Tag: layanan pendidikan

  • Cara Mendaftar PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Orang Tua Cek Nih



    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Lantas, bagaimana cara mendaftar PIP?

    Sebelumnya, siswa dan orang tua perlu mengetahui syarat dan bantuan apa saja yang diberikan oleh PIP. Melansir dari laman resminya, bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

    PIP diharapkan dapat mendukung kebijakan wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, dan menarik anak putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan.


    Syarat Pendaftaran PIP

    Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:

    1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

    – Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

    – Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    – Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.

    – Terkena dampak bencana alam.

    – Tidak bersekolah (drop out)

    – Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.

    – Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    Cara Mendaftar PIP

    Untuk mendaftar PIP, siswa harus terdaftar melalui Dapodik. Pengecekan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah

    Apabila siswa tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:

    1. Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.

    2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

    3. MengajukanKKS milik orang tua untuk verifikasi data.

    Besaran Bantuan Dana PIP

    Melansir dari laman PIP Dikdasmen, bantuan dana akan diberikan kepada penerima PIP sebanyak 1 kali dalam setahun. Adapun besaran bantuan dana PIP adalah:

    1. SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000, sedangkan khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal Rp 225.000.

    2. SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000, sedangkan khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal Rp 375.000.

    3. SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.

    4. SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.

    Demikian cara mendaftar PIP bagi siswa. Semoga membantu!

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • LPDP-Kemenag Buka Pembiayaan Riset Dosen, Batas Proposal sampai 7 November 2025!


    Jakarta

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Agama (Kemenag) tengah membuka pendanaan riset Ministry of Religious Affairs The Awakened Indonesia Research Funds (MoRA The Air Funds). Pengiriman proposal dibuka sampai 7 November 2025 mendatang.

    Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori mengatakan, terdapat empat tema prioritas MoRA The AIR Funds. Keempatnya yakni sains dan teknologi, sosial humaniora, ekonomi dan lingkungan, serta kebijakan layanan pendidikan.

    Nilai anggaran riset masing-masing sebesar maksimal Rp 500 juta. Khusus bidang sains dan teknologi, nilai anggaran maksimal Rp 2 miliar.


    Isu riset 2025-2029 diharapkan berfokus pada dukungan terhadap sasaran pembangunan nasional. Termasuk di antaranya seperti penurunan kemiskinan, peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Penelitian yang dilaksanakan juga diharapkan mendukung peningkatan riset, percepatan hilirisasi riset, serta kolaborasi solutif antara perguruan tinggi-dunia usaha dan industri. Lebih lanjut, riset yang didanai akan mendorong kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

    Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Sahiron, mengatakan program ini mendukung pengembangan SDM berkualitas dan menjawab masalah masyarakat.

    Program ini menurutnya juga merespons tantangan perluasan akses, peningkatan mutu, dan peningkatan daya saing di pendidikan tinggi keagamaan (PTK) dan ma’had aly.

    “Program ini menjadi terobosan penting bagi Kementerian Agama RI dalam kerangka menyelesaikan problem-problem kemasyarakatan, keagamaan, dan kebangsaan berbasis riset,” ucapnya, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (29/10/2025).

    Bidang Prioritas MoRA The Air Funds

    Bidang Sosial Humaniora

    Bidang riset soshum terdiri dari 19 tema, yaitu:

    • Pendidikan transformatif, kontekstualisasi teks agama dan keagamaan
    • Demokrasi dan identitas bangsa
    • Budaya keberagamaan dan harmoni sosial
    • Hukum yang berkeadilan
    • Globalisasi dan perubahan sosial
    • Inovasi sosial, media dan masyarakat digital
    • Kependudukan, kesejahteraan dan keadilan sosial
    • Perempuan dan anak
    • Budaya dalam upaya mencegah dan menangani akibat dari kekerasan, radikalisme, kekerasan berbasis gender, anak, etnisitas, agama dan identitas lainnya
    • Pengembangan kesejahteraan dan keunggulan prestasi, demokrasi, politik dan pemilihan umum
    • Corporate social responsibility (CSR)
    • Mobilitas perempuan dan kelompok rentan sebagai resiliensi dalam sistem dan struktur masyarakat dalam era global
    • Reformasi agraria
    • Rekayasa sosial dan pengembangan pedesaan
    • Kearifan lokal sebagai modal sosial bagi ketahanan bangsa
    • Grand design kekayaan intelektual lokal, peninggalan sejarah dan pelestariannya
    • Karakter bangsa dan pariwisata berkesinambungan
    • Agama dan humanisme
    • Hukum dan demokrasi.

    Bidang Sains dan Teknologi

    Proposal bidang sains dan teknologi dapat meliputi salah satu dari 11 tema berikut:

    • Hilirisasi sains, pengembangan teknologi, kedokteran dan kesehatan
    • Pertanian dan ketahanan pangan
    • Kemaritiman
    • Transportasi
    • Keragaman hayati
    • Kebencanaan
    • Pertahanan dan keamanan
    • Jaringan, data dan keamanan informasi
    • Saintifikasi jamu dan herbal, teknologi produksi pigmen alami, etnomedisin (daun, akar, umbi, batang, buah), pengembangan teknologi biosimilar, biosintesis, dan biorefinery untuk produksi bahan obat
    • Penguatan agroindustri berbahan baku sumber daya lokal
    • Pemanfaatan kearifan lokal dalam proses pemuliaan bibit tanaman, ternak dan ikan
    • Pengembangan teknologi big data.

    Bidang Ekonomi dan Lingkungan

    Sebanyak 13 tema dapat dipilih untuk proposal riset bidang ekonomi dan lingkungan, yaitu:

    • Ekonomi syariah
    • Kemiskinan ekstrem
    • Green economy
    • Green metrics
    • Green campus dan perubahan iklim global
    • Eksplorasi nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir
    • Regulasi dan budaya sadar bencana kebakaran lahan dan hutan
    • Recovery kehidupan sosial, ekonomi, budaya masyarakat pasca bencana
    • Manajemen limbah berbahaya dan beracun
    • Mobilitas pada masyarakat lokal dan strategi memelihara lingkungan asal dan tujuan
    • Perempuan dalam wirausaha
    • Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis pengetahuan khas perempuan
    • Digital ekonomi/smart economic/ekonomi kreatif.

    Kebijakan Layanan Pendidikan dan Keagamaan

    1. Evaluasi dan pencanangan kebijakan, terkait dengan layanan pada lingkup Kemenag, meliputi madrasah, pondok pesantren, pendidikan agama di sekolah, pendidikan tinggi keagamaan dan pendidikan keagamaan lainnya.

    2. Layanan pendidikan, di antaranya yakni meliputi teknologi pendidikan dan pembelajaran, kurikulum pendidikan karakter berbasis kearifan lokal, serta pengembangan manajemen sekolah berbasis kearifan lokal.

    3. Kebijakan layanan di bidang keagamaan, meliputi:
    – KUA
    – Penyelenggaraan haji dan umroh
    – Jaminan produk halal
    – Moderasi beragama dan kebijakan keagamaan di tingkat daerah
    – Layanan keagamaan lainnya.

    Syarat Dosen MoRA The Air Fund 2025

    Program MoRA the AIR Funds harus dilaksanakan oleh periset perguruan tinggi keagamaan (PTK) bersama periset dari beberapa lembaga riset dan/atau perguruan tinggi umum (PTU) di dalam maupun luar negeri. Riset 1-3 tahun (multiyears) ini juga dapat melibatkan pihak dunia usaha dan dunia industri (DUDI) agar output bisa berjangka panjang dan bermanfaat untuk banyak pihak.

    Berikut syarat dosen periset utama MoRA The Air Fund:

    Syarat Dosen PTK

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Lulusan program doktor (S3), jabatan minimal Lektor
    • Berasal dari perguruan tinggi keagamaan (PTK) atau fakultas agama Islam di bawah binaan Kemenag
    • Memiliki rekam jejak akademik baik
    • Memiliki Sinta Score Overall minimal 100
    • Berkolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang masuk 500 besar dunia versi QS World University Rankings
    • Hanya dapat mengusulkan satu proposal riset.

    Syarat Dosen Ma’had Aly

    • WNI
    • Memiliki rekam jejak akademik baik
    • Lulusan program magister (S2)
    • Memiliki karya akademik sesuai bidang keilmuan
    • Melampirkan surat keputusan pengangkatan
    • Melampirkan surat rekomendasi dari mudir ma’had aly.

    Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id dan https://risprolpdp.kemenkeu.go.id/.

    (twu/nah)



    Sumber : www.detik.com