Tag: Krisis Global

  • 5 Hal Penyebab Harga Bitcoin Turun Saat Pandemi

    Krisis Keuangan mulai melanda dunia karena virus COVID-19 yang tidak kunjung mereda. Insturmen keuangan yang didominasi pasar saham pun anjlok dan ini berpengaruh terhadap Bitcoin dalam dua pecan terakhir, harga Bitcoin turun setelah WHO menetapkan statsus pandemi virus itu.Baca juga: WHO Nyatakan COVID-19 sebagai Pandemi Harga Saham dan Crypto Anjlok

    Bitcoin pun tidak bisa membuktikan dirinya sebagai safe haven asset. Namun bukan hanya karena saham, ada beberapa faktor yang membuat Bitcoin terpuruk dengan Covid-19. Berikut ini ulasannya.

    Uang Tunai Masih Jadi Cara untuk Membeli Kebutuhan Utama

    Alasan yang paling mengemuka untuk aksi jual tersebut adalah kebutuhan dasar manusia akan aset likuid yang stabil atau dikenal sebagai uang tunai. Ketika situasi keuangan berisiko, orang-orang kembali ke mode yang lebih canggih.

    Karena itu, mereka perlu menutupi kebutuhan esensial mereka, seperti sandang, papan, papan. Berinvestasi bukanlah menjadi sebuah prioritas, hal inilah yang menyebabkan orang-orang berbondong-bondong menjual alat investasinya termasuk saham dan Bitcoin untuk menambah uang tunai.

    Kemudian, sebagian besar uang institusional, karena komunitas crypto memberkati uang institusional dan dana lindung nilai yang datang untuk membeli Bitcoin belakangan ini, harus diingat bahwa mereka membeli Bitcoin hanya untuk tujuan investasi. Ini juga bergegas untuk mencairkan portofolio crypto mereka bersama dengan ekuitas pasar global

    Harga Bitcoin Terus Berspekulasi

    Pasar cryptocurrency masih sangat baru didunia keuangan, dan tidak ada otoritas pusat dibelakangya karena Bitcoin didesentralisasi.

    Dengan demikian, fluktuasi adalah cara hidup alami untuk BTC, yang juga menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa investor tentang nilai aset mereka. Ini juga dapat menyebabkan penjualan massal di saat panik.

    Selain itu, daftar pertukaran perdagangan dengan leverage Bitcoin, seperti BitMEX dan Binance Futures, terus bertambah jumlahnya untuk mengatasi meningkatnya permintaan untuk pedagang spekulatif yang ingin memanfaatkan perdagangan margin. Dengan demikian, Bitcoin telah menjadi lebih dari aset spekulatif, bukannya “penyimpan nilai” yang sebenarnya.

    Efeknya jelas dan telah terbukti minggu lalu, harga BTC jatuh, volume perdagangan Futures melejit, akhirnya menyebabkan likuidasi memecahkan rekor.

    Perkembangan seperti itu dapat mempercepat penurunan harga. Menariknya, pada saat penurunan Bitcoin ke $3.600, BitMEX menjadi offline karena “masalah teknis.” Namun, anggota komunitas, termasuk pertukaran populer lainnya FTX menyatakan keraguan jika ada masalah teknis sama sekali.

    Skema Ponzi PlusToken $3 Miliar

    Alasan ini sebenarnya tidak terkait dengan krisis virus corona, namun karena harga Bitcoin turun, kejadian ini ditengarai menjadi salah satu penyebabnya.

    PlusToken adalah skema Ponzi, yang ditinggalkan pada 2019. Itu adalah skema piramida klasik lainnya, seperti Bitconnect.

    Ponzi berjanji kepada para investornya, pengembalian bulanan dua digit, karena itu tinggal menunggu waktu sampai proyek penipuan, yang berasal dari China dan Korea, menghilang dengan uang itu.

    Wallet perusahaan memiliki cryptocurrency senilai lebih dari $3 miliar pada tanggal proyek itu ditinggalkan. Belakangan tahun itu, dan hanya baru-baru ini, transaksi blockchain membuktikan bahwa para pendiri mencampur koin mereka untuk menjualnya dan menguangkannya.

    Transaksi PlusToken terbaru adalah pada 8 Maret 2020, ketika 13.000 Bitcoin senilai $105 juta pada waktu itu dilepaskan di pasar.

    Masih belum diketahui apakah pendiri PlusToken telah menjual semua koin mereka, namun, pada akhirnya hal ini akan terbukti.

    Hodlers Menjual Bitcoinnya

    Menurut penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap transaksi blockchain, banyak dari penjualan Bitcoin baru-baru ini datang dari investor yang telah memperoleh koin dalam 1-2 tahun terakhir. Mereka menguangkan sebagian besar Bitcoinnya karena panik dan takut mengalami kerugaian.

    HODLers yang menyimpan Bitcoin dalam wkatu lama pernah menjadi salah satu faktor yang membuat Bitcoin turun pada 2018 yang membawa harga Bitcoin dari  $20.000 menjadi $3.200 dalam waktu kurang dari setahun.

    Perilaku Harga Emas

    Logam mulia sering dianggap sebagai aset safe haven utama. Emas menyentuh harga $ 1.000 per troy ounce. Kemudian, ketika resesi memburuk, alih-alih melanjutkan laju yang menentukan, logam mulia itu  justru jatuh.

    Kemudian, pada hari Senin, 15 September 2008, krisis mencapai puncaknya ketika bank AS, Lehman Brothers, mengajukan kebangkrutan.

    Dalam enam bulan itu, Emas anjlok ke $ 775 dan bahkan lebih rendah di minggu-minggu berikutnya. Hanya setelah resesi berakhir dan investor kembali ke pasar, harga Emas meroket sebelum akhirnya melampaui $1.200 pada Januari 2010.

    Namun, tidak satu pun di atas yang mengguncang persepsi  emas sebagai tempat yang aman. Inilah yang membedakan emas dengan Bitcoin, ketika emas tetap memiliki citra yang baik ditengah ketidakstabilan global dan pandemi meski harganya pun ikut menurun, tetapi Bitcoin tidak.

    Mata uang kripto populer itu dan kripto lainnya turun dan dipertanyakan kembali soal krediblitasnya sebagai safe haven asset seperti yang sering digembar-gemborkan dan Bitcoin belum mencapai tujuannya yang sebenarnya. Ini seharusnya merupakan sistem uang elektronik peer-to-peer, tetapi sejauh ini, sebagian besar digunakan untuk bentuk investasi spekulatif.

    Semua ini bisa berubah dengan cepat jika kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan saat ini memburuk. Saat ini, pecahnya covid-19 hanya awal untuk memunculkan banyak hal  termasuk situasi di mana bank akan terus mencetak uang, yang akan menurunkan nilainya, orang akhirnya mulai mencari cara pembayaran alternatif di luar pemerintah dan bank. Itu bisa menjadi langkah baik dan menguntungkan bagi Bitcoin.

    Namun, situasi ini masih jauh dari kenyataan dan tidak ada yang menjamin Bitcoin mengalami kejatuhan terus-menerus ataukan akan mengalami penaikan yang siginfikan, selagi pandemi ini terus ada.


    Itu dia beberapa alasan yang membuat Bitcoin jatuh karena virus corona, selain karena pandemi banyak aset lain yang terpuruk dan ternyata berpengaruh kepada Bitcoin. Di tengah kondisi saat ini, ada baiknya jika Anda tetap berhati-hati untuk melakukan investas Bitcoin atau yang lainnya.

    Sumber



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Cegah Dana Subsidi Haji Terkuras Habis, Ini Strategi BPKH



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui adanya ancaman dana cadangan subsidi atau nilai manfaat yang dikelolanya terkuras habis pada musim haji beberapa tahun mendatang. Permasalahan ini juga sudah dibicarakan secara internal maupun forum-forum diskusi.

    Sampai saat ini, BPKH tengah mendesain skema pengelolaan dana haji yang mengarah pada self-financing. Skema ini juga akan meningkatkan proporsi saldo virtual account dalam pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat atau subsidi dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi oleh BPKH.


    Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky memaparkan, proporsi nilai manfaat mengalami peningkatan pada 4-5 tahun terakhir. Pembiayaan haji sekarang ini, kata Zaky, menjadi isu karena adanya skema nilai manfaat yang menggunakan dana jemaah antre.

    “Subsidi mulai tahun 2017, mulai ada tren peningkatan proporsi yang dibayarkan oleh BPKH, yang selama ini hanya sedikit kemudian menjadi besar,” katanya dalam diskusi dengan wartawan bertajuk BPKH Connect, di gedung kantornya, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

    Zaky menjelaskan, proporsi subsidi nilai manfaat mengalami tren peningkatan tinggi terutama pada masa peralihan antara periode sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Ia mengulas balik penyelenggaraan haji beberapa tahun lalu. Disebutnya, proporsi nilai manfaat dalam total BPIH lebih besar dibandingkan dengan total setoran awal dan setoran lunas dari jemaah ditambah saldo virtual account.

    “Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 45-55 persen (besar nilai manfaat yang dipakai). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat,” katanya.

    Nilai manfaat BPKHRasionalisasi komposisi setoran jemaah, virtual account, dan nilai manfaat dalam BPIH. Foto: Rahma Indina Harbani/detikcom

    Untuk itu, Zaky menjelaskan, BPKH mendesain target jangka menengah dan jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan dana nilai manfaat ini dalam pembiayaan haji jemaah. Rencana yang dilakukan dengan meningkatkan proporsi saldo virtual account secara bertahap dengan prinsip self-financing.

    “Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu, mungkin kalaupun ada subsidi jumlahnya sangat kecil. Jadi kita memang mengarah kepada self-financing,” papar Zaky.

    “Jadi kalau misalnya (besar BPIH) 93,4 juta, biaya (haji) terakhir ‘kan, kalau misalnya dia setor 25 juta, mungkin dari tabungannya dalam beberapa tahun, ditambah setoran lunas misalnya 25 juta, tapi 40 juta itu (sisa BPIH) dari saldo-saldo (virtual account) setiap tahun,” sambungnya.

    Zaky juga menambahkan, kemungkinan pemerintah dan DPR tidak ingin mencabut langsung nilai manfaat tersebut dalam skema pembayaran haji. Untuk itu, BPKH menyusun pengurangan proporsi pemakaiannya dalam pelunasan biaya haji dan mengalihkannya pada peningkatan proporsi saldo virtual account.

    Adapun Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menambahkan, sejak musim haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.

    BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.

    Dilanjut pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

    Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut skema pengelolaan dana haji saat ini merugikan jemaah haji yang antre hingga terancam ‘buntung’. Pihak yang diuntungkan adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat.

    “Mereka yang puluhan tahun masih harus antri nasibnya tidak jelas, terancam ‘buntung’ bahkan tidak bisa turut menikmati subsidi, dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi yang makin tinggi yang terus menggerus nilai keuangan haji,”paparnya dalam keterangan yang diterima detikHikmah, Minggu (28/7/2024).

    Menurut penuturan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, subsidi dana haji bagi jemaah yang berangkat lebih dulu pada tahun berjalan dinilai jorjoran hingga puluhan juta yakni, berkisar antara Rp 37-57 juta per orang. Sementara itu, jemaah haji yang masih antre disebutnya hanya mendapat bagian Rp 260-560 ribu per orang untuk tiap tahunnya dari hasil investasi yang didistribusikan melalui virtual account.

    MUI Haramkan Pemanfaatan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Landasannya merujuk pada ayat Al-Qur’an hingga dalil hadits ketidakhalalan menggunakan harta orang lain seizinnya, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, dan hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

    Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah, Jumat (26/7/2024).

    MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

    Disebutkan MUI, pada praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam virtual account milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya.

    “Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” paparnya.

    (rah/lus)



    Sumber : www.detik.com