Tag: kav

  • Dua Perusahaan Pinjol Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usahanya!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Persetujuan pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

    Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut. Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.


    Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

    “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/7/2024).

    Lebih lanjut, dia bilang pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas tersebut meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Serta, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

    Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

    “Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” imbuhnya.

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Investree Resmi Bubar!


    Jakarta

    PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan usai dicabutnya izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024.

    Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya pada 27 Maret 2025.

    “Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di situs Invstree, dikutip, Selasa (15/4/2025).


    Dalam RUPS tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidator tersebut yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    Dalam pengumuman itu, Tim Likuiditor mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

    “Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman tersebut.

    Untuk diketahui, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.

    “OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

    Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

    Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

    Simak juga video: Ikrar Setia NKRI, Khilafatul Muslimin Majalengka Resmi Bubar!

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Investree Resmi Bubar, Pemberi Pinjaman Bisa Ajukan Tagihan


    Jakarta

    PT Investree Radhika Jaya atau Investree resmi dibubarkan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya pada 27 Maret 2025.

    Dalam RUPS tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidator tersebut yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    Dengan resmi dibubarkannya Investree, Tim Likuiditor menghimbau masyarakat masyarakat ataupun pihak berkepentingan, termasuk pemberi pinjaman yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.


    Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

    “Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman dari laman resmi Investree dikutip, Rabu (16/4/2025).

    Untuk waktunya, pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada Tim likuidator, yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh Tim Likuidator yakni melalui telepon/WhatsApp Admin Tim Likuidator: (+62) 821-2326-9758 dan melalui timlikuidasiIRJ@gmail.com.

    Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.

    “OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

    Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

    Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Investree Bubar, Ini Batas Waktu Kreditor Ajukan Tagihannya


    Jakarta

    Kreditor yang memiliki tagihan dengan PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending untuk segera mengajukan tagihannya usai resmi menyatakan bubar.

    Pengajuan tersebut perlu dilakukan lantaran adanya batas waktu pengajuan.

    Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.


    Berdasarkan dokumen tata cara pengajuan tagihan kreditor di laman resmi Investree, dijelaskan batas waktu pengajuan tagihan kreditor diajukan selambat-lambatnya pada 8 Juni 2025. Setelah berakhirnya masa pengajuan tagihan, tim likuidasi akan melaksanakan proses verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang telah disampaikan oleh para kreditor.

    Proses ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kalender, dimulai sejak tanggal penutupan periode pengajuan, yaitu 8 Juni 2025, dan akan berakhir pada 18 Juni 2025.

    Dalam tahap verifikasi ini, tim likuidasi akan meneliti kelengkapan dokumen, keabsahan perjanjian, serta kesesuaian informasi yang diajukan kreditor. Dan juga melakukan pencocokan antara data yang diterima kreditor dengan data internal perusahaan dan catatan yang dimiliki oleh Manajemen PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi).

    Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

    Untuk waktunya, pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada Tim likuidator, yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh tim likuidasi yakni melalui timlikuidasiIRJ@gmail.com.

    Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

    “Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Selasa (15/4/2025).

    Dalam akta tesebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ini Profil Investree yang Resmi Bubar


    Jakarta

    PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

    “Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Rabu (16/4/2025).

    Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.


    Dalam akta tersebut, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

    “Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman tersebut.

    Lantas bagaimana profil Investree?

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari LinkedIn resmi Investree, dijelaskan bahwa Investree merupakan perusahaan di bidang peer-to-peer (P2P) lending yang telah mendapatkan lisensi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) untuk bisnis konvensional dan Syariah.

    Berkantor di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Investree didirikan pada bulan Oktober 2015 memiliki misi utama ialah memanfaatkan kekuatan teknologi dan data untuk menjembatani kebutuhan modal kerja UKM dengan sumber pendanaan dari pemberi pinjaman, baik ritel maupun institusional.

    Investree mengklaim posisinya sebagai pionir dalam industri teknologi finansial dengan menyediakan solusi pendanaan yang mudah diakses, efisien, dan transparan.

    Izin Usaha Investree Dicabut OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Pengejaran Mantan Bos Investree

    Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

    Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    Lihat juga video: CUBE Entertainment Umumkan CLC Resmi Bubar

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Tangerang, Ini Alasannya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (“PT DMS”) yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.

    Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.

    Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.


    Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

    OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkahlangkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

    “Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis Rabu (9/72025)

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2025), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

    “Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” terang Ismail.

    Setelah izin usaha dicabut, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

    1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya

    2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi

    3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

    4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

    Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta
    Pusat, Jakarta, 10150.

    5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

    (hal/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pendaftaran Beasiswa GKS 2025 Dibuka, Kuliah S1 Gratis di Korea Selatan!



    Jakarta

    Pendaftaran beasiswa Global Korea Scholarship (GKS) untuk tahun 2025 telah dibuka. Detikers bisa mendaftar hingga 21 September 2024 di laman https://studyinkorea.go.kr/.

    Tahun ini kuota beasiswa GKS tersedia bagi 367 mahasiswa dari seluruh dunia. Sebanyak 87 kursi diperuntukkan bagi pelajar program jalur kedutaan dan 280 kursi bagi pelajar jalur universitas.

    Beasiswa GKS ini ditujukan bagi lulusan SMA yang ingin melanjutkan program sarjana. Apa saja keuntungan mendapatkan beasiswa dan syarat daftarnya? Mengutip situs resmi GKS, berikut informasinya:


    Komponen Pembiayaan Beasiswa GKS 2025

    1. Tunjangan bulanan lebih dari 1.000.000 KRW (Rp 11,6 juta)
    2. Asuransi kesehatan
    3. Tunjangan penelitian
    4. Hibah keterampilan bahasa Korea
    5. Biaya Ujian TOPIK
    6. Hibah penyelesaian gelar dan lainnya

    Syarat Daftar Beasiswa GKS 2025

    • Warga negara yang ditunjuk oleh NIIED dan diundang untuk berpartisipasi dalam program GKS
    • Lulus sekolah menengah atas bagi pelamar program sarjana
    • Nilai rapor rata-rata minimal 80 dalam skala 100 atau minimal 2,64/4,0, 2,80/4,3, 2,91/4,5, atau 3,23/5,0
    • Pelamar harus berusia di bawah 25 tahun
    • Memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik untuk menyelesaikan studi di Korea Selatan

    Dokumen Syarat Daftar Beasiswa GKS 2025

    • Formulir aplikasi
    • Pernyataan pribadi
    • Rencana studi
    • Satu surat rekomendasi
    • persetujuan pemohon GKS
    • Bukti kewarganegaraan dan bukti hubungan keluarga
    • Sertifikat kelulusan sekolah menengah
    • Transkrip akademik sekolah menengah
    • Sertifikat skor TOPIK yang valid (opsional)
    • Salinan penghargaan dan sertifikat lainnya (opsional)

    Kriteria Penilaian Beasiswa GKS 2025

    Poin-poin berikut ini bisa menjadi nilai tambah dalam penilaian kandidat Beasiswa GKS 2025:

    • Orang Korea di luar negeri
    • Pelamar dari keluarga berpenghasilan rendah atau latar belakang kurang mampu
    • Pelamar yang memiliki skor tinggi pada tes kemampuan bahasa Inggris (TOEFL, IELTS)
    • Pelamar yang memilih departemen sains dan teknik
    • Pemenang kompetisi tingkat nasional dalam hal keterampilan teknis

    Pilihan Universitas Beasiswa GKS 2025

    1. Ajou University
    2. Chung-Ang University
    3. Dankook University
    4. Women’s University
    5. Ewha Womans University
    6. Hankuk University pf Foreign Studies
    7. Hansung University
    8. Hanyang University
    9. Konkuk University
    10. Korea University
    11. Shinhan University
    12. Sogang University
    13. University of Seoul
    14. Yonsei University
    15. Daegu University
    16. Kangwon National University
    17. Jeju National University
    18. Inje University
    19. Kongju University
    20. Konyang University
    21. Daftar universitas selengkapnya bisa dilihat di SINI ya. https://overseas.mofa.go.kr/viewer/skin/doc.htmlfn=20240911055348520.pdf&rs=/viewer/result/202409

    Jalur Daftar Beasiswa GKS 2025

    1. Jalur Universitas

    Pelamar hanya bisa memilih satu universitas dalam lamarannya jika memilih jalur ini.

    2. Jalur Kedutaan

    • Pelamar dapat memilih hingga tiga universitas yang berbeda
    • Pelamar tidak dapat memilih tiga departemen berbeda dalam universitas yang sama
    • Jika memilih satu universitas maka harus merupakan universitas Tipe B

    Bagi detikers yang tertarik daftar lewat jalur kedutaan, bisa mengirimkan dokumen ke alamat Kedutaan Besar Korea Selatan di Jalan Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta, 12950, Telepon 021-2967-2555. Ayo segera daftar!

    (cyu/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • 8 Tempat Staycation di BSD City untuk Libur Akhir Tahun Mulai Rp 300 Ribuan


    Jakarta

    Tak terasa tahun 2024 sudah hampir habis. Apakah detikers sudah punya rencana liburan akhir tahun? Jika tak ingin jauh-jauh dari ibu kota, kalian bisa sekadar staycation di kawasan BSD City.

    Ada sejumlah hotel di BSD City yang menarik buat menginap bersama keluarga. Dalam artikel ini akan kita ulas rekomendasi 8 tempat staycation di BSD City dengan harga mulai dari Rp 300 ribuan hingga Rp 4 jutaan.

    Rekomendasi Tempat Staycation di BSD City

    Di bawah ini ulasan 8 tempat staycation di BSD City lengkap dengan lokasi, harga dan rating di Google Maps. Adapun harganya berdasarkan sejumlah situs booking hotel dengan penyesuaian tanggal pemesanan pada masa liburan akhir tahun 2024:


    1. Starlet Hotel BSD City

    Starlet Hotel BSD City.Starlet Hotel BSD City. Foto: dok Parador Hotels & Resorts
    • Lokasi: Jalan BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
    • Harga: Rp 340 ribu – Rp 800 ribu per malam
    • Rating: 4,3 (549 reviews)

    Tempat staycation di BSD City yang pertama adalah di Starlet Hotel. Hotel ini cocok buat detikers yang punya anggaran pas-pasan. Harga sewa kamar hotel ini mulai dari Rp 300 ribuan.

    Hotel bintang 1 ini menawarkan layanan antar-jemput gratis. Parkir pribadi tersedia di lokasi. Tersedia pula koneksi internet bagi tamu. Dilihat di Google Maps 13 November 2024, Starlet Hotel mendapatkan rating 4,3 dari 549 reviews.

    2. Pranaya Boutique Hotel

    Pranaya Boutique Hotel.Pranaya Boutique Hotel. Foto: dok Pranaya Boutique Hotel
    • Lokasi: Commercial Park CBD BSD Lot VIII No 3, BSD City, Tangerang Selatan, Banten.
    • Harga: Rp 480 ribu – Rp 1,3 juta per malam
    • Rating: 4,4 (2.143 reviews)

    Pranaya Boutique Hotel memiliki 100 kamar yang dilengkapi brankas pribadi, akses internet, dan TV kabel, cocok untuk pelancong bisnis dan rekreasi. Hotel ini menawarkan fasilitas kolam renang dan kafe outdoor.

    Sarapan di sini disajikan dalam bentuk prasmanan dengan pilihan menu ala Indonesia maupun internasional. Lokasinya juga dekat dengan pusat perbelanjaan Teraskota.

    3. Grand Zuri by ZHM

    Grand Zuri BSD City.Grand Zuri BSD City. Foto: dok Zuri Hotel Management
    • Lokasi: Kavling Ocean Walk Blok CBD, Lot. 6 BSD City, Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
    • Harga: Rp 640 ribu – Rp 2,4 juta per malam
    • Rating: 4,9 (33.594 reviews)

    Grand Zuri adalah hotel bintang 4 dengan fasilitas yang lengkap, seperti spa, WiFi, dan kolam renang dengan pemandangan memukau. Kalian bisa menikmati sarapan yang dipersonalisasi di kamar. Lokasinya juga dekat dengan BSD Square.

    4. Ibis Styles BSD City

    ibis Styles Serpong BSD Cityibis Styles BSD City. Foto: (Syanti Mustika/detikcom)
    • Lokasi: Kavling Taman Kota Barat Lot No II/9, BSD City, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
    • Harga: Rp 865 ribu – Rp 1,6 juta per malam
    • Rating: 4,9 (725 reviews)

    Ibis Styles BSD City tak hanya cocok buat detikers yang ingin staycation saat libur akhir tahun, tetapi juga sering digunakan sebagai tempat pertemuan, event, dan resepsi pernikahan.

    Hotel ini memiliki desain interior bertema warna-warni, stylish, muda, dan dinamis. Beberapa fasilitasnya seperti antar-jemput, WiFi, akses kursi roda, hingga kolam renang di lantai atas dengan pemandangan kota.

    5. Sapphire Sky Hotel & Conference

    • Lokasi: Jl. BSD Boulevard Utara SC II No. 2, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
    • Harga: Rp 620 ribu – Rp 1,5 juta per malam
    • Rating: 4,4 (4.378 reviews)

    Sapphire Sky Hotel & Conference adalah hotel bintang 3 yang menawarkan pemandangan lapangan golf yang hijau. Fasilitasnya antara lain sepeda gratis, parkir pribadi gratis, kolam renang outdoor dan pusat kebugaran. Hotel ini juga memiliki teras dengan pemandangan kota.

    6. Joylive BSD City

    Joylive BSD City.Joylive BSD City. Foto: dok Joylive BSD City
    • Lokasi: Komplek Edutown BSD, Jl. Edutown Kav Blok B No.6, Pagedangan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten
    • Harga: Rp 850 ribu – Rp 2,2 juta per malam
    • Rating: 4,4 (522 reviews)

    Joylive menawarkan co-living dalam hotel, yakni menekankan pada terbentuknya komunitas dan kenyamanan. Beberapa fasilitas dibuat untuk bersama, seperti area santai, ruang kerja bersama, dan dapur bersama.

    7. Hotel Santika Premiere ICE BSD City

    Hotel Santika Premiere ICE BSD City.Hotel Santika Premiere ICE BSD City. Foto: dok Hotel Santika Premiere ICE
    • Lokasi: Indonesia Convention Exhibition, Jalan BSD Grand Boulevard, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
    • Harga: Rp 980 ribu – Rp 4.3 juta per malam
    • Rating: 4,5 (8.087 reviews)

    Hotel Santika Premiere ICE BSD City adalah hotel bintang 4 yang lokasinya terintegrasi dengan Indonesia Convention Exhibition (ICE). Fasilitasnya lengkap dan membuat betah, seperti kolam renang indoor, sky lounge, pusat kebugaran, dan kafe.

    8. Mercure BSD City

    Mercure BSD City.Mercure BSD City. Foto: dok Accor
    • Lokasi: Jalan Edutown, CBD 55 Kavling Lot II No 8, BSD City Pagedangan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten
    • Harga: Rp 1,2 juta – Rp 2,9 juta per malam
    • Rating: 4,7 (3.835 reviews)

    Mercure BSD City berada di di antara tempat-tempat populer, seperti AEON Mall, Indonesia Convention Exhibition, Green Office Park, dan The Breeze. Hotel ini dilengkapi kolam renang indoor, playground untuk anak, serta fasilitas dasar lainnya.

    Nah, itulah rekomendasi 8 tempat staycation di BSD City untuk liburan akhir tahun, lengkap dengan lokasi, harga, dan ratingnya. Sebaiknya segera booking jauh hari agar tidak kehabisan kamar.

    (bai/row)



    Sumber : travel.detik.com

  • Habitat Park SCBD, Taman Hewan di Tengah Gedung Pencakar Langit



    Jakarta

    Siapa sangka di tengah gedung pencakar langit terdapat kawasan hijau yang menjadi rumah hewan-hewan menggemaskan di jantung Jakarta. Kenalin nih, Habitat Park SCBD.

    Habitat Park SCBD berada di Jl. Jendral Sudirman kav 52-53 No.6 LOT6, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ya, betul. Habitat Park itu ada area mbak-mbak kantoran yang mengenakan lanyard Coach yang mudah dikenali dengan memiliki emblem brand di bagian belakangnya dan memakai flatshoes Tory Burch dengan lambang T pada ujung sepatunya.

    Tempat dengan ratusan hewan itu beroperasi mulai 14 Juli 2024. Tempat ini sering mendapatkan sebutan mini zoo atau kebun binatang mini.


    Habitat Park SCBDSuasana di Habitat Park SCBD (bonauli/detikcom)

    Head Sales Marketing Habitat Park, Rizki Maharani, menjelaskan bahwa penggunaan sebutan mini zoo dianggap kurang tepat. Ia lebih suka menyebutnya taman hewan.

    Dibangun di tanah seluas 3658 m persegi, tempat itu dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Main Plaza, Botanical Garden, dan Animal Park. Setiap zona memiliki keunggulan masing-masing yang dapat dinikmati oleh berbagai kalangan usia.

    Tiket masuknya juga unik, berupa gelang yang dapat di-tap untuk semua transaksi. Pembayarannya akan ditagihkan di pintu keluar.

    Main Plaza adalah area utama dan berada di tengah dari taman hewan ini. Posisinya tepat di depan pintu masuk.

    Area outdoor itu dilengkapi dengan Restoran Saola di bagian tengah. Pengunjung akan dimanjakan dengan area duduk bean bag yang sangat nyaman.

    Habitat Park SCBDPengunjung anak-anak bercengkerama dengan kura-kura di Habitat Park SCBD (bonauli/detikcom)

    Di salah satu sudut plaza itu ada sepasang kura-kura. Eh, kebetulan kura-kura itu pas dikeluarkan dari kandang. Ada pula tiga ekor rusa.

    Pengunjung beragam, ada anak-anak orang tua, juga remaja dan dewasa. Anak-anak bersorak, orang tuanya sibuk memotret mereka yang kegirangan dengan kehadiran satwa itu.

    “Hewan-hewan ini sudah kita habituasi mulai sebelum pembukaan. Mereka kita biasakan ke manusia dan iklim Jakarta,” kata Rizki kepada detiktravel, Selasa (17/6).

    Kemudian ada Cat Lounge, sebuah ruangan khusus untuk pecinta kucing. Di dalamnya ada 11 ekor kucing ras yang sangat menggemaskan. Pengunjung diberi waktu 30 menit dalam setiap sesi untuk bermain bersama kucing-kucing.

    Taman hewan ini juga menyediakan aktivitas feeding atau pemberian makan dengan biaya tambahan, Rp 35.000 per orang. Semua makanan hewan segar dan bukan makanan sisa.

    “Kita selalu perhatikan diet hewan-hewan kita. Kalau memang hari itu porsinya cukup, maka penjualan aktivitas feeding akan kita setop,” kata dia.

    Habitat Park SCBDHabitat Park SCBD (bonauli/detikcom)

    Di depan area Botanical Garden masih ada dua kandang guinea pig dan satu area reptil. Kandang hamster digemari oleh anak-anak, sementara reptil membuat remaja dan orang dewasa penasaran.

    Begitu masuk ke Botanical Garden, suasananya sedikit berbeda. Ada sebuah kolam besar dengan berbagai macam hewan air di sana, mulai dari black swan, angsa, kura-kura, stingray, hingga ikan koi slayer yang berwarna platinum.

    Pengunjung dapat berkeliling memberi makan hewan atau sembari mengagumi tanaman-tanaman hias yang dipajang di sana. Untuk membuat area ini semakin menarik, hewan menggemaskan seperti binturong dibiarkan berlarian di rumah pohon.

    “Sangat aman, karena dia sudah tahu itu rumahnya. Kalau malam, dia dimasukkan ke kandang di belakang,” ujar Rizki.

    Habitat Park SCBDHabitat Park SCBD (bonauli/detikcom)

    Sebuah kafe bertema rumah kaca menjadi bagian lain dari Botanical Garden, Kori. Traveler bisa duduk bersantai sambil memandangi gelombang cinta atau jenis tanaman lain yang tak kalah eksotis.

    Zona terakhir adalah Animal Park, kawasan yang mirip dengan kebun binatang. Pengunjung dapat mengenal hewan-hewan yang sulit ditemukan di Indonesia, misalnya saja kapibara, burung unta, mirkat, wallabhy, serval, aligator, sampai aneka burung. Ranger yang bertugas akan terus berkeliling untuk memastikan pengunjung mendapat edukasi.

    Komitmen Habitat Park terlihat dari banyaknya pengunjung yang datang. Di hari biasa pengunjung yang datang 400-500 orang, akhir pekan membludak sampai 1.500 orang per hari.

    “Tipe family sebaiknya datang di hari kerja, karena orang yang habis olahraga di akhir pekan pasti main ke sini,” kata Kiki.

    Habitat Park SCBDHabitat Park SCBD (bonauli/detikcom)

    Tarif Tiket Masuk Habitat Park SCBD

    Weekday:

    Main Plaza 35k
    Botanical Garden 35k
    Animal Park 75k
    Cat lounge 75k

    Weekend/holiday season:

    Main area+botanical garden 70k
    Animal park 99k
    Cat lounge 99k

    (bnl/fem)

    Sumber : travel.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
    image : unsplash.com / Thomas Tucker