Tag: LEGAL

  • Tokocrypto, Pedagang Aset Kripto Pertama di Indonesia dengan Sertifikasi ISO 27017

    Fenomena aset kripto yang fantastis kian menarik minat investor Indonesia. Bursa perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan jumlah investor, volume serta transaksi yang signifikan mulai dari awal tahun sampai hari ini. Dilansir dari berbagai media, BAPPEBTI mengungkapkan jumlah investor crypto di Indonesia tercatat 4,45 juta di akhir Maret 2021. 

    Pang Xue Kai, CEO & Co-Founder Tokcorypto menyampaikan “Dilihat dari pertumbuhan Tokocrypto, kami mencatatkan active trader mencapai >90.000 per minggu, volume transaksi harian mencapai kurang lebih US$ 60.000.000 dan total mobile apps download sebesar 400.000 sejak pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020.”

    Pertumbuhan positif aset kripto tidak dapat dilepaskan dari peran serta berbagai pihak, seperti pemerintah, pedagang, asosiasi, media dan tentu saja para investor.  Sehubungan dengan ekosistem investasi aset kripto itu sendiri, kepercayaan dan kemudahan masyarakat berinvestasi perlu terus dibangun, berikut juga dengan tingkat keamanan untuk menjamin kenyamanan dalam melakukan transaksi aset kripto yang harus selalu ditingkatkan. 

    Tidak hanya sebagai pedagang aset kripto yang pertama teregulasi oleh pemerintah melalui BAPPEBTI, Tokocrypto menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dan menjadi pionir dalam menumbuhkan kenyamanan dan kepercayaan pelanggan dengan menjadi pedagang aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang saat ini telah berhasil mendapatkan sertifikat ISO 27017 setelah sebelumnya menyelesaikan tahapan audit pada 30 Maret 2021. 

    Baca Juga: 10 NFT Termahal yang Pernah Dijual, Ada yang Berharga Triliunan!

    ISO 27017 merupakan standar keamanan yang dikembangkan untuk penyedia layanan cloud dan pengguna untuk membuat layanan berbasis cloud yang lebih aman dan mengurangi resiko terkait masalah keamanan. Sebelumnya Tokocrypto juga telah berhasil meraih ISO 27001. 

    Rangkaian standar ISO 27000 bertujuan untuk membantu organisasi menjaga keamanan aset informasi. Standar ISO 27001 menetapkan persyaratan untuk manajemen keamanan informasi yang efektif melalui Sistem Manajemen Keamanan Informasi atau Information Security Management System (ISMS) dan memberikan dasar untuk program keamanan yang efektif. Sedangkan ISO 27017 menetapkan persyaratan tambahan untuk pengelolaan infrastruktur cloud. 

    “Meraih rangkaian sertifikasi ISO 27000 ini adalah pencapaian penting, yang menvalidasi pendekatan kami terhadap keamanan dan privasi. Ini menunjukkan komitmen kami untuk terus meningkatkan postur keamanan Tokocrypto”, kata Teguh Kurniawan Harmanda, COO Tokocrypto. 

    Baca Juga: Trading Competition, Momen Untuk Mendapatkan Profit Lebih

     



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti: Peraturan Aset Kripto adalah Jaminan Kepercayaan

    Sahudi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengatakan, bahwa peraturan aset kripto yang diterbitkan dan telah berlaku di Indonesia adalah jaminan kepercayaan dalam berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

    “Peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Bappebti, Kementerian Perdagangan, bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia,” kata Sahudi terkait konferensi yang akan digelar secara daring oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) pada 26 Juli 2020 mendatang.

    Selain itu, katanya, peraturan itu untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

    Sementara itu, Oham Dunggio Ketua ABI, berharap konferensi itu bermanfaat bagi masyarakat Indonesia agar bisa mengerti tentang potensi teknologi blockchain dan aset kripto sebagai produk utama-nya.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan scam project dan real project terkait blockchain dan aset kripto. Ini adalah persembahan kami dari ABI untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia,” kata Oham.

    Menurut Oham, keberadaan aset kripto di Indonesia kerap dicap negatif oleh masyarakat, sebab marak oknum yang menggunakan teknologi blockchain-aset kripto untuk menjalankan tindak kejahatan yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.

    Dalam mencegah itu Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan No 16/6/Dkom yang berisi “Bank Indonesia menyatakan Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada Februari 2014 silam.

    Namun lain halnya sekarang, memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Litecoin dan Ether, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh pegiat aset kripto di Indonesia.

    Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

    Di dalamnya termasuk mengatur mekanisme “perizinan” bagi para exchange (bursa aset kripto fisik/spot) yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan aset kripto lainnya.

    Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yaitu:

    • PT Crypto Indonesia Berkat (tokocrypto.com)
    • PT Upbit Exchange Indonesia (id.upbit.com)
    • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id/tpro.co.id)
    • PT Indodax Nasional Indonesia (indodax.com)
    • PT Pintu Kemana Saja (pintu.co.id)
    • PT Zipmex Exchange Indonesia (zipmex.co.id)
    • PT Bursa Cripto Prima
    • PT Luno Indonesia LTD (luno.com/id)
    • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku.com)
    • PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
    • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
    • PT Triniti Investama Berkat (Bitocto.com)
    • PT Plutonext Digital Aset



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 2) oleh TK Harmanda, COO Tokocrypto.

    Tidak lama setelah dikeluarkannya Peraturan Bappebti No.5/2019, dikeluarkan lagi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No.9/2019).

    Perubahan yang signifikan dari keluarnya peraturan ini adalah mengenai batas minimum modal dari pelaku usaha aset kripto. Berikut adalah perbandingan batas minimum modal antara Peraturan Bappebti No.5/2019 dengan apa yang diatur dalam Peraturan Bappeti No.9/2019.

    Image for post
    Perbedaan Peraturan Bappebti No.5/2019 dan No.9/2019

    Selain perubahan modal seperti yang sudah dicantumkan di atas, terdapat berbagai perubahan lainnya, seperti:

    • Semua jenis Lembaga harus memiliki sistem pelaporan transaksi perdagangan yang diaudit oleh Certified Information System Auditor (CISA),
    • Untuk Pedagang Fisik Aset Kripto (Pedagang) harus memiliki 1 (satu) orang yang lulus uji kepatutan dan kelayakan Bappebti, baik itu Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, atau pemilik manfaat,
    • Pedagang wajib untuk mempertahankan rasio hutang terhadap rasio ekuitas dengan perbandingan 2:1,
    • Pedagang hanya dapat menyimpan aset kripto sebanyak 50% dari total aset kripto yang dimiliki pelanggan, sisanya wajib disimpan oleh Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto, dan
    • Kriteria dari Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat dari Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.

    Baca Juga: Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 1) oleh TK Harmanda, COO Tokocrypto

    Selanjutnya, Bappebti mengeluarkan Peraturan No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No.2/2020).

    Terdapat perubahan mengenai batas minimal modal yang akan dijelaskan melalui tabel di bawah ini:

    Image for post
    Perbedaan Peraturan Bappebti No.9/2019 dan No.2/2020

    Pada Peraturan Bappebti No.2/2020 ini juga diatur 30 (tiga puluh) hari sejak Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto disetujui oleh Bappebti, maka Calon Pedagang yang sudah memiliki Tanda Daftar wajib memperoleh Persetujuan sebagai Pedagang dari Bappebti. Diatur juga mengenai perpanjangan periode Pendaftaran sebagai calon Pedagang hingga 31 Maret 2020. Hal ini mengubah periode Pendaftaran yang sebelumnya diatur 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bappebti No.5/2019.

    Peraturan terakhir adalah Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti №3/2020). Peraturan ini hanya mengubah periode Pendaftaran sebagai calon Pedagang hingga 29 Mei 2020. Hal ini dilakukan berdasarkan dengan terjadinya pandemi akibat virus Corona di Indonesia.

    Hingga saat ini, Bappebti belum mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengubah Peraturan Bappebti No.5/2019.

    Selengkapnya baca disini



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 1) oleh TK Harmanda, COO Tokocrypto. 

    Baru-baru ini, COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda atau yang akrab disapa Manda, menulis tentang “Peraturan-peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia”. 

    Seperti yang diketahui bersama, pemahaman terkait aset kripto di Indonesia tergolong masih sangat minim. Belum banyak yang tahu mengenai apa itu aset kripto, bagaimana regulasinya di Indonesia serta berbagai macam hal-hal lainnya terkait aset kripto. 

    Di dalam tulisannya, Manda menyatakan bahwa aset kripto mulai diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan secara spesifik dirumuskan oleh badan khusus di bawahnya, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

    “Pertimbangan dari pembuatan peraturan ini karena Bitcoin, dan produk lainnya yang saat itu lebih dikenal dengan istilah cryptocurrency, penggunaannya sudah meluas di masyarakat dan dipergunakan dengan berbagai tujuan hingga menuai beberapa kontroversi. Dari hal tersebut kemudian Bappebti mengaturnya sebagai komoditi yang dinamai Aset Kripto, sehingga layak dijadikan subjek kontrak berjangka yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.”

    Indonesia adalah salah satu negara yang mengakui aset kripto sebagai komoditi. Hal ini membuat kripto di Indonesia tidak berlaku sebagai mata uang namun sebagai komoditas, dimana aset kripto relatif mudah untuk diperdagangkan, dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka. 

    Tentu saja, pengguna memerlukan perlindungan hukum dan pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka adalah jawabannya. 

    Dalam peraturan tersebut sangat jelas bahwa aset kripto diakui sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang termasuk dalam komoditi di bidang aset digital.

    Selain itu, peraturan penting bagi pengguna dan penyelenggara perdagangan aset kripto juga tertuang pada Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No.5/2019). Dalam peraturan ini juga dibahas mengenai hal-hal teknis yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha aset kripto, yaitu:

    1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perdagangan aset kripto

      1. Prinsip tata Kelola perusahaan yang baik,
      2. Tujuan dari Pasar Fisik Aset Kripto adalah sebagai pembentuk harga yang transparan,
      3. Kepastian hukum,
      4. Perlindungan pelanggan aset kripto,
      5. Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan dari kegiatan usaha perdagangan aset kripto.
    2. Persyaratan dari aset kripto agar dapat diperdagangkan:

      1. Berbasis distributed ledger technology,
      2. Aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset,
      3. Nilai kapitalisasi masuk dalam 500 besar coinmarketcap,
      4. Memiliki manfaat ekonomi,
      5. Telah dilakukan penilaian risikonya.
    3. Persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.

    4. Mekanisme perdagangan.

    5. Transaksi Aset Kripto.

    6. Penarikan Aset Kripto dan Penarikan Dana.

    7. Sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan, dapat berupa pembatalan persetujuan.

    8. Penyelesaian Perselisihan.

     

    *bersambung*

    selengkapnya, dapat dibaca disini



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Pernyataan dari COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda terkait Perlindungan Pelanggan Aset Kripto di Indonesia

    Salam!

    Saat ini, Indonesia adalah salah satu dari sekian negara yang meregulasi digital asset/ cryptocurrency sebagai komoditi atau yang lebih dikenal dengan jual beli aset kripto. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto:

    Aset kripto resmi legal di Indonesia sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai mata uang atau alat pembayaran. Untuk pembinaan, pengawasan dan pengembangan dari aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)

    Secara lebih khusus, pengaturan mengenai pelaksanaan bisnis aset kripto di Indonesia juga diatur didalam Peraturan BAPPEBTI No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

    Tidak hanya mengatur tentang perdagangan aset kripto, terdapat juga beberapa pasal terkait Perlindungan Pelanggan Aset Kripto: <baca disini>

    Peraturan ini menjadi salah satu dasar kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi pedagang (exchange) maupun pelanggan (nasabah) aset kripto di Indonesia.

    Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) no 11 Tahun 2018 juga diatur mengenai kewajiban dalam menyertakan informasi yang lengkap dan benar terkait syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan. Hal ini demi menjamin agar tidak ada pelanggan fisik aset kripto yang dirugikan akibat minimnya pengetahuan akan resiko dari aset kripto.

    Dengan perkembangan industri aset kripto yang pesat menunjukkan pentingnya edukasi mengenai aset kripto baik untuk pelanggan aset kripto maupun masyarakat yang belum mengenal aset kripto. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya penipuan atau tindak kejahatan dunia maya (cybercrime).

    Dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia sudah sangat aktif dalam melindungi Pelanggan Aset Kripto melalui peraturan dan undang-undang yang telah berlaku di Indonesia. Untuk mencegah kerugian yang dialami oleh pelanggan fisik aset kripto, sebaiknya pilihlah pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI untuk menjamin perlindungan terhadap pedagang fisik aset kripto. hal ini membantu nasabah untuk lebih memahami mengenai aset kripto dan mencegah terjadinya kerugian di masa yang akan datang. 



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Presiden Volodymyr Zelenskyy Legalkan Aset kripto di Ukraina

    Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy pada hari Rabu (16/3) waktu setempat menandatangani Undang-undang yang membuat aset kripto legal di negara yang sedang dilanda perang itu. Sejauh ini kripto menjadi sumbangan aset digital untuk mendukung pertahanan negara terhadap invasi Rusia.

    Menurut laporan Coindesk, Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut, telah disetujui oleh parlemen Ukraina bulan Februari lalu. Dengan keputusan Presiden Zelenskyy, artinya membuka jalan bagi pasar legal untuk aset virtual di Ukraina, menurut sebuah pernyataan dari Kementerian Transformasi Digital Ukraina.

    “Mulai sekarang, pertukaran mata uang kripto asing dan Ukraina akan beroperasi secara legal dan bank akan membuka rekening untuk perusahaan kripto,” kementerian mengumumkan dalam sebuah cuitan di akun Twitter resminya.

    Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy. Foto: Sergei Supinsky/AFP/Getty Images.

    Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy. Foto: Sergei Supinsky/AFP/Getty Images.

    Baca juga: Tokocrypto Market Signal 16 Maret 2022: Kripto Perlahan Tumbuh, tapi Belum Riuh

    Kripto sebagai Komoditas dan Sekuritas

    Aturan aset kripto di Ukraina mirip dengan di Indonesia, di mana dinyatakan sebagai komoditas maupun sekuritas, bukan mata uang. Pasar kripto akan diatur oleh Komisi Nasional Sekuritas dan Pasar Saham Ukraina.

    Pertukaran aset kripto dapat beroperasi secara legal, dan bank akan membuka rekening untuk para pelaku pasar. Kementerian Keuangan Ukraina juga bekerja untuk mengubah pajak negara dan aturan turunan untuk mengakomodasi kerangka hukum untuk aset digital.

    “Penandatanganan undang-undang ini oleh presiden merupakan langkah penting lainnya untuk membawa sektor kripto keluar dari bayang-bayang dan meluncurkan pasar legal untuk aset virtual di Ukraina,” kata Kementerian Transformasi Digital Ukraina.

    Baca juga: The Fed Naikan Suku Bunga, Market Kripto Tetap Perkasa

    Ukraina Terima Sumbangan Kripto

    Langkah Presiden Zelenskyy ini menggarisbawahi meningkatnya peran kripto dalam perang Ukraina. Invasi Rusia menyebabkan kampanye di seluruh dunia untuk mendukung Ukraina melalui sumbangan kripto.

    Negara tersebut dilaporkan telah menerima $ 100 juta dalam bentuk donasi kripto sejak perang dimulai ingin mendukung pertahanan militer dan membantu mendanai upaya kemanusiaan.

    Dengan undang-undang baru yang berlaku, aset kripto pertama Ukraina, Kuna, tidak lagi terbatas untuk membantu negara tersebut membelanjakan sumbangan secara langsung untuk mengubah kripto menjadi mata uang fiat yang sangat dibutuhkan.

    Sementara itu, Tech Crunch melaporkan negara tersebut juga telah bermitra dengan raksasa pertukaran FTX yang berbasis di Bahama untuk mengubah kontribusi kripto untuk upaya perang Ukraina menjadi fiat untuk disimpan di Bank Nasional Ukraina.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Ini 98 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK


    Jakarta

    Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Untuk itu, masyarakat penting mengetahui daftar terbaru perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

    Mengutip situs resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98. Jumlah ini berkurang dibandingkan Februari 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


    “Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

    Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

    Daftar Pinjol Legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81.qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • 98 Pinjol Berizin OJK Terbaru 2024, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Sampai 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sebelumnya, menurut data per 31 Mei 2024, terdapat 100 perusahaan pinjol berizin.

    Sehingga, ada dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK per Juli 2024, yaitu Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi. Lantas, perusahaan pinjaman online apa saja yang terdaftar di OJK?

    Daftar Perusahaan Pinjol OJK Juli 2024

    OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang berizin. Berikut daftarnya mengutip laman OJK:


    1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
    2. investree-PT Investree Radhika Jaya
    3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
    4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
    5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
    6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
    7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
    8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
    9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
    10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
    11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
    12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
    13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
    14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
    15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
    16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
    17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
    18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
    19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
    20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
    21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
    22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
    23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
    24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
    25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
    26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
    27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
    28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
    29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
    30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
    31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
    32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
    33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
    34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
    35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
    36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
    37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
    38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
    39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
    40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
    41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
    42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
    43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
    44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
    45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
    46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
    47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
    48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
    49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
    50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
    51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
    52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
    53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
    54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
    55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
    56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
    57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
    58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
    59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
    60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
    61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
    62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
    63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
    64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
    65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
    66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
    67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
    68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
    69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
    70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
    71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
    72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
    73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
    74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
    75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
    76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
    77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
    78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
    79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
    80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
    81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
    82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
    83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
    84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
    85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
    86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
    87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
    88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
    89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
    90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
    91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
    92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
    93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
    94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
    95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
    96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
    97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
    98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

    Sebelum melakukan pinjaman, calon peminjam harus mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjaman online yang legal. Hal ini agar peminjam tidak salah memilih perusahaan pinjaman.

    1. Terdaftar atau berizin dari OJK
    2. Tidak pernah menawarkan berkomunikasi lewat saluran pribadi
    3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
    4. Bunga atau biaya pinjaman diberitahu secara transparan
    5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah melewati batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist). Dalam kondisi ini, peminjam tidak bisa meminjam dana ke platform fintech lain.
    6. Memiliki layanan pengaduan
    7. Mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
    8. Hanya mengizinkan akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada gawai peminjam
    9. Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Ciri-ciri Perusahan Pinjaman Online Ilegal

    Peminjam juga perlu mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjaman yang ilegal. Berikut di antaranya:

    1. Tidak berizin/ tidak terdaftar dari OJK
    2. Menggunakan Whatsapp/ Whatsapp dalam memberikan penawaran
    3. Pemberian pinjaman sangatlah mudah
    4. Informasi mengenai, biaya pinjaman, bunga, serta denda tidak jelas
    5. Ada ancaman teror, intimidasi, serta pelecehan bagi peminjam yang tak bisa membayar
    6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
    7. Tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
    8. Meminta seluruh akses data pribadi yang ada di gawai peminjam
    9. Pihak penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

    Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

    Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal, berikut tips menghindari pinjaman online ilegal.

    1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
    2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
    3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera harus dan blokir nomor pengirim
    4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
    5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan untuk melunasi pinjaman.

    Pinjol, seperti layanan peminjaman dana lain, tersedia untuk membantu masyarakat lebih produktif. Karena itu, calon nasabah wajib melakukan perhitungan dengan cermat sebelum meminjam untuk mengetahui kemampuan pengembalian. Perhitungan dan pertimbangan yang cermat memungkinkan calon nasabah hanya meminjam dari pinjol legal yang telah diakui pemerintah.

    (elk/row)



    Sumber : finance.detik.com

  • Daftar 98 Pinjol Legal yang Berizin OJK 2024, Cek Dulu di Sini

    Jakarta

    Pinjaman online atau disingkat pinjol menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin membutuhkan dana cepat. Dana yang digunakan bisa untuk bermacam-macam, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Per Agustus 2024, setidaknya ada 98 pinjol legal yang berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga aman untuk digunakan. Namun, detikers harus tetap waspada juga dengan iming-iming dana besar yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

    Lantas, apa saja daftar pinjol legal yang berizin OJK? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


    Pihak OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang legal dan berizin resmi. Dilansir situs resminya, berikut daftar pinjol legal yang berizin OJK:

    1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
    2. investree-PT Investree Radhika Jaya
    3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
    4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
    5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
    6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
    7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
    8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
    9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
    10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
    11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
    12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
    13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
    14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
    15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
    16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
    17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
    18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
    19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
    20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
    21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
    22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
    23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
    24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
    25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
    26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
    27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
    28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
    29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
    30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
    31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
    32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
    33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
    34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
    35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
    36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
    37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
    38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
    39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
    40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
    41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
    42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
    43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
    44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
    45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
    46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
    47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
    48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
    49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
    50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
    51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
    52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
    53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
    54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
    55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
    56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
    57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
    58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
    59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
    60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
    61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
    62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
    63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
    64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
    65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
    66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
    67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
    68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
    69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
    70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
    71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
    72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
    73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
    74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
    75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
    76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
    77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
    78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
    79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
    80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
    81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
    82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
    83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
    84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
    85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
    86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
    87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
    88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
    89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
    90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
    91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
    92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
    93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
    94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
    95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
    96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
    97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
    98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

    Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

    Ada sebagian masyarakat yang kepincut menggunakan pinjol ilegal. Padahal, ada risiko tinggi jika menggunakan pinjol yang tidak berizin resmi.

    Mengutip situs CIMB Niaga, berikut sejumlah risiko apabila tetap nekat menggunakan pinjol ilegal:

    1. Bunga yang Sangat Tinggi

    Risiko yang pertama adalah bunga pinjaman yang jumlahnya sangat tinggi. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Sebagai informasi, bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya antara 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari yang tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

    2. Memberikan Teror ke Nasabah

    Pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada nasabah dengan menyebar fitnah, mengumpat kata-kata kasar, hingga pelecehan seksual apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

    3. Penyalahgunaan Data Pribadi

    Ketika mengajukan pinjaman online, nasabah harus memberikan data pribadi, mulai dari KTP, alamat rumah, hingga nomor telepon. Nah, ada risiko tinggi jika data pribadi disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

    Data pribadi juga bisa disebarluaskan kepada orang lain dengan tujuan untuk mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar tagihan. Selain melanggar privasi, cara ini juga merupakan bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik seseorang.

    4. Mengakses Perangkat Nasabah Tanpa Izin

    Selain mengirimkan data pribadi, perusahaan pinjol juga meminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

    Bagi pinjol ilegal, adanya akses ke perangkat nasabah kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini tentu sangat merugikan nasabah maupun orang lain yang kontaknya terdapat di perangkat tersebut.

    5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

    Karena bersifat ilegal, tidak resmi, dan tidak berizin, maka nasabah pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

    Tips Terhindari dari Pinjol Ilegal

    Ada sejumlah tips agar bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Berikut tips yang harus kamu ketahui:

    1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang dikirim lewat SMS atau WhatsApp (WA) tentang penawaran pinjol ilegal
    2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
    3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirim
    4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

    Itu dia daftar pinjol legal yang berizin OJK. Penting untuk diingat, gunakan pinjaman online sebagai dana darurat jika kamu benar-benar membutuhkan uang serta ajukan pinjaman sesuai kebutuhan, sehingga kamu tidak terbebani untuk membayar tagihan setiap bulannya.

    (ilf/fds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aman & Legal, Trading Berjangka Jadi Solusi Diversifikasi Portofolio Investasi


    Jakarta

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi pada September 2024 lalu sebesar 0,12% secara bulanan. Ini merupakan deflasi berturut-turut dalam 5 bulan sejak bulan Mei.

    Deflasi beruntun ini menjadi salah satu indikator bahwa permintaan terhadap barang atau jasa menurun yang berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan uang sehingga terpaksa membuat sebagian orang ‘makan tabungan’.

    Kondisi ini membuat seseorang harus mengantisipasinya, mencari cara bagaimana agar kondisi keuangan bisa bertahan bahkan membaik sekalipun terjadi deflasi.


    Salah satu cara bijak menjaga kondisi keuangan adalah dengan melakukan strategi diversifikasi portofolio investasi di beberapa aset, seperti mata uang, indeks saham maupun komoditas. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko serta mengoptimalkan keuntungan.

    3 Alasan Utama Harus Diversifikasi Portofolio Investasi

    Berikut ini beberapa alasan perlunya melakukan diversifikasi portofolio investasi:

    1. Mengurangi Risiko dan Dampak Volatilitas Pasar

    Dengan mendiversifikasi portofolio, investor menyebarkan investasi ke berbagai aset. Jadi, jika salah satu aset berkinerja buruk, kerugian tersebut bisa diimbangi dengan keuntungan dari aset lainnya.

    Ini juga membantu Anda menjaga stabilitas portofolio ketika pasar berfluktuasi, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

    2. Memaksimalkan Potensi Keuntungan

    Dengan menyebarkan investasi ke berbagai asset, membuka peluang untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai sumber yang bisa jadi potensi imbal hasilnya lebih baik di waktu tertentu. Misalnya, saham teknologi memberikan keuntungan besar saat ini, tapi di waktu lain komoditas atau properti bisa lebih menguntungkan.

    Bahkan beberapa aset yang memiliki korelasi negatif bisa juga Anda manfaatkan, misalnya ketika pasar saham mengalami penurunan akibat memanasnya situasi geopolitik, harga emas sering kali naik karena dianggap sebagai ‘safe haven’.

    Hal ini juga bisa berlaku saat inflasi lagi tinggi.Beberapa aset, seperti komoditas (emas atau minyak mentah), cenderung memiliki kinerja yang baik selama periode inflasi tinggi.

    3. Memenuhi Berbagai Tujuan Keuangan

    Tujuan investasi setiap orang bisa berbeda-beda, ada yang mau penghasilan pasif saja, pertumbuhan modal saja, ataupun perlindungan terhadap risiko, namun umumnya gabungan dari banyak tujuan. Dengan diversifikasi, investor menyebar aset Anda ke berbagai tempat untuk memenuhi tujuan yang berbeda ini.

    Obligasi bisa memberikan pendapatan tetap. Saham, properti dan beberapa komoditas dapat menawarkan pertumbuhan jangka panjang, sementara aset yang berbentuk kontrak derivatif bisa memberikan perlindungan nilai atau bisa juga memenuhi target jangka pendek investasi.

    Diversifikasi menghindarkan seseorang dari ketergantungan pada kinerja satu aset atau satu sektor. Ini memberi lebih banyak keamanan dan fleksibilitas jika kondisi pasar berubah tiba-tiba, serta membantu memastikan bahwa Anda tidak menaruh semua dana dalam satu keranjang yang berisiko.

    Anda bisa bagi alokasi aset Anda dalam 3 tujuan finansial besar seperti dibawah ini dimana diversifikasi akan disebar pada setiap kelompok instrumen dalam setiap tujuan tersebut;

    1. Keamanan dan Perlindungan (hutang, dana darurat, cash, tabungan, asuransi dan fixed income)
    2. Pertumbuhan kekayaan (reksadana, saham-saham besar, properti)
    3. Peluang dan Spekulasi (saham-saham kecil, komoditi dan derivatif)
    advFoto: dok. Valbury

    Piramida Alokasi Asetseperti gambar diatas, bisa membantu Anda mengatur alokasi aset dan rencana diverifikasi portofolio ke dalam berbagai kelas dengan cara lebih yang konservatif. Porsi terbesar misalnya 70% dari kekayaan dialokasikan pada instrumen yang memiliki tingkat kepastian yang tinggi, dengan potensi risk dan reward yang rendah.

    Porsi kedua bisa 20% dialokasikan pada instrumen yang berpotensi menumbuhkan kekayaan dengan risiko yang sedang, sementara porsi terkecil 10% dialokasikan pada aset yang memiliki potensi pertumbuhan yang paling besar, tentunya dengan risiko yang juga besar.

    Sebagai ilustrasi, misalnya jika Anda punya total kekayaan Rp 100 juta, sebagai orang yang lebih cenderung moderat, Anda bisa mengalokasikan Rp 60 juta untuk keamanan, Rp 30 juta untuk pertumbuhan dan Rp 10 juta untuk peluang yang lebih berisiko.

    Tapi kalau Anda lebih agresif, Rp 60 juta bisa dialokasikan untuk pertumbuhan, sementara untuk keamanan dan peluang spekulatif masing-masing bisa Rp 20 juta.

    Nah, dari alokasi peluang spekulatif sebesar 20 juta di atas untuk Anda yang agresif bisa di sebar di berbagai instrumen yang sesuai. Misalnya 50% dari bagian tersebut (Rp 10 juta) dialokasikan untuk instrumen berjangka emas dan minyak mentah.

    Berikut ini tips efektif untuk membantu Anda dalam melakukan diversifikasi:

    1. Sesuaikan diversifikasi dengan profil risiko dan tujuan keuangan.
    2. Jangan terlalu banyak diversifikasi, fokus pada yang terukur.
    3. Pantau dan Rebalancing secara berkala untuk menjaga aset sesuai dengan tujuan.
    4. Sesuaikan portofolio dengan perubahan kondisi ekonomi atau pasar global

    Instrumen Pilihan untuk Diversifikasi Portofolio Investasi

    Selain Saham yang sudah populer, ternyata trading berjangka atau perdagangan Foreign exchange (Forex) banyak dipilih juga oleh investor maupun trader untuk diversifikasi investasi portofolio. Trading forex adalah perdagangan valuta asing dalam bentuk pasangan mata uang atau forex pairs, seperti AUD/USD, USD/JPY, dan lainnya.

    Forex dipilih karena modalnya relatif terjangkau, potensi keuntungan dari 2 arah serta memiliki likuiditas tertinggi, karena pasar forex buka selama 24 jam sehari, 5 hari seminggu, jadi Anda bisa trading kapan saja & dimana saja. Ada empat sesi perdagangan utama yaitu New York, Sydney, London, dan Tokyo.

    Tips untuk Anda yang tertarik trading forex :

    • Kenali forex dan cara trading forex yang benar. Anda bisa mempelajarinya secara gratis melalui e-book Belajar Forex untuk Pemula.
    • Ini yang paling penting, perbanyak latihan sambil membuat trading plan. Anda bisa latihan secara gratis menggunakan Akun Demo dahulu dan manfaatkan fitur Trading Signal & Trading Tool supaya Anda #LebihMudah dan #LebihPede saat trading.
    • Mulai trading di akun riil secara bertahap untuk membangun rasa percaya diri dan disiplin.
    • Cari yang#LebihAman & #LebihPraktis, kini Anda bisa dapatkan semua kebutuhan trading forex dalam Aplikasi Trading yang Legal.

    Yuk, mulai diversifikasi portofolio Anda sekarang! Pastikan Anda paham tentang peluang dan risiko dalam trading berjangka. Kesuksesan akan bergantung pada kesabaran, disiplin dan ketekunan.

    Disclaimer : Perdagangan Berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

    (Content Promotion/Valbury)



    Sumber : finance.detik.com