Tag: kependidikan

  • Beasiswa BPP S3 Dalam Negeri 2025 untuk Dosen-Guru Dibuka, Total Rp 30 Juta



    Jakarta

    Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membuka pendaftaran beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri) 2025.

    Bantuan ini ditujukan untuk dosen, guru, tenaga kependidikan dan pegawai di bawah lingkungan Kementerian Agama yang sedang menempuh pendidikan S3. Beasiswa bertujuan untuk mendorong penerima agar segera membereskan studinya.

    Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 5 hingga 15 Oktober 2025. Proses pengajuan beasiswa bisa dilakukan secara online pada laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.id


    Namun, sebelum mendaftar pelamar harus mengetahui dahulu persyaratanya. Mengutip laman Kemenag, berikut ketentuan beasiswa BPP S3 Dalam Negeri 2025:

    Komponen Beasiswa BPP S3 Dalam Negeri 2025

    Total bantuan BPP S3 Dalam Negeri 2025 memiliki total Rp 30 juta. Dana tersebut nantinya akan ditransfer langsung oleh LPDP kepada peserta.

    Adapun cakupan pembiayaan yang bisa dibayarkan oleh bantuan tersebut antara lain:

    1. Biaya SPP
    2. Biaya penulisan disertasi
    3. Biaya penerbitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan
    4. Biaya pembelian berbagai literatur yang diperlukan.

    Syarat Daftar Beasiswa BPP S3 Dalam Negeri 2025

    • Warga Negara Indonesia
    • Berstatus sebagai guru pendidikan dasar dan menengah keagamaan, dosen perguruan tinggi keagaman/ma’had aly, tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan menengah keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan, ustadz/kyai pondok pesantren, atau pegawai Kemenag
    • Mahasiswa S3 aktif yang tengah mengenyam semester 3.
    • Telah lulus seminar proposal disertasi
    • Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan lain.

    Dokumen Daftar Beasiswa BPP S3 Dalam Negeri 2025

    • Surat keterangan hasil studi yang berisikan IPK
    • Surat rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja
    • Surat pakta integritas yang sudah ditandatangani
    • Surat permohonan bantuan.

    Selain beasiswa BPP ini, Kemenag juga merekomendasikan beasiswa lain untuk jenjang lainnya yang disediakan Kemenag. Misalnya beasiswa full scholarship untuk S1-S3, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund), Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB), dan lainnya.

    Untuk informasi lebih lengkap terkait beasiswa BPP S3 Dalam Negeri 2025, bisa dipelajari pada laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.id

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dimulai November, Begini Cara Ceknya



    Jakarta

    Pencairan Tunjangan Profesi Guru dijadwalkan cair pada November 2025. Bagaimana cara ceknya?

    Diketahui, pemerintah telah menjadwalkan Tunjangan Profesi Guru triwulan IV pada November 2025. Untuk mengecek status pencairan, guru bisa melihat melalui dashboard InfoGTK.


    Dalam laman tersebut, guru dapat melihat apakah datanya sudah valid, apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, dan apakah tunjangan siap ditransfer.

    Bagi guru yang belum mengecek statusnya, bisa langsung mengunjungi dashboard Info GTK untuk memastikan semua data sudah benar dan TPG November 2025 siap cair.

    Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025

    Sebelum memastikan apakah tunjangan profesi sudah cair, guru perlu mengecek status SKTP dan validitas datanya melalui layanan resmi GTK. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Masuk ke laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
    2. Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik
    3. Isicaptcha untuk verifikasi
    4. Klik Log In
    5. Setelah berhasil masuk, cek seluruh data pribadi dan kepegawaian yang muncul di dashboard
    6. Bila ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah agar dapat diperbaiki lewat sistem Dapodik
    7. Masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru
    8. Cek status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
    9. Jika statusnya valid dan SKTP sudah terbit, maka tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar.

    Cara Mencairkan Tunjangan Profesi Guru

    Menurut laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. Mekanisme ini berlaku bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah.

    Sebelum dana TPG ditransfer, guru penerima wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru. Data yang harus diperiksa kembali mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan gaji pokok. Pembaruan data dilakukan bersama operator sekolah, lalu disinkronkan dengan data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD di daerah masing-masing.

    Setelah proses di sekolah selesai, data guru akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tahap berikutnya, data tersebut divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Jika dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP atau SKTK.

    Pada tahap akhir, data guru yang lolos verifikasi direkomendasikan oleh SIMBAR untuk kemudian diproses sebagai penerima pembayaran oleh Kementerian Keuangan. Setelah seluruh tahapan selesai, dana TPG November 2025 akan langsung masuk ke rekening guru, tanpa memerlukan prosedur pencairan manual seperti sebelumnya.

    Nominal Tunjangan Profesi Guru November 2025

    Menurut unggahan Instagram resmi @kemendikdasmen, nominal Tunjangan Profesi Guru mengacu pada ketentuan resmi Kemendikdasmen yang disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru. Berikut rincian nominalnya.

    1. Guru ASN Daerah (ASND)
      Guru ASN daerah menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, lalu dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Besarannya mengikuti gaji pokok sesuai regulasi terbaru yang berlaku bagi ASN.
    2. Guru Non-ASN
      Untuk guru non-ASN, pemerintah menetapkan besaran TPG tetap yaitu Rp 2.000.000 per bulan. Jika dihitung setahun, totalnya mencapai Rp 24.000.000.
    3. Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
      Guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing akan menerima TPG dengan nominal setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Nilainya dapat berbeda pada setiap guru tergantung hasil penetapan inpassing masing-masing.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Seleksi PPG Calon Guru 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Bidang Studinya!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) membuka seleksi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025. Pendaftaran dibuka hingga 6 November 2025 melalui tautan https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

    PPG Calon Guru merupakan program transformasi yang dahulu dikenal dengan PPG Prajabatan. Program ini dilakukan untuk menyiapkan calon guru yang profesional dan dibekali sertifikat pendidik resmi dari pemerintah.

    Program ini ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 baik dari jurusan pendidikan maupun non pendidikan. Mereka akan kuliah selama dua semester, melakukan praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.


    Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPG Calon Guru 2025? Dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, Rabu (15/10/2025) berikut informasinya.

    Syarat Seleksi PPG Calon Guru 2025

    Syarat Utama

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika
    3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
    4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
    5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
    6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri)
    7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri)
    8. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA (diserahkan saat lapor diri)
    9. Menandatangani pakta integritas
    10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

    Daftar Bidang Studi PPG Calon Guru 2025

    Bidang Studi Umum

    • Pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)
    • Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK)
    • Bimbingan dan konseling
    • Informatika
    • Pendidikan Pancasila
    • Bahasa Indonesia
    • Ilmu pengetahuan sosial (IPS)
    • Seni budaya
    • Ilmu pengetahuan alam (IPA)
    • Matematika
    • Pendidikan luar biasa
    • Pendidikan guru anak usia dini (PGPAUD).

    Bidang studi kejuruan

    • Teknik otomotif
    • Teknik jaringan komputer dan telekomunikasi
    • Manajemen perkantoran dan layanan bisnis
    • Kuliner
    • Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
    • Teknik elektronika
    • Teknik ketenagalistrikan
    • Teknik mesin
    • Teknik pengelasan dan fabrikasi logam
    • Agriteknologi pengolahan hasil pertanian
    • Broadcasting dan perfilman
    • Desain komunikasi visual.

    Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025

    • Pendaftaran: 14 Oktober-6 November 2025
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 November 2025
    • Cetak kartu peserta: 10-15 November 2025
    • Pelaksanaan tes subtantif: 12-15 November 2025
    • Pengumuman hasil tes substantif: 29 November 2025
    • Pengumuman jadwal wawancara: 2 Desember 2025
    • Pelaksanaan tes wawancara: 3-20 Desember 2025
    • Pengumuman hasil tes wawancara: 29 Desember 2025
    • Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
    • Penetapan peserta PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
    • Lapor diri: Januari 2026
    • Matrikulasi bagi lulusan S1 non kependidikan dan D4 non PGSD: Januari 2026
    • Orientasi peserta: Februari 2026
    • Awal perkuliahan: Februari 2026.

    Sekali lagi, pendaftaran dilakukan melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/. Selamat mendaftar detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Besaran Biaya Pendaftaran dan Pendidikan PPG Calon Guru 2025, Apakah Gratis?


    Jakarta

    Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru tahun 2025 masih dibuka hingga 6 November 2025. Seleksi administrasi akan dilaksanakan secara daring melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

    Seperti yang diketahui, PPG Calon Guru merupakan transformasi dari PPG Prajabatan di era Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketika masih berstatus sebagai PPG Prajabatan, pemerintah menggratiskan atau memberikan beasiswa untuk biaya pendidikan para calon guru.

    Namun, apakah kebijakan ini masih berlangsung? Dikutip dari Pengumuman Nomor: 0984/B/GT.00.08/2025 Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG Kemendikdasmen) tentang Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2025, Sabtu (18/10/2025) berikut informasinya.


    Besaran Biaya Pendaftaran dan Pendidikan PPG Calon Guru 2025

    Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara PPG Calon Guru dengan PPG Prajabatan. Kemendikdasmen masih menggunakan pembiayaan serupa dengan menggratiskan atau memberi bantuan/beasiswa untuk biaya pendidikan PPG bagi Calon Guru 2025.

    Perkuliahan PPG Calon Guru dilaksanakan selama 2 semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG. Setiap semester memerlukan biaya sebesar Rp 8,5 juta.

    Dengan demikian, biaya berkuliah untuk dua semester PPG adalah Rp 17 juta. Kendati demikian, Ditjen GTKPG menyatakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan pemerintah.

    “Sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik,” tegas mereka dalam pengumuman tersebut.

    Selain besaran biaya pendidikan, biaya pendaftaran yang ditetapkan juga masih sama. Untuk mendaftar, calon guru harus membayar sebesar Rp 200 ribu atau dengan kata lain biaya ini ditanggung oleh calon mahasiswa.

    Seleksi PPG Calon Guru terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara. Tahapan seleksi bersifat sekuensial, sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka ia tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kesimpulan untuk menjawab apakah biaya pendidikan dan pendaftaran PPG Calon Guru 2025 gratis atau tidak adalah biaya pendidikan gratis dan biaya pendaftaran tidak alias membayar Rp 200 ribu. Jadi, perhatikan hal ini ya detikers!

    Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025

    • Pendaftaran: 14 Oktober-6 November 2025
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 November 2025
    • Cetak kartu peserta: 10-15 November 2025
    • Pelaksanaan tes substantif: 12-15 November 2025
    • Pengumuman hasil tes substantif: 29 November 2025
    • Pengumuman jadwal wawancara: 2 Desember 2025
    • Pelaksanaan tes wawancara: 3-20 Desember 2025
    • Pengumuman hasil tes wawancara: 29 Desember 2025
    • Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
    • Penetapan peserta PPG Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
    • Lapor diri: Januari 2026
    • Matrikulasi bagi lulusan S1 non kependidikan dan D4 non PGSD: Januari 2026
    • Orientasi peserta: Februari 2026
    • Awal perkuliahan: Februari 2026.

    Demikianlah informasi tentang biaya pendaftaran dan pendidikan PPG Calon Guru 2025. Jangan lupa mendaftar ya detikers!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

    “Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


    Aturan Sekolah Tanpa Rokok

    Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

    • Penjelasan
    • Tujuan kawasan tanpa rokok
    • Sasaran peraturan
    • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
    • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
    • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
    • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

    Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

    Pasal 2

    Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

    “Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

    Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

    “Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

    Pasal 5

    Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

    (1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

    (2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

    (3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

    (4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

    (5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

    Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

    “Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

    Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

    Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

    Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

    Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

    “Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

    “Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

    Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi untuk 60 Guru SD, Cek Infonya di Sini!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar buka pendaftaran Beasiswa Pelatihan Teknis Non-Gelar bagi Pendidik. Pendaftaran terbuka hanya untuk 60 guru Sekolah Dasar (SD).

    Beasiswa pelatihan ini merupakan hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Monash University, Australia. Nantinya, guru SD akan diperkuat kompetensinya dalam mengajarkan numerasi.

    Sehingga, mereka bisa mengajarkan numerasi yang kontekstual, kreatif, dan berpusat pada murid. Dikutip dari pengumuman resminya, Senin (20/10/2025) berikut informasi syarat dan cara daftarnya!


    Syarat Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Berusia paling tinggi 55 tahun per 31 Desember 2025
    • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    • Sehat jasmani dan rohani.

    Syarat Khusus

    • Berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
    • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris yang masih berlaku, dengan skor minimal yakni:
      • TOEFL ITP: 450
      • Duolingo: 75
      • TOEFL IBT: 45
      • IELTS: 5.0
      • TOEIC: 440
      • English Score 290
    • Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan kampus luar negeri yang dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

    Syarat Dokumen

    • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Scan NUPTK
    • Scan surat pernyataan kesanggupan calon peserta penerima Program Pelatihan Teknis
    • Scan surat rekomendasi dari atasan
    • Scan esai/personal statement
    • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    • Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik tetap Yayasan
    • Scan surat tugas mengajar
    • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/D4 yang telah dilegalisir
    • Scan sertifikat kemampuan bahasa Inggris
    • Scan ijazah untuk lulusan luar negeri.

    Tahapan Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    1. Pahami syarat dan siapkan berkas persyaratan pelatihan teknis.

    2. Daftar pelatihan teknis dan lengkapi profil melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

    3. Unggah dokumen sesuai syarat pelatihan teknis yang dituju.

    4. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima pelatihan teknis.

    Jadwal Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    • Pendaftaran: 20 Oktober-5 November 2025
    • Seleksi administrasi: minggu kedua November 2025
    • Seleksi wawancara: minggu ketiga November 2025
    • Pelaksanaan program: 24-28 November 2025

    Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

    Demikianlah informasi tentang beasiswa pelatihan teknis Kemendikdasmen. Selamat mendaftar Ibu-Bapak Guru!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com