Tag: konteks

  • YouTuber Mr Beast Diet Puasa Tanpa Makan selama 14 Hari, Begini Efek ke Tubuhnya

    Jakarta

    Youtuber Jimmy Donaldson, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung MrBeast berusia 27 tahun ini mencoba tantangan baru yang ekstrem: puasa 14 hari hanya dengan mengonsumsi air.

    Meskipun tidak bisa disebut tak bugar, MrBeast dengan tinggi 195 cm memiliki berat sekitar 110 kg, menempatkan BMI-nya di angka 26, yang tergolong kelebihan berat badan. Dalam video YouTube terbarunya yang telah ditonton lebih dari 3 juta kali, ia menceritakan kepada komedian Theo Von bagaimana tantangan ini memberikan efek ‘menyedihkan’ pada tubuhnya.

    Kehilangan Otot dan Energi yang Terkuras

    “Saya puasa 14 hari, hanya air. Saya kehilangan sekitar 20 pon (sekitar 9 kg),” ujar MrBeast dalam video tersebut dikutip dari DailyMail.


    “Setelah hari kelima atau keenam, Anda akan sangat lemas, tidak punya energi sama sekali.”

    Sebelum puasa, ia melakukan pemindaian DEXA untuk mengukur lemak dan otot tubuhnya. Hasilnya setelah puasa cukup mengejutkan.

    “Saya kehilangan sekitar enam pon (sekitar 2,7 kg) otot, itu cukup menyedihkan. Jadi, saya kehilangan 13 pon (sekitar 5,9 kg) lemak,” jelasnya.

    Yang lebih membuatnya depresi, bahkan setelah kembali makan, massa ototnya tidak langsung kembali seperti semula.

    “Sangat berat tidak makan. Saya masih syuting dan bekerja selama itu, benar-benar mengganggu saya,” tambahnya.

    “Berdiri saja sangat menyiksa, apalagi berjalan, karena Anda tidak punya energi sama sekali.”

    Efek ekstrem diet ekstrem

    MrBeast mencatat progres berat badannya selama dua minggu puasa. Pada hari ketiga, beratnya sudah turun hampir 4 pon (sekitar 1,8 kg) menjadi 98,2 kg. Hari keenam menjadi 95,3 kg, dan hari ke-10 menjadi 93,5 kg.

    Namun, pada hari ke-12, dengan berat hanya 92,7 kg, ia merasa sangat mual hingga tidak bisa syuting lebih dari 20 menit tanpa duduk istirahat.

    “Pada akhir hari saya merasa seperti akan pingsan,” katanya. Pada hari ke-14, beratnya mencapai 91,6 kg, membuat BMI-nya masuk kategori sehat.

    Meskipun demikian, MrBeast dengan tegas memperingatkan bahwa ia selalu didampingi tim dokter sepanjang dua minggu puasa tersebut untuk memantau tanda-tanda vitalnya seperti detak jantung dan tekanan darah, memastikan ia tidak mengalami “serangan jantung atau yang lebih buruk”.

    “Seperti yang saya nyatakan berkali-kali dalam video, jangan coba ini di rumah tanpa pengawasan medis seperti yang saya miliki,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan konteks bahwa ia mengidap penyakit Crohn dan ingin mencoba puasa untuk mengurangi peradangan yang disebabkan oleh penyakit tersebut.

    (kna/kna)

    Sumber : health.detik.com

    Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
    image : unsplash.com / Jonas Weckschmied
  • Ada Benarnya, Bukti Ilmiah Sebut Makan Pakai Tangan Lebih Menyehatkan


    Jakarta

    Makan menggunakan tangan seringkali dianggap kuno atau kurang higienis di era modern yang serba praktis. Padahal, tradisi ini telah dilakukan berabad-abad pada berbagai budaya, termasuk Indonesia. Menariknya, sejumlah ahli menilai kebiasaan sederhana ini justru punya manfaat kesehatan, baik dari pencernaan hingga metabolisme tubuh.

    Penjelasan ahli bedah NHS di Inggris, Dr Karan Rajan, makan menggunakan tangan mendorong kita untuk lebih pelan dan sadar ketika menikmati makanan. Sentuhan jari pada makanan dapat merangsang indera peraba, penglihatan, hingga penciuman, sehingga proses makan terasa lebih utuh. Hal ini dapat membuat otak lebih cepat mengenali rasa kenyang, mengurangi risiko makan berlebihan, sekaligus meningkatkan kesehatan cerna.

    Tak hanya itu, paparan mikroba dalam jumlah kecil yang tidak berbahaya dari tangan yang bersih diyakini dapat melatih sistem imun. Dengan kata lain, praktik sederhana ini dapat memberi latihan alami pada usus untuk menjaga keseimbangan mikrobiota usus. Hasilnya tubuh tidak hanya mendapat asupan nutrisi yang lebih baik, tetapi juga daya tahan yang lebih kuat.


    Tapi benarkah klaim tersebut punya bukti ilmiah? Mari ditelusur satu persatu.

    Bukti Ilmiah yang Mendukung

    Beberapa klaim Dr Rajan ternyata punya dasar ilmiah. Salah satunya terkait kebiasaan mengunyah lebih lama.

    Penelitian Department of Food Science and Technology, University of California menunjukkan mastikasi atau proses mengunyah dapat meningkatkan aliran air liur dan sekresi enzim amilase yang penting untuk memecah karbohidrat. Artinya, makan dengan ritme lebih lambat memang membantu kerja pencernaan lebih maksimal.

    Selain itu, studi terbaru di Journal Eating Behaviors menemukan bahwa makan dengan tempo lambat bisa menurunkan jumlah asupan kalori sekaligus meningkatkan rasa kenyang. Hal ini mendukung klaim bahwa makan dengan penuh kesadaran dapat membantu mencegah makan berlebihan.

    Selain itu, tahun 2021 dalam European Journal of Nutrition melaporkan bahwa kecepatan makan mempengaruhi metabolisme. Mengunyah lebih lama dan memperlambat proses makan terbukti membantu respon insulin lebih baik dan menstabilkan lonjakan gula darah setelah makan, serta rasa kenyang

    Namun, perlu diketahui bahwa pernyataan makan dengan tangan secara alami memperlambat mengunyah makanan lebih lama, belum ada penelitian ilmiah yang mendukung. Bisa jadi makan dengan alat makan juga bisa memperlambat proses mengunyah makanan. Maka diperlukan studi yang membandingkan kedua hal tersebut.

    Hipotesis yang Perlu Diteliti Lebih Lanjut

    Meski begitu, tidak semua klaim Dr Rajan sudah terbukti secara ilmiah. Ada beberapa yang masih berupa hipotesis dan perlu adanya riset lebih lanjut.

    Misalnya, klaim bahwa makan dengan tangan bisa memberi “latihan kecil” pada sistem imun karena adanya paparan mikroba tidak berbahaya. Hingga kini, belum ada penelitian yang secara khusus meneliti pengaruh makan pakai tangan terhadap keseimbangan mikrobiota usus atau imunitas tubuh.

    Lebih Baik Mana, Makan Pakai Tangan atau Alat Makan?

    Perdebatan tentang lebih baik makan pakai tangan atau menggunakan alat makan seperti sendok dan garpu sebenarnya tidak mempunyai satu jawaban pasti. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan, jika dilihat dari aspek kesehatan, kebersihan, maupun budaya.

    Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa menggunakan alat makan cenderung lebih higienis, terutama ketika fasilitas cuci tangan terbatas. Pentingnya kebersihan tangan dalam mencegah penyakit diare dan infeksi pencernaan sebelum makan. Beberapa studi menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia soal mencuci tangan sebelum makan, terutama pada praktik cuci tangan yang benar. Sehingga dalam konteks ini, alat makan bisa berfungsi sebagai “pelindung” antara mikroba yang ada di tangan dengan makanan yang akan dikonsumsi.

    Sementara itu, makan dengan tangan memiliki nilai budaya yang kuat di Indonesia serta dipercaya meningkatkan pengalaman sensorik dan kedekatan emosional dengan makanan. Dari sisi psikologis, riset tentang mindful eating juga mengaitkan keterlibatan kesadaran penuh saat makan dengan konsumsi yang lebih lambat, meski belum ada penelitian yang secara langsung membandingkan tangan dan sendok.

    Melihat kondisi di Indonesia, pilihan yang paling efektif dan bermanfaat bergantung pada kondisi. Dalam tradisi atau acara keluarga, makan pakai tangan bisa memperkuat kebersamaan sekaligus menghadirkan pengalaman makan yang lebih personal.

    Namun, di tempat umum atau lingkungan dengan sanitasi kurang terjamin, penggunaan alat makan jelas lebih disarankan. Intinya tetap sama yaitu menjaga kebersihan tangan, mencuci dengan sabun, dan memastikan makanan dalam kondisi higienis.

    (mal/up)

    Sumber : health.detik.com

    Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
    image : unsplash.com / Jonas Weckschmied
  • Menyempurnakan Kebahagiaan Warga Maluku Lewat Literasi Keuangan


    Ambon

    “Hai, aku Sore; istri kamu dari masa depan.”

    Penggalan kalimat di atas adalah salah satu dialog yang berasal dari web series dan film layar lebar garapan Yandy Laurens dengan judul serupa: Sore.

    Namun Sore kali ini datang bukan demi menyadarkan Jonathan agar hidup sehat, melainkan untuk menjalani hidup yang benar dalam merencanakan keuangannya. Sore ingin pasangannya mengubah kebiasaan-kebiasaan finansialnya yang buruk agar tidak mengorbankan risiko masa depan yang boncos, utang menumpuk, tabungan kosong, atau jatuh miskin saat krisis.


    Sore datang memberi peringatan dan membawa pengetahuan supaya kita bisa memperbaiki kebiasaan finansial sebelum terlambat.

    Re-imajinasi Sore dalam semesta lain tersebut adalah upaya ‘menyusun ulang’ masa depan yang lebih baik dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Bukan sekadar agar terhindar dari miskin atau boncos, tapi supaya hidup bisa dinikmati dengan lebih tenang, lega, dan bahagia di masa depan.

    Menyempurnakan Kebahagiaan Warga Maluku

    Literasi keuangan menjadi tantangan di banyak negara, termasuk Indonesia. Masih rendahnya literasi keuangan di sejumlah daerah berpotensi menimbulkan kerugian berbiaya mahal di kemudian hari.

    Seperti halnya yang kami temui di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Pada sejumlah titik wilayah dan segmen masyarakat yang kami temui di wilayah tersebut, diketahui masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa rentenir dengan bunga hingga 20%, dibandingkan meminjamnya ke bank yang notabene legal dan punya bunga kredit jauh lebih wajar.

    Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraAnak-anak di Pulau Geser, Maluku. Foto: Didik DH

    Rentenir masih sering menjadi pilihan utama masyarakat ketika membutuhkan dana cepat lantaran mudah diakses dan tanpa syarat yang rumit. Namun, di balik kemudahan itu, ada risiko besar yang mengintai. Mulai dari bunga yang mencekik, beban utang berlipat, hingga potensi tekanan sosial yang tinggi. Tak jarang masyarakat malah terjebak dalam lingkaran setan dengan mencari utang baru untuk menutup utang lama.

    Beda halnya dengan lembaga keuangan resmi seperti bank misalnya. Memang, prosesnya terkesan lebih panjang, seperti persyaratan administrasi, penilaian kelayakan, hingga perhitungan bunga. Tapi di balik itu semua, ada perlindungan hukum, transparansi biaya, dan sistem bunga yang terukur. Nasabah tahu apa yang mereka bayar, apa risikonya, dan hak-hak apa yang mereka miliki sebagai peminjam.

    “Saya berharap akan ada peningkatan pada semangat masyarakat untuk berinteraksi ke penyedia jasa keuangan yang legal, sehingga perekonomian dari daerah pun bisa meningkat juga.” kata Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, saat ditemui detikcom di kantornya.

    Hal tersebut juga cukup menggambarkan kondisi literasi keuangan masyarakat di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang ada di Kabupaten SBT. Penetrasi masyarakat yang sudah tersentuh layanan perbankan jauh lebih rendah dibandingkan wilayah perkotaan seperti Ambon atau Tual.

    Angka literasi keuangan Provinsi Maluku juga tergolong rendah dan di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), provinsi Maluku memiliki tingkat literasi keuangan sebesar 40,78% dan inklusi keuangan 78,7%.

    Angka literasi tersebut masih di bawah rata-rata nasional 2022 yang berada di level 49,68% (tingkat literasi keuangan nasional 2025 sebesar 66,46%). Posisi Maluku bahkan berada di lima terbawah bersama dengan Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Bengkulu.

    Padahal, tanpa literasi keuangan yang baik dan timpang dengan inklusivitasnya, dapat membuka celah terjadinya kegagalan yang berulang, bahkan kejahatan.

    “Literasi keuangan perlu menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengembangkan inklusinya. Terciptanya inklusi keuangan, atau penetrasi masyarakat unbankable untuk memiliki akses ke produk keuangan formal, harus dibarengi dengan literasi keuangan untuk menciptakan pemahaman dan kepercayaan,” ujar Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Muhammad Nidhal.

    Kebahagiaan warga Maluku pun terancam tak lagi sama di masa depan. Maluku diketahui menjadi salah satu wilayah dengan indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia. Maluku bahkan menempati tiga besar provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi sejak 2014. Kedekatannya dengan alam, seni, dan budaya membuat warga Maluku menemukan kebahagiaannya sendiri.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam Indeks Kebahagiaan Menurut Provinsi 2021, Maluku menjadi provinsi dengan indeks kebahagiaan tertinggi di bawah Maluku Utara dan Kalimantan Utara. Namun sayang, tingkat kebahagiaan ini tidak berbanding lurus dengan capaian ekonominya.

    Pada 2022, laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) provinsi Maluku hanya berada di angka 5,31. Angka tersebut kalah jauh dibandingkan Maluku Utara yang PDB-nya tumbuh 22,94% pada 2022, namun juga punya indeks kebahagiaan tertinggi di Indonesia. Maluku juga masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia dengan persentase penduduk miskin terbesar.

    Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf menjelaskan, indeks kebahagiaan di suatu daerah memang tak serta merta berbanding lurus dengan tingkat literasi keuangannya. Andi bilang, unsur kebahagiaan pada masyarakat Maluku bisa jadi tak hanya dari ekonomi, melainkan kedekatannya dengan alam dan budaya masyarakatnya yang lekat dengan seni seperti musik dan tarian.

    “Masyarakat petani dan nelayan di sini dengan sangat mudah mendapatkan pangannya. Protein itu dengan sangat mudah didapat di sini karena 97% wilayahnya laut. Jadi itu dimanjakan. Karena tidak ada struggling, itu mendorong ekonominya merasa cepat puas.” jelas Andi.

    Namun demikian, Andi mendorong masyarakat Maluku dan wilayah 3T yang ada untuk terus ditingkatkan literasi keuangannya. Peningkatan literasi keuangan dipercaya dapat menyempurnakan kebahagiaan warga Maluku dan menjaga keberlanjutannya di masa depan.

    “Tentu saja aspek ekonomi bisa menambah kebahagiaan. Kita mendorong kemandirian ini tercipta, termasuk dari APBD agar ekonominya mendapatkan nilai tambah. Melalui tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD), kita kolaborasi dengan Pemda.” kata Andi.

    Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraMaluku menyimpan sejuta pesona keindahan bahari. Salah satunya Tanusang, pasir timbul yang cantik di Pulau Geser. Foto: Didik DH

    Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tujuan finansial, perencanaan anggaran, dan keputusan keuangan akan dapat membantu mengurangi kesalahan dalam penggunaan produk keuangan, terutama dalam membedakan kebutuhan dan keinginan. Itu pula yang saat ini tengah digencarkan oleh OJK Maluku.

    Pihaknya mendorong perbankan untuk memperbanyak agen laku pandai sehingga masyarakat memilih menggunakan layanan bank resmi, skema kredit pembiayaan melawan rentenir, hingga kerja sama dengan pemda dan bank daerah untuk memberikan pembiayaan yang terjangkau dengan subsidi bunga.

    OJK juga melakukan Training of Trainers (ToT) bagi guru dan perangkat desa agar mereka menjadi agen literasi keuangan lokal. Selain itu, OJK memperkuat sinergi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang saat ini sudah terbentuk di semua provinsi.

    Di Maluku, OJK bersama TPAKD dan Women’s World Banking membangun Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di perdesaan-mulai dari pra‑inkubasi, pembukaan rekening, agen Laku Pandai, hingga penguatan pendanaan mikro untuk nelayan dan petani

    Pemahaman tentang produk keuangan, kegunaannya, risiko dalam konteks tujuan finansial, diharapkan dapat mendukung keselarasan literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat dalam upaya menakar kebutuhan dan mencapai kesejahteraan.

    Jangan sampai literasi keuangan yang rendah menggerogoti kebahagiaan masyarakat Maluku di masa depan. Tak jarang masyarakat yang terjerumus dalam bahaya disebabkan oleh minimnya literasi keuangan hingga akhirnya gagal mempertahankan kebahagiaannya.

    Hal tersebut salah satunya bisa dilihat dari jumlah kerugian yang diderita masyarakat dengan adanya investasi bodong. OJK mencatat, kerugian masyarakat akibat terjerat pada investasi ilegal atau bodong di Indonesia mencapai angka Rp 139,67 triliun pada rentang 2017-2023.

    Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat total dana kerugian masyarakat yang menjadi korban scam yang dilaporkan kepada mereka mencapai Rp 700,2 miliar pada periode 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025.

    Kata orang, uang tidak bisa membeli kebahagiaan-tetapi cara kita menanganinya mungkin bisa membantu.

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Penjelasan Psikolog soal Ciri-ciri IQ Tinggi dan Rendah, Bisa Dilihat dari Hal Ini


    Jakarta

    IQ atau Intelligence Quotient merupakan ukuran kemampuan seseorang dalam berpikir logis, memecahkan masalah, memahami konsep abstrak, serta beradaptasi terhadap situasi baru. Tes IQ biasanya digunakan untuk menilai kemampuan kognitif seseorang secara menyeluruh, mulai dari daya ingat, penalaran, hingga kecepatan berpikir.

    Psikolog klinis Anastasia Sari Dewi mengatakan, IQ menggambarkan tingkat intelegensi seseorang yang mencakup banyak aspek, bukan hanya soal kepintaran akademis.

    “Kalau IQ itu terkait tingkat intelegensi, kecerdasan seseorang, ciri-cirinya itu apakah bisa dilihat dari ucapan atau perilaku. Sebenarnya kalau secara ucapan ini nanti menyangkut ke daya persuasi lagi ya, ke kemampuan komunikasi,” katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (19/10/2025).


    “Tapi kalau IQ itu aspeknya ada banyak, ada kemampuan daya abstraksi, secara numerik, secara daya tangkap, secara logika, analisa masalah, kemampuan dia berpikir secara fleksibel dan secara abstrak atau secara utuh, jadi aspeknya itu ada banyak kalau di inteligensi,” lanjutnya.

    Ia menegaskan, tidak ada korelasi pasti antara kemampuan berbicara atau perilaku seseorang dengan tingkat kecerdasannya. Orang yang pandai berbicara belum tentu memiliki IQ tinggi, begitu juga sebaliknya.

    Meski begitu, orang dengan IQ tinggi umumnya mampu berucap dan bertindak secara logis serta mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan. Mereka juga cenderung cepat memahami informasi baru dan mampu mengolahnya menjadi kesimpulan yang tepat.

    “Saat dia dihadapkan pada situasi atau mendapat informasi baru, daya tangkapnya cepat, dia bisa merangkai informasi-informasi yang ada menjadi satu kesatuan dan bisa menarik kesimpulan itu dengan relatif tepat, sesuai dengan informasi yang dia miliki,” kata Sari.

    Sebaliknya, individu dengan IQ yang lebih rendah biasanya menunjukkan kesulitan dalam memahami konteks pembicaraan atau berpikir secara analitis.

    “Kalau IQ rendah biasanya kalau diajak komunikasi agak sulit nyambung, kemudian menanyakan hal yang sama berulang kali, secara logika sebab-akibat atau analisa masalahnya juga kesulitan, saat menarik kesimpulan juga kurang tepat, proses berpikirnya juga tidak jangka panjang. Itu biasanya ciri-cirinya,” ungkapnya.

    (suc/suc)



    Sumber : health.detik.com

  • Bolehkah Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis? Ini Penjelasan Ulama


    Jakarta

    Jabat tangan atau bersalaman merupakan bentuk sapaan dan penghormatan yang lazim dilakukan. Dalam Islam, berjabat tangan sesama muslim menjadi bagian dari sunnah yang mengandung pahala dan mempererat ukhuwah. Namun, bagaimana hukumnya jabat tangan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram?

    Mengutip buku Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat karya M. Nadi el-Madani, berjabat tangan antara sesama laki-laki atau sesama perempuan merupakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan) ketika bertemu, sebagaimana dianjurkan memberi salam.


    Imam Nawawi dalam al-Adzkar menegaskan, “Ketahuilah! Sesungguhnya berjabat tangan disepakati hukumnya sunnah ketika saling bertemu.”

    Imam al-Munawi dalam Faydh al-Qadir menyatakan, “Berjabat Tangan sangat dianjurkan.”

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidaklah dua orang muslim saling berjabat tangan, melainkan dosa keduanya akan diampuni sebelum keduanya berpisah.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)

    Namun, bagaimana bila jabat tangan itu terjadi antara pria dan wanita yang bukan mahram?

    Dalil tentang Larangan Menyentuh Lawan Jenis

    Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit “jabat tangan”, tetapi beberapa ayat menegaskan larangan mendekati zina dan menjaga pandangan serta kehormatan diri.

    Termaktub dalam surah An-Nur ayat 30-31,

    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

    Artinya:”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS An-Nur: 30)

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

    Artinya: “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS An-Nur: 31)

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menegaskan agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga diri dari perbuatan yang bisa menimbulkan syahwat atau mendekati zina, termasuk kontak fisik tanpa kebutuhan syar’i. Bila pandangan tak sengaja terarah ke sesuatu yang diharamkan, segera alihkan untuk menghindari hal-hal yang diharamkan sebagaimana dikatakan dalam hadits,

    عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ اَلْبَجَلِيِّ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفُجَأَةِ فَأَمَرَنِى اَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى . )رواه مسلم وأحمد وابو داود والترمذى والنسائى(

    Artinya: “Dari Jarir bin Abdullah al-Bajalī dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan/penglihatan (terhadap perempuan) secara tiba-tiba, kemudian beliau memerintahkan untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, at-Tirmizi dan an-Nasā’i)

    Hadits tentang Larangan Jabat Tangan dengan Lawan Jenis

    Beberapa hadits secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan perempuan yang bukan mahram. Dikutip dari buku Fikih Keseharian: Fatwa Soal Pilkada Hingga Hukum Kartu Kredit karya Hafidz Muftisany, terdapat beberapa hadits yang menegaskan larangan berjabat tangan dengan lawan jenis:

    Hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah RA

    “Demi Allah, tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita (yang bukan mahram). Baiat beliau kepada para wanita hanya dengan ucapan.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

    Hadits dari Ma’qil bin Yasar RA

    “Sesungguhnya kepala seseorang ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 16880; dinilai hasan oleh Al-Albani)

    Wallahu a’lam.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Kompetensi Nazhir Belum Maksimal, Akselerasi Wakaf Terkendala Serius



    Malang

    Potensi wakaf nasional Indonesia yang mencapai Rp 180 triliun belum dikelola secara maksimal. Salah satu hambatan utama dalam pengelolaan tersebut adalah rendahnya kompetensi nazhir, yaitu pihak yang mengelola dan mengembangkan harta wakaf.

    Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, dari 450.000 nazhir wakaf tanah dan 500 nazhir wakaf uang, sebagian besar masih menghadapi keterbatasan dalam pengelolaan profesional dan produktif.

    Wakil Ketua BWI, Tatang Astaruddin dalam acara Waqf Goes to Campus XV di Universitas Brawijaya, Malang pada Senin (20/10/2025) mengatakan bahwa kompetensi nazhir yang belum maksimal membuat akselerasi perwakafan nasional berjalan lambat.


    “Tanpa mengurangi rasa hormat, kami melihat kompetensi para nazhir masih jadi kendala utama dalam optimalisasi aset wakaf,” ujarnya sebagaimana dalam rilis yang diterima detikHikmah.

    BWI menegaskan bahwa wakaf tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan masjid atau makam. Wakaf harus berkembang menjadi instrumen keuangan sosial yang mendukung pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, hingga program Sustainable Development Goals (SDGs).

    Dalam konteks ini, peran nazhir menjadi sangat vital. Sayangnya, keterbatasan kompetensi dalam manajemen aset, literasi keuangan, hingga pemanfaatan teknologi digital membuat banyak potensi wakaf tidak berkembang.

    Akibatnya, dana wakaf yang seharusnya bisa menjadi sumber daya ekonomi produktif justru stagnan atau bahkan tidak dimanfaatkan.

    Minimnya Literasi Masyarakat tentang Wakaf

    Selain itu, ada tantangan yang tak kalah besar adalah minimnya literasi masyarakat tentang wakaf. Hingga saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengidentikkan wakaf hanya dengan pembangunan masjid, makam, atau tempat ibadah lainnya.

    Pemahaman ini menyebabkan potensi wakaf produktif tidak tersentuh secara maksimal. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, telah ditegaskan bahwa wakaf memiliki spektrum yang luas, dan bisa digunakan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga pelestarian lingkungan.

    “Wakaf tidak hanya sebatas ibadah mahdhah. Sekarang makna ibadah dalam wakaf juga mencakup kesejahteraan umum. Wakaf bisa untuk pendidikan, konservasi lingkungan, sampai untuk mendukung agenda Sustainable Development Goals (SDGs),” jelas Tatang.

    Dalam upaya memperkuat ekosistem wakaf produktif, BWI menggandeng perguruan tinggi dan pesantren melalui program Waqf Goes to Campus (WGTC). Menurut Tatang, kampus sejatinya merupakan lembaga wakaf karena berdiri untuk kepentingan umum dan bersifat jangka panjang.

    “Visi kami, wakaf menjadi pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Kampus dan pesantren adalah tempat strategis untuk mengembangkan regulasi, literasi, dan kompetensi wakaf,” tambah Tatang.

    Selain menjadi tempat kalangan terdidik, kampus juga dinilai memiliki keunggulan dalam pemanfaatan teknologi dan semangat literasi keagamaan. BWI menyebut bahwa potensi wakaf uang dari sektor kampus bisa mencapai Rp 5,7 triliun.

    Walikota Malang, Wahyu Hidayat, yang turut hadir dalam acara WGTC, menyoroti besarnya potensi wakaf di Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan.

    Dengan lebih dari 57 perguruan tinggi dan sekitar 800.000 mahasiswa, potensi partisipasi dalam gerakan wakaf sangatlah besar.

    “Karena kita tahu potensi wakaf begitu besar, hasil kajian BWI wakaf uang kita potensinya Rp 180 triliun, itu baru menyasar 17 cluster yang diantaranya kampus yang punya potensi wakaf uang Rp 5,7 triliun,” jelas Tatang.

    BWI juga menegaskan bahwa penguatan peran nazhir sangat krusial dalam mewujudkan ekosistem tersebut. Tanpa nazhir yang kompeten, wakaf produktif akan sulit tumbuh.

    Oleh karena itu, program pelatihan, sertifikasi, serta pendampingan nazhir terus digalakkan, terutama melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


    Jakarta

    Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

    Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

    Hukum Arisan Online

    Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


    الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

    Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

    Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

    Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

    Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

    Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

    Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

    Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

    Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

    Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

    Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

    Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

    Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sekjen Liga Muslim Dunia Bertemu Menteri Afghanistan, Bahas Persatuan Islam



    Jakarta

    Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia sekaligus Ketua Organisasi Ulama Muslim, Syekh Dr Mohammed Al Issa mengadakan pertemuan tingkat tinggi dengan para menteri Afghanistan di Kabul. Melalui pertemuan tersebut dibahas berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Afghanistan dalam memerangi organisasi-organisasi teroris.

    Selain itu, dibahas pula beberapa topik mengenai solidaritas Islam dan kewajiban menampilkan hakikat Islam kepada seluruh orang melalui nilai-nilai keadilan, penjagaan terhadap hak-hak, prinsip moderasi dan rahmatnya bagi semesta alam.


    “Disertai dengan penjelasan tentang manifestasi toleransi Islam yang terkandung dalam teks-teks Al-Quran, sunnah, dan sirah nabi yang muliah yang dampaknya harus terlihat dalam perilaku umat Islam, baik secara individu maupun kelompok.” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs resmi Liga Muslim Dunia, Sabtu (26/7/2025).

    Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan dengan Menteri Luar Negeri Afghanistan Amir Khan Muttaqi, diskusi menyoroti pentingnya mempromosikan toleransi, kebijaksanaan dan dialog yang konstruktif. Perundingan juga membahas terkait tantangan yang dihadapi dalam mencapai tujuan-tujuan penting mendesak, terutama dalam konteks kontemporer, salah satunnya pertentangan ijtihad dalam isu-isu umum dan penting yang seharusnya disepakati bersama.

    Berkenaan dengan itu, dibahas pula isi Piagam Makkah dan Piagam Membangun Jembatan Antar Mazhab Islam. Dokumen-dokumen tersebut menggarisbawahi pentingnya persatuan antar-agama dan saling pengertian.

    Dijelaskan juga mengenai peran besar dan menonjol yang dilakukan Dewan Fikih Islam di bawah naungan Liga Muslim Dunia sebagai lembaga fikih tertua. Sebagaimana diketahui, mereka memiliki peran menghimpun para mufti dan ulama besar dari seluruh dunia muslim.

    Pertemuan tersebut lebih lanjut membahas tentang tantangan yang semakin besar yang ditimbulkan oleh adat istiadat budaya yang mengakar dan bertentangan dengan ajaran Islam di beberapa komunitas, menekankan perlunya meningkatkan kesadaran melalui kebijaksanaan dan wacana yang penuh hormat.

    Dr. Al-Issa juga bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Afghanistan Sirajuddin Haqqani di Istana Shaharsinar, di mana mereka meninjau upaya Afghanistan yang sedang berlangsung untuk memerangi organisasi teroris.

    Kedua belah pihak menegaskan konsekuensi serius dari perpecahan dan perselisihan di dunia Muslim, dan menekankan pentingnya persatuan dan kohesi dalam menjaga reputasi dan kekuatan Islam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Merumuskan Ulang Posisi Islam Indonesia dalam Kancah Global



    Jakarta

    Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar Dr. Ahmed Muhammad Ahmed El-Tayeb untuk ketiga kalinya ke Indonesia, pada 8 hingga 11 Juli 2024, yang merupakan bagian dari lawatannya ke Asia Tenggara, patut mendapat sambutan istimewa karena beberapa alasan. Kunjungan ini bertujuan untuk menggaungkan Piagam Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia, yang ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Universitas Al-Azhar dan Paus Fransiskus di Abu Dhabi pada tahun 2019, sebagaimana dijelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (balitbangdiklat.kemenag.go.id 26/6/2024).

    Lebih dari itu, kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar kali ini memiliki arti penting bukan saja bagi penguatan hubungan historis yang mendalam antara Indonesia dan Mesir, tetapi juga bagi upaya Indonesia untuk memperkuat posisi strategisnya dalam kancah global. Indonesia dan Mesir dapat bergandengan tangan berdiri di depan untuk menyuarakan perdamaian dan persaudaraan sambil melawan segala bentuk ekstremisme, radikalisme dan kekerasan. Ditopang Al-Azhar, Mesir dikenal sebagai benteng nilai-nilai moderasi dan toleransi. Begitu juga Indonesia. Dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar, Indonesia masyhur dengan model keislaman yang inklusif dan damai.

    Dalam lanskap dunia kontemporer, interaksi antara agama, politik, dan identitas menjadi semakin kompleks. Di antara dinamika ini, konsep “decentring Islam” (mendesentrisasi Islam) muncul sebagai paradigma signifikan. Decentring Islam berupaya untuk mengalihkan dari perspektif tradisional yang berpusat pada Arab mengenai identitas dan praktik Islam, ke arah keragaman dan pluralitas dalam dunia Muslim. Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbanyak dan satu negeri Asia besar, menawarkan sudut pandang unik untuk mengeksplorasi konsep ini dan implikasinya terhadap geopolitik global, wacana keagamaan, dan pertukaran budaya.


    Secara historis, pemikiran dan praktik Islam sangat dipengaruhi oleh budaya Arab, mengingat asal-usul agama ini di Jazirah Arab. Pandangan yang berpusat pada Arab ini sering kali menutupi kekayaan keragaman tradisi Islam di berbagai wilayah, termasuk Indonesia yang sering masih dipandang pinggiran (peripheral). Decentring Islam bertujuan memperluas pemahaman tentang identitas Islam dengan mengakui dan menghargai berbagai ekspresi Islam yang dipraktikkan oleh Muslim non-Arab. Pendekatan ini menekankan pentingnya konteks lokal, kekhasan budaya, dan perkembangan historis yang membentuk praktik keagamaan Muslim di berbagai belahan dunia.

    Decentring Islam bukan berarti mengurangi pentingnya kontribusi Arab terhadap peradaban Islam, tetapi mengakui bahwa Islam adalah agama global dengan berbagai macam ekspresi dan perubahan budaya. Ini bertujuan membongkar representasi Islam yang monolitik, dengan mendorong pemahaman yang lebih inklusif dan representatif yang mencerminkan realitas kehidupan Muslim di seluruh dunia.

    Indonesia: Model Pluralisme Islam

    Indonesia, rumah bagi lebih dari 270 juta Muslim, mewujudkan prinsip-prinsip decentring Islam melalui perpaduan khas antara iman Islam dan budaya lokal. Sejarah kepulauan ini ditandai oleh sintesis berbagai pengaruh budaya dan agama, termasuk Hindu, Buddha, dan kepercayaan adat, yang telah berjalin dengan tradisi Islam. Mosaik budaya ini melahirkan Islam khas Indonesia yang berakar kuat pada konteks lokal yang melahirkan berbagai keragaman di dalam Islam Indonesia itu sendiri. Kecuali Islam di Jawa yang terepresentasi dengan baik dalam berbagai kajian kesarjanaan, sebenarnya mosaik keragaman di berbagai kepulauan lain, termasuk wilayah Indonesia Timur, masih sangat menarik dieksplorasi untuk mendapatkan gambaran lebih utuh tentang Islam Indonesia.

    Islam Indonesia ditandai oleh sifatnya yang moderat dan pluralistik. Falsafah dasar bangsa, Pancasila, yang mempromosikan toleransi dan inklusivitas beragama, memastikan bahwa semua komunitas agama dapat hidup berdampingan dengan harmonis. Pancasila menjadi falsafah antarbudaya (intercultural philosophy) yang sangat relevan dengan kemajemukan. NU dan Muhammadiyah mendukung interpretasi Islam yang kontekstual dan progresif yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia. Model pluralistik dan inklusif ini menawarkan narasi alternatif tentang Islam, dengan menunjukkan bahwa agama ini dapat berkembang dalam lingkungan budaya dan politik yang beragam.

    Peran NU dan Muhammadiyah sangat penting dan tidak tergantikan dalam memosisikan Islam Indonesia dalam kancah global. Terutama melalui inisiatif pendidikan, sosial, dan politik mereka, NU dan Muhammadiyah berkontribusi pada pemahaman Islam yang lebih pluralistik dan inklusif, baik di Indonesia maupun di dunia Muslim yang lebih luas. Konsistensi mereka dalam inisiatif-inisiatif fundamental ini akan menentukan trayektori masa depan mereka dalam decentring Islam.

    NU mengoperasikan jaringan luas pendidikan keagamaan (pesantren) di seluruh Indonesia, dari tingkat dasar sampai universitas, yang mendorong pendekatan holistik terhadap pembelajaran. Kurikulum sering kali mencakup pengajaran tentang toleransi beragama, demokrasi, dan hak asasi manusia. Demikian pula, Muhammadiyah telah membangun jaringan pendidikan yang komprehensif, yang menekankan pemikiran ilmiah dan rasional di samping pendidikan agama, mendorong pemikiran kritis dan inovasi. Lembaga-lembaga pendidikan yang mereka kelola perlu didorong tampil di kancah global, melalui pembukaan cabang-cabangnya di berbagai kawasan dunia Islam.

    Reformulasi di Kancah Global

    Posisi strategis Indonesia dalam kancah global bersifat multifaset, mencakup dimensi politik, ekonomi, dan budaya. Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia memainkan peran krusial dalam urusan ekonomi regional dan global. Model pemerintahan demokratisnya dan identitas Islam moderatnya memberikan narasi alternatif terhadap persepsi Islam yang sering terpolarisasi dalam politik global.

    Di panggung internasional, Indonesia aktif mempromosikan dialog dan kerja sama antaragama melalui kebijakan luar negerinya. Upaya diplomatik negara ini dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas di wilayah konflik, terutama di dunia Muslim, menunjukkan komitmennya terhadap tatanan global yang didasarkan pada saling menghormati dan pengertian. Kepemimpinan Indonesia dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan partisipasinya dalam misi perdamaian PBB semakin menegaskan perannya sebagai mediator dan advokat perdamaian.
    Secara budaya, Indonesia berkontribusi terhadap pemahaman global tentang Islam melalui warisan seni, sastra, dan praktik keagamaannya yang kaya. Peringatan tahunan hari raya Islam, perayaan musik dan tarian tradisional Islam, serta lembaga pendidikan Islam yang berkembang pesat semuanya mencerminkan budaya Islam Indonesia yang dinamis. Dengan membagikan aset budaya ini di panggung global, Indonesia membantu mendesentrisasi narasi yang berpusat pada Arab dan menyoroti keragaman dalam dunia Muslim.

    Singkatnya, decentring Islam adalah kerangka kerja yang krusial untuk memahami sifat multifaset dari dunia Islam, dan posisi Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim utama mencerminkan keragaman ini. Perpaduan unik antara iman Islam dan praktik budaya lokal, komitmennya terhadap pluralisme dan demokrasi, serta peran aktifnya dalam diplomasi global, semuanya berkontribusi pada pemahaman yang lebih bernuansa dan inklusif tentang Islam.

    Seiring dunia terus bergumul dengan isu-isu identitas keagamaan dan koeksistensi, contoh Indonesia menawarkan wawasan berharga tentang bagaimana Islam dapat dipraktikkan dan dipahami dalam cara yang beragam dan dinamis. Dengan merangkul prinsip-prinsip decentring Islam, komunitas global dapat bergerak menuju apresiasi yang lebih komprehensif dan adil terhadap keragaman dunia Muslim yang sangat kaya. Dalam lingkup praktisnya, dengan memberdayakan segenap kemampuan ekonomi-politik dan modal kultural keislaman di kawasan, di Asia khususnya, dan global melalui prinsip co-production of peace, pemerintah dan warga Indonesia bisa lebih berperan untuk ikut menawarkan secercah harapan baru.

    Noorhaidi Hasan
    Guru Besar Islam dan Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com