Tag: kampus swasta

  • 8 PTS Ini Punya Beasiswa Jalur UTBK SNBT, Bisa Jadi Alternatif Gagal Masuk PTN



    Jakarta

    Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sangat berpengaruh pada peluang peserta masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun, saat ini nilai UTB tak hanya berlaku untuk masuk PTN tetapi juga sebagai syarat memperoleh beasiswa.

    Banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menyediakan beasiswa menggunakan nilai UTBK. Artinya, nilai UTBK masih bisa bermanfaat meskipun peserta gagal di Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024.

    Dilansir dari masing-masing laman kampus, berikut adalah sejumlah PTS yang menyediakan beasiswa jalur UTBK berdasarkan referensi tahun lalu dan tahun ini:


    PTS yang Punya Beasiswa Jalur UTBK

    1. Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus)

    Unimus tahun ini menyediakan beasiswa bagi calon mahasiswa barunya yang gagal di UTBK. Beasiswa ini berlaku bagi siswa SMA/MA/SMK/Paket C lulusan tahun 2022,2023 dan 2024.

    Namun, beasiswa ini tak berlaku bagi semua prodi. Calon mahasiswa yang ingin kuliah di prodi Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Pascasarjana tak bisa mendaftar beasiswa nilai UTBK ini.

    2. President University

    Calon mahasiswa President University bisa memperoleh beasiswa jalur UTBK SNBT. Mereka hanya perlu menunjukkan nilai atau skor UTBK.

    Beasiswa jalur UTBK ini disediakan President University sebagai evaluasi standarisasi nilai tes masuk (University Entrance Examination). Oleh karena itu, nilai UTBK bisa dijadikan syarat administrasi pengajuan beasiswa.

    3. Universitas Kristen Maranatha

    Di tahun sebelumnya, kampus yang berlokasi di Bandung ini membuka kesempatan mahasiswanya mendapatkan beasiswa lewat nilai UTBK. Sehingga, calon mahasiswa yang mempunyai nilai UTBK tak perlu lagi ikut tes.

    Adapun syarat nilai UTBK tahun lalu adalah minimal 400. Untuk mengetahui informasi beasiswa jalur UTBK di Universitas Kristen Maranatha tahun ini, tinjau terus ya website atau media sosial resminya.

    4. Universitas Multimedia Nusantara (UMN)

    UMN di tahun-tahun sebelumnya menyediakan beasiswa jalur nilai UTBK. Bantuan yang bisa didapat oleh penerima adalah pembebasan uang pangkal 100%.

    Calon mahasiswa cukup mengirimkan dokumen foto, rapor kelas 11-12 dan scan skor UTBK. Informasi lebih jelas soal beasiswa UMN jalur nilai UTBK tahun ini bisa dipatau lewat laman https://umn.ac.id/ ya.

    5. Calbin Institute of Technology

    Di tahun 2023, kampus swasta ini memberikan kesempatan kepada peserta gagal UTBK untuk bisa meraih beasiswa. Slogan beasiswa nilai UTBK di kampus ini adalah ‘Kuliah Rp 1 sampai lulus!.

    Dengan demikian, kampus ini bisa jadi alternatif bagi peserta gagal UTBK yang ingin kuliah bidang teknologi lewat jalur beasiswa nilai UTBK. Informasi lebih lanjut bisa di lihat di https://www.campaign.calvin.ac.id/ ya.

    6. Institut Teknologi Telkom Purwokerto

    IT Telkom Purwokerto di tahun sebelumnya membuka beasiswa jalur nilai UTBK. Beasiswa ini berlaku bagi lulusan tahun sebelumnya juga.

    Belum ada informasi resmi mengenai beasiswa jalur UTBK untuk tahun ini detikers bisa terus memantau pengumumannya pada laman https://pmb.ittelkom/ ya.

    7. STMIK Amik Bandung

    Kampus swasta ini menawarkan beasiswa jalur nilai UTBK berupa uang saku hingga senilai Rp 9.6 juta. Persyaratannya adalah nilai rata-rata UTBK lebih dari 300.

    Ingin tahun informasi beasiswa UTBK STMIK Amik Bandung tahun ini? Pantau terus laman admisinya di https://stmik-amikbandung.ac.id/ ya.

    8. Universitas MDP

    Pada tahun 2023, kampus ini memberikan kesempatan calon mahasiswa yang gagal UTBK untuk bisa menempuh pendidikan. Universitas MDP membuka beasiswa jalur UTBK bagi lulusan SMA/SMK tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

    Beasiswa UTBK di Universitas MDP berupa potongan biaya sumbangan pembangunan hingga mencapai 100%. Pendaftaran beasiswa jalur UTBK Universitas MDP bisa dilihat di https://daftar.mdp.ac.id ya.

    Bagaimana detikers, adakah kampus swasta yang kalian jadikan tujuan jika gagal UTBK 2024?

    (cyu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Mahasiswa Terancam, PTS Makin Terbebani



    Jakarta

    Kebijakan menurunkan nilai bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga nyaris separuh menuai protes keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menyoroti dampak negatif dari penurunan bantuan ini. Menurutnya, jika hal demikian terjadi maka bisa memberatkan mahasiswa di perguruan tinggi swasta unggulan.

    Esti mengungkapkan pemangkasan nilai KIP Kuliah hingga 45% untuk kampus swasta unggulan dapat menyebabkan sejumlah persoalan serius. Juga, berpotensi menghalangi akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.


    “Ini sangat berat. Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani,” kata Esti dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

    Menurut Esti, mahasiswa yang awalnya berharap bisa melanjutkan pendidikan dengan bantuan KIP Kuliah, kini terancam tidak dapat menyelesaikan kuliah akibat berkurangnya bantuan tersebut.

    Kampus Swasta Akan Tampung Beban Tambahan

    Ia menambahkan pemangkasan ini berpotensi memiliki dampak berlapis. Bukan hanya dirasakan mahasiswa dari keluarga miskin, tapi kampus swasta juga terpaksa menanggung beban tambahan karena tidak diperbolehkan untuk menarik biaya lebih dari mahasiswa penerima KIP.

    “Dan banyak kampus menyampaikan keberatan. Efeknya, jumlah mahasiswa yang diterima dengan KIP Kuliah berkurang, dan membuat anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan untuk kuliah,” tutur legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

    Salah satu kampus swasta yang sudah menyuarakan keresahan atas rencana ini adalah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam pernyataan sikapnya, UMY menolak pemangkasan bantuan KIP Kuliah tahun 2025.

    Wakil Rektor UMY, Prof Dr Zuly Qodir menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan regulasi nasional yang mengatur pemerataan pendidikan di Indonesia.

    Zuly mengungkapkan nilai bantuan KIP Kuliah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp8,5 juta per semester. Kini sudah dipangkas, tinggal sekitar Rp4,5 juta. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan tanpa perhitungan matang. Bahkan setelah kampus selesai menerima mahasiswa baru.

    Pendidikan Adalah Hak Konstitusional

    Menanggapi permasalahan ini, Esti menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap orang. Ia menyarankan agar pemerintah memastikan setiap anak utamanya yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap memiliki akses ke pendidikan tinggi.

    “Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemerataan kesempatan belajar,” tegas Esti.

    Esti menyarankan agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) segera meninjau ulang kebijakan pemangkasan KIP Kuliah. Tujuannya untuk memperkuat alokasi anggaran untuk bantuan pendidikan.

    Esti juga mendorong pengawasan yang ketat terhadap program-program strategis nasional lain supaya tidak tergeser oleh alokasi anggaran yang kurang tepat sasaran.

    “Ini bukan hanya soal beasiswa, ini soal keadilan sosial dan masa depan bangsa. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi pada pembangunan nasional,” paparnya.

    Komisi X DPR RI Akan Awasi Kebijakan KIP Kuliah

    Esti dan Komisi X DPR RI akan memastikan dan mengawal kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip dasar pemerataan pendidikan. Di mata Esti, KIP Kuliah tak hanya sekadar beasiswa, tapi juga keadilan sosial dan masa depan bangsa.

    “Komisi X akan terus mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka,” pungkas Esti.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com