Tag: larangan

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil



    Jakarta

    Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?

    Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).

    Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.


    Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

    Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.

    Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

    Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.

    Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut

    KJP Plus

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

    KJMU

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
    6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
    7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
    8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
    9. Bukan warga DKI Jakarta

    Besaran Dana KJP

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Besaran Dana KJMU

    Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.

    Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Sukses Lalui Seleksi Substansi LPDP Tahap 2 Tahun 2025, Catat!


    Jakarta

    Rangkaian seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 tahun 2025 memasuki tahap Seleksi Substansi. Seleksi Substansi adalah tahap akhir yang harus dilalui peserta sebelum akhirnya dinyatakan sebagai awardee LPDP.

    Pada tahap ini, peserta akan melalui proses wawancara tatap muka baik secara daring ataupun luring. Dalam jadwal reseminya, seleksi ini sudah berlangsung sejak 7 Oktober lalu dan akan berakhir pada 19 November 2025 mendatang.

    Bagi peserta yang belum menjalani Seleksi Substansi, LPDP memberikan tips sukses yang bisa diterapkan. Dikutip dari postingan resmi Instagram LPDP, Jumat (10/10/2025) berikut penjelasanya.


    Tips Sukses Seleksi Substansi LPDP

    Tim LPDP mengingatkan, Seleksi Substansi tidak hanya menilai apa yang peserta tahu, tetapi tentang siapa peserta sebenarnya. Terutama tentang nilai, motivasi, dan misi peserta untuk Indonesia.

    Adapun tips sukses yang tim LPDP berikan yaitu:

    1. Pastikan Jadwal dan Akses Wawancara

    • Cek jadwal wawancara di aplikasi pendaftaran.
    • Link Zoom tersedia 2 jam sebelum jadwal.
    • Klik “Setuju” untuk perekaman agar bisa masuk ke laman Zoom.

    2. Persiapan Teknis Wawancara

    • Pastikan laptop/PC memiliki webcam dan mic yang berfungsi.
    • Pastikan internet stabil.
    • Gunakan headset/earphone sesuai izin LPDP.
    • Pastikan gunakan aplikasi Zoom versi terbaru.
    • Masuk laman Zoom 1 jam sebelum jadwal agar setelah penguji masuk wawancara bisa dimulai lebih cepat.
    • Setelah wawancara jangan lupa isi survei di aplikasi.

    3. Ketahui Tata Tertib Wawancara

    • Jangan terlambat! Terlambat lebih dari 10 menit akan dianggap tidak hadir.
    • Harus di ruangan yang tenang dan bebas dari gangguan.
    • Tidak boleh ada orang lain kecuali dengan ketentuan khusus.
    • Berpenampilan profesional dengan kemeja atau batik.
    • Gunakan laptop/PC, penggunaan HP hanya diizinkan secara darurat dan dengan izin LPDP.
    • Kamera menyala selama wawancara.

    4. Pahami Larangan Saat Wawancara

    • Pakai masker/penutup wajah.
    • Keluar ruangan.
    • Makan (minum boleh).
    • Menggunakan virtual background.
    • Merekam atau melakukan dokumentasi pribadi.

    5. Akses Internet

    LPDP menyediakan fasilitas seleksi substansi daring bagi calon awardee yang memiliki tantangan akses jaringan. Peserta bisa datang ke Gedung Keuangan Negara atau kantor vertikal Kementerian Keuangan yang tersedia di beberapa wilayah, seperti:

    • Palembang
    • Mataram
    • Manado
    • Makassar
    • Kupang
    • Ambon
    • Merauke
    • Jayapura
    • Biak
    • Manokwari
    • Sorong
    • Ternate.

    Untuk informasi lebih lengkap, jangan lupa untuk membaca panduan Seleksi Substansi yang telah dibagikan panitia ke akun pendaftaran masing-masing.

    Demikian informasi tentang Seleksi Substansi LPDP tahap 2 tahun 2025. Semoga lancar ya detikers!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Bazar Hijab dan Modest Fashion Rendevous Market Diskon 70% di AEON BSD

    Jakarta

    Para pecinta modest fashion di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah! Bazar hijab dan modest fashion yang paling dinantikan, Rendezvous Modest Market, kembali hadir di AEON Mall BSD City, Lantai Dasar, Main Atrium, mulai 1 hingga 5 Oktober 2025.

    Acara ini menjadi destinasi wajib untuk mendapatkan baju favorit kamu dan keluarga dengan potongan harga hingga 70%. Menghadirkan 46 brand busana siap pakai ternama mulai dari fashion dewasa hingga anak-anak, Rendezvous Modest Market menjanjikan pengalaman belanja akhir tahun yang efisien dan menguntungkan, terutama bagi kamu yang mencari busana casual dan oversized yang sedang diminati.

    Menurut Eras Pragitha, Head Creative Rendezvous Modest Market, acara kali ini secara khusus diadakan sebagai ajang sale produk akhir tahun bagi brand peserta, di mana mereka menghabiskan sisa produksi dengan diskon yang sangat besar.


    Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Gresnia/Wolipop

    “Untuk season kali ini, produk fashion modest sudah memasuki diskon besar dan mengeluarkan sisa produksi. Kita adain bazar lagi untuk sale produk akhir tahun mereka,” jelas Eras.

    Bazar ini menghadirkan brand-brand yang sudah dikenal secara daring seperti Gamaleea, Giyomi, Oclo, Atkey, Leviora, Seia, Rich Dept, Kheva Mauza, Yellowfacy, Beanca, Kallia Label hingga Omara.

    Kurasi brand difokuskan pada modest fashion dengan target usia 24-40 tahun, dengan model yang lebih kasual dan polosan, mencakup hijab square hingga instan. Untuk menarik pengunjung, diskon yang ditawarkan benar-benar fantastis, mulai dari Rp35 ribu dengan penawaran item tas dan sepatu yang lebih bervariasi dari acara sebelumnya.

    Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Gresnia/Wolipop

    Berbagai penawaran flash sale pun tersedia, seperti Giyomi, Yellowfacy, dan Omyka yang menawarkan semua item Rp99 ribu-an atau Leviora dengan tagline “Everything 70 Ribu”. Jangan lewatkan item serba Rp100.000-an dari Giyomi, serta harga merakyat Rp 99.000 untuk semua item dari Yellowfacy dan Omyka.

    Sementara itu, Beeanca menawarkan koleksinya mulai dari Rp 80.000, dan kamu bisa mendapatkan hampir semua produk Leviora dengan harga flat Rp 70.000. Bagi kamu yang mencari koleksi terbaru, Gamaleea turut hadir, dibanderol mulai dari Rp 200.000.

    Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Gresnia/Wolipop

    Untuk masuk ke area bazar, pengunjung diberikan akses Gratis dengan syarat hanya mengikuti (follow) akun Instagram @rendezvous.modestmarket. Pihak penyelenggara juga mengimbau pengunjung untuk mempersiapkan pembayaran non-tunai seperti handphone dan kartu debit, dan mematuhi beberapa aturan, termasuk larangan membawa makanan/minuman berwarna dan merokok di area bazar.

    Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik.Bazar hijab dan modest siap pakai, Rendesvous Market digelar mulai dari 1-5 Oktober 2025 di AEON Mall BSD City. Ada diskon 70% yang menarik dan banyak promo menarik. Foto: Dok. Gresnia/Wolipop

    (gaf/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Ingat Ya! Keluar Gang Nggak Boleh Langsung Nyelonong



    Jakarta

    Masih banyak yang belum paham etika dan aturan berkendara di persimpangan jalan. Terutama di pertigaan dengan gang lebih kecil daripada jalan utamanya.

    Banyak pengendara terlebih pemotor yang main nyelonong aja saat keluar dari gang. Tak jarang kelakuan itu menyebabkan kecelakaan fatal.

    Padahal, keluar dari gang itu ada etika dan aturannya. Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, banyak pemotor yang belum memahami ancaman bahaya di persimpangan.


    “Pemotor ini memang harus banyak mendapatkan informasi sih. Karena pemotor ini tidak tau hazard atau potensi bahaya pada persimpangan dan juga tidak pernah tahu motor itu bahaya,” kata Reza kepada detikOto, Selasa (9/7/2024).

    Menurut Reza, ada etika saat keluar dari gang agar tidak terjadi kecelakaan. Pertama, kurangi kecepatan setiap persimpangan, lalu toleh kanan-kiri, atau bunyikan klason baru bermanuver.

    Lebih lanjut, Reza mengatakan, di persimpangan pengemudi motor harus melakukan 8 langkah penting. Di antaranya:

    1. Jadikan setiap persimpangan adalah potensi bahaya
    2. Lihat spion dan lingkungan sekitar
    3. Berikan tanda sein manuver
    4. Kurangi kecepatan dengan tahan gas atau lepas, perhatikan rambu dan marka
    5. Cek kecepatan dan menoleh ke areal kanan jika belok kiri atau cek kanan lalu kiri jika belok kanan
    6. Pastikan mereka melihat Anda dan memberikan ruang dan waktu
    7. Melakukan manuver
    8. Cek indikator

    “Jarak 3 detik itu bukan hanya di tol, tapi gap atau buffer aman untuk bermanuver, hitung saja 3 detik dari pengguna jalan lain ketika memasuki persimpangan dan bantu dengan komunikasi lampu atau klakson,” sebut Reza.

    Selain itu, pengendara lain di jalan utama juga harus berhati-hati menjelang persimpangan. Terlebih, menjelang persimpangan biasanya sudah ada rambu berwarna kuning yang menandakan pengendara harus hati-hati.

    “Iya diperingati ada persimpangan (dengan rambu). Lanjut ada larangan (rambu merah) dengan satuan batas kecepatan, ada marka garis lurus atau putus artinya stop atau berikan prioritas. Dari sini lesson learn-nya yang berbelok itu pekerjaan lebih banyak dan dia bisa jadi pemicu. Maka etikanya yang tinggal lurus aja sih mengalah atau antisipasi Semakin banyak pekerjaan maka bisa jadi pemicu karena multitasking,” pungkas Reza.

    Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan mengenai berkendara di persimpangan jalan. Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
    • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

    (rgr/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Ini 6 Kebiasaan Buruk Pemotor Wanita saat di Jalan Raya, Bahaya!


    Jakarta

    Saat ini, sudah banyak kaum hawa yang mengendarai sepeda motor di jalan raya, mulai dari anak muda, orang dewasa, hingga orang tua. Sayangnya, beberapa dari mereka ada yang kurang waspada saat berkendara motor, sehingga dapat memicu kecelakaan.

    Perlu diingat, berkendara sepeda motor di jalan raya harus hati-hati dan membutuhkan konsentrasi tinggi. Selain itu, kamu juga harus paham bagaimana cara mengendarai sepeda motor dengan benar serta mematuhi aturan rambu lalu-lintas.

    Namun ada sejumlah kebiasaan, umumnya dilakukan oleh pemotor wanita, yang membahayakan dirinya maupun pengendara lain. Tentu, kamu tidak mau terjadi hal-hal buruk ketika berkendara di jalan raya, kan?


    So, untuk para ladies maupun pengendara lainnya di luar sana, berikut kebiasaan buruk yang sering dilakukan pemotor namun ternyata berbahaya.

    Kebiasaan Buruk saat Naik Motor yang Berbahaya

    Mengendarai motor tak hanya sekadar menarik tuas gas dan rem saja. Sebab, ada beberapa hal yang harus dihindari agar tidak menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

    Dilansir situs Maxxim Indonesia, berikut kebiasaan buruk sejumlah wanita dan pengendara lainnya saat naik motor:

    1. Salah Menyalakan Lampu Sein

    Kebiasaan berbahaya yang pertama adalah salah menyalakan lampu sein saat berbelok. Hal ini menimbulkan istilah ‘sein belok kanan tapi belok ke kiri’ bagi sejumlah pemotor, khususnya untuk pemotor wanita.

    Kejadian seperti ini tentu sangat berbahaya bagi pengendara yang ada di belakang. Bayangkan jika ladies ingin belok ke kiri namun lampu sein ke kanan? Pengendara yang ada di belakang mengetahuinya jika kamu ingin belok kanan, padahal kenyataannya tidak.

    Alhasil, cukup banyak insiden kecelakaan yang terjadi karena salah menyalakan lampu sein. Jadi, mulai sekarang cobalah untuk menyalakan lampu sein sesuai dengan arahnya, ya.

    2. Lampu Sein Tidak Dimatikan

    Kebiasaan buruk ini juga masih sering ditemui oleh banyak pengendara motor. Mungkin, kamu sudah benar menyalakan lampu sein sesuai arahnya ketika berbelok, tapi tidak langsung dimatikan lampu seinnya.

    Jika lampu sein terus menyala, hal ini dapat membingungkan pengendara lain yang ada di belakang. Sebab, mereka mengira jika kamu akan berbelok, padahal sebenarnya jalan lurus ke depan.

    3. Bermain Ponsel

    Masih banyak ditemui pengendara sepeda motor yang kerap bermain ponsel saat berkendara, baik pemotor wanita maupun pria. Ingat, bermain ponsel saat berkendara sangat berisiko menyebabkan kecelakaan.

    Larangan bermain ponsel saat berkendara telah tertuang dalam Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal tersebut menegaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jalan.

    Jika melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenakan sanksi cukup berat. Dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang terbukti menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

    4. Menggunakan Rok Ketat dan Busana Terlalu Panjang

    Kebiasaan buruk yang satu ini masih kerap dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita. Perlu diingat, menggunakan rok ketat dan busana terlalu panjang dapat mengganggu kenyamanan saat berkendara.

    Ketika menggunakan rok ketat, hal ini dapat mengganggu gerak-gerik kaki sehingga kurang fleksibel. Bahkan, dapat mengganggu keseimbangan saat mengendarai motor.

    Bagi ladies yang masih menggunakan busana terlalu panjang saat mengendarai motor, perlu berhati-hati. Soalnya, busana yang panjang dikhawatirkan akan menyangkut atau terkilir di bagian motor, seperti roda, jari-jari, ataupun pedal. Risikonya sangat besar, yakni memicu kecelakaan hingga meninggal dunia.

    5. Menggunakan Earphone saat Berkendara

    Kebiasaan buruk ini juga masih banyak dilakukan oleh pengendara motor wanita maupun pria. Alasan utama menggunakan earphone saat berkendara adalah agar bisa mendengarkan musik, sehingga tidak merasa bosan atau kantuk di jalan.

    Padahal, cara ini sangat berbahaya dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Penggunaan headset, earphone, ataupun true wireless stereo (TWS) dapat mengganggu konsentrasi pengendara, sulit mendengar suara dari luar, dan mengalihkan perhatian ke jalan raya.

    6. Spion Menghadap ke Wajah

    Kebiasaan berbahaya yang terakhir adalah menghadapkan spion ke wajah pengendara. Hal ini cukup banyak dilakukan oleh sejumlah pemotor wanita saat berkendara di jalan raya.

    Tak diketahui secara pasti apa maksud dari menghadapkan spion ke wajah. Mungkin salah satu alasannya adalah agar bisa berkaca sambil mengendarai motor.

    Padahal, fungsi utama spion adalah untuk melihat keadaan di belakang dan di sampingmu, apakah sudah aman untuk berbelok, berpindah jalur, atau memutar balik. Tanpa ada spion, hal ini bisa menyebabkan kecelakaan antara kamu dengan pengendara di belakang.

    Itu dia kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh pemotor wanita. Sebagai catatan, artikel ini tak hanya ditujukkan untuk wanita saja, tapi juga bagi pria yang masih suka sembrono saat mengendarai motor.

    (ilf/fds)



    Sumber : oto.detik.com

  • 4 Hal Penting saat Berkendara di Jalan Tol


    Jakarta

    Banyaknya kecelakaan di jalan bebas hambatan atau jalan tol membuat kita sebagai pengendara harus lebih waspada. Setidaknya ada empat poin paling penting, dan harus diingat setiap pengendara saat berkendara di jalan tol.

    Terlebih jalan tol memiliki peran penting sebagai prasarana transportasi modern dengan keunggulan jalur lebih cepat dan lancar untuk ribuan pengendara setiap hari.

    Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama tahun 2024, menunjukkan bahwa setiap hari 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia. Sebagai layanan berbayar, terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman.


    “Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya dalam siaran persnya.

    Merujuk pada data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

    Berikut beberapa tips dari Suzuki untuk selalu diingat oleh pengendara ketika menggunakan infrastruktur transportasi ini:

    1. Perhatikan Batas Kecepatan

    Meskipun relatif bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol.

    Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

    Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam. Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas. Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

    Pada mobil ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control. Teknologi ini mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.

    Jalan tol layang MBZJalan tol layang MBZ Foto: dok. Jasa Marga

    2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

    Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu diperuntukkan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil.

    Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului. Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah. Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger atau pun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

    3. Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan

    Mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting bagi ketertiban bahkan efisiensi perjalanan. Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan hingga larangan. Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat.

    Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.

    4.Memahami arti marka garis

    Sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda. Misalnya sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.

    Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan. Sering pula, ditemukan marka serong (chevron). Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

    Rasa aman serta nyaman ketika berkendara dipengaruhi oleh setiap pengguna jalan jika sudah memahami dan mematuhi aturan tertulis maupun tidak tertulis. Oleh sebab itu, Suzuki memberikan edukasi kepada setiap pelanggan setia agar menunjang keselamatan bersama.

    “Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan melalui jaminan mutu produk serta pemberian edukasi. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi dengan fitur-fitur untuk memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara dengan nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” tutup Joshi.

    (lth/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Tips Naik Rengganis Suspension Bridge, Tiket Paketan, dan Larangan


    Jakarta

    Rengganis Suspension Bridge atau Jembatan Gantung Rengganis menjadi salah satu pilihan wisata yang direkomendasikan di Bandung, Jawa Barat. Jembatan ini bisa membawa wisatawan menuju ke Kawah Rengganis.

    Buat traveler yang masih bingung bagaimana cara naik Rengganis Suspension Bridge, simak dulu artikel ini untuk mengetahui informasi lengkapnya, mulai dari apa itu Rengganis Suspension Bridge, tips naik jembatan dan Keranjang Sultan, hal-hal yang dilarang, harga tiket paketan, lokasi dan jam buka.

    Sekilas Tentang Rengganis Suspension Bridge

    Dilansir dari laman Pemkab Bandung, Rengganis Suspension Bridge atau Jembatan Gantung Rengganis memiliki panjang 370 meter. Diklaim bahwa jembatan ini adalah jembatan gantung terpanjang di Asia Tenggara.


    Jembatan Rengganis dilengkapi kabel sling 50 mm dengan 4 bentangan di bagian bawah dan dua pada suspension. Pada bagian alasnya menggunakan kayu ulin sehingga membuatnya tampak alami dan berpadu dengan suasana alam di sekitarnya.

    Kawah Rengganis berada dalam kawasan Kawah Rengganis. Selain menguji adrenalin, traveler bisa berendam di air panas alami yang mengandung belerang, mandi lumpur, atau bersantai di bawah pancuran air panas

    Di sini, wisatawan juga bisa sekaligus menikmati panorama melalui wahana Keranjang Sultan. Cukup duduk manis di keranjang, kamu akan meluncur hingga di atas ketinggian. Selain itu, traveler juga bisa bermain di Glamping Lakeside yang masih berada di satu kawasan.

    Jembatan Gantung RengganisJembatan Gantung Rengganis (Instagram @rengganissuspensionbridge)

    Tips Naik Rengganis Suspension Bridge

    Tak perlu bingung bagaimana cara naik Rengganis Suspension Bridge. Simak beberapa tips berikut ini.

    Lokasi dan Jam Buka

    Untuk naik Rengganis Suspension Bridge, detikers harus menuju ke arah Kawah Rengganis, Situ Patenggang, atau Glamping Lakeside, yang berada di Gunung Patuha, Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung.

    Dalam perjalanan, detikers akan melewati perkebunan teh. Ikuti petunjuk arah yang mengarahkan ke Kawah Rengganis menggunakan jembatan gantung. Datanglah pada jam buka, yakni pukul 07.00-17.00 WIB setiap hari.

    Di Pintu Masuk

    Di loket, detikers bisa memilih beberapa jenis paket. Untuk bisa naik Rengganis Suspension Bridge, kamu harus membeli tiket Reguler atau VIP. Tiket Reguler hanya bisa dipakai naik jembatan gantung saat kembali dari Kawah Rengganis. Sementara tiket VIP bisa dipakai pergi-pulang.

    Jembatan gantung ini memperpendek jarak menuju ke Kawah Rengganis, dari yang mencapai lebih dari 1 km, menjadi 370 meter saja. Tapi bagi yang takut naik jembatan, tentu harus melewati jalur biasa.

    Aturan dan Larangan

    Berdasarkan papan yang berada di Rengganis Suspension Bridge, berikut ini beberapa aturan dan larangan saat naik jembatan gantung:

    • Pengunjung harus menggunakan peralatan keamanan yang disediakan.
    • Mengikuti panduan dari guide.
    • Dilarang berlari-lari saat berada di atas jembatan.
    • Dilarang melompat-lompat saat berada di atas jembatan.
    • Dilarang menggoyang-goyangkan jembatan.
    • Dilarang memanjat pagar jembatan.
    • Dilarang membuang benda apapun dari atas jembatan.
    • Pengunjung dengan riwayat sakit jantung dilarang naik.

    Berada di Kawah Rengganis

    Kawah RengganisKawah Rengganis (Satria Nandha)

    Setelah tiba di ujung jembatan, traveler harus turun melewati jalan tanah berbatu menuju Kawah Rengganis. Kamu bisa berendam di air panas alami yang mengandung belerang, mandi lumpur, atau bersantai di bawah pancuran air panas. Namun disarankan untuk berada di sini lebih dari 30 menit, karena bau belerang yang sangat menyengat.

    Naik Keranjang Sultan

    Bagi pengguna tiket VIP, kalian bisa naik Keranjang Sultan untuk kembali ke pintu masuk. Jadi detikers tidak perlu capek-capek berjalan lagi.

    Harga Tiket Paketan

    Harga tiket paketan naik Rengganis Suspension Bridge adalah sebagai berikut:

    • Paket Reguler: Rp 70 ribu per orang
      (Masuk Kawah Rengganis, naik jembatan gantung 1 kali saat pulang, masuk Situ Patenggang dan Pinisi Glamping Lakeside.)
    • Paket VIP: Rp 100 ribu per orang
      (Naik jembatan gantung 2 kali pergi-pulang, masuk Kawah Rengganis, masuk Situ Patenggang dan naik semua wahana Pinisi Glamping Lakeside.)

    Itulah tadi informasi lengkap mengenai Rengganis Suspension Bridge, termasuk tips naik jembatan gantung, aturan dan larangan, hingga harga tiket masuknya.

    (bai/row)



    Sumber : travel.detik.com

  • https://oto.detik.com/tips-and-tricks-motor/d-7585285/bule-soroti-motor-naik-trotoar-ditabrak-ojol-mau-dikeroyok-emak-emak?single=1

    https://oto.detik.com/tips-and-tricks-motor/d-7585285/bule-soroti-motor-naik-trotoar-ditabrak-ojol-mau-dikeroyok-emak-emak?single=1



    Sumber : oto.detik.com