Tag: kementerian agama ri

  • Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



    Jakarta

    BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

    Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

    Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

    “Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

    Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

    ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

    Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

    Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

    Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Uang Suami Uang Istri, Uang Istri Bukan Uang Suami?


    Jakarta

    Suami adalah kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban menafkahi istrinya. Kerap kali muncul anggapan uang suami adalah uang istri dan uang istri bukan uang suami, benarkah demikian?

    Kewajiban suami menafkahi istrinya bersandar pada Al-Qur’an surah An Nisa’ ayat 34. Allah SWT berfirman,

    …اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ


    Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, serta bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan keluarganya.

    Di masyarakat Indonesia, muncul anggapan uang suami juga uang istri, tetapi uang istri bukan uang suami. Anggapan ini juga menjadi topik pertanyaan dalam fikih keluarga.

    Benarkah Uang Suami Uang Istri dan Uang Istri bukan Uang Suami?

    Menurut sistem syariah Islam, seperti dijelaskan Ahmad Sarwat dalam buku Istri bukan Pembantu, suami istri punya kejelasan atas nilai hartanya masing-masing, meski secara fisik harta itu kelihatan saling bercampur. Semua harta suami tetap menjadi harta suami dan harta istri juga akan tetap milik istri sepenuhnya.

    Memang sebagian harta suami ada yang menjadi hak istri tetapi harus melalui akad yang jelas. Misalnya pemberian mahar, nafkah wajib, hibah, atau hadiah. Tanpa adanya akad pasti, harta suami tidak otomatis menjadi harta istri.

    Mengacu pada buku Finansial Istri dalam Fikih Muslimah karya Aini Aryani, selama suami memenuhi semua kebutuhan dasar atau primer istri seperti sandang, pangan, papan, dan sebagainya, sebetulnya suami sudah tak dibebani kewajiban lainnya. Meski demikian, istri boleh-boleh saja minta uang belanja lebih atau bonus dan hadiah lainnya. Apabila suami memberikan, semuanya akan menjadi hak istri.

    Pemberian suami di luar nafkah itu akan menjadi sedekah untuk istri. Sebab, dalam Islam orang yang paling berhak diberi sedekah suami adalah mereka yang menjadi tanggungannya. Rasulullah SAW bersabda,

    خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنِّى ، وَابْدَأُ بِمَنْ تَعُولُ

    Artinya: “Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan di luar kebutuhan, dan mulailah sedekah itu dari orang yang kamu tanggung nafkahnya.” (HR Bukhari)

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H


    Jakarta

    Puasa Ayyamul Bidh menjadi amalan yang bisa dikerjakan setiap bulan Hijriah. Amalan ini sangat dianjurkan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

    Ayyamul Bidh adalah istilah ini merujuk pada tiga hari di pertengahan bulan Qamariyah (Hijriah), yaitu tanggal 13, 14, dan 15.

    Dikutip dari buku Fiqih Puasa karya M. Hasyim Ritonga, amalan ini dinamakan Ayyamul Bidh yang artinya hari-hari putih karena pada malam-malam tersebut bulan tampak bercahaya putih (purnama).


    Puasa Ayyamul Bidh berarti puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, baik di bulan Muharram, Safar, Rabiul Awal, dan seterusnya (kecuali ketika bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan untuk puasa seperti Idul Fitri dan Idul Adha). Puasa Ayyamul Bidh hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang dianjurkan.

    Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, “Kekasihku (Nabi Muhammad SAW) mewasiatkan kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dua rakaat, dan sholat witir sebelum tidur.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Kemudian dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash RA, “Berpuasalah tiga hari setiap bulan karena kebaikan itu dilipatgandakan sepuluh kali lipat, maka itu seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H

    Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, 1 Safar 1447 H jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025.

    Dengan demikian, jadwal puasa Ayyamul Bidh bulan Safar 1447 H sebagai berikut:

    • Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H
    • Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H
    • Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    Berikut ini rincian kalender bulan Safar 1447 H

    • Sabtu, 26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H
    • Ahad, 27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H
    • Senin, 28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H
    • Selasa, 29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H
    • Rabu, 30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H
    • Kamis, 31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H
    • Jumat, 1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H
    • Sabtu, 2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H
    • Ahad, 3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H
    • Senin, 4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H
    • Selasa, 5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H
    • Rabu, 6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H
    • Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Ahad, 10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H
    • Senin, 11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H
    • Selasa, 12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H
    • Rabu, 13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H
    • Kamis, 14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H
    • Jumat, 15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H
    • Sabtu, 16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H
    • Ahad, 17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H
    • Senin, 18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H
    • Selasa, 19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H
    • Rabu, 20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H
    • Kamis, 21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H
    • Jumat, 22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H
    • Sabtu, 23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H
    • Ahad, 24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H

    Niat Puasa Ayyamul Bidh

    Dikutip dari buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini, berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh dalam tulisan Arab, latin dan artinya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Arab-Latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta’âlâ.

    Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”

    Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

    Puasa sunnah Ayyamul Bidh bisa dikerjakan seperti puasa pada umumnya. Berikut adalah tata cara melaksanakan puasa Ayyamul Bidh:

    1. Membaca niat puasa Ayyamul Bidh.
    2. Makan sahur, diutamakan melakukannya menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.
    3. Melaksanakan puasa dengan menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan lainnya.
    4. Menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan pahala puasa, seperti berkata kasar, menggunjing orang, dan perbuatan dosa lainnya.
    5. Segera berbuka puasa saat waktu magrib tiba.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menghapus Dosa Menonton Film Dewasa


    Jakarta

    Menonton film dewasa dilarang dalam Islam karena termasuk zina mata. Orang yang tetap melakukannya bisa berdosa.

    Larangan menonton film dewasa mengacu pada Al-Qur’an surah Al Isra ayat 32. Allah SWT berfirman,

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


    Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

    Menurut terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, lewat surah Al Isra ayat 32 tersebut, Allah SWT melarang para hamba-Nya berbuat zina, begitu juga mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong pada zina.

    Berdasarkan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, perbuatan mendekati zina yang disebutkan dalam ayat di atas adalah melakukan segala hal yang mengarah pada perzinaan. Contohnya pergaulan bebas, membaca konten-konten yang merangsang, pornografi, pornoaksi, dan menonton sinetron atau film yang mengumbar sensualitas perempuan (film dewasa).

    Menonton film dewasa termasuk zina mata. Menurut sebuah hadits dalam kitab At-Taubah wal Inabah karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah terjemahan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi, bentuk zina mata memandang. Rasulullah SAW bersabda,

    إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

    Artinya: “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA)

    Cara Menghapus Dosa setelah Menonton Film Porno

    Apabila terlanjur menonton film dewasa, umat Islam bisa segera bertobat. Menurut Imam al-Ghazali dalam Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabbi al-‘Alamin yang diterjemahkan Rusdianto dan M Rofiq, makna tobat adalah pembersihan hati dari dosa.

    Tobat menurut Imam al-Ghazali memiliki empat syarat. Pertama, seseorang harus membersihkan hatinya, yakni meninggalkan dosa dengan sekuat hati dan niat. Kedua, meninggalkan perbuatan dosa yang pernah dilakukan.

    Ketiga, mengabaikan setiap kesempatan berbuat dosa yang sama, dan terakhir meluruskan niat bahwa tobat dilakukan semata karena Allah SWT bukan karena takut pada manusia atau keduniawian lainnya.

    Ibnu Qayyim dalam Al-Jawab Al Kafi Li Man Sa’Ala ‘An Dawa’ Asy-Syafi terjemahan Mastur Irham dan Mujiburrohman mengatakan Allah SWT menjamin orang yang bertobat dari kesyirikan, membunuh, dan berzina bahwa Dia akan menjamin kejahatan itu dengan kebaikan. Ibnu Qayyim menyandarkan dengan firman Allah SWT dalam surah Az Zumar ayat 53,

    ۞ قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ٥٣

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini 3 Jenis Kebohongan yang Tidak Dianggap Dosa dalam Islam


    Jakarta

    Bohong merupakan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Islam melarang berbohong. Namun, ada tiga jenis kebohongan yang diperbolehkan.

    Larangan berbohong bersandar pada Al-Qur’an dan hadits. Al-Qur’an sendiri memerintahkan umat manusia untuk berkata jujur. Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 70,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, melalui ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk bertakwa kepada-Nya, selalu berkata benar, selaras antara niat dan yang diucapkan. Sebab, seluruh perkataan akan dicatat oleh malaikat dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

    Kemudian, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Kalian harus memiliki sifat jujur (dapat dipercaya) karena kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan mengantarkan pada surga. Dan seseorang selalu bersikap jujur hingga Allah menulisnya sebagai orang yang jujur. Dan kalian harus menjauhi kebohongan, karena kebohongan membawa kepada dosa dan dosa menghantarkan pada neraka. Dan seseorang yang selalu bohong hingga Allah menulisnya sebagai pembohong.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Kebohongan yang Tidak Dianggap Dosa

    Kebohongan memang dilarang, tapi ada tiga jenis kebohongan yang diperbolehkan dalam rangka untuk kemaslahatan. Berikut penjelasannya.

    1. Berbohong untuk Strategi Perang

    Berbohong dalam konteks peperangan diperbolehkan. Menurut Ibn Al-‘Arabi dalam Fiqh Al-Jihad karya Yusuf Qardhawi terjemahan Ifran Maulana Hakim dkk, berbohong dalam perang merupakan pengecualian yang diperbolehkan oleh Al-Qur’an dan hadits. Hal ini sebagai bentuk kebaikan bagi umat Islam karena membutuhkannya.

    Hukum ini berlaku khusus dalam kondisi peperangan. Yusuf Qardhawi sendiri menyatakan berbohong dalam perang justru bisa jadi wajib, bukan hanya boleh, Contohnya dalam kasus menjaga rahasia perang yang apabila diungkap bisa membahayakan umat Islam.

    Sementara, Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari’ mengutip Ibn Baththal dari gurunya mengatakan bohong secara terang-terangan tidak boleh dilakukan meski dalam situasi perang. Menurut pendapat ini, boleh bohong sebagai bentuk sindiran. Sedangkan Imam an-Nawawi berpendapat boleh tetapi yang tepat dalam bentuk sindiran.

    2. Berbohong untuk Membuat Istri Senang

    Jenis kebohongan yang diperbolehkan lainnya adalah bohongnya suami untuk membuat istri senang. Dijelaskan dalam Hatta Tajidiina Man Yasyfa’u Laki karya Dr. Akram Ridha terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dan Sutrisno Hadi, kebolehan berbohong bagi suami pada istri ini sebatas dalam hal yang diperbolehkan syariat (hukumnya mubah) bukan dalam hal haram atau makruh.

    Contoh kebohongan ini adalah mengatakan bahwa istri cantik padahal sebenarnya tidak demikian. Seperti ucapan, “Dalam pandanganku, kamu adalah wanita yang tercantik.” dan ucapan-ucapan semacamnya yang melegakan istri.

    3. Berbohong untuk Mendamaikan Pertikaian

    Seseorang juga boleh berbohong dalam rangka memperbaiki keadaan, mendamaikan pertikaian, atau menahan pertumpahan darah. Menurut keterangan dalam buku Qulil Haq Walaukaana Murron karya Kuni Najakh, kebolehan ini bersandar pada hadits berikut,

    لَيْسَ بِالْكَاذِبِ مَنْ أَصْلَحَ بَيْنَ النَّاسِ فَقَالَ خَيْرًا أَوْ نَمَى خَيْرًا

    Artinya: “Tidaklah dinamakan pendusta, orang yang memperbaiki di antara dua orang yang berselisih kemudian ia mengatakan yang baik ataupun menambahkan yang baik.”

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Surat Al-Baqarah Ayat 22, Tegaskan Larangan Membuat Tandingan Allah SWT


    Jakarta

    Surat Al-Baqarah ayat 22 adalah salah satu ayat yang menegaskan keesaan Allah SWT serta nikmat-nikmat-Nya yang tidak dapat dihitung. Ayat ini menjadi pengingat bahwa semua fasilitas hidup manusia berasal dari Allah SWT semata.

    Melalui ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa manusia tidak patut menyekutukan-Nya atau berpaling dari-Nya.


    Surat Al-Baqarah Ayat 22

    Berikut bacaan lengkap surat Al-Baqarah ayat 22 dalam Arab, latin dan artinya.

    ٱلَّذِى جَعَلَ لَكُمُ ٱلْأَرْضَ فِرَٰشًا وَٱلسَّمَآءَ بِنَآءً وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً فَأَخْرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ رِزْقًا لَّكُمْ ۖ فَلَا تَجْعَلُوا۟ لِلَّهِ أَندَادًا وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Arab-Latin: Allażī ja’ala lakumul-arḍa firāsyaw was-samā`a binā`aw wa anzala minas-samā`i mā`an fa akhraja bihī minaṡ-ṡamarāti rizqal lakum, fa lā taj’alụ lillāhi andādaw wa antum ta’lamụn

    Artinya: Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.

    Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 22

    Tafsir Ibnu Katsir

    Surat Al-Baqarah ayat 22 berisi penegasan tentang keesaan Allah SWT (tauhid) melalui bukti-bukti penciptaan dan nikmat yang diberikan-Nya. Ayat ini menyeru seluruh manusia untuk hanya menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun, karena Dialah satu-satunya Pencipta, Pemberi Rezeki, dan Pengatur alam semesta.

    Allah SWT berfirman, “Dialah yang menghamparkan bumi sebagai tempat tinggal dan kehidupan manusia, serta menjadikannya stabil dengan gunung-gunung. Dialah yang menjadikan langit sebagai atap yang terpelihara. Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, darinya tumbuh berbagai buah-buahan sebagai rezeki yang nyata bagi manusia dan makhluk lainnya.”

    Semua ini adalah nikmat nyata dan tersembunyi dari Allah, sebagai bukti kuasa dan rahmat-Nya. Karena itu, Allah SWT memperingatkan,

    “Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah SWT, padahal kamu mengetahui.”
    Ini berarti, menyekutukan Allah (syirik) sangatlah besar dosanya, karena manusia sejatinya mengetahui bahwa hanya Allah-lah yang menciptakan dan memberi rezeki.

    Tafsir Imam Al-Baidhawi

    Dikutip dari Anwarut Tazil wa Asrarut Ta’wil sebagaimana dikutip dari buku Memahami Bahasa Al-Quran Melalui Ilmu Fisika 1: Berfikir tentang Hikmah Kejadian di Alam Semesta karya Aslam Chitami, Imam Al-Baidhawi mengatakan surat Al-Baqarah ayat 22 menegaskan bahwa buah-buahan itu tumbuh karena kuasa dan kehendak Allah SWT.

    Dengan air yang bercampur tanah menjadi sebab tumbuhnya buah dan menjadi bahan material baginya seperti sperma. Padahal Ia sanggup menciptakan itu semua tanpa sebab dan bahan material sekalipun karena Dia Maha Kuasa.

    Menurut Imam Al Baidhawi, surat Al-Baqarah ayat 22 adalah perintah untuk menyembah Allah SWT, larangan untuk menyekutukan-Nya dan isyarat atas alasannya.

    Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI

    Allah SWT menegaskan kekuasaan-Nya dengan menyebut nikmat-nikmat besar yang diberikan kepada manusia. Dialah yang menjadikan bumi terbentang luas dan nyaman untuk dihuni, lengkap dengan segala fasilitas penunjangnya. Di atas bumi itu, Allah menciptakan langit sebagai atap yang kokoh dan indah, penuh dengan benda-benda langit seperti bintang, matahari, dan bulan, yang semuanya tunduk pada sistem yang sempurna.

    Tak hanya itu, Allah juga menurunkan air hujan dari langit, yang menjadi sumber kehidupan bagi manusia, hewan, dan tumbuhan. Dari air hujan itulah tumbuh berbagai macam buah-buahan dan hasil bumi yang menjadi rezeki dan makanan bagi manusia.

    Setelah menyebutkan nikmat-nikmat tersebut, Allah memperingatkan agar manusia tidak membuat sekutu atau tandingan bagi-Nya, baik berupa berhala, manusia, makhluk gaib, maupun keyakinan palsu lainnya. Sebab dalam fitrah manusia, sebenarnya sudah tertanam keyakinan bahwa hanya Allah yang menciptakan, memberi rezeki, dan tidak ada yang setara dengan-Nya.

    Selanjutnya, Allah menantang orang-orang yang meragukan kebenaran Al-Qur’an agar mencoba membuat satu surah saja yang serupa dengannya, baik dari sisi gaya bahasa, kandungan hukum, nilai moral, maupun petunjuk-petunjuk kehidupan. Bahkan mereka dipersilakan mengajak siapapun untuk membantu, namun tidak akan mampu menandinginya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an adalah mukjizat ilahiyah yang tak tertandingi.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Raih Penghargaan Popular Government Institutions 2025



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menorehkan prestasi. Kali ini, Kemenag meraih penghargaan Popular Government Institutions 2025 dari The Iconomics Media.

    Penghargaan ini diserahkan dalam acara Public Relations Summit 2025, di Auditorium Kementerian Pariwisata, Jumat (8/8). Penghargaan diterima oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Kerukunan dan Pelayanan, Pengawasan, dan Kerjasama Luar Negeri, Gugun Gumilar, yang mewakili Menteri Agama.

    “Penghargaan ini diberikan kepada para pegawai di Kementerian Agama RI, tanpa terkecuali. Atas kinerja dan dedikasi semuanya di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Agama RI, kami mendapat kehormatan yaitu menerima penghargaan Popular Government Institutions 2025 dari The Iconomics Media. Terima kasih atas kerja keras dan dukungan semua pihak,” ungkap Gugun.


    Gugun juga menegaskan komitmen Kemenag untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara. Menurutnya, seluruh program yang dijalankan Kemenag selalu berpihak pada kepentingan umat.

    “Kami di Kementerian Agama RI berkomitmen agar program-program kami berpihak pada kepentingan umat, bangsa, dan negara. Seluruh dedikasi kami berikan untuk merah putih,” tegasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Tobat dari Kecanduan Video Porno Menurut Ajaran Islam


    Jakarta

    Islam melarang umatnya menonton film dewasa. Hal ini dikarenakan menonton film dewasa sama seperti melakukan perbuatan yang mendekati zina.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 32,

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


    Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

    Ibnu Katsir dalam tafsirnya menafsirkan bahwa surah Al Isra ayat 32 berisi larangan dari Allah SWT kepada hamba-Nya untuk berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong pada zina.

    Berdasarkan Tafsir Kementerian Agama RI, perbuatan yang mendekati zina itu bisa berupa menonton film dewasa, membaca konten-konten yang merangsang, dan semacamnya. Menonton film dewasa juga termasuk perbutan zina mata.

    Ibnu Qayyim Al Jauziyah melalui kitab At Taubah wal Inabah terjemahan Abdul Hayyie al Kattani dan Uniqu Attaqi menyematkan hadits terkait zina mata. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA)

    Turut diterangkan dalam buku Sexuality in Islam susunan Abdel Wahab Bouhdiba, menonton film dewasa dapat menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia. Hal ini dapat menimbulkan bangkitnya syahwat, yang sama statusnya dengan zina.

    Imam Nawawi lewat Syarah Muslim-nya juga menegaskan terkait hukum haram menonton film dewasa. Beliau berkata,

    “Haram lelaki melihat aurat lelaki lain, perempuan melihat aurat perempuan lain. Ini kesepakatan ulama. Begitu juga, haram lelaki melihat aurat perempuan, dan perempuan melihat aurat laki-laki. Keharamannya secara ijmak. Nabi mengingatkan keharaman lelaki melihat aurat lelaki lain dan lelaki melihat aurat perempuan. Hal itu dari segi keharaman lebih besar. Keharaman ini pada selain suami.”

    Lalu, bagaimana cara bertobat dari kecanduan film dewasa jika sudah terlanjur sering menontonnya?

    Cara Tobat dari Kecanduan Video Porno Menurut Ajaran Islam

    Menyadur dari laman About Islam, Mufti Agungg Oman Syekh Ahmad ibn Hamad Al Khalili menjabarkan terkait cara bertobat dari kecanduan film porno. Berikut bahasannya,

    1. Mengakui Hanya Allah yang Dapat Menolong dari Masalah Ini

    Pertama-tama, muslim harus mengakui bahwa hanya Allah SWT yang dapat menolongnya keluar dari kecanduan film dewasa. Seseorang harus yakin dirinya ingin bertobat dan berhenti menontonnya seraya berharap pertolongan Allah SWT atas tobatnya.

    2. Introspeksi Diri

    Lakukan evaluasi diri dengan jujur dan tulus. Pahami bahwa yang dilakukan adalah salah, penting bagi seseorang yang ingin bertobat untuk mengintrospeksi diri dan mengetahui letak kesalahannya.

    3. Tobat dengan Tulus kepada Allah SWT

    Tobat harus dilakukan dengan tulus semata-mata karena Allah SWT. Tobat juga harus diiringi dengan niat yang kuat dari diri sendiri dan yakin tidak akan mengulanginya.

    4. Memohon kepada Allah SWT agar Dihapuskan Dosa

    Ketika bertobat dari kecanduan film dewasa, hendaknya muslim memohon dengan sungguh-sungguh agar Allah SWT menghapuskan dosa-dosa yang diperbuatnya selama melihat pornografi. Hal ini bisa membantu terulangnya dosa yang dilakukan pada masa lalu.

    5. Perbanyak Doa kepada Allah SWT dan Tingkatkan Ketakwaan

    Langkah lain yang dapat dilakukan muslim untuk bertobat adalah memperbanyak doa kepada Allah SWT. Upayakan kedekatan dengan Sang Khalik dan yakin bahwa Dia selalu ada di mana pun dan kapan pun, sehingga menumbuhkan rasa takut untuk mengulangi dosa karena Allah SWT selalu mengawasi.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tantangan untuk Melintasi Langit dan Bumi


    Jakarta

    Surah Ar-Rahman merupakan surah ke-55 dalam urutan mushaf Al-Qur’an. Surah yang diturunkan di Makkah ini terdiri dari 78 ayat dan terdapat dalam juz ke-27 Al-Qur’an.

    Surah ini memiliki keunikan tersendiri yaitu ayat فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (fabiayyi ala irobbikuma tukadziban) yang diulang sebanyak 31 kali. Ayat tersebut berarti “Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?”.

    Menurut Tafsir Fii Zilalil Qur’an yang disusun oleh Sayyid Quthb, surah Ar-Rahman banyak membahas tentang penciptaan makhluk-makhluk-Nya dan alam semesta, yang merupakan bagian dari kenikmatan yang diberikan oleh Allah SWT.


    Dalam artikel ini akan dibahas secara khusus mengenai Surah Ar-Rahman ayat 33. Secara umum, kandungan ayat tersebut menceritakan tentang alam semesta yang menakjubkan. Berikut penjelasan selengkapnya.

    Bacaan Surah Ar-Rahman Ayat 33: Arab, Latin, dan Artinya

    يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِ اِنِ اسْتَطَعْتُمْ اَنْ تَنْفُذُوْا مِنْ اَقْطَارِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ فَانْفُذُوْاۗ لَا تَنْفُذُوْنَ اِلَّا بِسُلْطٰنٍۚ

    Yā ma’syaral-jinni wal-insi inistaṭa’tum an tanfużū min aqṭāris-samāwāti wal-arḍi fanfużū, lā tanfużūna illā bisulṭān(in).

    Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).

    Kandungan Surah Ar-Rahman Ayat 33

    Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama RI, ayat 33 surah Ar-Rahman menyeru jin dan manusia untuk mencoba, jika mampu, menembus dan melintasi penjuru langit dan bumi guna menghindari azab serta hukuman Allah. Namun, hal itu mustahil mereka lakukan karena tidak memiliki kekuatan apa pun untuk menghadapi kekuasaan-Nya.

    Sebagian ahli tafsir menafsirkan kata “sulṭān” dalam ayat ini sebagai ilmu pengetahuan, yang memberi isyarat bahwa melalui ilmu, manusia dapat menjelajahi ruang angkasa.

    Adapun menurut Tafsir Fii Zilalil Qur’an, Sayyid Quthb menjelaskan bahwa pada ayat tersebut, Allah SWT menantang jin dan manusia untuk melintasi/menembusi penjuru langit dan bumi.

    Hal ini berkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya yaitu ayat 29 sampai 31 yang menjelaskan tentang alam semesta yang fana dan suatu saat akan binasa. Pemusnahan alam semesta merupakan suatu hal yang amat mengerikan dan bentuk ancaman yang menakutkan.

    Kemudian pada ayat ke 33, jin dan manusia ditantang apakah mereka mampu menembusi langit dan bumi untuk menghindari kebinasaan itu. Namun tentu saja hal itu tidak mungkin tanpa izin Allah SWT. Hanya Allah SWT yang memiliki kekuatan (sulthan) yang mampu membinasakan dan Allah SWT sendiri yang akan memberikan balasan terhadap siapa saja yang mendustakan-Nya.

    Lebih lanjut, menurut Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar Jilid 9, kandungan surah Ar-Rahman ayat 33 tersebut dapat ditafsirkan bahwa Allah SWT memberikan kebebasan kepada manusia untuk melintasi segala penjuru bumi, baik untuk mengetahui rahasia terpendam atau pun untuk menuntut ilmu. Namun, di ayat tersebut disebutkan kata “sulthan” (kekuatan) yang maknanya bahwa manusia bisa melakukan itu semua hanya bila diberi kekuatan dari Allah SWT.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


    Jakarta

    Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

    Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


    Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

    Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

    Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

    Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

    Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

    Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
    بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

    Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

    Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com