Tag: komisi x dpr ri

  • Heboh Fenomena Pinjol Masuk Kampus


    Jakarta

    Istilah ‘gali lubang tutup lubang’ sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Istilah ini menggambarkan keadaan di mana seseorang meminjam uang untuk melunasi utang yang sudah ada.

    Belakangan, istilah tersebut kian populer di kalangan kampus. Hal ini menyusul maraknya kampus yang menjalin kerja sama dengan pinjaman online atau dikenal dengan pinjol. Layanan pinjol ini diklaim untuk membantu mahasiswa dalam melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

    Berdasarkan catatan detikcom, ada banyak kampus yang bekerja sama dengan jasa pinjol melalui PT Inclusive Finance Group (Danacita) sejak Agustus 2023. Tercatat pada Mei 2024 lalu, sudah 82 universitas hingga sekolah tinggi yang menggunakan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online. Salah satunya yakni Institut Teknologi Bandung (ITB). Biaya bulanan platform yang dibebankan kepada konsumen sebesar 1,75%.


    Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB Muhammad Abduh, dalam konferensi pers, menegaskan kerja sama ini tidak bertujuan mengambil keuntungan untuk kampus.

    “Danacita itu kerja sama dengan ITB untuk membantu mahasiswa yang memiliki permasalahan keuangan. Tidak ada hubungannya dengan pemasukan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ketika mahasiswa itu membayar,” tegas Abduh 1 Februari 2024 silam.

    Universitas Negeri Gadjah Mada juga turut bekerja sama dengan Danacita untuk menyediakan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online. Kerja sama ini bahkan terjalin sejak Agustus 2022. Kendati demikian, di UGM, kerja sama dengan Danacita hanya diberlakukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan kerja sama tersebut datang dari Danacita untuk memudahkan pembayaran UKT, terutama bagi mereka yang mahasiswa program pascasarjana yang memang sudah bekerja. Andi menyebut kini terdapat 33 mahasiswa program pascasarjana yang menggunakan skema tersebut.

    “Untuk Danacita itu tidak serta-merta orang bisa pakai gitu. Karena harus ada approval dari tingkat fakultas. Dan ketika itu disetujui oleh Danacita, dananya tidak tertransfer ke pribadi, tapi ditransfer langsung ke rekening fakultas,” ungkap Sandi.

    Sandi menuturkan kemampuan mahasiswa tersebut bisa membayar pinjaman online dinilai dari data yang diterima pihak kampus dan Danacita. Ketika ada kemampuan membayar yang mendukung, opsi tersebut baru bisa digunakan oleh mahasiswa terkait.

    “Kalau S1 sebenarnya kita cukup yakin dengan mekanisme yang ada bahwa itu tidak akan sampai pada titik untuk menggunakan feature dari lembaga jasa keuangan itu kalau S1. Kalau S2, kan apalagi yang mereka sudah kerja ya, mereka kan bisa ngitung, apalagi ini orang ekonomi,” kata Sandi kepada detikX.

    Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan OJK telah memanggil Danacita terkait dengan pemberitaan yang beredar. Hasilnya, sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan.

    Terkait dengan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online, Sardjito menuturkan OJK tidak memiliki wewenang mengatur hal tersebut karena kaitannya dengan kebijakan kampus. Namun Sardjito menambahkan, sebagai pribadi yang pernah menjadi mahasiswa dulunya, penting bagi pihak kampus untuk mencari opsi yang paling baik bagi mahasiswanya.

    “Apabila mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi tentunya yang niat sekolah tapi nggak punya uang, tentu harus dicarikan model atau mode-mode pembayaran UKT yang paling baik untuk mahasiswa. Dan ini tugasnya universitas untuk mencarikan, untuk mencari yang terbaik, jadi tidak hanya mikir yang penting kampus terbayar ini UKT-nya, terserah nanti mahasiswa mau bagaimana dengan pihak pemberi pinjaman,” kata Sardjito kepada detikX.

    Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud-Ristek, Prof Nizam, tidak menanggapi secara spesifik terkait dengan adanya fenomena kerja sama kampus dengan penyedia pinjaman online. Ia mengakui negara belum mampu mendanai penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTN. Oleh sebab itu, pendanaan dilakukan gotong-royong bersama masyarakat.

    Namun, kala itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Keuangan sedang mengkaji skema pinjaman tanpa bunga untuk mahasiswa. Ia memberikan contoh praktik student loan yang dipandang cukup berhasil adalah skema income contingent loan yang diterapkan di Australia dan beberapa negara lainnya. Prinsipnya, mahasiswa membayar kembali pinjamannya setelah bekerja dan berpenghasilan di atas suatu batas tertentu.

    “Saat ini skema pinjaman murah bagi mahasiswa dengan sistem pengembalian yang lebih baik tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan, semoga dapat segera terimplementasikan,” pungkasnya.

    Adapun langkah sejumlah Universitas dan Perguruan Tinggi mendapatkan perhatian serius oleh berbagai kalangan. Misalnya, anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya yang menyayangkan pinjol masuk kampus. Ia menilai fenomena ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

    “Pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” ujarnya dikutip dari laman DPR RI.

    Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tercatat pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga. “Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” jelasnya.

    Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan opsi membayar dengan pinjol bukan keputusan yang bijaksana karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara. Terbukti, kewajiban negara ini tercantum pada pasal 31 ayat 1-5 dalam UUD 1945. Ia mengusulkan pembaharuan terhadap struktur dan formula anggaran pendidikan.

    “Maka, menurut saya, perlu diadakan diskusi kembali tentang struktur dan formula anggaran pendidikan yang 20 persen yaitu sebesar Rp660 triliun ke mana saja. Kenapa harus membiarkan problem seperti solusi membayar UKT dengan skema pinjol ini muncul?” ungkap Fikri.

    Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menyayangkan fenomena kerja sama pinjol dengan pihak universitas. Sebab, menurutnya, universitas lah yang harus mencari jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, bukan dengan diserahkan ke pinjol.

    “Orang bisa pinjam (online) sendiri ya kalau mau. Jadi bukan solusi, bahkan kalau pinjol itu bunganya berlipat-lipat dan menjerat dalam mahasiswa, ya ini akan memprihatinkan, ya kasihan mahasiswa kecuali kalau pinjolnya tanpa bunga, itu bagus,” ucap Cecep.

    Menurutnya, universitas yang bekerja sama dengan pinjol terlalu pragmatis dan kurang kreatif dalam mencari jalan keluar mengelola keuangan. Apabila ini dibiarkan dan berlanjut, dikhawatirkan pihak kampus akan semakin lepas tangan.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kemdiktisaintek Akan Analisis Lagi Besaran KIP Kuliah, Syukur-syukur Bisa Naik


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyebut akan menganalisis kembali apakah nilai bantuan KIP Kuliah yang diberikan kepada mahasiswa bisa dinaikkan. Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan langkah ini sebagai respons atas usulan Komisi X DPR RI.

    Brian membenarkan nilai KIP memang sejak beberapa lama belum berubah.

    “Kami akan coba analisis apakah ini bisa dinaikkan, kalau syukur-syukur bisa dinaikkan. Kami juga akan konsultasikan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan kemungkinan untuk dinaikkan nilai KIP-nya, termasuk penambahannya,” ucapnya dalam raker Komisi X DPR RI dengan Kemdiktisaintek di Komplek Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).


    Usulan untuk meninjau kembali nilai bantuan KIP Kuliah disampaikan oleh Furtasan Ali Yusuf dari fraksi Nasdem. Ia menjelaskan jurusan teknik membutuhkan biaya yang lebih mahal karena mungkin ada tambahan perlengkapan lain untuk perkuliahan.

    “Kalau sekarang dilihat dari kebijakan KIP (Kuliah), mau prodi apa saja kira-kira ya segitu kalau akreditasinya segitu. Padahal kalau biaya unit cost-nya, ya tentu teknik lebih mahal lah kira-kira begitu karena mungkin ada yang lain-lainnya,” sebutnya.

    “Apakah itu hanya UKT saja atau seperti apa, saya nggak paham, tetapi setidaknya di situ ada unit cost yang kita memang harus bisa membedakan antara yang sosial yang modal hanya whiteboard saja kira-kira gitu dengan yang sudah menggunakan alat,” imbuhnya.

    Besaran KIP Kuliah Saat Ini

    Sebagai informasi, saat ini biaya pendidikan per semester adalah berdasarkan akreditasi prodi dengan batasan yaitu:

    • Prodi terakreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8 juta. Khusus prodi kedokteran besarannya maksimal Rp 12 juta.
    • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta.
    • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

    Sementara, bantuan biaya hidup dihitung berdasarkan indeks harga lokal setiap wilayah perguruan tinggi. Besarannya terbagi ke dalam lima klaster yakni:

    • Rp 800 ribu per bulan
    • Rp 950 ribu per bulan
    • Rp 1,1 juta per bulan
    • Rp 1,25 juta per bulan
    • Rp 1,4 juta per bulan.

    (nah/twu)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Beberapa Beasiswa Kemdiktisaintek Ini Berpotensi Terpangkas Gegara Efisiensi



    Jakarta

    Anggaran beberapa beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI berpotensi mengalami pengurangan akibat efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah.

    Perihal beasiswa yang dimaksud dipaparkan oleh Mendiktisaintek RI, Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam rancangan perubahan anggaran Kemdiktisaintek melalui rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/2/2025).

    Adapun beasiswa-beasiswa tersebut adalah KIP Kuliah, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), Beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), dan beasiswa dosen dan tenaga kependidikan.


    Meski demikian, Satryo menyebutkan yang disampaikan langsung kepada perguruan tinggi atau kepada mahasiswa dan dosen sebenarnya sangat tidak mungkin dilakukan efisiensi.

    “Anggaran Kemdiktisaintek itu sebetulnya anggaran yang sifatnya numpang lewat. Jadi kami terima anggaran semula berdasarkan pagu awal Rp 56,607 triliun itu sebagian besar langsung disampaikan ke perguruan tinggi penerima maupun mahasiswa penerima beasiswa,” kata Satryo.

    “Jadi yang dikelola oleh kantor kementerian kami itu sangat minim. Kira-kira dari pengalaman kami selama ini yang dikelola oleh kantor kementerian tidak lebih dari 10 persen dari total pagu anggaran Kemdiktisaintek,” katanya lagi.

    Potensi Besaran Pemangkasan Beasiswa

    Meski terdapat usulan efisiensi oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap beasiswa di bawah Kemdiktisaintek, Kementerian mengusulkan kembali untuk tetap pada pagu semula.

    “Bantuan sosial beasiswa ada KIP Kuliah pagu awalnya Rp 14,698 triliun, kemudian efisiensi oleh Ditjen Anggaran sebesar Rp 1,31 triliun. Kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula yaitu Rp 15,698 triliun karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,”ungkap Mendiktisaintek Satryo.

    “BPI pagu awalnya 194,7 miliar. Kena efisiensi oleh DJA sebesar Rp 19,47 miliar atau 10 persen. Kami kembalikan lagi ke pagu semula karena ini tidak terkena efisiensi,” lanjutnya.

    Kemudian untuk beasiswa ADik, pagu awalnya Rp 213,73 miliar. Kemdiktisaintek mengembalikan ke pagu semula Rp 213,73 miliar, meskipun dipotong oleh efisiensi DJA 10 persen.

    Untuk beasiswa KNB pagu awalnya Rp 85,348 miliar dipotong oleh DJA 25 persen. Kemdiktisaintek juga mengembalikan pada pagu semula Rp 85,348 miliar karena kategorinya tidak kena efisiensi.

    Sementara untuk beasiswa dosen dan tendik dalam dan luar negeri Rp 236,8 miliar, efisiensi DJA 25 persen. Kemdiktisaintek mengembalikan lagi pada pagu awal Rp 236, 8 miliar.

    “Sehingga untuk komponen ini, gaji tunjangan dan beasiswa pagu yang kami usulkan yaitu pagu semula sebesar Rp 31,645 triliun,” jelas Satryo.

    “Jadi total yang akan dilakukan oleh efisiensi Kemdiktisaintek jumlahnya sebesar Rp 6,785 triliun dari Rp 14,3 triliun yang diusulkan oleh DJA,” imbuhnya.

    Besaran tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dosen PNS sebesar Rp 2,5 triliun yang sudah disepakati Kemenkeu untuk dibayarkan.

    “Dengan posisi ini saya berharap Bapak-Ibu yang terhormat Komisi X (DPR) bisa memperjuangkan supaya pemotongan atau efisiensi Kemdiktisaintek tidak Rp 14,3 triliun, tetapi menjadi hanya Rp 6,785 triliun,” pungkas Mendiktisaintek.

    (nah/twu)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Angka Partisipasi Kuliah Baru 14%



    Jakarta

    Komisi X DPR RI mendorong peningkatan kuota beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu di Indonesia. Dorongan ini berkaitan dengan jumlah Angka Partisipasi Kasar (APK) di Indonesia yang baru mencapai 14 persen.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyatakan jika angka tersebut belum maksimal. Pihaknya merasa angka ini perlu ditingkatkan menjadi 20 persen.

    “Saya rasa guna meningkatkan APK kuliah saat ini, satu-satunya cara adalah dengan cara memberikan beasiswa lebih banyak lagi,” ujarnya dalam Antara, Kamis (14/12/2023).


    Saat ini, sudah ada 200 ribu mahasiswa Indonesia yang menerima beasiswa kuliah. Namun, menurut Dede, angka tersebut masih kurang. Pihaknya menargetkan 400 ribu beasiswa dari dua juta siswa yang belajar.

    “Kenapa beasiswa perlu ditingkatkan, karena dalam industri 4.0 menuju ke 5.0, kalau tidak menguasai teknologi dan tidak menguasai talenta-talenta sesuai dengan industri, akan sulit nantinya mendapatkan pekerjaan,” jelasnya.

    APBN dan APBD Harus Dialokasikan untuk Biaya Pendidikan

    Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Haerul Amri menjelaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus dialokasikan untuk biaya pendidikan nasional. APBN Indonesia tahun 2023 sebesar Rp 3.000 Triliun, sehingga anggaran pendidikan nasional sebesar Rp 612,2 Triliun.

    Komisi X turut menyalurkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun 2023 kepada 135 siswa/siswi di Universitas PGRI Wiranegara (Unwira). Selain di Unwira, KIP kuliah juga disalurkan untuk Universitas Merdeka, Universitas Yudharta Pasuruan, STIKES Ar Rahma Mandiri Indonesia, dan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Pasuruan atau ITS NU Pasuruan.

    “Mudah-mudahan tahun 2024, sampai tahun-tahun ke depan mengalami peningkatan untuk penyaluran beasiswa KIP,” harap Haerul.

    Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi di pendidikan tinggi.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa LPDP, BPI, dan BIB Kemenag Tak Kena Efisiensi Anggaran!



    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan sejumlah beasiswa atau bantuan pendidikan untuk mahasiswa di perguruan tinggi tidak kena imbas efisiensi anggaran.

    Seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendiktisaintek serta Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama.

    Keputusan ini perlu diperhatikan masyarakat, terutama bagi penerima beasiswa yang tengah berjalan. Para penerima beasiswa diharapkan tidak perlu khawatir karena mereka akan tetap menerima haknya sesuai kontrak yang telah disepakati.


    “Sementara itu beasiswa yang sedang berjalan yaitu 40.030 siswa penerima LPDP Kemendiktisaintek,” tutur Sri Mulyani dikutip dari detikNews, Jumat (14/2/2025).

    “Beasiswa pendidikan Indonesia dan beasiswa Indonesia bangkit di Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontak beasiswa yang sudah dilakukan,” imbuhnya.

    Kekhawatiran Kemendikti dan Komisi X DPR RI

    Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan banyak anggarannya terkena efisiensi anggaran hingga Rp 14,3 triliun. Hal tersebut disampaikan Satryo kala rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025) lalu.

    Salah satu pagu anggaran yang terpotong adalah bantuan sosial atau beasiswa. Pagu ini terdiri dari beasiswa KIP-K, BPI, Beasiswa ADIK, KNB (Kemitraan Negara Berkembang), dan beasiswa dosen dan tenaga pendidik.

    Dari jumlah Rp 15,428 triliun, pagu beasiswa terpotong 9% atau sekitar Rp 1,432 triliun. Sehingga jumlah yang tersisa adalah sekitar Rp 14 triliun.

    Satryo meminta agar seluruh pagu beasiswa dikembalikan kepada total anggaran awal dan tidak dilakukan efisiensi.

    “Bantuan sosial beasiswa kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula. Karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” tutur Satryo dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Jumat (14/2/2025).

    Menanggapi pemaparan Mendiktisaintek, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mempertanyakan mengapa Kemenkeu memotong anggaran beasiswa.

    Karena berdasarkan peraturan lanjutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang disampaikan usai pertemuan dengan Sekretariat negara menjelaskan belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak boleh di efisiensi.

    “Beasiswa yang tadi sudah jelas itu bantuan sosial juga kenapa kok dipotong gitu. Mungkin teman-teman komisi 10 perlu memberikan perhatian khusus,” ujarnya.

    Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khadafi. Pemotongan anggaran beasiswa pada mahasiswa ongoing bisa berdampak buruk.

    “Ada pengurangan (anggaran) bukan hanya 200 ribu calon mahasiswa baru tetapi juga berdampak ternyata kepada mahasiswa ongoing,” tuturnya.

    “Adik-adik mahasiswa yang mendapatkan beasiswa jadi deg-degan ini saya kena giliran pemangkasan anggaran atau tidak. Mahasiswa penerimaan manfaat di luar negeri gimana nasibnya mereka ini,” ungkap Khadafi.

    Meski sempat dikhawatirkan, pada akhirnya Kemenkeu mewakili pemerintah memastikan bila beasiswa baik LPDP, BPI, dan BIB Kemenag tidak terkena efisiensi anggaran.

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Mahasiswa Terancam, PTS Makin Terbebani



    Jakarta

    Kebijakan menurunkan nilai bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga nyaris separuh menuai protes keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menyoroti dampak negatif dari penurunan bantuan ini. Menurutnya, jika hal demikian terjadi maka bisa memberatkan mahasiswa di perguruan tinggi swasta unggulan.

    Esti mengungkapkan pemangkasan nilai KIP Kuliah hingga 45% untuk kampus swasta unggulan dapat menyebabkan sejumlah persoalan serius. Juga, berpotensi menghalangi akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.


    “Ini sangat berat. Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani,” kata Esti dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

    Menurut Esti, mahasiswa yang awalnya berharap bisa melanjutkan pendidikan dengan bantuan KIP Kuliah, kini terancam tidak dapat menyelesaikan kuliah akibat berkurangnya bantuan tersebut.

    Kampus Swasta Akan Tampung Beban Tambahan

    Ia menambahkan pemangkasan ini berpotensi memiliki dampak berlapis. Bukan hanya dirasakan mahasiswa dari keluarga miskin, tapi kampus swasta juga terpaksa menanggung beban tambahan karena tidak diperbolehkan untuk menarik biaya lebih dari mahasiswa penerima KIP.

    “Dan banyak kampus menyampaikan keberatan. Efeknya, jumlah mahasiswa yang diterima dengan KIP Kuliah berkurang, dan membuat anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan untuk kuliah,” tutur legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

    Salah satu kampus swasta yang sudah menyuarakan keresahan atas rencana ini adalah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam pernyataan sikapnya, UMY menolak pemangkasan bantuan KIP Kuliah tahun 2025.

    Wakil Rektor UMY, Prof Dr Zuly Qodir menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan regulasi nasional yang mengatur pemerataan pendidikan di Indonesia.

    Zuly mengungkapkan nilai bantuan KIP Kuliah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp8,5 juta per semester. Kini sudah dipangkas, tinggal sekitar Rp4,5 juta. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan tanpa perhitungan matang. Bahkan setelah kampus selesai menerima mahasiswa baru.

    Pendidikan Adalah Hak Konstitusional

    Menanggapi permasalahan ini, Esti menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap orang. Ia menyarankan agar pemerintah memastikan setiap anak utamanya yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap memiliki akses ke pendidikan tinggi.

    “Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemerataan kesempatan belajar,” tegas Esti.

    Esti menyarankan agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) segera meninjau ulang kebijakan pemangkasan KIP Kuliah. Tujuannya untuk memperkuat alokasi anggaran untuk bantuan pendidikan.

    Esti juga mendorong pengawasan yang ketat terhadap program-program strategis nasional lain supaya tidak tergeser oleh alokasi anggaran yang kurang tepat sasaran.

    “Ini bukan hanya soal beasiswa, ini soal keadilan sosial dan masa depan bangsa. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi pada pembangunan nasional,” paparnya.

    Komisi X DPR RI Akan Awasi Kebijakan KIP Kuliah

    Esti dan Komisi X DPR RI akan memastikan dan mengawal kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip dasar pemerataan pendidikan. Di mata Esti, KIP Kuliah tak hanya sekadar beasiswa, tapi juga keadilan sosial dan masa depan bangsa.

    “Komisi X akan terus mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka,” pungkas Esti.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Konsep MBG dari Dapur Sekolah di Singapura Kini Disuarakan Mendikdasmen dan DPR RI



    Jakarta

    Berbagai masalah yang meliputi makan bergizi gratis (MBG) mengharuskan pemerintah menemukan formula baru untuk menjalankan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini. Salah satu yang disuarakan terkait ‘school kitchen’.

    Konsep ‘school kitchen’ disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang kemudian disambut baik oleh Komisi x DPR RI. Mu’ti menyebut konsep ‘school kitchen’ memungkinkan MBG tidak dimasak pada dapur pusat, tetapi dimasak oleh kantin sekolah.

    Tentu mekanisme ini tidak serta-merta diterapkan kepada seluruh sekolah. Sekum PP Muhammadiyah itu menyebut sekolah yang terlibat adalah mereka yang siap menyelenggarakan penyediaan makanan bergizi secara mandiri.


    “Mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan akan dipastikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan MBG resmi diterbitkan,” tuturnya dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (17/10/2025).

    Mirip dengan Singapura

    Tidak hanya Indonesia, negara tetangga Singapura juga siap menggelar program makan bergizi untuk jenjang sekolah dasar dan menengah pada 2026. Ministry of Education (MOE) atau Kementerian Pendidikan Singapura pada dasarnya menetapkan kebijakan penggunaan model dapur terpusat ke 13 sekolah.

    MOE menunjuk tiga vendor katering untuk proses pelaksanaan makan bergizi di Singapura. Ketiganya adalah Chang Cheng Mee Wah Food Ind, Gourmetz, dan Wilmar Distribution. Chang Cheng Mee Wah Food Ind akan menangani lima SD di wilayah barat, Gourmetz menyediakan 5 sekolah di selatan, dan Wilmar melayani 4 sekolah di wilayah utara dan timur Singapura.

    Ketiga vendor katering ini menerapkan konsep yang bervariasi satu sama lainnya. Chang Cheng dan Gourmetz menyatakan hanya menyajikan makanan yang dipesan terlebih dahulu oleh murid dan orang tua di platform mereka masing-masing.

    Setelah dipesan, makanan akan disimpan pada loker makanan di sekolah masing-masing. Nantinya, murid akan menempelkan kartu ez-link untuk mendapatkan makanan tersebut.

    Berbeda dengan dua vendor lainnya, Wilmar memilih akan mengoperasikan kios langsung di sekolah yang dilayaninya. Dengan kata lain, Wilmar akan menyajikan makanan segar dan memasak langsung di kantin sekolah.

    “Memasak di tempat memastikan kami memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan permintaan,” kata Wilmar dikutip dari arsip detikEdu.

    Bila melihat hal ini, konsep yang disampaikan Mendikdasmen mirip dengan proses makan bergizi yang disampaikan Wilmar. Dengan demikian, makanan yang diberikan kepada anak akan lebih segar dan lebih hangat.

    Disambut Baik Komisi X DPR RI

    Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik dan memberikan dukungannya bila MBG dilaksanakan menggunakan konsep ‘school kitchen’. Pendekatan ini dinilainya progresif dan sesuai dengan semangat desentralisasi pendidikan.

    Lalu juga menyebut DPR dengan tegas mendukung pelaksanaan MBG yang dibarengi dengan pengawasan, koordinasi lintas kementerian, dan penyediaan bantuan teknis untuk sekolah-sekolah yang ingin menjadi school kitchen.

    “Komisi X DPR RI akan mendorong agar regulasi tentang pengelolaan MBG yang nantinya diterbitkan mencakup ketentuan teknis pelaksanaan school kitchen, standar mutu gizi, keamanan pangan, mekanisme pembinaan, serta skema insentif bagi sekolah yang lolos penilaian BGN,” ungkapnya seperti yang dilansir dari detikNews.

    Konsep school kitchen memungkinkan aspek fleksibelitas dalam pelaksanaan MBG terjadi. Dengan begitu, sekolah punya ruang untuk memberikan menu sesuai ketersediaan bahan lokal dan kondisi geografis.

    “Sekolah di wilayah terpencil atau daerah agraris memiliki potensi bahan pangan lokal yang bisa dimanfaatkan. Dengan pendekatan school kitchen, kita bisa mengoptimalkan sumber dayanya dan juga meminimalkan kendala logistik,” katanya.

    Bersama Komisi X, ia memastikan akan terus mengawal proses pembahasan regulasi MBG dan memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pelaksanaan school kitchen tersedia. Alokasi angaran yang dimaksud baik yang berasal dari APBN pusat maupun APBD daerah, serta memfasilitasi pelatihan manajemen dapur sekolah dan sanitasi pangan.

    Hingga saat ini, mekanisme konsep school kitchen masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Sekolah yang bisa menerapkan konsep ini nantinya harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Sehingga, tidak semuanya harus melalui cara seperti yang sekarang ini ada. Tapi, ini masih kami bicarakan di rapat lintas kementerian. Bagaimana finalnya, kita tunggu sampai Perpresnya keluar. Apapun hasilnya, kami akan mengikuti dan melaksanakannya,” tandas Mendikdasmen Abudl Mu’ti.

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com