Tag: kripto

  • Pasar Kripto Bullish, Ahli Finansial Bagikan 4 Strategi agar Tak Terjebak


    Jakarta

    Pasar kripto saat ini tengah mengalami tren bullish yang membuat Investor dihadapkan pada pilihan untuk beli sekarang atau menunggu koreksi. Keputusan ini sangat penting, pasalnya pasar kripto memiliki volatilitas yang tinggi.

    Keputusan untuk membeli saat pasar kripto sedang bull run memungkinkan investor ikut menikmati kenaikan harga lebih lanjut. Hal ini tentunya juga didukung oleh berita dan sentimen positif yang sering kali mendorong harga aset kripto mengalami kenaikan lebih tinggi dalam jangka pendek.

    Namun, membuat keputusan yang tergesa-gesa karena takut kehilangan peluang (FOMO) dapat membuat investor membeli aset kripto di puncak harga (buying the top). Pembelian kripto di kondisi seperti ini sangat berisiko apabila pasar berbalik arah.


    Sedangkan, jika menunggu koreksi memungkinkan Anda untuk membeli aset dengan harga lebih rendah. Pembelian ini dapat meningkatkan potensi keuntungan di masa depan dan memiliki risiko yang lebih terkontrol.

    FInancial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha mengatakan bahwa kondisi bullish faktanya memang menggoda. Akan tetapi, investor perlu lebih kritis agar tidak terjebak.

    “Kondisi bullish memang menggoda, tetapi penting bagi investor untuk tetap disiplin dan tidak terjebak euforia pasar. Investor perlu mempertimbangkan strategi yang matang untuk memaksimalkan potensi keuntungan tanpa mengabaikan manajemen risiko,” jelas Panji dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Investor bisa kehilangan momentum jika tidak ada koreksi yang signifikan dan bull run terus berlanjut tanpa koreksi signifikan. Oleh karena itu, Panji memberikan beberapa strategi bijak agar tetap bisa memanfaatkan momentum bull run dengan risiko yang lebih terkendali.

    1. Dollar-Cost Averaging (DCA)

    Hal paling mudah yang bisa dilakukan adalah dengan berinvestasi secara bertahap dan dalam jumlah kecil secara rutin. Strategi ini bisa mengurangi risiko membeli di puncak dan memungkinkan Anda memanfaatkan fluktuasi pasar.

    “Strategi DCA memberikan fleksibilitas kepada investor untuk terus berinvestasi di berbagai kondisi pasar, baik saat harga naik maupun turun. Dengan cara ini, investor tidak perlu terlalu khawatir mencari momen terbaik untuk masuk pasar,” ujar Panji.

    2. Fokus pada Aset dengan Fundamental Kuat

    Selain itu, Anda juga bisa berinvestasi dengan berbagai aset untuk menghindari resiko yang muncul. Dengan berinvestasi pada jenis aset yang berbeda potensi keuntungan juga bisa lebih seimbang.

    “Aset seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana sering menjadi pilihan utama karena telah terbukti memiliki daya tahan dalam berbagai kondisi pasar. Memilih diversifikasi pada aset berfundamental kuat adalah langkah yang bijak untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan potensi keuntungan,” kata Panji.

    3. Tetapkan Target Jangka Panjang

    Fokuslah pada tujuan investasi jangka panjang Anda. Tren bullish biasanya merupakan bagian dari siklus yang lebih besar.

    “Jangan terlalu terpaku pada kenaikan harga jangka pendek. Tetap ingat bahwa aset kripto adalah investasi dengan potensi besar untuk jangka panjang,” lanjut Panji.

    4. Amati Indikator Teknis dan Fundamental

    Jangan lupa untuk gunakan analisis teknikal untuk mencari titik masuk yang lebih baik. Kombinasikan dengan faktor fundamental, seperti berita dan sentimen positif atau adopsi teknologi yang dapat memperkuat tren kenaikan.

    Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Ajaib Kripto membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli aset kripto. Harga aset kripto berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.

    Saksikan juga video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

    [Gambas:Video 20detik]

    (akd/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Harga Bitcoin Terjun Bebas, Ini Penyebabnya


    Jakarta

    Harga mata uang kripto, Bitcoin (BTC) terjun bebas setelah menembus level US$ 100.000 pada awal Desember lalu. Kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin anjlok 5% menjadi US$ 95.519 pada Senin (9/12) kemarin.

    Mengutip Coindesk, Selasa (10/12/2024) kapitalisasi pasar kripto global turun. Bitcoin kembali turun ke level US$ 95.000 atau 5% selama 24 jam terakhir. Sementara itu, Ether (ETH) turun 10% menjadi US$ 3.590.

    Berdasarkan Indeks CoinDesk20, penurunan juga terjadi di beberapa aset kripto. Bahkan penurunan 20% untuk Cardano (ADA), Avalanche (AVAX), dan XRP (XRP).


    Ada beberapa tanda menurunnya momentum di pasar kripto, termasuk menurunnya volume dan aksi ambil untung besar-besaran oleh pemegang jangka panjang. Pendiri 10x Research, Markus Thielen mengatakan fase ini merupakan salah satu fase konsolidasi sementara sebelum pasar kembali bullish.

    “Namun, para trader sekarang harus memperhatikan dengan seksama posisi mana yang berkinerja lebih baik dan mana yang berkinerja buruk, karena reli memasuki fase di mana tidak semuanya akan terus meningkat,” kata Thielen.

    Dia mengimbau agar para trader menjauhi segmen yang lebih lemah dan fokus pada aset kripto pilihan masing-masing. Hal ini dilakukan agar para trader dapat menavigasi pasar kripto secara efektif.

    “Untuk menavigasi pasar ini secara efektif, para trader harus menjauhi segmen yang lebih lemah dan berfokus pada posisi inti mereka yang memiliki keyakinan tinggi,” tambahnya.

    Sementara itu, perusahaan perdagangan aset kripto terkemuka di Singapura, QCP Capital dalam laporannya menyebut kondisi tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya para trader di pasar semakin memposisikan diri untuk dalam kondisi sideways hingga akhir tahun, mengambil untung dari tren bullish mereka sebelumnya, hingga berpotensi memperpanjang posisi hingga awal tahun depan.

    “Meskipun kami masih bullish secara struktural, (harga) spot kemungkinan seperti sekarang selama sisa musim liburan,” tulis laporan tersebut.

    Lihat juga Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

    [Gambas:Video 20detik]

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Swing Trading vs Scalping, Mana Cocok untuk Kripto?


    Jakarta

    Ada banyak strategi yang dapat diterapkan untuk mendapatkan keuntungan di pasar kripto di mana salah satunya adalah dengan memanfaatkan pergerakan harga mata uang kripto. Salah dua strategi yang populer adalah swing trading dan scalping.

    Namun, kedua pendekatan ini memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Penasaran apa itu swing trading vs scalping? Nah berikut adalah penjelasnya.

    Apa Itu Swing Trading dan Scalping?


    Swing trading adalah strategi perdagangan yang bertujuan untuk memanfaatkan pergerakan harga yang lebih besar dalam jangka menengah. Seorang trader yang menggunakan pendekatan ini biasanya akan memegang posisi lebih lama dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada potensi pergerakan harga yang dapat diperkirakan.

    Metode swing trading seringkali melibatkan analisis teknikal yang mendalam untuk mengidentifikasi titik masuk dan keluar yang optimal.

    Sebaliknya scalping adalah strategi yang lebih agresif dan berfokus pada perdagangan jangka sangat pendek. Trader yang menggunakan strategi ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga kecil yang terjadi dalam hitungan menit atau bahkan detik.

    Scalping memerlukan kecepatan eksekusi yang tinggi dan sering kali dilakukan dengan volume perdagangan yang besar.

    Perbedaan Utama Swing Trading dan Scalping

    Jangka Waktu dan Tujuan

    Perbedaan utama antara swing trading dan scalping terletak pada jangka waktu dan tujuan keuntungan. Swing trading memanfaatkan pergerakan harga dalam beberapa hari hingga minggu sehingga Anda sebagai trader atau investor dapat menganalisa lebih lama sambil memantau posisi.

    Sebaliknya scalping berfokus pada range trading yang lebih pendek dari pergerakan harga kecil dalam waktu yang sangat singkat.

    Tingkat Risiko hingga Pengelolaan Modal

    Scalping cenderung memiliki risiko lebih tinggi karena melibatkan banyak transaksi dalam waktu singkat yang dapat mengakibatkan kerugian cepat jika pasar bergerak tidak sesuai harapan. Sementara itu swing trading dapat diasumsikan lebih kecil resikonya karena memberi lebih banyak waktu dalam menganalisis pergerakan pasar sebelum mengambil keputusan.

    Swing trading memungkinkan investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih posisi dan memantau tren pasar dalam waktu yang lebih lama. Namun, meskipun resikonya lebih terkendali dalam menjalankan swing trading juga memerlukan disiplin yang lebih besar dalam mengelola posisi selama beberapa hari atau minggu.

    Keterampilan yang Dibutuhkan

    Scalping mengharuskan trader untuk memiliki keterampilan eksekusi cepat, karena keputusan harus dibuat dalam hitungan detik. Anda sebagai trader scalper harus terbiasa dengan volatilitas pasar dan spreads kecil yang membutuhkan ketepatan tinggi dalam eksekusi transaksi.

    Di sisi lain swing trading membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang analisis teknikal dan fundamental yang mendasari pergerakan harga kripto dalam periode waktu yang lebih panjang. Trader swing harus dapat mengidentifikasi titik masuk dan keluar yang tepat serta memanfaatkan tren pasar.

    Mana yang Lebih Cocok untuk Kripto?

    Volatilitas Pasar Kripto

    Kripto dikenal dengan volatilitas yang sangat tinggi. Harga mata uang kripto dapat naik dan turun dalam waktu sangat singkat yang memberikan peluang besar bagi trader untuk mendapatkan keuntungan. Dalam kondisi ini, kedua strategi baik itu swing trading dan scalping memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

    ● Swing Trading

    Karena pergerakan harga dalam kripto seringkali sangat besar dalam jangka menengah maka swing trading memungkinkan untuk memanfaatkan fluktuasi harga yang lebih signifikan.

    Sebagai trader swing dapat mengatur posisi untuk mendapatkan keuntungan dari tren jangka menengah yang sering kali lebih menguntungkan di pasar kripto yang sangat volatile.

    ● Scalping

    Di sisi lain scalping dapat memberikan keuntungan lebih cepat dalam kondisi pasar yang sangat fluktuatif. Namun, karena seringkali melibatkan transaksi dalam volume besar dan dalam waktu singkat maka scalping membutuhkan kecepatan eksekusi yang tinggi dan mungkin lebih cocok bagi yang memiliki banyak waktu untuk memantau pasar dan siap menghadapi risiko tinggi.

    Waktu yang Tersedia

    Jika Anda memiliki waktu terbatas untuk memantau pergerakan pasar, swing trading mungkin menjadi pilihan yang lebih baik. Melalui strategi ini investor hanya perlu memantau pasar beberapa kali sehari dan menganalisis tren pasar secara menyeluruh.

    Sebaliknya, scalping mengharuskan Anda untuk aktif memantau pasar sepanjang waktu bahkan bisa saja Anda perlu melakukan ratusan transaksi dalam sehari.

    Toleransi Terhadap Risiko

    Jika Anda lebih menyukai pendekatan yang lebih santai dan dapat mengelola risiko dengan baik maka swing trading lebih cocok untuk Anda. Meskipun risiko tetap ada namun Anda memiliki waktu untuk menganalisis pasar dan menyesuaikan posisi jika terjadi perubahan besar.

    Sebaliknya scalping membutuhkan kemampuan untuk menghadapi volatilitas yang lebih cepat dan memerlukan pengelolaan risiko yang lebih ketat.

    Mana yang Menguntungkan?

    Baik swing trading maupun scalping dapat menguntungkan tergantung pada preferensi pribadi. Jika mampu memanfaatkan tren pasar dalam jangka menengah dan memiliki ketahanan terhadap pergerakan harga besar maka swing trading dapat memberikan hasil yang memuaskan.

    Namun, jika mampu melakukan eksekusi transaksi dengan cepat dan ingin mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga kecil dalam waktu singkat maka scalping bisa menjadi pilihan yang menguntungkan. Kedua strategi memiliki potensi keuntungan dan juga membawa risiko yang harus dikelola dengan bijak.

    Jika Anda tertarik untuk mencoba salah satu strategi di atas maka Tokocrypto adalah exchange ideal yang bisa Anda andalkan. Ada berbagai fasilitas trading kripto yang bisa dimanfaatkan dan tampilan interfacenya sangat memudahkan. Daftar sekarang dan mulai perjalanan trading Anda di dunia kripto bersama Tokocrypto.

    (ega/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Aset Kripto Melonjak 356% Tembus Rp 556 T, Ini yang Paling Laku


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024. Nilai tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 122 triliun.

    Plt Kepala Bappebti Tommy Andana menerangkan pertumbuhan transaksi perdagangan aset kripto yang terus meningkat tersebut merupakan salah satu wujud kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

    “Perkembangan nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-November 2024 mencapai Rp 556,53 triliun. Nilai tersebut meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp 122 triliun. Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/12/2024).


    Tommy menjelaskan, jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan.

    Jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), XRP (XRP).

    “Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunio,” tegas Tommy.

    Bappebti terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri (self regulatory organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia.

    Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto di samping tentunya untuk memperkuat regulasi dan literasi kepada masyarakat. Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan meningkat pada 2025.

    Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menegaskan, selain fokus pada peningkatan transaksi, Bappebti, SRO, dan PFAK juga harus konsisten dalam memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat. Literasi ditujukan terutama untuk pelanggan perdagangan aset kripto yang didominasi generasi muda.

    “Tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif. Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan,” tegas Olvy.

    Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan, Bappebti berkomitmen untuk mewujudkan aset kripto yang berintegritas dan adaptif. Bappebti juga terus mendorong para CPFAK untuk segera menjadi PFAK.

    “Bappebti tetap konsisten melakukan pembinaan kepada PFAK dan CPFAK. Saat ini sembilan perusahaan sudah menjadi PFAK meliputi PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib). Berikutnya, PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), dan PT Ekripsi Teknologi Handal (Usenobi). Selanjutnya, kami berharap perusahaan lain yang berstatus CPFAK dapat segera menjadi PFAK, “tutup Tirta.

    (ada/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Malaysia Jadi Negara Pertama Izinkan Bayar Zakat Pakai Kripto


    Jakarta

    Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, yakni kripto. Untuk diketahui pembayaran zakat biasanya menggunakan pembayaran tunai atau non-tunai menggunakan mata uang resmi negara.

    Kepala Eksekutif Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain.

    Berdasarkan laporan Buletin TV3, disebutkan bahwa upaya inovatif oleh PPZ-MAIWP ini merupakan inisiatif terbaru untuk menyederhanakan pembayaran zakat. Laporan itu menyebut warga Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang wajib dizakati.


    “Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” katanya, dikutip dari New Straight Times, Sabtu (28/12/2024).

    Diketahui izin membayar zakat menggunakan kripto telah dilakukan sejak 2023. Catatan terkini, pengumpulan zakat dari aset digital meningkat 73% sebesar RM 25.983,91 pada 2023. Sementara pengumpulan tahun ini telah mencapai RM 44.991,97.

    Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, kemudian zakat bisnis ditetapkan sebesar 2,5%-nya.

    “Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang,” pungkasnya.

    (ada/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pengawasan Kripto Bakal Beralih dari Bappebti ke OJK, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung. Hal ini selaras dengan target agar proses transisi ini rampung 2025.

    Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Peraturan Pemerintah (PP) transisi peralihan pengawasan aset kripto telah rampung. Dengan demikian, tahap lanjutannya ialah persiapan transisinya.

    “Pemahaman saya itu (PP Transisi) sudah diterbitkan, sehingga tahap berikutnya tentu persiapan untuk transisi dari Bappebti di bawah Kemendag kepada OJK,” kata Mahendra usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).


    PP tersebut merupakan turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 312 ayat 1 disebutkan, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau dengan kata lain tepatnya pada 12 Januari 2025.

    Selaras dengan itu, Mahendra mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses transisi dalam format yang resmi. Meski demikian, menurutnya, walaupun belum ada PP itu sebelumnya, selama ini proses transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan.

    “Tapi dengan adanya PP itu maka secara resmi hal tadi sudah memiliki landasan hukumnya,” sambungnya.

    Di samping itu, Mahendra menambahkan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan pengelolaan kripto. Aturan itu sepenuhnya dilaksanakan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini.

    “Sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless lah istilahnya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian,” ujar dia.

    Transisi Rampung Kuartal I-2025

    Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, PP transisi pengawasan kripto telah ditandatangani. Langkah selanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OJK.

    “Kita pun kemarin sebenarnya siap untuk peralihan, terutama kan PP-nya kemarin sudah tanda tangan katanya kan seperti itu. Nah, nanti tinggal dibuat nota kesepahaman dengan OJK, ya seperti itu peralihannya,” kata Tirta dalam kesempatan berbeda.

    Tirta menjelaskan, dalam nota kesepahaman itu nanti akan dituangkan proses untuk peralihan, utamanya terkait tahapan perizinan akan seperti apa. Kemudian juga penanggungjawab dari perizinan tersebut juga akan ditetapkan di dalamnya.

    Sedangkan menyangkut sumber daya manusia (SDM) sudah disiapkan melalui Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)OJK. Diperkirakan proses transisi ini bisa rampung kuartal I-2025.

    “Kuartal I mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti harus segera beralih. Kalau proses perizinan mungkin kita nanti melihat dengan OJK,” ujar dia.

    Sebagai informasi, Desember 2024 kemarin OJK telah menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

    Simak juga Video ‘Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Buka-bukaan Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti


    Jakarta

    Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


    “Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

    Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

    “Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

    Untuk mendukung langkah tersebut, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.

    Sedangkan terkait derivatif keuangan, Mahendra mengatakan, pihaknya sedang menggodok POJK baru. OJK akan segera menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Saat ini aturan itu sedang dalam proses administratif pengundangannya.

    “Di sisi infrastruktur perizinan, OJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), dan dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” sambungnya.

    Simak juga Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ini Bedanya Pengawasan Kripto Usai Beralih dari Bappebti ke OJK


    Jakarta

    Per 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

    “Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


    Hasan menjelaskan, jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun, setelah di OJK, maka sebagai lembaga pengatur di sektor jasa keuangan.

    “Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” ujarnya.

    Selain itu, perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

    Kemudian dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

    “OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” kata Hasan.

    Secara keseluruhan, Hasan mengatakan, peralihan pengaturan dan pengawasan ini akan dicermati. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang ke depan akan lebih aman, terintegrasi, dan tumbuh secara berkelanjutan.

    Sebagai informasi, OJK mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor. Peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024, melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Beberkan Strategi Awasi Perdagangan Kripto


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah strategi dalam mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto. Hal ini menyusul alih pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengawasan terhadap kripto menghadirkan sejumlah tantangan besar. Pertama, karakteristik dan sifat dari kegiatan kripto yang masih terus mengalami perkembangan dan perubahan secara dinamis dan cepat.

    “Aset kripto memiliki karakteristik beragam, ada yang memang berbasis atau underlying proyek, ada yang berbasis produk, utilitas tertentu, bahkan ada yang berbasis aset lainnya. Dan juga ada yang tidak memiliki basis atau underlying-nya,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


    Kedua, menjaga ketahanan dan keamanan siber, serta perlindungan dari ancaman kejahatan digital. Ketiga, tantangan pengembangan infrastruktur digital, hingga menjalin koordinasi dengan para pihak terkait.

    Hasan menjelaskan, kripto diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Untuk pengawasan kripto yang memiliki basis tertentu, misalnya berbasis proyek, dapat mengacu pada pasal 8 ayat 1 POJK 27/2024 di mana aset yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria seperti menggunakan teknologi buku besar, terdistribusi, memiliki utilitas, ataupun didukung oleh aset tertentu.

    “OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan melakukan evaluasi dari latar belakang penerbit dan memberikan ketersediaan informasi yang transparan,” ujarnya.

    Sedangkan untuk kripto yang tidak memiliki basis atau underlying tertentu, OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27/2024 yang menekankan prinsip tata kelola baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar, dan perlindungan konsumen.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sudah mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan konsumen.

    “Dari sisi pengawasan market conduct, kami juga akan meningkatkan pelindungan konsumen terkait dengan aset kripto ini melalui langkah-langkah. Pertama, kita melakukan klasifikasi jenis kripto, karena setiap aset kripto, tadi juga sudah dijelaskan, memiliki kegunaan, tujuan, dan risiko masing-masing yang berbeda-beda. Profilnya juga berbeda-beda,” ujar Kiki.

    Kemudian, penguatan ketentuan dan pemahaman metodologi pengawasan kripto market melalui kerja sama dengan regulator lain, serta pengayaan use case kasus kripto maupun mitigasinya, apalagi mengingat aset bersifat cross-border (lintas negara). Lalu, dilakukan pengawasan yang melekat pada penyelenggara market untuk dipastikan penerapan ketentuan yang berlaku.

    Berikutnya, Kiki mengatakan, akan didorong pelaksanaan pertukaran informasi transaksi yang mencurigakan secara real time kepada pengawas market conduct. Tak ketinggalan, juga akan diterapkan inovasi teknologi dalam mendukung pengawasan.

    “Ini PR seluruh regulator untuk bagaimana kita mengawasi aset kripto. Tentu saja kami selaku pengawas market conduct juga akan terus bekerja sama dengan otoritas negara lain, yang juga memiliki arus transaksi kripto besar, untuk mendapatkan dukungan saat melakukan tracking maupun penindakan,” katanya.

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Trump Mau Bikin Kripto Berjaya, Janji Bakal Longgarkan Aturan


    Jakarta

    Donald Trump ingin membuat popularitas aset kripto naik, Presiden Terpilih Amerika Serikat itu dikabarkan akan melonggarkan aturan untuk perusahaan kripto di negaranya.

    Sejak kampanye untuk kembali menjadi presiden, Trump memang aktif mempromosikan mata uang kripto. Melansir Reuters, Minggu (19/1/2025), kini dia berencana untuk menggunakan kekuasaannya untuk mengurangi regulasi yang dihadapi oleh perusahaan aset kripto. Bahkan, Trump disebut ingin mempromosikan adopsi aset digital dalam beberapa hari pertamanya menjabat.

    Kabar soal rencana melonggarkan aturan untuk kripto pertama kali berembus pada hari Kamis kemarin. Bloomberg News melaporkan rencana kelonggaran aturan ini muncul setelah Trump berencana untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang membentuk dewan kripto. Dewan yang akan beranggotakan 20 orang ahli itu akan membantunya memberi nasihat kepada pemerintah tentang kebijakan yang ramah terhadap kripto.


    Penasihat Trump juga telah membahas penggunaan perintah eksekutif untuk mengarahkan Komisi Sekuritas dan Bursa untuk mencabut pedoman akuntansi tahun 2022 yang dikenal sebagai SAB 121.

    SAB 121 dinilai terlalu mahal bagi beberapa perusahaan, khususnya bank, untuk menyimpan mata uang kripto atas nama pihak ketiga. Trump juga diperkirakan akan memerintahkan diakhirinya Operation Choke Point 2.0, operasi ini menurut para eksekutif kripto merupakan upaya bersama oleh regulator bank untuk mencekik perusahaan kripto keluar dari sistem keuangan tradisional.

    Operasi itu memerintahkan bank untuk menolak memberikan layanan kepada pengguna kripto. Regulator bank membantah adanya upaya semacam itu, namun selama ini operasi itu diyakini sudah berjalan dengan masif.

    Belum jelas apakah Trump akan mengarahkan perubahan regulasi kripto melalui satu atau beberapa perintah eksekutif, tetapi sumber informasi yang ada mengatakan tujuannya adalah untuk segera mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahan baru secara luas mendukung adopsi aset digital.

    Kebijakan Trump berpotensi mendorong mata uang kripto ke arus utama. Hal itu sangat kontras dengan kebijakan Presiden Joe Biden yang kurang mendukung aset kripto.

    Biden berupaya untuk melindungi warga Amerika dari penipuan dan pencucian uang, menindak tegas perusahaan kripto, menggugat bursa Coinbase, Binance, Kraken, dan puluhan lainnya di pengadilan federal.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com