Tag: kawancicil

  • Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK


    Jakarta

    Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    “OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).


    Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81.qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Perusahaan Pinjol Banyak yang Tumbang, Cek Daftar Terbarunya yang Berizin OJK


    Jakarta

    Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK.

    Melansir dari website resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan bulan Februari sebanyak 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


    “Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

    Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    Simak juga Video ‘Cerita Sri Mulyani Ditawari Pinjol Tiap Hari’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJK


    Jakarta

    Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Paling anyar, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    “OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (13/7/2024).


    Alhasil, total perusahaan pinjol legal pun semakin berkurang. Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pinjol Ilegal Vs Legal, Ini Ciri dan Cara Mengenalinya

    Jakarta

    Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menimbulkan keresahan. Tak jarang, mereka yang terlilit pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bunga pinjaman besar yang membuat utang tak kunjung lunas, bahkan diteror saat penagihan.

    Modusnya dalam mencari korban pun semakin beragam. Mulai dari mengirim pesan singkat langsung pada calon korban, mengirim dana langsung ke rekening, dan lain sebagainya. Tak menutup kemungkinan, seiring waktu akan semakin banyak modus yang akan coba dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab ini.

    Padahal, kalau saja korban tahu dan menghindari untuk pinjam dana dari pinjol ilegal dan lebih memiliih fintech pendanaan bersama yang legal dan terdaftar di OJK, hal-hal seperti ini bisa dicegah untuk terjadi.


    Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan cara mengenali pinjaman online yang legal dan ilegal. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

    Melansir dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dikatakan OJK telah mengatur sedemikian rupa sehingga sebuah platform fintech lending haruslah terdaftar secara resmi sebelum kegiatan operasionalnya dimulai.

    Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.

    Misalkan saja menggunakan SMS atau pesan Whatsapp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. Lalu saat penagihan ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

    1. Besaran Bunga yang Diberikan Pinjol

    Fintech pendanaan yang resmi dan sudah terdaftar di OJK akan mematuhi seluruh peraturan yang ada. Termasuk soal besar bunga per hari dan penagihan yang diberi jangka 90 hari maksimal. Jika peminjam menunggak dalam jangka panjang, bunga tidak lebih dari 100 persen.

    Pinjaman online ilegal bisa saja tak mengindahkan aturan ini. Mereka dapat menentukan sendiri bunga yang diberlakukan, bahkan jika bunga itu sangat tinggi juga akan sah-sah saja bagi mereka. Begitu juga dengan tenor pinjaman. Yang saat ditawarkan dibilang jatuh tempo satu bulan, dalam satu dua minggu sudah mereka tagih dengan cara-cara yang tidak beradab.

    2. Syarat Peminjaman

    Memang, mendapatkan pinjaman dari fintech pendanaan bukannya sama sekali tanpa syarat. Ada sejumlah syarat yang memerlukan dokumen penting, salah satunya sebagai credit scoring.

    Umumnya saat proses pengajuan pinjaman pinjol yang telah terdaftar di OJK akan menanyakan keperluan dan tujuan pinjamannya. Jika syarat peminjaman terlampau mudah, bahkan ketika identitas dan histori kredit kita tak ditanyakan sama sekali, maka legalitas platform tersebut perlu dipertanyakan.

    3. Pengurus Operasional dan Cara Menangani Keluhan

    Pengurus setiap pinjol legal merupakan orang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ada fit & proper test yang akan dilakukan untuk mengujinya oleh OJK. Hal ini penting untuk memastikan komitmen platform terhadap pengelolaan bisnisnya.

    Sementara untuk pinjol ilegal tentu saja tidak akan menggunakan pengurus dengan standar pengalaman yang sama dengan yang diminta oleh OJK tersebut. Sehingga jika ada pengaduan dari pengguna dan respons dari pihak platformnya tidak baik, maka besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.

    Sebab legal selalu memberikan sarana dan channel khusus pengaduan dan wajib menindaklanjuti aduan penggunannya. Bahkan pengguna juga bisa mengadukan ke OJK dan akan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah.

    4. Petugas Penagih

    Fintech pendanaan atau pinjol yang legall biasanya memberikan komitmen dalam perlindungan data pribadi para penggunanya. Agen penagihannya pun terdiri atas orang-orang bersertifikasi.

    Hal ini juga penting untuk dipastikan sebagai upaya antisipasi pelanggaran dalam proses penagihan. OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen.

    5. Tergabung Asosiasi Lokasi Kantor

    Pembeda besar yang lain antara fintech pendanaan bersama legal dan pinjaman online ilegal ialah si rentenir online ini tidak menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Fintech pendanaan legal wajib menjadi anggota asosiasi penyelenggara yang sudah ditunjuk oleh OJK ini begitu mereka dinyatakan telah terdaftar dan berizin resmi. Untuk itu, pinjol legal juga harus memiliki lokasi kantor yang jelas. Bahkan lokasi kantor pinjol legal ini akan mudah ditelusuri melalui Google.

    Sementara pinjol ilegal pada umumnya tidak memiliki kejelasan identitas dan tergabung dalam Asosiasi sebagaimana mestinya. Selain itu mereka juga menutupi dan tidak memberitahu perihal lokasi kantor mereka. Bahkan bisa jadi pinjol ilegal ini banyak yang menghindari aparat hukum dengan mendirikan kantor di luar negeri.

    Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:
    Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    Amartha – https://amartha.com
    Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    Boost – https://myboost.co.id
    Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
    Findaya – https://findaya.co.id
    Modalku – https://modalku.co.id
    KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
    Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
    Maucash – https://maucash.id
    Finmas – https://www.finmas.co.id
    KlikA2C – https://klika2c.co.id
    Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    Ammana.id – https://ammana.id
    PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    KoinP2P – https://koinp2p.com
    PohonDana – https://pohondana.id
    Mekar – https://mekar.id
    AdaKami – https://www.adakami.id
    Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
    KreditPro – https://kreditpro.id
    Fintag – https://fintag.id
    Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
    Crowdo – https://crowdo.co.id
    Indodana – https://indodana.id
    Julo – https://www.julo.co.id
    Pinjamin – https://pinjamin.com
    DanaRupiah – https://danarupiah.id
    Taralite – https://www.taralite.com
    Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
    Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
    AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
    Danakini – https://danakini.co.id
    Singa – https://singa.id
    DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
    EasyCash – https://indo.geteasycash.asia
    Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
    FinPlus – https://www.finplus.co.id
    UangMe – https://uangme.id
    PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
    Dana Syariah – https://danasyariah.id
    Batumbu – https://www.batumbu.id
    CashCepat – https://cashcepat.id
    KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
    Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
    Cicil – https://www.cicil.co.id
    Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
    360 Kredi – https://www.360kredi.id
    Samir – https://www.samir.co.id
    Kredinesia – https://www.kredinesia.id
    Pintek – https://pintek.id
    ModalRakyat – https://modalrakyat.id
    Solusiku – https://www.solusi-ku.id
    Cairin – https://www.cairin.id
    TrustIQ – https://trustiq.id
    Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
    Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
    Invoila – https://invoila.co.id
    Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
    DanaBagus – https://www.danabagus.id
    UKU – https://ukuindo.com
    Kredito – https://kredito.id
    AdaPundi – https://www.adapundi.com
    ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
    Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
    Komunal – https://www.komunal.co.id
    Restock.ID – https://www.restock.id
    Asetku – https://asetku.co.id
    Avantee – https://www.avantee.co.id
    Gradana – https://gradana.co.id
    Danacita – https://www.danacita.co.id
    IKI Modal – https://www.ikimodal.com
    Ivoji – https://www.ivoji.id
    Indofund.id – https://indofund.id
    iGrow – https://igrow.asia
    Danai.id – https://danai.id
    Dumi – https://minjem.com
    Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
    Qazwa.id – https://qazwa.id
    KrediFazz – https://www.kredifazz.id
    Doeku – https://doeku.id
    Aktivaku – https://aktivaku.com
    Danain – https://www.danain.co.id
    Indosaku – https://indosaku.id
    UATAS – https://www.uatas.id
    EduFund – https://www.edufund.co.id
    GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
    Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
    BantuSaku – https://bantusaku.id
    DanaBijak – https://danabijak.com
    AdaModal – https://www.adamodal.co.id
    SamaKita – https://samakita.co.id
    KawanCicil – https://kawancicil.co.id
    Crowde – https://crowde.co
    KlikCair – https://klikcair.com
    Ethis – https://ethis.co.id

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com