Tag: kemenkes

  • 3 Tips Pilih Pengharum Ruangan yang Aman buat Kesehatan & Lingkungan


    Jakarta

    Suasana rumah yang segar dan nyaman merupakan idaman setiap penghuni rumah. Tak jarang pemilik rumah memilih untuk menggunakan pengharum ruangan untuk mendapat aroma harum di dalam rumah.

    Selain memilih pengharum ruangan dengan aroma yang sesuai selera, penting juga memilih pengharum yang aman dan berkualitas. Jangan sampai pengharum ruangan menimbulkan gangguan kesehatan.

    Lalu, bagaimana cara memilih pengharum ruangan yang aman? Simak caranya berikut ini dari keterangan tertulis Calmic, dikutip Rabu (10/7/2024).


    Cara Pilih Pengharum Ruangan yang Aman

    1. Pilih Bahan yang Aman

    Pastikan pengharum yang kamu pilih terbuat dari bahan dengan kadar yang tidak menimbulkan risiko kesehatan. Hindari pengharum ruangan yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi pernapasan.

    2. Cek Izin dari Departemen Kesehatan

    Sebelum membeli pengharum ruangan, periksa produk tersebut mempunyai izin resmi dari departemen kesehatan atau lembaga terkait. Izin ini menjamin kalau pengharum tersebut sudah melalui uji keamanan dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

    3. Perhatikan Sertifikasi

    Pastikan pengharum ruangan yang kamu pilih mempunyai sertifikasi dari lembaga yang berhubungan dengan pengharum atau lingkungan. Sertifikasi ini menunjukkan produk sudah diuji dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

    Dengan mengikuti tips memilih pengharum ruangan yang aman, kamu tidak perlu khawatir akan ada efek negatif pada kesehatan. Keamanan dan kualitas pengharum ruangan memang penting untuk memastikan kenyamanan dan kesehatan para penghuni rumah.

    Calmic mencontohkan Signature Scent sebagai inovasi pengharum ruangan terbaru yang disertai teknologi serta ramah lingkungan. Signature scent dirancang untuk menciptakan suasana harum dan menyenangkan sepanjang hari.

    Teknologi terbaru yang disematkan pada Signature Scent bernama Vibrating Mesh yang memungkinkan semprotan halus dan mampu bertahan di udara dalam waktu yang lebih lama.

    “Calmic terkenal memiliki standar yang tinggi dalam setiap produk yang dimiliki. Seperti sudah menggunakan regulasi bahan dari IFRA (International Fragrance Association), bersertifikasi Halal untuk pengharum ruangan, serta sertifikasi Kemenkes. Semua regulasi kami patuhi demi untuk menghadirkan peace of mind di setiap pelanggan kami,” ujar Managing Director Rentokil Initial Indonesia selaku pemilik brand Calmic, Heri Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Kriteria Rumah Sehat Versi Kemenkes, Sudah Sesuai dengan Hunianmu?


    Jakarta

    Standar kesehatan bukan hanya ditujukan pada tubuh manusia, melainkan berlaku pula pada tempat tinggalnya. Sebab kondisi rumah juga berpengaruh pada kesehatan fisik dan mental penghuninya.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merumuskan kriteria rumah yang sehat. Hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mewujudkan hunian yang nyaman, sehat, dan idaman.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor 829/Menkes/SK/VII/1999, kriteria mengenai rumah sehat sebagai berikut.


    1. Kualitas Udara

    Rumah sehat menurut Kemenkes harus memenuhi kualitas udara yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Berikut kriterianya.

    • Suhu udara nyaman antara 18°C – 30°C
    • Pertukaran udara (air exchange rate) terdiri 5 kaki kubik per menit per penghuni
    • Kelembaban udara sekitar 40-70 persen
    • Konsentrasi gas CO (karbon monoksida) tidak lebih dari 100 ppm per 8 jam
    • Konsentrasi gas SO2 (sulfur dioksida) tidak lebih dari 0,10 ppm per 24 jam
    • Konsentrasi gas formaldehida tidak lebih dari 120 mg/m3

    2. Kualitas Sumber Air Bersih

    Bukan hanya udara, air yang tersedia di rumah tersebut juga harus bersih, bisa digunakan, dan jumlahnya sesuai yang dibutuhkan. Kemenkes menyebutkan kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan dalam rumah harus sesuai dengan jumlah penghuni untuk kebutuhan sehari-hari. Terdapat dua syarat penting yang berhubungan dengan air berikut.

    • Setiap rumah setidaknya memiliki sarana air bersih dengan jumlah kapasitas minimal sebesar 60 liter/hari/orang
    • Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih untuk beraktivitas sehari-hari seperti mencuci hingga untuk diminum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.

    3. Sumber Pencahayaan Alami dan Buatan

    Kemudian dari kriteria pencahayaan, baik yang berasal dari alam maupun buatan manusia secara langsung maupun tidak langsung, Kemenkes menyarankan harus memberikan pencahayaan dengan intensitas minimal sebesar 60 lux. Namun, pastikan jumlah cahaya berikut jangan sampai menyilaukan sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

    4. Material Bangunan

    Material bangunan merupakan kunci penting keselamatan penghuni yang menempati rumah tersebut. Material bangunan yang digunakan harus memenuhi kriteria rumah sehat bukan hanya kokoh dan terlihat menawan. Material bangunan yang sehat adalah tidak terbuat dari bahan yang berisiko melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan penghuni seperti asbes bebas tidak lebih dari 0.5 fiber/m3 per 4 jam, debu total tidak lebih dari 150 µg m3, timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg, dan material tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tempat tumbuh kembang mikroorganisme patogen.

    5. Komponen dan Penataan Ruang Rumah

    Komponen dan penataan ruangan di rumah juga ada ketentuannya, sebagai berikut.

    • Lantai harus kedap air dan mudah untuk dibersihkan
    • Dinding ruang tidur dan keluarga harus memiliki ventilasi yang baik untuk mengatur sirkulasi udara
    • Dinding kamar mandi dan tempat cuci kedap air dan mudah untuk dibersihkan
    • Langit rumah harus kuat (tidak rawan kecelakaan) dan mudah dibersihkan
    • Pembagian ruangan harus dibagi berdasarkan fungsi dan kapasitas yang cukup sesuai dengan kebutuhannya
    • Ruang Dapur punya saluran pembuangan asap

    6. Pengolahan Limbah Rumah

    Setiap rumah pasti akan memproduksi limbah atau kotoran. Hal ini juga menjadi tanggungjawab masing-masing rumah sehingga diperlukan ruang untuk pengelolaan limbah. Kemenkes telah membuat tata cara pengelolaan limbah tersebut, berikut penjelasannya.

    • Untuk limbah padat, pastikan agar tidak menimbulkan bau dan juga tidak mencemarkan permukaan tanah di lingkungan rumah
    • Untuk limbah cair, pastikan agar limbah tidak mencemari sumber air sehingga dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga jangan sampai mencemari permukaan tanah.

    7. Kepadatan Hunian pada Kamar Tidur

    Luas ruangan juga di atur karena setiap manusia memiliki minimal luas ruang bergerak menurut SNI, yakni sekitar 9 meter persegi per orang. Oleh karena itu, luas kamar tidur tidak bisa dibuat sembarangan. Untuk kamar tidur yang sehat adalah berukuran 8 m2 dan kapasitas yang dianjurkan tidak lebih dari dua orang kecuali untuk anak di bawah umur 5 tahun.

    8. Mempunyai Ventilasi Udara yang Cukup

    Rumah harus dilengkapi dengan sirkulasi udara yang baik agar dapat beristirahat lebih nyaman. Keberadaan ventilasi udara dapat mempengaruhi kualitas udara yang ada di dalam rumah. Dibutuhkan setidaknya 10 persen ventilasi alami permanen dari luas lantai agar sirkulasi udara dan pencahayaan dapat menyebar ke seluruh area rumah dengan baik.

    9. Tempat Penyimpanan Makanan

    Selain soal bangunan, tempat untuk menyimpan makanan juga harus higienis. Salah satu yang kerap disepelekan oleh penghuni rumah adalah keberadaan lalat. Hewan kecil ini sering datang ke rumah karena mengetahui ada sumber makanan. Padahal keberadaannya bisa berbahaya karena diketahui kaki lalat merupakan sumber bakteri yang berbahaya apabila sudah menempel pada makanan.

    Oleh karena itu, salah satu persyaratan rumah sehat menurut Kemenkes ialah lokasi penyimpanan makanan berada di tempat yang higienis. Hal ini untuk menghindari makanan berbau karena aktivitas bakteri, kuman, dan serangga. Jangan lupa untuk membersihkan secara merata dan rutin agar tempat penyimpanan makanan tetap dalam keadaan higienis.

    10. Tersedianya Sarana dan Prasarana

    Sekitar rumah harus tersedia prasarana dan sarana yang lengkap dan mendukung, berikut di antaranya.

    • Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
    • Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat sumber penyakit
    • Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan dan tidak menyilaukan mata
    • Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
    • Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan
    • Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
    • Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya
    • Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
    • Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.

    Demikian 10 kriteria rumah sehat menurut Kementerian Kesehatan. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Musim Hujan Bikin Banyak Nyamuk, Begini Cara Alami Mengusirnya


    Jakarta

    Memasuki musim hujan, tantangannya bukan hanya banjir, melainkan bakal banyak muncul nyamuk di rumah. Apabila tidak ada pencegahan, setiap malam dipastikan kita susah tidur karena hewan kecil ini sering aktif di malam hari.

    Nyamuk dikenal lebih senang muncul saat musim hujan. Alasannya sederhana, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam laman resminya hal ini dikarenakan musim hujan menghasilkan banyak genangan air yang cocok untuk mereka berkembangbiak.

    Kemudian, nyamuk akan mencari manusia untuk mendapatkan makanan dengan cara menghisap darah. Siklus ini sebenarnya tidak berbahaya paling kita hanya gatal-gatal, tetapi ada jenis nyamuk yang bisa mengancam nyawa apabila sudah menggigit, yakni nyamuk Aedes aegypti karena dapat menyebabkan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).


    Cara Mengusir Nyamuk

    Dilansir The Kitchen berikut beberapa bahan yang bisa mengusir nyamuk.

    1. Jangan Ada Genangan di Halaman

    Cara paling efektif untuk menghentikan perkembangbiakan nyamuk adalah membersihkan segala genangan air di halaman. Tidak hanya itu, bersihkan juga area yang lembap seperti rumput yang terlalu panjang dan sampah daun kering basah dari halaman. Tempat seperti itu disukai oleh nyamuk.

    2. Tanam Tanaman Pengusir Nyamuk

    Cara selanjutnya adalah memasang ‘pagar’ pencegah nyamuk mendekat dengan tanaman. Kita bisa mengecohkan nyamuk dengan menanam tanaman yang memiliki aroma yang tidak disukai oleh hewan tersebut, seperti marigold, lavender, peppermint, serai, rosemary, dan bawang putih.

    3. Pakai Lemon dan Cengkeh

    Perangkap selanjutnya adalah memakai bahan alami seperti potongan lemon yang tipis dan cengkeh. Kedua bahan alami ini memiliki aroma yang kuat dan cukup bertahan lama. Saat ingin meletakkan keduanya letakkan di tempat terbuka, terutama di area yang banyak nyamuk.

    4. Gunakan Cuka Apel

    Coba juga menggunakan cuka apel karena cairan ini memiliki yang menyengat. Caranya campurkan cuka apel dengan beberapa tetes minyak serai. Lalu semprotkan ke sekeliling rumah.

    5. Air Bawang Putih

    Bawang putih memiliki beragam khasiat, salah satunya adalah bisa mengusir nyamuk. Caranya cincang bawang putih. Kemudian siram dengan satu sendok minyak mineral. Diamkan seharian hingga meresap sempurna.

    Saring bawang putih, lalu tambahkan ke botol semprot yang telah diisi air, setelah itu semprotkan cairan ke luar ruangan guna membuat penghalang agar nyamuk tidak masuk ke dalam.

    6. Minyak Atsiri

    Jika memiliki minyak esensial, pakai cairan tersebut untuk mengusir nyamuk. Tambahkan beberapa tetes minyak yang berbau tajam seperti lavender atau peppermint.

    Masukkan ke dalam botol semprot yang telah diisi air, kemudian semprotkan secara menyeluruh di dapur dan area luar yang terdapat banyak nyamuk.

    7. Kamper

    Tambahan, dilansir Architectural Digest India, kamper atau camphor mampu menghilangkan bau yang menyengat. Bahkan ini juga ampuh mengusir nyamuk secara efektif. Taruh kamper di mangkok yang berisi air dan ganti airnya setiap 2-3 hari.

    Itulah beberapa cara mengusir nyamuk dengan bahan-bahan yang ada di rumah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Reminder, Pendaftaran Beasiswa SMDK 2025 Ditutup Hari Ini!



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menutup pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Beasiswa apa itu?

    Program bantuan pendanaan pendidikanSDMK adalah program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berkomitmen membangun sektor kesehatan.


    Jenjang kuliah yang bisa dibiayai melalui beasiswa ini termasuk D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.

    Syarat Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

    Menurut pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, syarat pendaftaran Beasiswa SDMK adalah:

    Syarat Umum

    1. Warga negara Indonesia
    2. Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau Non-ASN
    3. Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
    4. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan
    5. masa tempuh kurikulum
    6. Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan

    Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

    1. Masa kerja minimal 1 tahun
    2. Penilaian kinerja “Baik”
    3. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
    4. Aktif BPJS
    5. Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
    6. Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
    7. Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
    8. Syarat lengkapnya bisa dilihat DI SINI https://sibk.kemkes.go.id/

    Syarat Khusus Non-ASN

    1. Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
    2. Usia maksimal 45 tahun
    3. Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
    4. Rekomendasi dari pemerintah daerah
    5. Bersedia mengabdi setelah studi

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

    1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
    2. Surat pernyataan bermaterai
    3. Surat izin dan rekomendasi atasan
    4. Surat sehat dan bebas narkoba
    5. Bukti BPJS aktif
    6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
    7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
    8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

    Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

    1. Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
    2. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
    3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
    4. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)/ Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
    5. Biaya hidup per semester
    6. Biaya buku per semester
    7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

    Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

    Sosialisasi: 22-23 September 2025
    Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
    Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
    Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
    Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
    Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

    Pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa SDMK Kemenkes 2025 dapat diakses melalui https://sibk.kemkes.go.id/. Buruan daftar!

    (nir/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Kemenkes Buka Beasiswa SDMK Tahun 2025 untuk D4-S3, Cek Syaratnya!



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025. Beasiswa ini dibuka hingga 17 Oktober 2025.

    Program bantuan pendanaan pendidikan SDMK merupakan program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berpotensi dan berkomitmen membangun sektor kesehatan.

    Pilihan jenjang kuliah yang bisa dibiayai beasiswa ini beragam mulai dari D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.


    Ingin dapat beasiswa ini? Mengutip pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, berikut ketentuannya:

    Syarat Pendaftar Beasiswa SDMK 2025

    Syarat Umum

    • Warga negara Indonesia
    • Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau non-ASN
    • Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
    • Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
    • Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

    Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

    • Masa kerja minimal 1 tahun
    • Penilaian kinerja “Baik”
    • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
    • Aktif BPJS
    • Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
    • Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
    • Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Syarat Khusus Non-ASN

    • Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
    • Usia maksimal 45 tahun
    • Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
    • Rekomendasi dari pemerintah daerah
    • Bersedia mengabdi setelah studi
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Dokumen Syarat Beasiswa SDMK 2025

    Saat mendaftar di portal SIBK, pastikan mengunggah dokumen-dokumen berikut ini”

    1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
    2. Surat pernyataan bermaterai
    3. Surat izin dan rekomendasi atasan
    4. Surat sehat dan bebas narkoba
    5. Bukti BPJS aktif
    6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
    7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
    8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

    Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

    Pembiayaan akan diibayarkan selama masa studi sesuai kurikulum. Pembiayaan meliputi:

    1. Biaya operasional pendidikan (BOP)
    2. Uang kuliah tunggal (UKT)
    3. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)
    4. Sumbangan pengembangan institusi (SPI)/ iuran pengembangan institusi (IPI)
    5. Biaya hidup per semester
    6. Biaya buku per semester
    7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

    Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

    • Sosialisasi: 22-23 September 2025
    • Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
    • Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
    • Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
    • Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
    • Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

    Demikian informasi pendaftaran beasiswa SDMK Kemenkes 2025. Jika masih penasaran dengan beasiswa ini, detikers bisa mempelajarinya di https://sibk.kemkes.go.id/

    (cyu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Anak Kedokteran Bisa Kuliah Gratis Plus Dapat Biaya Hidup, Cek Cara dan Syaratnya


    Jakarta

    Kabar baik untuk mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi di seluruh Indonesia! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi Tahun 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat portal sibk.kemkes.go.id hingga 14 November 2025 mendatang.

    Menurut Kemenkes, program ini untuk memastikan pemerataan tenaga medis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Bantuan ini bukan sekadar beasiswa, tapi bentuk investasi pemerintah untuk mencetak tenaga medis profesional yang siap mengabdi di berbagai wilayah, terutama daerah tertinggal dan kepulauan.

    Karena itu peserta yang telah lulus wajib melaksanakan masa pengabdian di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional. Kemenkes menyiapkan hampir 3.000 Puskesmas dari Sabang sampai Merauke sebagai lokasi pengabdian.


    Melalui program ini, mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi yang terpilih bakal mendapat dukungan penuh berupa pembiayaan kuliah. Selain itu pemerintah akan menanggung biaya hidup, biaya operasional, buku/referensi, dan biaya penunjang (penelitian).

    Siapa saja yang bisa daftar?

    Kriteria Pendaftar Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

    1. Warga Negara Indonesia

    2. Status pada program pendidikan:
    a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran dan kedokteran gigi pada institusi pendidikan yang terdaftar pada sibk.kemkes.go.id.
    b. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum.

    3. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    Daftar Kampus Asal Calon Peserta yang Bisa Mendaftar

    Program Pendidikan Dokter

    1. Universitas Syiah Kuala
    2. Universitas Malikussaleh
    3. Universitas Sumatera Utara
    4. Universitas Riau
    5. Universitas Andalas
    6. Universitas Jambi
    7. Universitas Bengkulu
    8. Universitas Sriwijaya
    9. Universitas Lampung
    10. Universitas Indonesia
    11. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    12. UPN Veteran Jakarta
    13. Universitas Padjadjaran
    14. Universitas Jenderal Soedirman
    15. Universitas Diponegoro
    16. Universitas Gadjah Mada
    17. Universitas Sebelas Maret
    18. Universitas Brawijaya
    19. Universitas Airlangga
    20. Universitas Jember
    21. Universitas Udayana
    22. Universitas Tanjungpura
    23. Universitas Palangka Raya
    24. Universitas Lambung Mangkurat
    25. Universitas Mulawarman
    26. Universitas Hasanuddin
    27. Universitas Tadulako
    28. Universitas Halu Oleo
    29. Universitas Khairun
    30. Universitas Sam Ratulangi
    31. Universitas Mataram
    32. Universitas Nusa Cendana
    33. Universitas Pattimura
    34. Universitas Cenderawasih

    Khusus untuk wilayah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan), dua universitas tambahan juga dapat dipilih:

    1. Universitas Negeri Gorontalo
    2. Universitas Papua

    Program Pendidikan Dokter Gigi

    1. Universitas Syiah Kuala
    2. Universitas Sumatera Utara
    3. Universitas Andalas
    4. Universitas Indonesia
    5. Universitas Padjadjaran
    6. Universitas Gadjah Mada
    7. Universitas Brawijaya
    8. Universitas Airlangga
    9. Universitas Lambung Mangkurat
    10. Universitas Jember
    11. Universitas Hasanuddin
    12. Universitas Mulawarman

    Tambahan untuk wilayah DTPK:

    Universitas Pattimura

    Komponen Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi yang Berikan

    Komponen pendanaan yang diberikan meliputi:

    1. Bantuan Pendanaan Pendidikan dibayarkan langsung kepada Institusi Pendidikan meliputi:

    a. Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau istilah lainnya, dibayarkan satu kali bagi peserta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan sejak semester 1

    b. Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan setiap semester, diberikan sejak ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan dan laporan perkembangan pendidikan dari penerima bantuan pendanaan pendidikan

    Bantuan Pendanaan pada poin a) dan b) dibayarkan kepada Institusi Pendidikan sesuai tarif yang berlaku di Institusi Pendidikan berdasarkan Keputusan Rektor masing-masing.

    2. Bantuan pendanaan yang dibayarkan langsung kepada peserta meliputi:

    a. Biaya hidup dan biaya operasional, buku/referensi dibayarkan setiap semester
    b. Biaya penunjang (penelitian) diberikan hanya 1 kali selama masa pendidikan

    Tahapan Pelaksanaan Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

    Berikut tahapan pelaksanaan program yang perlu detikers perhatikan:

    • 29 Oktober 2025: Sosialisasi program oleh Kemenkes
    • 29 Oktober – 14 November 2025: Pendaftaran online melalui https://sibk.kemkes.go.id
    • 12 – 17 November 2025: Seleksi administrasi tahap pertama oleh Dinas Kesehatan Provinsi
    • 18 – 20 November 2025: Seleksi administrasi tahap kedua oleh Kemenkes dan tahap ketiga oleh institusi pendidikan
    • 21 November 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
    • 24 – 27 November 2025: Pelaksanaan wawancara
    • 1 Desember 2025: Penetapan penerima bantuan pendidikan

    Seluruh tahapan dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenkes.

    Masa Pengabdian Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

    Pendaftar program perlu memperhatikan pemberian bantuan pendanaan pendidikan diwajibkan mengikuti masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan

    1. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi wajib melaksanakan masa pengabdian di
    fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional.

    2. Masa pengabdian bagi Peserta Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dilaksanakan dengan ketentuan:

    a. selama masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali
    b. selama masa studi dikurangi 1 tahun, bagi Peserta yang ditempatkan di kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang tidak memiliki (kosong) dokter atau dokter gigi
    c. selama separuh masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal dan kepulauan

    Info lengkap dan pendaftaran bisa cek di link ini.

    (pal/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Beasiswa Djitu Profesi 2025, Dana Pendidikan Apoteker hingga Ners


    Jakarta

    Yayasan Khouw Kalbe membuka pendaftaran Beasiswa Djitu Profesi 2025 hingga 9 September mendatang. Mahasiswa putri daerah Indonesia tengah dan timur dapat mendaftar.

    Beasiswa ini mendukung mahasiswa pendidikan profesi seperti apoteker, bidan, fisioterapi, gizi, perawat, psikologi klinis, dan fisikawan medis. Diharapkan, ketersediaan dan kapasitas para tenaga kesehatan di wilayah terdepan, terluar, tertinggal, dan transmigrasi (4T) dapat meningkat.


    Beasiswa Djitu Profesi berupa biaya pendidikan maksimal Rp 10 juta per semester. Dana tersebut meliputi sumbangan pengembangan institusi (SPI) 1 kali pada semester 1, uang kuliah tunggal/SPP/SKS per semester, dan biaya ujian kompetensi.

    Beasiswa ini juga berupa bantuan penunjang pengembangan kapasitas sebesar Rp 1,2 juta per semester. Penerima beasiswa akan mendapat pelatihan pengembangan kapasitas, melakukan kontribusi untuk Yayasan Khou Kalbe (YKK) Community, dan berjejaring dalam ekosistem ekosistem pembelajaran YKK.

    Berminat mendaftar, detikers? Dirangkum dari panduan resminya, berikut syarat, jadwal, dan cara daftar Beasiswa Djitu Profesi 2025.

    Syarat Beasiswa Djitu Profesi 2025

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Perempuan
    • Belum menikah
    • Berasal dari 22 target provinsi, dibuktikan dengan KTP
    • Mahasiswi aktif semester 1 pendidikan profesi apoteker, bidan, fisioterapi, gizi, perawat (ners), psikologi klinis, dan fisikawan medis di PTN maupun PTS.
    • Khusus mahasiswi pendidikan profesi Poltekkes Kemenkes tidak dapat mengikuti seleksi Beasiswa Djitu Profesi, tetapi akan diarahkan ke program Sehat Profesi.
    • Maksimal durasi pendidikan 4 semester, disesuaikan dengan program studi dan dimulai sejak perjanjian ditandatangani
    • IPK minimal 3.50 saat sarjana atau sarjana terapan, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai
    • Aktif terlibat dalam organisasi, lomba atau aktivitas pengembangan diri
    • Memiliki kemampuan kepemimpinan, berinovasi, serta komitmen tinggi untuk berkontribusi positif dalam pengembangan sumber daya di daerah 4T
    • Melengkapi dokumen administratif pendaftaran sesuai persyaratan dan panduan
    • Tergabung dalam Ikatan Alumni YKK setelah lulus
    • Tidak diperkenankan cuti, pindah kampus, pindah program studi, mengalihkan beasiswa, menikah atau hamil di luar nikah selama menerima beasiswa
    • Pemberian Beasiswa dievaluasi setiap akhir periode semester, berdasarkan syarat minimal IPS 3.30 serta partisipasi penuh (100%) dalam kegiatan pengembangan kapasitas, pembekalan pembimbing, mentoring, dan program kontribusi untuk komunitas YKK

      Syarat Daerah Target

    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Utara
    • Gorontalo
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Maluku
    • Maluku Utara
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Papua Pegunungan
    • NTT
    • NTB
    • Bali

    Syarat Dokumen

    • Hasil scan esai motivasi dan rencana kontribusi pascastudi 250–500 kata, ditulis tangan
    • Video perkenalan diri dan kontribusi usai studi maksimal 2 menit, tidak mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan politik; dapat diambil menggunakan kamera, HP, laptop, dan lainnya
    • Hasil scan KTP dan kartu keluarga, digabungkan dalam 1 dokumen
    • Pasfoto 4×6 cm, format PNG/JPG
    • Curriculum vitae terbaru
    • Hasil scan ijazah/SKL dan transkrip S1/D4, digabungkan dalam satu dokumen
    • Surat keterangan mahasiswa aktif/lolos diterima pada program profesi dari institusi pendidikan masing-masing
    • Surat rekomendasi dari pembimbing akademik/atasan tempat bekerja/organisasi yang terafiliasi sesuai format di https://bit.ly/ContohFormatRekomendasi-DJITUProfesi

    Jadwal Beasiswa Djitu Profesi 2025

    • Pendaftaran: 19 Agustus-9 September 2025
    • Seleksi administrasi: 10-24 September 2025
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 25-26 September 2025
    • Wawancara: 27 September – 12 Oktober 2025
    • Pengumuman hasil seleksi: 15-16 Oktober 2025
    • Pertemuan induksi: 18 Oktober 2025
    • Registrasi ulang: (18-28 Oktober 2025
    • Orientasi: November 2025

    Cara Daftar Beasiswa Djitu Profesi 2025

    Pantau hasil seleksi setiap tahap pada www.yayasankhouwkalbe.org dan akun sosial media YKK @yayasankhouwkalbe. Semoga bermanfaat, detikers!

    (twu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • 8 Penerima SingCham Uplifting Scholarship 2025, Dapat Uang Saku Plus Magang di Bank Internasional



    Jakarta

    Singapore Chamber of Commerce mengumumkan penerima beasiswa SingCham Uplifting Scholarship 2025. Dari ratusan pendaftar, terpilih delapan mahasiswa berprestasi.

    Sebelumnya, para mahasiswa perlu melalui proses seleksi yang panjang hingga tiga bulan lamanya. Mereka harus mengikuti seleksi administrasi, menulisberlembar-lembar essay, hingga wawancara tatap muka.

    Akhirnya setelah mengalahkan ratusan kontestan, terpilihlah delapan mahasiswa yang akan mendapatkan uang saku, mentoring, dan kesempatan untuk magang di bank internasional Bank UOB Indonesia.


    Dalam pengumuman tersebut, Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Kwok Fook Seng mengaku sangat bahagia bisa bertemu dengan para peraih beasiswa. Ia berharap para peserta dapat berkontribusi di lingkungannya sesuai disiplin masing-masing.

    “Isu-isu yang akan kalian hadapi saat memimpin bangsa kalian sendiri. Memecahkan masalah ini membutuhkan pendekatan multidisiplin. Jadi, saya sangat senang melihat hal itu pada para finalis pada hari ini,” ujarnya dalam Pengumuman Penerima SingCham Uplifting Scholarship 2025 di GoWork, Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    “Program ini akan memberikan kalian dukungan. Sekali lagi, selamat!” ucapnya.

    Shoeb Kagda, Chairman Singapore Chamber of Commerce Indonesia, mengatakan jika Singapura dan Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang dalam bidang industri. Sebagai kamar dagang, pihaknya kemudian terpikir untuk membuka program lain demi melanjutkan investasi dengan Indonesia.

    “Sebagai kamar dagang, kami merasa harus melakukan sesuatu untuk melanjutkan investasi di Indonesia dan yang bisa menguntungkan para pelajar dan komunitas. Para anggota setuju untuk membuat beasiswa” tuturnya.

    Sebagai bank mitra, Bank UOB Indonesia mengatakan jika program ini tidak hanya memberikan dana, tapi juga akan membantu para mahasiswa mengembangkan potensi terbaik mereka.

    “Melalui program ini, kami menawarkan beragam kegiatan untuk membantu mahasiswa meraih potensi terbaik mereka. Kita tidak hanya membuka bantuan dana, tetapi juga berinvestasi pada generasi muda yang akan menjadi harapan masa depan Indonesia,” ungkapHendra Gunawan selaku President DirectorUOB Indonesia.

    8 Penerima SingCham Uplifting Scholarship 2025

    Delapan penerima SingCham Uplifting Scholarship 2025 adalah:

    1. Michael Divo Yudiarto dari IPMI Institute

    2. Agatha Augustin dari Universitas Tarumanegara

    3. Veni Coralia Tarigan dari Poltekkes Kemenkes Jakarta

    4. Teresa Novita dari Universitas Tarumanagara

    5. Indi Naswa dari Universitas Pakuan

    6. Daffa Nadindra Paramananda dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

    7. Muhammad Trisna Kusuma Wadana dari IPB University

    8. Bianca Haidi dari Indonesia International Institute for Life-Sciences

    Selamat bagi para penerima SingCham Uplifting Scholarship 2025!

    (nir/pal)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis 2025 Periode 1 Dibuka Kemenkes Lagi, Cek!


    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen dan seleksi bantuan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) periode 1 2025. Pendaftaran berlangsung mulai 25 April sampai 18 April 2025.

    Melalui Surat Edaran No HK.02.02/F/1481/2025, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan Rekrutmen Program Pendidikan Dokter Spesialis periode I Tahun 2025 siap untuk dilanjutkan. Diketahui, program ini sebelumnya ditunda pada 16 Desember tahun lalu.

    Yuli menyatakan, lanjutan rekrutmen ini menerapkan sejumlah penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan prioritas Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win. Ada pula penyesuaian pilihan penempatan pada RS yang menjadi lokus PHTC.


    Aturan Baru Bantuan PPDS Kemenkes 2025 Periode 1

    • Jika sudah mendaftar pada November-Desember 2024, maka tetap terdaftar di dalam aplikasi dan dapat melanjutkan proses rekrutmen dan seleksi sesuai jadwal terbaru
    • Jika belum mendaftar, maka bisa memilih program:
      • Spesialis ilmu kesehatan anak
      • Spesialis obstetri dan ginekologi
      • Spesialis ilmu bedah
      • Spesialis ilmu penyakit dalam
      • Spesialis ilmu anestesiologi dan terapi intensif
      • Spesialis radiologi
      • Spesialis patologi klinik data

    Bantuan PPDS Kemenkes 2025 Periode 1

    Bantuan PPDS Kemenkes meliputi:

    • Bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke institusi pendidikan:
      • – Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) satu kali di awal perkuliahan
      • – Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per semester.
    • Biaya hidup per semester
    • Buku/referensi per semester
    • Biaya penunjang:
      • – Kursus/seminar maksimal 3 kali selama masa pendidikan
      • – Biaya penelitian 1 kali selama masa pendidikan Ujian Kompetensi/Ujian Nasional, dibayarkan hanya 1 kali selama masa pendidikan

    Bantuan biaya penunjang akan diberikan setelah ada hasil verifikasi dari Kemenkes.

    Syarat Bantuan PPDS Kemenkes 2025 Periode 1

    • ASN PNS atau PPPK yang berasal dari daerah yang sama dengan lokus RS penempatan pasca pendidikan
    • Non-ASN yang bersedia ditempatkan pada lokus RS penempatan pasca pendidikan.
    • Merupakan peserta didik baru maupun peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan spesialis/residen maksimal 3 semester sebelum masa studi berakhir
    • Belajar di kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kemenkes
    • Tidak berlaku bagi peserta didik kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, dan/atau kelas internasional
    • Tidak diperbolehkan menerima pembiayaan bantuan pendidikan dari pihak lain (double funding)
    • Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi.

    Daftar Fakultas

    Fakultas kedokteran tempat belajar calon peserta disyaratkan meliputi:

    • Universitas Syiah Kuala
    • Universitas Sumatera Utara
    • Universitas Andalas
    • Universitas Sriwijaya
    • Universitas Riau
    • Universitas Indonesia
    • Universitas Padjadjaran
    • Universitas Gadjah Mada
    • Universitas Sebelas Maret
    • Universitas Diponegoro
    • Universitas Airlangga
    • Universitas Brawijaya
    • Universitas Udayana
    • Universitas Lambung Mangkurat
    • Universitas Mulawarman
    • Universitas Hasanuddin
    • Universitas Sam Ratulangi
    • Universitas Mataram

    Jadwal Bantuan PPDS 2025 Kemenkes Periode 1

    • Pendaftaran online: 25 Maret-18 April 2025
    • Seleksi administrasi tahap 1: 21-25 April 2025
    • Seleksi administrasi tahap 2: 28 April-2 Mei 2025
    • Penetapan lulus administrasi: 7 Mei 2025
    • Seleksi wawancara: 8, 9, 14, 15, 16 Mei 2025
    • Penetapan peserta penerima bantuan PPDS: 22 Mei 2025
    • Mulai kuliah: Sesuai institusi pendidikan, periode Januari-Juni 2025

    SE Dirjen SDM Kemenkes tentang Bantuan PPDS Kemenkes 2025 Periode 1 PDF bisa diunduh dengan klik DI SINI.

    Pantau informasi bantuan PPDS Kemenkes 2025 di https://sibk.kemkes.go.id/. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Kemenkes Buka Beasiswa D3-S3 untuk Nakes, Cek Syaratnya!



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan beasiswa Tugas Belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Pendaftaran dibuka mulai 4 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

    Melansir laman Kemenkes, program beasiswa ini merupakan usaha Kemenkes dalam menyediakan tenaga kesehatan dan SDM kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, beasiswa ditujukan kepada nakes dan SDM yang berstatus sebagai PNS serta nakes yang sudah menyelesaikan program Nusantara Sehat.

    Lewat beasiswa ini, peserta dapat meningkatkan kualifikasi jenjang pendidikannya dari D3 ke D4/S1 atau Profesi. Prioritas dari penerima bantuan ini adalah nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).


    Apa saja persyaratan untuk mendaftar beasiswa ini? Berikut informasi lebih lengkapnya!

    Jenis Jenjang Pendidikan yang Bisa Dipilih

    1. Sarjana, Sarjana Terapan
    2. Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi
    3. Magister, Magister Terapan
    4. Magister + Spesialis (khusus keperawatan)
    5. Profesi
    6. Spesialis (keperawatan)
    7. Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes)

    Syarat Penerima Beasiswa Tugas Belajar Kemenkes

    1. PNS Kemenkes/PNS Daerah

    • Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun
    • Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja
    • PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
    • Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan
    • PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan
    • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
    • Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul
    • Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar
    • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul
    • Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir
    • Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).
    • Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar
    • Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa
    • Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain
    • Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
    • Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya
    • Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh
    • Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler
    • Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya
    • Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum

    2. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat

    • Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
    • Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kemenkes
    • Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas
    • Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
    • Sudah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan
    • Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat
    • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
    • Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
    • Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana
    • Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes
    • Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
    • Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju
    • Jika peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen, maka akan diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar

    Itulah informasi seputar beasiswa Tugas Belajar dari Kemenkes bagi nakes yang ingin melanjutkan pendidikannya. Lebih lengkapnya bisa diihat DI SINI ya

    (cyu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / nathan dumlao