Tag: kajian

  • Bikin Pangling, 5 Gaya Syifa Hadju Pakai Hijab Syari di Kajian Hanan Attaki

    Tampil memakai hijab syari dan abaya, artis pelantunย lagu “Setia atau Bodoh” itu menuai banjir komentar dari warganet yang kagum dengan penampilannya. “Cipaa cantik bangett” ucap akun @cindydeka. “Masyaallah cantik banget, gamis nya juga, jadi pengen๐Ÿ˜ญ๐Ÿ˜ญ,” ujar akun @vnaprianti_30. Ada juga warganet yang mendoakan Syifa Hadju agar segera berhijab. “Menunggu bgt cipa dihijab selamanya ๐Ÿ˜,” harap akun @elsaniaaa_.ย  Foto: Dok. Instagram @syifahadju.



    Sumber : wolipop.detik.com

  • 7 Foto Gaya Faby Marcelia Hadiri Kajian, Bikin Pangling Pakai Hijab

    Wanita kelahiran 7 Maret 1995 itu mengaku bersyukur bisa berada di lingkungan pertemanan yang positif. Ia berfoto bersama rekan selebriti lainnya yang turut hadir, seperti Dian Ayu Lestari, Tantri Kotak, Terry Putri dan lainnya. Foto: Dok. Instagram @fabymarcelia.



    Sumber : wolipop.detik.com

  • 8 Potret Kimberly Ryder Pakai Hijab Syari, Ingin Dekat dengan Allah

    Pemain film Perahu Kertas ini mengenakan hijab syari berupa niqab dan abaya hitam saat datang ke kajian The Strong Minor Project bersama Mufti Menk di Istora Senayan, Jakarta awal 2025 ini. Penampilan Kimberly berhijab langsung mendapatkan banjir pujian dari warganet. “Cantik sekali pakai jilbabโค๏ธ,” puji akun @lathisa_cake. “Cantik berhijab โค๏ธโค๏ธโค๏ธ,” ujar akun @legia28md.”Semangat kak kim.. sering2 ikut kajian ๐Ÿ‘,” saut akun @noe_vanaert.ย  Foto: Dok. @nyinyir_update_official.



    Sumber : wolipop.detik.com

  • PNS Viral karena Dagu Lancip Ikut Kajian, Wajah Tanpa Filter Disorot

    Jakarta

    Yuni Jasmine, PNS yang populer sebagai TikToker viral karena penampilannya yang disebut mirip dengan boneka Barbie kini kembali menjadi perbincangan. Mengikuti kajian di salah satu acara televisi, penampilannya tanpa filter TikTok akhirnya terungkap dan jadi sorotan.

    Yuni Jasmine merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandar Lampung. Dia juga dikenal sebagai pemilik butik. Populer di TikTok, Yuni selalu mengunggah video dengan filter yang membuat dagunya terlihat lancip.

    Baru-baru ini Yuni Jasmine hadir di kajian Ustaz Hilman Fauzi dan dipandu oleh Zeze Sahab. Saat datang ke kajian tersebut lah, penampilan Yuni tanpa filter terungkap.


    Wajah Yuni tanpa filter membuat kaget netizen karena dagunya tak selancip dalam kontennya di TikTok. Dalam video yang viral, dia terlihat memperkenalkan diri di kajian tersebut dengan nama Yuni Jasmine.

    Para hadirin nama saya Yuni Jasmine saya konten kreator yang dulu sempat viral dan sering dihujat gara-gara penampilan saya tidak sesuai dengan syariat Islam yang saya kepada pak ustaz, bagaimana hukum Islam berpenampilan sebagai seorang Muslim yang mana yang boleh sama yang tidak?” tanya Yuni kepada ustaz Hilman.

    Kepada Ustaz Hilman, dia juga bertanya tentang hukum melalukan tindakan estetika pada bagian wajahnya. Dia mengaku mencoba prosedur kecantikan untuk membahagiakan dirinya sendiri.

    Kemudian apa hukumnya pak Ustaz seorang wanita melakukan filler untuk estetika. Sebenarnya memang enggak untuk orang sih untuk menyenangkan diri sendiri aja pak ustaz karena hobi berhias atau apa menurut hukum Islam itu bagaimana pak ustaz?” tanya Yuni lagi.

    Momen saat TikToker, Yuni Jasmine menghadiri kajian mendadak curi atensi publik. Postingan tersebut langsung viral di media sosialMomen saat TikToker, Yuni Jasmine menghadiri kajian mendadak curi atensi publik. Postingan tersebut langsung viral di media sosial Foto: Dok. Youtube Trans Tv Official.

    Kemudian Ustaz Hilman bertanya harga yang harus dikeluarkan untuk melakukan filler. Yuni pun menjawab harganya tidak terlalu mahal.

    Sekarang bagaimana perasaan mba Yuni setelah difiller? Maksudnya memang merasa lebih baik atau seperti apa?” tanya Ustaz Hilman.

    Iya merasa lebih baik dan senang aja pak ustaz daripada melakukan yang lain-lain lebih baik mempercantik diri sendiri kan pak ustaz. Terus menyenangkan pasangan juga,” jawab Yuni.

    Ustaz Hilman mengatakan Allah itu Maha Indah dan Allah mencintai keindahan. Maka bagi para wanita berpenampilan cantik dan bukan lagi boleh tapi harus.

    Apalagi ketika cantiknya untuk menyenangkan hati suaminya. Istri yang baik yang menyenangkan hati suaminya. Suami di luar ada masalah pulang ke rumah lihat wajah bunda hilang masalah atau tambah masalah? Ayo belajar menyenangkan hati suami,” jelasnya.

    Silahkan bunda jadi cantik boleh apalagi untuk menyenangkan hati suami. Ayo lebih proporsional dalam berpenampilan. Cantik boleh berlebihan jangan. Jangan tabaruj namanya berlebihan. Mohon maaf sesuatu yang berlebihan itu tidak baik,” ucap Ustaz Hilman dalam program Kajian Hati yang berjudul Jangan Mengejar Dunia Berlebihan, Karena Akhirat Yang Jadi Tujuan.

    Momen saat TikToker, Yuni Jasmine menghadiri kajian mendadak curi atensi publik. Postingan tersebut langsung viral di media sosialMomen saat TikToker, Yuni Jasmine menghadiri kajian mendadak curi atensi publik. Postingan tersebut langsung viral di media sosial Foto: Dok. Youtube Trans Tv Official.

    Ustaz Hilman menegaskan penting untuk seluruh umat untuk senantiasa bersyukur. “Kalau tidak ada sesuatu yang membuat kita harus mengubah dari bentuk tubuh kita sebaiknya dihindari. Karena perkara ini termasuk perkara yang tidak mensyukuri yang diciptakan oleh Allah. Kecuali ada alasan kesehatan, sehingga harus diperbaiki dengan operasi dengan alasan itu diperbolehkan,” jawabnya.

    Tergantung apa yang mba Yuni yang perluan kan butuh modal bukan? Jangan memaksakan sesuatu untuk mendapatkan kesempurnaan yang akhirnya bukan mendatangkan kemslahatan tapi malah membawa kemadratan. Cantik fisik bisa diubah tapi kalau boleh saya sampaikan lebih baik mempercantik hati,” ujar ustaz Hilman.

    Video kajian yang dihadiri Yuni tersebut tayang melalui akun Instagram resni @kajianhati_ttv. Warganet yang membanjiri kolom komentar, ada yang mengomentari wajah tanpa filter Yuni hingga mendoakan PNS viral tersebut.

    Akhirnya nongol tanpa filter ๐Ÿ˜‚,” ucap pengguna Instagram @ibun_ismi.

    Proud of you ibu yg bertanya. Dengan beliau berani tampil didepan dan bertanya walau dg penampilan nya saat itu, itu udh sangat luar biasa masyaAllah. Artinya Allah mengetuk hatinya utk mencapai hidayah. Doakan yg baik2 utk sesama ya ibu2. Jgn saling membully๐Ÿ™ Semoga Allah senantiasa menunjukkan kita taufiq hidayah walaupun udh pernah jatuh berkali2 dlm kesalahan,” ujar akun @sya_glowe.

    Kak Yuni semoga ada hikmah nya setelah ikut acara ini, percayalah kamu cantik bngt tanpa over makeup dan over style for your outfit,” saut akun @saneshwal_art.

    Padahal dah cantik tapi karena ga bersyukur malah jadi aneh ๐Ÿ˜ข,” timpal akun @mella.yulianti.984.

    (gaf/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Hukum Wanita Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian


    Jakarta

    Haid adalah keniscayaan bagi setiap wanita baligh. Ini adalah sebuah siklus alami yang telah ditetapkan Allah SWT.

    Wanita yang sedang haid juga diatur aktivitasnya dalam Islam. Ada beberapa hal yang boleh mereka lakukan, ada pula yang tidak.

    Lantas, bagaimana jika wanita yang sedang haid ingin mengikuti kajian di dalam masjid? Apakah hal ini diperbolehkan?


    Selama periode itu, ada beberapa ketentuan syariat yang perlu dipahami oleh muslimah. Salah satunya mengenai aktivitas di masjid.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum wanita haid masuk masjid untuk mengikuti kajian, merujuk pada berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya.

    Larangan dan Kebolehan bagi Wanita Haid

    Secara umum, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu. Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, hal-hal yang diharamkan antara lain:

    • Melakukan semua hal yang diharamkan bagi orang junub.
    • Puasa, salat, dan thawaf (puasa Ramadan wajib diganti).
    • Sujud syukur dan sujud tilawah.
    • Menyentuh, membawa, dan membaca Al-Qur’an.
    • Bersetubuh dengan suami.

    Namun, ada pula aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita haid, seperti:

    • Berzikir.
    • Mendengarkan lantunan Al-Qur’an.
    • Istimta’ (bercumbu) dengan suami.

    Bolehkan Wanita Haid Masuk Masjid?

    Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid memasuki masjid sering kali menjadi perdebatan. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang melarang, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.

    Dalil yang Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid

    Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.AG., M.A, Syaikh Khalid Muslih, seorang ulama terkemuka, pernah menyatakan bahwa wanita haid boleh masuk masjid selama tidak dalam rangka salat. Misalnya untuk menghadiri majelis ilmu atau mendengarkan nasihat.

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    Dalil yang pertama adalah hadits dari Aisyah RA. Beliau pernah diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengambil al-khumrah (sajadah kecil) di dalam masjid.

    ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ููŠ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู†ูŽุงูˆูู„ููŠู†ููŠ ุงู„ู’ุฎูู…ู’ุฑูŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ููŽู‚ูู„ู’ุชู ุฅูู†ูู‘ูŠ ุญูŽุงุฆูุถูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ูŽู‘ ุญูŽูŠู’ุถูŽุชูŽูƒู ู„ูŽูŠู’ุณูŽุชู’ ูููŠ ูŠูŽุฏููƒู

    [ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…].

    Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR Muslim)

    Dalil 2

    Hadits lain dari Aisyah RA, yang menceritakan bahwa Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepada Aisyah untuk dicuci dan disisir rambutnya saat Aisyah sedang haid dan beliau sedang beriktikaf di masjid. Ini menunjukkan interaksi Nabi SAW dengan wanita haid di lingkungan masjid.

    ุนู† ุนุงุฆุดุฉ ู‚ุงู„ุช ูƒุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุฏู†ูŠ ุฑุฃุณู‡ ุฅู„ูŠ ูˆุฃู†ุง ุญุงุฆุถ ูˆู‡ูˆ ู…ุฌุงูˆุฑ ุชุนู†ูŠ ู…ุนุชูƒูุง ูุงุบุณู„ู‡ ูˆุฃุฑุฌ

    Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR Abu Daud)

    Dalil 3

    Selanjutnya dalam hadis yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, disebutkan bahwa Aisyah mengalami haid. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Aisyah memasuki masjid, sebagaimana jemaah haji lainnya yang tetap diperbolehkan masuk. Yang dilarang oleh Nabi SAW hanyalah melaksanakan tawaf di sekitar Ka’bah.

    ุฎูŽุฑูŽุฌู’ู†ูŽุง ู„ุงูŽ ู†ูŽุฑูŽู‰ ุฅูู„ุงูŽู‘ ุงู„ู’ุญูŽุฌูŽู‘ ููŽู„ูŽู…ูŽู‘ุง ูƒูู†ูŽู‘ุง ุจูุณูŽุฑูููŽ ุญูุถู’ุชู ููŽุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ุฃูŽุจู’ูƒููŠ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุง ู„ูŽูƒู ุฃูŽู†ูููุณู’ุชู ู‚ูู„ู’ุชู ู†ูŽุนูŽู…ู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ูŽู‘ ู‡ูŽุฐูŽุง ุฃูŽู…ู’ุฑูŒ ูƒูŽุชูŽุจูŽู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽู†ูŽุงุชู ุขุฏูŽู…ูŽ ููŽุงู‚ู’ุถููŠ ู…ูŽุง ูŠูŽู‚ู’ุถููŠ ุงู„ู’ุญูŽุงุฌูู‘ ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ุชูŽุทููˆูููŠ ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู …

    [ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑู‰].

    Artinya: “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui aku, sementara saya sedang menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Apakah kamu sedang haid? Saya menjawab: Ya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ini masalah yang telah ditentukan Allah bagi kaum wanita, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan tawaf di Ka’bah..” (HR al-Bukhari)

    Dalil 4

    Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibn Al-Munzir, dan Ibnu Hazm, seperti yang dikutip dalam Kitab Fikih al-Thaharah Al-Qardhawi, menggunakan dalil hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa muslim itu tidak najis.

    Mereka mengkiaskan orang junub dengan orang musyrik, sehingga jika orang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid, maka wanita haid yang uzurnya bersifat alami (tidak dapat dicegah) lebih utama mendapatkan keringanan.

    Dalil yang Melarang Wanita Haid Masuk Masjid

    Pandangan ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:

    Dalil 1

    ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ุฃูŽุจููˆ ุจูŽูƒู’ุฑู ุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุดูŽูŠู’ุจูŽุฉูŽ ูˆูŽู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุจู’ู†ู ูŠูŽุญู’ูŠูŽู‰ ู‚ูŽุงู„ูŽุง ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ุฃูŽุจููˆ ู†ูุนูŽูŠู’ู…ู ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุบูŽู†ููŠูŽู‘ุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุงู„ู’ุฎูŽุทูŽู‘ุงุจู ุงู„ู’ู‡ูŽุฌูŽุฑููŠูู‘ ุนูŽู†ู’ ู…ูŽุญู’ุฏููˆุฌู ุงู„ุฐูู‘ู‡ู’ู„ููŠูู‘ ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุณู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽุชู’ู†ููŠ ุฃูู…ูู‘ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุตูŽุฑู’ุญูŽุฉูŽ ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ููŽู†ูŽุงุฏูŽู‰ ุจูุฃูŽุนู’ู„ูŽู‰ ุตูŽูˆู’ุชูู‡ู ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูŽ ู„ุงูŽ ูŠูŽุญูู„ูู‘ ู„ูุฌูู†ูุจู ูˆูŽู„ุงูŽ ู„ูุญูŽุงุฆูุถู

    [ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡] .

    Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR Ibnu Majah)

    Dalil 2

    ุฃูู…ูุฑู’ู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุงู„ู’ุญููŠูŽู‘ุถูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุนููŠุฏูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุฐูŽูˆูŽุงุชู ุงู„ู’ุฎูุฏููˆุฑู ููŽูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏู’ู†ูŽ ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ูˆูŽุฏูŽุนู’ูˆูŽุชูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุนู’ุชูŽุฒูู„ู ุงู„ู’ุญููŠูŽู‘ุถู ุนูŽู†ู’ ู…ูุตูŽู„ูŽู‘ุงู‡ูู†ูŽู‘ …

    [ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑู‰].

    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat salat…” (HR al-Bukhari)

    Dalil 3

    Buya Yahya, dalam video “Hukum Wanita Haid Mengikuti Pengajian” di kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan secara gamblang mengenai hukum wanita haid yang ingin mengikuti kajian di masjid. Beliau menekankan pentingnya berpegang pada pandangan empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

    Buya Yahya menegaskan bahwa wanita haid tetap diperbolehkan untuk mengikuti kajian. Namun, poin krusial yang menjadi pembahasan adalah kehadiran atau berdiam diri di dalam masjid.

    Menurut Buya Yahya, empat mazhab sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk “al-mukthu” (diam atau berdiam diri) di dalam masjid. Beliau juga menambahkan bahwa jika ada ustaz atau ulama lain yang memiliki pandangan berbeda, itu adalah urusan mereka, namun Buya Yahya tetap berpegang pada kesepakatan empat mazhab yang dianggap sebagai referensi utama.

    Hukum Melintas di Masjid bagi Wanita Haid dan Nifas

    Meskipun berdiam diri tidak diperbolehkan, ada kelonggaran untuk “murur” atau melintas. Buya Yahya mencontohkan, jika anak lari ke dalam masjid dan ibu ingin mengambilnya, itu diperbolehkan.

    Begitu pula jika ingin mengantar minum untuk suami dan segera keluar lagi. Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara berdiam diri dengan hanya sekadar lewat untuk suatu keperluan.

    Dalam Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah, dijelaskan rincian hukum berjalan melewati masjid bagi wanita haid dan nifas:

    Boleh

    Jika sekadar untuk mengisi kotak amal atau melintas dari satu pintu ke pintu lain.

    Haram

    Jika ada kekhawatiran darah akan menetes dan menajiskan masjid.

    Makruh

    Jika tidak ada kekhawatiran darah menetes.

    Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i membolehkan orang junub, haid, dan nifas untuk melintas di masjid tanpa berdiam diri atau berputar-putar, dengan syarat aman dari pencemaran masjid. Begitupun jika masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lain, itu diperbolehkan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com