Tag: kependudukan

  • Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024 Bagi Mahasiswa On Going, Cek di Sini



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu layanan pemerintah yang terdampak serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional (PDN). Untuk mendapatkan KIP Kuliah kembali, mahasiswa perlu melakukan klaim ulang dengan cara berikut.

    Seperti diketahui, data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam PDN tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) tidak bisa dipulihkan.

    “Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, dan diunggah dalam laman resmi Kemdikbud dikutip Senin (29/7//2024).


    Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan jika pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang telah tersimpan dalam pusat data Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” ujar Kemdikbud.

    Adapun proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain akan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada
    29 Juli 2024.

    Hingga saat ini, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah pada semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Tercatat, ada 16.316 mahasiswa yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.

    Bagi seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah nantinya wajib untuk melakukan pendaftaran ulang melalui laman resmi. Bagaimana cara klaim ulang KIP Kuliah 2024? Simak cara berikut.

    Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024

    1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
    2. Klaim akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    3. Unggah dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah

    Perguruan tinggi juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dalam memproses pencairan

    “Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek,” tutup Kemendikbud.

    Informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP September 2024 Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini!


    Jakarta

    Apakah bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September sudah cair? Ini jawabannya.

    Mengutip laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengingat ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.

    Seluruh siswa penerima KJP Plus ini tersebar di jenjang SD/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Untuk itu, yuk simak besaran bantuan pendidikan yang didapatkan penerima KJP pada bulan September 2024 tiap jenjang di bawah ini!


    Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan September

    1. Jenjang SD/MI

    • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik

    2. Jenjang SMP/MTs

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    • Jumlah Penerima: 152.854 peserta didik

    3. Jenjang SMA/MA

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    • Jumlah penerima: 50.843 peserta didik

    4. Jenjang SMK

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    • Jumlah penerima: 87.906 peserta didik

    5. PKBM

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Jumlah Penerima: 1.080 peserta didik

    Penggunaan Dana KJP PLus

    Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan pendidikan ini untuk kebutuhan seperti:

    • Uang saku
    • Transport
    • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
    • Buku dan penunjang pelajaran
    • Alat dan/atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Pangan bersubsidi
    • Kacamata
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • Alat simpan data elektronik
    • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
    • Sepeda
    • Komputer/laptop
    • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

    Pendaftaran KJP Plus Tahap II Kapan?

    KJP Plus merupakan program strategis andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ranah pendidikan. Melalui KJP, anak-anak Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu diharapkan bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

    Ada dua pembukaan pendaftaran sebagai penerima KJP setiap tahunnya. Bila melihat jadwal tahun lalu, seleksi akan dibuka untuk tahap kedua tahun 2024 sekitar bulan September-Oktober mendatang.

    Sebelum mendaftar, pastikan kamu memahami persyaratan menerima KJP Plus. Berikut informasinya, dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.

    1. Peserta didik usia 6-21 tahun.

    2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

    3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

    4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

    5. Memenuhi satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial seperti:

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Anak panti sosial
    • Anak penyandang disabilitas
    • Anak dari penyandang disabilitas
    • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
    • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
    • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

    Cara Mendapatkan KJP Plus

    1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan.

    2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbudristek dan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.

    Pemadanan ini dilakukan untuk memastikan status siswa benar-benar terdaftar sebagai peserta didik aktif pada sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

    3. Data siswa yang sudah melalui pemadanan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi.

    4. Sekolah mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penerima KJP Plus.

    5. Sekolah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP.

    6. Dinas pendidikan melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi sekolah.

    7. Penerima KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    Namun sebagai catatan, belum ada informasi resmi kapan pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Kita tunggu informasinya ya, detikers!

    Begitulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan September 2024. Untuk itu, yuk segera cek rekeningmu!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengatasi NIK Dipakai Orang Lain Saat Daftar CPNS Online

    Jakarta

    Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) telah dibuka. Untuk mendaftar, diperlukan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendaftar dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pendaftar terdaftar.

    Namun bagaimana jika saat proses mendaftar, pendaftar menemukan kendala seperti NIK sudah terdaftar atas nama orang lain atau NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai pada data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)?

    Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar/Didaftarkan Orang Lain

    Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK sudah terdaftar atau didaftarkan orang lain:


    1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
    2. Lalu pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain”
    3. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
    4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
    5. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

    Setelah itu, pengaduan laporan dapat dicek statusnya pada Layanan Helpdesk: https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket. Untuk mengeceknya dapat dengan memasukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang digunakan pendaftar, lalu klik “Cek Status Aduan”.

    Cara Mengatasi NIK dan No KK Tidak Ditemukan/Tak Sesuai

    Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai di SSCASN:

    1. Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
    2. Lalu pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”
    3. Pilih menu “Data Tidak Sesuai” jika ada data tak sesuai
    4. Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
    5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
    6. Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.

    Selain itu, pendaftar juga bisa langsung menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data. Dapat pula menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan).

    (jsn/fay)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt