Tag: kustodian

  • Asosiasi Dorong Industri Kripto Kuatkan Perlindungan Konsumen

    Bappebti saat ini tengah serius menyiapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia. Kehadiran Bursa Aset Kripto, Kliring, dan Kustodian kini menjadi perhatian utama untuk segera diluncurkan dalam waktu dekat.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan kehadiran ekosistem industri aset kripto yang tengah disiapkan oleh Bappebti akan sangat menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

    “Terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto akan sangat menguntungkan bagi konsumen atau investor serta para pelaku usaha di industri ini. Seperti diketahui industri kripto masih baru, perlu dukungan dari berbagai elemen untuk menguatkan,” kata pria yang akrab disapa Manda.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Bappebti: Transaksi BIDR Termasuk Pertukaran Antar Jenis Kripto

    Ekosistem Kripto

    Ada pun terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto ditujukan untuk menjaga keamanan transaksi, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan mengedepankan transparansi.

    Dari informasi terbaru Bursa Aset kripto, Kliring, dan Kustodian yang merupakan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Diproyeksikan ketiganya akan hadir pada akhir tahun ini atau awal tahun 2023 mendatang.

    Setiap lembaga nantinya akan memiliki fungsi yang berbeda. Seperti, tupoksi Bursa Aset Kripto atau Bursa Berjangka adalah menerima pelaporan, memfasilitasi transaksi, pengawasan pasar (realtime), pengembangan produk (futures crypto), rekomendasi sistem dan keanggotaan.

    “Dengan adanya bursa kripto, para pedagang kripto ilegal akan semakin mudah terdeteksi. Ketika bursa kripto sudah beroperasi, para Calon Pedagang Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk mempercepat proses pembentukan ekosistem dan regulasi kripto di indonesia,” tutur Manda.

    Ilustrasi Rekt Capital.
    Ilustrasi market aset.

    Baca juga: ICCA dan ASPAKRINDO Dorong Tumbuh Kembang Industri Aset Kripto

    Kelembagaan Kripto

    Bursa kripto menjadi penting mengingat upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto. Terlebih nanti juga ada lembaga Kliring dan Kustodian yang bisa membangun trust dan confidence investasi kripto di masyarakat dan investor.

    Selanjutnya, Kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga ini dan  30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto. 

    Kustodian atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto. 



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Google Batalkan Rencana Larangan Dompet Kripto Non-Kustodian

    Dunia kripto digemparkan oleh kebijakan Play Store Google yang sempat dianggap mengancam keberadaan dompet kripto non-kustodian. Meski akhirnya dibatalkan, insiden ini membuka diskusi serius soal risiko “regulasi” yang datang bukan dari pemerintah, melainkan dari perusahaan teknologi raksasa.

    Awal Mula Kebijakan yang Mengundang Protes

    Google sebelumnya mengumumkan pembaruan kebijakan yang mewajibkan semua aplikasi dompet kripto memiliki lisensi resmi—seperti FinCEN Money Service Business (MSB) di AS atau lisensi MiCA di Uni Eropa—tanpa membedakan antara dompet kustodian dan non-kustodian.

    Dilaporkan Cryptorank, masalahnya, dompet non-kustodian adalah perangkat lunak yang memberi pengguna kendali penuh atas kunci pribadi mereka dan tidak pernah menyimpan aset pengguna. Dengan aturan ini, banyak pengembang kecil berpotensi tersingkir dari Play Store karena persyaratan lisensi yang tidak relevan secara hukum.

    Setelah menuai gelombang kritik, Google mengklarifikasi bahwa dompet non-kustodian tidak termasuk dalam cakupan kebijakan dan berjanji merevisi aturan tersebut.

    Google diketahui menginvestasikan US$ 1,5 miliar ke perusahaan di industri blockchain. Foto: Bloomberg.
    Google diketahui menginvestasikan US$ 1,5 miliar ke perusahaan di industri blockchain. Foto: Bloomberg.

    Baca juga: Altcoin yang Sering Dicari di Google: Layak Dibeli atau Tidak?

    Dampak di AS: Aturan Melebihi Hukum

    Di Amerika Serikat, kebijakan awal Google sejatinya akan memaksa pengembang dompet digital untuk mendaftar sebagai MSB dan pengirim uang tingkat negara bagian, atau beroperasi sebagai bank resmi. Padahal, panduan FinCEN tahun 2019 sudah tegas menyatakan bahwa dompet non-kustodian tidak termasuk kategori tersebut.

    Jika diberlakukan, aturan ini akan membebankan kewajiban Anti Pencucian Uang (AML) dan Kenali Nasabah Anda (KYC) pada proyek open source yang secara hukum tidak wajib mematuhinya.

    Dampak di Uni Eropa: Potensi Larangan De Facto

    Di Eropa, kebijakan Google awalnya selaras dengan regulasi MiCA untuk Penyedia Layanan Aset Kripto (CASP). Namun, CASP didefinisikan sebagai entitas yang menyimpan atau menukar aset digital—yang jelas tidak relevan dengan dompet non-kustodian.

    Karena lisensi MiCA tidak akan diberikan untuk perangkat lunak non-penitipan, kebijakan ini akan menciptakan larangan de facto, kecuali dompet tersebut dirilis oleh CASP berlisensi. Implikasinya, pasar akan terkonsolidasi pada pemain besar yang teregulasi.

    Faktor FATF dan “Regulasi melalui Penegakan Komersial”

    Kebijakan Google ini juga mencerminkan panduan FATF (Financial Action Task Force) 2021, yang mendorong interpretasi luas terhadap siapa saja yang dapat dianggap sebagai penyedia layanan aset virtual. Walau tidak mengikat secara hukum, panduan FATF punya pengaruh besar karena negara anggota berisiko terkena sanksi jika mengabaikannya.

    Dengan menerapkan interpretasi ini, Google dinilai melakukan “regulasi melalui penegakan komersial”—menggunakan kekuatan pasar untuk menegakkan standar yang bahkan belum diwajibkan undang-undang.

    Kenapa Penting untuk Open Source dan Privasi

    Dompet non-kustodian adalah pilar kedaulatan finansial dalam dunia kripto. Ia memungkinkan pengguna bertransaksi tanpa pihak ketiga dan tanpa membocorkan data pribadi. Memaksakan lisensi kustodian pada model ini berpotensi membunuh inovasi, mengurangi pilihan pengguna, dan memusatkan kekuasaan pada segelintir entitas besar.

    Kesimpulan: Kemenangan Sementara

    Meski Google telah membatalkan rencana larangan ini, kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap ekosistem kripto tidak hanya datang dari regulasi pemerintah, tetapi juga dari kebijakan internal perusahaan teknologi. Ke depan, keseimbangan antara perlindungan pengguna, kepatuhan, dan kebebasan teknologi non-kustodian akan menjadi medan tarik ulur yang perlu diawasi ketat.

    Baca juga: Google Permudah Akses Bitcoin dengan Sekali Klik


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekaran

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • NOBI Dana Kripto Hadir untuk Dukung Inklusi Keuangan RI


    Jakarta

    PT Dana Kripto Indonesia (NOBI Group) meluncurkan NOBI Dana Kripto. Produk ini hadir sebagai pionir dan satu-satunya manajemen aset kripto di Indonesia.

    Selama ini, banyak calon investor kesulitan masuk ke dunia kripto karena kesulitan mengelola wallet pribadi, memilih aset kripto sendiri, hingga mengamankan aset dari risiko peretasan. NOBI Dana Kripto hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut.

    Cukup dengan satu produk Dana Kripto Indeks, seluruh proses mulai dari strategi investasi hingga penyimpanan aset dijalankan secara profesional dan aman. Dengan model terkelola ini, investor tidak perlu repot memantau pergerakan harga setiap hari.


    Portofolio investor dikelola oleh manajer dana kripto berpengalaman menggunakan strategi berbasis data, sementara aset ditempatkan di kustodian kripto berstandar institusional dengan sistem air-gapped cold storage yang memastikan perlindungan maksimal. Lebih dari itu, investor bisa berinvestasi dengan tenang karena produk ini dirancang sesuai peraturan yang berlaku.

    Dengan bergabung dalam Sandbox OJK, NOBI Dana Kripto menegaskan komitmen untuk menjalankan operasional sesuai standar regulator, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para investor.

    (akd/akd)



    Sumber : finance.detik.com

  • PINTU Luncurkan Pintu Pro Futures, Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto


    Jakarta

    Aplikasi crypto all-in-one PINTU bersama Pialang Berjangka yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI) serta di bawah pengawasan bursa crypto CFX, menghadirkan perdagangan derivatif crypto bermana “Pintu Pro Futures”.

    Dengan fitur ini, trader dapat melakukan perdagangan derivatif crypto secara legal dan aman di aplikasi PINTU dengan berbagai aset crypto pilihan seperti, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya.

    “Produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset crypto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset crypto. Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan crypto yang telah memiliki layanan derivatif. Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan crypto derivatif, ini menjadi sejarah baru bagi industri crypto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor dan trader aset crypto,” ujar Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).


    Derivatif adalah suatu produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya crypto. Sedangkan, perdagangan berjangka adalah kegiatan membeli dan menjual kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk jual beli suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa depan.

    Dalam pasar crypto, umumnya perdagangan derivatif crypto dilakukan melalui perpetual futures, atau kontrak berjangka tanpa expiry date. Berdasarkan data dari Coingecko, total perdagangan derivatif crypto pada 11 November 2024 dari 107 perusahaan crypto global mencapai $1.1 triliun, atau setara dengan Rp17.237 triliun.

    “Pintu Pro Futures menawarkan perdagangan derivatif crypto dengan fitur-fitur canggih dan leverage 5x. Produk ini adalah perpetual futures yang memungkinkan pengguna untuk mengambil posisi long atau short tanpa expiry date pada BTC, ETH, SOL, dan aset crypto lainnya dalam pasangan USDT. Pintu Pro Futures juga didukung dengan fitur risk management seperti, indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuidasi,” ungkap Iskandar.

    “Hadirnya Pintu Pro Futures semakin melengkapi deretan fitur unggulan yang tersedia di aplikasi PINTU dan menjadikan PINTU sebagai aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia yang menghadirkan fitur inovatif untuk pemula hingga trader pro. Kami meyakini, hadirnya perdagangan derivatif crypto ini dapat membuat industri crypto dalam negeri semakin tumbuh positif dan diharapkan dapat merebut potensi besar dari perdagangan derivatif crypto yang selama ini dilakukan di luar wilayah Indonesia,” tutup Iskandar.

    Sebagai informasi, derivatif crypto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO), yakni bursa crypto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    (ega/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Apa itu Tokenized Stock? Panduan Lengkap Investasi Saham Digital


    Jakarta

    Tokenisasi telah menjadi salah satu topik paling populer di industri kripto sejak 2023. Aset dunia nyata yang ditokenisasi seperti properti, real estate, dan surat obligasi.

    Salah satu produk terbaru yang masuk ke sektor ini adalah tokenized stocks (saham yang ditokenisasi). Tokenized stocks seperti Tesla, Robinhood, Apple, dan lainnya bisa menjembatani kesenjangan antara pasar kripto dan TradFi (Traditional Finance).


    Apa itu Tokenized Stocks?

    Tokenized US Stocks di Aplikasi PintuTokenized US Stocks di Aplikasi Pintu Foto: Pintu

    Tokenized stocks adalah representasi digital saham perusahaan di blockchain. Setiap token dipatok pada nilai saham perusahaan yang diperdagangkan secara publik, dijamin 1:1 dengan aset yang dikelola oleh kustodian berlisensi.

    Selain itu, tokenized stocks tidak dibatasi oleh berbagai keterbatasan perdagangan saham tradisional. Kamu bisa membeli tokenized stocks 24/7 dengan penyelesaian instan tanpa harus keluar dari dompet atau bursa kripto.

    Selain itu, kamu bisa memperdagangkan saham tanpa harus membeli per lembar saham. Contohnya, setiap saham Tesla senilai US$ 339,24 per 14 Agustus 2025. Alih-alih membeli seluruh saham, kamu bisa membeli aset saham TeslaX hanya dengan US$ 100. Ini membuka peluang baru bagi investor ritel untuk memiliki sebagian saham perusahaan besar.

    Risiko dan Manfaat Membeli Tokenized Stocks

    Manfaat Membeli Tokenized Stocks

    1. 24 jam: Tokenized stocks tersedia untuk diperdagangkan 24/7 tanpa terbatas jam dan hari kerja.

    2. Fraksional: Kamu bisa membeli tokenized stocks dalam jumlah kecil atau besar, tanpa terikat harga per saham. Misalnya, membeli TSLAx hanya US$ 100, bukan harga penuh per lembar saham.

    3. Penyelesaian Instan: Berbeda dengan perdagangan saham TradFi, proses jual beli bisa terjadi instan berkat likuiditas konstan dan sifat perdagangan crypto.

    4. Global: Saham Amerika Serikat (AS) sangat terbatas untuk diperdagangkan di beberapa negara. Tokenized stocks seperti xStocks memungkinkan siapa saja di dunia untuk mengakses perdagangan dan kepemilikan saham AS tanpa ribet regulasi.

    Risiko Tokenized Stocks

    1. Likuiditas: Pasar tokenized stocks saat ini masih terbatas likuiditasnya. Ini bisa menyebabkan slippage lebih tinggi dan rentang bid-ask lebih lebar, terutama untuk pembelian jumlah besar. Namun, ini akan membaik seiring meningkatnya likuiditas dan volume.

    2. Risiko Regulasi: Tokenized stocks adalah kelas aset baru. Perubahan regulasi di masa depan bisa memengaruhi cara platform beroperasi dan aset yang bisa diperdagangkan.

    Tokenized Stocks vs Saham Tradisional

    PintuFoto: Pintu

    Cara Membeli Tokenized US Stocks di Aplikasi Pintu

    Kamu bisa mulai berinvestasi di tokenized stocks seperti Tesla, Nvidia, Apple, dan Microstrategy langsung di aplikasi Pintu, langkah-langkahnya sangat sederhana:

    1. Buka aplikasi Pintu.

    2. Masuk ke bagian Market dan cari saham yang ingin dibeli (TSLAx, AAPLx, NVDAx, MSTRx).

    3. Masukkan jumlah yang ingin kamu beli setelah login.

    4. Kamu bisa mengikuti langkah yang sama untuk membeli tokenized stocks lainnya di aplikasi Pintu.

    Keamanan kamu sebagai pengguna Pintu terjamin, karena Pintu diawasi oleh OJK dan CFX. Selain trading, Pintu juga memungkinkan investor belajar lebih banyak tentang kripto melalui berbagai artikel di Pintu Academy, diperbarui setiap minggu!

    (hnu/ega)



    Sumber : finance.detik.com