Tag: kemendikdasmen

  • Beasiswa BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 Diputus, Begini Kata BPPT



    Jakarta

    Orang tua penerima Beasiswa Indonesia Maju (BIM) Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 menyampaikan petisi pada Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek, Rabu (20/111/2024).

    Pada petisi tersebut, orang tua siswa penerima beasiswa meminta agar program BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 dilanjutkan sesuai kesepakatan. Sebab, berdasarkan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4, komponen beasiswa berupa college counseling (konseling pendidikan tinggi) dan penggantian biaya pendaftaran di universitas luar negeri ditiadakan.

    Terkait perubahan program dan komponen pembiayaan dalam BIM Persiapan S1 Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Ratna Prabandari mengatakan pihaknya akan membahas hal ini lebih lanjut dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek) Stella Christie.


    “Belum tahu, ini kita lagi mau rapat sama Bu Stella untuk membicarakan itu. Jadi aku belum bisa jawab itu,” ucapnya di sela kegiatan pemberian Beasiswa Eramet 2024 di Hotel Bidakara, Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

    “Karena sepertinya nanti BIM akan di-cover di sana juga. Sepertinya, ya,” ucapnya.

    Ratna mengatakan, BPPT, Puspresnas saat ini masih tercatat berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Diketahui, pada pemerintahan Prabowo-Gibran 2014-2029, Kemendikbudristek dibagi tiga menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemennbud).

    “Masih, sementara masih di bawah Kemendikbudristek ya. Sekarang namanya masih kemendikbudristek. Tapi nanti saya nggak ngerti mulai kapan, mungkin awal tahun depan, itu harusnya sudah mulai diumumkan bahwa ada Kemendikdasmen sama ada Kemendiktisaintek.

    Ratna mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan penempatan BPPT di salah satu kementerian pecahan Kemendikbudristek ini.

    “Belum tahu karena belum ada keputusan. Kami juga masih menunggu keputusan untuk BPPT sendiri, di mana kita juga masih belum tahu,” ucapnya.

    Sementara itu, ia mengatakan penerima beasiswa pemerintah yang dikelola Kemendikbudristek seperti Beasiswa Indonesia Maju (BIM) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).

    “Yang jelas, yang sekarang diamankan adalah mereka yang sudah mendapatkan beasiswa pasti akan diamankan anggaranya, itu yang pertama. Nggak akan terlantar. Nah untuk programnya, apakah nanti berubah? Masih belum tahu,” ucapnya.

    “Tapi yang jelas, fokus utama (anggaran Kemendikbudristek) kayaknya prioritasnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan dulu,” imbuhnya.

    Perubahan BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4

    Konseling pendidikan tinggi pada BIM Persiapan S1 Luar Negeri Angkatan 4 sedianya meliputi bimbingan pemilihan perguruan tinggi dan prodi, penulisan esai, hingga wawancara bersama perguruan tinggi luar negeri.

    Lebih lanjut, siswa yang sudah menerima Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi luar negeri akan mengikuti Seleksi Lanjutan untuk ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa.

    Siswa pemegang LoA calon penerima beasiswa sedianya direkomendasikan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa Sarjana Luar Negeri.

    Sedangkan berdasarkan Surat Puspresnas Kemendikdbudristek No 1645/J3/PN.06/2024 tanggal 3 November 2024 tentang BIM Persiapan Sarjana Angkatan 4, layanan college counseling dan pembiayaan pendaftaran ke perguruan tinggi luar negeri ditiadakan.

    Lebih lanjut, siswa BIM Persiapan Program Sarjana yang ingin mendaftar ke beasiswa program S1 kini dapat mendaftar ke Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) atau beasiswa lain yang dibiayai pemerintah/lembaga lain. Mereka juga disebut dapat mendaftar ke perguruan tinggi dalam negeri lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Potong Dana PIP akan Dikenai Sanksi Pidana



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.

    “Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (5/2/2025).

    Apabila ada hal yang tidak sesuai dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:


    1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id
    2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id
    3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan
    4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi
    5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/Kota
    6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
    7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

    Minta Sekolah Koordinasi dengan Disdik

    Terkait pemutakhiran data penerima, Adhika meminta sekolah agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat jika mengalami kendala. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.

    “Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025,” katanya.

    Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.

    Informasi Mengenai Pengusulan PIP

    Adhika meminta sekolah agar memperhatikan variabel-variabel penting terkait dalam pengusulan PIP. Untuk memperoleh informasi terkini seputar PIP, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, sekolah bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.

    “Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Adhika.

    Sebagai informasi, penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa-beasiswa yang Tak Kena Efisiensi, Catat!


    Jakarta

    Efisiensi anggaran juga tak luput menjamah kementerian yang mengurusi bidang pendidikan. Terlebih bila efisiensi anggaran tersebut menyasar berbagai beasiswa yang menopang hidup banyak siswa dan mahasiswa Indonesia.

    Kendati demikian di hadapan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025) Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji agar tetap berpegang pada amanat UUD 1945. Di mana pemerintah harus mengalokasikan 20 persen belanja APBN untuk anggaran pendidikan.

    “Tadi juga diingatkan untuk 20 persen (anggaran pendidikan), sesuai konstitusi pasti kita juga akan jaga,” ujar Menkeu dikutip dari arsip detikEdu.


    Selain itu, para menteri juga telah bertemu Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas penyesuaian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Disebutkan pagu belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak boleh terkena efisiensi anggaran.

    Beasiswa-beasiswa yang dikeluarkan kementerian pada dasarnya masuk dalam daftar belanja bantuan sosial. Dengan demikian sifatnya tetap dan tak boleh dikurangi.

    Adapun daftar beasiswa-beasiswa yang tak kena efisiensi di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Agama (Kemenag) yakni sebagai berikut.

    Beasiswa-beasiswa yang Tak Kena Efisiensi

    1. Kemendikdasmen

    Program Indonesia Pintar

    Sebagai informasi, Kemendikdasmen terkena efisiensi anggaran hingga Rp 7,3 triliun. Sehingga terjadi penyesuaian anggaran dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun.

    Pos beasiswa yang tak terkena efisiensi di Kemendikdasmen adalan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan anggaran yang ditetapkan untuk PIP adalah Rp 9,67 triliun bagi 17,9 juta penerima.

    Selain itu, Kemenkeu juga dinilai tengah membahas penambahan anggaran sebesar Rp 3,8-3,9 triliun untuk penerima PIP jenjang SMA/SMK yang masih menerima dana PIP sebesar Rp 1 juta padahal seharusnya Rp 1,8 juta. Jumlah penerima yang belum mendapatkan haknya adalah 666 ribu siswa.

    “Masih kami cantumkan Rp 9,6 (triliun) untuk 17,9 juta anak dari SD sampai SMA/SMK. Namun, (akan ada) tambahan sekitar 3,8 sampai 3,9 triliun rupiah, sudah mulai dibahas di Kementerian Keuangan,” ujar Suharti pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025) lalu.

    “Untuk SMA/SMK dengan pagu yang ada sekarang masih kurang sekitar 666 ribu siswa dengan satuan biaya yang masih sebesar Rp 1 juta, harusnya Rp 1,8 juta,” tambahnya.

    Kesimpulannya, untuk PIP 2025 Kemendikdasmen menyamakan target sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni 17,9 juta penerima dengan anggaran Rp 9,672 triliun.

    Sebagai informasi PIP adalah dana bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Untuk bisa mendapat PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Adapun besaran dana bantuan PIP adalah:

    • Rp 450.000 untuk jenjang SD
    • Rp 750.000 untuk jenjang SMP
    • Rp 1,8 juta untuk jenjang SMA/SMK

    2. Kemendiktisaintek

    Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

    KIP Kuliah adalah beasiswa bagi mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi. Beasiswa ini memungkinkan siswa mendapat tunjangan hidup selama masa kuliahnya dan dibebaskan dari biaya uang kuliah tunggal (UKT).

    Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan KIP Kuliah terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 1,319 triliun. Padahal pagu awal program ini Rp 13,698 triliun.

    Satryo meminta agar seluruh pagu beasiswa dikembalikan kepada total anggaran awal dan tidak dilakukan efisiensi.

    “Bantuan sosial beasiswa kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula. Karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” tutur Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Di akhir rapat kerja, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian juga mempertanyakan mengapa anggaran beasiswa Kemendiktisaintek terkena pemotongan anggaran. Ia juga menyatakan akan mengajukan alokasi KIP Kuliah tidak dilakukan efisiensi.

    Kendati demikian, Menkeu Sri Mulyani menyatakan KIP tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan. KIP tetap mendapat anggaran sebesar Rp 14,79 triliun untuk 1.040.192 penerima.

    KIP Kuliah saat ini tengah melakukan pendaftaran untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Pendaftaran untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ditutup 18 Februari 2025 mendatang.

    Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Beasiswa kedua yang dibebaskan dari efisiensi anggaran adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). BPI adalah program beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi baik program bergelar (degree) S1, S2, hingga S3 dan tidak bergelar (non-degree) untuk kampus dalam dan luar negeri.

    BPI merupakan program kerjasama antara Kemendikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Berbagai manfaat yang diterima awardee BPI adalah:

    • Dana Pendidikan
      • Biaya kuliah
      • Biaya pendaftaran
      • Tunjangan buku
      • Bantuan penelitian tesis/disertasi
      • Bantuan seminar internasional
      • Bantuan publikasi jurnal internasional
    • Biaya pendukung
      • Transportasi
      • Aplikasi visa
      • Asuransi kesehatan
      • Kedatangan
      • Biaya hidup bulanan
      • Dana keadaan darurat
      • Dana tunjangan keluarga

    Sebelumnya, BPI masuk dalam daftar efisiensi anggaran sebesar 10% dari pagu awal Rp 194 miliar. Namun seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani tegaskan BPI akan berjalan seperti semula dengan anggaran awal.

    3. Kemenkeu

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

    Beasiswa LPDP menjadi bantuan pemerintah untuk melanjutkan pendidikan tinggi yang selalu ditunggu masyarakat setiap tahunnya. Menkeu Sri Mulyani memastikan bila LPDP tak terkena efisiensi anggaran.

    Saat ini LPDP tengah membuka pendaftaran hingga 17 Februari 2025 mendatang. Beasiswa yang dibuka adalah Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted.

    Untuk melihat daftar beasiswa lebih lengkap detiekrs bisa cek pada artikel berikut:

    4. Kemenag

    Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB)

    Terakhir, beasiswa besar yang tidak terkena efisiensi anggaran adalah Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag. Mirip dengan BPI, BIB adalah program kolaborasi Kemenag dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

    Hadir sejak 2022, BIB memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dalam dan luar negeri pada program S1/D4, magister, doktoral, dan nongelar bagi guru dan dosen, pegawai Kemenag, serta calon dosen termasuk mahasiswa berprestasi.

    Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Ruchman Basori menyatakan BIB segera membuka pendaftaran dalam dua bulan ke depan.

    Berbagai komponen biaya yang didapatkan penerima BIB Kemenag bisa dilihat pada artikel berikut:

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pertukaran Guru ke Korea Dibuka Kemendikdasmen, Dapat Tunjangan dan Tempat Tinggal


    Jakarta

    Pertukaran guru ke Korea dibuka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Indonesian-Korean Teacher Exchange (IKTE). Pendaftaran dibuka 17 Februari sampai 18 Maret 2025.

    Indonesian-Korean Teacher Exchange (IKTE) adalah program pertukaran guru antara Indonesia dan Korea Selatan lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen dan Kementerian Pendidikan Korsel.

    Pada pertukaran ini, guru-guru dari Korea dan Indonesia dikirim ke sekolah lokal di negara mitra. Guru-guru Korea akan tinggal di Indonesia selama sekitar 6 bulan, termasuk pelatihan penyesuaian lokal di Indonesia, sedangkan guru-guru Indonesia akan tinggal di Korea selama sekitar 3 bulan, termasuk pelatihan penyesuaian lokal di Korea.


    Di Korea, guru akan mengajar dalam bahasa Inggris atau Korea. Di samping mengampu mata pelajaran sesuai kebutuhan host school dalam jam pelajaran, keberadaan guru RI di sana akan mengajarkan nilai-nilai toleransi, global citizenship, dan keberagaman kepada siswa.

    Guru juga membawa misi budaya dalam pertukaran ini. Diharapkan, guru dapat membangun pemahaman budaya yang lebih luas dan mempererat hubungan antara Indonesia dan Korea, serta memahami perbedaan budaya dan cara beradaptasi dalam lingkungan internasional.

    Saat kembali ke Indonesia, guru diharapkan bisa menerapkan metode pembelajaran yang lebih variatif, inovatif dan efektif di sekolah asalnya. Berangkat dari wawasan yang diperoleh saat pertukaran, guru juga bisa mengembangkan fleksibilitas dan kreativitas dalam mengajar.

    Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025

    Berikut komponen yang dibiayai pada Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025 seperti dilansir dari laman GTK Dikdasmen:

    • Biaya pembuatan visa
    • Tiket pesawat PP Indonesia-Korea-Indonesia
    • Akomodasi/tempat tinggal di Korea, biasanya di asrama atau apartemen yang disediakan oleh sekolah atau Asia-Pacific Teacher Exchange for Global Education (APCEIU)
    • Tunjangan bulanan (living allowance) untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari
    • Asuransi kesehatan dasar di Korea
    • Pelatihan dan workshop sebelum keberangkatan dan awal program

    Sedangkan biaya yang ditanggung guru yakni:

    • Biaya pembuatan paspor
    • Makan dan kebutuhan pribadi, transportasi di luar program (tunjangan diatur sendiri)

    Guru juga disarankan membawa media pembelajaran dari Indonesia untuk memperkenalkan budaya dengan lebih menarik dan interaktif. Jika media bisa dibeli di Korea, maka bisa mengajukan pendanaan dari sekolah.

    Syarat Pertukaran Guru ke Korea

    • Pria/wanita usia 30-45 tahun
    • Merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan (GTY)
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan
    • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan
    • Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru
    • Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia
    • Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi/guru inovatif dan sejenisnya)
    • Sehat jasmani, rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil
    • Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional
    • Bersedia mengikuti program sampai dengan selesai
    • Mendapatkan izin dari pimpinan satuan pendidikan
    • Melampirkan biodata/CV
    • Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

    Syarat Provinsi

    • Bengkulu
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Jambi
    • Lampung
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Barat
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
    • Maluku
    • Papua
    • Papua Barat.

    Informasi pertukaran guru Indonesia-Korea selengkapnya bisa diakses di https://gtk.dikdasmen.go.id/ikte/. Semoga bermanfaat!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana PIP Cair Mulai 10 April 2025, Cek Besarannya di Sini!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) umumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025. Pencairan mulai dilaksanakan pada 10 April 2025 mendatang.

    Sebagai catatan, pencairan PIP kali ini dikhususkan untuk siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Pencairan dapat dilakukan melalui teller atau anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur yakni Bank BRI, dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

    Siswa juga membawa buku tabungan atau kartu debit ATM untuk mendapat dana PIP. Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Berikut informasi selengkapnya.


    Besaran Dana PIP 2025 Kelas Akhir

    Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikannya. Untuk kelas akhir, besaran dana yang diterima yakni:

    Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

    • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

    Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

    • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

    Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

    • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

    Dana ini bisa digunakan untuk:

    • Membeli seragam sekolah.
    • Membeli buku dan alat tulis.
    • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
    • Uang ongkos ke sekolah.
    • Uang saku siswa.
    • Kursus atau les siswa.
    • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

    Sebaran Penerima PIP Kelas Akhir Tahun 2025

    PIP akan dicairkan secara merata untuk lebih dari 2 juta siswa penerima di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Penerima PIP terbagi menurut mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan siswa yang masuk dalam daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

    Adapun sebaran penerimanya yakni:

    1. SD/SDLB/Paket A

    • Jumlah seluruh penerima: 938.160 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 211.086.000.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SD: 632.434 siswa dengan dana Rp 140.272.650.000
      • SDLB: 434 siswa dengan dana Rp 97.650.000
      • Paket A: 2.264 siswa dengan dana Rp 509.400.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SD: 310.700 siswa dengan dana Rp 69.907.500
      • SDLB: 329 siswa dengan dana Rp 74.025.000
      • Paket A: 999 siswa dengan dana Rp 224.775.000

    2. SMP/SMPLB/Paket B

    • Jumlah seluruh penerima: 911.625 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 341.859.375.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SMP: 654.327 siswa dengan dana Rp 245.372.625.000
      • SMPLB: 2.233 siswa dengan dana Rp 837.375.000
      • Paket B: 6.842 siswa dengan dana Rp 2.565.750.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SMP: 244.735 siswa dengan dana Rp 91.782.375.000
      • SMPLB: 783 siswa dengan dana Rp 293.625.000
      • Paket B: 2.687 siswa dengan dana Rp 1.007.625.000

    3. SMA/SMALB/Paket C

    • Jumlah seluruh penerima: 399.260 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 359.334.000.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SMA: 343.014 siswa dengan dana Rp 308.712.600.000
      • SMALB: 1.300 siswa dengan dana Rp 1.170.000.000
      • Paket C: 2.264 siswa dengan dana Rp 7.939.800.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SMA: 44.554 siswa dengan dana Rp 40.098.600.000
      • SMALB: 137 siswa dengan dana Rp 123.300.000
      • Paket C: 1.433 siswa dengan dana Rp 1.289.700.000

    4. SMK

    • Jumlah seluruh penerima: 442.698 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 398.428.200.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SMK: 387.843 dengan dana Rp 349.058.700.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SMK: 54.855 siswa dengan dana Rp 49.369.500.000

    Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

    Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Adapun cara mengaktifkannya yakni:

    • Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
    • Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BSI
    • Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
    • Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

    Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

    • Kunjungi teller bank penyalur BSI dan BRI untuk penarikan dana
    • Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
    • Tunggu proses pengambilan dana
    • Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
    • Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

    Peringatan Penggunaan Dana PIP

    Kemendikdasmen memberikan beberapa catatan tentang penggunaan dana PIP yakni:

    • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
    • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
    • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

    Jika ada pelanggaran detikers bisa menghubungi Halo PIP pada nomor 081-244-123-425. Jangan lupa pencairan dimulai pada 10 April, semoga bermanfaat ya!

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia Dibuka, Dibiayai Kuliah hingga Lulus!


    Jakarta

    Beasiswa Zakat Indonesia 2025 membuka pendaftaran untuk lulusan SMA/SMK/sederajat yang sudah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagaam Islam negeri (PTKIN). Pendaftaran dibuka hingga 11 Juli 2025 melalui laman https://beasiswa.kemenag.go.id /.

    Diketahui Beasiswa Zakat Indonesia adalah program pemanfaatan zakat untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia mustahik (orang yang berhak). Beasiswa ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tepatnya pada Pasal 27 ayat (1) dan (2).

    Ayat (1) berbunyi bila zakat dapat dipergunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan kualitas umat. Sedangkan ayat (2) menyatakan peningkatan kualitas umat yang dimaksud mencapai bidang pendidikan.


    Berminat mendaftar? Dikutip dari postingan Instagram Literasi Zakat Wakaf, berikut informasinya.

    Target Penerima Beasiswa Zakat Indonesia

    1. Siswa/siswi lulusan SMA/SMK/MA/sederajat di bawah Kemendikdasmen atau Kemenag yang telah diterima di perguruan tinggi mitra Beasiswa Zakat Indonesia.

    2. Calon peserta diterima dalam rumpun ilmu:

    • Sains dan teknik
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Ekonomi
    • Hukum dan sosial
    • Pendidikan
    • Manajemen zakat dan wakaf.

    3. Diutamakan dari keluarga fakir, miskin, dan fi sabilillah.

    4. Berprestasi di bidang akademik, keagamaan, atau aktif dalam dakwah sosial.

    Syarat Calon Penerima Beasiswa Zakat Indonesia

    1. Mengisi data diri secara lengkap melalui aplikasi pendaftaran daring, termasuk unggah pasfoto 3×4 dengan latar belakang merah dan seluruh dokumen yang disyaratkan
    2. Muslim/muslimah
    3. Warga Negara Indonesia (WNI)
    4. Lulusan SMA/SMK/sederajat, termasuk satuan pendidikan berbasis pesantren atau pendidikan Islam lainnya
    5. Melampirkan fotokopi rapor 3 semester terakhir
    6. Telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi tahun akademik 2025/2026
    7. Mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi yang telah ditetapkan
    8. Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas bermeterai Rp 10 ribu, yang mencakup:
      • Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
      • Tidak terlibat aktivitas melanggar hukum, ideologi, radikal, hoaks, narkoba, maupun tindak pidana
      • Tidak menerima beasiswa lain (double funding)
      • Belum pernah menyelesaikan jenjang studi yang sama
      • Bersedia kuliah penuh waktu, tidak bekerja, tidak menikah, tidak pindah prodi/kampus, dan ikut pembinaan
      • Tidak sedang mendaftar sebagai ASN
      • Bersedia berkontribusi pasca studi
      • Memberikan data yang benar dan akurat
      • Komitmen membaca dan melaksanakan seluruh ketentuan beasiswa
    9. Memiliki surat rekomendasi dari kepala sekolah/tokoh agama/ormas Islam/PTN/PTKIN/BAZNAS/LAZ
    10. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau slip gaji yang membuktikan tergolong asnaf fakir miskin
    11. Bukti prestasi akademik/non-akademik, khususnya dakwah keagamaan bagi asnaf fisabilillah, seperti:
      • Hafizh Quran 30 juz (dengan surat dari lembaga tahfizh yang diakui Kemenag)
      • Pembina dakwah/guru ngaji/aktivitas keagamaan lainnya
    12. Menulis personal statement/essay proyek perubahan (1.000-1.500 kata dengan bahasa Indonesia) yang memuat:
      • Gagasan inovatif untuk perubahan sosial di masyarakat melalui edukasi, teknologi, kewirausahaan sosial, atau ekonomi mikro
      • Proyek dapat individu atau kolaboratif, bertema: Inovasi Berdampak, Kolaborasi Berdampak, Pemberdayaan Berdampak, atau Kontribusi berdampak
      • Essay harus orisinil, solutif, dan berkelanjutan.

    Daftar PTN dan PTKIN Mitra Beasiswa Zakat Indonesia

    PTN

    • Universitas Indonesia
    • IPB University
    • Institut Teknologi Bandung (ITB)
    • Universitas Airlangga
    • Universitas Brawijaya
    • Universitas Hasanuddin
    • Universitas Pendidikan Indonesia
    • Universitas Padjadjaran
    • Universitas Gadjah Mada
    • Institut Teknologi Sepuluh Nopember
    • Universitas Diponegoro

    PTKIN

    • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    • UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    • UIN Walisongo Semarang
    • UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    • UIN Sunan Ampel Surabaya
    • UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    • UIN Imam Bonjol Padang
    • UIN Alauddin Makassar
    • UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto
    • UIN Raden Fatah Palembang

    Manfaat Beasiswa Zakat Indonesia

    • Biaya kuliah (UKT) selama 8 semester hingga lulus
    • Uang saku bulanan
    • Laptop
    • Tingkat keberangkatan dan kepulangan dari kampung halaman ke kampus
    • Pembinaan karakter, penanaman nilai, dan kontribusi pasca studi.

    Jadwal Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia

    1. Pendaftaran: hingga 11 Juli 2025
    2. Seleksi administrasi: 16-22 Juli 2025
    3. Pengumuman hasil administrasi: 24 Juli 2025
    4. Seleksi wawancara: 28-31 Juli 2025
    5. Pengumuman kelulusan: 6 Agustus 2025
    6. Orientasi calon penerima beasiswa: 12 Agustus 2025

    Demikianlah informasi pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2025. Selamat mendaftar detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka Mulai 14 Juli, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar!



    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.

    “Halo sobat Puslapdik. Jangan sampai terlewat ya, Beasiswa Unggulan akan dibuka pada 14 Juli 2025,” tulis unggahan Instagram @puslapdik_dikbud dilansir Kamis (10/7/2025).

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan pendidikan yang banyak dinanti masyarakat. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas serta pegawai Kemendikdasmen.


    Memangnya apa saja keuntungan mendapatkan beasiswa ini? Simak penjelasannya berikut!

    Jenis & Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    • Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
    • Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
    • Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen

    Cakupan Pembiayaan Beasiswa Unggulan 2025

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Dalam negeri: Biaya pendidikan, hidup, buku.
    • Luar negeri: Biaya pendidikan, hidup.

    2. Beasiswa Penyandang disabilitas

    Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, hidup pendamping.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Biaya pendidikan
    • Biaya buku
    • Biaya penelitian
    • Biaya hidup
    • Tiket pesawat
    • Biaya dokumen perjalanan
    • Asuransi kesehatan (untuk luar negeri)
    • Komponen lain yang ditetapkan dalam perjanjian

    Jangka Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

    • S1/D4: Maksimal 8 semester
    • S2: Maksimal 4 semester
    • S3: Maksimal 6 semester

    Syarat & Dokumen Daftar Beasiswa Unggulan 2025

    Ada beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi pendaftar beasiswa, yakni:

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Bukan dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
    • Mahasiswa di kampus terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui Kemendiktisaintek untuk luar negeri.
    • Mempunyai surat rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
    • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
    • Memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.

    2. Beasiswa Penyandang Disabilitas

    • Surat keterangan disabilitas dari dokter/ahli/lembaga.
    • Surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus.
    • Sertifikat prestasi (jika ada).
    • Mendapatkan rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis.
    • Mempunyai LoA/surat aktif kuliah
    • IPK minimal 3,25 (S2) dan 3,40 (S3) untuk on-going.
    • Membuat esai 1.500-2.000 kata.
    • Berusia maksimal 32-33 tahun (S2) dan 46-47 tahun (S3)
    • Membuat rencana studi/proposal disertasi.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Berstatus PNS di Kemendikdasmen
    • Diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
    • Mendapatkan persetujuan tugas belajar
    • Memiliki prestasi

    Demikian informasi seputar Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/. Selamat mencoba!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Zakat Indonesia 2025 Diperpanjang sampai 15 Juli, Begini Cara Daftarnya


    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2025 masih dibuka hingga 15 Juli mendatang. Sebelumnya, pendaftaran beasiswa ini hanya dibuka sampai 11 Juli 2025.

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Beasiswa Baznas dalam Instagram resminya. Hal ini membuka kesempatan lebih luas bagi mahasiswa yang ingin mendaftar.

    Dilansir dari laman resmi Ditmawa UGM, Beasiswa Zakat Indonesia adalah beasiswa yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dan mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat. Beasiswa ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional.


    Beasiswa Zakat Indonesia 2025 membuka pendaftaran untuk lulusan SMA/sederajat yang sudah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Pendaftaran dibuka melalui laman https://beasiswa.kemenag.go.id/.

    Manfaat Beasiswa Zakat Indonesia 2025

    Komponen beasiswa yang akan diberikan termasuk:

    1. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 8 semester

    2. Biaya hidup sebesar Rp1.500.000,00 per bulan per mahasiswa diberikan selama 8 semester

    3. Laptop

    4. Tiket keberangkatan dan kepulangan dari daerah asal ke kampus (awal dan akhir studi)

    5. Pembinaan karakter, penanaman nilai, dan kontribusi pasca studi.

    Syarat Pendaftar Beasiswa Zakat Indonesia 2025

    1. Lulusan SMA/SMK sederajat (termasuk pesantren, muadalah, PDF Ulya) di bawah Kemenag dan Kemendikbud/Kemendikdasmen

    2. Diterima di PTN/PTKIN mitra ‘BeZakat’ pada rumpun studi: Saintek, Kesehatan, Ekonomi, Hukum dan Sosial, Pendidikan, Manajemen Zakat & Wakaf

    3. Muslim/Muslimah

    4. Berasal dari keluarga fakir/miskin dan/atau memiliki prestasi akademik/non akademik khususnya dakwah keagamaan bagi asnaf fisabilillah: hafiz 30 juz/pembina dakwah/aktivis keagamaan

    5. Tidak sedang menerima beasiswa lain

    6. Bersedia menunda menikah selama masa studi

    Program ini juga terbuka untuk mahasiswa yang berasal dari Daerah 3T, anak asli Papua dan penyandang disabilitas

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2025

    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Keluarga
    • Ijazah
    • Rapor 3 semester terakhir
    • Letter of Acceptance (LoA)
    • Formulir Pendaftaran Beasiswa
    • Surat Pernyataan komitmen dan Integritas
    • Surat rekomendasi format khusus
    • Esai Proyek Perubahan (1.000 – 1.500 kata) dengan tema Inovasi Berdampak/ Kolaborasi Berdampak / Pemberdayaan Berdampak / Kontribusi Berdampak
    • Surat penghasilan orang tua
    • Surat Keterangan Tidak Mampu
    • Surat keterangan bagi pendaftar khusus
    • Surat keterangan berprestasi kebutuhan asnaf fisabilillah seperti Penghafal Quran 30 Juz à Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Tahfidz/Lembaga Tahfidz yang diakui oleh Kementerian Agama jika ada
    • Pembina kelompok binaan dakwah/guru mengaji atau aktivitas keagamaan lainnya

    Jadwal Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia 2025

    Pendaftaran tanggal: 27 Juni-11 Juli 2025

    Seleksi administrasi: 16-22 Juli 2025

    Pengumuman administrasi: 24 Juli 2025

    Seleksi wawancara: 28-31 Juli 2025

    Pengumuman final:6 Agustus 2025

    Daftar PTN dan PTKIN Mitra Beasiswa Zakat Indonesia

    PTN

    Universitas Indonesia
    IPB University
    Institut Teknologi Bandung (ITB)
    Universitas Airlangga
    Universitas Brawijaya
    Universitas Hasanuddin
    Universitas Pendidikan Indonesia
    Universitas Padjadjaran
    Universitas Gadjah Mada
    Institut Teknologi Sepuluh Nopember
    Universitas Diponegoro

    PTKIN

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    UIN Walisongo Semarang
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    UIN Sunan Ampel Surabaya
    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    UIN Imam Bonjol Padang
    UIN Alauddin Makassar
    UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto
    UIN Raden Fatah Palembang

    Itulah informasi mengenai Beasiswa Zakat Indonesia 2025. Jangan sampai terlewat!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Materi, Syarat Peserta, Jadwal, dan Cara Daftarnya


    Jakarta

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi akan digelar pada November mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman resmi penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025.

    Perlu diketahui jikaTKA bukanlah penggantiAsesmen Nasional (AN). Keduanya juga mempunyai aplikasi dan materi yang berbeda.

    TKA adalah sistem evaluasi untuk mengukur sejauh mana pemahaman akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Adapun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA ini berlaku bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat tingkat akhir (kelas 6, 9 dan 12).


    Materi TKA 2025

    Mata pelajaran yang diuji pada TKA akan berbeda untuk siswa kelas 6, 9, dan 12. Berikut rinciannya:

    Materi TKA Kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat

    Bahasa Indonesia
    matematika

    Materi TKA Kelas 12 SMA/MA/Paket C/SMK/MAK

    Bahasa Indonesia
    Matematika
    Bahasa Inggris
    Mata pelajaran pilihan, seperti:
    Matematika lanjutan
    Bahasa Indonesia lanjutan
    Bahasa Inggris lanjutan
    Fisika
    Kimia
    Biologi
    Sosiologi
    Geografi
    Sejarah
    Antropologi
    PPKn/Pendidikan Pancasila
    Bahasa Arab
    Bahasa Prancis
    Bahasa Jepang
    Bahasa Korea
    Bahasa Mandarin
    Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
    Ekonomi
    Bahasa Jerman.

    Sebagai informasi tambahan, siswa SMA/MA/Paket C/sederajat bisa memilih sebanyak 2 mata pelajaran pilihan. Adapun mata pelajaran pilihan SMK/MAK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    -Pilihan pertama mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan.
    -Pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan lain.
    -Bentuk soalTKA adalah soal objektif yakni pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.

    Syarat Peserta TKA 2025

    Siswa jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
    Siswa kelas 6 SD/MI/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada program pendidikan SD/MI/sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
    Siswa kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs.sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkat kelas.
    Siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
    Siswa kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
    Siswa kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
    Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
    Siswa kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

    Mekanisme Pendaftaran TKA 2025

    Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali siswa dan disimpan di sekolah.
    Surat pernyataan itu mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
    Melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke sekolah.
    Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh sekolah.
    Calon peserta memverifikasi biodata pada lembar DNS.
    Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan untuk SMA/SMK/sederajat pada lembar DNS.
    Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan stempel sekolah lalu diunggah ke laman TKA setelah DNS divalidasi serta tidak ada perubahan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama memvalidasi SPTJM yang diunggah ke laman TKA.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta selesai.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA.
    Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

    JadwalTKA 2025

    Saat ini, jadwal TKA yang baru keluar adalah untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK pada 1-9 November 2025 sebagaimana diumumkan lewat unggahan Instagram @pusmendik, Kamis (10/7/2025). Sebelum ujian, siswa peserta TKA juga akan mengikuti simulasi ujian pada 6-12 Oktober 2025.

    TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK akan berlangsung selama 2 hari dengan ketentuan:
    Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
    Hari kedua: Mata pelajaran pilihan.

    Sedangkan untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah 1 hari.

    Waktu pengerjaan soal:
    SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat: Bahasa Indonesia (60 menit), Matematika (60 menit).
    SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), Bahasa Inggris (45 menit), mata pelajaran pilihan (60 menit).
    Setiap ujian dilengkapi dengan sesi latihan selama 10 menit.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Jadwal, dan Link Resmi


    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai. Bantuan ini ditujukan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia.

    Pada dasarnya, ada dua kriteria umum penerima PIP. Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan kriteria kedua adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.

    Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat oleh bank penyalur. Mereka yang menerima bantuan ditetapkan Kemendikdasmen dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.


    Lalu, bagaimana cara cek bila peserta didik adalah penerima bantuan PIP 2025? Dikutip dari laman resmi PIP, Selasa (29/7/2025) berikut informasinya.

    Cara Cek Bantuan PIP 2025

    Pengecekan penerima bantuan PIP 2025 dilakukan melalui laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) Enterprise. Sipintar bisa diakses melalui ponsel ataupun komputer dengan cara:

    • Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
    • Klik bagian “Cari Penerima PIP”
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    • Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Masukkan hasil perhitungan yang tertera
    • Klik “Cari Penerima PIP”
    • Status siswa akan tampil.

    Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:

    1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

    2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:

    • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
      • Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
      • Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
      • Terkena dampak bencana alam
      • Korban musibah di daerah konflik
      • Berkebutuhan khusus (disabilitas)
      • Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
      • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

    3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:

    • Dinas pendidikan provinsi
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota
    • Pemangku kepentingan.

    Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

    Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

    Termin 1: Februari hingga April

    Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Termin 2: Mei hingga September

    Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:

    • Dinas Pendidikan
    • Pemangku kepentingan
    • Hasil aktivitas SK Nominasi

    Termin 3: Oktober hingga Desember

    Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:

    • Penerima KIP
    • Usulan dari dinas pendidikan
    • Usulan dari pemangku kepentingan
    • Hasil aktivasi SK Nominasi

    Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam jadwal penyaluran termin kedua. Untuk mengetahui pencairannya, detikers bisa mengecek melalui laman Sipintar.

    Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

    Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

    Demikianlah informasi tentang cara cek bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com