Tag: ketidakstabilan

  • OJK Bakal Awasi Ketat Direksi-Komisaris Perusahaan Kripto


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan untuk mengawasi ketat direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Selain itu, OJK ke depan juga memiliki wewenang untuk mengawasi pemegang saham pengendali guna menjaga kepercayaan masyarakat.

    Ketentuan ini masuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

    “Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).


    Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD dengan menerapkan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

    POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

    “Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” terang OJK.

    POJK ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

    “Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya.

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Harga Bitcoin Anjlok Kena Imbas Kebijakan Trump, Saatnya Beli?


    Jakarta

    Harga bitcoin mengalami penurunan usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana kenaikan tarif terhadap produk China. Harga bitcoin sempat merosot hingga US$ 105.000 dalam satu jam, sebelum kembali di atas US$ 111.000.

    Data dari CoinGlass menunjukkan dalam waktu kurang dari satu jam, lebih dari US$ 8 miliar posisi long terlikuidasi, termasuk bitcoin senilai US$ 1,83 miliar dan ethereum US$ 1,68 miliar. Kapitalisasi pasar kripto menyusut sekitar 13% menjadi US$ 3,78 triliun.

    Koreksi bitcoin menunjukkan, aset digital bereaksi terhadap ketegangan geopolitik dan sentimen risiko global.


    “Bitcoin sering disebut sebagai lindung nilai terhadap ketidakstabilan moneter, tetapi dalam kondisi ekstrem, ia bergerak layaknya aset berisiko tinggi. Pasar global yang terguncang, likuiditas tipis, dan aksi jual berantai pada posisi leverage memicu penurunan cepat yang kemudian diikuti aksi beli algoritmik,” kata Vice President Indodax, Antony Kusuma dalam keterangannya, Minggu (!2/10/2025).

    Ia menambahkan, situasi ini memperlihatkan pentingnya pemahaman konteks makro bagi investor kripto. “Para investor harus melihat lebih dari sekadar harga saat ini. Koreksi ini bukan pertanda fundamental bitcoin melemah, melainkan reaksi pasar terhadap eskalasi ketegangan dagang dan risiko makro. Mereka yang mampu menjaga perspektif jangka panjang dapat memanfaatkan momen volatilitas ini untuk membangun posisi strategis,” ujar Antony.

    Antony menekankan, meskipun pasar bergejolak, skenario jangka menengah tetap positif bagi bitcoin. Menurutnya, masih ada peluang bitcoin menguat.

    “Jika ketegangan AS-China mereda atau pembicaraan baru muncul, Bitcoin bisa berkonsolidasi di kisaran US$ 112.000-118.000. Namun jika isu perdagangan terus mendominasi, harga bisa bergerak di antara US$ 105.000-120.000. Penurunan di bawah US$ 105.000 membuka peluang bagi pembeli jangka panjang,” paparnya.

    Ia menambahkan, volatilitas global juga menjadi momentum bagi investor untuk menegakkan disiplin dan strategi portofolio yang matang. “Pasar yang sehat tidak hanya naik, tetapi mampu bertahan dalam gejolak. Mereka yang memahami mekanisme likuidasi, level support psikologis, dan perilaku pasar global akan menemukan peluang yang tersembunyi saat sebagian pelaku investasi kripto panik,” terang Antony.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Begini Cara Mencegah Pecah Ban Truk di Jalan Tol



    Jakarta

    Kendaraan niaga seperti truk acap mengalami pecah ban saat melaju di jalan tol. Kelebihan muatan, ditambah kondisi ban yang sudah tidak prima kerap menjadi penyebabnya. Lalu bagaimana cara mencegah ban truk pecah saat melaju di jalan tol? Ini tipsnya.

    Baru-baru ini, sebuah truk bak terbuka bermuatan ratusan ekor ayam mengalami kecelakaan tunggal akibat pecah ban, Sabtu (14/9/2024). Truk itu terguling dan melintang di tol Jombang – Mojokerto, KM 685 +500 A.

    Ahmad Juweni, National Sales Manager TBR (Truck & Bus Radial) PT. Hankook Tire Sales Indonesia, menyorot pentingnya langkah-langkah pencegahan untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Menurutnya, pecah ban bukan hanya masalah teknis, tapi juga merupakan isu keselamatan yang bisa berdampak luas, karena ketika ban meledak di tengah perjalanan, risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain meningkat secara signifikan.


    Ini beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:

    1. Sesuaikan beban muatan

    Beban muatan yang melebihi kapasitas sering kali menjadi penyebab utama pecah ban di jalan tol. Ahmad menjelaskan bahwa setiap ban memiliki spesifikasi tertentu untuk menopang beban maksimal. Muatan yang melebihi spesifikasi akan meningkatkan risiko kerusakan hingga pecah ban.

    Untuk mengetahui kapasitas angkut ban, pengguna dapat memeriksa indeks beban yang tertera pada dinding samping ban. Misalnya, ban Hankook 1100R20 AH30 memiliki indeks beban 150/147, yang artinya ban ini mampu menopang beban 3.350 kg per ban untuk roda depan (steer), dan 3.075 kg per ban jika dipasangkan pada ban ganda, dengan tekanan angin 120 psi.

    Jika terpaksa membawa muatan yang melebihi spesifikasi ban, usahakan untuk menyesuaikan tekanan angin dan mengurangi kecepatan guna menjaga kendali kendaraan. Namun, sebaiknya hindari muatan berlebih karena dapat merusak performa ban dan meningkatkan risiko kerusakan.

    2. Periksa tekanan angin

    Tekanan angin yang tidak sesuai muatan akan menurunkan performa ban dan menyebabkan kerusakan. Kekurangan tekanan angin bisa mengakibatkan defleksi berlebih, yaitu kondisi di mana dinding samping ban menekuk atau melengkung secara berlebihan saat berkendara. Hal ini menghasilkan panas berlebih dan melemahkan lapisan ban, sehingga meningkatkan risiko pecah.

    Perbedaan tekanan angin pada ban ganda juga berbahaya. Ban dengan tekanan lebih rendah akan mengalami gesekan berlebih dan cepat aus, sementara ban dengan tekanan lebih tinggi dapat pecah akibat beban yang tidak merata. Oleh karena itu, pengendara disarankan untuk rutin memeriksa tekanan ban sebelum perjalanan, atau setidaknya setiap dua minggu.

    3. Lakukan perawatan rutin

    Kurangnya perawatan ban dapat meningkatkan risiko pecah ban di jalan. Sebelum perjalanan, pengemudi disarankan buat memeriksa kondisi telapak ban secara rutin. Bersihkan kerikil atau batu kecil yang tersangkut di permukaan ban, karena jika dibiarkan, benda tersebut dapat menembus dan merusak telapak ban, sehingga memperbesar risiko pecah.

    Selain itu, penting untuk menjaga kondisi kaki-kaki kendaraan dan ban. Perawatan yang diabaikan akan menyebabkan ketidakstabilan pada kemudi dan keausan ban yang tidak merata, yang akhirnya memperpendek umur pakai ban.

    4. Jaga kecepatan berkendara

    Kebiasaan mengemudi dengan kecepatan tinggi secara konstan juga meningkatkan risiko potensi menabrak dan melindas objek tajam di jalan tol juga lebih besar, sehingga memicu pecah ban. Untuk kendaraan niaga disarankan menggunakan jalur paling kiri atau jalur lambat, dengan kecepatan sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku.

    Hankook Tire juga memberikan langkah darurat yang dapat dilakukan jika sewaktu-waktu kendaraan niaga mengalami pecah ban di jalan tol, antara lain:

    1. Tetap tenang dan tidak menginjak rem sekaligus

    Pertama, usahakan jangan panik dan tetap tenang agar pengendara bisa tetap konsentrasi. “Jangan menginjak rem sekaligus saat kondisi ban pecah, karena beban kendaraan akan bertumpu pada ban yang pecah. Hal ini dapat berakibat fatal karena berkurangnya daya cengkeram dan mengakibatkan kendaraan kehilangan kendali atau tergelincir,” jelas Ahmad.

    2. Kendalikan setir dan nyalakan lampu hazard

    Kedua, pegang kendali setir dengan posisi tangan di arah jarum jam 3 dan 9. Kemudian, secara perlahan arahkan kendaraan ke bahu jalan. “Segera nyalakan lampu hazard untuk memberikan tanda bagi pengemudi lain bahwa kendaraan anda mengalami gangguan, sehingga mereka akan menjaga jarak aman,” tambah Ahmad.

    3. Hindari manuver berlawanan arah

    Terakhir, jangan membelokkan kemudi ke arah yang berlawanan dari posisi ban yang pecah, karena dapat menyebabkan kendaraan terguling. Saat ban belakang pecah, biasanya lebih mudah dikendalikan dibandingkan dengan pecah ban depan, karena ban depan yang masih berfungsi tetap menjadi tumpuan arah kemudi.

    (lua/riar)



    Sumber : oto.detik.com