Tag: kta

  • Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK


    Jakarta

    Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    “OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).


    Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81.qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • 97 Pelaku Usaha Jadi Terlapor dalam Sidang Dugaan Kartel Pinjol


    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, hari ini.

    “Berbeda dari biasanya, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

    “Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 (sembilan puluh tujuh) Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu Perkara,” sambung KPPU.


    KPPU mengatakan sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025 (daftar terlampir).

    “Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan investigator dalam tahap pemeriksaan,” tutup KPPU.

    Sebagai informasi, berikut adalah daftar terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025:

    1. PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
    2. PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
    3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
    4. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
    5. PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
    6. PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
    7. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
    8. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
    9. PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
    10. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
    11. PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
    12. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
    13. PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
    14. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
    15. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
    16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
    17. PT Creative Mobile Adventure (Boost)
    18. PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
    19. PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
    20. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
    21. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
    22. PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
    23. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
    24. PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
    25. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
    26. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
    27. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
    28. PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
    29. PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
    30. PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
    31. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
    32. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
    33. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
    34. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
    35. PT Grha Dana Bersama (Avantee)
    36. PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
    37. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
    38. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
    39. PT Inclusive Finance Group (Danacita)
    40. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
    41. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
    42. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
    43. PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
    44. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
    45. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
    46. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
    47. PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
    48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
    49. PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
    50. PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
    51. PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
    52. PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
    53. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
    54. PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
    55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
    56. PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
    57. PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
    58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
    59. PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
    60. PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
    61. PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
    62. PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
    63. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
    64. PT Mapan Global Reksa (Findaya)
    65. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
    66. PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
    67. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
    68. PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
    69. PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
    70. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
    71. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
    72. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
    73. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
    74. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
    75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
    76. PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
    77. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
    78. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
    79. PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
    80. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
    81. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
    82. PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
    83. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
    84. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
    85. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
    86. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
    87. PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
    88. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
    89. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
    90. PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
    91. PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
    92. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
    93. PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
    94. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
    95. PT Tri Digi Fin (KreditPro)
    96. PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
    97. PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)

    Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

    (akd/akd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Tunaiku Jamin Keamanan Data Lewat Layanan Call Center Resmi


    Jakarta

    Kebutuhan finansial mendadak, seperti biaya pendidikan atau modal usaha, seringkali membutuhkan solusi pinjaman online yang cepat dan aman. Tunaiku, sebagai produk pinjaman online dari Amar Bank yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi salah satu pilihan.

    Untuk memastikan seluruh proses pinjaman berjalan aman, pengguna wajib mengetahui jalur komunikasi resmi, yaitu call center Tunaiku. Layanan ini adalah garda depan yang menjamin keamanan, transparansi, dan kenyamanan pengguna.

    Kontak Resmi Call Center Tunaiku


    Pastikan Anda hanya menghubungi kontak resmi Tunaiku dan Amar Bank yang terverifikasi untuk menghindari penipuan.

    Telepon: (021) 4000-5859

    WhatsApp: 081132266859

    Email: tanya@amarbank.co.id

    Jam Operasional:

    Senin-Jumat: 08.00 – 20.00 WIB

    Sabtu-Minggu: 09.00 – 15.00 WIB

    Libur nasional: Tutup

    Mengapa Call Center Penting?

    Call center memiliki fungsi krusial dalam layanan Tunaiku, di antaranya:

    1. Jalur Komunikasi Resmi: Menjamin keamanan setiap transaksi.
    2. Sumber Informasi Akurat: Menyediakan detail produk, bunga, cicilan, dan status pengajuan.
    3. Sarana penyelesaian Masalah: Membantu jika terjadi kendala teknis atau administrasi.
    4. Pembatalan Pinjaman: Proses pembatalan yang sah hanya dapat dilakukan melalui nomor resmi.

    Layanan yang Disediakan Call Center Tunaiku

    Call center Tunaiku hadir untuk membantu berbagai kebutuhan pengguna, di antaranya:

    1. Informasi Produk Pinjaman

    Petugas call center akan menjelaskan detail produk KTA online Tunaiku, meliputi:

    • Limit pinjaman hingga Rp30 juta.
    • Bunga ringan mulai dari 0,1% per hari.
    • Tenor fleksibel yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

    2. Status Pengajuan Pinjaman

    Anda dapat menanyakan status pengajuan, apakah sudah disetujui, masih diproses, atau memerlukan dokumen tambahan.

    3. Panduan Pembayaran Cicilan

    Call center akan memberikan panduan lengkap mengenai metode pembayaran, baik melalui transfer bank, ATM, maupun aplikasi pembayaran digital.

    4. Pembatalan Pinjaman

    Jika Anda berubah pikiran, pembatalan hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi untuk menjaga keamanan dan validitas data.

    5. Penanganan Keluhan

    Apabila terjadi kesalahan data, kendala teknis, atau masalah pembayaran, tim call center akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat dan profesional.

    Tunaiku Foto: Tunaiku

    Tips Aman Menghubungi Call Center Tunaiku

    Agar proses komunikasi lebih efektif dan aman, perhatikan langkah-langkah berikut. Pertama, siapkan Data: Siapkan nama lengkap, nomor KTP, atau nomor kontrak untuk verifikasi cepat. Kedua, gunakan Jalur Resmi: Hanya hubungi nomor, WhatsApp, atau email yang tercantum di atas. Ketiga, hubungi di Jam Operasional: Respon lebih cepat akan didapat pada jam kerja yang ditetapkan.

    Keempat, catat Nomor Laporan: Jika mengajukan keluhan atau pembatalan, minta nomor laporan sebagai bukti tindak lanjut. Terakhir, waspada Penipuan: Jangan pernah memberikan data pribadi sensitif kepada pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan Tunaiku.

    Keunggulan Produk Tunaiku

    Selain layanan call center yang responsif, Tunaiku memiliki berbagai keunggulan menarik:

    • Limit pinjaman hingga Rp30 juta, cocok untuk kebutuhan besar seperti pendidikan atau usaha.
    • Bunga ringan mulai 0,1% per hari, transparan tanpa biaya tersembunyi.
    • Persetujuan cepat hanya dalam 3 menit, tanpa perlu jaminan.
    • Metode pembayaran fleksibel, bisa melalui berbagai saluran digital.
    • Layanan pelanggan via live chat, dilayani oleh customer service Tunaiku yang responsif dan ramah.

    “Call center Tunaiku merupakan jalur resmi, aman, dan cepat untuk semua kebutuhan terkait layanan pinjaman online Tunaiku. Pastikan selalu menghubungi kontak resmi Tunaiku agar pengalaman finansial Anda tetap aman, nyaman, dan bebas dari risiko penipuan,” demikian tulis Tunaiku dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025)

    (akn/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Ini 98 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK


    Jakarta

    Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Untuk itu, masyarakat penting mengetahui daftar terbaru perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

    Mengutip situs resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98. Jumlah ini berkurang dibandingkan Februari 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


    “Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

    Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

    Daftar Pinjol Legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81.qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Perusahaan Pinjol Banyak yang Tumbang, Cek Daftar Terbarunya yang Berizin OJK


    Jakarta

    Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK.

    Melansir dari website resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan bulan Februari sebanyak 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


    “Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

    Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    Simak juga Video ‘Cerita Sri Mulyani Ditawari Pinjol Tiap Hari’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJK


    Jakarta

    Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Paling anyar, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    “OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (13/7/2024).


    Alhasil, total perusahaan pinjol legal pun semakin berkurang. Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pinjol Ilegal Vs Legal, Ini Ciri dan Cara Mengenalinya

    Jakarta

    Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menimbulkan keresahan. Tak jarang, mereka yang terlilit pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bunga pinjaman besar yang membuat utang tak kunjung lunas, bahkan diteror saat penagihan.

    Modusnya dalam mencari korban pun semakin beragam. Mulai dari mengirim pesan singkat langsung pada calon korban, mengirim dana langsung ke rekening, dan lain sebagainya. Tak menutup kemungkinan, seiring waktu akan semakin banyak modus yang akan coba dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab ini.

    Padahal, kalau saja korban tahu dan menghindari untuk pinjam dana dari pinjol ilegal dan lebih memiliih fintech pendanaan bersama yang legal dan terdaftar di OJK, hal-hal seperti ini bisa dicegah untuk terjadi.


    Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan cara mengenali pinjaman online yang legal dan ilegal. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

    Melansir dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dikatakan OJK telah mengatur sedemikian rupa sehingga sebuah platform fintech lending haruslah terdaftar secara resmi sebelum kegiatan operasionalnya dimulai.

    Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.

    Misalkan saja menggunakan SMS atau pesan Whatsapp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. Lalu saat penagihan ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

    1. Besaran Bunga yang Diberikan Pinjol

    Fintech pendanaan yang resmi dan sudah terdaftar di OJK akan mematuhi seluruh peraturan yang ada. Termasuk soal besar bunga per hari dan penagihan yang diberi jangka 90 hari maksimal. Jika peminjam menunggak dalam jangka panjang, bunga tidak lebih dari 100 persen.

    Pinjaman online ilegal bisa saja tak mengindahkan aturan ini. Mereka dapat menentukan sendiri bunga yang diberlakukan, bahkan jika bunga itu sangat tinggi juga akan sah-sah saja bagi mereka. Begitu juga dengan tenor pinjaman. Yang saat ditawarkan dibilang jatuh tempo satu bulan, dalam satu dua minggu sudah mereka tagih dengan cara-cara yang tidak beradab.

    2. Syarat Peminjaman

    Memang, mendapatkan pinjaman dari fintech pendanaan bukannya sama sekali tanpa syarat. Ada sejumlah syarat yang memerlukan dokumen penting, salah satunya sebagai credit scoring.

    Umumnya saat proses pengajuan pinjaman pinjol yang telah terdaftar di OJK akan menanyakan keperluan dan tujuan pinjamannya. Jika syarat peminjaman terlampau mudah, bahkan ketika identitas dan histori kredit kita tak ditanyakan sama sekali, maka legalitas platform tersebut perlu dipertanyakan.

    3. Pengurus Operasional dan Cara Menangani Keluhan

    Pengurus setiap pinjol legal merupakan orang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ada fit & proper test yang akan dilakukan untuk mengujinya oleh OJK. Hal ini penting untuk memastikan komitmen platform terhadap pengelolaan bisnisnya.

    Sementara untuk pinjol ilegal tentu saja tidak akan menggunakan pengurus dengan standar pengalaman yang sama dengan yang diminta oleh OJK tersebut. Sehingga jika ada pengaduan dari pengguna dan respons dari pihak platformnya tidak baik, maka besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.

    Sebab legal selalu memberikan sarana dan channel khusus pengaduan dan wajib menindaklanjuti aduan penggunannya. Bahkan pengguna juga bisa mengadukan ke OJK dan akan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah.

    4. Petugas Penagih

    Fintech pendanaan atau pinjol yang legall biasanya memberikan komitmen dalam perlindungan data pribadi para penggunanya. Agen penagihannya pun terdiri atas orang-orang bersertifikasi.

    Hal ini juga penting untuk dipastikan sebagai upaya antisipasi pelanggaran dalam proses penagihan. OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen.

    5. Tergabung Asosiasi Lokasi Kantor

    Pembeda besar yang lain antara fintech pendanaan bersama legal dan pinjaman online ilegal ialah si rentenir online ini tidak menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Fintech pendanaan legal wajib menjadi anggota asosiasi penyelenggara yang sudah ditunjuk oleh OJK ini begitu mereka dinyatakan telah terdaftar dan berizin resmi. Untuk itu, pinjol legal juga harus memiliki lokasi kantor yang jelas. Bahkan lokasi kantor pinjol legal ini akan mudah ditelusuri melalui Google.

    Sementara pinjol ilegal pada umumnya tidak memiliki kejelasan identitas dan tergabung dalam Asosiasi sebagaimana mestinya. Selain itu mereka juga menutupi dan tidak memberitahu perihal lokasi kantor mereka. Bahkan bisa jadi pinjol ilegal ini banyak yang menghindari aparat hukum dengan mendirikan kantor di luar negeri.

    Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:
    Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    Amartha – https://amartha.com
    Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    Boost – https://myboost.co.id
    Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
    Findaya – https://findaya.co.id
    Modalku – https://modalku.co.id
    KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
    Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
    Maucash – https://maucash.id
    Finmas – https://www.finmas.co.id
    KlikA2C – https://klika2c.co.id
    Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    Ammana.id – https://ammana.id
    PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    KoinP2P – https://koinp2p.com
    PohonDana – https://pohondana.id
    Mekar – https://mekar.id
    AdaKami – https://www.adakami.id
    Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
    KreditPro – https://kreditpro.id
    Fintag – https://fintag.id
    Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
    Crowdo – https://crowdo.co.id
    Indodana – https://indodana.id
    Julo – https://www.julo.co.id
    Pinjamin – https://pinjamin.com
    DanaRupiah – https://danarupiah.id
    Taralite – https://www.taralite.com
    Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
    Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
    AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
    Danakini – https://danakini.co.id
    Singa – https://singa.id
    DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
    EasyCash – https://indo.geteasycash.asia
    Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
    FinPlus – https://www.finplus.co.id
    UangMe – https://uangme.id
    PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
    Dana Syariah – https://danasyariah.id
    Batumbu – https://www.batumbu.id
    CashCepat – https://cashcepat.id
    KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
    Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
    Cicil – https://www.cicil.co.id
    Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
    360 Kredi – https://www.360kredi.id
    Samir – https://www.samir.co.id
    Kredinesia – https://www.kredinesia.id
    Pintek – https://pintek.id
    ModalRakyat – https://modalrakyat.id
    Solusiku – https://www.solusi-ku.id
    Cairin – https://www.cairin.id
    TrustIQ – https://trustiq.id
    Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
    Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
    Invoila – https://invoila.co.id
    Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
    DanaBagus – https://www.danabagus.id
    UKU – https://ukuindo.com
    Kredito – https://kredito.id
    AdaPundi – https://www.adapundi.com
    ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
    Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
    Komunal – https://www.komunal.co.id
    Restock.ID – https://www.restock.id
    Asetku – https://asetku.co.id
    Avantee – https://www.avantee.co.id
    Gradana – https://gradana.co.id
    Danacita – https://www.danacita.co.id
    IKI Modal – https://www.ikimodal.com
    Ivoji – https://www.ivoji.id
    Indofund.id – https://indofund.id
    iGrow – https://igrow.asia
    Danai.id – https://danai.id
    Dumi – https://minjem.com
    Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
    Qazwa.id – https://qazwa.id
    KrediFazz – https://www.kredifazz.id
    Doeku – https://doeku.id
    Aktivaku – https://aktivaku.com
    Danain – https://www.danain.co.id
    Indosaku – https://indosaku.id
    UATAS – https://www.uatas.id
    EduFund – https://www.edufund.co.id
    GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
    Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
    BantuSaku – https://bantusaku.id
    DanaBijak – https://danabijak.com
    AdaModal – https://www.adamodal.co.id
    SamaKita – https://samakita.co.id
    KawanCicil – https://kawancicil.co.id
    Crowde – https://crowde.co
    KlikCair – https://klikcair.com
    Ethis – https://ethis.co.id

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Apakah Pinjol Masuk ke SLIK OJK? Ini Faktanya


    Jakarta

    Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seringkali dianggap sebagai salah satu penghambat pencairan akses pembiayaan, khususnya bagi publik yang masih terikat kredit dengan lembaga keuangan tertentu.

    Lembaga keuangan penyedia akses pembiayaan saat ini pun tercatat beragam, selain perbankan dan perusahaan multifinance, terdapat pula pinjaman online/pinjaman daring (pinjol). Namun, apakah nasabah pinjol ini juga terjaring dalam SLIK OJK?

    Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.


    Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

    “OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

    Berdasarkan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang gagal baya.

    Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol juga dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

    “OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” imbuhnya.

    Berikut 96 data pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK per Juni 2025:

    Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    SAMIR – www.samir.co.id
    Amartha – https://amartha.com
    DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    Boost- https://myboost.co.id
    TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
    Findaya – http://findaya.co.id
    modalku – https://modalku.co.id
    KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
    Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
    Maucash – http://maucash.id
    Finmas – https://www.finmas.co.id
    KlikA2C – https://klika2c.co.id
    Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    Ammana.id – https://ammana.id
    PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    KoinP2P – https://koinp2p.com
    pohondana – http://pohondana.id
    MEKAR – https://mekar.id
    AdaKami – www.adakami.id
    ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
    KREDITPRO – http://kreditpro.id
    FINTAG – http://fintag.id
    RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
    CROWDO – https://crowdo.co.id
    Indodana – indodana.id
    JULO – www.julo.co.id
    Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
    DanaRupiah – danarupiah.id
    Taralite – www.taralite.com
    Pinjam Modal – pinjammodal.id
    ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
    AwanTunai – www.awantunai.co.id
    Danakini – https://danakini.co.id
    Singa – http://singa.id
    DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
    EASYCASH – www.easycash.id
    PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
    FinPlus – www.finplus.co.id
    UangMe – http://uangme.id
    PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
    DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
    BATUMBU – www.batumbu.id
    Cashcepat – http://cashcepat.id
    klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
    Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
    cicil – https://www.cicil.co.id
    lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
    KrediOne – www.360kredi.id
    ETHIS – https://ethis.co.id
    Kredinesia – www.kredinesia.id
    Pintek – http://pintek.id
    ModalRakyat http://modalrakyat.id
    SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
    Cairin – www.cairin.id
    TrustIQ – http://trustiq.id
    KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
    Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
    Invoila – http://invoila.co.id
    Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
    DanaBagus – www.danabagus.id
    UKU – ukuindo.com
    KREDITO – https://kredito.id
    AdaPundi – www.adapundi.com
    ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
    Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
    Komunal – www.komunal.co.id
    Restock.ID – www.restock.id
    Asetku – http://asetku.co.id
    KlikCair – klikcair.com
    Avantee – www.avantee.co.id
    Gradana – gradana.co.id
    Danacita – www.danacita.co.id
    IKI Modal – www.ikimodal.com
    Ivoji – www.ivoji.id
    Indofund.id – indofund.id
    iGrow – igrow.asia
    Danai.id – http://danai.id
    DUMI – minjem.com
    LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
    qazwa.id – qazwa.id
    KrediFazz – www.kredifazz.id
    Doeku – doeku.id
    Aktivaku – aktivaku.com
    Danain – www.danain.co.id
    Indosaku – indosaku.id
    UATAS – www.uatas.id
    EDUFUND – www.edufund.co.id
    GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
    PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
    BantuSaku – bantusaku.id
    danabijak – danabijak.com
    AdaModal – www.adamodal.co.id
    SamaKita – samakita.co.id
    KawanCicil – http://kawancicil.co.id
    CROWDE – https://crowde.co.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?


    Jakarta

    Mengetahui riwayat utang atau kredit penting karena akan menentukan peluang seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan. Riwayat tersebut biasanya tersimpan rapi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

    Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol).

    Lantas, Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.


    Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

    Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

    Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

    Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

    Kategori Skor dalam SLIK OJK

    Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar
    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan
    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet
    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

    Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

    Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

    Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

    Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

    – Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id
    – Pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.
    – Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.
    – Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
    – Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
    – Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
    – Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
    – Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

    OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

    – Datang ke kantor OJK setempat.
    – Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.
    – Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
    – Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
    Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

    Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

    Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

    Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

    Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

    OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cara Top Up KPR buat Tambah Pinjaman, Ini Syarat dan Keuntungannya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah. Salah satu skema yang ditawarkan bank antara lain Top Up KPR, yakni menambah dana ke simpanan yang kita punya.

    Dalam hal ini, Top Up KPR menambah utang pinjaman rumah. Contoh plafon pinjaman KPR Anda sebelumnya Rp 200 juta. Lalu, Anda ingin menambah pinjaman untuk keperluan lain seperti renovasi rumah sebesar Rp 150 juta. Maka Anda bisa mengajukan Top Up KPR sebesar Rp 150 juta ke bank.

    Melansir dari Mortgage Master, Senin (1/7/2024), masyarakat mengajukan Top Up KPR antara lain karena membutuhkan dana untuk renovasi dan kebutuhan konsumtif lain, seperti biaya pengobatan dan pendidikan.


    Tentu produk pinjaman dari bank itu ada banyak pilihannya. Ada kredit tanpa agunan (KTA), kredit multiguna, kredit kendaraan bermotor (KKB), dan masih banyak lagi. Lantas apa kelebihan dan kekurangan Top Up KPR?

    Kelebihan Top Up KPR

    Jika saat ini Anda memiliki pinjaman KPR yang masih berjalan dan membutuhkan dana tunai tambahan untuk kebutuhan tertentu, melakukan top up KPR bisa menjadi pilihan untuk dicoba. Ada beberapa kelebihan top up KPR dibandingkan dengan mengajukan pinjaman baru. Berikut ini di antaranya:

    1. Lebih Cepat dan Mudah

    Mendapatkan dana tunai dari top up KPR prosesnya akan lebih mudah dan cepat dibandingkan Anda mengajukan pinjaman baru. Sebab, bank sudah memiliki track record dan data-data Anda sebagai debitur dari pinjaman KPR yang sedang berjalan. Oleh karena itu, proses verifikasi dan BI checking pun tidak diperlukan lagi.

    Selain itu, bank juga sudah memegang data rumah Anda sebagai jaminan, sehingga Anda tak perlu repot lagi mengurusi dokumen-dokumen untuk agunan pinjaman. Jika mengajukan pinjaman baru, tentu semua proses di atas harus Anda lalui, sehingga pencairan dana pun menjadi lebih lama.

    2. Bunga Lebih Rendah

    Bunga yang berlaku dari proses top up KPR biasanya lebih ringan dibandingkan bunga KTA atau kredit multiguna. Sebab bunganya cukup melanjutkan dari pinjaman KPR yang masih berjalan. Bahkan, bisa jadi bunga cicilan jadi lebih rendah kalau bank memberikan diskon. Biasanya, bank lebih terbuka untuk opsi diskon bunga ini kepada nasabah lama.

    3. Tenor Pinjaman Lebih Panjang

    Jangka waktu pinjaman KTA biasanya hanya sampai enam tahun, semantara pinjaman multiguna hanya sampai 15 tahun. Sementara itu, jika Anda melakukan top up KPR, tenor atau jangka waktu pinjaman Anda akan mengikuti tenor KPR, yakni bisa sampai 25-30 tahun.

    Dengan tenor yang panjang, otomatis cicilan bulanan pun akan lebih ringan. Meski demikian harus tetap dicatat, bahwa tenor panjang juga berarti beban utang yang harus Anda pikul akan lebih lama pula.

    Syarat Top Up KPR

    Untuk bisa mengajukan top up KPR, pertama-tama pastinya Anda harus memiliki pinjaman KPR yang masih berjalan. Jika tak punya KPR, ya tidak bisa top up dong. Selain itu, tak semua permohonan top up dari nasabah KPR juga akan disetujui bank. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

    1. Harga Rumah Mengalami Kenaikan

    Dasar dari top up KPR adalah adanya kenaikan harga rumah dari sejak Anda membelinya dulu. Kenaikan harga rumah ini yang akan menjadi dasar nilai top up yang bisa Anda cairkan. Jika harga rumah Anda stagnan atau bahkan turun, maka bank tidak akan mengabulkan permohonan top up Anda.

    2. Lama KPR Berjalan

    Bank biasanya memiliki ketentuan bagi nasabah KPR untuk bisa melakukan top up setelah masa pinjaman KPR berjalan beberapa waktu lamanya. Tiap bank memiliki batas waktu yang berbeda-beda, ada yang tiga tahun, lima tahun, atau 10 tahun. Jadi kalau masa pinjaman KPR Anda belum memasuki batas waktu tersebut, berarti Anda belum bisa mengajukan top up.

    3. Memiliki Riwayat Pembayaran Cicilan yang Baik

    Meskipun tidak memerlukan proses BI checking lagi, bank tetap akan memeriksa apakah pembayaran kredit Anda lancar atau tidak. Hal ini akan dilihat dari rekam jejak pembayaran cicilan KPR Anda yang masih berjalan. Kalau pembayarannya baik, maka besar kemungkinan pengajuan top up akan disetujui.

    Cara Top Up KPR

    Jika sudah mengetahui syarat dan kelebihan dari top up KPR, kini saatnya Anda memahami tata cara dan proses pengajuannya. Tidak sulit kok, mari mari simak langkahnya satu persatu.

    1. Menghubungi Bank

    Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi pihak bank KPR Anda. Anda bisa kontak bank melalui telefon, chat, email atau mengunjungi langsung kantor bank terdekat. Komunikasikan keinginan Anda untuk melakukan top up KPR kepada pihak bank untuk mengetahui prosedur yang harus dijalani.

    Bank kemudian akan melihat apakah Anda masuk kualifikasi untuk program top up dengan mengecek riwayat pembayaran cicilan dan lama pinjaman KPR Anda. Jika semuanya lolos, proses pengajuan top up Anda baru bisa dilanjutkan.

    Jika ingin menghemat waktu, Anda juga dapat mengajukan permohonan top up lewat konsultan KPR online, contohnya seperti Mortgage Master. Nantinya, tim Mortgage Master yang akan menghubungi pihak bank dan menegosiasikan pengajuan top up Anda. Layanan ini bisa Anda dapatkan gratis lho, cukup dengan mengisi formulir konsultasi saja.

    2. Bank Melakukan Appraisal Rumah

    Berikutnya, bank akan melakukan penilaian harga rumah atau appraisal. Untuk bisa mendapatkan fasilitas top up, bank akan mengecek apakah valuasi rumah Anda meningkat atau tidak. Bank akan survey langsung ke rumah Anda untuk melakukan proses ini. Jika ternyata harga rumah Anda naik dari sejak pembelian, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

    3. Melengkapi Dokumen Persyaratan

    Jika bank sudah memastikan bahwa Anda layak mendapatkan fasilitas top up, maka Anda akan diminta melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

    Dokumen ini di antaranya, slip gaji terbaru dan keterangan tempat bekerja. Bank akan melakukan verifikasi apakah Anda masih bekerja dan memiliki penghasilan tetap. Selain itu, bank juga akan mengecek ulang sertifikat rumah yang Anda jaminkan.

    4. Bank Menentukan Nilai Top Up

    Setelah melakukan appraisal, bank pun mengetahui nilai rumah Anda saat ini. Dari sinilah bank akan menentukan nilai top up KPR yang bisa Anda dapatkan.

    Biasanya, maksimal plafon pinjaman yang akan diberikan oleh bank adalah sekitar 70-80% dari harga rumah. Dengan demikian, maksimal dana tunai yang bisa Anda dapatkan dari fasilitas top up adalah plafon pinjaman baru dikurangi sisa pokok utang KPR berjalan.

    Selanjutnya, Anda perlu menentukan tenor pinjaman dan jumlah nilai top up yang Anda butuhkan untuk menentukan besar cicilan. Nantinya, besar cicilan dari dana top up akan digabungkan dengan cicilan KPR yang masih berjalan untuk Anda bayar setiap bulannya.

    5. Penandatanganan SPK

    Jika Anda dan pihak bank sudah setuju akan nilai top up, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga, serta besar cicilan KPR baru, maka bank kemudian akan menerbitkan surat penawaran kredit (SPK). SPK ini berisi detail fasilitas top up Anda dan harus ditandatangani maksimal tiga bulan setelah diterbitkan.

    6. Tanda Tangan Akad

    Sama seperti KPR, Anda juga akan diminta menandatangani akad kredit untuk pencairan dana top up. Proses akad kredit ini wajib dihadiri oleh notaris, pihak bank, dan Anda (serta pasangan, jika sudah menikah) sebagai debitur. Setelahnya, dana top up akan ditransfer oleh bank ke rekening pribadi Anda.

    Jadi sudah paham kan top up KPR itu apa? Fasilitas tambahan kredit dari KPR ini bisa Anda manfaatkan ketika membutuhkan dana ekstra untuk keperluan mendesak. Jadi daripada mengajukan KTA atau pinjaman online, lebih baik melakukan top up KPR yang lebih menguntungkan buat keuangan kita.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com