Tag: Keuntungan

  • Ini Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Second yang Wajib Kamu Tahu


    Jakarta

    Ada banyak rumah yang tersedia di pasaran mulai dari yang bekas hingga yang masih baru. Kalau kamu sedang mencari hunian terjangkau, kamu bisa mempertimbangkan rumah bekas atau biasa disebut rumah second.

    Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, membeli rumah bekas memiliki banyak keuntungan. Akan tetapi, pembeli harus teliti dalam memilih dan merencanakan pembelian rumah second.

    Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan membeli rumah second? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Kelebihan Beli Rumah Second

    1. Harga Rumah Lebih Terjangkau

    Membeli rumah second atau bekas bisa menjadi opsi menarik bagi yang sedang mencari rumah yang harganya lebih terjangkau. Penjual biasanya ingin rumahnya cepat terjual, sehingga mematok harga yang lebih murah dari pasaran.

    “Rumah second itu pasti dijual karena orangnya pengin pindah ke luar kota atau membutuhkan uang. Kalau pun dia mau pindah ke rumah lebih baik, pasti kan dia membutuhkan uang untuk membayar DP-nya (down payment),” ujar Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

    2. Kawasan Sudah Matang

    Rumah second umumnya sudah berdiri lama, sehingga kawasan sekitar rumah sudah cukup berkembang. Dengan begitu, fasilitas sekitar rumah akan lebih lengkap. Berbeda halnya dengan rumah baru yang kawasan sekitar yang kebanyakan masih kosong.

    “Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol,” katanya.

    Kekurangan Beli Rumah Second

    1. Perlu Renovasi Rumah

    Ketika membeli rumah second, biasanya diperlukan renovasi untuk perbaikan atau mengubah tampilan rumah sesuai selera. Pembeli rumah second mesti mempertimbangkan dan mempersiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah.

    Hal ini sebenarnya tidak terlalu masalah asalkan kerusakan rumah bukan perkara struktural. Bila struktur bangunan rusak sampai perlu merobohkan rumah, maka sama saja dengan membangun rumah dari awal.

    “Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” ucapnya.

    Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu, membeli rumah second harus jeli untuk memilih rumah second yang tidak banyak masalah.

    2. Pengajuan KPR ke Bank yang Selektif

    Menurut Steve, bank sangat selektif dalam memberikan pinjaman, terutama untuk rumah second. Kemungkinan bank memberikan pinjaman KPR sebanyak 40-50%, sehingga pembeli harus menyiapkan dana yang cukup.

    Selain itu, sebaiknya membeli rumah yang dibangun oleh pengembang papan atas, khususnya sepuluh pengembang teratas. Sebab, bank tidak mau rugi membeli rumah bodong yang kemungkinan bermasalah dengan kelengkapan atau keaslian dokumennya.

    Itulah kelebihan dan kekurangan membeli rumah second. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Tips Beli Rumah dari Crazy Rich Jusuf Hamka



    Jakarta

    Nama Jusuf Hamka mencuat setelah Partai Golongan Karya (Gokar) menyodorkan namanya untuk dipasangkan dengan Kaesang Pangarep untuk jika maju di Pilkada Jakarta. Menurut Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto, Jusuf Hamka mampu mengatasi persoalan di Jakarta, terutama kemacetan.

    “Untuk mendukung Mas Ketum Mas Kaesang, seandainya beliau memilih Jakarta saya siapkan kader Partai Golkar yang sudah malang melintang di infrastruktur yaitu Baba Alun (Jusuf Hamka),” ujar Airlangga, dikutip dari detikNews, Jumat (12/7/2024).

    Jusuf Hamka selama ini dikenal sebagai pengusaha jalan tol sukses. Dia juga pernah berbagai soal tips membeli rumah. Pada video di akun Instagram @linktown.co.id beberapa waktu lalu, dia mengatakan lebih baik segera membeli rumah sekarang daripada menunda-nunda.


    “Ya cicil rumah lah dari sekarang. Itu kan juga merupakan tabungan daripada nabung terus nanti duitnya kepakai. Bilang nabung dulu terus duitnya kumpulin buat beli rumah, kan mendingan cicilan. Cicilan kan juga sama nabung di sana,” ujar Jusuf dikutip dari video di akun Instagram @linktown.co.id.

    Menurutnya, kalau menunggu untuk membeli rumah di tahun depan, maka harga-harga sudah pasti akan naik karena inflasi. Selain itu, harga material bangunan hingga upah pekerja bangunan juga akan semakin mahal. Maka, ia menyarankan agar cepat-cepat membeli rumah sebelum rumah semakin mahal.

    Jusuf menyebut cara yang efektif adalah mencicil rumah bagi yang sudah berpenghasilan. Hal ini dengan mengalokasikan setengah dari gaji untuk biaya hidup dan separuh lagi untuk membayar cicilan rumah.

    Lebih dari itu, ia menilai mencicil rumah lebih aman dan terjamin karena dapat mencegah risiko kehilangan uang tabungan. Seperti halnya menabung di bank, ada kemungkinan bank mengalami masalah, sehingga berdampak pada tabungan.

    “Pasti jauh lebih efektif karena kalau ditabungin, misalnya nabungnya aja banknya collapse, duitnya hilang dimakan setan. Tapi kalau dibeliin rumah, rumahnya udah pasti ada. Pelan-pelan rumah itu kita beli rumahnya dulu terus dandaninnya pelan-pelan,” imbuhnya.

    Kemudian, Jusuf menyarankan agar membeli perabotan rumah sedikit demi sedikit sambil mencicil rumah. Ia bahkan membagikan pengalamannya ketika membeli rumah pertamanya.

    “Saya dulu waktu beli rumah pertama kali tidurnya di kasur gulung saya, baru pelan-pelan beli ranjang. Gitu aja hidup mah simpel-simpel aja,” pungkas Jusuf.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Menimbang Untung-Rugi Beli atau Sewa Rumah


    Jakarta

    Untuk memiliki tempat tinggal, bisa dilakukan dengan cara menyewa atau membeli rumah. Namun, baik menyewa atau membeli rumah, memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing.

    Informasi berikut ini akan membahas sederet keuntungan dan kerugian dari menyewa rumah maupun membeli rumah. Dengan begitu, kamu bisa menimbang-nimbang dulu apakah lebih baik menyewa rumah atau langsung membeli rumah dengan cara mencicilnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Lalu, apa saja sih keuntungan dan kerugian dari menyewa maupun membeli rumah? Berikut ini informasinya.


    Keuntungan Sewa Rumah

    Lebih Hemat dalam Jangka Waktu Pendek

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menyewa rumah bisa dibilang lebih hemat dibandingkan membeli rumah untuk jangka waktu pendek. Dengan membayar uang sewa, yang jumlahnya terkadang lebih kecil dari biaya down payment atau DP untuk membeli rumah, kamu sudah bisa menempati bangunan tersebut yang kadang-kadang sudah lengkap dengan furniture atau full furnished.

    “Dengan modal yang lebih sedikit, kita bisa segara menempati hunian,” katanya kepada detikom, Kamis (15/8/2024).

    Pengamat Properti dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan, dalam jangka waktu dekat, sewa rumah bisa menjadi pilihan yang bagus. Sebab, bisa menempati tempat tinggal sembari menabung untuk membeli rumah.

    “Saya sarankan untuk menyewa rumah hanya untuk jangka pendek, dalam arti cashflow belum siap. Sebaiknya mengontrak sambil menabung, tapi jangan sampai ngontrak rumah tapi nggak bisa nabung,” katanya kepada detikcom.

    Ia mencontohkan, apabila memiliki gaji Rp 20 juta per bulan, 30% dari pendapatan bisa digunakan untuk cicilan rumah yaitu sekitar Rp 6-7 juta. Nah, jika dengan gaji yang sama ingin mengontrak dulu sembari mengumpulkan uang, sebaiknya biaya sewa rumahnya setengah dari biaya untuk cicilan rumah atau sekitar Rp 3 juta-an saja. Sisa Rp 3 juta-nya bisa ditabung untuk beli rumah.

    Tidak Ada Biaya Maintenance Rumah

    Jika sewa rumah, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk maintenance atau memperbaiki rumah. Sebab, hal tersebut ditanggung oleh pemilik rumah.

    Dokumen yang Dibutuhkan Sedikit

    Dokumen yang dibutuhkan untuk menyewa rumah lebih sedikit dibandingkan dengan membeli rumah. Hal ini tentunya menjadi keuntungan karena kamu tidak perlu repot-repot mengurus dokumen yang diperlukan.

    “Buat teman-teman yang mungkin pekerjaannya sering pindah-pindah kota, ya itu lebih cocok ngontrak karena prinsipnya sewaktu-waktu dia dipindah lagi dia tinggalin aja rumah dan perabotan di situ misalnya (rumah) itu sudah full furnished,” tutur Andy.

    Kerugian Sewa Rumah

    Uang yang Dikeluarkan Tidak Akan Kembali

    Andy mengatakan, uang yang dikeluarkan untuk menyewa rumah tidak akan kembali. Hal ini berbeda dengan membeli rumah di mana uang yang dikeluarkan untuk membayar cicilan akan berubah menjadi rumah yang dimiliki.

    “Uang yang kita keluarkan untuk bayar sewa itu adalah pengeluaran bukan investasi, jadi nggak bisa berharap uang itu akan balik. Kemudian (rumah) tidak akan menjadi milik kita juga,” ujar Andy.

    Harga Sewa Bisa Naik Sewaktu-waktu

    Steve mengatakan, harga sewa rumah bisa saja naik sewaktu-waktu apabila terjadi inflasi. Pada awal mengontrak mungkin bisa saja terlihat lebih hemat, namun bisa saja pemilik rumah menaikkan harga sewa tiap tahunnya.

    “Jadi kelihatannya untung (sewa rumah) tapi nggak juga, karena tahun depan bisa saja pemilik rumah, landlord, akan memberikan kontrak sewa yang baru, harga sewa yang baru yaitu dengan kenaikan paling nggak 5-10%,” kata Steve kepada detikcom.

    Belum lagi, jika ada kerusakan yang tidak ditanggung oleh pemilik rumah, maka penyewa harus mengeluarkan uang untuk perbaikan.

    Jika Melanggar Kontrak Uang Sewa Bisa Hangus

    Jika sudah tanda tangan kontrak sewa rumah dengan pemilik, namun penyewa membatalkannya tiba-tiba, bisa terkena penalti atau uang depositnya hangus.

    “Kontrak rumah itu biasanya tahunan, karena kalau bulanan atau harian biasanya lebih mahal. Kalau kita nggak suka dengan wilayah itu di kemudian hari, kita sudah terlanjut menandatangani kontrak, pada akhirnya kita tidak bisa membatalkan. Karena membatalkan kontrak itu nggak bisa, kita akan pindah ke rumah yang baru dengan kontrak yang baru, dengan pemilik yang baru, itu akan bayar lagi,” tuturnya.

    “Uangnya nggak kembali, kan bayar di muka. Semua kontrak itu dibayarnya di muka, kita mau keluar sebelum masa kontrak berakhir ya itu hangus, nggak ada penalti karena dibayar per tahun,” sambungnya.

    Keuntungan Beli Rumah

    Beli Rumah Bisa Jadi Investasi

    Saat membeli rumah, cicilan yang harus dibayar memang terasa cukup panjang. Namun pada akhirnya rumah tersebut akan menjadi pemilik pembelinya. Apabila sedang membutuhkan uang, rumah tersebut bisa dijual.

    “Memang betul untuk jangka panjang kita akan mengeluarkan uang yang lebih besar, betul. Namun, ketika rumah tersebut lunas, rumah tersebut akan menjadi milik kita dan akan menambah aset investasi,” kata Andy.

    Steve juga mengatakan, dengan membeli rumah bisa memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Terlebih lagi di Indonesia kerap mengalami inflasi yang membuat harga berbagai komoditas naik, termasuk harga rumah. Dengan harga yang terus meningkat, apabila rumah yang dimiliki dijual bisa menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.

    “Negara kita itu negara inflasi, bagus negara inflasi berarti harga komoditi barang kita naik. Semakin mahal, setiap tahunnya ada kenaikan harga membuat kita untuk semangat berinvestasi yaitu membeli rumah. Jadi untuk jangka panjang itu memang wajib membeli rumah,” ujarnya.

    Kerugian Beli Rumah

    Ada Biaya Maintenance dan Banyak Dokumen yang Diperlukan

    Jika membeli rumah, apabila rumah mengalami kebocoran atau ada hal-hal yang harus diperbaiki, seluruhnya ditanggung oleh pemilik. Belum lagi, saat membeli rumah juga ada sederet dokumen yang harus diperiksa dan ditandatangani untuk persetujuan,

    “Kalau dibilang minusnya beli rumah, itu banyak proses dokumentasi yang harus dilengkapin itu setuju saya, dibandingkan dengan ngontrak rumah yang jauh lebih sederhana dan lebih simple. Namun, kenapa itu menjadi ribet karena ini kan perjanjian jangka panjang 10-20 tahun kan harus ada klausul-klausul seandainya gagal bayar gimana, kalau sudah selesai bayar gimana, mau dilunasi semua gimana kalau bayar penalti gimana, itu kan disebutin semua di situ,” tuturnya.

    Waktu Bayar Cicilan yang Panjang

    Steve menuturkan, untuk membayar cicilan rumah membutuhkan komitmen yang kuat lantaran waktu pembayarannya yang cukup panjang, bisa 10-15 tahun. Dengan begitu, calon pembeli rumah harus pintar-pintar menyiasati uang yang dimilikinya, antara untuk membayar cicilan dan juga kebutuhan hidup sehari-hari.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai


    Jakarta

    Banyak masyarakat yang kini membangun rumah minimalis dua lantai. Rumah ini sangat cocok untuk orang yang sudah berkeluarga. Selain itu, rumah minimalis juga sedang tren karena terlihat sederhana, tetapi tetap nyaman dan homey untuk ditinggali.

    Rumah minimalis dua lantai juga cocok untuk detikers yang ingin membangun hunian tapi punya budget terbatas. Lantas, berapa sih biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah minimalis dua lantai? Simak estimasi biayanya dalam artikel ini.

    Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai

    Mengutip situs Lamudi, estimasi biaya membangun rumah minimalis 2 lantai bisa berbeda-beda, tergantung dari spesifikasi material yang digunakan. Semakin bagus dan kokoh materialnya, maka semakin besar dana yang harus dikeluarkan.


    Berikut estimasi biaya bangun rumah minimalis dua lantai yang digolongkan sesuai spesifikasi material dari sederhana hingga bagus:

    1. Material Sederhana (Rumah 2 Lantai Tipe 36)

    Untuk membangun rumah dengan material sederhana, estimasi biayanya sekitar Rp 180 juta hingga Rp 200 jutaan. Bahan konstruksi yang digunakan meliputi:

    • Batu kali.
    • Bata merah.
    • Eternit.
    • Genteng tanah liat.
    • Keramik 30×30.
    • Perlengkapan dengan kualitas sederhana.

    2. Material Standar (Rumah 2 Lantai Tipe 36)

    Jika kamu punya dana lebih, disarankan untuk membangun hunian dengan material standar yang umum digunakan masyarakat. Estimasi biayanya sekitar Rp 210 juta hingga Rp 250 jutaan.

    Material standar yang digunakan untuk membangun rumah minimalis 2 lantai yaitu:

    • Bata dengan kualitas lebih baik.
    • Rangka hollow dengan gypsum.
    • Genteng tanah liat kualitas nomor satu.
    • Keramik dengan ukuran lebih besar.
    • Perlengkapan dengan kualitas kelas dua.

    3. Material Bagus (Rumah 2 Lantai Tipe 36)

    Membangun hunian dengan menggunakan spesifikasi material bagus memberikan jaminan rumah yang kokoh dan awet. Kisaran biayanya antara Rp 260 juta hingga Rp 300 jutaan. Sedangkan untuk material yang digunakan meliputi:

    • Campuran semen dan pasir yang lebih kental.
    • Keramik dengan ukuran lebih besar.
    • Genteng berkualitas premium.
    • Tambahan lis serta detail interior.

    Sebagai pengingat, estimasi biaya di atas bisa berubah tergantung dari harga material yang dijual di pasaran.

    Keuntungan Membangun Rumah 2 Lantai

    Meski biaya yang dibutuhkan tak sedikit, tetapi ada sejumlah keuntungan jika membangun rumah dua lantai. Mengutip situs Pillar Homes, berikut sejumlah keuntungannya:

    1. Ruangan Lebih Luas

    Membangun rumah dua lantai dapat memberikan ruang ekstra sehingga lebih luas. Hal ini bisa kamu manfaatkan untuk membuat ruangan khusus seperti gudang atau area untuk menjemur pakaian.

    2. Bisa Buat Lebih Banyak Kamar Tidur

    Jika detikers sudah berkeluarga, membangun rumah dua lantai adalah pilihan yang tepat. Sebab, kamu bisa membangun kamar tidur lebih banyak untuk si kecil beristirahat.

    Misalnya, kamar tidur utama untuk kamu dan pasangan ada di lantai bawah. Sedangkan kamar anak atau kamar tamu berada di lantai dua. Namun jika luas bangunan rumah lebih besar, kamu bisa membangun dua kamar tidur di lantai satu dan dua.

    3. Membangun Teras untuk Bersantai

    Meski mengusung konsep rumah minimalis, tapi tak ada salahnya jika membangun teras kecil di lantai dua rumah. Teras bisa dimanfaatkan untuk bersantai di sore hari bersama si kecil dan pasangan. Agar lebih asri, tambahkan juga beberapa tanaman hijau di teras.

    4. Rumah Tidak Terlihat Sumpek

    Masalah utama ketika memiliki rumah hanya satu lantai adalah meletakkan barang-barang dan alat rumah tangga lainnya. Apabila kamu memiliki banyak barang, sudah pasti rumah akan terasa sumpek karena dipadati barang.

    Lain halnya jika kamu memiliki rumah dua lantai. Barang bisa disusun lebih rapi karena tidak menumpuk di satu lantai atau ruangan saja. Alhasil rumah kamu jadi lebih nyaman untuk ditinggali.

    Demikian penjelasan mengenai estimasi biaya membangun rumah minimalis dua lantai. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Lakukan 5 Kesalahan Ini dalam Investasi Properti, Pokoknya Jangan!


    Jakarta

    Investasi properti bisa menjadi salah satu cara terbaik untuk membangun kekayaan. Akan tetapi, banyak investor pemula yang terjebak dalam kesalahan yang bisa merugikan mereka.

    Kamu harus berhati-hati dan waspada dalam berinvestasi guna meningkatkan atau memaksimalkan keuntungan. Jangan sampai kamu melakukan kesalahan yang justru merugikan. Berikut ini beberapa kesalahan dalam investasi properti yang harus dihindari.

    Tidak Melakukan Riset Pasar yang Cukup

    Salah satu kesalahan terbesar yang dilakukan investor adalah terburu-buru tanpa memahami kondisi pasar lokal. Dilansir dari peppervirtualassistant.com, banyak investor baru melakukan kesalahan umum yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Kamu harus memahami riset yang mendalam guna mendapat wawasan tentang tren harga dan permintaan sewa di area yang diinginkan.


    Mengabaikan Biaya Tersembunyi

    Banyak yang hanya mempertimbangkan harga beli tanpa menghitung biaya tambahan, seperti pajak dan biaya pemeliharaan. Memahami semua biaya terkait adalah kunci untuk perencanaan anggaran yang efektif.

    Membeli Properti Tanpa Memperhitungkan Lokasi

    Lokasi adalah faktor kunci dalam nilai properti. Pastikan kamu untuk memilih lokasi yang strategis dengan akses yang baik ke fasilitas umum dan transportasi.

    Tidak Memeriksa Properti

    Kamu perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum membeli properti. Memeriksa properti sangat penting untuk menghindari masalah besar di kemudian hari, serta libatkan profesional untuk menilai kondisi bangunan secara menyeluruh.

    Tidak Memiliki Rencana Jangka Panjang

    Tanpa rencana investasi yang jelas, keputusan yang impulsif dapat mengakibatkan kerugian. Tentukan tujuan investasi kamu dan buat rencana yang mencakup strategi serta lakukan evaluasi berkala.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Ruko di Atas Tanah Sewa, Saat Kontrak Selesai Jadi Hak Milik Siapa?



    Jakarta

    Sewa tanah adalah salah satu kegiatan bisnis yang cukup menguntungkan, terutama untuk lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Kegiatan ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin aset tersebut memberikan keuntungan.

    Orang yang menyewa tanah ada yang membutuhkan untuk waktu yang singkat dan ada pula untuk waktu yang lama. Hal tersebut tergantung pada kesediaan pemilik tanah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah memperbolehkan penyewa mendirikan bangunan di atasnya. Sebagai contoh mendirikan ruko sementara sampai masa sewa selesai.

    Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.


    Lantas, apabila penyewa diperbolehkan mendirikan bangunan seperti ruko di atasnya, hak milik ruko akan jatuh ke tangan siapa? Pemilik tanah atau penyewa?

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah.

    “Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya,” kata Rizal kepada detikProperti pada Rabu (25/9/2024).

    Setelah itu, penyewa perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, untuk mendirikan bangunan, seseorang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan tersebut yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa,” ujarnya.

    Dengan begitu, bangunan berupa ruko tadi merupakan hak milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah sehingga posisi bangunan tersebut tetap menumpang di atas tanah orang lain. Lalu, apabila masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati demikian.

    “Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa,” pungkasnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Cuma Rumah, Tanah Juga Bisa Disewakan! Begini Caranya


    Jakarta

    Jika kamu memiliki aset berupa tanah, cara pemanfaatannya bukan hanya dengan dijual. Tanah juga bisa disewakan seperti halnya menyewakan gedung, rumah, atau ruko.

    Cara pemanfaatan tanah dengan cara disewakan bisa jadi pilihan untuk kamu yang punya lahan kosong, tetapi tidak ingin cepat dijual. Perjanjian atau aturan soal sewa tanah ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain. Bagaimana caranya? Begini penjelasannya.

    Pengertian Sewa Tanah

    Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.


    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

    Syarat Melakukan Sewa Tanah

    Hal yang perlu disiapkan saat ingin melakukan sewa tanah, selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikan tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
    – satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
    – sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

    Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

    Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

    Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

    Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
    – warga negera Indonesia
    – orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    – badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    – badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

    Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Pernah Dengar Flipper Properti? Pengertian dan Cara Kerjanya


    Jakarta

    Investasi di sektor properti bisa sangat menguntungkan bila dilakukan dengan tepat. Salah satunya adalah dengan melakukan ‘flipping’ properti.

    Flipping properti kerap dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat, biasanya dalam beberapa bulan hingga setahun. Sebelum membahasnya lebih lanjut, yuk ketahui lebih lanjut apa itu flipper maupun flipping properti.

    Apa Itu Flipper Properti?

    Flipping properti adalah strategi investasi di mana investor membeli properti dengan harga murah, melakukan renovasi atau perbaikan, dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Pelaku yang melakukan flipping properti ini disebut dengan flipper. Metode ini sangat populer di kalangan investor real estate yang mencari keuntungan cepat dibandingkan menahan properti untuk disewakan dalam jangka panjang.


    Cara Kerja Flipper Properti

    Untuk melakukan flipping properti, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan. Berikut ini informasinya.

    Persiapkan Modal yang Cukup

    Flipping properti memerlukan modal yang cukup besar, karena kamu harus membeli properti dan membiayai renovasi sebelum menjualnya kembali, pastikan kamu memiliki sumber pendanaan yang stabil, baik dari tabungan pribadi, pinjaman bank, atau kredit renovasi. Hitung semua biaya termasuk pembelian, renovasi, biaya penjualan, dan pajak.

    Riset Pasar Properti

    Melansir situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, langkah ini sangat penting sebelum membeli properti. Melihat ketidakpastian pasar akhir-akhir ini, beberapa flipper memilih untuk menurunkan harga demi mengurangi peningkatan biaya modal. Kamu perlu memahami pasar lokal dengan baik, termasuk area yang sedang berkembang, harga properti di wilayah tersebut, serta permintaan dari pembeli potensial.

    Temukan Properti yang Tepat

    Cari properti yang dijual di bawah harga pasar, seperti properti lelang, rumah tua, atau properti dengan pemilik yang ingin menjual cepat. Properti yang membutuhkan perbaikan kosmetik biasanya lebih ideal untuk flipping daripada properti dengan kerusakan struktural besar, karena biaya renovasinya lebih rendah.

    Menghitung Potensi Keuntungan

    Sebelum membeli, pastikan kamu menghitung dengan cermat berapa besar potensi keuntungan setelah properti direnovasi dan dijual kembali.

    Renovasi dengan Fokus pada Nilai Jual

    Renovasi adalah bagian krusial dalam flipping properti, jangan terlalu boros dalam memperbaiki properti, fokuslah pada renovasi yang meningkatkan nilai jual seperti memperbaiki dapur, kamar mandi, memperbarui lantai, atau menambah estetika eksterior. Buat perbaikan yang menarik minat pembeli, tetapi tetap sesuai anggaran.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Pakai KPR, Gimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah karena biayanya yang saat ini semakin mahal baik membeli yang sudah jadi ataupun membangun sendiri.

    Oleh karena itu, muncul pilihan pembayaran rumah dengan dicicil agar yang bergaji kecil atau pas-pasan bisa mengusahakan memiliki rumah. Cara pembayaran ini sering disebut sebagai KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

    Untuk bisa membeli rumah lewat KPR, kamu harus mengajukan diri ke bank. Tidak ada jaminan pengajuan tersebut akan diterima karena akan melewati seleksi. Kenapa begitu? Membeli rumah lewat KPR, nasabah tidak hanya membayar harga rumah pokoknya saja, melainkan bunganya juga. Selain itu, jangka waktunya pun ditentukan, bisa 5 tahun hingga 30 tahun.


    Tidak sedikit, nasabah yang mengambil KPR mengalami gagal bayar di tengah masa cicilan karena terkena musibah sehingga kesulitan untuk membayar. Bunga yang besar, juga memberatkan apalagi jika nasabah memakai KPR konvensional yang suku bunga acuannya bisa berubah-ubah.

    Tantangan lainnya, apabila kamu menerapkan syariat Islam, bunga adalah salah satu hal yang harus dihindari karena segala kegiatan yang dikenakan bunga dinilai sebagai praktik riba. Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?

    Sebelum masuk ke bahasan tersebut, kamu perlu mengetahui konsep dari pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

    1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

    Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

    Akad ini juga disebut dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

    Tata cara kredit yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

    1. Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

    2. Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

    3. Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

    ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

    Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

    2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

    Kebalikan dari yang sebelumnya, ada pula pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP (down payment).

    Untuk pembiyaan kredit tanpa DP, akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

    Ketentuan akad ini adalah:

    1. Ketiadaan uang muka (down payment)

    2. Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

    3. Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

    4. Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

    Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil.

    Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

    Apakah KPR Termasuk Riba?

    Jika mencermati penjelasan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat harga ditentukan di awal.

    Pembelian dengan skema KPR tidak mengandung riba apabila mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

    Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit atau angsuran, maka ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

    Apabila kamu ingin membeli rumah dengan cara mencicil dan sesuai syariat Islam, coba ajukan ke KPR syariah yang biasanya menggunakan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

    Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

    Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


    “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

    Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

    Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

    Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

    Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

    Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com