Tag: kuliah

  • Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia Dibuka, Dibiayai Kuliah hingga Lulus!


    Jakarta

    Beasiswa Zakat Indonesia 2025 membuka pendaftaran untuk lulusan SMA/SMK/sederajat yang sudah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagaam Islam negeri (PTKIN). Pendaftaran dibuka hingga 11 Juli 2025 melalui laman https://beasiswa.kemenag.go.id /.

    Diketahui Beasiswa Zakat Indonesia adalah program pemanfaatan zakat untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia mustahik (orang yang berhak). Beasiswa ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tepatnya pada Pasal 27 ayat (1) dan (2).

    Ayat (1) berbunyi bila zakat dapat dipergunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan kualitas umat. Sedangkan ayat (2) menyatakan peningkatan kualitas umat yang dimaksud mencapai bidang pendidikan.


    Berminat mendaftar? Dikutip dari postingan Instagram Literasi Zakat Wakaf, berikut informasinya.

    Target Penerima Beasiswa Zakat Indonesia

    1. Siswa/siswi lulusan SMA/SMK/MA/sederajat di bawah Kemendikdasmen atau Kemenag yang telah diterima di perguruan tinggi mitra Beasiswa Zakat Indonesia.

    2. Calon peserta diterima dalam rumpun ilmu:

    • Sains dan teknik
    • Kesehatan
    • Pertanian
    • Ekonomi
    • Hukum dan sosial
    • Pendidikan
    • Manajemen zakat dan wakaf.

    3. Diutamakan dari keluarga fakir, miskin, dan fi sabilillah.

    4. Berprestasi di bidang akademik, keagamaan, atau aktif dalam dakwah sosial.

    Syarat Calon Penerima Beasiswa Zakat Indonesia

    1. Mengisi data diri secara lengkap melalui aplikasi pendaftaran daring, termasuk unggah pasfoto 3×4 dengan latar belakang merah dan seluruh dokumen yang disyaratkan
    2. Muslim/muslimah
    3. Warga Negara Indonesia (WNI)
    4. Lulusan SMA/SMK/sederajat, termasuk satuan pendidikan berbasis pesantren atau pendidikan Islam lainnya
    5. Melampirkan fotokopi rapor 3 semester terakhir
    6. Telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi tahun akademik 2025/2026
    7. Mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi yang telah ditetapkan
    8. Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas bermeterai Rp 10 ribu, yang mencakup:
      • Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
      • Tidak terlibat aktivitas melanggar hukum, ideologi, radikal, hoaks, narkoba, maupun tindak pidana
      • Tidak menerima beasiswa lain (double funding)
      • Belum pernah menyelesaikan jenjang studi yang sama
      • Bersedia kuliah penuh waktu, tidak bekerja, tidak menikah, tidak pindah prodi/kampus, dan ikut pembinaan
      • Tidak sedang mendaftar sebagai ASN
      • Bersedia berkontribusi pasca studi
      • Memberikan data yang benar dan akurat
      • Komitmen membaca dan melaksanakan seluruh ketentuan beasiswa
    9. Memiliki surat rekomendasi dari kepala sekolah/tokoh agama/ormas Islam/PTN/PTKIN/BAZNAS/LAZ
    10. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau slip gaji yang membuktikan tergolong asnaf fakir miskin
    11. Bukti prestasi akademik/non-akademik, khususnya dakwah keagamaan bagi asnaf fisabilillah, seperti:
      • Hafizh Quran 30 juz (dengan surat dari lembaga tahfizh yang diakui Kemenag)
      • Pembina dakwah/guru ngaji/aktivitas keagamaan lainnya
    12. Menulis personal statement/essay proyek perubahan (1.000-1.500 kata dengan bahasa Indonesia) yang memuat:
      • Gagasan inovatif untuk perubahan sosial di masyarakat melalui edukasi, teknologi, kewirausahaan sosial, atau ekonomi mikro
      • Proyek dapat individu atau kolaboratif, bertema: Inovasi Berdampak, Kolaborasi Berdampak, Pemberdayaan Berdampak, atau Kontribusi berdampak
      • Essay harus orisinil, solutif, dan berkelanjutan.

    Daftar PTN dan PTKIN Mitra Beasiswa Zakat Indonesia

    PTN

    • Universitas Indonesia
    • IPB University
    • Institut Teknologi Bandung (ITB)
    • Universitas Airlangga
    • Universitas Brawijaya
    • Universitas Hasanuddin
    • Universitas Pendidikan Indonesia
    • Universitas Padjadjaran
    • Universitas Gadjah Mada
    • Institut Teknologi Sepuluh Nopember
    • Universitas Diponegoro

    PTKIN

    • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    • UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    • UIN Walisongo Semarang
    • UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    • UIN Sunan Ampel Surabaya
    • UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    • UIN Imam Bonjol Padang
    • UIN Alauddin Makassar
    • UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto
    • UIN Raden Fatah Palembang

    Manfaat Beasiswa Zakat Indonesia

    • Biaya kuliah (UKT) selama 8 semester hingga lulus
    • Uang saku bulanan
    • Laptop
    • Tingkat keberangkatan dan kepulangan dari kampung halaman ke kampus
    • Pembinaan karakter, penanaman nilai, dan kontribusi pasca studi.

    Jadwal Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia

    1. Pendaftaran: hingga 11 Juli 2025
    2. Seleksi administrasi: 16-22 Juli 2025
    3. Pengumuman hasil administrasi: 24 Juli 2025
    4. Seleksi wawancara: 28-31 Juli 2025
    5. Pengumuman kelulusan: 6 Agustus 2025
    6. Orientasi calon penerima beasiswa: 12 Agustus 2025

    Demikianlah informasi pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2025. Selamat mendaftar detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Lewat HP, Simak Langkahnya


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat dilakukan dengan dua cara. Siswa bisa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi yang mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan sudah registrasi.

    Apabila mendaftar secara mandiri, kalian perlu melakukannya secara online di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Kalian bisa mendaftar menggunakan laptop/komputer ataupun handphone (HP).

    Sudah tahu cara mendaftar KIP Kuliah melalui HP? Jika belum, simak langkahnya berikut ini!


    Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Lewat HP

    • Akses laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), serta alamat e-mail yang aktif
    • Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan memperoleh beasiswa KIP Kuliah. Jika validasi sukses, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
    • Siswa masuk ke halaman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang sudah diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
    • Siswa menyelesaikan pendaftaran di halaman KIP Kuliah setelah mengisi seluruh informasi dan mengirim bukti-bukti yang diminta ke halaman KIP Kuliah.
    • Calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebagai penerima KIP Kuliah.

    Proses registrasi KIP Kuliah yang saat ini masih berlangsung adalah untuk pendaftar jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

    Jadwal KIP Kuliah 2025 yang Masih Berlangsung

    • Pendaftaran KIP Kuliah bagi peserta seleksi mandiri PTN: 4 Juni-30 September 2025
    • Pendaftaran KIP Kuliah bagi peserta seleksi mandiri PTN: 4 Juni-31 Oktober 2025
    • Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
    • Penetapan penerima KIP Kuliah baru: 1 Juli-31 Oktober 2025.

    Demikian cara mendaftar KIP Kuliah lewat HP dan jadwal pendaftaran yang masih berlangsung.

    (nah/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Gratispol untuk S1-S3 Dibuka, Warga Kaltim Bisa Kuliah Gratis di Dalam & Luar Negeri



    Jakarta

    Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) meluncurkan bantuan pendidikan Gratispol. Program ini memberikan pendidikan gratis bagi siswa jenjang SMA dan mahasiswa S1, S2 hingga S3.

    Beasiswa Gratispol memberikan kesempatan khususnya bagi mahasiswa untuk kuliah di dalam negeri hingga luar negeri. Sasaran penerima beasiswa adalah warga Kalimantan Timur.

    Apa saja syarat daftar beasiswa ini? Mengutip unggahan Instagram @gocsrkaltim, berikut ketentuan daftarnya.


    Skema Beasiswa Gratispol Kaltim 2025

    1. Kuliah di dalam Kalimantan Timur
    2. Kuliah di luar Kalimantan Timur
    3. Kuliah di luar negeri

    Syarat Daftar Beasiswa Gratispol Kaltim 2025

    1. Kuliah di Dalam Kalimantan Timur

    • Foto KTP berdomisili di Kaltim
    • Foto kartu keluarga dengan domisili di Kaltim selama tiga tahun
    • Surat pernyataan sebagai peserta program

    2. Kuliah di luar Kalimantan Timur

    • Foto KTP Kaltim
    • Foto KK minimal tiga tahun berdomisili di Kaltim
    • Keterangan aktif kuliah/keterangan diterima
    • Bukti prestasi (jika ada)
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika ada
    • Mengisi surat pernyataan yang tersedia

    3. Kuliah di luar negeri

    • Foto KTP Kaltim
    • Foto KK minimal tiga tahun berdomisili di Kaltim
    • Foto student ID Card atau Letter of Acceptance (LoA)
    • Bukti prestasi (jika ada)
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika ada
    • Mengisi surat pernyataan yang tersedia

    Alur dan Sistem Seleksi Beasiswa Gratispol Kaltim 2025

    1. Kuliah di Dalam Kalimantan Timur

    • Setelah lulus seleksi di kampus dalam Kalimantan Timur, mahasiswa melakukan heregistrasi
    • Pihak kampus akan mengirim data pengelola program
    • Verifikasi data mahasiswa oleh tim seleksi
    • Jika mahasiswa lolos beasiswa akan disahkan lewat SK Gubernur
    • Nama-nama penerima akan diumumkan secara terbuka
    • Pelamar diberikan waktu sanggah selama tiga hari jika merasa keberatan

    2. Kuliah di luar Kalimantan Timur

    Seleksi pada skema ini dilakukan menggunakan sistem skoring. Selain itu, penilaian akan mengacu pada kuota dan anggaran.

    Pada skema ini, ada beberapa mahasiswa yang diprioritaskan yakni mereka yang berasal dari kampus UI, UGM, ITB, dan ITS.

    Berikut alur seleksinya:

    • Mahasiswa melakukan heregistrasi di kampus masing-masing
    • Pengelola melakukan verifikasi dan validasi data
    • Pengelola melakukan scoring
    • Pengumuman diinformasikan via sistem
    • Nama-nama penerima ditetapkan SK Gubernur
    • Penerima akan diumumkan ke publik

    3. Kuliah di luar negeri

    Seleksi pada skema ini akan memprioritaskan mahasiswa yang berasal dari kampus yang masuk dalam kampus terbaik di QS World University Rankings. Berikut alur seleksinya:

    • Mahasiswa diterima di salah satu kampus luar negeri
    • Input berkas dan data ke sistem
    • Pengelola akan memverifikasi data mahasiswa
    • Pengelola melakukan scoring
    • Pengumuman diinformasikan via sistem
    • Nama-nama penerima ditetapkan SK Gubernur
    • Penerima akan diumumkan ke publik

    Daftar Kampus Mitra Program GratisPol

    Perguruan Tinggi Negeri

    1. Universitas Mulawarman
    2. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
    3. Institut Teknologi Kalimantan
    4. Politeknik Negeri Samarinda
    5. Politeknik Negeri Balikpapan
    6. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalimantan Timur
    7. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

    Perguruan Tinggi Swasta

    1. Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda
    2. Universitas Balikpapan
    3.Universitas Muhammadiyah Berau
    4. Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    5. Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur
    6. Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
    7. Akademi Kebidanan Bakti Indonesia Balikpapan
    8. IKIP PGRI Kaltim
    9.. ITKES Wiyata Husada Samarinda
    10. Politeknik Borneo Medistra
    11. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Tanjung Redeb
    12. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan
    13. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Madani Balikpapan
    14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Samarinda
    15. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusantara Sangatta
    16. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
    17. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Dirgahayu Samarinda
    18. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mutiara Mahakam
    19. Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Kutai Timur
    20. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ibnu Rusyd Tanah Grogot Kab. Paser
    21. Sekolah Tinggi Teknologi (STITEK) Bontang
    22. Sekolah Tinggi Teologi Tenggarong
    23. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia Samarinda
    24. STIS Hidayatullah Balikpapan
    25. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Widya Cipta Dharma
    26. Sekolah Tinggi Teknologi Migas
    27. Sekolah Tinggi Teknologi Industri Bontang
    28. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syamsul Ma’arif Bontang
    29. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Borneo Internasional
    30. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Praja Paser
    31. Sekolah Tinggi Agama Islam Balikpapan
    32. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tenggarong
    33. Sekolah Tinggi Agama Islam Samarinda
    34. Politeknik Ilmu Pelayaran Balikpapan
    35. Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta
    36. Universitas Mulia
    37. Institut Kristen Borneo
    38. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Samarinda
    39. Universitas Kutai Kartanegara
    40. Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia Samarinda
    41. Politeknik Sendawar
    42. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Samarinda
    43. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Samarinda
    44. Politeknik Sinar Mas Berau Coal.

    Perguruan Tinggi Luar Daerah

    1 Universitas Hasanuddin
    2. Institut Seni Indonesia Yogyakarta

    Itulah informasi seputar beasiswa Gratispol dari Pemerintah Kalimantan Timur. Untuk lebih lengkapnya, detikers bisa melihatnya di https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id/

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Komisi X DPR Minta Kemendikti Stop Tiba-tiba Cabut Dana KIP Kuliah: Kasihan!



    Jakarta

    Anggota Komisi X DPR, La Tinro La Tunrung, minta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar stop tiba-tiba mencabut penyaluran dana KIP Kuliah. Apa alasannya?

    Sebelumnya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA dan sederajat yang berpotensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi. Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan pendidikan uang kuliah serta tunjangan hidup hingga akhir masa studi.

    Namun, penyaluran dana ini dapat dicabut jika mahasiswa memenuhi kriteria tertentu.


    Alasan Dana KIP Kuliah Dicabut

    Mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarganya meningkat. Artinya, mereka tidak lagi memenuhi persyaratan ekonomi sebagai penerima KIP Kuliah.

    Evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga akan dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa. Indikator ekonomi itu yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp4 juta perbulan.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atasPersesjen Nomor 22 Tahun 2021.

    DPR Minta Kemendiktisaintek Stop Cabut Penerima KIP Kuliah

    Kendati sudah tertera dalam peraturan, anggota Komisi X DPR, La Tinro La Tunrung, menilai hal ini dapat berbeda dengan realita.

    “Mereka sudah kuliah semester 3, dengan berbagai alasan, distop. Kan kasihan,” ungkap La Tinro dalam Rapat Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) disiarkan via Youtube TVR Parlemen, Rabu (2/7/2025).

    Dalam dapil La Tinro di Sulawesi Selatan, ia menemui mahasiswa yang sudah mau ujian akhir tidak bisa melanjutkan karena bantuan KIP Kuliah yang tiba-tiba dicabut.

    “Mohon agar supaya ditanya baik-baik supaya bisa diputuskan dan jangan sampai terjadi alasan-alasan klasik yang diputuskan jadi diganti dengan orang lain karena dinilai punya kemampuan. Tapi pada kenyataannya tidak,” ungkap La Tinro.

    “Harapannya mereka ini jangan sampai putus dan sampai tidak mengikuti kuliahnya tidak sampai sarjana,” imbuhnya.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Provinsi Mana Saja yang Masih Buka 2025?



    Jakarta

    Bantuan pendidikan atau beasiswa sangat dibutuhkan bagi mahasiswa yang tengah terkendala pembiayaan kuliah. Untungnya, beberapa pemerintah provinsi menyediakan beasiswa bagi warganya.

    Sejak awal tahun 2025, sudah banyak pemerintah daerah yang membuka beasiswa untuk mahasiswa. Namun, per Juli 2025 hanya ada beberapa beasiswa pemerintah yang masih buka.

    Ada beasiswa dari provinsi mana saja? Berikut detikEdu telah merangkum informasinya bagi detikers.


    1. Jawa Timur

    Pemerintah Jawa Timur menyediakan beasiswa program S1 bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi keagamaan Islam. Sasaran beasiswa ini adalah siswa di pesantren.

    Syarat utama mendaftar beasiswa ini antara lain berdomisili di Jawa Timur, lulus MA/PDF ‘Ulya/SPM ‘Ulya/SMA/SMK/sederajat, hafal Al-Qur’an minimal 5 juz, berusia maksimal 35 tahun, bisa membaca kitab Fathul Qorib dan lulus seleksi ujian internal PTKI.

    Selain S1, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan beasiswa program S2. Syarat untuk pendaftar beasiswa S2 antara lain lulusan S1, hafal Al-Qur’an minimal 15 juz, lulus ujian membaca kitab Fathul Mu’in , dan berusia maksimal 45 tahun.

    Adapun untuk S3 syarat utama yang harus dipenuhi yakni lulusan S1 dan S2, berusia maksimal 50 tahun lulus ujian membaca kitab Fathul Mu’in dan ujian proposal disertasi yang diselenggarakan LPPD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Pendaftaran Beasiswa Jawa Timur masih dibuka hingga 17 Juli 2025. Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat https://simba.lppdjatim.org/.

    2. Kalimantan Timur

    Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur menggelontorkan bantuan pendidikan berupa Beasiswa Fratispol untuk mahasiswa S1, S2, dan S3. Mengutip Instagram @gocsrkaltim, beasiswa berlaku untuk studi di dalam maupun luar negeri.

    Beberapa kampus dalam negeri mitra beasiswa ini antara lain Universitas Mulawarman, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Institut Teknologi Kalimantan, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Negeri Balikpapan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalimantan Timur, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.

    Untuk menerima beasiswa ini, pelamar harus berdomisili di Kalimantan Timur dan memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM). Pendaftaran beasiswa ini tidak ada batas waktunya, selagi kuota masih tersedia pendaftaran tetap dibuka.

    Penasaran dengan beasiswa ini? Kunjungi https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkini.

    3. Banten

    Pemerintah Provinsi Banten akan menggelontorkan dana sebesar Rp 100 juta untuk warga kurang mampu. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk beasiswa S1 bernama “Satu Desa Satu Sarjana.”

    Akan ada 100 warga penerima beasiswa ini. Program beasiswa dikhususkan mahasiswa yang menempuh program studi pertanian.

    Syarat penerima beasiswa Satu Desa Satu Sarjana harus berasal dari keluarga miskin dan punya keinginan kuat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

    Beasiswa akan dibuka mulai Juli 2025 ini. Untuk mengetahui informasi pembukaan pendaftaran, pantai terus website Pemerintah Banten ya.

    Itulah beberapa beasiswa dari pemerintah provinsi yang masih buka hingga saat ini. Selamat mencoba.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • KIP Kuliah Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab Umum dan Solusinya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat didaftar secara online oleh siswa sendiri (mandiri). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) juga telah memberikan alamat akses akun melalui https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/auth/login.

    Oleh sebab itu bagi mahasiswa penting untuk memiliki koneksi internet yang bagus jika ingin mengakses akun KIP Kuliah kalian. Selain itu, bagi penerima manfaat yang masih baru, kalian mungkin perlu mengetahui beberapa hal yang terkadang menjadi kendala dalam penggunaan KIP Kuliah.

    Penyebab Umum KIP Kuliah Tak Bisa Digunakan dan Solusinya

    Ada Pemeliharaan Sistem

    Apabila dilakukan pemeliharaan sistem, mahasiswa perlu melakukan reklaim akun. Hal ini seperti yang terjadi pada tahun lalu.


    Ketika melakukan reklaim akun, kalian perlu mengakses https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Kalian perlu cek ulang data yang disimpan dan mengunggah ulang dokumen, serta data dukung pendaftaran KIP Kuliah pada periode tertentu saat dilakukannya pemeliharaan sistem.

    NISN Tidak terdaftar

    Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, ada beberapa kemungkinan mengapa NISN tidak terdaftar. Sebagai contoh, NISN yang dipakai saat mendaftar berbeda dengan NISN yang tercatat di Kemendikbudristek.

    Siswa yang bersangkutan mempunyai NPSN berbeda dengan sekolah yang mengusulkan karena belum ter-update misalnya. Maka, siswa yang bersangkutan perlu melakukan update data ke Dapodik.

    E-mail Reset Password Tidak Terkirim

    Salah satu penyebab KIP Kuliah tidak dapat digunakan adalah e-mail reset kode akses yang tidak diterima. Biasanya hal ini disebabkan e-mail masuk folder spam.

    Maka, sebaiknya kalian cek folder spam. Sebaiknya, kurangi beban pada folder kotak masuk (inbox) atau bertanya ke helpdesk KIP Kuliah.

    Demikian beberapa hal yang bisa menyebabkan KIP Kuliah tidak dapat digunakan. Khususnya jika sedang dilakukan pemeliharaan sistem, maka kalian perlu terus memantau informasi resmi dari kanal-kanal informasi KIP Kuliah dan Kemdiktisaintek.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka Mulai 14 Juli, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar!



    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.

    “Halo sobat Puslapdik. Jangan sampai terlewat ya, Beasiswa Unggulan akan dibuka pada 14 Juli 2025,” tulis unggahan Instagram @puslapdik_dikbud dilansir Kamis (10/7/2025).

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan pendidikan yang banyak dinanti masyarakat. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas serta pegawai Kemendikdasmen.


    Memangnya apa saja keuntungan mendapatkan beasiswa ini? Simak penjelasannya berikut!

    Jenis & Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    • Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
    • Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
    • Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen

    Cakupan Pembiayaan Beasiswa Unggulan 2025

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Dalam negeri: Biaya pendidikan, hidup, buku.
    • Luar negeri: Biaya pendidikan, hidup.

    2. Beasiswa Penyandang disabilitas

    Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, hidup pendamping.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Biaya pendidikan
    • Biaya buku
    • Biaya penelitian
    • Biaya hidup
    • Tiket pesawat
    • Biaya dokumen perjalanan
    • Asuransi kesehatan (untuk luar negeri)
    • Komponen lain yang ditetapkan dalam perjanjian

    Jangka Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

    • S1/D4: Maksimal 8 semester
    • S2: Maksimal 4 semester
    • S3: Maksimal 6 semester

    Syarat & Dokumen Daftar Beasiswa Unggulan 2025

    Ada beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi pendaftar beasiswa, yakni:

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Bukan dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
    • Mahasiswa di kampus terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui Kemendiktisaintek untuk luar negeri.
    • Mempunyai surat rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
    • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
    • Memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.

    2. Beasiswa Penyandang Disabilitas

    • Surat keterangan disabilitas dari dokter/ahli/lembaga.
    • Surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus.
    • Sertifikat prestasi (jika ada).
    • Mendapatkan rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis.
    • Mempunyai LoA/surat aktif kuliah
    • IPK minimal 3,25 (S2) dan 3,40 (S3) untuk on-going.
    • Membuat esai 1.500-2.000 kata.
    • Berusia maksimal 32-33 tahun (S2) dan 46-47 tahun (S3)
    • Membuat rencana studi/proposal disertasi.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Berstatus PNS di Kemendikdasmen
    • Diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
    • Mendapatkan persetujuan tugas belajar
    • Memiliki prestasi

    Demikian informasi seputar Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/. Selamat mencoba!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah KIP Bisa Digunakan untuk Kuliah di PTS? Ini Aturannya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan sosial bidang pendidikan bagi mahasiswa. Bentuknya berupa biaya pendidikan dan biaya hidup.

    Dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran pemerintah. Lantas, apakah KIP Kuliah bisa digunakan untuk menjalani pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta (PTS)?

    Apakah KIP Bisa Digunakan untuk Kuliah di PTS?

    Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), penerima KIP Kuliah disyaratkan sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS.


    Catatannya, program studi penerima calon mahasiswa bersangkutan harus sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

    Calon Mahasiswa PTS Masuk Prioritas KIP Kuliah 2025

    Tahun ini, kebijakan KIP Kuliah juga memperkuat prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS. Langkah ini bertujuan untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat kuliah pada program studi unggulan di PTN dan PTS terbaik se-Indonesia dan agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran.

    Berikut kriteria calon mahasiswa yang masuk prioritas KIP Kuliah 2025:

    1. Pemegang KIP SMA yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di PTN.

    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.

    3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.

    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    5. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

    7. Calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:

    – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.

    – Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Program Pendidikan

    KIP Kuliah dapat diberikan bagi mahasiswa:

    – S1

    – D4, D3, D2, D1

    – Pendidikan profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker

    – Pendidikan profesi bidan

    – Pendidikan profesi guru

    Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025

    Berikut kondisi ekonomi mahasiswa yang dapat menerima KIP Kuliah 2025:

    – Pemegang KIP Pendidikan Menengah

    – Mahasiswa dari keluarga yang termasuk DTKS

    – Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data P3KE maksimal pada desil 3

    – Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

    – Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

    Besaran KIP Kuliah 2025

    Berikut besaran biaya pendidikan dan biaya hidup yang ditanggung KIP Kuliah 2025.

    Biaya Kuliah

    – Prodi terakreditasi A/Unggul/internasional: Maksimal Rp 8 juta, khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta

    – Prodi terakreditasi B/Baik Sekali: Maksimal Rp 4 juta

    – Prodi terakreditasi C/Baik: Maksimal Rp 2,4 juta

    Perguruan tinggi dilarang meminta tambahan biaya operasional. Namun, biaya diatas tidak termasuk biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.

    Biaya Hidup

    Berikut besaran biaya hidup yang dibagi ke dalam 5 klaster wilayah perguruan tinggi berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik:

    – Rp 800 ribu

    – Rp 950 ribu

    – Rp 1,1 juta

    – Rp 1,25 juta

    – Rp 1,4 juta.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sampai 31 Oktober 2025. Berikut cara mendaftar KIP Kuliah 2025:

    • Masuk ke laman KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, misalnya jalur mandiri
    • Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirim nomor pendaftaran dan kodek akses ke email
    • Lakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapat KIP Kuliah
    • Buat akun di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email aktif
    • Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah dan lengkapi dokumen.
    • Jika dinyatakan diterima di PTS tujuan, kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut
    • Pendaftar KIP Kuliah yang lolos verifikasi PTS akan diusulkan kampus sebagai calon penerima KIP Kuliah
    • Kemdiktisaintek akan menetapkan mahasiswa bersangkutan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Informasi KIP Kuliah 2025 bisa diakses di laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan panduannya, klik DI SINI.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan, Harus Cumlaude?



    Jakarta

    Beasiswa Unggulan adalah salah satu beasiswa yang memberikan syarat minimal IPK bagi pelamar. Lantas, berapa minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan?

    Seperti diketahui, Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menawarkan pembiayaan penuh selama masa studi serta tunjangan hidup. Beasiswa ini dibuka untuk jenjang S1, S2, dan S3.

    Namun sebelum diterima, pelamar wajib mengikuti seleksi yang mensyaratkan IPK minimal. Berapa IPK yang dibutuhkan agar lulus Beasiswa Unggulan?


    Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan

    Menurut Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024, pelamar Beasiswa Unggulan harus memenuhi minimal IPK sebagai berikut:

    Mahasiswa on-going S1: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4

    Mahasiswa on-going S2: IPK paling rendah 3,25 pada skala 4 dan IPK S1 paling rendah 3,25 pada skala 4

    Mahasiswa on-going S3: IPK paling rendah 3,40 pada skala 4 dan IPK S2 paling rendah 3,40 pada skala 4

    Apakah minimal IPK di atas termasuk cumlaude? Jika melihat dari ketentuan resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), predikat cumlaude diberikan kepada mahasiswa yang nilai indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya tinggi dan memenuhi syarat-syarat dari kampus.

    Menurut laman Telkom University, ketentuan IPK cumlaude adalah sebagai berikut:

    3,50-3,79 cumlaude (dengan pujian)
    3,79-3,99 magna cumlaude (dengan kehormatan besar)
    4,00 summa cumlaude (dengan kehormatan tertinggi)

    Jika mengacu pada ketentuan cumlaude di atas, minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan tidak harus cumlaude.

    Syarat Dokumen Beasiswa Unggulan

    Meski pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 belum dibuka, detikers bisa mulai menyiapkan syarat IPK minimal serta dokumen yang diperlukan di bawah ini:

    Kartu tanda penduduk (KTP)

    Kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going)

    Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)

    Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)

    Kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going)

    Ijazah dan transkrip nilai terakhir

    Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Kemendikbud

    Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri

    Rencana studi bagi program S2

    Proposal penelitian disertasi bagi program S3

    Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait

    Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan

    Sertifikat prestasi dan kompetensi.

    Itulah minimal IPK buat daftar Beasiswa Unggulan. Semoga membantu!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com