Tag: kebijakan pendidikan

  • Menkeu Sebut Jurusan-Kampus Beasiswa LPDP Akan Ditentukan Menko PMK-Mendiktisaintek



    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan jurusan dan kampus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terutama program perguruan tinggi utama dunia (World’s Top University), nanti akan ditentukan. Fokusnya ke STEM (Science-Technology-Engineering-Math) dan mendukung industri strategis nasional.

    “Saya akan berharap lebih banyak lagi (anak Indonesia yang dapat beasiswa LPDP). Walaupun Pak Brian (Mendiktisaintek Brian Yuliarto) dan Pak Pratik (Menko PMK Pratikno), beliau akan menentukan sekolah mana yang akan menjadi destination, dan bidang apa,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

    Hal itu disampaikannya dalam sambutan di pembukaan Konvensi Sains, Teknologi dan Industri (KSTI) Indonesia di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).

    “Saya kira itu adalah policy dari setiap pemangku kepentingan, kami yang mengelola dananya supaya bisa sesuai dengan kepentingan dari masing-masing sektor,” jelas Sri Mulyani.

    Berdasarkan data yang dibacakan Sri Mulyani, untuk STEM, beasiswa mencapai 58.597 penerima. Sedangkan industri strategis yang akan difokuskan yakni:

    • Industri Pertahanan
    • Industri Transportasi dan Telekomunikasi
    • Industri Digital/Kreatif
    • Industri Maritim
    • Industri Pangan
    • Industri Kesehatan/Farmasi
    • Industri Energi
    • Penelitian Dasar, Terapan dan R&D

    Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Jumat (1/8/2025) lalu, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa transformasi LPDP akan diarahkan untuk memperkuat talenta nasional di bidang STEM meningkatkan efektivitas riset, dan mengoptimalkan beasiswa strategis nasional selaras dengan Asta Cita Presiden.

    Hal itu disampaikan Menko PMK saat memimpin Rapat Dewan Penyantun LPDP di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).

    “LPDP harus menjadi mesin akselerasi SDM unggul yang mampu menopang industri strategis masa depan, memperkuat daya saing teknologi, dan mendukung kebutuhan pembangunan nasional,” ujar Menko PMK.

    Transformasi kebijakan beasiswa dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Agama (Kemenag).

    Menko PMK menjelaskan bahwa beasiswa akan dirancang lebih tepat sasaran melalui:

    • Perluasan program joint degree dan double degree dengan perguruan tinggi luar negeri bereputasi
    • Penentuan jurusan sejak awal sesuai kebutuhan SDM
    • Pemberian beasiswa bagi guru bimbingan konseling, guru bahasa Inggris, guru di bidang STEM, kader ulama dan pemuka agama, anak berbakat istimewa, hingga aparatur kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

    “Kita ingin beasiswa LPDP benar-benar menyasar kebutuhan nyata di lapangan. Tidak hanya akademisi atau profesional di STEM, tapi juga guru, kader ulama, pemuka agama, aparatur pemerintah, dan anak-anak berbakat istimewa. Mereka semua adalah bagian dari ekosistem talenta yang harus kita dukung,” ujar Menko PMK.

    (nwk/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Negara Harus Memfasilitasi Alumni Beasiswa LPDP Agar Tak Rugi


    Jakarta

    Pakar kebijakan pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dr Arif Rohman MSi mengatakan wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air harus diperjelas. Khususnya bagi awardee dengan bidang studi yang dibutuhkan di Indonesia.

    “Kalau keilmuannya sangat dibutuhkan untuk pembangunan Indonesia, harus difasilitasi. Jangan disuruh di luar negeri dulu, tapi di Indonesia tidak disiapkan. Ini saya kira kurang bertanggung jawab,” kata Arif dalam detikSore: Saat Negara Menuntut Return dari Alumni LPDP di kanal Youtube detikcom, Kamis (7/11/2024).

    “Harus disiapkan juga untuk pascakelulusan. Jadi taruhlah ilmu-ilmu yang spesifik, unik, di Indonesia tidak ada, saya kira perlu disiapkan (lahan kerjanya). Karena itu memang bagian dari perencanaannya,” sambungnya.


    Arif menggarisbawahi, membuka kesempatan bagi alumni beasiswa LPDP untuk dapat magang dan memperoleh pengalaman kerja di luar negeri di sisi lain juga positif. Namun, ia menekankan tetap perlu ada rancangan beasiswa oleh negara bagi penerima beasiswa LPDP baik sebelum, saat, maupun setelah studi.

    “Tapi kalau itu (magang) kan tidak direncanakan sejak awal ya. Jadi harus dirancang sejak awal sebagai sebuah kebijakan. Kalau mau disebut good content policy, harus dirancang sejak awal baik sebelum beasiswa, sedang beasiswa, setelah beasiswa seperti apa,,” ucapnya.

    Pertanggungjawaban atas Beasiswa

    Perencanaan beasiswa yang matang oleh negara menurut Arif memungkinkan alumni beasiswa LPDP bisa mempertanggungjawabkan pendanaan pendidikan yang mereka terima. Ia mengingatkan formulasi dan pelaksanaan kebijakan beasiswa harus cocok (match), serta implementasinya harus efektif.

    “Itu menjadi tugas negara untuk mengembangkan sumber daya yang dibutuhkan. Kalau tidak ada, kan jadi lucu. Dan kalau dimanfaatkan oleh orang (negara) lain kan kita yang rugi. Berapa investasi yang kita keluarkan, yang menikmati malah orang (negara) lain, oleh karena itu harus sejak awal dipertimbangkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemberian izin bagi penerima beasiswa LPDP untuk tidak pulang ke Tanah Air juga akibat kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia dan kekurangan dana pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut saat ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak wajib pulang ke Indonesia. Mengapa demikian?

    Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan alumni LPDP berkarier. Selain itu, pasalnya Indonesia belum bisa menjamin pekerjaan bagi seluruh alumni LPDP.

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” kata Satryo dilansir dari detikNews, Kamis (7/11/2024).


    Atas hal ini, beberapa pakar pendidikan menyampaikan pendapatnya. Salah satunya pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah PhD.

    Menurut Achmad, kabar ini dapat menjadi angin segar bagi para alumni dan calon pelamar beasiswa yang digulirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Tentunya, kebijakan tak wajib pulang ini menguntungkan bagi yang ingin berkarier di luar negeri.

    Ada Kesan Lepas Kontrol terhadap Alumni LPDP

    Di satu sisi, Achmad melihat kebijakan berdampak baik tapi sisi lainnya dapat menimbulkan kesan lepas kontrol. Alumni LPDP bisa merasa bebas dan tidak harus memberikan kontribusinya bagi Indonesia.

    “Pada satu sisi ada kesan pemerintah lepas kontrol terhadap alumni LPDP untuk tidak terlibat dalam membangun dan berkontribusi untuk bangsa. Hal ini bisa diasumsikan bahwa pemerintah menyadari lapangan kerja tidak cukup tersedia bagi mereka yang lulus kuliah di LN dengan dukungan LPDP,” katanya, dikutip dari laman UM Surabaya (7/11/2024).

    Meski demikian, jika alumni dipaksa harus pulang ke Indonesia Achmad khawatir ada potensi ilmu pengetahuan mereka tak terpakai. Mereka bisa saja terpaksa bekerja di bidang yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

    “Saya pikir kalau lapangan kerja tersedia dan pendapatan yang setidaknya membuat hidup layak tersedia di Indonesia, banyak dari mereka yang akan pulang ke Indonesia,” tambahnya.

    Pemerintah Harus Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul

    Kemudian Achmad mengingatkan pemerintah untuk memikirkan strategi dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya jangan sampai Indonesia jadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) unggul karena mereka lebih memilih bekerja di luar negeri.

    Sehingga cara untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan ini tak dimanfaatkan negara lain untuk mengambil orang-orang kompeten dari Indonesia.

    Achmad pun mengkhawatirkan kebebasan bagi alumni LPDP ini dijadikan batu loncatan saja. Bisa saja ada yang menjadikan beasiswa LPDP sebagai cara untuk meraih impiannya saja tanpa memikirkan nasib bangsa yang sudah menyumbangkan uang mereka untuk beasiswa ini.

    Bila detikers ingin menyampaikan pendapatnya soal bagaimana penerima beasiswa LPDP ini bersikap, pulang ke Indonesia atau berkontribusi dari luar negeri, silakan sampaikan pendapatnya di Point of View detikcom di sini!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Ubah Kebijakan Nadiem Makarim-Deep Learning


    Jakarta

    Pada Senin, 20 Oktober 2025 menjadi tanda 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan hadirnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah nahkoda Menteri Abdul Mu’ti. Kebijakan apa saja yang sudah dikeluarkan?

    Pendidikan menjadi salah satu bagian yang dituliskan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam hal ini pendidikan masuk dalam poin ke-4 yang berbunyi:

    “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”.


    Sejak dilantik menjadi Mendikdasmen, Abdul Mu’ti sudah meninjau kembali berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Menteri Nadiem Anwar Makarim.

    Seperti misalnya menghidupkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dihapus mulai tahun ajaran 2024/2025 lalu. Sistem penjurusan ini untuk mendukung penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional (UN) yang juga dihapuskan Nadiem Makarim pada 2021 lalu.

    Mu’ti juga mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pada SPMB tak ada lagi jalur zonasi yang berubah menjadi jalur domisili. Selain itu, kuota masing-masing jalur di SPMB turut mengalami perubahan.

    Selain itu, Mu’ti juga memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) dalam kerangka dasar kurikulum. Pendekatan ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI), dan Jenjang Pendidikan Menengah.

    Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Sabtu (18/10/2025) ini rincian kebijakan yang telah dikeluarkan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Kebijakan Kemendikdasmen Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

    1. Penguatan Pendidikan Karakter

    Penguatan pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan nasional untuk membentuk karakter murid. Dengan demikian, mereka bisa menjadi individu yang berpikiran, berhati, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

    Dalam program penguatan pendidikan karakter ada 4 kebijakan yang dikeluarkan, yakni:

    • Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH): Berisi setiap kebiasaan yang bertujuan untuk membangun kesehatan fisik, menumbuhkan ketangguhan mental, disiplin, dan kepedulian sosial anak-anak Indonesia.
    • Pertemuan Pagi Ceria: Program turunan 7 KAIH yang diterapkan di sekolah yang bertujuan agar membiasakan murid memulai hari dengan semangat positif, disiplin, dan rasa cinta tanah air.
    • Senam Anak Indonesia Hebat (SAIH): Bertujuan untuk membiasakan murid melakukan aktivitas fisik yang menyehatkan sekaligus menyegarkan pikiran.
    • Album Lagu 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Sarana edukatif untuk menanamkan nilai kebiasaan baik melalui karya musik. Diketahui ada lebih 1.900 karya lagu yang masuk, terpilih karya terbaik yang dibukukan dalam album tersebut.

    2. Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

    Wajib belajar 13 tahun menjadi kebijakan besar yang diterapkan Kemendikdasmen pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menetapkan jenjang pendidikan PAUD wajib ditempuh anak Indonesia.

    Dalam mendukung kebijakan ini, berbagai upaya yang telah dilaksanakan Kemendikdasmen yaitu:

    • Konsolidasi data dan profiling daerah terkait layanan PAUD.
    • Penyusunan desain besar wajib belajar 1 tahun prasekolah.
    • Peningkatan kapasitas unit pelayanan terpadu (UPT) dalam melakukan advokasi dan pendampingan wajib belajar 1 tahun prasekolah.
    • Sosialisasi program kepada 514 dinas pendidikan dan kelompok kerja Bunda PAUD.
    • Advokasi dan pendampingan kepada 27 pemerintah daerah.
    • Pendampingan program kerja Bunda PAUD.
    • Penyusunan draft petunjuk teknis implementasi strategi wajib belajar 1 tahun prasekolah.
    • Penyusunan bahan publikasi.
    • Penyusunan regulasi penguatan Bunda PAUD.
    • Rapat Koordinasi Desain Besar Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bersama Lintas K/L.
    • FGD Percepatan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bersama LPTK.

    3. Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

    Berbagai kebijakan yang dituangkan untuk program peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru, seperti:

    • Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN daerah ditransfer langsung ke rekening guru.
    • Tunjangan guru nonASN yang semula Rp 1,5 juta naik sebesar Rp 500 ribu menjadi Rp 2 juta dan ditransfer langsung ke rekening guru.
    • Pemberian tunjangan khusus guru di daerah 3T sebesar Rp 300 ribu dikali 2 bulan.
    • BSU untuk guru PAUD nonformal sebesar Rp 300 ribu dikali 2 bulan dari Presiden Prabowo Subianto.
    • Bantuan insentif bagi guru non ASN sebesar Rp 300 ribu dikali 7 bulan sejumlah Rp 2,1 juta.
    • Penyelesaian sertifikasi pendidikan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 804 ribu guru.
    • Pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 bagi guru dengan target 12.500 guru. Namun setelah berjalan, beasiswa bisa diberikan untuk 16.197 guru.
    • Penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) pada kurikulum.
    • Pelaksanaan pelatihan koding dan kecerdasan artifisial (KA) agar guru mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran Koding dan KA secara efektif di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
    • Peningkatan kompetensi guru Bimbingan Konseling (BK) agar bisa membina karakter positif dan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir murid.
    • Program Kepemimpinan Sekolah untuk menyiapkan bakal calon kepala sekolah, pengawas sekolah, dan meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
    • Gerakan Numerasi Nasional (GNN) yang berfokus pada jenjang PAUD untuk menanamkan pola pikir bila numerasi itu menyenangkan dan penting dalam kehidupan sehari-hari.
    • Bantuan rumah guru dengan fasilitas pembiayaan dari BP Tapera.
    • Sekolah Rakyat, calon guru dan kepala sekolah Sekolah Rakyat disiapkan oleh Kemendikdasmen.

    4. Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi

    • Asesmen Nasional: Terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum untuk mengukur literasi dan numerasi, Survei Karakter untuk menilai sikap, dan Survei Lingkungan Belajar dalam menilai kualitas belajar.
    • Rapor Pendidikan: Menampilkan hasil asesmen dan survei untuk satuan pendidikan atau daerah dan menjadi acuan perbaikan kualitas pendidikan.
    • Pembelajaran Mendalam: Metode pembelajaran agar murid berpikir kritis, penerapan nyata, dan pembelajaran yang bermakna serta menyenangkan.
    • Tes Kemampuan Akademik (TKA): Tes capaian belajar sesuai standar nasional yang juga berfungsi sebagai syarat utama mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) bagi jenjang SMA/sederajat. TKA juga menjadi salah satu indikator untuk seleksi jenjang selanjutnya bagi SD dan SMP.
    • Koding dan Kecerdasan Artifisial: Diterapkan sebagai mata pelajaran pilihan sebagai upaya dalam merespon transformasi digital dimulai dari kelas 5 (SD), 7 (SMP), dan 10 (SMA/SMK).
    • Transformasi PPDB menjadi SPMB dengan berbagai perubahannya, seperti jalur zonasi diganti menjadi domisili.
    • Digitalisasi Pembelajaran

    Mendorong pemanfaatan media digital untuk pembelajaran di satuan pendidikan dengan orientasi peningkatan hasil belajar peserta didik. Kemendikdasmen telah memfasilitasi akses pembelajaran digital bagi lebih dari 285 ribu sekolah, dari jenjang PAUD-SKB.

    Fasilitas akses pembelajaran digital dalam hal ini adalah distribusi Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard beserta materi belajarnya. Digitalisasi pembelajaran diharapkan mampu mendorong motivasi belajar, mempermudah pemahaman digital, hingga mengurangi learning loss dan ketertinggalan literasi-numerasi.

    • Revitalisasi Satuan Pendidikan

    Program revitalisasi satuan pendidikan dijalankan dengan anggaran Rp 16,9 triliun dan diklaim sudah berhasil melampaui target. Kemendikdasmen awalnya menargetkan 10.440 satuan pendidikan mengalami revitalisasi, namun setelah berjalan alokasi anggaran cukup untuk 15.523 sekolah.

    Pembangunan dan revitalisasi ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Dari total tersebut, ada 52 unit sekolah baru dibangun dan 122 satuan pendidikan nonformal direvitalisasi.

    6. Pembangunan Bahasa dan Sastra

    Pembangunan Bahasa dan Sastra mencakup empat program prioritas, yaitu:

    • Penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan: Kelompok literasi akar rumput dijangkau menjadi ujung tombak dalam penyebaran budaya baca dan pengembangan apresiasi sastra.
    • Pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia: Pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
    • Pelindungan bahasa dan sastra daerah: Menghidupkan kembali penutur bahasa daerah yang berkelanjutan.
    • Internasionalisasi Bahasa Indonesia: Bahasa Indonesia digunakan dalam diplomasi bangsa dan alat tukar pengetahuan,

    Beasiswa PIP, ADEM dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

    Selain program prioritas, kebijakan Kemendikdasmen juga menyasar terkait beasiswa hingga pemberian BOSP. Dilansir dari arsip detikEdu, beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) telah membuka akses pendidikan bagi jutaan siswa. PIP menargetkan 18,5 juta siswa mendapat bantuan pendidikan dengan pagu anggaran Rp 13,5 triliun.

    Sedangkan beasiswa ADEM menargetkan 4.679 penerima dengan anggaran Rp 127 miliar. Kedua program ini membantu siswa dari keluarga prasejahtera, terutama anak-anak dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Selanjutnya, program BOSP di 2025 dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Bantuan ini telah menyalurkan Rp59,3 triliun untuk 50.463.212 peserta didik dan 422.106 satuan pendidikan.

    Dengan seluruh kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin memastikan bila anggaran benar-benar bermanfaat bagi guru, murid, dan masyarakat. Bukan hanya visi semata, Kemendikdasmen ingin pendidikan Indonesia semakin bermutu dengan menghadirkan perubahan.

    Demikianlah berbagai kebijakan Kemendikdasmen dalam 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Mana kebijakan yang paling detikers sukai?

    (det/det)



    Sumber : www.detik.com