Tag: kyt

  • Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran buat Pedagang Kripto


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.

    Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

    Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

    CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyebut dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).


    Menurutnya, INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

    Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. Ia juga memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses tersebut akan berjalan dengan baik.

    “Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar.

    Sebagai informasi, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).

    “Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi,” beber Kepala Bappebti Kasan.

    Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.

    Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.

    “Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini
    nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

    Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.

    Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

    “Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan,” sebut Aldison.

    “Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” tutupnya.

    (ily/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bukan Asal Pilih, Ini 5 Tips Beli Helm Sesuai Kebutuhan


    Jakarta

    Saat ini, ada banyak jenis dan merek helm yang dijual dengan harga bervariasi. Hal itu membuat sebagian orang merasa bingung ketika harus membeli helm baru karena terlalu banyak pilihan.

    Beberapa orang memilih helm murah karena tak punya banyak dana, tapi ada juga yang sengaja membeli helm yang harganya mahal. Sebab, semakin mahal harga suatu helm tentu memiliki tingkat kenyamanan dan keamanan yang lebih baik.

    Namun, haruskah detikers membeli helm mahal yang harganya mencapai jutaan rupiah? Sebenarnya, kriteria paling mendasar saat membeli sebuah helm adalah sudah memenuhi SNI atau Standar Nasional Indonesia. Dengan begitu, helm tersebut sudah dijamin keamanannya.


    Selain itu, perhatikan juga beberapa hal lain sebelum membeli helm baru yang sesuai kebutuhan. Simak sejumlah tipsnya dalam artikel ini.

    Tips Membeli Helm Sesuai Kebutuhan

    Sedang mencari helm baru tapi masih bingung? Agar tidak salah beli, simak beberapa tips membeli helm sesuai kebutuhan di bawah ini:

    1. Sesuaikan Jenis Helm

    Tips yang pertama adalah menyesuaikan jenis helm sesuai kebutuhan. Ada dua jenis helm yang umum di jual saat ini, yaitu helm full face dan half face.

    Mengutip laman Suzuki Indonesia, jika detikers hanya berkendara sepeda motor di dalam kota dengan kecepatan standar, maka helm half face bisa jadi pilihan terbaik.

    Namun, jika kamu sering melakukan perjalanan jauh ke luar kota atau sepeda motor kamu tipe sport dengan cc besar sehingga dapat melaju dalam kecepatan tinggi, maka helm full face menjadi pilihan paling tepat.

    2. Pilih Ukuran yang Pas

    Memilih helm tidak hanya soal desain, tapi juga harus mencari ukuran yang pas di kepala. Pada umumnya, helm yang dijual memiliki ukuran mulai dari S, M, L, hingga XL. Lantas, bagaimana cara menentukan ukuran helm yang tepat?

    Dilansir situs National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA), helm dengan ukuran yang pas akan terasa sedikit ketat dengan tekanan yang merata di sekitar kepala. Namun, rasa tekanan itu tidak sampai menimbulkan rasa pusing.

    Selain itu, saat menggelengkan kepala maka helm seharusnya tidak akan bergerak. Pemilihan ukuran helm yang tepat dapat memberikan rasa aman saat berkendara dan mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan.

    3. Cek Lagi Standarisasi Helm yang Dipilih

    Memang, saat ini seluruh helm yang dijual di Indonesia sudah berstandar SNI. Meski begitu, ada beberapa jenis helm yang mengantongi satu atau lebih standar internasional.

    Adapun sejumlah standar helm internasional yang diakui di dunia, mulai dari Snell, Sharp, ECE. dan DOT. Namun perlu diingat, dengan adanya standar internasional maka harga sebuah helm bisa lebih mahal karena sudah terjamin keamanannya.

    4. Pilih Visor yang Tepat

    Visor atau kaca pelindung pada helm memiliki peran penting dalam melindungi pengendara dari terpaan debu dan angin, sehingga tidak mengganggu kenyamanan berkendara. Secara umum visor terdiri dari dua jenis, yakni warna gelap dan transparan (bening).

    Dikutip situs Astra Honda Motor, jenis visor pada helm juga mempengaruhi jarak pandang saat berkendara di siang maupun malam hari. Visor gelap memang dapat melindungi pengendara dari cahaya matahari, tapi akan berbahaya jika digunakan saat malam hari karena pandangan jadi lebih gelap.

    Untuk itu, cobalah cari helm yang mengusung visor ganda, sehingga tersedia visor gelap dan transparan. So, kamu tetap aman dan nyaman saat berkendara di siang ataupun malam hari.

    5. Pilih Helm Sesuai Budget

    Tips yang terakhir adalah pilih helm sesuai budget. Seperti yang dijelaskan di atas, helm bagus tidak harus mahal karena yang terpenting sudah berstandar SNI.

    Dari pantauan detikOto di berbagai marketplace, ada banyak toko yang menjual helm half face dengan banderol mulai dari Rp 200 ribuan. Jika punya dana lebih, sebaiknya ambil helm dengan harga Rp 500 ribu ke atas agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan ekstra.

    Untuk helm full face memang harganya sedikit lebih mahal daripada jenis half face, yakni mulai dari Rp 400 ribuan. Beberapa merek helm terkenal seperti SHOEI, KYT, atau AGV harganya bahkan bisa mencapai jutaan rupiah.

    Itu dia lima tips membeli helm baru sesuai kebutuhan. Semoga membantu detikers yang sedang mencari helm.

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com