Tag: korupsi

  • Cara Blockchain Menumpas Korupsi Agar Menciptakan Pemerintah yang Bersih

    Seluruh masyarakat di seluruh dunia, pasti menginginkan setiap jajaran pejabat dalam pemerintah selalu menjaga integritasnya. Salah satu bentuk integritasnya yang diharapkan oleh masyarakat luas adalah pemerintahan yang bersih dari aksi korupsi dari level terendah hingga tertinggi sekalipun.

    Untuk membuat para koruptor-koruptor tersebut jerah, bukan hanya dengan menjatuhkan mereka hukuman penjara dan sanksi denda saja. Melainkan, setiap negara juga perlu memperbaiki sistem pemerintahan mereka agar tidak mudah ditembus dengan praktik-praktik transaksi yang hanya mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama.

    Bila kita membicarakan sistem, hal ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dari perkembangan teknologi yang sangat pesat berkembang saat ini. Contohnya, blockchain banyak digunakan oleh perusahaan swasta hingga lembaga keuangan untuk mengurangi tindakan-tindakan kejahatan seperti mempekerjakan karyawan di bawah gaji yang semestinya, hal ini sudah diterapkan oleh perusahaan Coca-Cola dengan bantuan blockchain.

    Baca Juga: Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 2) Oleh TK Harmanda

    Belum lagi, banyaknya kasus yang terjadi di Afrika terkait bantuan sosial yang tidak sampai kepada masyarakat miskin di sana karena masih menggunakan cara-cara konvensional dalam penyaluran bantuannya. Sehingga, berpotensi dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, dengan bantuan platform blockchain kini penyaluran aksi sosial di sebuah negara bisa dilakukan secara lebih aman dan transparan dengan menggunakan Bitcoin atau jenis cryptocurrency lainnya. Bukan hanya aman, namun secara transaksi fee juga relatif lebih murah ketika harus melakukan transfer uang lintas batas.

    Di mana, untuk mengatasi masalah korupsi yang kemungkinan besar akan semakin banyak terjadi akibat beberapa negara di dunia sedang mengalami krisis finansial akibat pandemi Covid-19. Teknologi blockchain bisa menjadi jawaban sebagai pengawal terbaik dalam hal yang berhubungan dengan keamanan, penyaluran dana, pengiriman barang, dan lain sebagainya.

    Setidaknya, ada beberapa cara bagi sebuah negara untuk menekan angka korupsi yang terjadi melalui digitalisasi lewat blockchain di antaranya;

    • Pendaftaran Tanah dan Properti lewat Blockchain, Seperti diketahui dalam proses jual beli tanah dan properti banyak sekali masyarakat yang melakukannya dengan cara yang tidak benar dan tidak memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum. Namun dengan adanya blockchain penerbitan sertifikat tanah palsu bisa dihilangkan seperti yang sudah diterapkan oleh negara Rusia.
    • Voting. Bila kita membicarakan pemilu, tentu saja praktik kecurangan dengan membeli suara sulit untuk dihindari. Namun dengan blockchain saat ini, setiap negara bisa melakukan pemunggutan suara yang lebih transparan seperti yang telah dikembangkan di negara Rusia.

    Bahkan, belum lama ini kita mendengar bahwa ada desakan dari pejabat Amerika Serikat untuk mendukung blockchain untuk membantu penyaluran dana stimulus Covid-19 bagi keluarga dan UMKM yang terdampak.  Cara ini dianggap efektif dalam mempercepat penyaluran bantuan agar tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dibanding dengan cara pencairan cek di lembaga keuangan yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

    Baca Juga: 5 Faktor ini Menyiratkan Bitcoin Bisa Naik Besar-Besaran



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Minta Rp 13 T Uang Sitaan Korupsi CPO buat LPDP, Begini Kata Menkeu-Wamendikti


    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menambah dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Suntikan dana tambahan tersebut disebut akan berasal dari sisa efisiensi hingga uang pengembalian kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai Rp 13 triliun.

    “LPDP akan saya tambahkan uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP. Mungkin yang (Rp) 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/10/2025).

    “Menteri Keuangan, sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya,” lanjutnya.


    Jawaban Menteri Keuangan

    Purbaya pada hari yang sama menyampaikan permintaan Prabowo sudah dicatat, tetapi belum ada diskusi rinci soal itu.

    “Saya belum ada diskusi detailnya. Tapi kan diminta ditambahkan dari LPDP,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat.

    Ia mengatakan Kemenkeu sudah tidak bisa menganggarkan tambahan LPDP tahun ini, tetapi mungkin dapat dilakukan tahun depan.

    “Kalau tahun depan bisa, kalau sekarang nggak bisa,” kata Menkeu, dikutip dari detikFinance.

    Kemdiktisaintek Akan Tindak Lanjuti

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan menindaklanjuti arahan Prabowo terkait hal ini. Wamendiktisaintek Stella Christie menyebut pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan LPDP.

    “Ya tindak lanjutnya kita akan langsung memetakan bersama dengan LPDP. Karena memang kami selama ini juga bekerja sama tadi misalnya yang saya bilang bahwa dana riset di bawah Bapak Presiden ini bertambah 218 persen itu salah satunya adalah sumbangan terbesar dari LPDP,” ungkap Stella di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin (20/10/2025), seperti dilansir oleh detikNews.

    Menurut Stella, kementeriannya akan memetakan alokasi anggaran beasiswa tersebut bersama LPDP. Ia menuturkan Presiden mempunyai perhatian besar terhadap pengembangan SDM di bidang sains dan teknologi.

    Stella menjabarkan LPDP memiliki dana abadi untuk pendidikan, pendidikan tinggi, dan penelitian. Jadi anggaran akan langsung dipetakan sesuai arahan Prabowo yang menginginkan SDM unggul di bidang sains, teknologi, maupun bidang lain yang sangat dibutuhkan negara.

    Ia turut menggarisbawahi beasiswa pendidikan tinggi tidak hanya untuk mahasiswa, tetapi juga para dosen. Kemdiktisaintek juga akan memanfaatkan dana tambahan LPDP untuk mendukung riset di universitas-universitas.

    “Misalnya tadi kalau misalnya di bidang teknologi masih kurang, kita bisa membangun beasiswa. Beasiswa ini juga ditujukan bukan saja bagi mahasiswa S1 tapi juga bagi para dosen-dosen kita untuk meningkatkan kompetensi mereka. Lalu juga kita bisa menggunakan dana tadi yang diberikan kepada LPDP karena ada juga dana abadi penelitian di bawah LPDP yang yield-nya itu dipakai oleh Kemendikti Saintek disalurkan langsung ke universitas,” beber Stella.

    Untuk riset, Stella mengatakan pihaknya akan memetakan riset apa yang dibutuhkan negara secara strategis. Riset ketahanan pangan, ketahanan energi akan ditingkatkan dan sudah terjadi di Kemdiktisaintek.

    (nah/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Buttonscarves Bantah Isu Linda Anggrea Bangun Bisnis dari Dana Korupsi

    Jakarta

    Sosok Linda Anggrea sebagai pendiri dan CEO brand busana muslim dan hijab Buttonscarves sedang menjadi sorotan di media sosial. Lantaran dugaan netizen tentang Linda yang terseret dalam kasus korupsi PT Aneka Tambang (ANTAM).

    Rumor yang beredar, salah satu tersangka kasus korupsi PT ANTAM adalah ayah dari Linda Anggrea. Isu tersebut pun menimbulkan beragam reaksi dari netizen. Warganet ramai memberikan komentar di akun Instagram pribadi Linda Anggrea.

    Dilansir dari Beautynesia, pada Jumat (14/3/2025) Buttonscarves memberikan surat pernyataan resmi untuk meluruskan rumor yang tengah beredar. Buttonscarves menyebut rumor tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.


    Foto Linda Anggrea, CEO dan Creative Director Buttonscarves.Foto Linda Anggrea, CEO dan Creative Director Buttonscarves. Foto: Dok. Instagram @lindaanggrea.

    “Buttonscarves menyatakan bahwa rumor yang mengaitkan kami dengan sebuah kasus korupsi di salah satu perusahaan milik negara merupakan fitnah yang tidak berdasar,” tulis Buttonscarves dalam dalam surat pernyataannya kepada Beautynesia.

    “Buttonscarves sebagai bagian dari Modinity Group dibangun berdasar integritas dan kejujuran. Profesionalitas dan tata kelola yang baik merupakan fondasi perusahaan,” tegas brand yang sudah berekspansi ke mancanegara ini.

    Dalam klarifikasinya, Buttonscarves mengungkapkan bahwa rumor yang beredar masuk ke ranah privasi Linda Anggrea dan keluarganya. Namun, demi seluruh ribuan karyawan Buttonscarves serta BS Lady di seluruh Indonesia yang loyal memberikan dukungan, Linda harus membuka fakta tentang orangtuanya untuk menjawab fitnah yang beredar.

    “Sejak usianya enam tahun, founder kami, Linda Anggrea, dibesarkan oleh seorang single mother yang berusaha sendiri menafkahi anak dari kecil hingga menyelesaikan bangku sekolah. Sejak beliau bekerja sesudah lulus kuliah, beliau menjadi tulang punggung bagi ibunya,” demikian pernyataan pihak Buttonscarves.

    Perihal modal membangun bisnis, brand hijab yang mempunyai pengikut lebih dari 1,1 juta di Instagram itu membantah ada aliran dana korupsi yang masuk sebagai modal usaha. Buttonscarves memberikan penjelasan bahwa dana bersumber dari tabungan pribadi Linda yang merupakan hasil bekerja.

    “Buttonscarves didirikan pada tahun 2016, berbekal tabungan pribadi ibu Linda sebesar Rp 40 juta dari hasil bekerja, dan dengan tekad gigih untuk memberikan kehidupan yang lebih baik untuk keluarga, beliau membesarkan Buttonscarves hingga menjadi seperti sekarang,” tegas pihak Buttonscarves.

    “Ke depan, Buttonscarves akan terus menjalankan perusahaan dengan tata kelola yang baik sebagaimana yang kami pegang teguh selama ini. Kami berharap publik bisa menilai dengan lebih baik dan tidak terpengaruh oleh fitnah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Buttonscarves dalam klarifikasinya.

    (gaf/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Orasi Ilmiah di Wisuda UKRI, Prabowo Ingatkan Anak Muda Jangan Takut Gagal



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto ingatkan anak muda Indonesia jangan takut gagal dan berani bangkit kembali di setiap keadaan. Hal itu disampaikannya kala memberikan orasi ilmiah pada momen Wisuda dan Dies Natalis Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Sabtu (18/10/2025).

    Prabowo menyebut proses wisuda merupakan tahap awal dari perjalanan hidup baru para wisudawan dan wisudawati. Ia mengapresiasi pidato yang disampaikan wisudawan terbaik UKRI 2025, Aulia Yasmin Nugraharja yang menyampaikan bahwa anak muda harus berani dan tidak takut gagal.

    “Kalian sebagai anak muda harus berani menatap masa depan dengan tantangannya, bahwa hidup tidak gampang, hidup penuh perjuangan, penuh tantangan, penuh kesulitan,” tuturnya dikutip dalam tayangan daring di YouTube resmi Gerindra TV.


    Belajar dari Prabowo Subianto Tentang Kegagalan

    Dalam pidato wisudawan, Prabowo menyoroti kata-kata bila anak muda harus siap menghadapi kegagalan. Menurutnya, ada satu sosok yang bisa dijadikan contoh bila ingin belajar tentang bangkit dari kegagalan.

    “Tadi saya dengar ada kata-kata ‘siap menghadapi kegagalan’, kalau mau belajar bagaimana menghadapi kegagalan, saya kira perlu belajar dari Prabowo Subianto,” terangnya diikuti riuh tepuk tangan peserta yang hadir.

    Ia menggambarkan sosok Prabowo Subianto adalah orang yang berkali-kali gagal, terutama dalam kontes pemilihan Presiden RI. Meski gagal, ia menegaskan dirinya siap untuk selalu berdiri kembali.

    “Pak Prabowo Subianto itu berkali-kali gagal, berkali-kali jatuh, tapi Prabowo Subianto selalu berdiri kembali. Jatuh, bangkit, jatuh, berdiri lagi. Itu baru pejuang,” ujar Prabowo yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Kebangsaan Republik Indonesia.

    Prabowo ingin, anak muda Indonesia berani menghadapi masalah dan tantangan yang akan datang ke depan. Terlebih jika ingin berbuat suatu hal yang benar, adil dan jujur.

    “Di dunia ini, banyak-banyak orang yang jahat, orang yang zalim, orang yang maling, yang merampok dan penindas, itu banyak. Jadi, kalau kita ingin menegakkan kebenaran, kita pasti akan menghadapi tantangan dan kesulitan tapi masalahnya adalah apa kita tunduk, kita menyerah, kita kalah, kita lari, atau kita terus berjuang, terus berusaha, untuk menegakan kebenaran, keadilan, dan kejujuran,” sambungnya lagi.

    Ingin Anak Muda RI Pilih Jalan Kehidupan yang Benar

    Anak muda RI punya pilihan untuk menentukan jalan kehidupannya. Apakah jalan kebenaran dengan penuh kesulitan atau cari jalan cepat kaya dengan menipu, korupsi, mencuri atau berbohong.

    Prabowo berharap, wisudawan UKRI akan memilih jalan yang penuh dengan kebenaran dan keadilan. Dengan demikian, bangsa Indonesia di masa depan akan menjadi bangsa yang kuat.

    Berbicara tentang UKRI, Prabowo mengaku dirinya selalu menyukai moto kampus tersebut. Moto itu berbunyi “Belajar untuk Berbakti, Raih Ilmu untuk Bangsa”.

    Menurutnya, ilmu yang didapatkan wisudawan di bangku kuliah bukanlah untuk diri sendiri tetapi juga orang lain. Momen wisuda juga bukan akhir dari belajar, tetapi awal dari perjalanan yang jauh.

    “Begitu saudara sudah terima gelar, saudara sudah pintar, tidak. Saudara terima gelar baru awal dari perjalanan yang jauh,” tandasnya.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Cerita Profesor dari Turki Tentang Negara Religius tapi Banyak Korupsinya



    Jakarta

    Dalam sebuah diskusi yang digelar Institute for Humanitarian Islam (IFHI) di Menteng pada Jumat (18/7) kemarin, Guru Besar Tasawuf asal Turki, Profesor Mahmud Erol Kilic mendapat pertanyaan menarik, “Mengapa masih banyak kasus korupsi di negara yang terkenal paling religius?”

    Pertanyaan tersebut berhubungan status Indonesia yang mendapat predikat sebagai negara religius tetapi masih banyak terjadi kasus korupsi. Bahkan korupsi tak hanya dilakukan oleh orang yang awam tentang agama, tetapi beberapa di antaranya melibatkan ulama.

    Mahmud Erol Kilic mengatakan kasus seperti di atas tak hanya terjadi di Indonesia. Dalam 60 tahun terakhir beberapa negara muslim lain seperti Maroko dan Turki juga mengalami hal serupa.


    Hal tersebut, kata Kilic, terjadi lantaran adanya pemahaman tentang agama yang belum komprehensif. Mayoritas ulama di negara-negara Islam selama ini cenderung lebih banyak mengajarkan ilmu fikih yang fokus pada kewajiban saja, tetapi tidak dibarengi dengan pemahaman soal etika.

    Tidak banyak pendakwah atau ulama yang memberitahukan tentang larangan melakukan korupsi. “Ulama lebih serang mengajarkan dalam beragama (Islam) setelah mengerjakan sholat, puasa sudah selesai itu kewajiban. Tak banyak yang menyerukan bahwa korupsi itu haram,” kata Kilic.

    Ada juga sebagian muslim yang beranggapan bahwa ketika mendapatkan uang hasil korupsi, dosanya bisa dihapus dengan sedekah atau menggunakannya untuk membangun masjid. “Menurut saya hal ini sangat keliru,” kata dia.

    Selama beberapa tahun berturut-turut Indonesia dinobatkan sebagai negara paling religius. Berdasarkan survei Lembaga Pew Research Center yang dipublikasikan pada 9 Agustus 2024 menobatkan Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya paling religius dan taat beribadah. Pada survei Pew Research Center yang dipublikasikan pada 20 Juli 2020 dengan judul, “The Global God Divide” juga menempatkan Indonesia berada di peringkat pertama negara paling religius.

    Ironisnya menurut Transparency International Indonesia (TII), Indonesia dipersepsikan sebagai negara dengan tingkat korupsi yang buruk. Hal ini mengacu pada Skor CPI Indonesia. Meski sebenarnya di tahun 2024 skor CPI Indonesia meningkat sebesar 3 (tiga) poin dari tahun 2023, yakni dari 34 menjadi 37. Capaian skor CPI tersebut menempatkan peringkat Indonesia naik dari 115 pada tahun 2023 menjadi ranking 99 dari total 180 negara yang disurvei TII.

    (erd/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan



    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur milik masyarakat. Menurut PBNU, kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

    Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

    “Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul, Senin (4/8/2025).


    Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

    “Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tegasnya.

    Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

    “Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” ujar Choirul.

    Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

    Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

    “Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.

    PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak



    Jakarta

    Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening itu digunakan untuk keperluan yayasan.

    Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tidak bijak.


    “Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

    “Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

    Ia khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi mengenai temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

    Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal tersebut. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ketua MUI tersebut mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

    Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujar Kiai Cholil.

    Lebih lanjut dia menegaskan, pemblokiran rekening tak dapat dilakukan kepada semua orang. Apabila pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketua KPK Duga Ada 10 Travel Diuntungkan Kuota Haji Khusus 2024: Ada Besar



    Jakarta

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan adanya sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diuntungkan dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024.

    “Ya lebih kurang (10 travel), lebih kurang sekitar segitu lah,” kata Setyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, seperti dikutip dari CNN, Selasa (12/8).


    Menurutnya, agen-agen tersebut terdiri dari berbagai skala usaha, mulai dari yang besar hingga kecil.
    “Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ucapnya.

    Setyo menambahkan, dugaan keuntungan pihak swasta dalam kasus ini akan dijabarkan lebih rinci setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

    Pencegahan terhadap Mantan Menteri Agama

    Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” terangnya.

    Status Penyidikan dan Kerugian Negara

    KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Penanganan perkara menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski demikian, belum ada tersangka yang diumumkan, dan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan seiring proses penyidikan.

    Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pihak-Pihak yang Telah Dimintai Keterangan

    Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta pihak swasta dari agen perjalanan haji dan umrah, telah dipanggil oleh penyidik KPK. Mereka antara lain:

    1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
    2. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
    3. Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
    4. Pendakwah Khalid Basalamah
    5. Ketua Harian DPP BERSATHU, Muhammad Farid Aljawi
    6. Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz

    Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com