Tag: kartu indonesia pintar

  • Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan dan Penyebabnya


    Jakarta

    Apakah keluarga kamu penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang Sekolah Dasar (SD) tapi belum bisa mencairkan dananya? Coba simak cara cek PIP SD yang belum dicairkan dalam artikel ini.

    Jika ternyata nama siswa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, maka ada beberapa kemungkinan penyebab. Simak juga sejumlah kemungkinan penyebab PIP tidak bisa dicairkan.

    Bagi yang baru ingin mengajukan bantuan PIP, kalian bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui cara mendaftar PIP Kemdikbud dan informasi tentang besaran dana yang akan diterima.


    Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan

    Jika kamu belum menerima dana bantuan PIP SD, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memastikan apakah kamu benar-benar terdaftar sebagai penerima bantuan. Cara cek PIP SD yang belum dicairkan adalah sebagai berikut:

    1. Buka alamat situs https://pip.kemdikbud.go.id
    2. Di beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat kolom ‘Cari Penerima PIP’.
    3. Masukkan NISN dan NIK.
    4. Klik ‘Cari’.
    5. Nama siswa penerima PIP akan langsung muncul. Jika tidak muncul, maka siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP.
    6. Apabila nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, maka bisa mengajukan pencairan ke bank penyalur.

    Penyebab PIP Belum Cair

    Dikutip dari situs Puslabdik Kemdikbud, ada sejumlah kemungkinan yang menyebabkan PIP belum cair. Penyebab yang mungkin terjadi adalah:

    • Bukan penerima PIP pada tahun tersebut. Kamu bisa pastikan lagi ke sekolah terkait hal ini.
    • Perubahan rekening. Tanyakan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama.
    • Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya. Coba cetak riwayat transaksi rekening pada buku tabungan.
    • Masih berada di dalam SK Nominasi PIP dan belum masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
    • Dana dikembalikan ke kas negara karena penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.
    • Tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
    • Data tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    • Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid tidak ditandai Layak PIP.
    • Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
    • Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
    • Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.

    Cara Mendapat Bantuan PIP Kemdikbud

    Siswa akan diprioritaskan mendapat bantuan PIP jika sudah terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Dapodik Sekolah. Selain itu, masih ada variabel tertentu yang menjadi mekanisme program ini.

    Cara Daftar PIP

    Siswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dengan cara sebagai berikut:

    • Mengajukan pendaftaran melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan dengan KIP Kemdikbud.
    • Jika belum punya KIP, calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
    • Jika belum memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
    • Ajukan KKS tersebut untuk verifikasi data.

    Syarat Penerima PIP

    Untuk bisa menjadi penerima bantuan PIP, ada syarat lain yang menentukan apakah siswa layak mendapatkan PIP, antara lain sebagai berikut:

    • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin
    • Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta didik terkena dampak bencana alam
    • Peserta didik tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

    Berapa Nominal Bantuan PIP

    Lantas berapa sih nominal bantuan PIP? Berikut ini besar bantuan PIP untuk tingkat setara SD hingga SMA:

    • Penerima PIP tingkat SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
    • Penerima PIP tingkat SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
    • Penerima PIP tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu.

    Tidak ada pemotongan dana bantuan PIP tersebut. Adapun dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti:

    • Membeli buku dan alat tulis
    • Membeli pakaian seragam sekolah/praktik
    • Membeli perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
    • Membiayai transportasi siswa ke sekolah
    • Uang saku siswa
    • Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
    • Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Demikian tadi telah kita ketahui cara cek PIP SD yang belum dicairkan, lengkap dengan kemungkinan penyebab dana belum cair, dan informasi lain tentang PIP. Semoga bermanfaat!

    (bai/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS Kembali Dibuka 29 Juli, Ini Linknya!



    Jakarta

    Jadi salah satu yang terdampak serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) sejak Kamis (20/7/2024), sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus melakukan proses pemulihan. Beberapa waktu ke belakang, publik dihebohkan dengan isu data pendaftar KIP Kuliah hilang tak bersisa.

    Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan data KIP Kuliah tetap aman di pusat data kementerian. Sistem KIP Kuliah tengah melalui proses pemulihan menggunakan data cadangan hingga paling lambat 29 Juli 2024 mendatang.

    Tidak hanya data cadangan, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    “Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing dan pendaftar KIP Kuliah baru,” katanya dikutip dari rilis yang diterima detikEdu, Senin (1/7/2024).

    Pendaftaran KIP Kuliah 2024

    Sempat bermasalah, pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) akan kembali berlangsung. Pendaftaran akan dibuka kembali mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.

    Proses seleksi tetap digelar pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Namun sistem belum bisa diakses per tanggal hari ini.

    Dengan jadwal pendaftaran yang mundur, Suharti meminta perguruan tinggi untuk bisa memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT. Setidaknya sampai proses seleksi penerimaan KIP Kuliah selesai.

    “Hal ini disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII,” katanya.

    Diketahui, pendaftar KIP Kuliah 2024 mencapai 853.393 peserta sebelum sistem mengalami kendala. Seluruh peserta ini perlu melakukan klaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing dimulai dari 29 Juli-31 Agustus 2024. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Akses laman KIP Kuliah yang baru bisa dibuka pada 29 Juli 2024 mendatang di tautan https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

    2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

    3. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.

    Pencairan KIP Kuliah untuk Mahasiswa Ongoing

    Tidak hanya pendaftar KIP Kuliah terbaru, Suharti menyatakan mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing juga tidak perlu khawatir. Hingga saat ini, proses pencairan dana semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98%.

    Sehingga masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan. Walaupun begitu proses pencairan akan dilakukan sesuai jawal tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024.

    Hal ini bisa dicapai dengan bantuan perguruan tinggi untuk dapat segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024. Perguruan tinggi juga diharapkan terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.

    “Tapi mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir. Karena selama proses pemulihan sistem ini semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima ongoing akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,” tegas Suharti.

    Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada https://ult.kemdikbud.go.id/ atau telepon 177.

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Sistem KIP Kuliah Sudah Bisa Diakses Lagi! Mahasiswa Harus Lakukan Ini pada Akun


    Jakarta

    Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah sudah bisa diakses lagi mulai hari ini, Senin (29/7/2024). Sebelumnya, proses pemindahan dan pemulihan sistem dilakukan karena terdampak gangguan Pusat Data Nasional Sementara 2.

    Meskipun saat ini sistem KIP Kuliah sudah bisa diakses, para mahasiswa diminta untuk memeriksa situs secara berkala. Penerima atau pelamar KIP Kuliah juga sebaiknya mengantisipasi situs yang berjalan lambat karena lonjakan jumlah pengguna yang mengakses pada waktu yang bersamaan.

    Selain itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengimbau beberapa hal kepada mahasiswa maupun calon mahasiswa baru.


    Lakukan Ini pada Sistem KIP Kuliah

    Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan para mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang bermaksud mengakses KIP Kuliah:

    • Untuk penerima KIP Kuliah periode sebelumnya: Akses layanan seperti biasa dengan cara masuk ke akun masing-masing.
    • Untuk calon mahasiswa/mahasiswa baru peserta seleksi periode Januari-Juni 2024: Lakukan klaim akun, lengkapi data pada formulir KIP Kuliah dan cetak formulir serta kartu peserta.
    • Untuk calon peserta yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah: Lakukan pendaftaran untuk membuat akun baru.

    Sementara, perlu dicatat kembali jadwal pendaftaran akun KIP Kuliah untuk tahun ini dibuka hingga 31 Oktober 2024.

    Yang Sudah Daftar KIP Kuliah Harus Bagaimana?

    Sebelumnya, Puslapdik melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data pada pusat data Kemendikbudristek. Telah diumumkan pula sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi maksimal 29 Juli 2024.

    Walaupun demikian, seluruh proses pencairan KIP KUliah untuk mahasiswa penerima ongoing semester genap 2023/2024 akan dilakukan sesuai jadwal. Seleksi pendaftaran KIP Kuliah juga akan tetap berlangsung setelah layanan dipulihkan.

    Bagi yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum sistem terkendala, maka harus melakukan beberapa hal ini:

    1. Klaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing dengan mengakses sistem KIP Kuliah
    2. Melakukan verifikasi ulang data yang tersimpan
    3. Unggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

    (nah/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024 Bagi Mahasiswa On Going, Cek di Sini



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu layanan pemerintah yang terdampak serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional (PDN). Untuk mendapatkan KIP Kuliah kembali, mahasiswa perlu melakukan klaim ulang dengan cara berikut.

    Seperti diketahui, data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam PDN tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) tidak bisa dipulihkan.

    “Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, dan diunggah dalam laman resmi Kemdikbud dikutip Senin (29/7//2024).


    Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan jika pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang telah tersimpan dalam pusat data Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” ujar Kemdikbud.

    Adapun proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain akan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada
    29 Juli 2024.

    Hingga saat ini, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah pada semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Tercatat, ada 16.316 mahasiswa yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.

    Bagi seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah nantinya wajib untuk melakukan pendaftaran ulang melalui laman resmi. Bagaimana cara klaim ulang KIP Kuliah 2024? Simak cara berikut.

    Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024

    1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
    2. Klaim akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    3. Unggah dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah

    Perguruan tinggi juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dalam memproses pencairan

    “Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek,” tutup Kemendikbud.

    Informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Soal Nasib Mahasiswa KIP Kuliah Usai Serangan Siber, Ini Arahan Kemendikbudristek



    Jakarta

    Serangan siber ransomware pada Pusat Dana Nasional (PDN) berimbas pada data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bagaimana nasib para penerima beasiswa tersebut?

    Seperti diketahui, PDN diserang oleh serangan siber ransomware mengakibatkan lumpuhnya beragam layanan masyarakat. Salah satunya adalah data yang menyimpan ribuan penerima beasiswa KIP Kuliah.

    Kemendikbudristek dalam Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang diunggah dalam laman resminya menyatakan pencairan dana KIP Kuliah mahasiswa ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.


    Pada saat gangguan sistem KIP Kuliah mulai terjadi, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan. Bagaimana nasib dari 16.316 mahasiswa ini?

    Arahan Kemendikbudristek untuk Pencairan KIP Kuliah

    Meski sempat terhenti, Kemendikbudristek memastikan pengajuan dan pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa on going masih terus berlangsung. Proses pengajuan dan pencairan akan dibuka secara manual.

    Kemendikbudristek mengarahkan pihak perguruan tinggi agar segera:

    • Melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024
    • Berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan

    Kemendikbudrsitek menyatakan pihaknya memastikan agar semua proses pencairan KIP Kuliah masih sesuai dengan jadwal. Targetnya, KIP Kuliah cair paling lambat Agustus 2024.

    “Semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024 akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,” bunyi pengumuman resminya.

    Kemendikbudristek menegaskan akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek.

    “Untuk informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177,” tutupnya.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Informasi Terkini KIP Kuliah Usai Terdampak PDN, Mahasiswa Baru Wajib Cek!



    Jakarta

    Layanan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sempat terganggu usai peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Dalam proses pemulihan layanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan beberapa informasi terbaru yang wajib diikuti mahasiswa baru, mahasiswa on going, hingga perguruan tinggi.

    Melalui laman KIP Kuliah, Kemendikburistek salah satunya meminta mahasiswa baru untuk melakukan hal-hal berikut. Berikut informasinya sebagaimana diakses pada Rabu (24/7/2024).

    Informasi Terkini KIP Kuliah Usai Serangan PDN

    1. Laporkan Kampus yang Tidak Undur Tenggat Pembayaran Uang Kuliah

    Mahasiswa baru yang telah diterima melalui SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri perlu memperhatikan tenggat waktu pembayaran uang kuliah. Apabila perguruan tinggi tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, maka mahasiswa wajib mengajukan laporan.


    Tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

    “Jika perguruan tinggi tempat Anda mendaftar tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, sesuai dengan himbauan Surat Sesjen Kemendikbudristek no. Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, dimohon mengajukan laporan ke: Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177,” bunyi pengumuman Kemendikdbudristek di laman KIP Kuliah.

    2. Klaim & Unggah Ulang Akun KIP Kuliah

    Proses seleksi KIP Kuliah akan tetap berlangsung setelah layanan dipulihkan. Perguruan Tinggi akan memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

    Apabila mahasiswa sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, mereka wajib melakukan re-claim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah masing-masing dengan mengakses sistem KIP Kuliah di (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/). Kemudian, lakukan pengecekan ulang data yang tersimpan. Lalu, unggah ulang dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

    Beberapa waktu lalu, Indonesia menghadapi serangan siber dengan virus ransomware yang melumpuhkan PDN. Serangan ini berimbas pada 239 layanan instansi, termasuk layanan-layanan di Kemendikbudristek.

    Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui postingan Instagram resminya @ult.kemdikbud menyatakan 47 domain layanan Kemendikbudristek terdampak gangguan PDN. Domain ini termasuk KIP Kuliah, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Beasiswa Pendidikan, dan pelayanan perizinan film belum bisa diakses.

    Dalam hal KIP Kuliah, peretasan ini mengakibatkan pendaftaran KIP Kuliah bagi mahasiswa baru sempat terhenti. Laman resmi KIP Kuliah juga tak bisa diakses dalam beberapa waktu.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri PTN-PTS Masih Dibuka hingga 31 Oktober


    Jakarta

    Sempat tidak bisa diakses karena terdampak serangan Pangkalan Data Nasional Sementara (PDNS) 2, pendaftaran bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 masih berlanjut. Pendaftaran masih dibuka hingga 31 Oktober 2024 mendatang melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

    Setidaknya ada dua jalur seleksi tersisa yakni mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Meskipun kini beberapa kampus PTN sudah memulai masa orientasi mahasiswa baru, peserta tetap bisa mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

    Namun jika pendaftaran sudah dilakukan pada periode Januari-Juni sebelum laman terdampak serangan PDNS 2, peserta diharuskan untuk melakukan reklaim akun.


    Dikutip dari Buku Panduan Proses Pemulihan atau Reklaim Akun Program KIP-K 2024, Minggu (11/8/2024) begini langkah-langkahnya.

    Cara Klaim Akun Pendaftar KIP Kuliah Periode Januari-Juni 2024

    1. Buka laman KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

    2. Klik “Login Siswa” dan klik “klaim akun” di kolom Informasi Penting.

    3. Isi data-data yang dibutuhkan, seperti:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    • Tanggal lahir
    • Nama Ibu Kandung

    4. Klik tombol “Verifikasi Data”. Akan muncul hasil verifikasi untuk klaim akun dengan informasi:

    • Nama pemohon
    • Asal sekolah
    • Tanggal lahir

    5. Masukkan email aktif lalu klik tombol “Kirim Rincian Akun”.

    6. Akan muncul notifikasi bahwa rincian akun telah berhasil dikirim ke alamat email yang telah dicantumkan. Pastikan untuk melihat konfirmasi pada email terdaftar.

    7. Periksa seluruh rincian data dan klik tombol “Masuk ke Akun” untuk melanjutkan proses seleksi.

    8. Setelah masuk ke akun, pastikan status di bagian kolom “formulir” dan “kelengkapan” sudah sesuai dan lengkap. Jika belum, unggah kembali dokumen atau data yang diperlukan.

    9. Proses seleksi mandiri PTN dan PTS di sistem KIP-K akan kembali dibuka mulai 31 Juli 2024.

    Cara Daftar KIP Kuliah Mandiri 2024

    Bila kamu belum pernah mendaftar KIP-K 2024 sama sekali, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

    • Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
    • Membuat akun secara mandiri atau bisa didaftarkan perguruan tinggi tempat mahasiswa diterima.
    • Untuk mendaftarkan akun, mahasiswa harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
    • Kemudian, calon penerima memasukkan email aktif untuk mendapatkan informasi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
    • Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka
    • Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih yakni jalur Mandiri.
    • Jika berhasil diterima di perguruan tinggi, maka bisa melakukan verifikasi lebih lanjut di perguruan tinggi tempat pendaftar diterima.

    Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024

    1. Biaya Pendidikan

    • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta.
    • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta.
    • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

    2. Biaya Hidup

    Biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu:

    • Kelompok 1: Rp 800 ribu
    • Kelompok 2: Rp 950 ribu
    • Kelompok 3: Rp 1,1 juta
    • Kelompok 4: Rp 1,25 juta
    • Kelompok 5: Rp 1,4 juta

    Sekali lagi pendaftaran masih dibuka hingga 31 Oktober 2024. Informasi lebih lengkap bisa dilihat di laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • 101 Ribu Mahasiswa Baru Jalur SNBP-SNBT Terima KIP Kuliah 2024



    Jakarta

    Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2024 bagi mahasiswa baru memasuki masa-masa akhir seleksi. Pendaftaran masih dibuka untuk seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta hingga 31 Oktober 2024 mendatang.

    Namun, di luar jalur mandiri penetapan penerima KIP Kuliah sudah mulai dilakukan banyak kampus. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Andhika Ganendra menjelaskan total kuota KIP Kuliah 2024 adalah 200 ribu mahasiswa.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 mahasiswa berasal dari mereka yang lolos Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK).


    “Sisa kuota akan diberikan pada mahasiswa pendaftar KIP Kuliah yang lolos seleksi mandiri dan seleksi di perguruan tinggi swasta,” katanya dikutip dari rilis di laman resmi Puslapdik, Selasa (27/8/2024).

    Kriteria Penerima Prioritas KIP Kuliah

    Dengan jumlah tersebut, Andhika memastikan bila penerima KIP Kuliah adalah mereka yang terbukti kesulitan dalam masalah ekonomi. Namun memiliki kemauan yang kuat untuk masuk ke perguruan tinggi baik melalui jalur tes maupun prestasi.

    Kriteria penerima KIP Kuliah sendiri sudah ditetapkan pada pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Hal ini menjadi acuan penting perguruan tinggi untuk menjaring mahasiswa penerima KIP Kuliah.

    Selaras dengan peraturan tersebut, Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Muhammad Sholeh menjelaskan pihaknya sangat memperhatikan Persesjen Nomor 13/2024 terkait penerimaan mahasiswa KIP Kuliah. Pada Persejen tersebut, dijelaskan bila ada beberapa kriteria yang diprioritaskan mendapat KIP Kuliah seperti:

    – Penerima KIP jenjang dasar dan menengah

    – Peserta yang terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH)

    – Peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    – Anak panti asuhan atau berstatus yatim piatu.

    Setiap tahunnya, Unesa membuka kuota 4-5 ribu bagi mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui mahasiswa agar bantuan pendidikan ini diberikan pada sasaran yang tepat.

    “Agar dipastikan tepat sasaran, kita juga akan survei kondisi di rumahnya, jika asal mahasiswa pendaftar masih di dalam provinsi Jawa Timur, tim survei dari kampus akan datang langsung ke lokasi. Jika di luar itu, survei dilakukan melalui panggilan video (video call). Setelah itu lalu kita peringkatkan,” ungkap sosok yang akrab dipanggil Sholeh ini.

    ‘Alat’ Mencapai Cita-cita

    Menjadi salah satu bantuan pendidikan paling besar dan ditunggu-tunggu setiap tahunnya, KIP Kuliah memang bak alat untuk mencapai cita-cita mahasiswa. Hal ini ikut dirasakan Syarifah Luthfiah Quraisy.

    Syarifah merupakan penerima KIP Kuliah dari Universitas Muhammadiyah Makassar. Ia kini mampu menggapai mimpi untuk berkuliah di fakultas kedokteran secara gratis tanpa biaya apapun.

    “Saya ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, khususnya fakultas kedokteran dan ingin meringankan beban ibu saya yang merupakan orang tua tunggal,” katanya.

    Selaras dengan Syarifah, Nizam Zulfi Zakaria penerima KIP Kuliah dari Universitas Brawijaya juga sangat merasa terbantu dengan program ini. Tak hanya melanjutkan kuliah, program KIP juga menjadi jembatannya untuk meraih gelar sebagai Mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional.

    Nizam berharap program ini tak akan hilang meskipun kelak berganti pemerintahan. Bukan berkurang melainkan kuota penerimaan semakin ditambah.

    “Karena ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan,” katanya.

    Ia juga berpesan kepada teman-teman lainnya yang ingin melanjutkan pendidikan tetapi terhalang masalah finansial untuk tidak menyerah.

    “Karena di mana ada kemauan, di situ ada jalan,” tutupnya.

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Dana PIP Kemendikbud 2024 Cair? Ini Jadwalnya



    Jakarta

    Pencairan dana PIP Kemendikbud tidak berlangsung setiap bulan. Lantas, kapan dana PIP Kemendikbud 2024 cair?

    Seperti diketahui, PIP Kemendikbud merupakan dana pendidikan yang disalurkan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun bantuan dana bisa digunakan untuk memenuhi keperluan sekolah.

    Sebelumnya siswa harus mendaftarkan diri sebagai penerima PIP Kemendikbud. Apabila resmi diterima, dana akan disalurkan melalui rekening PIP yang dimiliki siswa.


    Namun perlu dipahami jika penyaluran dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Seperti apa penjelasannya?

    Pencairan Dana PIP Kemendikbud dalam 3 Termin

    Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

    Termin 1: Februari-April
    Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September
    Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan nak yang dianggap berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember
    Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

    Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

    Tidak semua siswa termasuk ke dalam kategori penerima PIP Kemdikbud. Untuk mengetahui penerimaan, siswa perlu mengecek siapa saja yang termasuk ke dalam penerima PIP.

    Pengecekan status penerima PIP ini dilakukan di laman PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

    Buka laman PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
    Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
    Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik ‘cek penerima PIP’
    Setelahnya laman kan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya

    Besaran Dana PIP Kemendikbud 2024

    Besaran Dana PIP Kemendikbud sendiri akan berbeda-beda tergantung pada kelas dan jenjang pendidikan. Berikut besaran dana PIP Kemendikbud yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan:

    1. SD/SDLB/Program Paket A
    Kelas 9 Semester: Rp 225.000
    Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000

    2. SMP/SMPLB/Program Paket C
    Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
    Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
    Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
    kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

    3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
    Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

    4. SMK Program 4 Tahun
    Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

    Demikian jadwal pencairan dana PIP Kemendikbud 2024. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Prakiraan Pembukaan Pendaftaran, Syarat, dan Cara Daftar


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tentunya menjadi hal yang ditunggu bagi sebagian calon mahasiswa baru 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berasal dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi sekaligus memperoleh uang saku.

    Calon peserta KIP Kuliah bisa mulai memantau persyaratannya agar kelak bisa segera bersiap saat pendaftarannya dibuka.

    Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Kapan Dibuka?

    Dikutip dari Antara, pendaftaran KIP Kuliah 2025 diperkirakan dibuka pada 3 Februari 2025. Artinya, KIP Kuliah akan dibuka sehari sebelum pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 pada 4 Februari 2025.


    Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara mandiri maupun secara online. Lantas, apa saja yang harus dipersiapkan?

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    • Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
    • Mempunyai nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
    • Berasal dari keluarga kurang mampu, dengan dibuktikan melalui:

    – Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    – Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    – Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI
    – Menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

    • Mempunyai potensi akademik yang baik, dengan dibuktikan melalui penerimaan di perguruan tinggi negeri ataupun swasta di program studi (prodi) terakreditasi A atau B. Pada situasi tertentu, prodi terakreditasi C juga bisa dipertimbangkan.
    • Tidak tengah menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang sumbernya dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    1. Buat Akun

    • Buka halaman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
    • Masukkan NISN, NPSN, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat email yang aktif.
    • Sistem akan melakukan verifikasi data. Apabila data valid, maka nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email.

    2. Pendaftaran

    • Login ke halaman KIP Kuliah dengan nomor pendaftaran dan kode akses.
    • Lengkapi data pribadi, data keluarga, dan data ekonomi sebagaimana formulir yang tersedia.
    • Unggah dokumen pendukung misalnya KIP, KKS, atau SKTM.

    3. Pilih Jalur Seleksi

    • Pilih jalur seleksi yang didaftarkan, apakah SNBP atau SNBT.
    • Daftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum ikut jalur seleksi masuk yang diinginkan.

    4. Verifikasi

    • Calon mahasiswa baru melakukan seleksi masuk perguruan tinggi sebagaimana jalur yang dipilih.
    • Apabila diterima, kampus akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah yang diajukan.

    5. Penetapan Penerima KIP Kuliah

    • Setelah verifikasi, calon penerima akan mendapat informasi mengenai status penerimaan KIP Kuliah.

    Itulah informasi terkini mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2025. Persiapkan dokumennya sebelum pendaftaran dibuka ya, detikers!

    (nah/nwy)



    Sumber : www.detik.com