melindungi user. Kami ada di tengah, ada sisi lender, ada sisi borrower sehingga masing-masing itu punya hak dan kewajiban,” ujar Chairul.

    Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, pihaknya telah mendisosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

    “Kami punya spirit mau mendisosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan yang sama.

    Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Kami Bukan Pinjol, tapi Pindar!


    Kabupaten Bandung Barat

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk menggambarkan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah tersebut dengan pinjaman daring (pindar).

    Istilah pindar telah diperkenalkan OJK pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

    “Kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


    Entjik mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan edukasi terkait dengan penggunaan istilah baru ini. Adapun pergantian istilah menjadi pindar dilakukan seiring dengan memburuknya stigma masyarakat terhadap kasus-kasus pinjop ilegal.

    “Kami meminta agar membantu mengedukasi. Apalagi, pinjol yang ilegal ini sangat menyeramkan seiring banyak kasus yang berkembang di masyarakat. Kami tekankan, kami bukan pinjol tapi pindar,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menambahkan, pihaknya telah mendisasosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

    “Kami punya spirit mau mendisaosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.

    Kuseryansyah bercerita, dulunya industri ini bernama fintech P2P lending, ada juga istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)berdasarkan regulasi. Namun di lapangan sendiri masyarakat pahamnya industri ini bernama pinjol.

    Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Kondisi ini bertambah berat dengan sejumlah permasalahan dan isu negatif di masyarakat yang menyeret nama pinjol itu sendiri. Ia pun mencontohkan seperti kasus guru TK pinjam uang Rp 3 juta lalu kemudian di bulan ketiga utangnya bengkak menjadi Rp 70 juta. Lalu ada juga beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan imbas stres karena penagihan utang oleh pinjol.

    Merespobs kondisi tersebut, Kuseryansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lewat Fintech Data Center milik AFPI terkait kasus gali lubang tutup lubang serta kasus-kasus lainnya. Ditemukan, beberapa di antaranya memang pernah mengajukan pinjaman namun sudah lunas. Adapula yang outstanding-nya baik sehingga tidak ada penagihan.

    “Lalu kita dalami lebih jauh, dalami lebih jauh, beberapa kemudian ada catatan (keterkaitan dengan) nama-nama lain,Duit Cepat, Duit Ekstrim, segala macam ya.Nah itu kemudian pinjol juga, ilegal,” ujarnya.

    Alhasil, AFPI berupaya mengganti penggunaan istilah pinjol ini. Kuseryansyah mengatakan, pihaknya sempat menggunakan istilah pinjol baik, namun ternyata sangat sulit mengubah stigma buruk yang telah melekat di masyarakat menyangkut pinjol. Atas kondisi tersebut, lahirlah istilah pindar.

    OJK telah menetapkan bahwa besaran bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan lebih dari 6 bulan sebesar 0,2%.

    Perusahaan pindar juga punya kewajiban untuk bersertifikat ISO 27001 tentang keamanan data dan informasi. Begitu pula seluruh karaywan mulai dari Office Boy (OB) hingga CEO harus mengikuti. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak terikat aturan sehingga cenderung mengganggu dan berhaya.

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • 21 Pinjol Punya Risiko Gagal Bayar Tinggi, Asosiasi Fintech Buka Suara


    Kabupaten Bandung Barat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengumumkan ada 21 penyelenggara Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending memiliki kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% hingga November 2024.

    Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan, kredit bermasalah pinjaman produktif sangat banyak dipengaruhi dengan kondisi ekonomi nasional. Pihaknya juga masih mencari cara untuk menggenjot sektor pinjaman produktif karena masih ada satu tantangan yakni disinyalir ada sindikat tertentu yang mencoba melakukan penipuan.

    “Terus terang saja saat ini banyak juga sindikat-sindikat yang memang mau mencoba, mau menjebol, terutama di sektor produktif. Dengan kredit yang fiktif dan sebagainya. Ini kita melalukan diskusi bagaimana penguatan-penguatan di kredit risiko. Ini yang kita lakukan,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


    Di samping itu, di antara 21 penyelenggara tersebut ada beberapa yang fokus pada pendanaan produktif dan belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang tenggatnya sudah lewat pada Juni 2024 lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2022.

    “Makanya kami dari asosiasi dari industri, diskusi dengan OJK bahwa ya memang alam ini yang menyeleksi. Ada seleksi alam. Siapa yang tidak kuat maka dia akan tergeser,” imbuhnya.

    Menurutnya, angka tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa industri P2P Lending dengan TWP90 di atas 5% tengah terpuruk. Hal ini terlihat dari angka outstanding pembiayaan industri pada November 2024 yang bertumbuh menjadi Rp 75,6 triliun. Lalu TWP90 secara keseluruhan masih aman di level 2,5%.

    “Kalau kita analisa secara umum, kita nggak bisa juga lihat bahwa ini ada 21 (perusahaan) di atas 5% buruk gitu, nggak, karena dari 21 ini sebenarnya juga portfolio-nya ini nggak besar, dari 30% itu juga nggak besar, cuma memang tersebar di 21 perusahaan. 21 perusahaan ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. Kan secara total masih bagus, TWP90 masih bagus. Jangan melihat ada 21, wah ini bahaya, tapi jumlahnya kan kecil, tidak mempengaruhi industri secara keseluruhan,” ujar Entjik.

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Korban Gagal Bayar Gugat OJK, Asosiasi Fintech Buka Suara


    Kabupaten Bandung Barat

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait gugatan sejumlah pemberi dana atau lender korban platform Peer-to-Peer (P2P) Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut-sebut, para lender tersebut mengalami gagal bayar dari beberapa fintech seperti Investree hingga Tanifund.

    Berdasarkan data SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT per 20 Januari 2025. Tertulis OJK tercatat sebagai Tergugat 1 dan Agusman sebagai Tergugat 2. Lalu berdasarkan info yang dihimpun detikcom, gugatan itu berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

    SE tersebut dipandang membebani pemberi dana. Sebab, dalam sub judul IV tentang mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, tepatnya pada poin bagian h, disebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.


    Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail terkait dengan gugatan tersebut. Namun, menyangkut poin SEOJK yang dimaksud, saat ini OJK telah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi lender dan konsumen P2P Lending.

    “Makanya sekarang lender itu diatur, lender profesional. Jadi menghindari lender-lender yang non-profesional. Kenapa? Karena banyak lender yang tidak mengerti roll bisnisnya pindar ini,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

    Entjik menjelaskan, dalam P2P Lending sendiri terjadi hubungan antara lender dan borrower. Sedangkan menurutnya, pindar hanya platform atau wadah yang mempertemukan kedua pihak tersebut.

    “Tanda tangan perjanjian kredit itu bukan kita. Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender dan borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita broker atau mak comblang. Jadi kita akan lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau dia bilang, ‘wah gue ragu nih kayaknya’, ya jangan diterusin,” ujarnya.

    Sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap lender, Entjik mengatakan, pihaknya ikut turun tangan membantu penagihan hingga 90 hari. Apabila setelah waktu tersebut belum mendatangkan hasil, dibuka opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga.

    “Sampai di atas 90 hari, kalau masih menunggu, kita akan informasikan ke lender. Apakah masih mau diterusin? Kalau lender bilang oke diterusin, kita terusin, atau kita memberikan kepada pihak ketiga untuk menagih,” terang Entjik.

    “Tapi pihak ketiga ini harus anggota AFPI dan kita melarang untuk platform melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota API. Karena ini semua kita mesti monitor,” sambungnya.

    Tonton juga Video: Jangan Ikut-ikutan Fenomena ‘Galbay’ Pinjol Ilegal

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • AFPI Catat Penyaluran Pinjaman Daring Capai Rp 978 T


    Kabupaten Bandung Barat

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan jumlah agregat pencairan pinjaman sejak fintech peer-to-peer (P2P) lending berdiri hingga November 2024 mencapai Rp 978 triliun.

    Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI Tofan Saban mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017.

    “Agregat pencarian pinjaman, total pinjaman yang sudah tersalurkan dari mulai 2017 sampai saat ini, itu nyaris Rp 1.000 triliun, yakni Rp 978 triliun yang sudah tersalurkan. Ini secara kumulatif,” kata Tofan, dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


    Sementara itu, untuk jumlah outstanding pinjaman, hingga November 2024 tercatat sebesar Rp 74 triliun yang masih berputar di masyarakat.

    Tofan menambahkan, angka Rp 978 triliun tersebut berasal dari 2 juta pihak yang menjadi lender atau pemberi pinjaman. Lender ini ada yang berupa entitas maupun individu, baik dari dalam maupun luar negeri.

    “Dari 97 perusahaan berizin OJK yang telah tersalurkan, kalau tadi saya bilang ada 2 pihak ya, ada borrower, ada lender. Angka Rp 978 triliun itu berasal dari sekitar 2 juta pihak yang menjadi lender,” ujarnya.

    Sedangkan untuk jumlah peminjam atau borrower dari pindar, Tofan mengatakan, totalnya mencapai 137 juta borrower, baik individu maupun entitas. Sedangkan angka TKB90 hingga November 2024 sebesar 97,62%

    “7 tahun industri ini berada, sudah melayani kebutuhan dari kira-kira 137 juta individu ataupun entitas yang saat ini ada, menikmati penyaluran dana yang disalurkan oleh industri kami,” kata dia.

    Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Apa Itu NJOP/Meter? Ini Cara Mengetahuinya dan Menghitung Harga Rumah


    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.

    Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.

    NJOP/Meter Adalah

    Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.


    Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.

    Cara Mengetahui NJOP/Meter

    Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.

    1. Situs Pemda

    Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.

    Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.

    2. Regulasi NJOP

    Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.

    Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.

    Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) )

    Cara Menghitung Harga Jual Rumah dari NJOP/meter

    Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.

    1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:

    Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)

    Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)

    Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)

    Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

    2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.

    Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)

    Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)

    Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).

    Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaya Hijab Syahnaz Sadiqah di HUT RI ke-80, Elegan Saat Jadi Ibu Bupati

    HUT RI KE-80

    Gresnia Arela Febriani – wolipop

    Senin, 18 Agu 2025 09:00 WIB





    Anda menyukai artikel ini

    Gaya hijab Syahnaz Sadiqah.
    Foto: Dok. Instagram @syahnazs.

    Bandung Barat
    Syahnaz Sadiqah tampil memesona saat mendampingi sang suami, Ritchie Ismail, yang menjabat sebagai Bupati Bandung Barat periode 2025-2030, dalam upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 17 Agustus 2025.

    Dalam momen istimewa tersebut, Syahnaz yang juga menjabat sebagai penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bandung Barat tampil anggun dengan balutan busana bernuansa merah marun. Ia memadukan kebaya velvet bordir floral dengan kain batik bermotif khas nusantara serta hijab senada, menciptakan penampilan yang elegan namun tetap sopan.

    Pesona adik Raffi Ahmad ini langsung mencuri atensi warganet. Seperti apa penampilannya?

    Padu padan hijab dan kebaya ala Syahnaz Sadiqah

    Halaman 2 dari 8

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”2″ dtr-id=”8066257″ dtr-ttl=”Gaya Hijab Syahnaz Sadiqah di HUT RI ke-80, Elegan Saat Jadi Ibu Bupati”>

    Padu padan hijab dan kebaya ala Syahnaz Sadiqah

    Gaya hijab Syahnaz Sadiqah.

    Foto: Dok. Instagram @syahnazs.

    Syahnaz memilih hijab bergaya minimalis yang menyatu dengan busana kebaya modernnya. Penataan yang tidak terlalu ketat memberi kesan lembut namun tetap rapi, menunjang tampilan sebagai istri kepala daerah dengan sentuhan budaya lokal.

    Gaya hijab sederhana ala Syahnaz

    Halaman 3 dari 8

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”3″ dtr-id=”8066257″ dtr-ttl=”Gaya Hijab Syahnaz Sadiqah di HUT RI ke-80, Elegan Saat Jadi Ibu Bupati”>

    Gaya hijab sederhana ala Syahnaz

    Gaya hijab Syahnaz Sadiqah.

    Foto: Dok. Instagram @syahnazs.

    Wanita kelahiran 30 Oktober 1993 ini tetap mempertahankan gaya hijab sederhana berbahan satin yang halus dan jatuh. Padupadan warna antara hijab, kebaya velvet dengan detail kancing memanjang, serta bawahan batik membuat penampilan Syahnaz tampak anggun namun tetap membumi dalam acara seremonial. Syahnaz terlihat sedang memberikan penghargaan.

    Kebaya klasik dan kain nuansa etnik

    Halaman 4 dari 8

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”4″ dtr-id=”8066257″ dtr-ttl=”Gaya Hijab Syahnaz Sadiqah di HUT RI ke-80, Elegan Saat Jadi Ibu Bupati”>

    Kebaya klasik dan kain nuansa etnik

    Gaya hijab Syahnaz Sadiqah.

    Foto: Dok. Instagram @syahnazs.

    Gaya hijab clean look Syahnaz ditata oleh hijab stylist @noviiiylnt, dengan kebaya klasik berbahan velvet berwarna marun dengan bordiran bunga warna putih, merah, dan biru. Syal berwarna ungu gelap disampirkan di salah satu bahu, mempertegas aksen formal sekaligus feminin. Bawahan kain batik putih bermotif burung dan bunga memberi nuansa etnik yang kuat namun tetap modern.

    Penampilan Syahnaz yang elegan

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”5″ dtr-id=”8066257″ dtr-ttl=”Gaya Hijab Syahnaz Sadiqah di HUT RI ke-80, Elegan Saat Jadi Ibu Bupati”>

    Syahnaz Sadiqah memberi hormat saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Ia berdiri di barisan utama tribun kehormatan, menunjukkan wibawa sebagai penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bandung Barat.



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Cerita, Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tariknya


    Gunung Tangkuban Parahu adalah salah satu destinasi wisata terkenal di Jawa Barat. Orang-orang juga mengenalnya sebagai Tangkuban Perahu.

    Dilansir laman pengelola Taman Wisata Alam (TWA) ini, Gunung Tangkuban Parahu memiliki ketinggian setinggi 2.084 meter di atas permukaan laut. Ini adalah gunung berapi aktif yang memiliki deretan kawah yang menakjubkan.

    Lokasi Tangkuban Parahu

    Gunung Tangkuban Parahu berada di Jl. Tangkuban Parahu No. 282, Cikole Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.


    Lokasinya sekitar sekitar 20 km ke arah utara Kota Bandung. Akses ke Tangkuban Parahu bisa ditempuh dengan jalur Bandung-Ledeng-Lembang.

    Jika dari arah Lembang, untuk bisa mencapai gerbang utama masuk objek wisata Gunung Tangkuban Parahu jaraknya 11 km ke arah Subang.

    Daya Tarik Tangkuban Parahu

    Terdapat beberapa kawah TWA Gunung Tangkuban Parahu yaitu:

    1. Kawah Ratu
    2. Kawah Upas
    3. Kawah Baru
    4. Kawah Domas.

    Kawah yang paling populer di Tangkuban Parahu yaitu Kawah Ratu, Kawah Upas, dan Kawah Domas.

    Gunung Tangkuban PerahuGunung Tangkuban Perahu. (Irpan Rispandi/d’Traveler)

    Tidak hanya menikmati pemandangan alam daan kawah putihnya yang terkenal, sekarang di sana juga terdapat permainan outbound, taman cinta dan taman edukasi.

    Harga Tiket Masuk 2024

    Harga tiket masuk Tangkuban Parahu adalah Rp 20.000 untuk weekdays, dan Rp 30 ribu di weekend. Harga tersebut berlaku untuk wisatawan lokal.

    Sementara, bagi wisatawan mancanegara dikenakan Rp 200.000 per orang di weekdays dan Rp 300.000 per orang.

    Anak usia 5 tahun ke atas sudah dikenakan biaya tiket. Berdasarkan akun Instagram @twa_tangkubanparahu dilihat (30/07/2024), berikut adalah daftar harga tiket masuk Tangkuban Perahu:

    Weekdays

    • Rombongan Pelajar/Mahasiswa: Rp 18.000 per orang.
    • Wisatawan lokal: Rp 20.000 per orang.
    • Wisatawan mancanegara: Rp 200.000 per orang.
    • Tiket masuk motor Rp 12.000 per unit.
    • Tiket masuk mobil: Rp 25.000 per unit.
    • Tiket masuk bus (roda 6): Rp 110.000 per unit.
    • Tiket angkutan shuttle/ontang-anting: Rp 10.000 per orang.

    Weekend dan Tanggal Merah

    • Wisatawan Lokal: Rp 30.000 per orang.
    • Pelajar/Mahasiswa: Rp 20.000 per orang.
    • Wisatawan mancanegara: Rp 300.000 per orang.
    • Tiket masuk motor Rp 14.500.
    • Tiket masuk mobil: Rp 30.000.
    • Tiket masuk bus: Rp 125.000.

    Biaya Parkir

    • Parkir bus: Rp 10.000.
    • Parkir mobil: Rp 5.000.
    • Parkir motor = Rp 3.000 (weekdays) dan Rp 3.500 (weekend).

    Jam Buka

    Tangkuban Parahu buka setiap hari untuk umum, mulai dari jam 08.00-17.00 WIB.

    Fasilitas Tangkuban Parahu

    Wisatawan tak perlu khawatir, karena di objek wisata Tangkuban Parahu telah banyak fasilitas tersedia. Berikut di antaranya:

    • Pusat informasi di ara Kawah Ratu.
    • Parkir kendaraan.
    • Toilet.
    • Gazebo.
    • Terminal bus Jayagiri.
    • Aula serbaguna.
    • Angkutan ontang-anting (shuttle).
    • Pos kesehatan.
    • Masjid.
    • Orchid garden.
    • Area outbond.
    • Menara.
    • Panggung budaya.

    Cerita Tangkuban Parahu

    Geografiwan sekaligus Pengamat dan Pecinta Lingkungan, T. Bachtiar menjelaskan mengapa dinamakan Gunung Tangkuban Parahu karena gunungnya terlihat seperti parahu terbalik.

    “Karena ada dua kawah yang berdampingan dengan arah barat dan timur. Jadi, terlihat gunung itu dari arah selatan seperti perahu terbalik. Itu sebabnya mengapa Gunung Tangkuban Parahu, bentuknya terlihat seperti perahu yang terbalik. Jadi hanya orang yang melihat dari arah selatan (Lembang) yang melihat gunung itu seperti perahu yang terbalik,” terang Bachtiar dikutip dari situs TWA Tangkuban Parahu.

    kawahKawah di area Tangkuban Perahu. (Neny Setiyowati/d’Traveler)

    Legenda Sangkuriang

    Tangkuban Parahu juga jadi salah satu cerita rakyat terkenal, yakni legenda Sangkuriang. Mengisahkan tentang seorang putri cantik bernama Dayang Sumbi.

    Karena parasnya yang cantik, banyak raja jatuh hati padanya. Bahkan mereka rela berperang untuk mendapatkan hati Dayang Sumbi.

    Suatu waktu, Dayang Sumbi tengah mengasingkan diri bersama jelmaan dewa berwujud seekor anjing jantan bernama Tumang di sebuah bukit.

    Ketika tengah menenun, kain Dayang Sumbi terjatuh. Ia pun memberi sumpah bahwa siapa pun yang mengambilkan kain itu berjenis laki-laki, maka akan dijadikan suaminya.

    Ternyata, si Tumang yang mengambil kain tersebut. Akhirnya mereka pun menikah dan mempunyai anak bernama Sangkuriang.

    Singkat cerita, Sangkuriang tumbuh menjadi pemanah andal. Suatu hari saat ia tengah berburu, dirinya menyuruh si Tumang untuk mengejar babi betina Wayungyang.

    Namun, Tumang tidak menurut. Dengan anak panahnya, Sangkuriang pun membunuh Tumang.

    Setelah itu, hati si Tumang diberikan kepada Dayang Sumbi untuk dimakan dan dimakan. Setelah mengetahui kebenarannya, Dayang Sumbi marah dan memukul kepala Sangkuriang dengan sendok dari tempurung kelapa.

    Pukulan itu membuat luka di kepala Sangkuriang. Sejak itu, Sangkuriang sangat menyesal dan memutuskan untuk pergi mengembara.

    Setelah sekian lama, tanpa disadari ia kembali lagi ke tempat sang ibu, Dayang Sumbi. Namun, keduanya tidak saling mengenali. Tak disangka, mereka berdua jatuh cinta.

    Suatu waktu, Dayang Sumbi melihat bekas luka yang ada di kepala Sangkuriang. Seketika, ia pun teringat. Kemudian dirinya mencoba untuk menjelaskan pada Sangkuriang bahwa ia adalah ibunya.

    Sangkuriang pun tidak peduli dan tetap ingin menikahi Dayang Sumbi. Namun, Dayang Sumbi tidak ingin pernikahan itu tidak terjadi. Alhasil, Dayang Sumbi pun meminta Sangkuriang untuk membuatkannya danau dengan perahunya dalam waktu satu malam.

    Dirinya menganggap bahwa Sangkuriang sepertinya tidak bisa memenuhi permintaan itu. Namun, Sangkuriang berusaha untuk mewujudkan permintaan itu dan dibantu oleh jin.

    Melihat hal tersebut, Dayang Sumbi pun segera menebarkan kain ke arah timur dan memohon pada Sang Yang Tunggal supaya Sangkuriang gagal. Permintaannya pun dikabulkan dan matahari segera terbit.

    Mengetahui hal itu, Sangkuriang pun marah. Seketika ia menendang perahu yang dibuatnya sampai perahu, tersebut terbalik dalam posisi telungkup. Dari situlah perahu itu berubah menjadi Gunung Tangkuban Parahu.

    Namun, Sangkuriang terus mengejar Dayang Sumbi yang menghilang dan berubah menjadi setangkai bunga jaksi. Konon, Sangkuriang terus mencari Dayang Sumbi sampai pada akhirnya menghilang ke alam gaib.

    Terlepas dari cerita rakyat tersebut, situs TWA Gunung Tangkuban Parahu menulis bahwa Gunung Tangkuban Parahu sebenarnya terbentuk dari letusan Gunung Sunda. Di mana Gunung Sunda meletus sebanyak dua kali. Kedua letusan tersebutlah yang melahirkan Gunung Tangkuban Parahu, Gunung Burangrang, dan Gunung Bukit Tunggul.

    (khq/fds)



    Sumber : travel.detik.com

  • Wisata Curug Malela, ‘The Little Niagara’ dari Jawa Barat


    Curug Malela adalah salah satu destinasi wisata alam yang menyuguhkan keindahan air terjun memukau. Terletak di Kabupaten Bandung Barat, Curug Malela dijuluki “The Little Niagara” atau “Niagara mini”.

    Objek wisata ini cocok untuk dijadikan tempat healing dan bersantai menikmati udara segar dari hiruk pikuk perkotaan. Simak lokasi, daya tarik, hingga rute menuju Curug Malela di bawah ini.

    Daya Tarik Curug Malela

    Tidak hanya memiliki daya tarik tampilan alam yang mempesona, Curug Malela juga menyimpan berbagai fakta menarik.


    1. Dijuluki The Little Niagara

    Curug Malela BandungCurug Malela Bandung. (Arif wahyu maulana/d’treveler)

    Disebut The Little Niagara, karena aliran air terjun Curug Malela melebar dan mengalir deras di antara tebing-tebing batu. Aliran air itulah yang kerap disamakan dengan air terjun Niagara yang terletak di perbatasan Amerika dan Kanada.

    2. Punya Tujuh Jajaran Air Terjun

    Curug Malela memiliki ketinggian mencapai sekitar 60 meter dengan lebar 70 meter. Curug ini punya 5 jalur air terjun yang berpadu dengan 7 jajaran air terjun.

    Curug Malela jadi bagian teratas dalam jajaran tersebut. Adapun enam air terjun yang ada di bawahnya yaitu urug Katumiri, Curug Manglid, Curug Ngeubul, Curug Sumpel, Curug Palisir dan Curug Pameungpeuk.

    Curug MalelaCurug Malela (Yudha Maulana/detikTravel)

    Air Terjun Malela memiliki sumber air terjun yang berasal dari hulu sungai bagian Utara Gunung Kendeng. Sungai tersebut juga mengalir melintasi sungai Cidadap Gunung Halu.

    3. Aliran Airnya Deras dan Jernih

    Curug MalelaDerasnya air di Curug Malela (Yudha Maulana/detikTravel)

    Curug Malela punya bentuk yang berundak-undak dan memiliki aliran air jernih. Air tersebut kerap membentur tebing batu di sekitarnya.

    Dilansir laman Perhutani, bongkahan batu, bundar dan lempeng, tersebar di badan sungai di bawah curug ini. Pengunjung juga bisa leluasa bermain-main dengan air atau buih di curug ini.

    Salah satu keunikannya, yaitu air terjun ini sangat menyegarkan untuk dipandang. Terlebih ketika musim hujan, debit air di sana semakin deras dan lebih banyak.

    Jika beruntung, pengunjung juga bisa melihat beberapa ekor monyet menampakkan diri dari balik rimbun pepohonan di sekitar air terjun ini.

    4. Menyimpan Mitos

    Selain dikenal dengan keindahan alamnya, Curug Malela juga menyimpan mitos yang menyeramkan.

    Dari catatan detikTravel, konon, asal-usul Curug Malela diambil dari nama “Tadjimalela”. Menurut warga sekitar, beliau merupakan penguasa di kawasan air terjun Curug Malela.

    Konon, Tadjimalela dulunya adalah salah seorang Raja Sumedang Larang yang memerintah pada abad ke-8 Masehi.

    Menurut cerita yang beredar, Tadjimalela pernah menampakan dirinya di foto pengunjung yang berfoto di depan air terjun. Terlihat sosok bayangan seorang kakek-kakek berjenggot dengan pakaian serba putih.

    Sisa-sisa cerita dan keangkeran itu bahkan masih jadi buah bibir warga sekitar hingga wisatawan yang berkunjung.

    Jam Buka Curug Malela

    Curug Malela buka setiap hari dari jam 08.00-17.00 WIB.

    Harga Tiket Masuk 2024

    Harga tiket masuk Curug Malela berkisar Rp 10.000 – Rp 12.000 per orang.

    Perlu dicatat, harga di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu.

    Curug Malela berlokasi di Kampung Manglid, Desa Cicadas, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.

    Sekarang akses ke Curug Malela cukup mudah. Dari Bandung, traveler bisa menuju Kantor Desa Cicadas. Dari sana, jarak tempuh untuk sampai di Curug Malela sekitar 3 km lagi.

    Lokasinya cukup terpencil ditengah hutan dan juga dikelilingi perbukitan. Bagi traveler yang pakai motor, dari desa harus menempuh jalan setapak selebar 1 meter sejauh 2 kilometer dan melintasi areal lahan Perhutani. Sepeda motor bisa diparkir dekat air terjun, karena sudah ada lahan parkir khusus.

    Kalau menggunakan kendaraan umum, dari Terminal Leuwipanjang kamu bisa menaiki angkot jurusan Cimahi atau Cililin. Lalu, melanjutkan perjalanan dengan naik bus jurusan Gunung Halu atau Bunijaya.

    (khq/fds)



    Sumber : travel.detik.com

  • Sensasi Tanjakan Langit di Lembang yang Tak Lagi Sama



    Bandung Barat

    Beberapa waktu lalu, viral ‘Tanjakan Langit’ di Lembang yang bikin pesepeda ‘angkat tangan’. Tapi sayang, sekarang tanjakan itu sudah kehilangan sensasinya.

    ‘Tanjakan Langit’ di daerah Cijengkol, Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat jadi primadona para penghobi sepeda di Bandung Raya.

    Tanjakan tersebut bisa dibilang istimewa karena konturnya yang menanjak curam dari sisi bawah. Sementara dari sisi atasnya juga menurun sangat curam.


    Namun tak diketahui berapa kemiringan sudut tanjakan tersebut, sebab tak pernah ada yang mengukur dengan metodologi ilmiah.

    Tanjakan yang menyambungkan Kampung Teropong Bintang, Desa Gudang Kahuripan, dengan Kampung Areng, Desa Lembang, itu punya ceruk yang adak dalam di bagian tengah. Bahkan untuk sekadar jalan kaki, pasti membuat ngos-ngosan.

    Sejak beberapa tahun belakangan, tanjakan yang juga dikenal dengan nama Tanjakan Cijengkol itu dikerubuti oleh pesepeda dari berbagai daerah. Mereka sengaja datang demi menjajal tanjakan tersebut.

    Bentuk Tanjakan Langit Sekarang Sudah Berubah

    Namun kini ada yang berbeda dengan bentuk tanjakan tersebut. Jalan di bagian puncaknya, terutama sebelah kiri dari arah bawah yang terkenal sangat mendongak, sudah dibangun fondasi beton.

    Tapi di bagian atas, di tembok sebuah bangunan berwarna biru masih terlihat jejak ketenaran tanjakan langit itu, dengan tulisan ‘Bintang Uphill Road, Taklukkan Tanjakannya Ceritain Rasanya’.

    “Iya sekarang jalannya sudah dibangun, belum tahu buat apa nantinya. Cuma memang jadi lebih sempit,” kata Yana, warga setempat, Minggu (29/9/2023).

    Warga Beraktivitas di Tanjakan Langit Lembang yang bentuknya sudah berubahBentuk Tanjakan Langit Lembang sekarang sudah berubah Foto: Whisnu Pradana

    Hal itu berimbas pada menurunnya kunjungan pesepeda ke wilayah tersebut. Sebab daerah Cijengkol mendadak ramai disatroni lantaran pesepeda penasaran menjajal tanjakan tersebut.

    “Ya sekarang mah enggak terlalu ramai, cuma ada beberapa yang masih datang. Kagetnya pas datang karena sekarang jadi sempit tanjakannya,” kata Yana yang sudah tinggal puluhan tahun di tempat tersebut.

    Menurut Yana, tak ada larangan pesepeda datang ke tempat tersebut. Namun terkadang, mereka justru membahayakan. Contohnya, menyimpan sepeda sembarangan saat sedang beristirahat.

    “Ya kalau buat warga, mau datang terus sepedahan ke sini silakan. Cuma jangan membahayakan, jadi parkir sepeda terus istirahat itu di pinggir. Kalau diam di tanjakan seperti dulu, kan bahaya. Kasihan mobil atau motor yang bawa barang dari bawah, kesulitan,” kata Yana.

    Tanjakan Langit Cijengkol di LembangBentuk Tanjakan Langit Cijengkol di Lembang dulu Foto: ( Whisnu Pradana/detikcom)

    Kini tanjakan itu kembali seperti dulu. Hanya rutin dilintasi kendaraan warga yang beraktivitas. Seperti Yana, yang biasanya membawa kayu bakar dan hasil tani menuju pasar maupun ke rumahnya.

    “Ya ini akses utama buat warga, meskipun curam. Kalau enggak lewat ini, ada jalan lain cuma mutar. Harus hati-hati kalau lewat sini. Tapi kalau warga kan sudah terbiasa, apalagi sekarang jalannya sudah mulus, diaspal swadaya warga,” ujar Yana.

    ——–

    Artikel ini telah naik di detikJabar.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com