Tag: kip kuliah

  • Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS Dibuka, Catat Jadwalnya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga tersedia bagi calon mahasiswa yang lolos lewat jalur mandiri. Peluang ini dibuka di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

    Jalur mandiri adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi masing-masing. Jalur mandiri dapat digelar oleh PTS maupun PTN.

    Peserta jalur mandiri yang lolos seleksi dengan KIP Kuliah akan mendapat bantuan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup hingga lulus sesuai ketentuan.


    Jadwal KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025

    • Buka pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri PTN dan PTS: 4 Juni 2025
    • Tutup pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri PTN: 30 September 2025
    • Tutup pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri PTS: 31 Oktober 2025

    Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025

    Berdasarkan siaran Pendaftaran KIP Kuliah 2025 di kanal YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Selasa (4/2/2025), peserta calon pemegang KIP Kuliah yang lolos seleksi PTN atau PTS dari jalur mandiri akan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak kampus. Setelah lolos verifikasi, nama peserta bersangkutan akan diusulkan oleh kampusnya untuk menjadi calon penerima KIP Kuliah di PTN/PTS tersebut.

    Calon mahasiswa bersangkutan lalu melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di PTN atau PTS tujuannya. Setelah itu, penerima KIP Kuliah akan ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan kampusnya tersebut.

    Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025

    Prioritas mahasiswa penerima KIP Kuliah didasarkan pada persyaratan ekonomi. Data mahasiswa bersangkutan di antaranya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

    Adapun syarat ekonomi penerima KIP Kuliah 2025 yaitu:

    • Pemegang KIP Pendidikan Menengah
    • Mahasiwa dari keluarga yang termasuk DTKS
    • Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data P3KE maksimal pada desil 3
    • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
    • Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

    Lebih lanjut, berikut prioritas penerima KIP Kuliah 2025:

    1. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN
    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN
    3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS
    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang lulus seleksi mandiri di PTS
    5. Termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS
    6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS
    7. Pelamar yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi diPTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
      • – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali adalah maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
      • – Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Berdasarkan ketentuan KIP Kuliah 2025, maka pendaftar KIP Kuliah jalur mandiri PTN dan PTS yang lolos seleksi termasuk prioritas penerima jika merupakan pemegang KIP SMA, atau memenuhi syarat di atas lainnya.

    Informasi lebih lanjut tentang KIP Kuliah 2025 jalur mandiri bisa diakses di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/, kanal media sosial Kemdiktisaintek, dan laman resmi PTS serta PTS tujuan. Semoga berhasil, detikers.

    (twu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Lewat HP, Simak Langkahnya


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat dilakukan dengan dua cara. Siswa bisa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi yang mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan sudah registrasi.

    Apabila mendaftar secara mandiri, kalian perlu melakukannya secara online di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Kalian bisa mendaftar menggunakan laptop/komputer ataupun handphone (HP).

    Sudah tahu cara mendaftar KIP Kuliah melalui HP? Jika belum, simak langkahnya berikut ini!


    Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Lewat HP

    • Akses laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), serta alamat e-mail yang aktif
    • Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan memperoleh beasiswa KIP Kuliah. Jika validasi sukses, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
    • Siswa masuk ke halaman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang sudah diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
    • Siswa menyelesaikan pendaftaran di halaman KIP Kuliah setelah mengisi seluruh informasi dan mengirim bukti-bukti yang diminta ke halaman KIP Kuliah.
    • Calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebagai penerima KIP Kuliah.

    Proses registrasi KIP Kuliah yang saat ini masih berlangsung adalah untuk pendaftar jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

    Jadwal KIP Kuliah 2025 yang Masih Berlangsung

    • Pendaftaran KIP Kuliah bagi peserta seleksi mandiri PTN: 4 Juni-30 September 2025
    • Pendaftaran KIP Kuliah bagi peserta seleksi mandiri PTN: 4 Juni-31 Oktober 2025
    • Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
    • Penetapan penerima KIP Kuliah baru: 1 Juli-31 Oktober 2025.

    Demikian cara mendaftar KIP Kuliah lewat HP dan jadwal pendaftaran yang masih berlangsung.

    (nah/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Komisi X DPR Minta Kemendikti Stop Tiba-tiba Cabut Dana KIP Kuliah: Kasihan!



    Jakarta

    Anggota Komisi X DPR, La Tinro La Tunrung, minta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar stop tiba-tiba mencabut penyaluran dana KIP Kuliah. Apa alasannya?

    Sebelumnya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA dan sederajat yang berpotensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi. Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan pendidikan uang kuliah serta tunjangan hidup hingga akhir masa studi.

    Namun, penyaluran dana ini dapat dicabut jika mahasiswa memenuhi kriteria tertentu.


    Alasan Dana KIP Kuliah Dicabut

    Mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarganya meningkat. Artinya, mereka tidak lagi memenuhi persyaratan ekonomi sebagai penerima KIP Kuliah.

    Evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga akan dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa. Indikator ekonomi itu yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp4 juta perbulan.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atasPersesjen Nomor 22 Tahun 2021.

    DPR Minta Kemendiktisaintek Stop Cabut Penerima KIP Kuliah

    Kendati sudah tertera dalam peraturan, anggota Komisi X DPR, La Tinro La Tunrung, menilai hal ini dapat berbeda dengan realita.

    “Mereka sudah kuliah semester 3, dengan berbagai alasan, distop. Kan kasihan,” ungkap La Tinro dalam Rapat Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) disiarkan via Youtube TVR Parlemen, Rabu (2/7/2025).

    Dalam dapil La Tinro di Sulawesi Selatan, ia menemui mahasiswa yang sudah mau ujian akhir tidak bisa melanjutkan karena bantuan KIP Kuliah yang tiba-tiba dicabut.

    “Mohon agar supaya ditanya baik-baik supaya bisa diputuskan dan jangan sampai terjadi alasan-alasan klasik yang diputuskan jadi diganti dengan orang lain karena dinilai punya kemampuan. Tapi pada kenyataannya tidak,” ungkap La Tinro.

    “Harapannya mereka ini jangan sampai putus dan sampai tidak mengikuti kuliahnya tidak sampai sarjana,” imbuhnya.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • KIP Kuliah Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab Umum dan Solusinya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat didaftar secara online oleh siswa sendiri (mandiri). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) juga telah memberikan alamat akses akun melalui https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/auth/login.

    Oleh sebab itu bagi mahasiswa penting untuk memiliki koneksi internet yang bagus jika ingin mengakses akun KIP Kuliah kalian. Selain itu, bagi penerima manfaat yang masih baru, kalian mungkin perlu mengetahui beberapa hal yang terkadang menjadi kendala dalam penggunaan KIP Kuliah.

    Penyebab Umum KIP Kuliah Tak Bisa Digunakan dan Solusinya

    Ada Pemeliharaan Sistem

    Apabila dilakukan pemeliharaan sistem, mahasiswa perlu melakukan reklaim akun. Hal ini seperti yang terjadi pada tahun lalu.


    Ketika melakukan reklaim akun, kalian perlu mengakses https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Kalian perlu cek ulang data yang disimpan dan mengunggah ulang dokumen, serta data dukung pendaftaran KIP Kuliah pada periode tertentu saat dilakukannya pemeliharaan sistem.

    NISN Tidak terdaftar

    Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, ada beberapa kemungkinan mengapa NISN tidak terdaftar. Sebagai contoh, NISN yang dipakai saat mendaftar berbeda dengan NISN yang tercatat di Kemendikbudristek.

    Siswa yang bersangkutan mempunyai NPSN berbeda dengan sekolah yang mengusulkan karena belum ter-update misalnya. Maka, siswa yang bersangkutan perlu melakukan update data ke Dapodik.

    E-mail Reset Password Tidak Terkirim

    Salah satu penyebab KIP Kuliah tidak dapat digunakan adalah e-mail reset kode akses yang tidak diterima. Biasanya hal ini disebabkan e-mail masuk folder spam.

    Maka, sebaiknya kalian cek folder spam. Sebaiknya, kurangi beban pada folder kotak masuk (inbox) atau bertanya ke helpdesk KIP Kuliah.

    Demikian beberapa hal yang bisa menyebabkan KIP Kuliah tidak dapat digunakan. Khususnya jika sedang dilakukan pemeliharaan sistem, maka kalian perlu terus memantau informasi resmi dari kanal-kanal informasi KIP Kuliah dan Kemdiktisaintek.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah KIP Bisa Digunakan untuk Kuliah di PTS? Ini Aturannya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan sosial bidang pendidikan bagi mahasiswa. Bentuknya berupa biaya pendidikan dan biaya hidup.

    Dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran pemerintah. Lantas, apakah KIP Kuliah bisa digunakan untuk menjalani pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta (PTS)?

    Apakah KIP Bisa Digunakan untuk Kuliah di PTS?

    Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), penerima KIP Kuliah disyaratkan sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS.


    Catatannya, program studi penerima calon mahasiswa bersangkutan harus sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

    Calon Mahasiswa PTS Masuk Prioritas KIP Kuliah 2025

    Tahun ini, kebijakan KIP Kuliah juga memperkuat prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS. Langkah ini bertujuan untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat kuliah pada program studi unggulan di PTN dan PTS terbaik se-Indonesia dan agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran.

    Berikut kriteria calon mahasiswa yang masuk prioritas KIP Kuliah 2025:

    1. Pemegang KIP SMA yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di PTN.

    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.

    3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.

    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    5. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

    7. Calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:

    – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.

    – Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Program Pendidikan

    KIP Kuliah dapat diberikan bagi mahasiswa:

    – S1

    – D4, D3, D2, D1

    – Pendidikan profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker

    – Pendidikan profesi bidan

    – Pendidikan profesi guru

    Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025

    Berikut kondisi ekonomi mahasiswa yang dapat menerima KIP Kuliah 2025:

    – Pemegang KIP Pendidikan Menengah

    – Mahasiswa dari keluarga yang termasuk DTKS

    – Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data P3KE maksimal pada desil 3

    – Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

    – Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

    Besaran KIP Kuliah 2025

    Berikut besaran biaya pendidikan dan biaya hidup yang ditanggung KIP Kuliah 2025.

    Biaya Kuliah

    – Prodi terakreditasi A/Unggul/internasional: Maksimal Rp 8 juta, khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta

    – Prodi terakreditasi B/Baik Sekali: Maksimal Rp 4 juta

    – Prodi terakreditasi C/Baik: Maksimal Rp 2,4 juta

    Perguruan tinggi dilarang meminta tambahan biaya operasional. Namun, biaya diatas tidak termasuk biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.

    Biaya Hidup

    Berikut besaran biaya hidup yang dibagi ke dalam 5 klaster wilayah perguruan tinggi berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik:

    – Rp 800 ribu

    – Rp 950 ribu

    – Rp 1,1 juta

    – Rp 1,25 juta

    – Rp 1,4 juta.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sampai 31 Oktober 2025. Berikut cara mendaftar KIP Kuliah 2025:

    • Masuk ke laman KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, misalnya jalur mandiri
    • Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirim nomor pendaftaran dan kodek akses ke email
    • Lakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapat KIP Kuliah
    • Buat akun di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email aktif
    • Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah dan lengkapi dokumen.
    • Jika dinyatakan diterima di PTS tujuan, kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut
    • Pendaftar KIP Kuliah yang lolos verifikasi PTS akan diusulkan kampus sebagai calon penerima KIP Kuliah
    • Kemdiktisaintek akan menetapkan mahasiswa bersangkutan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Informasi KIP Kuliah 2025 bisa diakses di laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan panduannya, klik DI SINI.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Bantuan Pendidikan dari Pemerintah yang Masih Dibuka Tahun Ini



    Jakarta

    Pemerintah Indonesia terus membuka akses bantuan pendidikan untuk pelajar, mahasiswa, dan pendidik di tahun 2025. Berikut program aktif yang masih menerima pendaftaran atau berjalan sepanjang tahun 2025 ini.

    1. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus ditujukan untuk mendukung siswa dengan keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang kuat agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan finansial yang menghalangi talenta terbaik bangsa untuk mengakses pendidikan tinggi.

    Program ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2025) atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023/2024), dan telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi.


    Apa Saja Manfaat KIP Kuliah 2025?

    • Gratis biaya kuliah hingga lulus Rp 2,4 juta hingga Rp12 juta per semester (tergantung akreditasi prodi)
    • Uang saku bulanan: Rp800.000 – Rp1.400.000 (tergantung wilayah perguruan tinggi)

    Jadwal pendaftaran akun siswa KIP Kuliah untuk tahun 2025 telah dibuka dari 3 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025.

    Seleksi KIP-K di penetapan penerima baru dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Informasi lengkap bisa dilihat di sini: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/panduan

    2. Program Indonesia Pintar (PIP)

    PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu sesuai ketentuan. Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Lantas, kapan dana PIP 2025 cair?

    Pencairan PIP sendiri baru dimulai 1,5 bulan setelah siswa mengaktifkan kartu PIP. Besaran bantuan yang diberikan tergantung jenjang pendidikan:

    • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
    • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
    • SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun

    Syarat Penerima PIP

    Agar bisa menerima PIP, siswa harus memenuhi kriteria berikut:

    • Terdaftar aktif di sekolah (SD-SMA/SMK)
    • Memiliki NISN yang valid
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya

    Info lebih lanjut bisa dilihat di sini: https://pip.dikdasmen.go.id/

    3. Beasiswa Unggulan 2025

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan pendidikan yang banyak dinanti masyarakat. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikdasmen.

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.

    Jenis & Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    • Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
    • Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
    • Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen

    Jangka Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

    • S1/D4: Maksimal 8 semester
    • S2: Maksimal 4 semester
    • S3: Maksimal 6 semester

    Informasi hingga pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/.

    4. Beasiswa LPDP

    Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah program beasiswa dari dana abadi yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penerima beasiswa nantinya akan mendapat pendanaan untuk melanjutkan pendidikan tinggi jenjang magister atau doktoral di kampus dalam dan luar negeri.

    Untuk Juli 2025, LPDP kembali membuka pendaftaran untuk tahap 2 tahun anggaran 2025. Terdapat tiga kelompok besar yang dibuka pada pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2025. Ketiganya adalah Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted.

    Komponen Dana LPDP Tahap 2 Tahun 2025

    1. Dana Pendidikan

    • Biaya pendaftaran
    • Uang kuliah
    • Tunjangan buku
    • Penelitian tesis/disertasi
    • Seminar internasional
    • Publikasi jurnal internasional

    2. Dana Pendukung

    • Transportasi
    • Aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Kedatangan
    • Biaya hidup bulanan
    • Lomba internasional
    • Tunjangan keluarga (khusus doktor)
    • Keadaan darurat (jika diperlukan)

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP pada tautan https://lpdp.kemenkeu.go.id/ hingga 31 Juli 2025 mendatang.

    5. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

    Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

    Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 4 Juli 2025 lalu. Adapun jumlah penerima bantuan sebanyak 707.622 peserta didik.

    Sama seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya, KJP plus bisa digunakan secara tunai dan nontunai. Namun, penggunaan tunai hanya bisa dipakai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Adapun besaran dana yang diterima murid setiap jenjangnya adalah:

    1. SD/MI

    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Syarat dan cara pendaftaran KJP Plus bisa dilihat di sini: https://kjp.jakarta.go.id/

    Nah, berminat mendaftar bantuan pendidikan yang mana detikers?

    (nwk/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Bisa Digunakan untuk Jalur Non-SNBT? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diperuntukkan tidak hanya untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Lantas, apakah bisa untuk jalur mandiri non-SNBT?

    Jawabannya, iya bisa! Beasiswa KIP Kuliah tidak menutup peluang untuk mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri.

    Namun, jadwal pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri baik PTN atau PTS tidak sama dengan jalur SNBP atau SNBT.


    Jadwal KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025

    Pendaftaran melalui jalur mandiri PTN: 4 Juni-30 September 2025

    Pendaftaran melalui jalur mandiri PTS: 4 Juni-31 Oktober 2025

    Seleksi KIP-K di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025

    Penetapan penerima KIP-K baru: 1 Juli-31 Oktober 2025.

    Persyaratan KIP Kuliah untuk jalur non-SNBT juga sama saja dengan jalur lainnya yaitu:

    • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
    • Lulus seleksi melalui semua jalur masuk, baik di perguruan tinggi akademik maupun vokasi dan baik di PTN maupun PTS, di program studi (prodi) yang terakreditasi secara resmi serta tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
    • Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, dengan didukung bukti dokumen yang sah.

    Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025

    Penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan sudah terverifikasi oleh perguruan tinggi dengan prioritas penerima berikut ini:

    Pemegang KIP pendidikan menengah yang lulus SNBP/SNBT/mandiri PTN.

    Pemegang KIP pendidikan menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    Peserta didik dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bansos yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang sosial, yang lulus SNBP/SNBT/seleksi mandiri PTN.

    Peserta masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan lulus SNBP/SNBT/seleksi mandiri PTN.

    Peserta masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan lulus dalam seleksi mandiri PTS.

    Peserta berasal dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

    Peserta lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur PTN dan PTS, serta memenuhi syarat miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, dengan dibuktikan melalui:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegislasi Pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin/tidak mampu. Bukti dukungnya berupa antara lain rekening listrik dan foto rumah. Seluruh dokumen dan bukti akan diverifikasi dan divalidasi kampus.

    Maka, KIP Kuliah juga bisa untuk jalur non-SNBT maupun SNBP di PTN maupun PTS ya!

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Link Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP & SNBT, Cek di Sini!



    Jakarta

    Pengumuman penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah keluar pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Di mana bisa lihat hasilnya?

    Sebelum melihat hasil, perlu diketahui bahwa pengumuman ini berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.

    Sementara itu, untuk mahasiswa baru yang daftar KIP Kuliah pada jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS), proses pendaftaran masih berjalan. Pendaftaran untuk seleksi mandiri PTN terakhir 30 September 2025 sedangkan PTS pada 31 Oktober 2025.


    Link dan Cara Cek Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025

    1. Buka laman resmi KIP Kuliah Kemendiktisaintek di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
    2. Klik tombol “Login Siswa”
    3. Masukkan nomor pendaftaran
    4. Masukkan kode akses
    5. Klik “Masuk”
    6. Tampilan website akan memberi keterangan apakah mahasiswa lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2025 atau tidak.

    Mengapa Gagal Lolos sebagai Penerima KIP Kuliah 2025?

    Melansir laman Question & Answer KIP Kuliah 2025, KIP Kuliah adalah bantuan eksklusif yang ditujukan kepada mahasiswa dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Salah satu alasan kegagalan lolos sebagai penerima KIP Kuliah bisa dikarenakan kondisi ekonomi mahasiswa ternyata masih tergolong mampu.

    Selain itu, bisa jadi pihak kampus mendeteksi adanya ketidaksesuaian data yang diserahkan dengan data yang tervalidasi. Jika demikian, maka mahasiswa akan dialihkan ke jalur reguler.

    Di kemudian hari pun, status penerima KIP Kuliah bisa digugurkan jika ada laporan dari masyarakat terkait kondisi ekonomi mahasiswa yang ternyata tidak layak sebagai penerima bantuan ini.

    Besar Bantuan KIP Kuliah 2025

    Bantuan Pendidikan

    Besar bantuan pendidikan KIP Kuliah disesuaikan dengan besar tagihan uang kuliah tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa di perguruan tingginya.

    Bantuan Hidup

    Bantuan hidup akan disalurkan per bulan dengan nominal yang berbeda tiap mahasiswanya, disesuaikan dengan kriteria klusternya yang dibedakan menjadi lima kelompok yakni:

    • Kelompok 1 Rp 800 ribu per bulan
    • Kelompok 2 Rp 950 ribu per bulan
    • Kelompok 3 Rp 1,1 juta per bulan
    • Kelompok 4 Rp 1,25 juta per bulan
    • Kelompok 5 Rp 1,4 juta per bulan.

    Penyaluran Bantuan Biaya KIP Kuliah 2025

    Bagi mahasiswa yang baru saja dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah, harus tahu bahwa prosedur penyaluran KIP Kuliah akan melewati tahap-tahap ini terlebih dahulu:

    1. Kampus mengirimkan SK atau surat dari pimpinan kampus terkait daftar penerima KIP Kuliah beserta data pendukung
    2. Pihak PPAPT Kemendiktisaintek melakukan proses SPP dan SPM yang diperkirakan sekitar 1-2 minggu
    3. Lalu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maksimal satu hari kerja dan melakukan transfer ke rekening
    4. penampungan satuan kerja PPAPT Kemendiktisaintek setelah diizinkan Kementerian Keuangan
    5. Setelah itu, PPAPT Kemendiktisaintek memerintahkan bank penyalur melakukan proses transfer (membutuhkan 1-2 hari kerja)
    6. Bank penyalur akan transfer ke rekening penerima.

    Proses 3 hingga 5 biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari, sehingga mahasiswa diharap menunggu ya.

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • DTKS Digantikan DTSEN, Begini Cara Cek Penerima Bansos



    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi digantikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggantian ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025.

    DTKS sebelumnya menjadi landasan pemberian berbagai bantuan sosial (bansos) pada penerima manfaat (PM) yang dinilai layak menerima bantuan. DTKS juga menjadi dasar pemberian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, berdasarkan Inpres tersebut, maka DTKS tidak lagi digunakan. DTSEN menjadi data induk baru penduduk se-Indonesia, dari lapisan ekonomi bawah sampai atas.


    Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

    Kendati demikian, pengecekan status sebagai penerima bansos tetap dapat dilakukan melalui laman DTKS. Berikut caranya:

    • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Isikan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
    • Isikan nama sesuai KTP
    • Isikan kode captcha yang tertera di gambar
    • Jika kode captcha kurang jelas, klik ikon panah siklus untuk mendapat kode baru dan isikan hurufnya
    • Klik Cari Data
    • Muncul status penerima dan penerimaan bansos

    Cara Ubah Data DTSEN

    Gus Ipul mengatakan data penduduk dalam DTSEN bisa diubah, ditambah, dihapus, atau diperbaiki. Perbaikannya dapat dilakukan melalui jalur formal oleh pendamping sosial maupun melalui jalur partisipasi masyarakat.

    “Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah,” ucapnya di Madiun, Jumat (21/02/2025) lalu, dikutip dari laman Kemensos.

    Sementara itu, perubahan data oleh warga dapat dilakukan dengan melapor ke kelurahan atau pemerintah desa setempat melalui Aplikasi Cek Bansos. Perubahan data memungkinkan perubahan desil antara desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

    Diketahui, pelajar desil 1-3 diprioritaskan mendapat bansos dan bansos bidang pendidikan seperti KIP Kuliah. Pelajar desil 4 berkesempatan mendapatkannya jika disertai bukti pendukung.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com