Tag: kriteria

  • 10 Kriteria Rumah Sehat Versi Kemenkes, Sudah Sesuai dengan Hunianmu?


    Jakarta

    Standar kesehatan bukan hanya ditujukan pada tubuh manusia, melainkan berlaku pula pada tempat tinggalnya. Sebab kondisi rumah juga berpengaruh pada kesehatan fisik dan mental penghuninya.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merumuskan kriteria rumah yang sehat. Hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mewujudkan hunian yang nyaman, sehat, dan idaman.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor 829/Menkes/SK/VII/1999, kriteria mengenai rumah sehat sebagai berikut.


    1. Kualitas Udara

    Rumah sehat menurut Kemenkes harus memenuhi kualitas udara yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Berikut kriterianya.

    • Suhu udara nyaman antara 18°C – 30°C
    • Pertukaran udara (air exchange rate) terdiri 5 kaki kubik per menit per penghuni
    • Kelembaban udara sekitar 40-70 persen
    • Konsentrasi gas CO (karbon monoksida) tidak lebih dari 100 ppm per 8 jam
    • Konsentrasi gas SO2 (sulfur dioksida) tidak lebih dari 0,10 ppm per 24 jam
    • Konsentrasi gas formaldehida tidak lebih dari 120 mg/m3

    2. Kualitas Sumber Air Bersih

    Bukan hanya udara, air yang tersedia di rumah tersebut juga harus bersih, bisa digunakan, dan jumlahnya sesuai yang dibutuhkan. Kemenkes menyebutkan kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan dalam rumah harus sesuai dengan jumlah penghuni untuk kebutuhan sehari-hari. Terdapat dua syarat penting yang berhubungan dengan air berikut.

    • Setiap rumah setidaknya memiliki sarana air bersih dengan jumlah kapasitas minimal sebesar 60 liter/hari/orang
    • Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih untuk beraktivitas sehari-hari seperti mencuci hingga untuk diminum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.

    3. Sumber Pencahayaan Alami dan Buatan

    Kemudian dari kriteria pencahayaan, baik yang berasal dari alam maupun buatan manusia secara langsung maupun tidak langsung, Kemenkes menyarankan harus memberikan pencahayaan dengan intensitas minimal sebesar 60 lux. Namun, pastikan jumlah cahaya berikut jangan sampai menyilaukan sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

    4. Material Bangunan

    Material bangunan merupakan kunci penting keselamatan penghuni yang menempati rumah tersebut. Material bangunan yang digunakan harus memenuhi kriteria rumah sehat bukan hanya kokoh dan terlihat menawan. Material bangunan yang sehat adalah tidak terbuat dari bahan yang berisiko melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan penghuni seperti asbes bebas tidak lebih dari 0.5 fiber/m3 per 4 jam, debu total tidak lebih dari 150 µg m3, timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg, dan material tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tempat tumbuh kembang mikroorganisme patogen.

    5. Komponen dan Penataan Ruang Rumah

    Komponen dan penataan ruangan di rumah juga ada ketentuannya, sebagai berikut.

    • Lantai harus kedap air dan mudah untuk dibersihkan
    • Dinding ruang tidur dan keluarga harus memiliki ventilasi yang baik untuk mengatur sirkulasi udara
    • Dinding kamar mandi dan tempat cuci kedap air dan mudah untuk dibersihkan
    • Langit rumah harus kuat (tidak rawan kecelakaan) dan mudah dibersihkan
    • Pembagian ruangan harus dibagi berdasarkan fungsi dan kapasitas yang cukup sesuai dengan kebutuhannya
    • Ruang Dapur punya saluran pembuangan asap

    6. Pengolahan Limbah Rumah

    Setiap rumah pasti akan memproduksi limbah atau kotoran. Hal ini juga menjadi tanggungjawab masing-masing rumah sehingga diperlukan ruang untuk pengelolaan limbah. Kemenkes telah membuat tata cara pengelolaan limbah tersebut, berikut penjelasannya.

    • Untuk limbah padat, pastikan agar tidak menimbulkan bau dan juga tidak mencemarkan permukaan tanah di lingkungan rumah
    • Untuk limbah cair, pastikan agar limbah tidak mencemari sumber air sehingga dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga jangan sampai mencemari permukaan tanah.

    7. Kepadatan Hunian pada Kamar Tidur

    Luas ruangan juga di atur karena setiap manusia memiliki minimal luas ruang bergerak menurut SNI, yakni sekitar 9 meter persegi per orang. Oleh karena itu, luas kamar tidur tidak bisa dibuat sembarangan. Untuk kamar tidur yang sehat adalah berukuran 8 m2 dan kapasitas yang dianjurkan tidak lebih dari dua orang kecuali untuk anak di bawah umur 5 tahun.

    8. Mempunyai Ventilasi Udara yang Cukup

    Rumah harus dilengkapi dengan sirkulasi udara yang baik agar dapat beristirahat lebih nyaman. Keberadaan ventilasi udara dapat mempengaruhi kualitas udara yang ada di dalam rumah. Dibutuhkan setidaknya 10 persen ventilasi alami permanen dari luas lantai agar sirkulasi udara dan pencahayaan dapat menyebar ke seluruh area rumah dengan baik.

    9. Tempat Penyimpanan Makanan

    Selain soal bangunan, tempat untuk menyimpan makanan juga harus higienis. Salah satu yang kerap disepelekan oleh penghuni rumah adalah keberadaan lalat. Hewan kecil ini sering datang ke rumah karena mengetahui ada sumber makanan. Padahal keberadaannya bisa berbahaya karena diketahui kaki lalat merupakan sumber bakteri yang berbahaya apabila sudah menempel pada makanan.

    Oleh karena itu, salah satu persyaratan rumah sehat menurut Kemenkes ialah lokasi penyimpanan makanan berada di tempat yang higienis. Hal ini untuk menghindari makanan berbau karena aktivitas bakteri, kuman, dan serangga. Jangan lupa untuk membersihkan secara merata dan rutin agar tempat penyimpanan makanan tetap dalam keadaan higienis.

    10. Tersedianya Sarana dan Prasarana

    Sekitar rumah harus tersedia prasarana dan sarana yang lengkap dan mendukung, berikut di antaranya.

    • Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
    • Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat sumber penyakit
    • Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan dan tidak menyilaukan mata
    • Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
    • Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan
    • Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
    • Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya
    • Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
    • Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.

    Demikian 10 kriteria rumah sehat menurut Kementerian Kesehatan. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Genjot Kualitas SDM, Sinar Mas Land Beri Beasiswa di Bidang Kesmas



    Jakarta

    Transformasi sektor kesehatan menjadi pilar utama dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Melalui visi ini, pemerintah berfokus pada pembangunan sistem kesehatan yang kuat dan responsif untuk memastikan masyarakat hidup sehat, dengan target stunting di bawah 5% serta eliminasi TBC dan kusta.

    Salah satu upaya untuk mewujudkan transformasi kesehatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor kesehatan masyarakat. Untuk mendukung program pemerintah tersebut Sinar Mas Land melalui Digital Hub menghadirkan beasiswa pendidikan Master of Public Health di Monash University Indonesia.

    Pendaftaran peserta beasiswa telah dilakukan pada 27 Agustus-6 September 2024, lalu dilanjutkan dengan proses seleksi penerima beasiswa pada 7 September 2024 dengan agenda Monash English Placement Test (MEPT). Peserta juga diwajibkan mengunggah esai sebagai bagian dari kriteria penilaian.


    Beberapa topik esai yang bisa disertakan dalam Program Beasiswa bertema ‘Health Innovation Challenge: Shaping a Better Future Communities’ ini antara lain Kesehatan Urban, Kesehatan Digital dan Artificial Intelligence untuk Kesehatan serta Kebugaran, Perumahan untuk Masa Depan yang Sehat, dan Ketidakadilan dalam Aspek Kesehatan.

    Partisipan yang mengikuti seleksi ini terdiri atas para profesional, mahasiswa serta lulusan jurusan kesehatan masyarakat dan bidang-bidang terkait. Tak hanya itu, peserta juga berasal dari universitas-universitas mitra Monash University Indonesia, serta karyawan dari perusahaan-perusahaan di ekosistem Digital Hub, Eka Hospital, dan Sinar Mas Land.

    Daftar penerima beasiswa telah diumumkan pada 20 September 2024 lalu. Pemberian beasiswa secara simbolis dilakukan pada Orientation Day yang berlangsung pada 28 September 2024. Seluruh proses seleksi dan perkuliahan berlangsung di kampus Monash University Indonesia yang merupakan bagian dari ekosistem Digital Hub – Sinar Mas Land di BSD City.

    tagsite

    Manajemen Sinar Mas Land dan Monash University Indonesia di seremoni penyerahan beasiswa (Foto: dok. Sinar Mas Land)

    Associate Professor and Coordinator for the Master of Public Health Program Monash University, Indonesia Henry Surendra menyambut baik program beasiswa ini.

    “Kami mengapresiasi langkah Sinar Mas Land untuk berkontribusi dalam bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat. Pada era globalisasi dan digital saat ini, tantangan di bidang kesehatan masyarakat semakin kompleks. Pendidikan lanjutan di bidang Public Health menjadi semakin penting dan strategis dalam membekali para profesional dengan pengetahuan, keterampilan, serta pendekatan inovatif untuk menangani isu-isu kesehatan yang mendesak,” ungkap Henry dalam keterangan tertulis.

    Sementara itu, CEO Digital Tech Ecosystem & Development Sinar Mas Land Irawan Harahap mengatakan upaya Sinar Mas Land membangun masa depan yang lebih baik dilakukan dalam berbagai sektor, termasuk di bidang kesehatan.

    “Kali ini kami mendukung peningkatan kualitas pendidikan dalam bidang kesehatan masyarakat melalui program beasiswa di Monash University Indonesia. Program beasiswa ini merupakan kali ketiga yang telah dilakukan oleh Sinar Mas Land bersama Monash University Indonesia,” ujar Irawan.

    “Saya percaya bahwa program ini akan membuka banyak peluang bagi penerima beasiswa untuk tidak hanya mengembangkan karier mereka, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia,” sambungnya.

    Sinar Mas Land Beri Beasiswa Bareng Monash University Indonesia

    Sinar Mas Land bersama dengan Monash University Indonesia memberikan beasiswa dalam dua kategori penerima yang berhasil lolos dalam proses seleksi. Kategori Pertama berhasil diraih oleh Ayu Aditya Andayani dari EKA Hospital, serta dua orang mahasiswa dari beberapa universitas mitra yang menjalin kerja sama dengan Monash University Indonesia, yaitu Gregorius Bimantoro dan Jeremiah Hilkiah Wijaya. Mereka berhak mendapatkan beasiswa pendidikan penuh 100% atau setara dengan Rp 448 juta serta hadiah tambahan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

    Kategori Kedua berhasil diraih oleh Nicko Saputra dari Sinar Mas Land dan Deviani Anita yang merupakan salah satu mahasiswi dari mitra universitas. Mereka berhak mendapatkan beasiswa parsial 50% serta hadiah tambahan uang tunai sebesar Rp 3juta.

    (Content Promotion/Sinar Mas Land)



    Sumber : www.detik.com