Tag: kementerian agama

  • Jangan Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Pokoknya Jangan!



    Jakarta

    Setiap rumah lebih baik memiliki lahan yang cukup untuk memarkirkan kendaraannya. Sebab, parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas terutama jika jalan tersebut tidak begitu lebar.

    Namun, hingga saat ini masih banyak ditemui, kendaraan diletakkan di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Padahal hal ini termasuk melanggar aturan lho!

    Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Selain itu, ada pula aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Sementara itu, jika menilik dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Hal ini dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Sebagai solusinya, jika seseorang memang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Aturan-aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, melainkan di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri


    Jakarta

    Memarkir kendaraan di jalan depan rumah mungkin banyak ditemui di Indonesia. Tanpa sadar, hal ini ternyata bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bukan cuma mobil, motor pun tidak boleh diparkir sembarangan.

    Jika detikers masih sering sembarangan parkir di jalan, apalagi menjadikan jalan tersebut sebagai garasi, maka sanksi berat siap-siap menanti. Bahkan tak cuma dari sisi hukum positif, dari pandangan agama pun hal ini dilarang.

    Berbagai Aturan tentang Parkir Sembarangan di Jalan

    Ada banyak aturan mengenai parkir kendaraan di jalan. Aturan ini tertuang melalui undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).


    UU No 2 Tahun 2022

    UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

    Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    UU No 22 Tahun 2009

    UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang gangguan fungsi jalan.

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

    Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat 1 dalam UU yang sama, bunyinya yaitu:

    “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

    PP No 34 Tahun 2006

    Dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan lewat Pasal 38 sebagai pelengkap UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Yang dimaksud ruang manfaat jalan tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

    KUHPerdata Pasal 671

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur hal ini, yakni dalam Pasal 671 yang berbunyi:

    “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

    Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014

    Di tingkat pemerintah daerah pun membuat aturan turunan. Misalnya DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

    • Seorang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

    Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012

    Kota Malang mengatur hal tersebut lewat Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pasal 7 huruf p menyebut bahwa masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

    Perda Kota Solo No 10 Tahun 2022

    Di Kota Solo atau Surakarta, diatur lewat Perda 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni pada Pasal 88. Bunyinya sebagai berikut:

    1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
    2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Pandangan Agama Islam

    Tak hanya hukum positif, memarkir sembarangan di jalan depan rumah juga dilarang menurut pandangan Islam. Hal ini dijelaskan dalam situs Kementerian Agama yang mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.

    Disebutkan bahwa jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir sembarangan dan parkir kendaraan karena tidak punya garasi.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Tindakan itu dinilai bisa mempersulit pengguna jalan raya lain yang juga memanfaatkan jalan sebagai mestinya. Namun sebagai solusi, seseorang bisa menggunakan dalam kondisi mendesak dengan izin dari pemilik lahan atau pihak yang berwajib.

    Demikian tadi berbagai aturan dalam UU, PP, hingga pandangan agama. Sanksinya ngeri kan? Nah, detikers jangan sampai parkir sembarangan di jalan ya.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



    Jakarta

    Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

    Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

    Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2025 Masih Dibuka, Dapat Uang Saku Rp1,5 Juta Plus Laptop!



    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2025 masih dibuka hingga 11 Juli mendatang. Mahasiswa bisa mendapat uang saku plus laptop.

    Dilansir dari laman resmiDitmawa UGM, Beasiswa Zakat Indonesia merupakan beasiswa yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dan mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat. Beasiswa ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama denganBAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional.

    Beasiswa Zakat Indonesia 2025 membuka pendaftaran untuk lulusan SMA/sederajat yang sudah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagaam Islam negeri (PTKIN). Pendaftaran dibuka melalui laman https://beasiswa.kemenag.go.id/.


    Manfaat Beasiswa Zakat Indonesia 2025

    Komponen beasiswa yang akan diberikan termasuk:

    Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 8 semester

    Biaya hidup sebesar Rp1.500.000 per bulan per mahasiswa diberikan selama 8 semester

    Laptop

    Tiket keberangkatan dan kepulangan dari daerah asal ke kampus (awal dan akhir studi)

    Pembinaan karakter, penanaman nilai, dan kontribusi pasca studi.

    Syarat Pendaftar Beasiswa Zakat Indonesia 2025

    Lulusan SMA/SMK sederajat (termasuk pesantren, muadalah, PDF Ulya) di bawah Kemenag dan Kemendikbud/Kemendikdasmen

    Diterima di PTN/PTKIN mitra BeZakat pada rumpun studi: Saintek, kesehatan, ekonomi, hukum dan sosial, pendidikan, manajemen zakat dan wakaf

    Muslim atau muslimah

    Berasal dari keluarga fakir/miskin dan/atau memiliki prestasi akademik/nonakademik, khususnya dakwah keagamaan bagi asnaf fisabilillah: hafiz 30 juz/pembina dakwah/aktivis keagamaan

    Tidak sedang menerima beasiswa lain

    Bersedia menunda menikah selama masa studi

    Program ini juga terbuka untuk mahasiswa yang berasal dari daerah 3T, anak asli Papua dan penyandang disabilitas

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2025

    Kartu Tanda Penduduk

    Kartu Keluarga

    Ijazah

    Rapor 3 semester terakhir

    Letter of Acceptance (LoA)

    Formulir pendaftaran beasiswa

    Surat pernyataan komitmen dan integritas

    Surat rekomendasi format khusus

    Esai Proyek Perubahan (1.000-1.500 kata) dengan tema Inovasi Berdampak/Kolaborasi Berdampak/Pemberdayaan Berdampak/Kontribusi Berdampak

    Surat penghasilan orang tua

    Surat keterangan tidak mampu

    Surat keterangan bagi pendaftar khusus

    Surat keterangan berprestasi kebutuhan asnaf fisabilillah seperti penghafal Al-Qur’an 30 juz

    Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pondok pesantren tahfidz atau lembaga tahfidz yang diakui oleh Kementerian Agama jika ada

    Pembina kelompok binaan dakwah/guru mengaji atau aktivitas keagamaan lainnya

    Jadwal Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia 2025

    Pendaftaran: 27 Juni-11 Juli 2025

    Seleksi administrasi: 16-22 Juli 2025

    Pengumuman administrasi: 24 Juli 2025

    Seleksi wawancara: 28-31 Juli 2025

    Pengumuman final:6 Agustus 2025

    Daftar PTN dan PTKIN Mitra Beasiswa Zakat Indonesia

    PTN

    Universitas Indonesia
    IPB University
    Institut Teknologi Bandung (ITB)
    Universitas Airlangga
    Universitas Brawijaya
    Universitas Hasanuddin
    Universitas Pendidikan Indonesia
    Universitas Padjadjaran
    Universitas Gadjah Mada
    Institut Teknologi Sepuluh Nopember
    Universitas Diponegoro

    PTKIN

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    UIN Walisongo Semarang
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    UIN Sunan Ampel Surabaya
    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    UIN Imam Bonjol Padang
    UIN Alauddin Makassar
    UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto
    UIN Raden Fatah Palembang

    Demikian informasi mengenai Beasiswa Zakat Indonesia 2025. Bagaimana detikers, tertarik mendaftar?

    (nir/twu)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa PIP



    Jakarta

    Pemerintah mengucurkan bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar atau PIP yang ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

    Bansos tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi para siswa demi mendukung kelancaran pendidikan mereka. Seperti misalnya pembelian seragam, sepatu, tas, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan lain yang menunjang proses belajar.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyatakan dana ini bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah.


    “PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” ujar Koordinator Pokja PIP Kemdikdasmen, Sofiana Nurjanah, pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP” di kanal Youtube Puslapdik Kemendikdasmen, Maret 2025 lalu.

    Seperti diketahui bansos PIP menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Kemdikdasmen, mulai dari tingkat dasar hingga jenjang menengah atas seperti SMP, SMA, dan SMK.

    Sementara itu, siswa yang menempuh pendidikan di madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)masuk dalam skema PIP yang dikelola oleh Kementerian Agama.

    Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pemanfaatan dana PIP. Dana bantuan ini bersumber dari anggaran negara yang berasal dari kontribusi masyarakat, sehingga penggunaannya harus dijalankan secara transparan dan bebas dari penyalahgunaan.

    Untuk memastikan dana tersalurkan secara tepat, menurut Suharti, kementerian telah membentuk tim pemantau yang akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Tim ini bekerja sama dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan guna mengumpulkan informasi lapangan serta menindaklanjuti berbagai laporan atau temuan terkait pelaksanaan PIP.

    “Kami punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya” ujar Suharti melalui kanal Youtube Kemdikdasmen pada Februari 2025 lalu.

    Apabila terbukti ada praktik penyelewengan oleh kepala sekolah, maka yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan dana kepada para siswa penerima yang berhak. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut.

    Penyaluran Bantuan PIP

    Penyaluran bantuan PIP dilakukan berdasarkan data yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah memiliki peran aktif dalam mengajukan nama-nama siswa yang dinilai layak menerima bantuan melalui sistem tersebut.

    Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah menjelaskan pendaftaran PIP tidak dilakukan siswa, tapi sekolah yang harus mengidentifikasi setiap siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

    “Kalau ada sekolah yang tidak mengidentifikasi siswa yang layak dan tidak menerima PIP, maka siswa bisa bertanya ke operator atau pengelola PIP di sekolahnya tentang syarat-syarat untuk menerima PIP sehingga sekolah ini bisa meng-inputnya di Dapodik,” ujar Sofiana dalam siaran langsung Instagram pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu dengan tajuk “Publik Bertanya, Puslapdik Menjawab”.

    Data dari Dapodik tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah basis data lain, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Pemeriksaan kelayakan juga mencakup verifikasi melalui data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

    Apabila ditemukan siswa dari keluarga kurang mampu yang belum terakomodasi sebagai penerima PIP, pihak sekolah maupun pemangku kepentingan di tingkat daerah dapat menyampaikan usulan penambahan melalui dinas pendidikan setempat.

    Kesalahan yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa PIP

    Tidak Terdaftar di Dapodik

    Data yang valid, lengkap, dan logis akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan siswa sebagai penerima PIP.

    Salah satu kesalahan fatal yang menyebabkan siswa tidak bisa menerima beasiswa PIP adalah datanya tidak tercantum dalam sistem Dapodik. Dapodik merupakan basis data nasional yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan pendidikan tersebut.

    Ketidakterdataan siswa di Dapodik, meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, menyebabkan mereka otomatis terlewat dari daftar penerima PIP. Hal ini menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data yang diinput oleh pihak sekolah.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, mengimbau kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima.

    Sekolah wajib memastikan seluruh informasi siswa, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat, tercatat dengan benar dan lengkap di dalam sistem. Petugas administrasi sekolah pun didorong untuk rutin melakukan verifikasi dan pembaruan data guna menjamin tidak ada siswa yang terabaikan dalam proses pendataan.

    Data Tidak Sesuai

    Selain persoalan data yang belum terdaftar, ketidaksesuaian informasi dalam sistem Dapodik juga menjadi penyebab utama kegagalan siswa dalam menerima bantuan beasiswa PIP. Setiap data yang tercantum dalam Dapodik wajib sinkron dengan informasi yang terdapat pada dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Ketidaksesuaian, seperti kesalahan penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, atau perbedaan alamat, dapat menghambat proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Guna mencegah hal ini, penting bagi orang tua dan pihak sekolah untuk memastikan seluruh data siswa yang diinput ke dalam sistem sudah sesuai dengan dokumen administratif yang sah.

    Jika terjadi perubahan, seperti perpindahan alamat atau koreksi nama, pembaruan data harus segera dilakukan agar tetap valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tidak Melakukan Aktivasi Rekening

    Setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa PIP, siswa diwajibkan mengaktifkan rekening bank yang telah ditentukan sebagai sarana pencairan dana bantuan. Namun, dalam praktiknya, proses aktivasi ini kerap terabaikan atau belum sepenuhnya dipahami oleh siswa dan orang tua.

    Tanpa aktivasi rekening, dana bantuan tidak dapat dicairkan, meskipun siswa telah terdaftar sebagai penerima. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam penyaluran PIP secara optimal.

    Oleh karena itu, penting bagi sekolah dan pihak terkait untuk memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua mengenai prosedur dan urgensi aktivasi rekening.

    Penyelesaian administrasi perbankan harus segera dilakukan setelah siswa dinyatakan berhak menerima bantuan, agar pencairan dana berlangsung tepat waktu dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

    Dilaporkan Sebagai Keluarga Mampu

    Hak seorang siswa sebagai penerima bantuan beasiswa PIP dapat dicabut apabila terdapat laporan yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

    Laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi bagi pihak berwenang untuk meninjau kembali kelayakan penerima bantuan. Jika setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar, maka status penerima bantuan PIP akan dibatalkan, dan siswa yang bersangkutan tidak lagi berhak menerima dana bantuan.

    Untuk itu, sangat penting memastikan bahwa data siswa yang tercantum sebagai penerima bantuan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

    Kesalahan pelaporan atau informasi yang tidak valid berpotensi merugikan siswa yang memang layak menerima bantuan maupun menciptakan ketidakadilan dalam distribusi program.

    (pal/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Beasiswa Indonesia Bangkit Masih Buka hingga 31 Mei, Cek Lagi Golongan Penerimanya


    Jakarta

    Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025 masih membuka pendaftaran hingga 31 Mei 2025 mendatang. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Beasiswa Kementerian Agama (Kemenag) pada tautan https://beasiswa.kemenag.go.id/.

    Sebagai informasi, BIB merupakan program beasiswa hasil kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Agama. Beasiswa yang diberikan bertujuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang S1, S2, dan S3.

    Pada dasarnya beasiswa ini ditujukan untuk siswa, alumni, tenaga pendidik, hingga pegawai lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama. Namun, setiap jenis beasiswa memiliki syaratnya sendiri-sendiri.


    Dikutip dari postingan Instagram Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Jumat (23/5/2025) berikut informasi tentang golongan penerima BIB 2025 selengkapnya.

    Golongan Penerima BIB Kemenag 2025

    1. Beasiswa Umum S1 Dalam Negeri

    • Lulusan satuan pendidikan menengah di bawah binaan Kemenag
    • Lulusan SMA/SMK yang dikelola oleh Pondok Pesantren

    2. Beasiswa Prestasi S1 Dalam Negeri

    • Lulusan satuan pendidikan menengah di bawah binaan Kemenag atau SMA/SMK yang dikelola oleh Pondok Pesantren
    • Juara 1, 2, 3 Olimpiade Sains Internasional, MTQ atau sejenis
    • Juara 1, 2, 3 Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), MTQ, dan ajang kompetisi sejenis tingkat nasional
    • Finalis Nasional OSN dan KSM
    • Juara 1, 2, 3 Utsawa Dharma Gita dan Jambore Pasraman
    • Juara 1, 2, 3 Sippa Dhamma Samajja tingkat nasional
    • Penghafal Al-Qur’an (Tahfidz) minimal 10 Juz

    3. Beasiswa S1 PJJ Keagamaan

    • Guru madrasah di lingkungan Kemenag.
    • Guru madrasah Diniyyah Takmiliyah Awaliyah.
    • Guru pada Pondok Pesantren.

    4. Beasiswa S1 Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB)

    • Santri asal dari pesantren dari satuan pendidikan PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly dan/atau MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan pesantren.
    • Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut.

    5. Beasiswa Umum S2 Dalam Negeri

    • Lulusan S1 perguruan tinggi keagamaan
    • Lulusan S1 Ma’had Aly
    • Lulusan S1 PBSB
    • Tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan
    • Guru/pendidik di Kemenag
    • PNS Kemenag

    6. Beasiswa Umum S2 Luar Negeri

    • Lulusan S1 perguruan tinggi keagamaan
    • Lulusan S1 Ma’had Aly
    • Lulusan S1 PBSB
    • Tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan
    • Guru/pendidik di Kemenag
    • PNS Kemenag

    7. Beasiswa Umum S3 Dalam Negeri

    • Dosen perguruan tinggi keagamaan (PTK)
    • Dosen fakultas agama islam (FAI) pada perguruan tinggi umum (PTU)
    • Dosen Ma’had Aly
    • PNS Kemenag

    8. Beasiswa Umum S3 Luar Negeri

    • PNS Kemenag
    • Dosen ASN/dosen non-ASN
    • Alumni perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI)
    • Tenaga kependidikan di bawah binaan Kemenag

    9. Beasiswa Double Degree

    • Lulusan S1 PTK
    • Lulusan S1 FA pada PTU
    • Lulusan S1 PBSB.

    Jadwal BIB Kemenag 2025

    1. Pendaftaran: Hingga 31 Mei 2025
    2. Seleksi administrasi: 1-7 Juni 2025
    3. Seleksi skolastik: 11-25 Juni 2025
    4. Seleksi wawancara: 28 Juni-15 Juli 2025
    5. Pengumuman hasil seleksi: 31 Juli 2025

    Informasi lain bisa detikers ketahui melalui laman resmi BIB Kemenag pada tautan https://beasiswa.kemenag.go.id/. Jangan lewatkan kesempatan ini ya detikers!

    (det/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Dibuka 1 April, Kuliah S1-S3 Dalam dan Luar Negeri


    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025 akan dibuka pada 1 Maret 2025 oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag). Penerima beasiswa dapat studi di jenjang S1, S2, atau S3 di dalam atau luar negeri dengan pembiayaan penuh (fully funded).

    Sekretaris Jenderal Kemenag Prof Phil Kamaruddin Amin MA PhD mengatakan, BIB adalah beasiswa kolaborasi Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beasiswa ini diharapkan meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Kementerian Agama pada bidang sains dan teknologi, sosial humaniora, dan keagamaan.

    “Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri, tanpa terkendala biaya,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (20/3/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag.


    Jenis Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

    Kepala Puspenma Kemenag Ruchman Basori mengatakan jenis BIB 2025 terdiri dari beasiswa umum, beasiswa prestasi, dan beasiswa target. Beasiswa umum adalah beasiswa reguler bagi keluarga besar Kemenag, baik santri, siswa, mahasiswa, guru, ustadz, dosen, tenaga kependidikan, alumni pendidikan keagamaan, dan pegawai Kementerian Agama.

    Beasiswa prestasi BIB 2025 adalah beasiswa bagi calon pendaftar berprestasi akademik dan nonakademik. Prestasi yang dapat disertakan pada pendaftaran antara lain tahfidz Al-Qur’an dan juara olimpiade tingkat nasional atau internasional.

    Beasiswa target BIB 2025 adalah beasiswa afirmasi melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan Pendidikan Jarak Jauh S1 pada UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC).

    Syarat Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

    Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diketahui dan segera disiapkan peserta dari sekarang:

    • Usia maksimal 40 tahun untuk pendaftar S2 dan 45 tahun untuk pendaftar S3
    • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris (TOEFL) atau bahasa Arab (TOAFL)
    • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus
    • Bagian dari Keluarga Besar Kemententerian Agama, baik santri, siswa, mahasiswa, guru, ustadz, dosen, tenaga kependidikan, alumni pendidikan keagamaan, dan pegawai Kemenag
    • Memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

    Informasi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 lebih lanjut dapat dipantau di laman www.beasiswa.kemenag.go.id.

    (twu/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Jadwal, Syarat & Cara Daftar


    Jakarta

    Detikers mau daftar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025? Sebelumnya, ketahui dulu syarat, cara daftar hingga jadwal seleksinya.

    Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit tahun ini dibuka mulai 1 April 2025. Beasiswa ini disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

    Beasiswa Indonesia Bangkit berlaku bagi calon mahasiswa S1, S2 dan S3. Selain kampus dalam negeri, calon mahasiswa juga bisa memilih kampus luar negeri sebagai tujuan studi.


    Apa saja syarat daftar dan kapan seleksinya dilaksanakan? Mengutip unggahan Instagram resmi @awardeeibi_indonesia, ini penjelasannya.

    Jadwal Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

    • Pendaftaran beasiswa: 1 April-31 Mei 2025
    • Seleksi administrasi: 1-7 Juni 2025
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 Juni 2025
    • Seleksi tes psikologi: 11-25 Juni 2025
    • Pengumuman hasil tes psikologi: 27 Juni 2025
    • Seleksi wawancara: 28 Juni-13 Juli 2025
    • Pengumuman kelulusan: 31 Juli 2025
    • Orientasi calon penerima beasiswa: Agustus 2025

    Syarat Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

    • Berusia maksimal 40 tahun untuk pelamar S2 dan 45 tahun untuk pelamar S3
    • Mempunyai ijazah atau surat keterangan lulus
    • Bagian dari keluarga besar Kementerian Agama RI
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris dibuktikan sertifikat TOEFL atau bahasa Arab TOAFL
    • Melengkapi persyaratan administrasi lainnya

    Berkas Syarat Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Transkrip nilai bagi pendaftar S2 atau S3
    • Ijazah/surat keterangan lulus
    • Sertifikat kompetensi bahasa Inggris TOEFL ITP, TOEFL IBT, TOEFL CBT, TOEIC, IELTS atau Duolingo English Test
    • Bagi pelamar yang telah bekerja bisa menyertakan surat izin pimpinan beserta surat keterangan masa kerja dan pernyataan bebas tugas kerja dari pimpinan
    • Surat rekomendasi kepala satuan pendidikan atau tokoh masyarakat
    • Rencana penelitian dan karya akademik (jika ada) bagi pelamar S3
    • Rencana studi berisi 1.500-2.000 kata bagi pelamar S2
    • Personal statement atau motivasi diri

    Cara Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

    1. Membuat akun peserta di laman https://beasiswa.kemenag.go.id.
    2. Lengkapi profil dengan data identitas, pendidikan, prestasi, sertifikat, organisasi, dan lainnya.
    3. Pilihlah program beasiswa yang tersedia.
    4. Submit pendaftaran dan cetak kartu peserta.
    5. Pengumuman akan diinformasikan lewat dasbor pendaftar.

    Komponen Pembiayaan Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

    Komponen pembiayaan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) terdiri dari dua yakni biaya pendidikan dan biaya pendukung. Berikut rinciannya:

    Biaya Pendidikan

    • Biaya pendaftaran
    • Biaya SPP
    • Bantuan publikasi jurnal internasional bagi awardee S2/S3
    • Bantuan seminar internasional
    • Bantuan penelitian skripsi/tesis/disertasi
    • Biaya hidup bulanan

    Biaya Pendukung

    • Biaya hidup bulanan (living cost)
    • Biaya aplikasi visa/residence permit (luar negeri)
    • Transportasi
    • Family allowance (S3)
    • Asuransi kesehatan
    • Dana darurat
    • Settlement allowance

    Biaya Peningkatan Kemampuan Bahasa bagi Awardee Afirmasi

    • Biaya hidup bulanan
    • Biaya transportasi
    • Biaya pendidikan
    • Biaya program

    Biaya Tambahan bagi Disabilitas

    • Biaya asuransi kesehatan pendamping
    • Biaya transportasi pendamping
    • Biaya pendukung lainnya yang disetujui

    Itulah informasi pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025. Semoga membantu ya.

    (cyu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Kemenag Buka Beasiswa Non-gelar ke Inggris Khusus Santri, Ditutup 31 Agustus


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka pendaftaran program beasiswa non-gelar, Santri International Fellowship 2024 ke Coventry University, Inggris. Pendaftaran dibuka hingga 31 Agustus melalui tautan https://beasiswa.kemenag.go.id/.

    Seperti namanya, program ini bukanlah pendidikan yang menghasilkan gelar akademik. Melainkan berbentuk program pelatihan dan pertukaran gagasan antara pemuka agama lain tentang moderasi beragama dan berbagai aspeknya di Coventry University, Inggris.

    Kampus ini dipilih karena berfokus terhadap relasi antar umat beragama secara internasional. Di akhir kegiatan, peserta diharapkan bisa membuat rancangan kerja berupa kegiatan lanjutan dari program ini selama di Inggris.


    Berminat untuk mendaftar? Dikutip dari postingan Instagram Beasiswa Santri, Kamis (29/8/2024) berikut informasi syarat dan jadwal pendaftarannya.

    Syarat Pendaftaran Santri International Fellowship 2024

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia yang menetap di Indonesia dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.
    2. Pendaftaran berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama.
    3. Terdaftar sebagai santri, mahasantri, atau pengelola pondok pesantren.
    4. Bersedia menulis esai terkait dengan moderasi beragama.
    5. Memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab kuning.
    6. Memiliki sertifikat bahasa Inggris dengan ketentuan TOEFL 450/IELTS 5.5.
    7. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
    8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai moderasi beragama, nasionalisme, patriotisme, serta integritas.
    9. Diusulkan dan mendapat izin serta rekomendasi dari pimpinan pesantren untuk melaksanakan program secara luring di Coventry University, Inggris.

    Syarat Dokumen

    1. Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3×4
    2. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Scan Asli Ijazah pendidikan terakhir
    4. Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada)
    5. Scan Asli Sertifikat Bahasa Inggris TOEFL 450/IELTS 5.5.
    6. Scan Asli Surat Pengantar Pesantren ditandatangani oleh pimpinan Pesantren
    7. Scan Asli SK pengangkatan Guru/Pengasuh Pesantren (jika peserta merupakan guru/pengasuh pesantren)
    8. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren asal ditandatangani oleh pimpinan Pesantren
    9. Scan Asli Piagam/SK Ijin Operasional Pesantren
    10. Scan Asli Surat Pernyataan Komitmen dan
    11. Integritas bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan pendaftar bersangkutan
    12. Draft Esai Moderasi Beragama.

    Komponen Pendanaan Santri International Fellowship 2024

    • Biaya program pendidikan
    • Biaya hidup selama di Inggris
    • Biaya visa
    • Biaya transportasi
    • Biaya asuransi

    Jadwal Program Santri International Fellowship 2024

    • Pendaftaran: hingga 31 Agustus 2024
    • Seleksi administrasi: 1-4 September 2024
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 September 2024
    • Seleksi wawancara: 11 September 2024
    • Pengumuman kelayakan mengikuti program: 13 September 2024
    • Pengurusan dokumen: 13 September – 10 Oktober 2024
    • Masa pelatihan: 12 Oktober-2 November 2024

    Informasi lebih lengkap bisa dilihat di bit.ly/bookletsif24. Selamat mendaftar!

    (det/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Beasiswa LPDP Dana Abadi Pesantren 2024 ke Amerika, Santri-Guru Cek Ya!


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan buka pendaftaran beasiswa Dana Abadi Pesantren Non-Gelar Micro-credential 2024. Sesuai namanya, beasiswa ini ditujukan kepada santri, mahasantri, guru, hingga pengasuh pesantren.

    Sebagai informasi, micro-credential adalah program pendidikan/pelatihan jangka pendek dengan topik materi pendidikan dan pelatihan yang bersifat teknis dan spesifik. Micro-credential juga bersifat non-gelar, dalam artian peserta yang telah menyelesaikan pendidikan tidak memperoleh gelar akademik.

    Penerima beasiswa akan belajar selama 2 bulan di American Islamic College (AIC). Selama program, peserta akan bertukar ide dan gagasan, terutama tentang wawasan internasional, kehidupan beragama, dan strategi untuk menanamkan sikap moderat pada masyarakat melalui agen moderasi beragama.


    Usai program, peserta diharapkan bisa menjadi agen yang moderat dalam wawasan internasional dan kehidupan beragama bagi sekitarnya.

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Pusaka hingga 7 September 2024. Siap mendaftar? Berikut informasinya, dikutip dari postingan Instagram Beasiswa Santri dan buku panduan Program Beasiswa Non-Gelar (Amerika), Rabu (4/9/2024).

    Syarat Daftar Beasiswa LPDP Non-Gelar Micro-credential Amerika 2024

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Berusia sekurang-kurangnya 22 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.
    3. Diutamakan mahasantri yang dalam masa studi di Ma’had Aly Marhalah Ula.
    4. Sudah lulus pendidikan tingkat ulya/aliyah/menengah atas saat mendaftar.
    5. Guru, pengelola, dan pengasuh di pesantren diperkenankan mendaftar dengan ketentuan telah terdaftar di Kementerian Agama. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
    6. Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi program.
    7. Direkomendasikan oleh pimpinan pesantren dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan pesantren asal.
    8. Memiliki kemampuan berbahasa asing (Inggris/Arab).
    9. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
    10. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
    11. Mendapat izin dari pimpinan pesantren untuk melaksanakan program secara luring di Amerika.
    12. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai moderasi beragama, nasionalisme, patriotisme, dan integritas.
    13. Memiliki paspor dan masih aktif dalam 8 bulan ke depan.

    Syarat Dokumen

    1. Isian data diri pendaftar
    2. Pas foto ukuran 3×4
    3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika belum punya bisa digantikan dengan Akta Kelahiran
    4. Scan Kartu Keluarga
    5. Scan asli ijazah pendidikan terakhir
    6. Scan asli piagam atau sertifikat prestasi akademik dan/atau non akademik
    7. Scan asli sertifikat bahasa Inggris TOEFL minimal 450 dan IELTS minimal 5.5
    8. Scan asli surat pengantar pesantren bermeterai Rp 10.000 ditandatangani oleh pimpinan pesantren
    9. Scan asli surat rekomendasi dari pesantren asal ditandatangani oleh pimpinan pesantren
    10. Scan asli surat pernyataan kebenaran data dan dokumen bermeterai Rp 10.000 ditandatangani peserta
    11. Scan asli surat pernyataan komitmen bermeterai Rp 10000 ditandatangani peserta
    12. Scan asli SK pengangkatan guru/pengasuh pesantren
    13. Scan asli piagam/SK izin operasional pesantren
    14. Esai tentang moderasi beragama (1.000-1.500 kata)

    Komponen Pendanaan Beasiswa Non-Gelar Micro-credential Amerika 2024

    Berbagai manfaat yang akan diterima peserta melalui beasiswa ini, yakni:

    • Biaya pendidikan
    • Biaya hidup di Amerika Serikat
    • Biaya visa
    • Biaya transportasi
    • Biaya asuransi
    • Biaya mobilisasi.

    Jadwal Pelaksanaan Beasiswa LPDP Micro-credential Amerika 2024

    • Pendaftaran: hingga 7 September 2024
    • Verifikasi, validasi data, dan seleksi dokumen: 8-9 September 2024
    • Pengumuman hasil seleksi berkas: 11 September 2024
    • Seleksi wawancara: 15-16 September 2024
    • Pengumuman hasil seleksi wawancara: 19 September 2024
    • Pemberkasan dokumen, pengurusan visa, dan lainnya: 25 September 2024
    • Pelaksanaan program: Oktober-November 2024

    Informasi lebih lengkap bisa dilihat melalui tautan bit.ly/bookletdng06. Semoga berhasil detikers!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com