Tag: KTP

  • Korea Selatan Pakai ID Digital Blockchain untuk Ganti KTP Fisik

    Korea Selatan (Korsel) semakin dalam untuk adopsi teknologi blockchain. Terbaru, warga korsel nantinya bakal menggunakan identitas (ID) digital berbasis blockchain dan menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) fisik.

    Pemerintah Negeri ginseng itu dilaporkan siap mengganti KTP bentuk fisik dengan ID digital berbasis blockchain pada 2024. Nantinya ID digital tersebut akan berada di dalam aplikasi perangkat seluler. Fungsinya dipastikan masih sama dengan fungsi KTP berbentuk fisik.

    ID digital berbasis blockchain ditargetkan akan diluncurkan pada 2024. Sebanyak 45 juta warga negara Korsel akan didorong secara bertahap untuk mengadopsinya dalam kurun waktu dua tahun.

    Ilustrasi blockhain di web3.
    Ilustrasi blockhain di web3.

    Baca juga: Kenal Blockchain Aptos, Pesaing Kuat Solana dari Mantan Karyawan Meta

    Simpel dan Aman

    Dibandingkan dengan KTP fisik, ID digital ini tergolong lebih simpel dan aman. ID bisa digunakan untuk sektor keuangan, kesehatan, pajak, hingga transportasi. Direktur Jenderal Biro Digital Korea Selatan, Suh Bo Ram, menambahkan, teknologi tersebut dapat membantu perusahaan yang belum sepenuhnya melakukan transisi digital.

    Menurut Suh, pemerintah Korsel juga akan mengadopsi sistem identitas terdesentralisasi. Artinya, pemerintah tidak dapat mengakses informasi yang tersimpan di ponsel penduduknya, termasuk informasi tentang ID digital mereka.

    ilustrasi blockhain di web3
    Ilustrasi blockhain di web3.

    Baca juga: Daftar Pemenang Ballon d’Or yang Dapat NFT Beserta Pialanya

    Data Terdesentralisasi

    Dikutip Cointelegraph, meski bersifat terdesentralisasi, sistem manajemen ID tersebut nantinya masih memerlukan persetujuan otoritas dan perusahaan.

    “Jika otoritas tidak memvalidasi ID blockchain, maka ID tersebut tidak dapat digunakan untuk memanfaatkan layanan publik. Ini menurut saya adalah batasan terbesar,” ujar Penasihat Blockchain dan CEO Bundlesbets.com, Brenda Gentry.

    Korsel sudah memanfaatkan solusi berbasis teknologi blockchain sejak lama. Pada Agustus 2020, lebih dari satu juta warga Korsel telah mengadopsi SIM berbasis blockchain yang beroperasi melalui aplikasi smartphone, PASS.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Apakah KTP-mu Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol? Cek di Sini

    Jakarta

    Ngerinya pinjaman online (pinjol) sudah merambah ke pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. KTP yang tersebar, dengan mudahnya bisa didaftarkan ke pinjol. Apakah kamu pernah mengalaminya?

    Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjaman online kerap ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

    Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah KTP milikmu sudah pernah digunakan untuk mendaftar pinjaman online? Mengecek riwayat pinjaman atau aktivitas mencurigakan dengan KTP, bisa dilakukan dengan cara berikut.


    Cara Cek KTP Pernah Dipakai Daftar Pinjol atau Tidak

    Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. KTP pun rawan disalahgunakan, terlebih ada juga orang yang memanfaatkan fenomena untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain, lalu mendaftarkan pinjol tanpa izin.

    Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

    Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

    Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    1. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
    2. Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
    3. Pilih menu ‘Pendaftaran’.
    4. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
    5. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
    6. Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
    7. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
    8. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    9. Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
    10. Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.

    Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

    Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
    2. Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
    3. Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
    4. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

    Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

    Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

    Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak berikut:

    • Telepon: 157
    • Email: konsumen@ojk.go.id
    • WhatsApp: 081-157-157-157.

    Nah itulah tadi cara mengecek KTP dari pinjol. Dengan langkah ini, kamu bisa melindungi diri dari dampak penyalahgunaan data pribadi. Selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan identitas, terutama di era digital yang semakin rawan kebocoran data.

    (aau/fds)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Atau Tidak


    Jakarta

    Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Tak jarang, peminjam uang mengeluhkan data pribadi mereka seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.

    Belum lagi, saat ini ada sebagian orang yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain untuk pinjol tanpa izin dari pemilik identitas.

    Untuk mengetahui apakah kartu identitas atau KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. SLIK OJK merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.


    Bagaimana cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak? Berikut merupakan langkah-langkahnya.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

    – Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
    – Pilih “Pendaftaran”.
    – Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
    – Pastikan informasi benar dan sesuai.
    – Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
    – Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
    – Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
    – Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
    – Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
    – Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

    – Pemohon hadir secara langsung ke kantor OJK.
    – Membawa dokumen persyaratan permohonan, meliputi fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
    – OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
    – Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

    Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan oleh pemohon, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157,emailkonsumen@ojk.go.idatau WA ke 081-157-157-157.

    Demikian merupakan informasi cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cara Cek KTP Dipakai untuk Utang Pinjol Atau Tidak

    Jakarta

    Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Tak jarang, peminjam uang mengeluhkan data pribadi mereka seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.

    Belum lagi, saat ini ada sebagian orang yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain untuk pinjol tanpa izin dari pemilik identitas.

    Untuk mengetahui apakah kartu identitas atau KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. SLIK OJK merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.


    Bagaimana cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak? Berikut merupakan langkah-langkahnya.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

    1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

    2. Pilih “Pendaftaran”.

    3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

    4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

    5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

    6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

    7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.

    8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

    9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

    10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

    1. Pemohon hadir secara langsung ke kantor OJK.

    2. Membawa dokumen persyaratan permohonan, meliputi fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.

    3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.

    4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

    Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan oleh pemohon, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157,emailkonsumen@ojk.go.idatau WA ke 081-157-157-157.

    Demikian merupakan informasi cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan buat Urus Sertifikat Tanah Hilang



    Jakarta

    Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus. Hal itu agar tidak ada penyalahgunaan sertifikat tanah yang hilang.

    Untuk mengurusnya, pemilik sertifikat bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Nah, untuk mengurusnya ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini informasinya.


    Syarat Dokumen

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
    6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

    Selain itu, siapkan juga keterangan lainnya, yaitu:

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
    5. Pengumuman di surat kabar

    Untuk penyelesaian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    “Silakan diunduh aplikasi Sentuh Tanahku di AppStore atau Google Play. Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ,” katanya kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat Dokumen buat Ubah Girik Jadi Sertifikat



    Jakarta

    Mengubah dokumen seperti girik hingga letter C menjadi sertifikat perlu dilakukan. Hal ini supaya pemilik girik memiliki kepastian hukum akan aset tanah yang dimilikinya.

    Dulu, dokumen seperti girik, petuk, letter C, dan lainnya memang masih dianggap sebagai alas hak tanah. Namun pada 2026 dokumen tersebut hanya akan menjadi penunjuk lokasi tanah saja.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.


    Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi sertifikat tanah?

    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, pemilik girik harus pastikan terlebih dahulu sumber asal dokumen tersebut dari mana, apakah dari hasil jual-beli, hibah, ataupun warisan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pemilik girik bisa meminta keterangan dari kelurahan setempat.

    “Kalau dia punya girik, punya letter C atau punya petok, dulu kan dianggap sebagai alas hak, kalau sekarang itu dianggap sebagai dokumen penunjuk. Berarti dia harus punya riwayat yang jelas. Riwayat perolehannya dari mana. Nanti di-state gitu loh. Pada saat dia mendaftar itu kan butuh semacam keterangan dari kelurahan juga kan, riwayat tanah itu,” ungkapnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025).

    Mengetahui sumber asal girik ini juga bisa memudahkan mengetahui dokumen apa-apa saja yang dibutuhkan. Misalnya kalau girik itu hasil warisan, maka perlu surat waris untuk memudahkannya diubah menjadi sertifikat. Sementara kalau hasil jual beli, pastikan memiliki akta jual beli (AJB) agar bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik.

    “Bisa juga dibantu di surat keterangan kelurahan juga atau di notaris juga boleh, pakai akta notaris, akta PPAT gitu,” tuturnya.

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur ‘Layanan Pertanahan’ lalu pilih ‘Konversi’. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)

    5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik

    Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas bidang yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi kalian tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.

    Para pemilik tanah juga bisa berkonsultasi dulu di kantor pertanahan terdekat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Paramadina Fellowship 2025, Kuliah Gratis Plus Dana Buku dan Karya Akhir


    Jakarta

    Universitas Paramadina membuka pendaftaran beasiswa Paramadina Fellowship 2025 sampai 31 Mei mendatang. Lulusan 2023 atau 2024 serta siswa kelas akhir yang akan lulus pada 2025 di sekolah-sekolah Jabodetabek bisa mendaftar.

    Dikutip dari laman resminya, Paramadina Fellowship merupakan program beasiswa kuliah 4 tahun bagi calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi, kecerdasan emosional, jiwa kepemimpinan, kemampuan bersosialisasi, dan etika tinggi.

    Beasiswa Paramadina Fellowship 2025

    Manfaat Paramadina Fellowship 2025 meliputi:


    • Gratis biaya pendaftaran
    • Gratis biaya pendidikan 4 tahun
    • Dana buku per semester
    • Dana penyelesaian karya akhir
    • Biaya wisuda

    Syarat Beasiswa

    • Siswa kelas 3 SMA/sederajat atau lulusan 2024 atau 2025 dari sekolah se-Jabodetabek
    • Nilai rata-rata ijazah minimal 8,00
    • Nilai rata-rata rapor kelas 1, 2, dan 3 minimal 8,00
    • Usia pendaftar maksimal 20 tahun
    • Aktif dalam kegiatan organisasi intra dan ekstra sekolah
    • Memiliki prestasi akademik, nonakademik
    • Mampu berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya
    • Tidak pernah terlibat tindak kriminal, termasuk penyalahgunaan narkotika dan miras, pemalsuan, pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya, serta tindak kekerasan; dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
    • Khusus pemilih Prodi Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, dan Psikologi, wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas Buta Warna (SKBBW)

    Syarat Dokumen

    • Sertifikat bahasa asing (format PDF)
    • Foto berwarna ukuran 4×6
    • Fotokopi ijazah SMA
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
    • Surat Keterangan Bebas Buta Warna (SKBBW), format file FDF
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK)
    • Dua tulisan menggunakan tulisan tangan dengan tinta warna biru, dengan judul:
      1. “Pentingnya Paramadina Fellowship untuk Masa Depanku”
      2. “Pengalaman Paling Bermakna Dalam Hidupku” sesuai format penulisan dalam format file PDF
    • Surat Rekomendasi Kepala Sekolah atau Guru serta surat pernyataan sesuai format surat, format file PDF

    Format surat pernyataan, esai, dan rekomendasi dapat diunduh di http://bit.ly/FormulirPFUPM2025 .

    Setiap dokumen diberi nama dengan format Nama Dokumen-Nama Pendaftar-Program Studi-FP2025. Contohnya KTP-Mohammad Yusuf-Ilmu Komunikasi-PF2025.

    Ketentuan Beasiswa

    • Penerima beasiswa harus menyelesaikan masa studi maksimal dalam 4 tahun kalender akademik
    • Nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,25 per semester agar beasiswa tidak dihentikan
    • Wajib memenuhi nilai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) minimal 3 kategori selama 4 tahun kalender akademik
    • Tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain.

    Tahap seleksi dan tes akan dilaksanakan setelah pendaftaran ditutup, dan akan dihubungi oleh tim Paramadina. Informasi beasiswa kuliah Paramadina Fellowship 2025 bisa diakses di https://paramadina.ac.id/beasiswa/ dan https://bit.ly/ParamadinaFellowship2025. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Begini Jadwalnya


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 diperpanjang hingga 10 September mendatang. Masih sama, seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    Namun, karena perpanjangan waktu pendaftaran ini, seluruh jadwal rangkaian seleksi program bantuan pendidikan tinggi ini juga ikut berubah. Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (4/9/2024) berikut jadwal terbarunya.

    Jadwal Terbaru Seleksi KJMU Tahap II Tahun 2024

    • Pendaftaran KJMU: hingga 10 September 2024
    • Verifikasi sekolah: hingga 11 September 2024
    • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 13 September 2024
    • Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
    • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024

    Syarat Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan khusus mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Setidaknya, ada lima syarat utama untuk mendaftar KJMU, yakni:


    1. Tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik pusat atau daerah dan/atau terdata sebagai warga binaan sosial pada panti sosial.

    3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBN.

    4. Berkuliah di 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta lewat jalur reguler.

    5. Mahasiswa on going diperkenankan mendaftar maksimal semester 4.

    Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    Jika sudah memenuhi kriteria, tahapan untuk mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024 yakni:

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

    • Surat permohonan kepada Gubernur
    • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    • Scan KK
    • Scan KTP
    • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

    4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

    • ASN (PNS/PPPK)
    • TNI/Polri
    • Anggota MPR RI
    • Anggota DPR RI
    • Anggota DPD RI
    • Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Pegawai tetap BUMN
    • Pegawai tetap BUMD

    5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

    6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

    7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Informasi tentang pendaftaran KJMU terbaru bisa dilihat melalui Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta dengan akun @upt.p4op.

    Demikianlah informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2024. Selamat mendaftar!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Ukuran KTP di Word? Simak Cara Edit dan Mencetaknya

    Jakarta

    KTP hampir selalu menjadi syarat administrasi untuk berbagai kepentingan. Selain difotokopi, kamu juga bisa mencetaknya sendiri di rumah menggunakan printer. Kelebihannya, berkas salinan ini bisa dicetak berwarna.

    Untuk bisa mencetaknya, tentu kita perlu mendapat gambar KTP terlebih dahulu. Gambar ini bisa discan atau difoto menggunakan HP. Tapi ketika gambar dimasukkan ke Microsoft Word, biasanya gambar otomatis berukuran besar, sehingga kita harus memperkecilnya.

    Lantas berapa sih ukuran KTP di Word agar sesuai aslinya? Simak jawabannya di sini, lengkap dengan cara mengedit gambar di Word dan mencetaknya.


    Ukuran KTP di Word

    Ukuran KTP tentunya sudah dibuat standar agar seluruh kartu yang dimiliki warga Indonesia berukuran sama. Jika tak sempat mengukur sendiri menggunakan penggaris, kamu bisa menggunakan patokan berikut ini.

    Dilansir dari laman Pemkot Semarang, bentuk KTP elektronik yang sesuai dengan ISO 7810 adalah 53,98 mm x 85,60 mm. Dengan demikian, ukuran KTP di Word juga bisa dibuat sama, yaitu 85,60 mm x 53,98 mm.

    Jika dikonversi ke dalam sentimeter, maka ukurannya menjadi 8,56 cm x 5,398 cm. Sedangkan dalam inci, ukurannya menjadi 2,12 x 3,38 inci.

    Cara Mengedit dan Mencetak KTP di Word

    Setelah mengetahui ukuran KTP di Word dengan tepat, kita bisa mulai mengedit dan mencetaknya di Microsoft Word. Caranya adalah sebagai berikut:

    Mengedit KTP di Word

    KTP yang sudah difoto atau discan perlu dimasukkan ke dalam aplikasi/software Word untuk diedit. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka Microsoft Word di laptop atau komputer, buka dokumen kosong.
    • Masukkan gambar ke Word melalui menu Insert > Picture atau drag gambar dari File Explorer ke Word Hasil scan atau foto biasanya akan memenuhi lembar Word.
    • Pertama-tama crop dahulu foto KTP untuk menghilangkan bagian yang tidak perlu. Klik gambar KTP, pilih menu Picture Format > Crop > sesuaikan, lalu tekan enter.
    • Atur ukuran dengan mengklik kanan area gambar. Pilih ‘Size and Position’.
    • Hilangkan centang pada opsi ‘Lock aspect ratio’ dan ‘Relative to original picture size’.
    • Pada kolom ‘Height’ diisi dengan 5,398 cm, sedangkan pada kolom ‘Width’ diisi 8,56 cm.
    • Jika perlu mencetak sisi sebaliknya, lakukan dengan cara yang sama seperti di atas.
    • Pada menu Picture Format > Wrap Text, jangan pilih ‘In Line with Text’, supaya gambar bisa digeser sesuka hati.
    • Copy dan paste gambar sesuai kebutuhan jika ingin mencetak beberapa KTP dalam satu lembar kertas.

    Mencetak Salinan KTP

    Setelah membuat file-nya di Word, selanjutnya adalah mencetak gambar KTP ke atas kertas. Berikut langkah-langkahnya:

    • Tekan ‘Ctrl + P’ pada keyboard atau masuk ke menu File > Print untuk mencetak KTP di Word.
    • Atur ukuran kertas yang sesuai.
    • Pilih Grayscale jika ingin mencetak dalam mode hitam-putih.
    • Klik ‘Print’.
    • Salinan KTP sudah tercetak. Potong kertas jika dibutuhkan.

    Nah, sekarang detikers sudah tahu kan berapa ukuran KTP di Word? Lakukan sedikit penyesuaian ukuran di Word, baru kemudian cetak dengan printer sendiri. Selamat mencoba!

    (bai/inf)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt
  • Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

    Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:


    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

    Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

    1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
    2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
    3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
    4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
    5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
    6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
    7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
    9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
    10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

    Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

    2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

    • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
    • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
    • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
    • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
    • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

    Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

    Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (afr/afr)



    Sumber : inet.detik.com