Tag: lembaga amil zakat

  • Ini Daftar Bantuan Pendidikan yang Bisa Diakses Anak Yatim dan Dhuafa



    Jakarta

    Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak.Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak anak khususnya yang kehilangan orang tua atau hidup dalam kondisi ekonomi serba terbatas harus berjuang keras untuk mengakses pendidikan.

    Ketiadaan dukungan ekonomi dan terbatasnya fasilitas membuat mimpi mereka menempuh pendidikan kerap tertunda, bahkan terhenti.

    Menanggapi situasi tersebut, berbagai lembaga dan inisiatif sosial hadir menyalurkan bantuan dalam beragam bentuk, mulai dari beasiswa untuk jenjang pendidikan formal, penyediaan perlengkapan sekolah, tunjangan biaya hidup, hingga program bimbingan belajar dan pengembangan karakter.


    Bantuan Pendidikan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    1. Beasiswa dari Lembaga Amil Zakat

    Sejumlah lembaga amil zakat nasional seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan LAZISMU secara konsisten menghadirkan program beasiswa pendidikan yang menyasar anak-anak yatim, dhuafa, serta keluarga prasejahtera.

    Bantuan yang diberikan tidak hanya mencakup pembiayaan pendidikan formal, tetapi juga perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, dan alat tulis. Selain itu, mereka juga menyediakan layanan bimbingan belajar gratis guna mendukung prestasi akademik para penerima manfaat.

    Program ini dirancang agar anak-anak dari kalangan kurang mampu memiliki akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas, sekaligus membentuk karakter dan keterampilan masa depan mereka.

    Misalnya Program Beasiswa YES (Youth Ekselensia Scholarship) dari Dompet Dhuafa. Dikutip dari laman, GREAT Edunesiayang merupakan mitra pelaksana program Dompet Dhuaf, YES adalah beasiswa terpadu untuk yatim, dhuafa dan mualaf di tingkat SMA.

    Untuk Program YES, para awardee akan mendapatkan Program Campus Preparation,Quranic Mentorship,Leadership Booster,TalentHub Class,Uang Saku Rp 300.000/Bulan, Support Persiapan Masuk PTN, dan Support Pendaftaran UTBK. Adapun pendaftaran seleksi Program YES dibuka pada bulan Maret setiap tahun.

    Sementara itu, Baznas memiliki Sekolah Cendekia BAZNAS (SCB) merupakan sekolah unggulan berasrama dan bebas biaya yang ditujukan bagi anak yang berasal dari keluarga dhuafa. Baznas juga punya beasiswa cendekia untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing bagi masyarakat kurang mampu/prasejahtera.

    2. Bansos Pemerintah

    Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial ATENSI YAPI kepada anak-anak yatim piatu di seluruh Indonesia.

    Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua.Bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

    Selain itu, sejumlah pemerintah daerah juga memberikan bantuan pendidikan bagi dhuafa seperti program Beasiswa Tangerang Gemilang.

    Untuk program tahun 2025, Pemkab Tangerang menggandeng sejumlah perguruan tinggi ternama seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Swiss German University, dan juga Universitas Kairo Mesir.

    3. CSR Perusahaan

    Sejumlah perusahaan memberikan bantuan pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

    (pal/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Syarat, Jenis dan Ketentuan Menghitungnya


    Jakarta

    Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan merupakan rukun Islam ketiga. Dengan menunaikannya, umat Islam dapat saling membantu dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

    Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih memahami terkait zakat mal, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

    Pengertian Zakat Mal

    Amalan zakat wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang jika telah mencapai batas tertentu (nisab) sesuai aturan Islam.


    Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Idulfitri, zakat mal bergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Jika harta tersebut memenuhi syarat, maka wajib dizakati.

    Zakat mal hukumnya wajib, sebagaimana kewajiban salat, puasa, dan haji. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 103.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī’un ‘alīm(un).

    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Ayat tersebut menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta. Selain itu, perintah zakat juga disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 277.

    اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ,

    Arab latin: Innal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yaḥzanūn(a).

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.

    Dari Tafsir Tahlili yang dilansir dari laman resmi Kemenag, surah Al-Baqarah ayat 277 menegaskan bahwa orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat tidak akan mengalami ketakutan atau kesedihan.

    Zakat disebut sebagai salah satu sifat utama yang menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menjadi obat bagi mereka yang terjerat dalam praktik riba.

    Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban sosial, tetapi juga memperoleh ketenangan batin yang tidak dimiliki oleh para pemakan riba, yang jiwanya dipenuhi kegelisahan dan kecemasan.

    Jenis Harta yang Wajib Dizakati

    Masih dari sumber sebelumnya, berikut ini beberapa jenis harta yang dikenai kewajiban zakat mal.

    1. Emas dan Perak

    Zakat wajib dikeluarkan atas emas dan perak apabila telah mencapai nisab serta melewati haulnya. Perintah Allah SWT terkait kewajiban ini tercantum dalam surah At-Taubah ayat 34.

    “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.”

    2. Harta Perniagaan

    Harta perniagaan dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut:

    “Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, ‘Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menunaikan zakat dari barang yang diperjualbelikan.” (HR Abu Dawud)

    3. Hasil Pertanian dan Perkebunan

    Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat hasil pertanian atau perkebunan tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am ayat 141.

    “..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

    4. Peternakan dan Perikanan

    Hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam. Hewan yang wajib dizakati antara lain:

    – Unta
    – Sapi dan kerbau
    – Kambing

    Selain itu, hasil perikanan seperti udang dan lele, serta ternak unggas juga wajib dizakati.

    5. Barang Temuan

    Barang temuan (rikaz) adalah harta yang ditemukan, seperti harta karun atau peninggalan berharga. Harta ini wajib dizakati tanpa harus menunggu waktu tertentu (haul) atau mencapai jumlah minimal (nisab). Rasulullah SAW bersabda:

    “Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR Malik)

    Syarat Zakat Mal

    Berikut adalah syarat zakat mal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

    1. Harta yang wajib dizakati harus sesuai dengan aturan dalam syariat Islam.
    2. Syarat harta yang harus dizakati, antara lain:
      – Milik sepenuhnya (bukan pinjaman)
      – Halal (diperoleh dengan cara yang sah)
      – Cukup nisab (jumlah minimal yang wajib dizakati)
      – Sudah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun)
    3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pada hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat rikaz.

    Ketentuan Menghitung Zakat Mal

    Untuk menghitung zakat mal, dapat menggunakan rumus 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas sebanyak 200 gram, maka zakat mal yang harus dibayar adalah:

    Zakat mal = emas x nisab
    Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g

    Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 gram emas, atau dapat disetarakan dengan uang sesuai harga emas per gram. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat yang berlaku.

    Selain itu, disarankan agar zakat mal dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan hanya digunakan oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com