Tag: kartu indonesia pintar

  • 5 Bantuan Pendidikan dari Pemerintah yang Masih Dibuka Tahun Ini



    Jakarta

    Pemerintah Indonesia terus membuka akses bantuan pendidikan untuk pelajar, mahasiswa, dan pendidik di tahun 2025. Berikut program aktif yang masih menerima pendaftaran atau berjalan sepanjang tahun 2025 ini.

    1. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus ditujukan untuk mendukung siswa dengan keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang kuat agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan finansial yang menghalangi talenta terbaik bangsa untuk mengakses pendidikan tinggi.

    Program ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2025) atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023/2024), dan telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi.


    Apa Saja Manfaat KIP Kuliah 2025?

    • Gratis biaya kuliah hingga lulus Rp 2,4 juta hingga Rp12 juta per semester (tergantung akreditasi prodi)
    • Uang saku bulanan: Rp800.000 – Rp1.400.000 (tergantung wilayah perguruan tinggi)

    Jadwal pendaftaran akun siswa KIP Kuliah untuk tahun 2025 telah dibuka dari 3 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025.

    Seleksi KIP-K di penetapan penerima baru dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Informasi lengkap bisa dilihat di sini: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/panduan

    2. Program Indonesia Pintar (PIP)

    PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu sesuai ketentuan. Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Lantas, kapan dana PIP 2025 cair?

    Pencairan PIP sendiri baru dimulai 1,5 bulan setelah siswa mengaktifkan kartu PIP. Besaran bantuan yang diberikan tergantung jenjang pendidikan:

    • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
    • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
    • SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun

    Syarat Penerima PIP

    Agar bisa menerima PIP, siswa harus memenuhi kriteria berikut:

    • Terdaftar aktif di sekolah (SD-SMA/SMK)
    • Memiliki NISN yang valid
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya

    Info lebih lanjut bisa dilihat di sini: https://pip.dikdasmen.go.id/

    3. Beasiswa Unggulan 2025

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan pendidikan yang banyak dinanti masyarakat. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikdasmen.

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.

    Jenis & Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    • Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
    • Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
    • Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen

    Jangka Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

    • S1/D4: Maksimal 8 semester
    • S2: Maksimal 4 semester
    • S3: Maksimal 6 semester

    Informasi hingga pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/.

    4. Beasiswa LPDP

    Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah program beasiswa dari dana abadi yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penerima beasiswa nantinya akan mendapat pendanaan untuk melanjutkan pendidikan tinggi jenjang magister atau doktoral di kampus dalam dan luar negeri.

    Untuk Juli 2025, LPDP kembali membuka pendaftaran untuk tahap 2 tahun anggaran 2025. Terdapat tiga kelompok besar yang dibuka pada pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2025. Ketiganya adalah Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted.

    Komponen Dana LPDP Tahap 2 Tahun 2025

    1. Dana Pendidikan

    • Biaya pendaftaran
    • Uang kuliah
    • Tunjangan buku
    • Penelitian tesis/disertasi
    • Seminar internasional
    • Publikasi jurnal internasional

    2. Dana Pendukung

    • Transportasi
    • Aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Kedatangan
    • Biaya hidup bulanan
    • Lomba internasional
    • Tunjangan keluarga (khusus doktor)
    • Keadaan darurat (jika diperlukan)

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP pada tautan https://lpdp.kemenkeu.go.id/ hingga 31 Juli 2025 mendatang.

    5. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

    Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

    Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 4 Juli 2025 lalu. Adapun jumlah penerima bantuan sebanyak 707.622 peserta didik.

    Sama seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya, KJP plus bisa digunakan secara tunai dan nontunai. Namun, penggunaan tunai hanya bisa dipakai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Adapun besaran dana yang diterima murid setiap jenjangnya adalah:

    1. SD/MI

    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Syarat dan cara pendaftaran KJP Plus bisa dilihat di sini: https://kjp.jakarta.go.id/

    Nah, berminat mendaftar bantuan pendidikan yang mana detikers?

    (nwk/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Jadwal, dan Link Resmi


    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai. Bantuan ini ditujukan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia.

    Pada dasarnya, ada dua kriteria umum penerima PIP. Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan kriteria kedua adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.

    Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat oleh bank penyalur. Mereka yang menerima bantuan ditetapkan Kemendikdasmen dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.


    Lalu, bagaimana cara cek bila peserta didik adalah penerima bantuan PIP 2025? Dikutip dari laman resmi PIP, Selasa (29/7/2025) berikut informasinya.

    Cara Cek Bantuan PIP 2025

    Pengecekan penerima bantuan PIP 2025 dilakukan melalui laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) Enterprise. Sipintar bisa diakses melalui ponsel ataupun komputer dengan cara:

    • Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
    • Klik bagian “Cari Penerima PIP”
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    • Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Masukkan hasil perhitungan yang tertera
    • Klik “Cari Penerima PIP”
    • Status siswa akan tampil.

    Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:

    1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

    2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:

    • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
      • Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
      • Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
      • Terkena dampak bencana alam
      • Korban musibah di daerah konflik
      • Berkebutuhan khusus (disabilitas)
      • Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
      • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

    3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:

    • Dinas pendidikan provinsi
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota
    • Pemangku kepentingan.

    Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

    Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

    Termin 1: Februari hingga April

    Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Termin 2: Mei hingga September

    Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:

    • Dinas Pendidikan
    • Pemangku kepentingan
    • Hasil aktivitas SK Nominasi

    Termin 3: Oktober hingga Desember

    Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:

    • Penerima KIP
    • Usulan dari dinas pendidikan
    • Usulan dari pemangku kepentingan
    • Hasil aktivasi SK Nominasi

    Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam jadwal penyaluran termin kedua. Untuk mengetahui pencairannya, detikers bisa mengecek melalui laman Sipintar.

    Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

    Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

    Demikianlah informasi tentang cara cek bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Link Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP & SNBT, Cek di Sini!



    Jakarta

    Pengumuman penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah keluar pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Di mana bisa lihat hasilnya?

    Sebelum melihat hasil, perlu diketahui bahwa pengumuman ini berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.

    Sementara itu, untuk mahasiswa baru yang daftar KIP Kuliah pada jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS), proses pendaftaran masih berjalan. Pendaftaran untuk seleksi mandiri PTN terakhir 30 September 2025 sedangkan PTS pada 31 Oktober 2025.


    Link dan Cara Cek Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025

    1. Buka laman resmi KIP Kuliah Kemendiktisaintek di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
    2. Klik tombol “Login Siswa”
    3. Masukkan nomor pendaftaran
    4. Masukkan kode akses
    5. Klik “Masuk”
    6. Tampilan website akan memberi keterangan apakah mahasiswa lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2025 atau tidak.

    Mengapa Gagal Lolos sebagai Penerima KIP Kuliah 2025?

    Melansir laman Question & Answer KIP Kuliah 2025, KIP Kuliah adalah bantuan eksklusif yang ditujukan kepada mahasiswa dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Salah satu alasan kegagalan lolos sebagai penerima KIP Kuliah bisa dikarenakan kondisi ekonomi mahasiswa ternyata masih tergolong mampu.

    Selain itu, bisa jadi pihak kampus mendeteksi adanya ketidaksesuaian data yang diserahkan dengan data yang tervalidasi. Jika demikian, maka mahasiswa akan dialihkan ke jalur reguler.

    Di kemudian hari pun, status penerima KIP Kuliah bisa digugurkan jika ada laporan dari masyarakat terkait kondisi ekonomi mahasiswa yang ternyata tidak layak sebagai penerima bantuan ini.

    Besar Bantuan KIP Kuliah 2025

    Bantuan Pendidikan

    Besar bantuan pendidikan KIP Kuliah disesuaikan dengan besar tagihan uang kuliah tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa di perguruan tingginya.

    Bantuan Hidup

    Bantuan hidup akan disalurkan per bulan dengan nominal yang berbeda tiap mahasiswanya, disesuaikan dengan kriteria klusternya yang dibedakan menjadi lima kelompok yakni:

    • Kelompok 1 Rp 800 ribu per bulan
    • Kelompok 2 Rp 950 ribu per bulan
    • Kelompok 3 Rp 1,1 juta per bulan
    • Kelompok 4 Rp 1,25 juta per bulan
    • Kelompok 5 Rp 1,4 juta per bulan.

    Penyaluran Bantuan Biaya KIP Kuliah 2025

    Bagi mahasiswa yang baru saja dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah, harus tahu bahwa prosedur penyaluran KIP Kuliah akan melewati tahap-tahap ini terlebih dahulu:

    1. Kampus mengirimkan SK atau surat dari pimpinan kampus terkait daftar penerima KIP Kuliah beserta data pendukung
    2. Pihak PPAPT Kemendiktisaintek melakukan proses SPP dan SPM yang diperkirakan sekitar 1-2 minggu
    3. Lalu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maksimal satu hari kerja dan melakukan transfer ke rekening
    4. penampungan satuan kerja PPAPT Kemendiktisaintek setelah diizinkan Kementerian Keuangan
    5. Setelah itu, PPAPT Kemendiktisaintek memerintahkan bank penyalur melakukan proses transfer (membutuhkan 1-2 hari kerja)
    6. Bank penyalur akan transfer ke rekening penerima.

    Proses 3 hingga 5 biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari, sehingga mahasiswa diharap menunggu ya.

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Buka Sampai Kapan? Cek Batas Waktunya!



    Jakarta

    Pemerintah tahun ini membuka kembali bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa. Bantuan ini berlaku bagi mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

    Dengan KIP Kuliah, mahasiswa tak perlu kesulitan lagi dalam membayar uang kuliah. KIP Kuliah sudah membiayai uang kuliah tunggal (UKT) maupun biaya hidup bulanan.

    Penerima KIP Kuliah adalah calon mahasiswa atau lulusan SMA yang memiliki kondisi ekonomi terbatas. Dengan kata lain, mahasiswa on-going tidak bisa mendaftar beasiswa ini.


    Pada Juli ini, pendaftaran KIP Kuliah masih terbuka. Akan tetapi, untuk mahasiswa yang lolos lewat seleksi tertentu pendaftaran sudah ditutup.

    Lantas, calon mahasiswa dengan kriteria apa yang bisa mendaftar KIP Kuliah? Mengutip laman resmi KIP Kuliah, ini ketentuan dan batas waktu daftar yang perlu dipahami ya.

    Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    • Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah: 4 Februari-31 Oktober 2025
    • Pendaftaran KIP Kuliah untuk peserta SNBP: 4-18 Februari 2025
    • Pendaftaran KIP Kuliah untuk peserta SNBT: 11-27 Maret 2025
    • Pendaftaran KIP Kuliah untuk peserta seleksi mandiri PTN: 4 Juni-30 September 2025
    • Pendaftaran KIP Kuliah untuk peserta seleksi mandiri PTS: 4 Juni-31 Oktober 2025

    Berdasarkan jadwal di atas, artinya pendaftaran KIP Kuliah saat ini hanya berlaku bagi calon mahasiswa yang tengah mendaftar PTN lewat jalur mandiri atau mendaftar di PTS.

    Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

    1. Lulusan SMA/sederajat tahun ajaran 2025 atau 2024
    2. Mempunyai potensi akademik tetapi terhalang kondisi ekonomi
    3. Lulus di PTN atau PTS dengan akreditasi A/Unggul, B/Baik Sekali atau C/Baik (sesuai pertimbangan tertentu)
    4. Mempunyai keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan ketentuan:
    – Mempunyai Kartu Indonesia Pintar
    – Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial
    – Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
    – Berasal dari panti asuhan/sosial

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/pendaftaran/baru
    2. Membuat akun baru
    3. Isi biodata diri dengan lengkap
    4. Unggah berkas-berkas yang dibutuhkan
    5. Pilih jenis seleksi PTN/PTS
    6. Daftar ulang di PTN/PTS setelah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru
    7. Pihak PTN/PTS akan mengumumkan apakah mahasiswa layak mendapat KIP Kuliah atau tidak.

    Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

    Besaran bantuan KIP Kuliah untuk pembiayaan UKT disesuaikan dengan nominal tagihan masing-masing mahasiswa. Sementara untuk bantuan biaya bulanan dibedakan menjadi lima klaster yakni:

    1. Rp800.000 per bulan
    2. Rp950.000 per bulan
    3. Rp1.100.000 per bulan
    4. Rp1.250.000 per bulan
    5. Rp1.400.000 per bulan.

    Tunggu apalagi, segera daftarkan dirimu detikers sebelum portal pendaftaran ditutup!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan yang Diterima



    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelontorkan bantuan pendidikan bagi mahasiswa bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Apa bantuan KIP Kuliah ini?

    Bantuan KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa baru yang mempunyai kondisi ekonomi kurang mampu. Dengan bantuan ini, mahasiswa bisa kuliah gratis hingga lulus.

    Selain itu, KIP Kuliah memberikan mahasiswa biaya hidup sehari-hari. Untuk daftar beasiswa ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.


    Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, berikut informasi lengkap tentang syarat hingga besar bantuan KIP Kuliah 2025.

    Besaran Bantuan KIP Kuliah

    Biaya Pendidikan

    – Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran Rp 12.000.000
    – Prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
    – Prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000

    Biaya Hidup

    Biaya hidup dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah perguruan tinggi, yakni:

    – Klaster 1: Rp 800.000
    – Klaster 2: Rp 950.000
    – Klaster 3: Rp 1.100.000
    – Klaster 4: Rp 1.250.000
    – Klaster 5: Rp 1.400.000

    Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

    • Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya
    • Lulus di seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur pada PTN vokasi atau PTN akademik yang terakreditasi secara resmi
    • Mempunyai potensi akademik tapi terbatas oleh kondisi ekonomi karena dari keluarga rentan miskin atau miskin
    • Memenuhi salah satu syarat ekonomi berikut:
      – Pemegang KIP yang lulus seleksi nasional PTN
      – Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan sosial dari Kemensos yang lulus seleksi di PTN
      – Pemegang KIP yang lulus seleksi mandiri PTS
      – Tercatat dalam DTKS dan menerima bantuan sosial dari Kemensos yang lulus seleksi di PTS
      – Mahasiswa miskin/rentan miskin maksimal pada tiga desil Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
      – Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
      – Mahasiswa yang pendapatan gabungan orang tuanya maksimal Rp 4 juta tiap bulan dan jika dibagi untuk semua anggota keluarga maksimal Rp 750.000
      – Memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah disertai bukti foto rumah dan rekening listrik

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
    2. Buat akun terlebih dahulu
    3. Masukkan data nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
    4. Masukkan email yang aktif
    5. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN
    6. Jika proses berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email
    7. Masuk kembali ke laman KIP dan masukkan nomor pendaftaran dan kode akses
    8. Isi data-data yang diperlukan
    9. Pilih jenis masuk PTN (SNBP/SNBT/seleksi mandiri)
    10. Submit data
    11. Mahasiswa tinggal menunggu verifikasi dari sistem dan perguruan tinggi
    12. Jika diterima sebagai penerima KIP Kuliah, akan diinformasikan lebih lanjut oleh perguruan tinggi

    Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2025

    • Pendaftaran: 3 Februari-31 Oktober 2025
    • Seleksi KIP di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
    • Penetapan penerima baru: 31 Oktober 2025

    Itulah informasi mengenai program KIP Kuliah 2025. Yuk daftar selagi masih ada waktu!

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Mahasiswa Terancam, PTS Makin Terbebani



    Jakarta

    Kebijakan menurunkan nilai bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga nyaris separuh menuai protes keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menyoroti dampak negatif dari penurunan bantuan ini. Menurutnya, jika hal demikian terjadi maka bisa memberatkan mahasiswa di perguruan tinggi swasta unggulan.

    Esti mengungkapkan pemangkasan nilai KIP Kuliah hingga 45% untuk kampus swasta unggulan dapat menyebabkan sejumlah persoalan serius. Juga, berpotensi menghalangi akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.


    “Ini sangat berat. Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani,” kata Esti dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

    Menurut Esti, mahasiswa yang awalnya berharap bisa melanjutkan pendidikan dengan bantuan KIP Kuliah, kini terancam tidak dapat menyelesaikan kuliah akibat berkurangnya bantuan tersebut.

    Kampus Swasta Akan Tampung Beban Tambahan

    Ia menambahkan pemangkasan ini berpotensi memiliki dampak berlapis. Bukan hanya dirasakan mahasiswa dari keluarga miskin, tapi kampus swasta juga terpaksa menanggung beban tambahan karena tidak diperbolehkan untuk menarik biaya lebih dari mahasiswa penerima KIP.

    “Dan banyak kampus menyampaikan keberatan. Efeknya, jumlah mahasiswa yang diterima dengan KIP Kuliah berkurang, dan membuat anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan untuk kuliah,” tutur legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

    Salah satu kampus swasta yang sudah menyuarakan keresahan atas rencana ini adalah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam pernyataan sikapnya, UMY menolak pemangkasan bantuan KIP Kuliah tahun 2025.

    Wakil Rektor UMY, Prof Dr Zuly Qodir menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan regulasi nasional yang mengatur pemerataan pendidikan di Indonesia.

    Zuly mengungkapkan nilai bantuan KIP Kuliah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp8,5 juta per semester. Kini sudah dipangkas, tinggal sekitar Rp4,5 juta. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan tanpa perhitungan matang. Bahkan setelah kampus selesai menerima mahasiswa baru.

    Pendidikan Adalah Hak Konstitusional

    Menanggapi permasalahan ini, Esti menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap orang. Ia menyarankan agar pemerintah memastikan setiap anak utamanya yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap memiliki akses ke pendidikan tinggi.

    “Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemerataan kesempatan belajar,” tegas Esti.

    Esti menyarankan agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) segera meninjau ulang kebijakan pemangkasan KIP Kuliah. Tujuannya untuk memperkuat alokasi anggaran untuk bantuan pendidikan.

    Esti juga mendorong pengawasan yang ketat terhadap program-program strategis nasional lain supaya tidak tergeser oleh alokasi anggaran yang kurang tepat sasaran.

    “Ini bukan hanya soal beasiswa, ini soal keadilan sosial dan masa depan bangsa. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi pada pembangunan nasional,” paparnya.

    Komisi X DPR RI Akan Awasi Kebijakan KIP Kuliah

    Esti dan Komisi X DPR RI akan memastikan dan mengawal kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip dasar pemerataan pendidikan. Di mata Esti, KIP Kuliah tak hanya sekadar beasiswa, tapi juga keadilan sosial dan masa depan bangsa.

    “Komisi X akan terus mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka,” pungkas Esti.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka? Persiapkan Diri dari Sekarang!



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu bantuan yang disediakan pemerintah bagi mahasiswa berprestasi dari kalangan kurang mampu secara ekonomi. Beasiswa ini biasanya dibuka setiap tahun.

    Termasuk pada tahun depan, KIP Kuliah menjadi harapan yang banyak ditunggu calon mahasiswa tahun 2026. Lewat KIP Kuliah, mahasiswa bisa bebas biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan mendapatkan biaya hidup bulanan.

    Dengan demikian, pendaftar KIP Kuliah biasanya membludak. Banyak calon mahasiswa yang mengincar kuliah gratis hingga lulus lewat beasiswa ini.


    Sehingga calon mahasiswa tahun 2026, harus menyiapkan diri menghadapi persaingan ketat mendapatkan KIP Kuliah tahun depan.

    Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka?

    Jadwal resmi pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2026 belum dikeluarkan oleh Kemendiktisaintek. Namun, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pembukaan pendaftaran KIP Kuliah mempunyai jadwal yang selaras dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

    Calon mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah sehari sebelum mendafar SNBP atau SNBT. Contohnya pada tahun lalu, SNBP dibuka pada 4 Februari 2025.

    Sehingga pendaftaran KIP Kuliah untuk mahasiswa pendaftar SNBP bisa dilakukan mulai tanggal 3 Februari 2025. Sementara untuk tahun 2026, pendaftaran SNBP dibuka pada 3 Februari 2026 sehingga ada kemungkinan calon mahasiswa bisa daftar KIP Kuliah mulai 2 Februari 2025.

    Namun, untuk lebih pastinya detikers bisa terus memantau informasi pembukaan KIP Kuliah di website resmi Kemendiktisaintek atau media sosial Kemendiktisaintek.

    Jadwal Lengkap SNPMB 2026

    Untuk menyiapkan diri menuju seleksi KIP Kuliah, calon mahasiswa bisa meninjau jadwal lengkap Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 berikut ini.

    SNBP 2026

    • Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025
    • Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025-15 Januari 2026
    • Registrasi akun SNPMB sekolah: 5-26 Januari 2026
    • Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari-2 Februari 2026
    • Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari-18 Februari 2026
    • Pendaftaran SNBP: 3-18 Februari 2026
    • Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026
    • Unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari-30 April 2026.

    SNBT 2026

    • Registrasi akun siswa: 12 Januari-7 April 2026
    • Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret-7 April 2026
    • Pelaksanaan UTBK: 21-30 April 2026
    • Pengumuman hasil SNBT: 25 Mei 2026
    • Unduh sertifikat UTBK: 2 Juni-31 Juli 2026

    Besaran Bantuan KIP Kuliah

    Berdasarkan ketentuan KIP Kuliah tahun 2025, berikut besaran bantuan KIP Kuliah:

    Biaya Pendidikan

    – Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran Rp 12.000.000
    – Prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
    – Prodi akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000

    Biaya Hidup

    Biaya hidup dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah perguruan tinggi, yakni:

    – Klaster 1: Rp 800.000
    – Klaster 2: Rp 950.000
    – Klaster 3: Rp 1.100.000
    – Klaster 4: Rp 1.250.000
    – Klaster 5: Rp 1.400.000

    Detikers sudah siap menghadapi SNPMB 2026? Yuk persiapkan diri mulai dari sekarang.

    (cyu/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com