Tag: kjp plus

  • Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya di https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/


    Jakarta

    Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu penerima manfaat Program Pangan Bersubsidi. Program ini merupakan penyediaan dan distribusi pangan dengan harga murah untuk masyarakat tertentu.

    Program tersebut dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Pemerintah Provinsi Jakarta. Bahan makanan dapat dibeli di Jakmart, Jakgrosir, dan Mini Distribution Center (DC) Perumda Pasar Jaya menggunakan saldo KJP yang telah cair.

    Sebagai informasi, pencairan KJP Plus tahap II 2025 bulan September dilakukan bertahap mulai 5 November 2025.


    Pelaksanaan distribusi pangan bersubsidi ini dilakukan pada Januari hingga Desember tahun berjalan. Masyarakat pemegang KJP bisa langsung mengambil makanan bersubsidi ini ketika dana KJP Plus diterima.

    Meski begitu, sebaiknya masyarakat mengambil anytian KJP terlebih dulu untuk mengurangi lonjakan kerumunan.

    Link antrean KJP Pasar Jaya agar bisa mendaftar program pangan bersubsidi adalah:

    https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/

    • Adapun ketentuan yang perlu diketahui sebelum mengantre adalah sebagai berikut:
    • Pendaftaran melalui https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/.
    • Pendaftaran online dapat diakses pada 07.00-17.00 WIB.
    • Pengambilan barang pada H+1 setelah mendaftar dan nomor QR code antrean tercetak.
    • Antrean online hanya untuk di lokasi yang tertera dan hanya untuk satu kali pengambilan.
    • Pengambilan pangan bersubsidi dapat dilakukan pada 08.00-17.00 WIB, tapi disesuaikan dengan stok yang tersedia.
    • Membawa kelengkapan dokumen saat mengambil pangan bersubsidi.

    Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya

    • Akses https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
    • Cek tanggal pengambilan, yakni satu hari setelah mendaftar
    • Pilih kota pengambilan di kotak “Wilayah Pengambilan”
    • Pilih “Lokasi Pengambilan”
    • Akan muncul status sisa kuota
    • Masukkan nomor kartu keluarga (KK)
    • Masukkan nomor induk kependudukan sesuai yang ada di KK
    • Masukkan nomor kartu ATM
    • Masukkan angka yang tertera di “Captcha”
    • Klik kotak pernyataan data sudah benar
    • Tekan “Simpan”
    • Bawa fotokopi KK serta kartu KJP sesuai data yang didaftarkan
    • Cek dan pastikan saldo KJP cukup
    • Jangan membawa anak di bawah 12 tahun ke lokasi pengambilan sembako.

    Harga Pangan Bersubsidi

    • Daging ayam per ekor Rp 8 ribu
    • Telur ayam per 1 tray Rp 30 ribu
    • Daging sapi per 1 kg Rp 35 ribu
    • Ikan kembung per 1 kg Rp 13 ribu
    • Susu per 1 karton isi 24 pcs Rp 30 ribu
    • Beras per pak (5 kg) Rp 30 ribu.

    Lokasi pengambilan pangan bersubsidi juga bisa dicek di https://www.jakarta.go.id/page/program-pangan-bersubsidi-tahun-2025.

    Demikian cara daftar antrean KJP Pasar Jaya. Baca ketentuannya dengan saksama ya!

    (nah/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • 5 Beasiswa untuk Pelajar SMA/SMK, Dapat Uang Saku Bulanan-SPP



    Jakarta

    Beasiswa adalah bantuan pendidikan yang jadi incaran banyak pelajar. Beasiswa dapat meringankan beban dalam membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau uang jajan di sekolah.

    Bagi pelajar SMA/SMK yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya, kini tersedia lima program beasiswa unggulan yang menawarkan bantuan SPP sekaligus uang saku bulanan. Beasiswa-beasiswa ini ditujukan bagi siswa berprestasi maupun dari keluarga kurang mampu.

    Dengan mendaftar dan memenuhi syarat yang ditentukan, pelajar dapat memperoleh kesempatan belajar lebih luas tanpa kekhawatiran soal biaya. Apa saja beasiswa yang berlaku untuk pelajar SMA/SMK? Ini daftarnya.


    Daftar Beasiswa untuk Pelajar SMA/SMK

    1. Program Indonesia Pintar

    Program Indonesia Pintar (PIP) adalah beasiswa yang disediakan pemerintah untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. PIP memberikan uang bantuan kebutuhan sekolah.

    Pada tahun 2025, besar bantuan PIP untuk jenjang SMA/SMK sebesar Rp 1,8 juta (kelas 10 dan 11) dan Rp 900 ribu (kelas 12). Apa saja syarat menerima PIP?

    Syarat utama daftar beasiswa PIP adalah berasal dari keluarga tidak mampu. Itulah tujuan digelontorkannya beasiswa PIP, untuk menekan angka putus sekolah.

    Selain itu, selama mendaftar PIP siswa harus memiliki nomor induk pokok siswa (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Cara daftar dan ketentuan lain terkait PIP bisa detikers lihat pada laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

    2. KJP Plus

    Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan yang disalurkan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk siswa dengan ekonomi kurang mampu. KJP memberikan bantuan untuk tambahan SPP atau uang jajan siswa.

    Besar dana KJP Plus untuk jenjang SMA/SMK negeri senilai Rp 420 ribu per bulan untuk dana personal. Sementara itu, siswa dari SMA/SMK swasta mendapatkan Rp 290 ribu per bulan.

    Pendaftaran KJP Plus bisa dilakukan oleh pihak sekolah. Untuk melihat status penerima KJP Plus, detikers bisa mengeceknya di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    3. Beasiswa DataPrint

    Beasiswa DataPrint berlaku bagi pelajar SMP/SMA/SMK serta mahasiswa. Lewat beasiswa ini, pelajar akan mendapatkan dana hingga Rp 500 ribu dalam satu kali periode.

    Beasiswa ini digelontorkan sebagai program CSR (Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) DataPrint. Pada tahun 2025 adalah sebanyak 15 orang penerima per periode dengan total empat periode.

    Untuk mendapatkan beasiswa, pelajar harus memenuhi syarat administrasi tertentu dan membuat essay. Beasiswa periode 2 telah ditutup pada 13 Juli 2025.

    Jika detikers tertarik untuk daftar Beasiswa DataPrint di periode selanjutnya, bisa memantau informasi pembukaan pada laman http://beasiswadataprint.com/

    4. Beasiswa BCA

    BCA selalu menggelontorkan dana bantuan pendidikan baik untuk siswa SMA/SMK hingga mahasiswa. Contohnya Beasiswa BCA Program Pendidikan Bisnis dan Perbankan (PPBP) dan Program Pendidikan Teknik Informatika (PPTI).

    Beasiswa tersebut berlaku bagi siswa SMA.SMK/MA/MAK. Dengan beasiswa itu, siswa bisa mendapatkan uang saku bulanan, uang untuk makan siang, buku pembelajaran hingga laptop bagi beberapa awardee.

    Tak hanya itu, BCA akan menyediakan asrama gratis bagi siswa yang bersekolah di luar kota. Syarat daftar beasiswa ini adalah berusia maksimal 19 tahun, siswa aktif di tahun berjalannya beasiswa, dan memiliki rata-rata nilai rapor 75.

    Jika penasaran dengan beasiswa ini, detikers bisa mengulik lebih lengkap pada laman https://karir.bca.co.id/beasiswa-bca

    5. Beasiswa Grab

    Selama beberapa tahun ini, perusahaan Grab mengeluarkan dana cuma-cuma untuk membantu pendidikan anak di Indonesia. Terutama siswa SMA/SMK/MAK.

    Beasiswa Grab bisa dicoba oleh anak dari mitra Grab serta masyarakat umum. Siswa nantinya akan mendapatkan uang saku yang diberikan satu kali dengan nominal tertentu.

    Syarat beasiswa Grab tahun ini, siswa harus mempunyai rata-rata nilai rapor 90. Selain itu siswa juga harus memenuhi syarat administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya.

    Informasi lebih detail tentang beasiswa Grab bisa dilihat di https://www.benihbaik.com/beasiswa-grab/

    Demikian informasi seputar daftar beasiswa untuk pelajar SMA/SMK. Selamat mencoba daftar.

    (cyu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA Masih Bisa Diakses, Ini Caranya


    Jakarta

    Pemerintah membuka akses berbagai program bantuan pendidikan yang dirancang untuk meringankan beban biaya sekolah bagi siswa SMA dengan latar belakang dari keluarga tak mampu. Berbagai bentuk dukungan finansial ini bisa dimanfaatkan oleh siswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat persoalan ekonomi.

    Tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bahwa bantuan semacam ini masih terbuka dan bisa diajukan sepanjang tahun, selama syarat terpenuhi dan prosedur dijalankan sesuai ketentuan.

    Pemerintah menekankan bahwa kunci utama untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lewat basis data ini, calon penerima akan diidentifikasi sebagai pihak yang memang membutuhkan.


    Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA

    1. Program Indonesia Pintar

    Menurut data yang dimabil dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP dialokasikan untuk 1.368.243 siswa SMA dan 1.829.167 siswa SMK.

    Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun.

    Program ini dirancang tidak hanya untuk memperluas kesempatan belajar hingga jenjang pendidikan menengah, tetapi juga mencegah kasus putus sekolah akibat kendala ekonomi.

    Melalui PIP, peserta didik dari jenjang SMA/SMK/SMALB atau yang menempuh pendidikan kesetaraan seperti Paket C berhak menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Dana ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan pribadi siswa selama menempuh pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan lainnya yang relevan.

    Agar bisa menjadi penerima PIP, siswa harus masuk dalam salah satu dari dua kategori utama yaitu pertama, terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

    Kedua, ditandai sebagai “Layak PIP” dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Pihak sekolah yang menandai status tersebut di Dapodik, lalu data tersebut diajukan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan kepada Puslapdik untuk diproses lebih lanjut.

    Bagi keluarga yang belum terdaftar di DTKS, pendaftarannya bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan, atau dengan menghubungi dinas sosial setempat. Informasi lengkap terkait DTKS juga bisa diakses secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial di dtks.kemensos.go.id.

    2. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

    Program ini menjadi bagian dari skema bantuan sosial global yang dikenal sebagai Conditional Cash Transfer (CCT) atau transfer tunai bersyarat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan serta akses terhadap layanan dasar, termasuk pendidikan.

    PKH dikelola oleh Kementerian Sosial dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos. Penyaluran dilakukan dalam bentuk tunai dan non-tunai, tergantung mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah.

    Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang masuk dalam kategori sangat miskin, khususnya mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan prioritas seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

    Untuk kategori bantuan pendidikan, PKH menyasar anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun. Anak-anak ini harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan, dan diwajibkan memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen setiap bulannya. Kehadiran ini menjadi salah satu syarat utama agar bantuan terus berlanjut.

    Agar bisa menjadi penerima manfaat, keluarga harus terdaftar dalam DTKS, yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan sebagai basis untuk menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan, guna memastikan program tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

    Anak Sekolah SMA
    Indek/Tahun 2.000.000
    Indek/3 Bulan 500.000
    Indek/2 Bulan 333.333
    Indek/1 Bulan 166.666

    3. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Warga DKI

    KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

    Jenjang SMA/SMALB/MA
    Dana Personal bulanan: Rp420.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000

    Jenjang SMK
    Dana Personal bulanan: Rp450.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000

    Dikutip dari laman SMKN 61 Jakarta, mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

    • Orang tua mengecek NIK anaknya di website :https://siladu.jakarta.go.id/bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori”Masuk Penetapan”dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
    • Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website.https://siladu.jakarta.go.id/
    • Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
    • Formulir KJP
    • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah) dilampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
    • Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus
    • Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
    • Hasil Pengecekan DTKS (screen shoot)

    Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
    2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
    3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

    Hanya saja, akses untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 belum dibuka.

    (pal/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan Januari Cair, Begini Cara Ceknya!


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik di awal tahun bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Karena dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1/2025).

    Diketahui jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta. Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Berapa besaran dan cara ceknya? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram Disdik DKI Jakarta dan arsip detikEdu, Selasa (7/1/2025).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp 130 ribu/bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap II

    Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap II

    Setiap bulannya, siswa mendapatkan dana biaya rutin dan biaya berkala dari KJP Plus. Tetapi, siswa hanya bisa mengambil uang tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    Sisa biaya dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Berbagai kebutuhan ini termasuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    KJP Plus yang Dicabut Bisa Diaktifkan Kembali

    Mengutip arsip detikEdu, diketahui terdapat 105.225 peserta KJP Plus yang dicabut saat verifikasi tahap II tahun 2024. Menanggapi hal ini, DPRD DKI Jakarta menjelaskan bila Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda pada Januari 2025.

    Untuk mengaktifkan dana yang sudah dicabut, peserta didik harus melalui proses pemulihan status. Caranya dengan melakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Pada proses itu akan dilakukan verifikasi lanjutan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, siswa akan kembali menerima dana KJP Plus dan tercatat sebagai penerima penyaluran KJP Plus Tahap 1 2025.

    (det/nwy)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Dana KJP Plus Tahap I Bulan Juli 2024 Cair, Diterima 460 Ribu Siswa


    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I sudah mulai dicairkan ke rekening siswa penerima sejak Kamis, 4 Juli kemarin. Berbeda dengan dua bulan sebelumnya, pencairan KJP kali ini tepat waktu tanpa halangan.

    Jumlah penerima pada pencairan bulan Juli 2024 ini sebanyak 460.143 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Masih sama, komponen biaya yang didapat siswa termasuk biaya rutin per bulan, biaya berkala per bulan dan tambahan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa yang bersekolah di swasta.


    Untuk mengetahui rinciannya, berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Juli yang sudah mulai cair ke rekening siswa dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/7/2024).

    Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli

    1. Jenjang SD/MI

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
    • Jumlah Penerima: 207.286 peserta didik

    2. Jenjang SMP/MTs

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
    • Jumlah Penerima: 131.054 peserta didik

    3. Jenjang SMA/MA

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
    • Jumlah Penerima: 44.301 peserta didik

    4. Jenjang SMK

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
    • Jumlah Penerima: 76.603 peserta didik

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Jumlah Penerima: 899 peserta didik

    Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus

    1. Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    2. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    3. Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

    4. Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI yang daftarnya bisa dilihat pada tautan http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

    5. Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant. Daftar kebutuhan siswa seperti:

    • Buku tulis.
    • Buku gambar.
    • Buku pelajaran.
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
    • Alat dan atau bahan praktik.
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
    • Tas sekolah.
    • Pakaian olahraga sekolah.
    • Buku pelajaran penunjang.
    • Kudapan bergizi.
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
    • Alat bantu pendengaran.
    • Kalkulator scientific.
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
    • Komputer/laptop

    6. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran makan siswa bisa mendapat sanksi berupa pencabutan data dari penerima manfaat KJP Plus.

    (det/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • KJP Plus Tahap II Bulan Desember Cair, Cek Besaran dan Cara Pakainya di Sini



    Jakarta

    Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember lalu. Berapa besaran dan bagaimana cara pakainya?

    Melansir dari Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/12/2023), ada 576.263 peserta didik yang akan menerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Desember.

    Dengan rincian jumlah penerima 226.400 peserta didik SD/MI, 179.407 jenjang SMP/MTs, 63.137 jenjang SMA/MA, 105.583 jenjang SMK, dan 1.736 PKBM.


    Peserta penerima KJP Plus akan menerima dua dana per bulan yakni biaya rutin dan biaya berkala, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta. Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Desember 2023

    Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap II Bulan Desember 2023

    1. SD/MI

    Biaya Dana Per Bulan
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu

    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/MTs

    Biaya Dana Per Bulan
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu

    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/MA

    Biaya Dana Per Bulan
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu

    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    Biaya Dana Per Bulan
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu

    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    Biaya Dana Per Bulan
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu

    Cara Pakai dan Ketentuan Dana KJP Plus

    KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelajar. Cara memakai KJP Plus adalah dengan belanja secara non tunai dengan cara tapping pada mesin EDC Bank DKI atau memakai Digital Payment JakOne Mobile siswa penerima KJP.

    Namun, pelajar perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

    • Belanja non-tunai atau cashless hanya untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik
    • Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
    • Belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
    • Daftar merchant KJP Plus dapat dilihat di https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus

    Itulah informasi mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap II bulan Desember tahun 2023. Sudah cek rekening KJP kamu, detikers?

    (nir/nir)



    Sumber : www.detik.com

  • Gegara Tawuran, Bantuan KJP Plus 163 Siswa DKI Jakarta Dicabut



    Jakarta

    Sebanyak 492 siswa dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicoret. Dari hampir 500 siswa tersebut, 163 siswa terlibat dalam kasus tawuran.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan terdapat aturan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.

    “Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata Purwo dalam siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/1/2024).


    Adapun pencabutan ini dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023. Berdasarkan evaluasi ini, Disdik DKI mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus menaati aturan yang telah ditetapkan.

    “Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.

    Rincian Kasus Penyebab Pencabutan KJP Plus 2023

    Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 disebabkan oleh:

    1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
    2. Berkelahi sebanyak 1 orang
    3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
    4. Lulus sebanyak 5 orang
    5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
    6. Mencuri sebanyak 5 orang
    7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
    8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
    9. Meninggal sebanyak 3 orang
    10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
    11. Merokok sebanyak 103 orang
    12. Minum miras/narkoba sebanyak 8 orang
    13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
    14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
    15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
    16. Tawuran sebanyak 163 orang
    17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
    18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

    Dari rincian penyebab dicabutnya KJP Plus di atas, kasus terbanyak berasal dari tawuran sebanyak 163 orang. Tawuran merupakan salah satu larangan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang tertulis pada Pasal 23.

    Tentang KJP Plus

    KPJ Plus merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa di DKI Jakarta. Bantuan diberikan setiap bulannya untuk siswa tingkat SD hingga PKBM. Rincian bantuan KJP Plus ialah:

    SD/MI:
    Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    SMP/MTs:
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    SMA/MA:
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    SMK:
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    PKBM:
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: –

    Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau kartu keluarga (KK).

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Jenis Beasiswa Pemprov DKI Jakarta, Ada Buat Siswa-Mahasiswa



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan beasiswa bagi warga DKI Jakarta usia sekolah atau 6-21 tahun hingga yang berstatus mahasiswa untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

    Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengenalkan empat jenis beasiswa yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Beasiswa tersebut ada yang berlaku bagi siswa hingga mahasiswa.

    “Bantuan ini untuk memastikan warga Jakarta usia sekolah wajib bersekolah. UPT kami diberikan tugas tidak ada warga Jakarta yang berusia sekolah tidak bersekolah. Oleh karena itu, program-program yang kami kelola punya pagu anggaran yang fantastis,” ujarnya dalam acara Kongres Beasiswa Indonesia 3 Tahun 2024, di Auditorium Perpusnas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/1/2024).


    1. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

    KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang bisa diterima pelajar di DKI Jakarta dengan syarat-syarat tertentu. Bantuan ini memiliki dasar hukum Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

    Besaran Bantuan KJP Plus

    1. SD/MI

    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Persyaratan Umum Penerima KJP Plus

    • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
    • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan atau swasta di DKI Jakarta
    • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
    • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

    Persyaratan Khusus Penerima KJP Plus

    • Terdaftar dalam DTKS Daerah
    • Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas
    • Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan
    • Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
    • Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan
    • Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan

    2. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

    KJMU merupakan program bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa D3, D4, maupun S1. Penerima bantuan ini akan dipastikan bisa menyelesaikan pendidikan hingga lulus.

    Besaran bantuan ini yakni Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana yang diterima nantinya bisa digunakan mahasiswa untuk keperluan bayar UKT dan biaya pendukung personal.

    Persyaratan Penerima KJMU

    • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
      terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga DKI binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
    • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD
    • Bagi calon mahasiswa diharuskan menempuh pendidikan di sekolah negeri/swasta DKI Jakarta, dinyatakan lulus di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang berakreditasi A/Unggul
    • Bagi yang telah menjadi mahasiswa maksimal semester 6 dan kuliah di PTN (Indonesia) atau PTS (di Jakarta) yang terakreditasi A/Unggul

    3. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

    BPMS ini berlaku bagi calon peserta didik baru. Tidak untuk siswa di sekolah negeri DKI Jakarta, tetapi bantuan ini berlaku bagi siswa di sekolah swasta.

    Besaran Bantuan

    1. Sekolah/Madrasah Swasta

    • SD/MI: Rp 1 juta
    • SMP/MTs/SMPLB/ Rp 1,5 juta
    • SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
    • SMK: Rp 2,5 juta

    2. Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

    • SMA Klaster I: Rp 3 juta
    • SMA Klaster II: Rp 7 juta
    • SMA Klaster III: Rp 10 juta
    • SMK Klaster I: Rp 3 juta
    • SMK Klaster II: Rp 7 juta
    • SMK Klaster III: Rp 10 juta

    Persyaratan Penerima Beasiswa BPMS

    • Siswa di sekolah swasta Jakarta berusia 6-21 tahun
    • Berdomisili di Jakarta dibuktikan oleh KK
    • Termasuk dalam kategori dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali ke sekolah, atau anak yang mengikuti PPDB Bersama

    4. Beasiswa Pendidikan Anak Nakes

    Beasiswa ini diperuntukkan khusus bagi pelajar di Jakarta yang merupakan anak dari tenaga kesehatan. Penerima beasiswa ini mulai dari siswa PAUD hingga mahasiswa.

    Bantuan dari beasiswa memiliki besaran (per tahun) yakni:

    • PAUD: Rp 6 juta
    • SD/MI/sederajat: Rp 9 juta
    • SMP/MTs/sederajat: Rp 12 juta
    • SMA//sederajat: 15 juta
    • SMK: Rp 17 juta
    • Kampus S1: Rp 20 juta

    Itulah beberapa beasiswa yang bisa dicoba oleh siswa hingga mahasiswa yang tinggal di DKI Jakarta. Selamat mencoba.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Bulan Februari Cair, Catat Hal Penting Ini!



    Jakarta

    Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 bulan Februari mulai dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Februari 2024 lalu. Jumlah penerima pada pencairan Februari ini diketahui sebanyak 656.390 peserta didik yang terbagi dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.

    Untuk dicatat, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Selain penggunaan dana, orang tua wali dan siswa penerima KJP wajib mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan. Karena bila siswa melanggar, ia bisa kehilangan haknya sebagai penerima KJP.


    Lalu berapa besaran yang diterima siswa? Berikut daftar lengkapnya dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (8/2/2024).

    Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Bulan Februari 2024

    1. Jenjang SD/MI

    • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    • Jumlah penerima: 298.989 peserta didik

    2. Jenjang SMP/MTs

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    • Jumlah penerima: 185.639 peserta didik

    3. Jenjang SMA/MA

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    • Jumlah penerima: 63.897 peserta didik

    4. Jenjang SMK

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    • Jumlah penerima: 105.982 peserta didik

    5. PKBM

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Jumlah penerima: 1.883 peserta didik

    Ketentuan Pencabutan KJP Plus Siswa

    Seluruh aturan tentang KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Di dalamnya termasuk pula ketentuan pencabutan KJP Plus sebagai sanksi dari pelanggaran yang dilakukan siswa.

    Mengutip arsip detikEdu berdasarkan pasal 23 dan pasal 24 Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021, ini penyebab KJP Plus bisa dicabut manfaatnya:

    1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021

    2. Kegiatan yang berkaitan dengan siswa seperti:

    • Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas atau pelecehan seksual.
    • Terlibat dalam kekerasan atau perundungan, tawuran, geng motor atau geng sekolah.
    • Minum minuman keras/beralkohol.
    • Terlibat dalam pencurian, pemalakan, pemerasan/penjambretan, perkelahian, hingga penipuan.
    • Terlibat dalam mencontek massal atau membocorkan soal atau kunci jawaban.
    • Terlibat pornoaksi atau pornografi hingga menyebarkan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
    • Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
    • Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib atau peraturan sekolah termasuk bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan hingga terlambat masuk sekolah berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan.
    • Menjaminkan atau meminjamkan buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
    • Menghabiskan biaya KJP untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan.

    3. Kegiatan yang berkaitan dengan orang tua siswa seperti:

    • Mengoordinasikan pelaksanaan pencairan atau pemindahan buku rekening dana dengan imbalan tertentu.
    • Memalsukan bukti belanja penggunaan KJP.
    • Mengoordinasikan bukti penggunaan KJP sebagai pertanggungjawaban.
    • Menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan pencairan KJP dengan menjanjikan imbalan tertentu.
    • Menjaminkan atau meminjamkan buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
    • Menghabiskan biaya KJP untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan.

    Itulah informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Februari sekaligus catatan hal-hal yang bisa membuat KJP dicabut. Jadi, perhatikan dengan seksama ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Buntut Tawuran di Flyover Pasar Rebo, 2 KJP Plus Pelajar Dicabut



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) milik pelajar yang terlibat tawuran di kolong flyover Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (28/1/2024).

    “(Pencabutan KJP Plus) ini diatur dalam Pasal 23 sampai dengan 26 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” ujar Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Waluyo dalam Antara dikutip Selasa (6/2/2024).

    Berdasarkan aturan tersebut, pelajar penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dilarang membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur, merokok, menggunakan dan mengedarkan narkotika, dan obat-obatan terlarang.


    Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan juga dilarang melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual, terlibat dalam kekerasan atau perundungan, terlibat tawuran, geng motor atau geng sekolah, minum minuman keras atau beralkohol, terlibat pencurian, melakukan pemalakan, pemerasan, penjambretan, terlibat perkelahian, dan penipuan dan tindakan terlarang lainnya.

    Berdasarkan pemeriksaan para pelaku tawuran membeli senjata tajam di toko online. Polisi juga mengungkap kedua kelompok sudah berjanjian untuk tawuran via WhatsApp (WA). Sebelum tawuran, para pelaku sempat pesta minuman keras (miras).

    Polisi telah menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berinisial DSS (18) mengalami luka parah di bagian pergelangan tangan.

    “Empat pelaku sudah kita tangkap. Mereka berinisial AM (17), AP (16), RA (15) dan P (17),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam detikNews.

    Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Namun pelaku lainnya berinisial FAA, yang merupakan otak dari tawuran itu, masih menjadi buron.

    “Satu pelaku yang merupakan otak dari aksi tawuran masih DPO. Kami mengerahkan personel untuk mengejar pelaku hingga ke daerah,” kata dia.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com