Tag: kjmu

  • Dana KJMU Semester Ganjil 2025 Cair, Cek Besaran Bantuan dan Rekeningmu Sekarang!


    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bantuan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Semester 1 Tahun 2025 sudah dicairkan. Pencairan dana bantuan periode Januari-Juni ini dilakukan secara bertahap sejak Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

    Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Bantuan ini diberikan untuk mahasiswa yang tengah menempuh jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menyebutkan sebanyak 16.970 mahasiswa menerima bantuan KJMU semester 1 2025.


    Pencarian dana dilakukan melalui rekening Bank DKI masing-masing. Lalu berapa besaran yang akan diterima mahasiswa?

    Dikutip dari laman Instagram UPT P4OP Disdik Jakarta, Kamis (29/5/2025) berikut informasinya.

    Besaran Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2025

    Gubernur Jakarta Pramono Anung, menyebutkan mahasiswa penerima KJMU akan mendapat bantuan total sebesar Rp 9 juta/semester. Jumlah ini sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp 750 ribu/bulan.

    Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima hanyalah uang saku saja. Sedangkan uang kuliah akan ditransfer langsung Pemprov Jakarta ke kampus masing-masing.

    “Hal itu dilakukan agar mahasiswa fokus belajar dan menyelesaikan kuliahnya tanpa perlu memikirkan persoalan biaya kuliah,” kata Pemprov Jakarta pada keterangan postingan.

    Dana KJMU yang diterima mahasiswa bisa digunakan untuk:

    • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
    • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

    Cara Cek Pencairan Dana KJMU Tahap 1 2025

    Untuk bisa menerima bantuan dana, mahasiswa penerima baru harus menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening. Tahapan yang harus dilalui adalah:

    • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
    • Cetak buku tabungan dan ATM
    • Penyerahan buku tabungan dan ATM
    • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Setelah rekening aktif, mahasiswa bisa langsung mendatangi teller untuk memastikan dana bantuan sudah masuk ke rekeningnya atau belum. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

    Penerima cukup datang ke ATM Bank DKI atau ATM bank bersama lainnya yang terdekat dengan wilayahmu, masukkan kartu ATM dan pin, lalu lakukan pengecekan informasi saldo rekening.

    Jika dana sudah masuk, detikers juga bisa langsung mengambil uang secara tunai. Meski begitu untuk menjadi catatan, pencairan KJMU dilakukan secara bertahap. Sehingga masih ada kemungkinan peserta belum menerima dana secara langsung pada 27 Mei 2025 kemarin.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJMU tahap 1 2025. Bila kamu salah satu penerima bantuan KJMU, jangan lupa cek rekeningmu ya!

    (det/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Apa Itu KJMU? Ini Bantuan Pemprov DKI Jakarta yang Ramai di Media Sosial



    Jakarta

    Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi trending topic di media sosial X pada Selasa (5/3/2024). Apa itu bantuan KJMU?

    Bantuan KJMU adalah program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Penerima beasiswa bisa mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dilansir melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.


    Sebab KJMU Ramai di Media Sosial

    Bantuan KJMU ramai dibahas lantaran dugaan bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Beberapa netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba. Bahkan, netizen lainnya mengaku KJMU miliknya telah terblokir.

    Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan penerima manfaat KJMU telah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

    Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan Disdik DKI Jakarta mengacu pada sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data kemudian dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).

    “Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo dalam detikNews, dikutip Rabu (6/3/2024).

    Bantuan KJMU Tidak Terus-menerus

    Purwosusilo menjelaskan bantuan sosial KJMU bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu diberikan kepada peserta dari kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

    “Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” imbuhnya.

    (nir/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Kalau Dihapus dari KJMU, Kuliah Mahasiswa Bisa Telantar



    Jakarta

    Beberapa waktu belakangan ramai soal pemangkasan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara mendadak oleh Pemprov DKI Jakarta. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai, pemangkasan ini dapat berujung mahasiswa putus kuliah.

    “Kalau nama mereka dihapus dari daftar penerima KJMU, kuliahnya bisa telantar. Jangan mudah menghapus nama mereka yang selama ini sudah menerima manfaat,” tutur Jhonny kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (14/3/2024), dikutip dari Antara.

    Jhonny mengatakan, pemangkasan hingga penghapusan data penerima KJMU dapat berujung pada mahasiswa kesulitan melanjutkan kuliah. Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi rekomendasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang menyatakan perlunya memeriksa ulang 624 mahasiwa yang terdaftar sebagai penerima KJMU 2024 karena tidak sesuai kriteria yang ditetapkan.


    Apalagi menurutnya, dampak pandemi COVID-19 masih terasa untuk perekonomian sebagian warga Jakarta. Maka dari itu Johnny mendesak pemerintah untuk tidak mudah menghapus data penerima KJMU.

    “Nah, sadar enggak kita akibat COVID-19 terhadap ekonomi belum selesai, masih ada dampaknya sampai sekarang ini,” katanya.

    Pemeringkatan Kemiskinan Bisa Tambah yang Gagal Sekolah

    Jhonny menilai, pemeringkatan kemiskinan adalah kebijakan baru yang sangat potensial untuk menambah daftar mahasiswa yang gagal sekolah.

    Disdukcapil telah melakukan pemadanan data menggunakan tiga parameter yaitu data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat, hasil penataan, dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga pekerjaan kepala keluarga terhadap 19.041 penerima KJMU.

    Berdasarkan hal tersebut, kemudian ditemukan ada 624 orang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat yang terdiri dari 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK terpusat, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, serta 33 orang berpenghasilan tidak rendah.

    Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan penerima KJMU tetap akan menerima haknya hingga akhir kuliah. Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika bertemu sejumlah mahasiswa penerima KJMU dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan UIN Purwokerto di Balai Kota DKI jakarta pada Jumat (8/3/2024) lalu.

    (nah/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Pendaftaran Beasiswa KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Dibuka, Mahasiswa Merapat!



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2024. Pendaftaran bisa dilakukan selama 4-15 Maret 2024.

    Beasiswa KJMU sendiri merupakan program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Besaran beasiswa KJMU senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa mahasiswa pakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.


    Penasaran dengan beasiswa KJMU ini? Mengutip unggahan Instagram @disdikdki, berikut informasi selengkapnya:

    Persyaratan Penerima Beasiswa KJMU 2024

    Persyaratan Umum

    • Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
    • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
    • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Persyaratan Khusus

    • Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler
    • Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
    • tahun berjalan lewat jalur reguler
    • Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal saat semester 4

    Dokumen Persyaratan Beasiswa KJMU 2024

    1. Surat permohonan kepada Gubernur
    2. Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal
    3. Scan KK
    4. Scan KTP
    5. Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)
    6. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:
      – PNS/PPPK
      – TNI/Polri
      – Anggota MPR RI
      – Anggota DPR RI
      – Anggota DPD RI
      – Anggota DPRD Provinsi
      – Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
      – Pegawai tetap BUMN
      – Pegawai tetap BUMD
      7
    7. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
    8. Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Cara Daftar Beasiswa KJMU Tahap 1 Tahun 2024

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal
    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
    3. Ungguh dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas dengan data yang benar
    4. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Jadwal Pendaftaran Beasiswa KJMU 2024

    • Pendaftaran KJMU: 4-15 Maret 2024
    • Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
    • Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
    • Verifikasi Dinas Pendidikan: 26-28 Maret 2024
    • Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024

    Bagaimana, sudah siap daftar beasiswa KJMU Tahap 1 Tahun 2024? Yuk persiapkan berkas-berkas pendaftarannya!

    (cyu/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Cara Daftar Beasiswa KJMU 2024, Dapat Bantuan Kuliah Sampai 9 Juta Per Semester



    Jakarta

    Pencairan dana Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023 Tahap II telah dilaksanakan. Menurut unggahan resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dikutip Kamis (30/11/2023), ada 13.575 mahasiswa yang menerima bantuan tersebut.

    Lantas, apa itu Beasiswa KJMU? Beasiswa KJMU adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Beasiswa diberikan untuk menempuh Program D3, D4, atau S1 sampai selesai dan tepat waktu.

    Pendaftaran Beasiswa KJMU dibuka dalam dua tahap setiap tahunnya. Pada tahun 2023, pendaftaran Tahap I dibuka pada 20 Februari-3 Maret, sedangkan Tahap II dibuka pada 18 September-2 Oktober.


    Apa saja komponen Beasiswa KJMU? Simak berikut ini.

    Komponen Beasiswa KJMU

    Melansir dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, penerima manfaat KJMU berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.

    Dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

    Syarat Penerima Beasiswa KJMU

    Tertarik mendaftar Beasiswa KJMU di tahun 2024? Berikut syarat-syaratnya:

    Syarat Umum

    1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
    2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
    3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Syarat Khusus

    1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
    2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
    3. Lilus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
    4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4

    Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima Beasiswa KJMU

    Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/sederajat asal calon penerima. Adapun pengusulan bantuan biaya peningkatan disampaikan oleh calon penerima dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal.

    Calon penerima perlu menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :

    1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
    2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal
    3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
    4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
    5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
    6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
    7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
    8. Fotokopi KTP
    9. Fotokopi KK
    10. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

    Itulah cara mendaftar Beasiswa KJMU 2024. Semoga membantu, ya!

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa KJMU Tahap II 2023 Gelombang II Sudah Cair, Penerima 5.467 Mahasiswa


    Jakarta

    Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2023 gelombang II telah dilaksanakan sejak 30 Desember 2023 lalu. Terdapat 5.467 mahasiswa penerima.

    Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 9 juta per semester. Pengumuman ini diberikan salah satunya melalui akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Persyaratan Penerima Baru KJMU

    Dikutip dari akun Instagram Disdik DKI, ada beberapa hal yang dibutuhkan bagi penerima baru dana KJMU, yaitu:


    1. Pembukaan rekening
    2. Cetak buku tabungan dan ATM
    3. Penyerahan buku tabungan dan ATM
    4. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Syarat Penerima KJMU

    Pembiayaan KJMU diberikan hingga mahasiswa yang bersangkutan lulus sebagai sarjana. Berikut ini beberapa persyaratan bagi penerimanya:

    Syarat Umum:

    • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
    • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik daerah dan/atau warga binaan sosial di panti sosial dinas sosial
    • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari dana APBN dan/atau APBD.

    Syarat Khusus:

    • Lulus pendidikan menengah di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya
    • Dinyatakan lulus jalur reguler penerimaan masuk PTN Kemendikbudristek atau Kemenag
    • Lulus penerimaan jalur reguler di PTS terakreditasi A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan

    Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus mahasiswa, terdapat ketentuan tambahan yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal sampai semester 4. Penerima KJMU akan memperoleh bantuan pendidikan Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

    Beasiswa KJMU mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang termasuk biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lain.

    (nah/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Jenis Beasiswa Pemprov DKI Jakarta, Ada Buat Siswa-Mahasiswa



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan beasiswa bagi warga DKI Jakarta usia sekolah atau 6-21 tahun hingga yang berstatus mahasiswa untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

    Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengenalkan empat jenis beasiswa yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Beasiswa tersebut ada yang berlaku bagi siswa hingga mahasiswa.

    “Bantuan ini untuk memastikan warga Jakarta usia sekolah wajib bersekolah. UPT kami diberikan tugas tidak ada warga Jakarta yang berusia sekolah tidak bersekolah. Oleh karena itu, program-program yang kami kelola punya pagu anggaran yang fantastis,” ujarnya dalam acara Kongres Beasiswa Indonesia 3 Tahun 2024, di Auditorium Perpusnas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/1/2024).


    1. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

    KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang bisa diterima pelajar di DKI Jakarta dengan syarat-syarat tertentu. Bantuan ini memiliki dasar hukum Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

    Besaran Bantuan KJP Plus

    1. SD/MI

    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Persyaratan Umum Penerima KJP Plus

    • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
    • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan atau swasta di DKI Jakarta
    • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
    • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

    Persyaratan Khusus Penerima KJP Plus

    • Terdaftar dalam DTKS Daerah
    • Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas
    • Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan
    • Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
    • Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan
    • Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan

    2. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

    KJMU merupakan program bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa D3, D4, maupun S1. Penerima bantuan ini akan dipastikan bisa menyelesaikan pendidikan hingga lulus.

    Besaran bantuan ini yakni Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana yang diterima nantinya bisa digunakan mahasiswa untuk keperluan bayar UKT dan biaya pendukung personal.

    Persyaratan Penerima KJMU

    • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
      terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga DKI binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
    • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD
    • Bagi calon mahasiswa diharuskan menempuh pendidikan di sekolah negeri/swasta DKI Jakarta, dinyatakan lulus di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang berakreditasi A/Unggul
    • Bagi yang telah menjadi mahasiswa maksimal semester 6 dan kuliah di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang terakreditasi A/Unggul

    3. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

    BPMS ini berlaku bagi calon peserta didik baru. Tidak untuk siswa di sekolah negeri DKI Jakarta, tetapi bantuan ini berlaku bagi siswa di sekolah swasta.

    Besaran Bantuan

    1. Sekolah/Madrasah Swasta

    • SD/MI: Rp 1 juta
    • SMP/MTs/SMPLB/ Rp 1,5 juta
    • SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
    • SMK: Rp 2,5 juta

    2. Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

    • SMA Klaster I: Rp 3 juta
    • SMA Klaster II: Rp 7 juta
    • SMA Klaster III: Rp 10 juta
    • SMK Klaster I: Rp 3 juta
    • SMK Klaster II: Rp 7 juta
    • SMK Klaster III: Rp 10 juta

    Persyaratan Penerima Beasiswa BPMS

    • Siswa di sekolah swasta Jakarta berusia 6-21 tahun
    • Berdomisili di Jakarta dibuktikan oleh KK
    • Termasuk dalam kategori dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali ke sekolah, atau anak yang mengikuti PPDB Bersama

    4. Beasiswa Pendidikan Anak Nakes

    Beasiswa ini diperuntukkan khusus bagi pelajar di Jakarta yang merupakan anak dari tenaga kesehatan. Penerima beasiswa ini mulai dari siswa PAUD hingga mahasiswa.

    Bantuan dari beasiswa memiliki besaran (per tahun) yakni:

    • PAUD: Rp 6 juta
    • SD/MI/sederajat: Rp 9 juta
    • SMP/MTs/sederajat: Rp 12 juta
    • SMA//sederajat: 15 juta
    • SMK: Rp 17 juta
    • Kampus S1: Rp 20 juta

    Itulah beberapa beasiswa yang bisa dicoba oleh siswa hingga mahasiswa yang tinggal di DKI Jakarta. Selamat mencoba.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • DPRD Duga Terpangkasnya Penerima KJMU karena Anggaran Dipotong



    Jakarta

    Berhentinya Bantuan KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta ramai dibahas. Diduga, kondisi ini diduga disebabkan oleh pemotongan anggaran oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya adalah penurunan anggaran KJMU, makanya kita sempat protes saat rapat badan anggaran (banggar),” ujar Ima Mahdiah selaku anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).

    Ima menjelaskan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyesuaikan bantuan sosial biaya pendidikan, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dengan mempertimbangkan persyaratan, persyaratan, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyesuaian itu disebut mampu memudahkan warga Jakarta untuk mendapatkan pendidikan.


    “Kita sempat protes dan akhirnya terjadi hari ini, logikanya penerima KJMU seharusnya menerima sampai tuntas,” ujarnya.

    Soroti Pendataan Peserta

    Ima juga menunjukkan penyebab lain untuk pemangkasan ini. Ia menemukan kurang telitinya proses pendataan peserta.

    Ia melihat terdapat warga yang memiliki mobil namun mendapatkan bantuan, sedangkan warga miskin tidak terpilih sebagai penerima manfaat.

    “Dari total 19 ribu, jadi 7.900 yang dapat karena diturunkan kuotanya,” ujarnya.

    Ima juga menegaskan seharusnya penerima KJMU tidak perlu melakukan pendaftaran setiap tahun, tetapi otomatis berlanjut hingga tuntas. Menurutnya, jika seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan di awal, bantuan akan dijamin diterima sampai selesai.

    DPRD Siap Panggil Disdik Jakarta

    Jhonny Simanjuntak selaku anggota Komisi E DPRD DKI menyebut Komisi E siap memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta terkait masalah KJMU dan KJP Plus.

    Menanggapi ramainya isu KJMU dan KJP, Pejabat Gubernur, DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menegaskan jika penerima KJP dan KJMU harus mematuhi persyaratan. Selain itu, peserta juga wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    “Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” ujar Heru.

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Status KJMU Dicabut atau Tidak, Mahasiswa Simak Ya!



    Jakarta

    Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sempat ramai dibahas lantaran terdapat beberapa mahasiswa yang dicabut status penerimanya. Dalam media sosial X, mereka mengaku KJMU-nya terblokir.

    Atas cuitan beberapa mahasiswa tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan alasan pencabutan dikarenakan adanya ketidaksesuaian syarat. Sebanyak 624 orang dari 19.041 penerima dinyatakan tak sesuai dengan syarat yang berlaku.

    “Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dilansir dari detikNews, Rabu (13/3/2024).


    Dari data tersebut, Budi membeberkan data domisili dari 577 orang perlu diverifikasi kembali. Selain itu, ada 33 orang yang terbukti berpenghasilan tidak rendah karena orang tuanya bekerja sebagai PNS, dosen, dan pejabat tinggi lainnya.

    “Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silahkan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Budi

    Lantas bagaimana cara melakukan cek apakah status KJMU dicabut atau tidak? Berikut langkahnya:

    Cara Cek Status KJMU Dicabut atau Tidak

    Untuk mengecek status KJMU, mahasiswa bisa mengakses layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website (SIDEWI). Mahasiswa cukup mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK).

    Berikut langkah melakukan cek status KJMU:

    1. Buka website https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
    2. Pilih menu “Status Pencairan KJMU”
    3. Klik “Tahun”
    4. Kemudian pilih “Tahap”
    5. Masukkan NIK milik mahasiswa dan tekan “Submit”
    6. Sementara itu, untuk melihat status pencairan dana KJMU bisa memilih menu “Cek Status Pencairan Dana KJMU”
    7. Kemudian masukkan NIK dan klik “Submit”
    8. Laman akan menampilkan status pencairan dana

    Besaran Dana KJMU

    Penerima KJMU mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana ini berlaku untuk pembiayaan uang semester dan biaya lainnya seperti kebutuhan hidup, transportasi, dan perlengkapan kuliah.

    Sebagai informasi tambahan. program KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa asal DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bantuan KJMU berlaku bagi mahasiswa D3/D4/S1.

    Hingga saat ini, sudah ada sekitar 110 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam menyalurkan bantuan ini. Selain PTN, bantuan KJMU ini juga berlaku bagi beberapa perguruan tinggi swasta (PTS).

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pencairan Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Paling Lambat Hari Ini



    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mengumumkan dana KJMU Tahap 1 Tahun 2024 paling lambat dicairkan hari ini, Kamis (27/6). Pengumuman tersebut diunggah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Jakarta dalam Instagram resminya.

    “Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat tanggal 27 Juni 2024,” tulis akun @upt.p4op, dikutip Kamis (27/6/2024).

    Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa diberikan untuk mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.


    Penerima beasiswa akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa digunakan untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.

    Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa. Bagi penerima baru, dana baru bisa dicairkan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Syarat Beasiswa KJMU

    Mahasiswa yang ingin mendapat bantuan KJMU bisa mengikuti syarat beasiswa berikut seperti dilansir dari laman resmi KJP Jakarta.

    Syarat Umum

    1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga (KK) Jakarta
    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
    3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Syarat Khusus

    1. Mahasiswa/calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lambat 3 tahun sebelumnya
    2. Dinyatakan lulus pada perguruan tinggi negeri (PTN) jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag
    3. Lulus seleksi pada perguruan tinggi swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
    4. Pengajuan paling lambat pada semester 2

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com