Tag: kartu jakarta pintar plus

  • Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan Agustus sudah cair mulai Selasa (6/8/2024). Pencairan dana akan diterima oleh 533.649 peserta didik.

    KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dana ini bisa digunakan untuk menunjang pendidikan seperti membeli buku atau alat tulis.

    Pencairan dana dilakukan secara berkala setiap bulannya. Adapun besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta. Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, sampai PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

    Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengunggah besaran dana yang akan diterima pada pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan ini. Melansir dari Instagram @disdikdki, berikut besarannya:

    SD/MI

    Jumlah penerima: 240.966 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    SMP/MTs

    Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    SMA/MA

    Jumlah penerima: 50.843 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: RP 290 ribu

    SMK

    Jumlah penerima: 87.906 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    PKBM

    Jumlah penerima: 1.080
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –

    Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    KJP Plus Boleh Dipakai buat Apa?

    Melansir dari laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk untuk penyimpanan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Jenis Toko yang Melayani KJP Plus

    1. Alat-alat kesehatan: Perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, dan alat bantu untuk berjalan

    2. Apotek atau toko obat: Obat-obatan dan vitamin

    3. Optik: Kacamata

    4. Toko busana: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya

    5. Department store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.

    6. Supermarket/food store: Makanan dan minuman bergizi, alat kebutuhan sekolah.

    7. Toko buku: buku latihan soal, buku tulis, buku gambar, buku pelajaran.

    8. Alat tulis: Alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik.

    9. Toko olahraga: Kebutuhan olahraga, seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.

    10. Toko kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.

    11. Toko komputer atau laptop.

    KJP Plus digunakan secara nontunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

    Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

    SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

    Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penggunaan Dana KJP Plus 2024

    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Nasib KJP saat Sekolah Swasta Gratis Bergulir? Ini Jawaban Ketua DPRD



    Jakarta

    Sekolah swasta gratis di DKI Jakarta akan segera dimulai pada tahun ajaran mendatang. Lantas, bagaimana nasib program KJP?

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan yang didanai APBD Jakarta untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini berupa bantuan tunjangan pendidikan dan SPP sekolah swasta.

    Mengenai hal ini, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin memastikan jika program KJP Plus akan tetap berlanjut. Hanya saja, komponen yang ada hanya mengakomodir tambahan biaya sekolah, seperti seragam sekolah, sepatu, topi, dan peralatan sekolah lainnya.


    “Sebenarnya komponen KJP itu untuk biaya sekolah. Sekarang sekolahnya udah gratis. Jadi KJP ada hanya untuk beli sepatu, kaos kaki, celana, baju, topi, dasi dan perlengkapan sekolah lainnya,” ujar Khoirudin dalam laman DPRD DKI Jakarta dikutip Rabu (4/12/2024).

    Masih Perlu Regulasi yang Kuat

    Lebih lanjut, Khoirudin mengatakan jika pihaknya telah menganggarkan Rp2,3 Triliun untuk Program Sekolah Swasta Gratis. Saat ini, masih diperlukan sebuah regulasi yang pasti mengenai pelaksanaan sekolah gratis.

    “Yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya. Dananya sudah siap, dan kita sudah sepakat sesama eksekutif juga nggak ada masalah,” ujar Khoirudin.

    Ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan segera direvisi agar aturan mengenai Program Sekolah Swasta Gratis memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuannya agar kualitas pendidikan di DKI Jakarta memiliki kualitas yang sama, baik negeri maupun swasta.

    “Mudah mudahan regulasinya bisa cepat selesai, sehingga Juli besok bisa dilaksanakan,” harap Khoirudin.

    Alasan akan Ada Sekolah Swasta Gratis

    Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menjelaskan jika program ini diusulkan karena banyak siswa yang gagal masuk sekolah negeri lantaran zonasi hingga batasan usia. Akhirnya, mereka masuk ke sekolah swasta yang berbayar dan tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Banyak dari siswa tidak mampu itu akhirnya kesulitan melunasi biaya sekolah sehingga beberapa dari mereka putus sekolah atau ijazahnya tertahan karena menunggak.

    “Yang seperti ini yang harus kita ubah. Dan banyak juga penerima KJP yang tidak tepat sasaran, antara lain justru mereka pakai KJP bukan untuk sekolah, untuk hal yang lain sebagainya. Maka itu kita harus tarik ke belakang dulu kenapa kita mau mengusulkan sekolah gratis,” jelasnya dalam laman DPRD Provinsi DKI Jakarta Selasa (12/11/2024) dikutip Rabu (4/12/2024)

    Sekolah Swasta Gratis di Kawasan Padat Penduduk

    Terkait penerapan kebijakan ini, Ima mengatakan sekolah swasta gratis akan berada di kawasan padat penduduk.

    “Yang pasti pertama, sekolah tersebut memang wilayah sekolah swasta di padat penduduk, yang kondisi wilayahnya banyak orang susahnya,” kata Ima pada Kamis (7/12/2024) lalu dalam detikNews dikutip Rabu (4/12/2024).

    “Dan yang kedua itu, tidak ada orang mampu yang sekolah di tempat tersebut itu yang jadi prioritas,” lanjutnya.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com