Tag: Kementerian Perdagangan

  • Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti


    Jakarta

    Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Semula, pengawasan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


    “Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

    Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

    “Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

    “Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam kesempatan yang sama.

    Hasan menjelaskan jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun setelah di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.

    “Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” paparnya.

    Selain itu perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

    Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

    “OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ujar Hasan.

    Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aturan Pajak Kripto Mau Direvisi, Ini Alasannya


    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperbarui aturan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia. Mulai 2025 aset kripto tidak lagi dikelola sepenuhnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melainkan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    “Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” kata Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025).


    Sayangnya, Bimo enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam aturan terbaru nantinya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

    Pasal 5 beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu, yakni sebesar 1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, Kementerian Perdagangan), atau 2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN beserta perubahannya.

    Dengan kata lain, untuk saat ini tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto, tergantung apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.

    Selanjutnya, Pasal 21 PMK 68/2022 mengatur bahwa penjual aset kripto dikenai PPh Pasal 22 Final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto yang dilakukannya, baik jual beli dengan mata uang fiat, swap, maupun tukar-menukar dengan barang lain/jasa.

    Adapun besarannya, yakni 0,1% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti) atau 0,2% (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari nilai transaksi aset kripto.

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bappebti Umumkan Penilaian Berkala Pialang Berjangka Triwulan III 2025


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali menetapkan hasil penilaian berkala (rating) terhadap seluruh pialang berjangka untuk periode Triwulan III-2025 (Juli-September). Penilaian rutin ini disebut menjadi salah satu upaya mendorong profesionalisme dan kualitas kinerja pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

    “Penetapan penilaian ini merupakan bagian dari komitmen Bappebti dalam melakukan pengawasan dan pembinaan yang efektif bagi pelaku usaha PBK di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan transparansi serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

    Tirta menambahkan bahwa sistem pemeringkatan yang terbuka membuat masyarakat lebih mudah menilai kinerja masing-masing pialang berjangka.


    “Pelaksanaan penilaian berkala ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), khususya pasal 34A ayat (1). Disebutkan, pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA paling lambat setiap tiga bulan sekali,” tambahnya.

    Penilaian berkala disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) terkait tingkat kepatuhan pialang berjangka.

    Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo menyampaikan bahwa penilaian pada periode Juli-September 2025 dilakukan terhadap 66 perusahaan pialang berjangka aktif.

    “Berdasarkan hasil penilaian berkala periode Juli-September 2025, lima perusahaan dengan peringkat teratas yaitu PT MRG Mega Berjangka, PT Orbi Trade Berjangka, PT Phillip Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Menara Mas Futures. Penilaian ini akan dilakukan setiap tiga bulan agar pialang termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya,” ujar Hendro.

    Penilaian pialang berjangka ini meliputi tiga indikator. Pertama, Kinerja pialang (bobot maksimal 70%). Termasuk pengawasan laporan kegiatan, integritas keuangan, transaksi, penanganan pengaduan nasabah, serta implementasi APU PPT.

    Kedua, Penilaian masyarakat (bobot maksimal 30%) Dilakukan melalui kuesioner kepada nasabah berdasarkan data pengaduan daring dan layanan konsultasi Bappebti. Ketiga, Nilai pengurang (bobot maksimal 30%), Digunakan untuk mengurangi nilai total berdasarkan temuan pengawasan lapangan.

    “Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian pialang berjangka ini berasal dari data laporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti yang meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan III-2025, dan hasil pengawasan secara onsite dan offsite. Tidak ketinggalan, umpan balik penilaian dari masyarakat yang menjadi nasabah pialang berjangka,” Tambah Hendro.

    Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, menegaskan bahwa hasil pemeringkatan ini tidak hanya dipublikasikan, tetapi juga menjadi dasar rekomendasi pembinaan dan potensi pemberian sanksi.

    “Bappebti akan terus melaksanakan penilaian berkala terhadap Pialang Berjangka secara objektif, transparan, dan berkesinambungan. Hal ini sebagai wujud komitmen kami dan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik serta reputasi positif industri PBK di Indonesia,” tutup Ivan.

    (anl/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beasiswa Akademi Kementerian Perdagangan Tutup 30 Juni, Jangan Terlewat



    Jakarta

    Akademi Metrologi dan Instrumentasi (Akmet) Kementerian Perdagangan membuka dua jalur beasiswa kuliah pada penerimaan mahasiswa baru 2024. Masa pendaftaran berlangsung sampai 30 Juni 2024.

    Mahasiswa Akademi Metrologi dan Instrumentasi mempelajari metrologi, instrumentasi, dan perdagangan. Lulusan D3 Metrologi dan Instrumentasi Akmet Kemendag RI menguasai cara-cara pengukuran dan kalibrasi, akurasi di bidang industri dan iptek, pengembangan peralatan, dan pengendaliannya.

    Sebanyak 100 penerima beasiswa 2024 akan mendapat gratis biaya pendidikan senilai Rp 5,1 juta per semester selama 6 semester. Sementara itu, calon mahasiswa dikenakan biaya pendaftaran Rp 205 ribu dan mahasiswa yang akan lulus dikenakan biaya wisuda 800 ribu.


    Beasiswa Akmet dibuka pada Jalur Beasiswa Prestasi Akademik dan Jalur Beasiswa Kurang Mampu. Bagi detikers yang tertarik mendaftar, simak syarat beasiswa Akmet 2024 berikut seperti dikutip dari pengumuman resminya.

    Syarat Jalur Beasiswa Akmet Kemendag 2024

    1. Lulusan SMA, MA, atau SMK.
    2. Usia maksimal 21 tahun per 31 Desember 2024, atau maksimal kelahiran 31 Desember 2003, dikbuktikan dengan Akta Kelahiran.
    3. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah.
    4. Khusus pendaftar Jalur Beasiswa Kurang Mampu menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu.
    5. Khusus pendaftar Jalur Beasiswa Kurang Mampu, pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan atau paling banyak Rp 750 ribu per bulan saat dibagi per jumlah anggota keluarga.
    6. Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa dan atau bantuan pendidikan yang berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tetap dan variabel dari lembaga lain.
    7. Menyertakan surat rekomendasi dari kepala dinas bidang perdagangan tingkat kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta bagi peserta dari jalur kerja sama, unduh format di sini (https://akmet.ac.id)
    8. Sertakan dokumen pendaftaran digital hasil scan (pindai) format JPG ukuran maksimal 100 KB atau PDF ukuran maksimal 2 MB berikut:
      – Pas foto terbaru dari 3 tahun terakhir format JPG
      – Foto calon mahasiswa bersama orang tua/wali format JPG
      – Scan KTP atau Kartu Pelajar format JPG/PDF
      – Scan Kartu Keluarga (KK) format JPG/PDF
      – Scan ijazah atau Surat Keterangan Lulus format PDF
      – Scan laporan pendidikan semester 1-5 format PDF
      – Surat pernyataan belum menikah format PDF
      – Surat permohonan beasiswa format PDF
      – Surat rekomendasi dari kepala sekolah format PDF
      – Surat keterangan tentang prestasi atau peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di kegiatan ekstrakurikuler yang dilegalisasi oleh kepala sekolah, format PDF
      – Surat rekomendasi dari kepala dinas yang membidangi perdagangan kabupatenm/kota atau Provinsi DKI Jakarta bagi peserta jalur kerja sama.
      – Surat keterangan tidak mampu yang sudah dilegalisasi hingga kecamatan dan dapat dibuktikan kebenarannya.*
      – Surat keterangan penghasilan orang tua/wali yang sudah dilegalisasi hingga kelurahan, atau slip gaji orang tua/wali yang sudah dilegalisasi oleh instansi.*
      – Salinan rekening listrik bulan terakhir/pembelian token terakhir dari orang tua/wali, jika tersedia aliran listrik.*
      – Salinan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan jika memiliki bukti pembayaran dari orang tua atau wali.*

    Perlu diperhatikan, syarat dokumen yang diberi bintang khusus untuk pendaftar Jalur Beasiswa Kurang Mampu saja.

    Jadwal Beasiswa Akmet 2024

    • Pembuatan akun PMB Akmet: hingga 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB
    • Unggah dokumen: hingga 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB
    • Verifikasi dokumen fisik: 13 Juli 2024 (bawa dokumen asli yang disyaratkan)
    • Tes Kemampuan Akademik: 14 Juli 2024
    • Pengumuman hasil seleksi: 23 Juli 2024
    • Pendaftaran ulang: 1-2 Agustus 2024

    Lokasi tes dan daftar ulang calon mahasiswa yaitu di kampus Akmet, Jalan Bandung-Sumedang Km 25, Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat. Informasi lebih lanjut tentang beasiswa Akmet Kemendag RI bisa diakses di https://pmb.akmet.ac.id atau WhatsApp 081355000872. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com