Tag: kubur

  • Bacaan Ziarah Kubur Singkat dan Tata Caranya dalam Islam


    Jakarta

    Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang diajarkan dalam Islam sebagai bentuk penghormatan kepada penghuni kubur, serta untuk mengobati kerinduan keluarga atau kerabat yang ditinggalkan. Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan muslim untuk berziarah sebagai cara untuk mengingat kehidupan akhirat.

    Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang, Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang ziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)


    Saat berziarah kubur, seorang muslim tidak hanya duduk dan meratapi makam yang dikunjunginya, tetapi juga dianjurkan untuk berdoa bagi penghuni kubur serta memahami adab-adab yang harus dijaga sesuai dengan syariat Islam. Berikut dipaparkan bacaan ziarah kubur singkat yang dapat diamalkan.

    Bacaan Ziarah Kubur Singkat

    Berikut adalah bacaan ziarah kubur singkat yang dapat diamalkan, berdasarkan kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi yang diterjemahkan oleh Bahrun Abu Bakar, yang mengutip riwayat dari Shahih Muslim melalui Aisyah RA.

    Dalam riwayat ini, ketika Rasulullah SAW berada di malam giliran Siti Aisyah RA, apabila beliau keluar pada akhir malam menuju ke Baqi’ul Gharqad. Di sana, beliau mengucapkan doa berikut:

    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ ، وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ، غَدًا مُؤَجَلُونَ ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِاهْلِ بقيع الغرقد

    Arab Latin: Assalamu’alaikum dara qaumin mu’minin wa atakum ma tu’adun ghadan mu’ajjalun, wa inna insya Allahu bikum lahiqun. Allahummaghfirlihli baqi’ul gharqad.

    Artinya: “Semoga keselamatan terlimpah buat kalian, wahai kaum mukmin yang menghuni rumah (kuburan) ini. Akan datang kepada kalian apa yang dijanjikan kepada kalian besok dengan segera; dan sesungguhnya kami, insya Allah, pasti menyusul kalian. Ya Allah, beri ampunlah kepada ahli Baqi’ul Gharqad.”

    Selain itu, dalam riwayat yang sama, terdapat bacaan ziarah kubur singkat lain yang diriwayatkan oleh Aisyah RA melalui Shahih Muslim, bahwa ia pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang aku ucapkan (bila ziarah kubur)?” Rasulullah SAW menjawab dengan doa berikut.

    السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنكُمْ وَمِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ

    Arab Latin: Assalamu’ala ahlid diyar minalmu’minin walmuslimin, wa yarhumullahul mustaqdimin minkum wa minna walmustakhirin wa inna in sya Allah bikum lahiqun.

    Artinya: “Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan kaum muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang yang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami, insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.”

    Tata Cara Ziarah Kubur

    Dalam berziarah kubur, baik itu kuburan para wali atau kuburan orang biasa, terdapat beberapa tata cara yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan ulama.

    Berikut adalah tata cara ziarah kubur berdasarkan hadits dan pendapat para ulama yang dikutip dari buku Sunan Giri oleh Masykur Arif.

    1) Meluruskan niat sebelum berziarah kubur. Untuk menghindari kemusyrikan, ziarah kubur wajib diniatkan hanya untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT.

    2) Berwudhu sebelum memasuki area pemakaman, agar doa yang dipanjatkan untuk penghuni kubur lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT.

    3) Menghadap kuburan, lalu ucapkan salam kepada penghuni kubur sambil mendoakan mereka dengan bacaan ziarah kubur singkat yang telah dipaparkan sebelumnya.

    4) Berjalan di sekitar kuburan tanpa alas kaki. Tata cara ini telah diterangkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat dari Basyir bin Khashashiah, disebutkan bahwa,

    “Ketika Rasulullah SAW sedang berjalan, secara tiba-tiba, beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan di antara kuburan dengan mengenakan sandal, lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Wahai pemilik (yang memakai) sandal, lepaskanlah sandalmu.’ Orang itu menoleh ke arah suara. Tatkala ia mengetahui itu Rasulullah SAW, ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Hakim. Sanadnya shahih)

    5) Saat berdoa, pastikan kita menghadap kiblat dan bukan ke arah kuburan.

    Dalam sebuah riwayat, Aisyah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW keluar pada suatu malam. Aisyah kemudian mengutus Barirah untuk mengikuti arah perjalanan Rasulullah SAW. Ternyata, Rasulullah SAW menuju Baqi’ al-Gharqad, lalu berdiri di sisi terdekat dari pemakaman, dan mengangkat tangannya. Setelah itu, beliau pulang. Barirah kembali kepada Aisyah RA dan menceritakan apa yang ia lihat. Pada pagi harinya, Aisyah RA bertanya,”Wahai Rasulullah, keluar ke manakah engkau semalam?” Beliau menjawab, “Aku diutus kepada penghuni Baqi’ untuk mendoakan mereka.” (HR. Ahmad dan Malik)

    Itulah bacaan ziarah kubur singkat dan tata caranya yang sesuai dengan syariat Islam.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Golongan yang Jasadnya Tak Akan Hancur Dimakan Tanah


    Jakarta

    Jasad manusia umumnya akan mengalami pembusukan dan terurai ke tanah. Namun, ada golongan yang jasadnya tetap utuh hingga hari kiamat.

    Menurut sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi, jasad manusia yang tak akan hancur adalah golongan nabi. Allah SWT mengharamkan tanah memakan jasad mereka. Diriwayatkan dari Aus bin Aus RA, Rasulullah SAW bersabda,

    إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنْ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ» فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ؟ يَقُولُ: بَلِيتَ، قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيح.


    Artinya: “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca sholawat untukku pada hari itu, karena sesungguhnya bacaan sholawatmu itu ditampakkan kepadaku.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana bacaan sholawat kami diperlihatkan kepadamu sedangkan engkau telah hancur dalam tanah?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.” (HR Abu Dawud dengan sanad shahih)

    Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Shalawat bab Keutamaan Hari Jumat dan Malam Jumat.

    Pensyarah kitab Riyadhus Shalihin, Musthafa Dib al-Bugha dkk, menjelaskan mutiara hadits tersebut bahwa jasad para nabi tidak hancur melainkan tetap dalam kondisi seperti mereka meninggal dunia.

    Nabi Muhammad SAW Akan Dibangkitkan Pertama

    Ahli hadits Ibnu Katsir dalam kitabnya An-Nihayah yang diterjemahkan Anshori Umar Sitanggal dan Imron Hasan memaparkan hadits yang menyebut Nabi Muhammad SAW adalah orang yang pertama kali dikeluarkan dari kubur saat hari kebangkitan.

    Abu Hurairah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    أنا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأَوَّلُ شَافِعِ وَأَولُ مُشفع

    Artinya: “Aku adalah pemimpin anak cucu Adam di hari kiamat, orang yang pertama-tama dikeluarkan dari rekahan bumi, orang yang pertama-tama memberi syafaat, dan orang pertama-tama yang diterima syafaatnya.”

    Dalam Shahih Muslim terdapat hadits serupa dengan redaksi,

    أنا أَوَّلُ مَنْ تَنْشَقُ عَنْهُ الْأَرْضِ فَأَجِدُ مُوسَى مُتَعَلِّقًا بِقَائِمَةٍ فَلَا أَدْرِي أَفَاقَ قَبْلِي ؟ أَمْ أَجْزِيَ بِصَعْقَةِ الطُّورِ.

    Artinya: “Aku adalah orang yang pertama-tama direkahkan bumi. Tiba-tiba aku melihat Nabi Musa berpegangan pada kaki ‘Arsy. Aku tidak tahu, apakah dia memang sudah siuman sebelum aku, ataukah itu merupakan balasan baginya atas pingsannya (dulu pada peristiwa di) Bukit Thur itu.”

    Menurut Ibnu Katsir, kata-kata dalam hadits tersebut tentang apa yang dialami Nabi Muhammad SAW saat rekahnya bumi kemungkinan berasal dari perawi karena teringat hadits lain yang kemudian ia selipkan dalam redaksi hadits ini.

    Sejumlah hadits turut menggambarkan kondisi manusia saat dibangkitkan. Ada yang tanpa alas kaki, telanjang, dan tidak dikhitan. Dikatakan pula, Nabi Ibrahim AS adalah orang yang pertama kali diberi pakaian.

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Ini Penjelasan dari 4 Mazhab


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi wanita yang sedang haid. Larangan-larangan ini biasanya berkaitan dengan aktivitas ibadah tertentu yang tidak boleh dilakukan selama masa haid berdasarkan hukum yang ada.

    Ziarah kubur adalah salah satu praktik keagamaan yang sangat erat kaitannya dengan tradisi masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, ziarah kubur sering kali dilakukan pada momen-momen tertentu, seperti saat perayaan hari raya Idul Fitri. Aktivitas ini menjadi bagian dari budaya untuk menghormati leluhur dan mendoakan mereka.

    Mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita haid sering menimbulkan keraguan di kalangan muslimah. Kebingungan ini muncul karena dalam ajaran Islam, wanita haid dikenai beberapa batasan dalam melaksanakan ibadah tertentu, seperti larangan melaksanakan sholat.


    Hal ini memicu pertanyaan apakah larangan-larangan tersebut juga berlaku dalam konteks ziarah kubur, sehingga Muslimah merasa perlu mencari kepastian mengenai hal ini. Lalu apa sebenarnya hukum ziarah kubur bagi wanita haid menurut 4 mazhab?

    Apa itu Ziarah Kubur?

    Mengutip dari buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam yang ditulis oleh Firman Affandi, LLB., LLM., secara etimologi, kata “ziarah” berasal dari bahasa Arab “zaara – yazuuru – ziyarotan” (زار- يزور – زيارة), yang berarti قصده atau memiliki keinginan untuk mendatangi atau berkunjung ke suatu tempat.

    Dengan demikian, ziarah kubur dapat diartikan sebagai kunjungan ke makam kerabat, sahabat, atau siapa saja, baik yang beragama Islam maupun non-muslim. Secara umum, kaum Muslim melakukan ziarah kubur untuk mendoakan orang yang telah wafat, mengenang mereka, serta merenungkan hikmah dari kematian dan kehidupan.

    Terdapat sejumlah dalil yang dapat dijadikan rujukan mengenai ziarah kubur dan praktik-praktik amalan yang menyertainya. Salah satu hadits yang paling sering kita dengar berkaitan dengan hal ini adalah hadits dari Buraidah, di mana Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil).” (HR. Muslim)

    Imam Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan disyariatkannya ziarah kubur, serta mengungkapkan hikmah di baliknya, yaitu untuk mengingat kematian, merenungi kehidupan akhirat, dan memotivasi dalam menjalani kehidupan dunia yang sementara. Jika ziarah kubur tidak mengandung hikmah tersebut, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang dianjurkan dalam syariat.

    Tidak ada perbedaan hukum antara wanita haid dan yang suci dalam hal ziarah kubur. Meskipun dalam berbagai kitab fikih terdapat larangan ibadah tertentu bagi wanita haid, seperti sholat dan puasa, namun untuk perihal ini permasalahan biasanya muncul terkait amalan yang dilakukan saat ziarah. Sedangkan, perbedaan utama di kalangan ulama empat mazhab terletak pada hukum ziarah kubur itu sendiri bagi wanita secara umum, bukan khusus bagi wanita yang sedang haid.

    Sedangkan dalam Islam, hukum ziarah kubur bagi wanita berbeda-beda berdasarkan pandangan para ulama dari empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Berikut adalah penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi Wanita menurut 4 mazhab berdasarkan pendapat masing-masing yang dinukil dari buku Fiqh Wanita Empat Mazhab: Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer yang disusun oleh Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat:

    Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta mayoritas dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa wanita makruh untuk melakukan ziarah kubur.

    Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya wanita muda yang makruh melakukan ziarah kubur. Namun, untuk wanita yang sudah lanjut usia atau tidak lagi menarik perhatian kaum pria, hukum ziarah kuburnya setara dengan kaum laki-laki, sehingga diperbolehkan tanpa dimakruhkan.

    Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk melakukan ziarah kubur. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik dan merupakan pandangan yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.

    Adab Ziarah Kubur

    Mengenai adab ziarah kubur, ada beberapa adab yang harus diperhatikan oleh wanita yang ingin melakukan ziarah kubur. Adab-adab ini harus dilaksanakan dan jangan dilanggar agar ziarah kubur ini tidak akan menjadi larangan bagi muslimah yang melakukannya seperti yang tercantum pada sumber sebelumnya:

    “Tidak boleh kaum wanita melakukan ziarah kubur jika mereka tidak bisa mengindahkan adab-adab ziarah kubur, banyak berteriak histeris, ber-tabarruj (berdandan yang tidak Islami), dan menampar-nampar pipi (meratap).” Tulis Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat.

    Berikut adalah adab-adab ziarah kubur bagi wanita yang harus diperhatikan ketika sedang melakukan amalan tersebut:

    1. Menjaga diri dari pandangan laki-laki.
    2. Menunjukkan sikap khusyuk dan mengingat akhirat.
    3. Mengambil pelajaran dari ziarah.
    4. Tidak meratap.
    5. Tidak menampar-nampar pipi.
    6. Tidak merobek pakaian.
    7. Menghindari ucapan yang tidak baik.

    Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits di mana Rasulullah SAW mengajarkan Aisyah ucapan yang hendaknya diucapkan saat berziarah ke kubur. Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum muslimin), wahai Rasulullah?” Beliau kemudian menjawab:

    “Ucapkanlah olehmu: ‘Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam, yakni dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian (wahai para penghuni kubur).”(HR. Muslim dan Ahmad)

    Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mengajarkan kepada Aisyah mengenai perkataan atau ucapan yang dapat diucapkan saat berziarah ke kuburan. Secara tidak langsung, beliau juga memberikan pemahaman bahwa kaum wanita diperbolehkan melakukan ziarah kubur, karena Nabi Muhammad SAW memberikan arahan langsung kepada Aisyah mengenai hal tersebut.

    Doa Ziarah Kubur Wanita Haid

    Setelah mengetahui adab dan ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan ziarah kubur, dianjurkan juga mengetahui dan melantunkan doa Ketika sedang melaksanakan ziarah kubur, berikut adalah doanya:

    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

    Latinnya: “Allahummaghfìrlahu war hamhu wa ‘aafìhìì wa’fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì’ madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì. “Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.”

    Artinya : “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR Muslim)

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?


    Jakarta

    Bolehkah wanita haid ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah? Pertanyaan ini mungkin pernah terlintas di benak banyak wanita Muslim. Apalagi saat keluarga atau kerabat mengadakan ziarah kubur.

    Artikel ini akan membahas pandangan ulama dan penjelasan seputar hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid.

    Hukum Wanita Berziarah Kubur

    Dari buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap tulisan M. Abdul Ghoffar E.M, hukum wanita berziarah kubur dijelaskan dalam beberapa hadits. Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Abi Mulaikah bercerita:


    “Pada suatu hari, Aisyah pernah datang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya: ‘Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Aisyah menjawab: ‘Dari kuburan saudaraku, Abdurahman.’ Kemudian kutanyakan lagi: ‘Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?’ Aisyah menjawab: ‘Benar, beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau menyuruhnya.’” (HR. Al-Hakim dan Baihaqi. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

    Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:

    “Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena, dalam menziarahinya terdapat peringatan.” (HR. Abu Dawud)

    Hadits tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat. Jika ziarah kubur dimakruhkan, tentu Rasulullah SAW tidak akan menganjurkannya.

    Namun, terdapat hadits lain yang berbunyi:

    “Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

    Sebagian ulama menggunakan hadits ini untuk memakruhkan ziarah kubur bagi wanita. Menanggapi hal tersebut, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:

    “Bahwa laknat dalam hadits tersebut hanya ditujukan bagi wanita-wanita yang sering berziarah kubur. Karena, dianggap sebagai berlebih-lebihan dan bahkan mungkin hal itu akan mengakibatkan kaum wanita melupakan hak suaminya. Di sisi lain, ia lebih mengutamakan tabarruj (bersolek).”

    Selain itu, hadits dari Abu Hurairah juga menjelaskan keutamaan ziarah kubur. Abu Hurairah meriwayatkan:

    “Rasulullah pernah mendatangi kuburan ibunya, lalu beliau menangis. Maka orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Selanjutnya beliau berkata: ‘Aku telah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun baginya, tetapi Dia tidak mengizinkan aku. Lalu aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, dan Dia mengizinkannya. Oleh karena itu, berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.’” (HR. Abu Dawud)

    Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki manfaat penting, yaitu mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.

    Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita, asalkan dilakukan dengan niat yang benar, tidak berlebihan, dan menghindari perbuatan yang dilarang.

    Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?

    Terkait dengan wanita haid yang ingin melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah, mayoritas ulama membolehkan wanita haid untuk melakukan ziarah kubur.

    Hal ini karena ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat atau thawaf. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, yang juga relevan bagi wanita haid.

    Mengenai membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur’an lainnya, Buya Yahya menjelaskan melalui kanal Youtube Al Bahjah TV, bahwa dibolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, terutama jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai zikir.

    “Selagi ayat tersebut digunakan untuk berzikir, maka diperkenankan.” ungkap Buya Yahya.

    Jadi, wanita haid tetap bisa melakukan ziarah kubur dan membaca ayat Al-Qur’an seperti surah Al Fatihah sebagai bentuk zikir, perlindungan dari setan, dan pengingat akan kematian serta akhirat

    Bacaan Ziarah Kubur Lainnya untuk Wanita

    Selain berzikir dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an, terdapat bacaan lain yang juga dapat diucapkan saat berziarah kubur.

    Dalam buku Fiqh Wanita Empat Mazhab Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer susunan Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat, bahwa Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits dimana Rasulullah SAW mengajari Aisyah mengenai ucapan saat berziarah kubur. Aisyah bertanya:

    “Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum Muslimin), wahai Rasulullah?”

    Beliau bersabda:

    “Ucapkanlah: Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.”

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com