Tag: kelengkapan

  • Simak! Hak dan Kewajiban Nasabah Biar Tak Terjebak Pinjol Ilegal


    Jakarta

    Di Indonesia, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk di industri fintech peer to peer lending (fintech P2P) pinjaman online (pinjol). Biasanya, kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

    Nah, sebelum menggunakan pinjol, masyarakat perlu mengetahui pinjol yang mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

    Hak Nasabah

    1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech


    Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

    2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

    Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

    Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

    3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

    Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

    4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

    Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

    5. Mendapatkan kompensasi

    Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

    6. Menyampaikan pengaduan

    Setiap nasabah berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

    Kewajiban Nasabah

    Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

    1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

    2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

    3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

    4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

    5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

    6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

    7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

    8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban Pengguna Pinjol


    Jakarta

    Belakangan ini, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, khususnya di industri fintech peer to peer lending (P2P) pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

    Nah, sebelum memakai pinjol, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana saja yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja hak dan kewajiban? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

    Hak Nasabah


    1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech

    Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

    2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

    Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

    Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

    3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

    Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

    4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

    Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

    5. Mendapatkan kompensasi

    Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

    6. Menyampaikan pengaduan

    Setiap nasabah1 berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

    Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

    1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

    2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

    3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

    4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

    5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

    6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

    7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

    8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



    Jakarta

    Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

    Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

    Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

    “Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

    Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

    “Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Hal Penting dalam Proses Balik Nama Sertifikat



    Jakarta

    Bagi kamu yang baru membeli tanah atau rumah, jangan lupa untuk melakukan proses balik nama sertifikat. Ini adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan agar status kepemilikan tanahmu sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Proses balik nama ini bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

    Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn), berikut ini tiga hal penting yang perlu kamu pahami dalam proses balik nama sertifikat tanah:


    1. Langkah-langkah Balik Nama

    Balik nama tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur yang harus diikuti agar prosesnya lancar. Berikut tahapannya:

    • Datangi kantor pertanahan terdekat.
    • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
    • Lakukan pembayaran biaya administrasi balik nama.

    Setelah proses selesai, nama di dalam sertifikat resmi diganti menjadi nama pemilik baru.

    2. Dokumen yang Harus Disiapkan

    Agar proses tidak tertunda, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

    • Formulir permohonan balik nama yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
    • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa (jika dikuasakan).
    • Sertifikat tanah asli.
    • Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
    • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    • Jika tanah memiliki batasan tertentu, sertakan surat izin pemindahan hak dari instansi terkait.

    Untuk badan hukum, tambahan dokumen seperti fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga wajib dilampirkan.

    3. Isi Formulir Permohonan dengan Benar

    Formulir permohonan merupakan dokumen awal yang penting. Pastikan seluruh data diisi dengan akurat, mencakup:

    • Identitas diri pemohon.
    • Luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
    • Pernyataan bahwa tanah bebas sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

    Kesalahan mengisi formulir bisa memperlambat proses, jadi perhatikan betul sebelum menyerahkan ke petugas BPN.

    Dengan memahami ketiga hal penting di atas, proses balik nama sertifikat tanah bisa kamu lakukan dengan lebih mudah dan cepat. Jangan sampai urusan legalitas rumah atau tanah jadi berlarut-larut karena kelalaian dalam administrasi, ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Registrasi Beasiswa Unggulan 2024 Diperpanjang hingga 18 Juli, Ini Kriterianya



    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) Masyarakat Berprestasi 2024 memang sudah ditutup pada 14 Juli 2024 lalu. Namun, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek memperpanjang proses registrasinya hingga Kamis, 18 Juli 2024 mendatang.

    Untuk diingat, perpanjangan waktu ini tidak ditujukan bagi peserta yang belum memulai proses pendaftaran sama sekali. Melainkan bagi peserta yang sudah mendaftar tetapi belum melengkapi persyaratan pendaftaran dan proses ‘submit’ akhir.

    Sedangkan bagi peserta yang sudah melakukan proses ‘submit’ akhir, proses ini juga tidak diperkenankan untuk kalian. Karena pendaftaran yang sudah di’submit’ tidak bisa diubah kembali.


    Sama seperti proses pendaftaran, registrasi dan pemenuhan berkas dilakukan melalui akun pendaftaran BU masing-masing pada laman Beasiswa Unggulan di tautan https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

    Dikutip dari Pedoman Pendaftaran BU Masyarakat Berprestasi 2024, Selasa (16/7/2024) berikut ini kelengkapan berkas yang harus dipenuhi peserta.

    Kelengkapan Berkas Beasiswa Unggulan 2024

    Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi yakni:

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going)
    3. Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)
    4. Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)
    5. Kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going)
    6. Ijazah dan transkrip nilai terakhir
    7. Sertifikat Ujilah kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbudristek
    8. Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri
    9. Rencana studi bagi program magister
    10. Proposal penelitian disertasi bagi program doktor
    11. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait
    12. Surat pernyataan pendaftar BU
    13. Sertifikat prestasi dan kompetensi
    14. Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus (khusus disabilitas)
    15. Surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas (khusus disabilitas).

    Jadwal Seleksi Beasiswa Unggulan 2024

    • Pendaftaran: hingga 14 Juli 2024 (sudah ditutup)
    • Perpanjangan registrasi: hingga 18 Juli 2024
    • Seleksi tahap I: 15 Juli-4 Agustus 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap I: 9 Agustus 2024
    • Seleksi tahap II: 12 Agustus-31 Agustus 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap II: 10 September 2024
    • Pembekalan dan penjelasan teknis serta penandatanganan kontrak: September 2024

    Itulah informasi terbaru tentang pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024. Yuk segera selesaikan proses registrasi pendaftaran detikers, ya!

    (det/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Panduan Mulai Bisnis Kos-kosan dari Konsep hingga Harga Sewa


    Jakarta

    Banyak orang bercita-cita membuka bisnis kos-kosan suatu hari. Bisnis ini sering kali dianggap sebagai investasi yang menguntungkan, terutama di masa pensiun.

    Kos-kosan memang dibutuhkan banyak orang, terutama di kawasan perkantoran, perguruan tinggi, serta industri. Jika okupansi kamar kos terisi penuh, pemiliknya pun bisa panen uang setiap bulannya.

    Bagi yang tertarik memulai bisnis kos-kosan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pastikan pemilik properti merencanakan hal-hal berikut ini.


    1. Konsep Kos-kosan

    Langkah awal memulai bisnis kos-kosan adalah menentukan konsep. Caranya dengan memilih target pasar, misalnya mahasiswa atau karyawan. Mulai dari situ, pemilik dapat menentukan lokasi, harga sewa, dan fasilitas yang sesuai kebutuhan penyewa.

    “Jadi memang dari awalnya konsepnya dulu harus dibuat, mau buat siapa nih,” ujar Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    2. Lokasi Strategis

    Pilih lokasi kos-kosan yang strategis dengan melihat lingkungannya. Jika ingin membuat kos-kosan buat mahasiswa, lokasinya harus dekat perguruan tinggi. Berbeda halnya dengan pegawai, lokasi kos-kosan mendekati gedung perusahaan.

    3. Fasilitas

    Kemudian, beri fasilitas kamar kos-kosan sesuai dengan kebutuhan penyewa. Fasilitas itu juga harus sepadan dengan harga sewa kos-kosan.

    “Kalau sebetulnya sih standar ya, kalau itu sudah pasti yang standar ada tempat tidur, ada lemari, paling nggak meja,” imbuhnya.

    Pemilik kos-kosan juga bisa mengikuti tren terkini. Kalau banyak calon penyewa work from home (WFH), sediakan meja dan kursi. Kelengkapan fasilitas bisa membuat kos-kosan enggak kalah saing sama kos-kosan lainnya.

    4. Harga Kompetitif

    Selanjutnya, tentukan harga sewa dengan mempertimbangkan kisaran harga di lingkungan sekitar. Lakukan riset untuk mengetahui harga pasaran. Jangan tetapkan harga sewa terlalu jauh dari harga pesaing.

    “Kalau kita juga terlalu mahal, jadi nggak ada yang ke kita, jadi kita mesti survei lapangan juga untuk menentukan harga itu,” katanya.

    5. Syarat dan Perizinan

    Jangan asal bikin bisnis kos-kosan tanpa mencari tahu soal peraturan dan perizinannya. Pemilik perlu mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) kalau mau bangun atau renovasi rumah. Namun, merenovasi tanpa mengubah fasad rumah tidak perlu membuat PBG.

    “Ada peraturan juga dari pemerintah, kalau dia (kamar kos) melebihi dari 10, 12, apa 11, itu dia akan kena pajak pemda (pemerintah daerah) gitu,” katanya.

    6. Selektif Terima Penyewa

    Terakhir, Anis menyarankan agar pemilik kos-kosan untuk mencari tahu dan bertemu langsung dengan calon penyewa. Apabila merasa tidak nyaman dengan kesan pertama penyewa, pemilik bisa menolak baik-baik.

    Pemilik juga bisa meminta kontak jaga-jaga atau orang terdekatnya sebagai langkah antisipasi. Bahkan, pemilik kos juga bisa menghubungi orang tua penyewa yang masih di bangku kuliah. Hal ini untuk menghindari keadaan tidak diinginkan, seperti orang-orang yang tidak membayar kos ataupun bermasalah.

    Itulah beberapa hal penting yang perlu dilakukan ketika hendak memulai bisnis kos-kosan. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Serobot, Begini Teknik Menyalip Kendaraan yang Benar



    Jakarta

    Bagi Anda yang menggunakan sepeda motor untuk teman aktivitas sehari-hari, wajib pahami teknik berkendara yang benar. Salah satu yang perlu dipelajari adalah teknik mendahului atau menyalip kendaraan lain.

    Seperti disampaikan Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) Agus Sani, ada faktor teknis dan non teknis yang harus diperhatikan bikers ketika menyalip kendaraan lain.

    Faktor Teknis


    1. Pastikan saat mendahului gunakan lampu sein, ini sebagai penanda bagi pengendara yang persis berada di belakang kita. Jangan langsung memotong jalur, ini tidak boleh dilakukan karena berbahaya.

    2. Pada saat ingin mendahului kendaraan yang ada di depan, pastikan kondisi jalur. Jangan dipaksakan jika terlalu sempit, biasanya kondisi ini terjadi pada saat jalanan padat.

    3. Marka jalan jangan diabaikan, jika ingin mendahului kendaraan lakukan pada marka jalan terputus-putus, bukan pada marka jalan tidak terputus.

    Faktor Non Teknis

    1. Bukan saat kondisi emosi, faktor emosional bisa sangat mempengaruhi kondisi kita untuk menyalip kendaraan secara tidak sabar dan asal serobot. Baiknya, pada kondisi yang tenang supaya proses mendahului kendaraan bisa dilakukan dengan aman.

    2. Fokus selalu saat berkendara, perhatikan sekeliling yang ada di jalan. Pandangan harus selalu menghadap ke depan, sembari sesekali memperhatikan sebelah kiri atau sebelah kanan dan cek spion untuk perhatikan kendaraan di belakang.

    3. Pastikan kondisi fisik tidak lelah, kadang lelah sebabkan pengendara ingin terburu-buru sampai ke tempat tujuan. Segeralah menepi dan istirahat sebentar, karena posisi lelah bisa berakibat pada hilangnya fokus berkendara.

    “Jadi, jangan sembarang mendahului, baik pada kondisi jalan yang lengang ataupun padat. Ada faktor teknis dan non teknis yang harus selalu diperhatikan. Hal-hal seperti ini wajib menjadi perhatian khususnya bagi para pengguna sepeda motor, untuk menghindari berbagai kendala dan kemungkinan buruk yang akan terjadi di jalan,” ungkap Agus Sani.

    Penting bagi pengendara motor juga untuk selalu mematuhi aturan rambu lalu lintas yang berlaku, juga selalu memperhatikan kelengkapan berkendara seperti menggunakan helm, sarung tangan, jaket, serta membawa surat-surat berkendara.

    (lua/riar)



    Sumber : oto.detik.com

  • 7 Tips Membeli Mobil Tua agar Nggak Dapat yang ‘Zonk’


    Jakarta

    Beberapa orang tertarik untuk membeli mobil tua. Biasanya, mereka adalah orang-orang yang mencintai mobil klasik. Maka dari itu, mobil-mobil tua yang dibeli hanya dijadikan koleksi atau hobi semata.

    Meski begitu, ada juga yang tertarik membeli mobil tua karena harganya relatif lebih murah daripada mobil bekas keluaran terbaru. Meski sama-sama mobil bekas, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli mobil tua.

    Agar tidak terkecoh dengan mobil tua yang ‘zonk’, simak sejumlah tips membeli mobil tua berkualitas dalam artikel ini.


    Tips Membeli Mobil Tua yang Berkualitas

    Membeli mobil tua bisa jadi solusi alternatif bagi detikers yang ingin memiliki mobil, tetapi punya budget terbatas. Namun jangan tergiur dengan harga yang murah saja, pastikan mobil tua yang dibeli masih oke sehingga bisa dikendarai dengan nyaman.

    Mengutip situs Toyota, berikut sejumlah tips membeli mobil tua yang berkualitas:

    1. Tentukan Budget

    Langkah yang pertama adalah dengan menentukan budget untuk membeli mobil tua. Pastikan kamu melakukan riset dengan mencari tahu harga pasaran mobil yang diinginkan, baik secara online atau datang langsung ke dealer mobil bekas.

    Dengan mengetahui harga pasaran mobil tersebut, kamu bisa memperkirakan budget yang diperlukan sekaligus memastikan bahwa harga yang ditawarkan tidak terlalu mahal.

    2. Cek Komponen Mobil

    Setelah menemukan mobil tua yang diinginkan, segera lakukan pengecekan terhadap komponen mobil, baik dari eksterior maupun interiornya. Cek dengan teliti apakah ada bagian-bagian bodi mobil yang sudah diganti atau tidak.

    Pada interior mobil, coba cek bagian pintu, kursi, kap, AC, radio, dan semua tombol-tombolnya untuk memastikan apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak.

    3. Cek Kondisi Mesin

    Apabila bodi mobil masih mulus dan bagian interior mobil terawat dengan baik, jangan langsung tergiur untuk membelinya. Pastikan detikers sudah mengecek bagian mesin karena hal ini sangat penting.

    Cek suara mesin apakah masih halus atau terdengar kasar dan seperti ada yang janggal. Cek juga kondisi rem mobil, apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak.

    Tanyakan juga kepada penjual apakah mobil tersebut pernah terendam banjir atau tidak. Biasanya, mobil bekas banjir akan mengeluarkan suara mesin yang lebih keras dari biasanya.

    4. Cek Kelengkapan Surat

    Setelah mengecek komponen mobil, detikers juga perlu melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai dari STNK, BPKB, hingga pajak kendaraan. Sebab, ada beberapa mobil tua yang dijual tetapi pajaknya sudah mati bertahun-tahun.

    Kalau pajaknya sudah mati, maka detikers harus mengurusnya lagi dengan membayar denda. Nah, pertimbangkan juga berapa jumlah denda yang harus dibayar nantinya.

    5. Cek Harga Suku Cadang

    Salah satu kekurangan dari membeli mobil tua adalah ketersediaan suku cadang di pasaran sudah mulai langka. Kalaupun ada, biasanya harga sparepart-nya cukup mahal.

    Maka dari itu, sebelum membeli mobil tua sebaiknya lakukan riset dengan mengecek harga suku cadang di pasaran. Hal ini bisa jadi pertimbangan sebelum deal membeli mobil tersebut.

    6. Lakukan Test Drive

    Sebelum membeli mobil tersebut, detikers perlu melakukan test drive untuk merasakan sensasi berkendara. Mintalah izin sekaligus ajak penjual untuk mencoba mobil itu.

    Lakukan pengecekan terhadap setir mobil, apakah masih normal atau tidak. Cara tesnya adalah dengan melepas setir pada kecepatan rendah, jika mobil berjalan lurus maka kondisinya masih baik. Lakukan juga beberapa manuver seperti berbelok atau putar balik.

    7. Menawar Harga

    Tips yang terakhir adalah melakukan penawaran harga. Jika mobil tua yang kamu inginkan sudah cocok, jangan langsung setuju dengan harga yang ditawarkan penjual.

    Di tahap ini, detikers harus pandai menawar harga agar tidak terlalu mahal hingga melebihi budget. Lakukan tawar-menawar dengan sopan dan santun agar penjual bisa tergoyah hatinya untuk melepas mobil di harga yang cukup murah.

    Demikian tujuh tips membeli mobil tua yang berkualitas. Semoga dapat membantu detikers!

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Begini Caranya


    Jakarta

    Detikers wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses tersebut, KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.

    Lantas bagaimana jika detikers tidak punya KTP pemilik lama? Situasi ini sering terjadi jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama.

    Bisakah kita bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama? Simak jawabannya dalam artikel ini, dan ketahui cara yang bisa detikers lakukan.


    Bisakah Pajak STNK Tanpa KTP?

    Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

    Namun, detikers tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Cara Balik Nama Kendaraan

    Cara melakukan balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap. Pertama, lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB.

    Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

    Syarat Balik Nama STNK

    • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
    • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

    Langkah-langkah

    1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.
    2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
    3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
    4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
    5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    6. Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
    7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
    8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
    9. Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
    10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas, lalu tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    11. Semua berkas kamu akan dikembalikan. Kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
    12. Proses pencabutan berkas selesai.
    13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
    14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
    15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
    16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
    17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah menerima STNK dengan identitas baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKB

    • STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
    • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
    • BPKB asli (asli dan fotokopi)
    • Hasil pengesahan cek fisik
    • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

    Langkah-langkah

    1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
    2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
    3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
    4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
    5. Bayarlah melalui ATM.
    6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
    7. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
    8. Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK.

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com

  • Kiat Aman Touring Akhir Tahun Pakai Motor



    Jakarta

    Musim liburan sering menjadi momen yang dinanti buat berkumpul dengan keluarga atau menjelajahi tempat-tempat baru. Namun dengan meningkatnya volume kendaraan di jalan, pengendara motor harus lebih waspada dalam menjaga keselamatan berkendara.

    “Keselamatan berkendara adalah prioritas utama, terutama di musim liburan ketika lalu lintas jalan cenderung lebih padat. Pemotor harus bijak, juga disiplin dalam berkendara demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.

    Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan saat berkendara di musim liburan:

    1. Sepeda motor dan kelengkapan surat


    Sebelum melakukan perjalanan, pastikan kondisi motor dalam keadaan prima. Periksa tekanan angin ban, rem, oli, lampu, serta komponen lain yang mendukung keselamatan. Jangan lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku, dan kartu identitas lainnya.

    2. Perlengkapan berkendara

    Gunakan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm SNI, jaket tebal, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu. Hindari menggunakan pakaian yang terlalu longgar atau aksesori yang bisa mengganggu konsentrasi.

    3. Patuhi rambu lalu lintas

    Perhatikan rambu lalu lintas dan kondisi sekitar. Jangan memaksakan diri untuk melaju kencang, terutama di jalanan yang kurang familiar. Pastikan tetap menjaga jarak aman agar memiliki ruang untuk bermanuver jika diperlukan.

    Selain pengendara harus memperhatikan hal tadi, tidak lupa juga agar tetap selalu terjaga perjalanannya dan bisa dengan selamat sampai ke tujuan, harus menghindari hal-hal seperti berikut ini:

    1. Penggunaan ponsel

    Jika Anda perlu menggunakan ponsel untuk membalas pesan ataupun mengangkat panggilan masuk, berhentilah di tempat yang aman.

    2. Beban berlebihan

    Hindari membawa beban berlebihan yang dapat mempengaruhi keseimbangan sepeda motor. Beban yang terlalu berat tidak hanya membahayakan Anda tetapi juga pengguna jalan lainnya.

    3. Jumlah Penumpang

    Perhatikan jumlah penumpang atau pembonceng, standarnya berkendara dengan sepeda motor terdiri dari pengemudi dan pembonceng alias hanya dua orang saja, lebih dari itu sangat tidak dianjurkan.

    Musim liburan sering kali diwarnai dengan cuaca yang tidak menentu. Pastikan Anda juga siap menghadapi kondisi seperti hujan atau kabut tebal dengan membawa jas hujan dan memilih rute yang tepat. Berkendara dalam kondisi basah membutuhkan kehati-hatian ekstra, terutama saat melakukan pengereman atau melewati jalan licin.

    “Keselamatan adalah investasi jangka panjang yang tidak bisa ditawar. Harus selalu memperhatikan diri sendiri dan orang lain sesama pengguna jalan, lewat kampanye safety riding #Cari_aman, kami ingin meningkatkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus direncanakan dengan baik untuk mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin bisa terjadi,” jelas Agus.

    (lua/rgr)



    Sumber : oto.detik.com