Tag: kemenkominfo

  • Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024 Bagi Mahasiswa On Going, Cek di Sini



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu layanan pemerintah yang terdampak serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional (PDN). Untuk mendapatkan KIP Kuliah kembali, mahasiswa perlu melakukan klaim ulang dengan cara berikut.

    Seperti diketahui, data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam PDN tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) tidak bisa dipulihkan.

    “Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, dan diunggah dalam laman resmi Kemdikbud dikutip Senin (29/7//2024).


    Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan jika pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang telah tersimpan dalam pusat data Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” ujar Kemdikbud.

    Adapun proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain akan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada
    29 Juli 2024.

    Hingga saat ini, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah pada semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Tercatat, ada 16.316 mahasiswa yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.

    Bagi seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah nantinya wajib untuk melakukan pendaftaran ulang melalui laman resmi. Bagaimana cara klaim ulang KIP Kuliah 2024? Simak cara berikut.

    Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024

    1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
    2. Klaim akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    3. Unggah dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah

    Perguruan tinggi juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dalam memproses pencairan

    “Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek,” tutup Kemendikbud.

    Informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemdikbudristek Tegaskan Data KIP Kuliah Tak Bisa Dipulihkan Imbas Serangan Siber, Tapi…



    Jakarta

    Serangan ransomware beberapa waktu telah melumpuhkan Pusat Data Nasional (PDN). Imbas serangan ini mengganggu berbagai layanan masyarakat, termasuk bantuan KIP Kuliah.

    Data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam pusat data tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kemendikbudristek menyatakan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada PDNS2 tidak bisa dipulihkan.

    “Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dan diunggah dalam laman resmi Kemendikbudristek dikutip Rabu (24/7/2024).


    Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan jika pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang telah tersimpan dalam pusat data Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” ujar Kemendikbudristek.

    Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain akan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024.

    Arahan Buat Perguruan Tinggi

    Lebih lanjut, Kemendikbudristek memberikan arahan yang wajib diikuti oleh perguruan tinggi. Arahan tersebut termasuk:

    1. Mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah
    2. Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui SNBP dan SNBT sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai
    3. Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah
    4. Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima kIP Kuliah

    Pencairan Dana Bagi Mahasiswa On Going

    Proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Tercatat, ada 16.316 mahasiswa yang belum belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.

    Dalam hal ini, pencairan pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual. Pengelola KIP Kuliah pada perguruan tinggi diminta untuk segera:

    • Melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024
    • Berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan

    “Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek,” tutup Kemendikbudristek.

    Informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada laman https://ult.Kemendikbudristek.go.id/ atau pusat panggilan 177.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Membuat Tanda Tangan Digital Mudah dan Praktis

    Jakarta

    Tanda tangan digital saat ini jadi salah satu hal yang sering digunakan untuk mempercepat berbagai urusan. Dengan tanda tangan digital, kita bisa menandatangani dokumen secara elektronik.

    Terlebih, proses pembuatannya pun cukup mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Simak panduannya di bawah ini.

    1. Cara Membuat Tanda Tangan Digital Terverifikasi Kemenkominfo

    Di Indonesia, tanda tangan elektronik (TTE) ada yang bisa tersertifikasi. Hal ini bertujuan agar meminimalisir pemalsuan.


    Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengatur terkait pembuatan dan penggunaannya.

    Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.

    Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat tanda tangan elektronik/digital yang tersertifikasi dari Kementerian Kominfo:

    • Akses salah satu dari daftar PSrE Indonesia yang telah diakui Kemenkominfo. Misalnya, Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara lewat bsre.bssn.go.id.
    • Melakukan registrasi diri dan identitas (foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lain-lain).
    • Verifikasi nomor telepon dan alamat email yang aktif.
    • Atur kata sandi sesuai ketentuan.
    • Jika sudah, cobalah masuk/login akun.
    • Buat tanda tangan elektronik sesuai ketentuan masing-masing PSrE.
    • Tanda tangan digital pun sudah mulai bisa digunakan.

    2. Cara Membuat Tanda Tangan Digital lewat Website

    Saat ini, ada banyak website dan aplikasi gratis yang tersedia untuk membantu membuat tanda tangan digital. Alat-alat tersebut memungkinkan kita untuk menandatangani dokumen daring, dengan menggambar atau mengetik tanda tangan. Kemudian, mengunduh gambarnya dalam format PNG.

    Salah satu yang bisa dipakai adalah Create My Signature. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    • Buka laman https://createmysignature.com/.
    • Gambar tanda tangan milikmu.
    • Kamu bisa memilih tanda tangani dokumen secara online atau mengunduhnya.
    • Jika diunduh, maka tanda tangan tersebut siap digunakan dalam bentuk PNG.

    3. Cara Membuat Tanda Tangan Digital Menggunakan Microsoft

    • Buka dokumen di MS Word.
    • Letakkan kursor di tempat yang ingin meletakkan baris tanda tangan di dokumen Word kamu.
    • Buka tab.
    • Lalu, sisipkan dan di bawah “Teks” klik “Daftar Tanda Tangan,” diikuti oleh “Baris Tanda Tangan Microsoft Office.”
    • Lengkapi kolom tanda tangan di kotak pengaturan yang muncul.
    • Pilih preferensi kamu untuk kotak tanda tangan.
    • Klik kanan pada kotak tanda tangan di dokumen.
    • Pilih “Select Image” untuk mengunggah gambar tanda tangan digital yang sudah dibuat. Kamu juga bisa menggambar tanda tangan menggunakan perangkat layar sentuh maupun mengetik versi printer ke dalam kotak tanda tangan.

    4. Cara Membuat Tanda Tangan Digital lewat Preview (Mac)

    Pratinjau di Mac menyediakan cara untuk menandatangani dokumen PDF. Meskipun memerlukan versi tanda tangan PNG, kamu bisa membuat tanda tangan ini menggunakan trackpad atau kamera internal.
    Cara ini akan mengimpor tanda tangan A ke aplikasi Pratinjau untuk penggunaan yang cepat serta mudah, ketika mengedit dan memodifikasi dokumen.

    Dilansir laman Support Apple, berikut adalah langkah-langkah membuat tanda tangan digital di Mac:

    • Di app Pratinjau pada di Mac, klik tombol Tampilkan Bar Alat Markah.
    • Lalu klik tombol Tanda Tangan.
      Sebagai contoh, kamu bisa lakukan cara membuat tanda tangan menggunakan iPhone atau iPad kamu, berikut langkah-langkahnya:
    • Pilih Perangkat untuk memilih perangkat (jika tersedia lebih dari satu). Di perangkat, gunakan jari atau Apple Pencil (di iPad) untuk tanda tangan,
    • Lalu ketuk Selesai.
    • Jika sudah, klik tanda tangan yang ingin kami tambahkan ke PDF.
    • Seret tanda tangan ke tempat yang kamu inginkan, kemudian gunakan pengendali untuk menyesuaikan ukuran.

    5. Cara Membuat Tanda Tangan Digital Menggunakan Acrobat Sign (Dulunya Adobe Sign)

    • Mulailah dengan mengunggah dokumen ke Acrobat Sign, lewat tombol Unggah di dasbor.
    • Daftar untuk mendapatkan akun Adobe gratis atau masuk lewat akun yang sudah ada.
    • Gulir ke halaman di mana kamu ingin menambahkan tanda tangan.
    • Lalu klik tombol “Tambahkan tanda tangan” di bilah sisi kiri.
    • Masukkan nama dengan mengetik, menggambar, atau mengunggah gambar tanda tangan.
    • Klik Simpan.
    • Seret dan letakkan tanda tangan ke dokumen.
    • Setelah selesai, tekan tombol Unduh di bagian atas layar untuk mengunduh salinan dokumen yang berhasil ditandatangani.

    (khq/fds)



    Sumber : inet.detik.com