Tag: kompleks dpr

  • Soal Lahan Kerja Alumni Beasiswa LPDP Kurang, Begini Saran Pakar UNY



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan alasan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan kerja yang cocok di Indonesia. Ia mengakui saat ini pemerintah juga masih kekurangan dana untuk mengatasi masalah ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Evaluasi Bidang Ilmu di Beasiswa LPDP

    Soal pengkajian ulang tersebut, pakar kebijakan pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dr Arif Rohman MSi menilai beasiswa LPDP pada dasarnya positif untuk mendorong penciptaan sumber daya manusia yang memang bermanfaat untuk Indonesia.


    Namun, merespons kondisi kurangnya lahan pekerjaan yang cocok untuk lulusan LPDP, ia menyarankan agar bidang ilmu yang dapat dilamar pada beasiswa LPDP dievaluasi kembali agar sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

    “Perlu ada semacam evaluasi, selama ini keilmuan mana yang dibutuhkan, apakah selama ini sudah match atau mismatch. Kan tidak semua ilmu yang dibutuhkan, ada kajian atau keilmuan yang oversupply lulusannya, ada yang undersupply,” kata Arif dalam detikSore: Saat Negara Menuntut Return dari Alumni LPDP, Kamis (7/11/2024).

    Arif mengatakan kuota beasiswa LPDP pada cabang keilmuan yang sangat membutuhkan talenta baru bisa ditambahkan. Sedangkan kuota pada cabang keilmuan yang sudah jenuh atau oversupply tidak perlu diberi terlalu banyak.

    Adapun pada bidang ilmu yang tidak dibutuhkan dan tidak relevan menurutnya tidak perlu dibuka dengan kuota tinggi.

    “Disesuaikan dengan kebutuhan agar tingkat relevansinya pas dengan kebutuhan. Ini perlu dilakukan, mumpung ada pemerintahan baru, pejabat kementerian baru, saya kira tepat untuk melakukan reevaluasi untuk kebijakan LPDP,” ucapnya.

    Ia menggarisbawahi, peninjauan ulang bidang keilmuan yang dibuka untuk pelamar beasiswa LPDP ke depannya diharapkan tidak mengurangi kuota penerimaan, tetapi justru meningkatkan dan mengembangkannya.

    Memilah Jurusan yang Dibuka di Beasiswa LPDP

    Arif menilai pengelola beasiswa LPDP ke depannya juga perlu mempertimbangkan orientasi beasiswa LPDP. Ia menyarankan perlu ada jalan tengah antara pilihan elitis dan populis.

    Ia menjelaskan, pada orientasi elitis, cabang keilmuan yang dapat diambil pelamar beasiswa LPDP akan harus benar-benar dibutuhkan. Pelamarnya juga hanya yang benar-benar berkompetensi. Mereka didorong dan difasilitasi untuk dapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas kendati berbiaya tinggi.

    “Jadi terseleksi dari segi keilmuan dan pendaftar yang akan mengambil. Pada akhirnya, pemanfaatan alumninya sekaligus disusun, dirancang untuk pengembangan pembangunan ke depan,” jelas Arif.

    Sedangkan jika beasiswa LPDP akan diorientasikan populis, maka tujuannya untuk mencetak sebanyak mungkin ilmuwan, termasuk pada ilmu yang sudah oversupply. Pada orientasi populis, kuota yang diterima pada cabang ilmu yang sudah oversupply tetap dibuka dengan jumlah besar.

    “Atau tengah-tengah, tidak terlalu populis dan tidak terlalu populis. Ini menjadi kuasi. Sebab kalau elitis, banyak pihak kecewa. Jadi peminat yang melimpah ruah (tapi tidak lolos beasiswa),” ucapnya.

    Prioritas Beasiswa LPDP

    Sementara itu, Mendiktisaintek Satryo mengatakan penerimaan beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.

    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain. Penerima beasiswa LPDP ke depan menurutnya juga diharapkan juga akan terus naik.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” sambung Satryo.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Kepala BRIN Janji Gaji Periset RI Setara dengan Malaysia agar Tak Ogah Pulang


    Jakarta

    Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya akan memastikan talenta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) Indonesia akan diberi penghasilan yang setidaknya setara dengan talenta iptek negara tetangga, Malaysia.

    “Kita akan memastikan bahwa putra-putri terbaik kita bisa mendapat gaji, penghasilan, take home pay yang saya tidak bicara terbaik, tapi minimal setara, comparable dengan yang di Malaysia,” kata Handoko pada acara Anugerah Talenta Unggul Habibie Prize 2024 di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Handoko mengatakan janji tersebut merupakan bagian dari memastikan Indonesia memberi opsi pada putra-putri terbaiknya untuk berkiprah sesuai kepakaran di negaranya sendiri.


    “Kita tidak ingin, kita tidak memaksa semua orang bekerja di negara ini, itu adalah hak dan semua orang bisa berkontribusi dari manapun. Tetapi, negara ini tidak boleh tidak memberikan opsi (bagi) putra-putri terbaik kita kesempatan. Dan tidak ada alasan untuk tidak bisa berkiprah sesuai bidang kepakaran dan passion-nya di negara kita,” katanya.

    Infrastruktur dan Hibah

    Terkait kesempatan riset dan inovasi di dalam negeri, ia menjelaskan negara melalui BRIN menyelenggarakan infrastruktur, skema mobilitas periset, dan skema hibah riset.

    Handoko menjelaskan pihaknya tidak memberikan infrastruktur bagi talenta iptek RI, tetapi akses pada infrastruktur yang sudah ada. Sedangkan skema hibah riset bersifat kompetisi.

    “Itu yang membedakan skema yang ada di kami dan Kemendikti Saintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) saat ini. Karena di Kemendikti Saintek masih ada program yang bersifat afirmasi, kelembagaan. Tetapi di BRIN, semuanya harus kompetisi murni,” ucapnya.

    “Itu untuk memastikan kita dapat memberikan opsi sehingga tidak boleh ada alasan putra-putri terbaik kita itu tidak pulang, misalnya, ke Indonesia karena tidak ada kesempatan dan seterusnya,” sambung Handoko.

    Peluang Mendapat Pendanaan

    Handoko mengatakan hibah riset BRIN berdasarkan pada penilaian proposal riset dan rekam jejak, termasuk di antaranya yakni publikasi yang bereputasi.

    “Yang memberikan penilaian dan yang kami lihat penilaiannya itu dari pihak ketiga, dari komunitas globalnya. Jadi kita tidak pernah melakukan penilaian sendiri, tetapi pada pihak ketiga yang paham ilmu Bapak-Ibu sekalian,” ucapnya.

    “Publikasi bereputasi global, penghargaan tertinggi, itu bukan tujuan, tetapi adalah alat ukur, indikator, dan kontrol kualitas untuk QC bahwa apa yang sudah dilakukan itu memenuhi standar dan juga norma komunitas global,” sambung Handoko.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air jika memperoleh izin dan tidak terikat ikatan dinas. Contohnya adalah alumni beasiswa LPDP yang bekerja di lembaga internasional mewakili Indonesia, seperti PBB, IMF, dan IDF.

    Berdasarkan aturan LPDP, alumni beasiswa LPDP juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Indonesia jika magang di lembaga internasional paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan paling lama berdurasi 2 tahun.

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air salah satunya karena kurangnya lahan pekerjaan yang cocok dengan mereka sepulangnya ke Tanah Air. Sementara itu, pemerintah juga masih kekurangan dana untuk mengatasi masalah ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    (twu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Peraih Habibie Prize 2024 Dukung Penerima Beasiswa LPDP Pulang: Berkarya dalam Negeri


    Jakarta

    Sejumlah peraih penghargaan Habibie Prize 2024 mendukung agar penerima beasiswa LPDP pulang dan berkarya di Tanah Air. Mereka yakni pakar kebijakan pendidikan Prof Anita Lie MA EdD dan pakar rekayasa nanomaterial Prof Brian Yuliarto ST MEng PhD.

    Anita menuturkan, penerima beasiswa LPDP dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, meriset, dan berinovasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah, dan institusi lain setelah kembali pulang ke Tanah Air.

    “Dari Kepala BRIN sudah ada tadi dibuka kesempatan-kesempatan agar lulusan LPDP itu bisa kembali pulang, supaya bisa berkontribusi,” ucapnya pada detikEdu usai menerima penghargaan Habibie Prize 2024 Bidang Ilmu Sosial, Ekonomi, Politik, dan Hukum di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo, Gedung BJ Habibie, BRIN, Jakarta, Senin (11/11/2024).


    Pertimbangan Gaji

    Terkait komparasi gaji di dalam dan dalam negeri, Guru Besar Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya ini menuturkan penerima beasiswa LPDP pada dasarnya juga perlu mempertimbangkan aspek kepuasan batin dan hal-hal nonkeuangan.

    “Gaji besar di luar negeri, biaya hidup juga tinggi. Living cost juga tinggi. Kalau di Indonesia, ada hal-hal yang nggak bisa diukur dengan uang, ya. Kalau kembali, kita bekerja juga untuk kepuasan batin juga, agar bisa berkontribusi untuk bangsa,” ucapnya.

    Fasilitas Penelitian

    Anita mengakui fasilitas atau peralatan riset di dalam negeri bisa jadi tidak semuanya tercukupi di dalam negeri. Di sisi lain, ia mengingatkan agar hal ini perlu disampaikan agar bisa diatasi di dalam negeri ataupun lewat kolaborasi dengan luar negeri.

    “Nah, itu ya bisa memberi masukan, mungkin bisa kerja sama-kerja sama dengan luar negeri ya,” ucapnya.

    Contoh di Bidang Rekayasa Nanomaterial

    Penerima Habibie Prize 2024 Bidang Ilmu Rekayasa Prof Brian Yuliarto ST MEng PhD mengatakan, untuk bidang rekayasa nanomaterial, ia menilai peralatan riset di Indonesia sudah sama dengan yang di luar negeri. Kendalanya yakni jumlah peralatan yang jauh lebih sedikit dari jumlah periset sehingga waktu antre jadi panjang.

    “Karena pengguna kita banyak sekali dan jumlah alat juga tidak sebanyak di luar negeri, sehingga mungkin butuh waktu lebih untuk menunggu bisa menggunakan alat-alat itu. Tetapi, tetap kita bisa lakukan sebenarnya, ya,” ucapnya pada detikEdu pada kesempatan yang sama.

    Soal gaji, Brian menilai tiap orang dapat memiliki standar berbeda. Di sisi lain, ia mengamini bahwa tantangan periset Indonesia relatif lebih tinggi dari aspek nonpenelitiannya sendiri seperti di atas. Untuk itu, ia menilai bekal pengalaman di luar negeri memungkinkan talenta iptek yang pulang ke Tanah Air bisa menghadapi tantangan tersebut.

    “Saya yakin justru setelah dikirim ke luar negeri, teman-teman kita, para anak-anak muda itu bisa mencari jalan-jalan keluar ya, untuk mengatasi keterbatasan, sehingga kita (Indonesia) bisa maju juga seperti di kampus luar negeri, meskipun kita lakukan riset di Indonesia,” ucapnya.

    Janji Kepala BRIN Soal Pulang dan Berkarya di Indonesia

    Sebelumnya Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan lima peraih Anugerah Talenta Unggul Habibie Prize 2024 dapat memberi inspirasi dan teladan bahwa putra-putri iptek Indonesia bisa berkiprah di dalam negeri.

    “Bahwa di Indonesia pun kita bisa berkiprah, berkontribusi, menyumbangkan pengetahuan, dan pada akhirnya memberikan dampak ekonomi berbasis pengetahuan untuk Indonesia maju ke depan,” pada pidato pemberian penghargaan.

    Untuk memastikan talenta iptek Indonesia mau berkarya di dalam negeri seusai kepakarannya, Handoko mengatakan pihaknya akan memastikan talenta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) Indonesia akan diberi penghasilan yang setidaknya setara dengan peneliti negara tetangga, Malaysia.

    “Kita akan memastikan bahwa putra-putri terbaik kita bisa mendapat gaji, penghasilan, take home pay yang saya tidak bicara terbaik, tapi minimal setara, comparable dengan yang di Malaysia,” ucapnya.

    “Kita tidak ingin, kita tidak memaksa semua orang bekerja di negara ini, itu adalah hak dan semua orang bisa berkontribusi dari manapun. Tetapi, negara ini tidak boleh tidak memberikan opsi (bagi) putra-putri terbaik kita kesempatan. Dan tidak ada alasan untuk tidak bisa berkiprah sesuai bidang kepakaran dan passion-nya di negara kita,” sambung Handoko.

    Di samping gaji, ia mengatakan negara melalui BRIN memberikan akses infrastruktur, skema mobilitas periset, dan skema hibah riset kompetitif. Pendanaan riset diperoleh berdasarkan hasil penilaian atas substansi proposal riset dan rekam jejak, seperti publikasi di jurnal bereputasi.

    “Yang memberikan penilaian dan yang kami lihat penilaiannya itu dari pihak ketiga, dari komunitas globalnya. Jadi kita tidak pernah melakukan penilaian sendiri, tetapi pada pihak ketiga yang paham ilmu Bapak-Ibu sekalian,” ucapnya.

    “Publikasi bereputasi global, penghargaan tertinggi, itu bukan tujuan, tetapi adalah alat ukur, indikator, dan kontrol kualitas untuk QC bahwa apa yang sudah dilakukan itu memenuhi standar dan juga norma komunitas global,” kata Handoko.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air jika memperoleh izin dan tidak terikat ikatan dinas. Salah satunya karena kurangnya lahan pekerjaan yang cocok dengan mereka sepulangnya ke Tanah Air. Sementara itu, pemerintah juga masih kekurangan dana untuk mengatasi masalah ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Berdasarkan aturan LPDP, penerima beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang tersebut antara lain alumni beasiswa LPDP yang bekerja di lembaga internasional mewakili Indonesia, seperti PBB, IMF, dan IDF. Calon pemagang di lembaga internasional paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dengan durasi maksimal 2 tahun juga bisa mengurus izin tidak langsung pulang ke Tanah Air paling lambat 90 hari usai tanggal lulus.

    (twu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Hanya Penerima Beasiswa LPDP dengan Ikatan Dinas yang Wajib Pulang


    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penerima beasiswa LPDP kini diperbolehkan tetap tinggal di luar negeri kecuali yang memiliki ikatan dinas di Tanah Air. Contohnya seperti awardee dari kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Berdasarkan catatan kementerian, Satryo mengatakan beberapa penerima beasiswa LPDP yang belum pulang ke Indonesia saat ini masih mencari pengalaman di luar negeri. Ia mengatakan, selama bukan pegawai dengan ikatan dinas, awardee dapat melakukan hal tersebut.


    “Nggak ada masalah selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia, pemerintahan; yang sekolah ke luar untuk balik lagi, itu harus pulang. Yang nggak, nggak ada masalah,” kata Satryo.

    Penerima Beasiswa LPDP yang Boleh Tidak Pulang

    Sementara itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air, menurut Satryo, adalah mereka yang tidak memiliki ikatan dinas di Indonesia.

    Dengan begitu, mereka dapat meneliti maupun bekerja di luar negeri pada lembaga dan perusahaan internasional sambil tetap membawa nama Indonesia.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya.

    Agar dapat menetap di luar negeri, para alumni LPDP tersebut wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Indonesia. Satryo mencontohkan, penerima beasiswa LPDP boleh tidak pulang ke Tanah Air jika mendapat izin untuk bekerja di lembaga internasional dan menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Alasan Tidak Wajibnya Awardee LPDP untuk Pulang

    Satryo mengatakan tidak wajibnya awardee LPDP pulang ke Tanah air juga merespons kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Ia mengakui pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan kerja bagi alumni LPDP.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” terangnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Soal Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang ke Indonesia, Mendikti: Tetap Harus Berizin


    Jakarta

    Penerima beasiswa LPDP disebut tidak lagi harus pulang ke Tanah Air usai studi, kecuali yang memiliki ikatan dinas di Indonesia. Kabar ini viral dan meraih sejumlah respons, salah satunya para warganet yang menilai rencana tersebut membuat uang pajak yang ia bayarkan seharusnya tidak untuk membiayai para awardee kuliah dan tidak kembali mengabdi di Indonesia.

    Merespons tanggapan warganet tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan para penerima beasiswa LPDP ke depannya tetap bisa berkontribusi untuk Indonesia dengan berkarya di luar negeri.

    “Sekarang kan dilihat aja, kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik kan juga baik iya kan gak ada masalah. Pasti pulang suatu hari,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).


    Tetap Harus Berizin

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP yang mau menetap di luar negeri tetap harus memperoleh izin dahulu dari Indonesia.

    “Izinnya apa? Dia bekerja di lembaga internasional atau jadi perwakilan kita di lembaga-lembaga yang memang punya kemampuan internasional, itu seizin kita,” ucapnya.

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” ucapnya.

    Kurang Lahan Pekerjaan

    Pemberian izin bagi penerima beasiswa LPDP untuk tidak pulang ke Tanah Air menurut Satryo juga akibat kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia dan kekurangan dana pemerintah untuk mengatasi masalah ini sekarang.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Ini Prioritas Baru Beasiswa LPDP Seiring Pengkajian Ulang, Simak!



    Jakarta

    Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

    “Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Fokus Beasiswa LPDP Era Prabowo

    Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.


    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


    Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

    Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

    Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

    Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

    Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

    • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
    • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
    • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
    • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
    • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
    • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
    • Penerima izin studi lanjutan
    • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
    • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Fokus ke STEM?



    Jakarta

    Masa pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 tengah dibuka. Apakah benar Beasiswa LPDP tahun ini fokus ke science, technology, engineering, and mathematics (STEM)?

    Sekjen Kemendikti Togar M Simatupangmengatakan soal Beasiswa LPDP yang berfokus ke STEM masih dalam tahap pembicaraan. Togar mengatakan ilmu sosial juga menjadi rumpun ilmu yang dibahas terkait fokus Beasiswa LPDP ke depan. Ia menegaskan ilmu sosial juga penting. Beasiswa yang akan ditawarkan menurutnya dapat diarahkan pada yang berdampak tinggi bagi negara.

    “STEM itu memang ada pergeseran, tapi tidak sama sekali yang sosial itu tidak mendapat tempat. Karena sosial juga hal yang penting ya, tetapi itu kita tembak nanti untuk yang berkali bertinggi, yang sosial itu, jadi benar-benar yang high impact,” katanya usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).


    “Dan juga dibutuhkan di negara kita ini, misalkan masalah pertumbuhan ekonomi, masalah diversifikasi, keanekaragaman, kebhinekaan, budaya, interkultural, sampai dengan negosiasi-negosiasi pada bidang-bidang atau internasional,” ucapnya.

    Togar mengatakan kajian kebutuhan (gap) ke depannya akan terus berlangsung untuk memastikan lulusan Beasiswa LPDP, khususnya di bidang STEM, dapat terserap di dunia kerja dan didukung infrastruktur.

    “Ini setiap tahun kita evaluasi. Karena bisa aja nanti ada pendatang-pendatang baru yang di bidang STEM yang dulu kita sekolahkan ini udah tumbuh, ngapain lagi kita perbanyak? Nanti kan kesempatan kerja sedikit, kemudian juga nanti kekurangan dari infrastruktur untuk mendukung mereka,” ucapnya.

    Sebelumnya, Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

    “Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.

    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com