Tag: kementerian ketenagakerjaan

  • Tips Kelola Duit THR Biar Nggak Menguap Begitu Saja


    Jakarta

    Para pekerja akan menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar satu bulan upah sesuai ketentuan pemerintah. THR tersebut cair paling lambat H-7 Lebaran sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Nah setelah nanti mengantongi THR, dana yang diperoleh bukan untuk dihamburkan untuk sesuatu yang tidak prioritas. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tiga tips agar uang THR tidak menguap begitu saja.

    1. Jangan Langsung Belanja

    Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghindari foya-foya dan langsung membelanjakan uang THR. Langsung kalap dan ingin segera berbelanja hanya akan membuat uang THR habis dengan cepat.


    “STOP! Jangan langsung foya-foya. THR datang tangan gatal langsung check out di marketplace? Santai dulu! Tunggu 2-3 hari sebelum belanja biar nggak kalap. Jangan sampai THR Rekanaker malah menghilang lebih cepat dari gebetan yang ghosting,” tulis Kemnaker di Instagramnya @kemnaker, Selasa (18/3/2025).

    Pekerja disarankan untuk menyimpan dulu uang THR selama 48 jam sebelum beli barang yang tidak terlalu mendesak. Disarankan juga untuk membuat wishlist, lalu urutkan barang-barang apa yang benar-benar perlu dibeli.
    % buat tabungan atau investasi kecil. Kalau nggak sekarang, kapan lagi? 30% tabungan darurat, 10% investasi ringan,” jelas Kemnaker.

    2. Atur Alokasi Prioritas

    Memprioritaskan kebutuhan dibanding keinginan juga perlu dilakukan pekerja. Jika sudah memegang THR, pekerja disarankan untuk mengurutkan prioritas penggunaan THR mulai dari bayar utang hingga kewajiban zakat.

    “Beli kebutuhan dulu, keinginan belakangan! THR itu bukan uang sulap, sekali swap langsung hilang! Biar nggak rugi urutin prioritas belanja,” tulis Kemnaker. Berikut rincian urutan penggunaaan THR yang disarankan Kemnaker:

    – Bayar utang
    – Kebutuhan lebaran seperti zakat, sedekah, keluarga
    – Sisihkan buat tabungan dan investasi
    – Baru deh treat yourself, tapi jangan kalap!

    “Kalau sudah habis duluan buat barang-barang impulsif, siap-siap lebaran makan mie instan!” tutur Kemnaker

    3. Sisihkan Buat Tabungan dan Investasi Kecil-kecilan

    Uang THR sebenarnya bisa menjadi penyelamat jika pengelolaannya dilakukan dengan benar. Pekerja dapat melakukan beberapa tips seperti menyisihkan sebagian dari uang THR untuk investasi atau mengalokasikannya untuk tabungan darurat.

    Masa depan butuh jaminan bukan cuma kenangan. Gaji habis buat keperluan sehari-hari? THR bisa jadi penyelamat! Coba sisihkan 30-40

    (ily/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



    Jakarta

    BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

    Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

    Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

    “Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

    Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

    ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

    Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

    Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

    Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com