Tag: klaim asuransi

  • KPR Lunas Lebih Cepat, Bisa Klaim Uang Asuransi Nggak Sih?



    Jakarta

    Dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selain cicilan pokok dan bunga, biasanya nasabah juga membayar komponen asuransi yang menjadi bagian dari pembayaran bulanan.

    Asuransi ini biasanya meliputi perlindungan jiwa dan perlindungan terhadap risiko tertentu lainnya, tergantung pada kesepakatan yang diambil oleh nasabah. Namun, ada hal penting yang perlu diketahui terkait dengan klaim asuransi jika KPR dilunasi lebih awal.

    Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah cicilan asuransi yang telah dibayarkan dapat diklaim jika KPR dilunasi lebih awal? Banyak orang yang berasumsi jika uang tersebut bisa di klaim atau ditarik kembali, tapi sayangnya, jawabannya adalah tidak.


    Perencana Keuangan, Andy Nugroho, menjelaskan bahwa ini adalah salah satu kerugian dari melunasi KPR lebih awal.

    Meskipun asuransi tersebut melindungi sampai akhir masa tenor KPR, jika KPR dilunasi lebih awal, cicilan asuransi yang telah dibayarkan tidak bisa diklaim kembali.

    “Nggak bisa ya. Karena asuransinya itu asuransi kredit. Jadi ya itu salah satu kerugiannya kalau dilunasin lebih awal ya itu. Artinya biaya-biaya fix itu tadi nggak bisa kita klaim, oh minta balikin gitu duitnya itu nggak bisa. Karena udah dihitung di awal untuk berapa sih saya perbulannya harus bayar cicilannya, nah itu udah dihitung di awal semuanya. Komponennya udah dimasukin semuanya. Makanya itu tadi ketika dilunasin lebih awal pihak bank minta ada penaltinya, ya karena untuk menutupi kerugian itu,” kata Andy menlejaskan kepada detikProperti via telepon seluler, Jumat (5/4/2024).

    Hal ini disebabkan oleh sifat asuransi kredit, dimana premi asuransi telah dihitung dan dimasukkan ke dalam total cicilan bulanan sejak awal.

    Dengan demikian, biaya-biaya tetap tersebut tidak dapat dikembalikan jika KPR dilunasi lebih awal. Sebagai contoh, jika KPR memiliki tenor 15 tahun, premi asuransi dan komponen tetap lainnya sudah dihitung untuk seluruh masa tenor tersebut.

    Dalam hal ini, pihak bank mungkin akan memberlakukan penalti saat KPR dilunasi lebih awal. Penalti tersebut dimaksudkan untuk menutupi kerugian yang timbul akibat pembatalan pembayaran cicilan secara tiba-tiba.

    Oleh karena itu, penting bagi para calon nasabah KPR untuk memahami bahwa cicilan asuransi yang telah dibayarkan tidak bisa diklaim kembali jika KPR dilunasi lebih awal.

    Keputusan untuk melunasi KPR sebaiknya dipertimbangkan dengan matang, termasuk memperhitungkan biaya-biaya tambahan yang mungkin timbul, seperti penalti dari pihak bank.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Terbakar saat KPR Masih Berjalan Bisa Klaim Asuransi?



    Jakarta

    KPR adalah kredit kepemilikan rumah atau cara pembayaran rumah dengan cara mencicil. Cara ini tidak diwajibkan, hanya untuk nasabah yang menginginkan pembayaran rumah nominal kecil tetapi dalam jangka waktu yang lama. Biasanya waktu pembayaran KPR ini bisa dari 5 hingga 30 tahun, tergantung besaran gaji nasabah tersebut.

    Pada saat mencicil, mungkin saja saja terjadi kerusakan atau parahnya rumah tersebut hancur atau terbakar. Risiko ini tidak ada yang bisa menebak tetapi bisa disiasati agar uang KPR yang telah dikeluarkan tidak sia-sia. Caranya dengan mengambil asuransi kebakaran.

    Menurut Perencana Keuangan, Andy Nugroho asuransi kebakaran ini biasa ditawarkan di awal dan sifatnya tidak wajib. Sebab, tidak semua bank menyediakan asuransi ini. Namun, ada pula bank yang mengharuskan nasabah untuk mengasuransikan rumah mereka sebagai syarat dalam perjanjian KPR.


    “Misalnya ternyata rumahnya kebakaran, ada nggak coverage-nya dari asuransi? Tergantung dari pihak banknya itu asuransinya sudah include asuransi kebakaran, banjir, dan lain-lainnya juga nggak? Kalau kebakaran, banjir, dan lain-lainnya tidak ditanggung berarti ya tidak ada penggantian apapun,” kata Andy kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Asuransi ini akan menutup beberapa persen kerugian dari musibah yang terjadi di rumah. Namun, kamu perlu membedakan antara asuransi kebakaran dengan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak tertanggung karena kejadian tidak terduga.

    Asuransi ini lebih luas jenis bencananya bukan hanya kebakaran. Di dalamnya mencakup bangunan rumah tersebut (tidak termasuk tanah) dan juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

    Ketika rumah yang dijamin asuransi mengalami kebakaran, peminjam bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika klaim tersebut disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ganti rugi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.

    Asuransi kebakaran hanya akan mengganti kerugian pada bangunan dan isinya. Bukan pada lahan.

    “Asuransi kerugian itu yang di-cover adalah bangunan rumah sama isinya. Bangunannya saja tanahnya nggak dihitung. Jadi ibarat kata ada kebakaran sangat parah atau gempa bumi yang sangat parah yang bikin rumahnya ambruk rata dengan tanah, nah itu untuk membangunnya lagi harganya berapa kira-kira,” ujar Andy.

    Penting untuk mengingat barang apa saja yang ada di dalam rumah saat kejadian beserta harganya. Nanti daftar barang tersebut akan diserahkan kepada pihak asuransi.

    “Kemudian di dalam rumah itu ada isinya apa aja, oh ada TV harganya sekian, ada kulkas harganya sekian, segala macam barang yang menurut kita berharga, itu kita disuruh declare di dalam form untuk asuransi kerugiannya ini tadi. Misalnya ternyata memang kita punya asuransi kerugiannya, itu akan dicek nanti sama pihak asesornya, yang rusak apa aja, yang terbakar apa aja. Jadi, apapun yang disebutkan di dalam perjanjian awal, dan itu ikut terbakar, itu yang akan diganti, tapi dengan catatan itu kita mesti memastikan pertama apakah pihak bank memang memberikan asuransi kerugian dulu atau tidak,” ungkap Andy.

    Apabila rumah hancur atau terbakar habis, asuransi akan membayar biaya untuk pembangunan atau perbaikannya, sesuai kesepakatan di awal. Selanjutnya pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalamnya seperti TV, kulkas, dan barang berharga lainnya yang telah dideklarasikan dalam formulir asuransi.

    Namun, penting untuk memeriksa apakah pihak bank telah memberikan asuransi kerugian sebagai bagian dari perjanjian KPR. Jika ya, pihak asuransi akan menilai kerusakan dan mengganti apa pun yang telah dijamin dalam polis asuransi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Klaim Asuransi Diterima, Ini Cara Amankan Mobil yang Terendam Banjir



    Jakarta

    Asuransi bisa saja meng-cover kerusakan mobil yang terendam banjir. Namun perlu dicatat, tidak semua asuransi bisa cover kerusakan mobil karena banjir.

    Perlu diketahui, polis asuransi mobil standar saja tidak bisa meng-cover klaim karena banjir. Ada perluasan jaminan untuk meng-cover klaim banjir. Jadi, kamu perlu memastikan terlebih dahulu apakah asuransi kendaraan yang dimiliki sudah dilengkapi dengan perlindungan yang dibutuhkan.

    Dikutip dari situs resmi Asuransi Astra (Garda Oto), ada beberapa cara mengamankan mobil yang terendam banjir agar klaim asuransi tidak ditolak.


    Pastikan Posisi Mobil Aman

    Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, kamu bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin. Kamu bisa langsung menghubungi pihak asuransi untuk layanan darurat.

    Cegah Korsleting

    Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki/baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. Lakukan pencabutan kabel negatif sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki ditandai dengan simbol – (minus/kurang ). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.

    Cek Kondisi Oli

    Ada kemungkinan oli tercampur air banjir. Periksa kondisi oli. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu

    Jangan Nyalakan Mesin

    Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki sistem kelistrikan. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya segera menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir.

    Jangan Lakukan Perbaikan Mobil Sendiri

    Jika mobil sudah terendam banjir, sebaiknya segera laporkan kepada pihak asuransi. Pemilik kendaraan jangan sampai melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.

    Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4, asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com