Tag: kementerian kesehatan

  • Musim Hujan Bikin Banyak Nyamuk, Begini Cara Alami Mengusirnya


    Jakarta

    Memasuki musim hujan, tantangannya bukan hanya banjir, melainkan bakal banyak muncul nyamuk di rumah. Apabila tidak ada pencegahan, setiap malam dipastikan kita susah tidur karena hewan kecil ini sering aktif di malam hari.

    Nyamuk dikenal lebih senang muncul saat musim hujan. Alasannya sederhana, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam laman resminya hal ini dikarenakan musim hujan menghasilkan banyak genangan air yang cocok untuk mereka berkembangbiak.

    Kemudian, nyamuk akan mencari manusia untuk mendapatkan makanan dengan cara menghisap darah. Siklus ini sebenarnya tidak berbahaya paling kita hanya gatal-gatal, tetapi ada jenis nyamuk yang bisa mengancam nyawa apabila sudah menggigit, yakni nyamuk Aedes aegypti karena dapat menyebabkan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).


    Cara Mengusir Nyamuk

    Dilansir The Kitchen berikut beberapa bahan yang bisa mengusir nyamuk.

    1. Jangan Ada Genangan di Halaman

    Cara paling efektif untuk menghentikan perkembangbiakan nyamuk adalah membersihkan segala genangan air di halaman. Tidak hanya itu, bersihkan juga area yang lembap seperti rumput yang terlalu panjang dan sampah daun kering basah dari halaman. Tempat seperti itu disukai oleh nyamuk.

    2. Tanam Tanaman Pengusir Nyamuk

    Cara selanjutnya adalah memasang ‘pagar’ pencegah nyamuk mendekat dengan tanaman. Kita bisa mengecohkan nyamuk dengan menanam tanaman yang memiliki aroma yang tidak disukai oleh hewan tersebut, seperti marigold, lavender, peppermint, serai, rosemary, dan bawang putih.

    3. Pakai Lemon dan Cengkeh

    Perangkap selanjutnya adalah memakai bahan alami seperti potongan lemon yang tipis dan cengkeh. Kedua bahan alami ini memiliki aroma yang kuat dan cukup bertahan lama. Saat ingin meletakkan keduanya letakkan di tempat terbuka, terutama di area yang banyak nyamuk.

    4. Gunakan Cuka Apel

    Coba juga menggunakan cuka apel karena cairan ini memiliki yang menyengat. Caranya campurkan cuka apel dengan beberapa tetes minyak serai. Lalu semprotkan ke sekeliling rumah.

    5. Air Bawang Putih

    Bawang putih memiliki beragam khasiat, salah satunya adalah bisa mengusir nyamuk. Caranya cincang bawang putih. Kemudian siram dengan satu sendok minyak mineral. Diamkan seharian hingga meresap sempurna.

    Saring bawang putih, lalu tambahkan ke botol semprot yang telah diisi air, setelah itu semprotkan cairan ke luar ruangan guna membuat penghalang agar nyamuk tidak masuk ke dalam.

    6. Minyak Atsiri

    Jika memiliki minyak esensial, pakai cairan tersebut untuk mengusir nyamuk. Tambahkan beberapa tetes minyak yang berbau tajam seperti lavender atau peppermint.

    Masukkan ke dalam botol semprot yang telah diisi air, kemudian semprotkan secara menyeluruh di dapur dan area luar yang terdapat banyak nyamuk.

    7. Kamper

    Tambahan, dilansir Architectural Digest India, kamper atau camphor mampu menghilangkan bau yang menyengat. Bahkan ini juga ampuh mengusir nyamuk secara efektif. Taruh kamper di mangkok yang berisi air dan ganti airnya setiap 2-3 hari.

    Itulah beberapa cara mengusir nyamuk dengan bahan-bahan yang ada di rumah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Reminder, Pendaftaran Beasiswa SMDK 2025 Ditutup Hari Ini!



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menutup pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Beasiswa apa itu?

    Program bantuan pendanaan pendidikanSDMK adalah program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berkomitmen membangun sektor kesehatan.


    Jenjang kuliah yang bisa dibiayai melalui beasiswa ini termasuk D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.

    Syarat Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

    Menurut pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, syarat pendaftaran Beasiswa SDMK adalah:

    Syarat Umum

    1. Warga negara Indonesia
    2. Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau Non-ASN
    3. Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
    4. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan
    5. masa tempuh kurikulum
    6. Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan

    Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

    1. Masa kerja minimal 1 tahun
    2. Penilaian kinerja “Baik”
    3. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
    4. Aktif BPJS
    5. Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
    6. Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
    7. Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
    8. Syarat lengkapnya bisa dilihat DI SINI https://sibk.kemkes.go.id/

    Syarat Khusus Non-ASN

    1. Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
    2. Usia maksimal 45 tahun
    3. Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
    4. Rekomendasi dari pemerintah daerah
    5. Bersedia mengabdi setelah studi

    Dokumen Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025

    1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
    2. Surat pernyataan bermaterai
    3. Surat izin dan rekomendasi atasan
    4. Surat sehat dan bebas narkoba
    5. Bukti BPJS aktif
    6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
    7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
    8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

    Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

    1. Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
    2. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
    3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
    4. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)/ Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
    5. Biaya hidup per semester
    6. Biaya buku per semester
    7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

    Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

    Sosialisasi: 22-23 September 2025
    Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
    Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
    Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
    Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
    Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

    Pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa SDMK Kemenkes 2025 dapat diakses melalui https://sibk.kemkes.go.id/. Buruan daftar!

    (nir/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Kemenkes Buka Beasiswa SDMK Tahun 2025 untuk D4-S3, Cek Syaratnya!



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025. Beasiswa ini dibuka hingga 17 Oktober 2025.

    Program bantuan pendanaan pendidikan SDMK merupakan program beasiswa bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan. Program ini terbuka bagi putra-putri Indonesia yang berpotensi dan berkomitmen membangun sektor kesehatan.

    Pilihan jenjang kuliah yang bisa dibiayai beasiswa ini beragam mulai dari D4, S1, S2 hingga S3. Pembiayaan beasiswa SDMK 2025 pun beragam mulai dari biaya pendidikan hingga biaya hidup.


    Ingin dapat beasiswa ini? Mengutip pedoman pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, berikut ketentuannya:

    Syarat Pendaftar Beasiswa SDMK 2025

    Syarat Umum

    • Warga negara Indonesia
    • Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah atau non-ASN
    • Sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan
    • Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum
    • Mengikuti program pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

    Syarat Khusus PNS Kementerian Kesehatan

    • Masa kerja minimal 1 tahun
    • Penilaian kinerja “Baik”
    • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
    • Aktif BPJS
    • Surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (untuk PNS daerah)
    • Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain
    • Pendidikan linier dan belum memiliki gelar strata yang sama
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Syarat Khusus Non-ASN

    • Pendidikan terakhir di bidang kesehatan
    • Usia maksimal 45 tahun
    • Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes
    • Rekomendasi dari pemerintah daerah
    • Bersedia mengabdi setelah studi
    • Syarat lengkapnya bisa dilihat di https://sibk.kemkes.go.id/

    Dokumen Syarat Beasiswa SDMK 2025

    Saat mendaftar di portal SIBK, pastikan mengunggah dokumen-dokumen berikut ini”

    1. SK pengangkatan/pangkat (bagi PNS)
    2. Surat pernyataan bermaterai
    3. Surat izin dan rekomendasi atasan
    4. Surat sehat dan bebas narkoba
    5. Bukti BPJS aktif
    6. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
    7. STR aktif (untuk tenaga kesehatan)
    8. Bukti akreditasi prodi minimal “Baik Sekali”

    Komponen Pembiayaan Beasiswa SDMK 2025

    Pembiayaan akan diibayarkan selama masa studi sesuai kurikulum. Pembiayaan meliputi:

    1. Biaya operasional pendidikan (BOP)
    2. Uang kuliah tunggal (UKT)
    3. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)
    4. Sumbangan pengembangan institusi (SPI)/ iuran pengembangan institusi (IPI)
    5. Biaya hidup per semester
    6. Biaya buku per semester
    7. Biaya penelitian sebanyak satu kali

    Jadwal Seleksi Beasiswa SDMK 2025

    • Sosialisasi: 22-23 September 2025
    • Pendaftaran online: 22 September – 17 Oktober 2025
    • Seleksi administrasi: 6-21 Oktober 2025
    • Pengumuman lulus administrasi: 23 Oktober 2025
    • Wawancara: 27 Oktober – 7 November 2025
    • Penetapan penerima beasiswa: 12 November 2025

    Demikian informasi pendaftaran beasiswa SDMK Kemenkes 2025. Jika masih penasaran dengan beasiswa ini, detikers bisa mempelajarinya di https://sibk.kemkes.go.id/

    (cyu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Beasiswa LPDP Dokter Spesialis di RSPPU 2025 Dibuka, Non-PNS Bisa Daftar


    Jakarta

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka pendaftaran beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (DS RSPPU). Periode pendaftaran berlangsung mulai 5 Mei sampai 2 Juni 2025 mendatang.

    WNI yang sudah berprofesi sebagai dokter, punya Surat Tanda Registrasi (STR), dan punya Surat Izin Praktik (SIP) aktif bisa mendaftar beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU. Simak tahap seleksi, syarat, komponen beasiswa, dan jadwalnya di bawah ini.

    Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025

    Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada RSPPU meliputi:


    • Dana biaya operasional pendidikan (BOP)/dana SPP
    • Dana penugasan jejaring
    • Dana bantuan penelitian tesis/disertasi
    • Dana bantuan seminar/konferensi internasional
    • Dana bantuan publikasi jurnal internasional
    • Dana pelatihan kursus wajib
    • Dana ujian keterampilan dan/atau dana uji kompetensi
    • Dana transportasi
    • Dana asuransi kesehatan
    • Dana kedatangan
    • Dana hidup bulanan
    • Dana lomba internasional
    • Dana tunjangan keluarga
    • Insentif kelulusan
    • Dana keadaan darurat (force majure)
    • Dana transportasi dan akomodasi selama pelatihan kursus wajib
    • Dana transportasi dan akomodasi selama ujian keterampilan, dan/atau uji kompetensi

    Syarat Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU

    • WNI
    • Usia maksimal 35 tahun pada 31 Desember 2025
    • Dokter aktif
    • Pengalaman klinis minimal 1 tahun, tidak termasuk masa internship, dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP) yang telah berlaku minimal
    • STR Dokter Umum dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
    • Dokter PNS bersedia kembali ke daerah tugas asal setelah pendidikan
    • Dokter non-PNS bersedia ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) usai pendidikan sesuai kebutuhan dan ketentuan Kementerian Kesehatan
    • Bukan dokter yang sedang pendidikan (on-going) dokter spesialis atau subspesialis
    • Buka dokter yang sudah selesai studi dokter spesialis atau subspesialis
    • Jika pernah menempuh studi dokter spesialis atau subspesialis tetapi tidak selesai, calon pendaftar bisa melamar pada jenjang studi yang sama dengan menyertakan surat pemberhentian/sejenis dari RSPPU/kampus bersangkutan
    • Lulusan magister atau doktor boleh mendaftar
    • Tidak menerima beasiswa lain yang berpotensi double funding
    • IPK minimal 2,75 dari 4,00
    • Skor bahasa Inggris minimal TOEFL ITP 450, TOEFL IBT 45 IELTS 5.0, PTE Academic 36

    Cara Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025

    1. Selesaikan pendaftaran PPDS RSPPU pada aplikasi SatuSehat Kementerian Kesehatan
    2. Mendaftar secara online beasiswa LPDP pada situs https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
    3. Lengkapi dan unggah dokumen pendaftaran
    4. Submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi dan pendaftaran

    Seleksi Beasiswa

    Rangkaian seleksi LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 terdiri dari:

    • Seleksi administrasi: didasarkan pada pemenuhan persyaratan beasiswa dari LPDP dan persyaratan PPDS RSPPU dari Kementerian Kesehatan
    • Seleksi substansi: didasarkan pada hasil seleksi substansi beasiswa LPDP dan tes tulis serta tes wawancara PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan

    Jadwal Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025

    • Pendaftaran: 5 Mei-2 Juni 2025
    • Seleksi administrasi: 3-25 Juni 2025
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26 Juni 2025
    • Seleksi substansi: 22-31 Juli 2025
    • Pengumuman hasil seleksi substansi: 8 Agustus 2025
    • Mulai kuliah: Minggu ke-3 atau minggu ke-4 Agustus 2025

    Informasi beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 lebih lanjut dapat diakses dengan klik DI SINI. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Jadwal, Syarat, dan Daftar RS


    Jakarta

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (DS RSPPU) hingga 23 September 2024. Penerima beasiswa akan menempuh pendidikan di salah satu dari enam RS pendidikan tersebut.

    Beasiswa LPDP Targeted dari kerja sama dengan Kementerian Kesehatan ini bertujuan untuk mendorong ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dokter spesialis di Indonesia. Para awardee LPDP dokter spesialis terutama didorong agar mau pulang dan bekerja di RS daerah masing-masing.

    Dokter pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif bisa mendaftar beasiswa LPDP dokter spesialis ini. Dikutip dari laman resmi LPDP Kemenkeu, berikut daftar RS pendidikan yang dapat dipilih, syarat, komponen beasiswa, dan jadwal beasiswa LPDP dokter spesialis selengkapnya.


    Daftar RS Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024

    RSPPU adalah RS pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis serta tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis. Pendaftar bisa memilih prodi sesuai spesialisasi yang tercantum pada daftar RS RSPPU berikut:

    1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
    2. RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono
    3. RS Ortopedi Soeharso Surakarta
    4. RS Anak dan Bunda Harapan Kita
    5. RS Mata Cicendo
    6. RS Kanker Dharmais.

    Komponen Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU

    Dana Pendidikan

    1. Dana biaya operasional pendidikan (BOP)/dana SPP
    2. Dana penugasan jejaring
    3. Dana bantuan penelitian tesis/disertasi
    4. Dana bantuan seminar/konferensi internasional
    5. Dana bantuan publikasi jurnal internasional
    6. Dana pelatihan kursus wajib
    7. Dana ujian keterampilan
    8. Dana uji kompetensi.

    Dana Pendukung

    1. Dana transportasi
    2. Dana asuransi kesehatan
    3. Dana kedatangan
    4. Dana hidup bulanan
    5. Dana lomba internasional
    6. Dana tunjangan keluarga
    7. Insentif kelulusan
    8. Dana keadaan darurat (force majure)
    9. Dana transportasi dan akomodasi selama pelatihan kursus wajib
    10. Dana transportasi dan akomodasi selama ujian keterampilan
    11. Dana transportasi dan akomodasi selama uji kompetensi

    Syarat Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU

    1. WNI.
    2. Dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis minimal 1 tahun, tidak termasuk masa internship, dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP).
    3. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum terbitan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
    4. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 tahun, tidak termasuk masa internship.
    5. Dokter PNS bersedia kembali daerah tugas sebagai pelaksanaan penempatan pascapendidikan.
    6. Dokter non-PNS bersedia melaksanakan penempatan pascapendidikan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan.
    7. Peminat beasiswa yang sedang menempuh studi (on going) atau sudah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak dapat mendaftar beasiswa ini.
    8. Peminat beasiswa yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa LPDP dokter spesialis 2024.
    9. Jika pernah menempuh studi tetapi tidak menyelesaikan studi dokter spesialis, peminat beasiswa dapat mendaftar di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi.
    10. Awardee bersedia tidak menerima beasiswa studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain untuk menghindari potensi double funding.
    11. Usia maksimal 35 tahun per 31 September 2024.
    12. Ijazah pendidikan profesi.
    13. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:
    14. Indeks prestasi kumulatif (IPK) S1 dan/atau Profesi Dokter minimal 2,75 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip.
    15. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan:
      • – Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK atau tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikburistek pada laman tersebut jika hasil penyetaraan belum terbit.
      • – Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat
    16. Dokter PNS danCPNS wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswaLPDP, minimal dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (pemda) tempat pendaftar bekerja dengan:
      • – Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP
      • – Mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP).
    17. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku paling lambat pada 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran yang diterbitkanETS,PTE Academic, atauIELTS dengan ketentuan skor minimal:
      • – TOEFL ITP: 450
      • – TOEFL iBT: 45
      • – PTE Academic 36.
    18. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
    19. Sertakan riwayat riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi jika ada

    Ketentuan Beasiswa

    1. Pendaftaran beasiswa LPDP dokter spesialis 2024 dibuka secara daring melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Kemenkes dan beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, lakukan pendaftaran pada kedua portal.
    2. Khusus bagi Calon Penerima Beasiswa Dokter Spesialis LPDP yang belum mendapat Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi maka diperbolehkan mendaftar beasiswa LPDP dokter spesialis di RSPPU dengan cara mendaftar hanya pada sistem SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan, lalu lengkapi persyaratan dan ikuti tahapan seleksi/tes sesuai ketentuan Kemenkes, tidak perlu mendaftar pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
    3. Memilih maksimal 2 pilihan RSPPU tujuan dan prodi tujuan sesuai ketentuan.
    4. Mengikuti seleksi oleh Kementerian Kesehatan maupun seleksi oleh LPDP.
    5. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa LPDP apabila dinyatakan lulus seleksi oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP.
    6. Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melakukan perubahan RSPPU dan atau prodi tujuan.
    7. Wajib mematuhi ketentuan pendayagunaan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP.

    Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis

    • Pendaftaran seleksi: 19 Agustus-23 September 2024, submit mulai 10 September 2024
    • Seleksi administrasi: 24-27 September 2024
    • Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 30 September 2024
    • Seleksi Substansi: 25 November – 16 Desember 2024
    • Pengumuman hasil Seleksi Substansi: Menyesuaikan dengan jadwal Kemenkes

    Informasi beasiswa LPDP dokter spesialis lebih lanjut dapat dicek di laman LPDP Kemenkeu bagian Beasiswa Targeted, atau klik DI SINI. Semoga bermanfaat, detikers!

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenkes Buka Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, Bantuan Rp 10 Juta per Bulan



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit. Program ini merupakan bagian dari Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).

    “Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg Arianti Anaya, seperti dilansir dari laman Kemenkes, Senin (12/8/2024).

    RSP-PU merupakan pendidikan dokter spesialis yang dilaksanakan di rumah sakit. Namun, pembelajarannya dilakukan sebagaimana di universitas.


    Beasiswa dari Kemenkes ini akan disalurkan kepada 52 mahasiswa. Penerima akan dibebaskan biaya kuliah hingga bantuan biaya hidup Rp 5-10 juta per bulan.

    Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat https://ppds.kekes.go.id. Masa daftar berlaku mulai 12 Agustus hingga 8 September 2024.

    Daftar Pilihan Prodi di PPDS Berbasis RS

    1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: prodi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah untuk 10 kuota mahasiswa.
    2. RS Pusat Otak Nasional: prodi Neurologi untuk 10 kuota mahasiswa.
    3. RS Ortopedi Soeharso: prodi Orthopaedi dan Traumatologi untuk 10 kuota mahasiswa.
    4. RS Anak dan Bunda Harapan Kita: prodi Kesehatan Anak untuk 8 kuota mahasiswa.
    5. RS Mata Cicendo: prodi Kesehatan Mata untuk 8 kuota mahasiswa.
    6. RS Kanker Dharmais: prodi Onkologi Radiasi untuk 6 kuota mahasiswa.

    Syarat Penerima Beasiswa PPDS Berbasis RS

    • Merupakan dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun.
    • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
    • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship).
    • Berusia maksimal 35 tahun.
    • Mempunyai akun SATUSEHAT SDMK.
    • Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.
    • Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan. Untuk PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

    Dokumen Syarat Daftar Beasiswa PPDS Berbasis RS

    • Ijazah pendidikan profesi dokter
    • Transkrip nilai dengan IPK Program Pendidikan Profesi Dokter minimal 2,75
    • Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
    • Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk hasil pemeriksaan buta warna
    • Surat keterangan bebas narkoba yang masih berlaku
    • Skor minimal TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS, IELTS TM 5.0 atau PTE Academic 36
    • Dokumen khusus sesuai kebutuhan masing-masing pilihan bidang spesialistik. Lengkapnya bisa dilihat di sini.

    Cara Daftar Beasiswa PPDS Berbasis RS

    1. Masuk ke laman https://ppds.kemkes.go.id/
    2. Klik ‘Masuk’ ke laman login SATUSEHAT SDMK
    3. Membuat akun dan mengisi data yang diminta
    4. Lengkapi data profesi dan kompetensi yang dimiliki
    5. Pilih jenis spesialisasi RSP-PU
    6. Pilih kabupaten/kota penempatan pasca pendidikan
    7. Unggah dokumen persyaratan
    8. Bagi calon mahasiswa yang telah lulus seleksi beasiswa LPDP, maka bisa melengkapi data di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

    Begitulah syarat dan tata cara daftar beasiswa PDDS berbasis rumah sakit dari Kemenkes. Ayo segera daftarkan dirimu!

    (cyu/mfa)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri, Kamu Termasuk?



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengatakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

    MenurutSatryo, alasan alumniLPDP tak wajib kembali ke Indonesia lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

    “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).


    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.

    Seperti diketahui, aturan yang masih berlaku mewajibkan alumni LPDP untuk mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1). Jika tidak kembali, maka pihak LPDP dapat memberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa sampai pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa mendatang.

    Kendati demikian, ada beberapa kondisi di mana alumni diperbolehkan untuk tinggal di luar negeri. Seperti apa? Simak di bawah ini.

    Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri

    1. Pekerjaan

    LPDP membolehkan pekerja dari bidang tertentu untuk tinggal di luar negeri selepas studi. Melansir dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP, jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah:

    a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri
    b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
    c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri
    d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya
    e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia
    f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

    2. Dokter

    Alumni Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis. Dokter yang termasuk dalam kelompok ini diperbolehkan tinggal di luar negeri dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

    3. Ikatan Dinas

    Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi boleh menetap di luar negeri. Ikatan dinas itu dapat berupa tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Studi Lanjutan

    Izin studi lanjutan hanya dapat diberikan kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksud untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral.

    5. Post Doctoral

    Alumni penerima Beasiswa LPDP dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa dan mengirimkan dokumen persyaratan melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

    6. Magang

    Alumni LPDP yang sedang atau akan mengikuti magang di negara tempat melanjutkan studi dapat tinggal di luar negeri. Mereka diwajibkan mengajukan izin melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Adapun tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal kelulusan. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.

    Itu dia kelompok alumni LPDP yang boleh tinggal di luar negeri. Bila kamu ingin menyampaikan aspirasi soal ini silakan sampaikan ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


    Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

    Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

    Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

    Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

    Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

    • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
    • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
    • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
    • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
    • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
    • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
    • Penerima izin studi lanjutan
    • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
    • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Surat Efisiensi Beasiswa Dokter Sempat Viral, Kini Kemenkes Membatalkan



    Jakarta

    Beredar surat beasiswa untuk pendidikan dokter, dokter gigi, dokter spesialis hingga subspesialis dihentikan. Namun, tak sampai sehari, Kemenkes membatalkan surat itu.

    Surat itu beredar di media sosial, seperti X (dulu Twitter).

    Surat berkop Kemenkes itu bernomor DP/.01.01/F.III/340/2025, dengan hal ‘Surat Pemberitahuan’ tertanggal 18 Februari 2025.


    Berikut inti badan surat yang diteken oleh Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan itu:

    Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bersama ini kami sampaikan bahwa Rekrutmen Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis-Subspesialis Kementerian Kesehatan Tahun 2025 untuk sementara waktu dihentikan hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

    Untuk peserta aktif penerima beasiswa, pembayaran komponen beasiswa akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Surat itu mendapatkan banyak protes di X. Banyak yang menilai surat Kemenkes itu paradoks dengan pernyataan Prabowo Subianto saat debat capres yang mengungkapkan Indonesia kekurangan 140 ribu dokter hingga ingin menambah 300 fakultas kedokteran.

    Namun, sehari berselang, Kemenkes membatalkan surat yang diterbitkan itu. Surat ini diunggah Kemenkes dalam media sosial Kemenkes seperti di Instagram story dan X.

    Surat bernomor DP.01.01/F.III/344/2025, dengan Hal ‘Surat Klarifikasi’ itu bertanggal 19 Februari 2025.

    Berikut inti badan surat itu:

    Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Nomor DP 01.01/F.III/340/2025 tentang Program Beasiswa, bersama ini kami sampaikan bahwa Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis/Subspesialies tetap berjalan, tidak termasuk bagi peserta aktif penerima beasiswa yang saat ini sedang dalam proses pendidikan.

    Surat diteken oleh pejabat yang sama Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Anna Kurniati, SKM, MA, PhD.

    Efisiensi program beasiswa dokter dibatalkanEfisiensi program beasiswa dokter dibatalkan Foto: (Tangkapan layar IG dan X Kemenkes RI)

    “#Healthies, program beasiswa PPDS tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan. Kami juga tetap memberikan dukungan penuh kepada seluruh peserta aktif penerima beasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan,” demikian cuit akun X resmi Kemenkes, @KemenkesRI pada 19 Februari jam 19.17 WIB.

    Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut surat baru ini untuk menganulir keputusan pada surat pemberitahuan Nomor DO.01.01/F.III/340/2025. Aji menyebut pemerintah telah mengkaji pembiayaan untuk program beasiswa pada 2025 agar tetap berjalan.

    “Dananya dipastikan cukup,” tegas Aji dilansir dari detikHealth, Selasa (20/2/2025).

    (nwk/pal)



    Sumber : www.detik.com